Kementrian Lembaga: BI

  • Adu Harta Menkeu Purbaya dan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, Siapa Paling Tajir? – Page 3

    Adu Harta Menkeu Purbaya dan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, Siapa Paling Tajir? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi bersitegang belakangan ini. Keduanya silang pendapat soal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang mengendap dalam bentuk deposito di bank.

    Dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025 di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin 20 Oktober 2025, Purbaya mengungkap berdasarkan data Bank Indonesia (BI) per 15 Oktober 2025, bahwa ada 15 daerah menempatkan dana di bank, termasuk DKI Jakarta, Jawa Timur (Jatim), dan Jabar.

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar disebut menempatkan dana sebesar Rp 4,17 triliun. Sementara, Pemprov Jakarta tercatat menyimpan Rp 14,683 triliun dan Pemprov Jatim sebesar Rp 6,8 triliun.

    Pernyataan Purbaya lantas mengundang reaksi keras dari Dedi Mulyadi. Dia membantah bahwa Pemprov Jabar mengendapkan uang di bank.

    “Saya sudah cek tidak ada yang disimpan dalam deposito. Saya tantang Pak Menkeu (Purbaya) untuk membuka data dan faktanya, daerah mana yang menyimpan dana dalam bentuk deposito,” kata Dedi, dalam video berdurasi dua menit.

    Dedi bahkan mengaku telah menerima penjelasan langsung dari Bank Indonesia terkait laporan dana pemerintah daerah yang disebut mengendap. Dana Rp 4,1 triliun yang disebut mengendap itu adalah kas daerah dan deposito Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang digunakan untuk keperluan operasional.

    “Tidak ada uang Rp 4,1 triliun yang deposito. Yang ada adalah pelaporan keuangan per 30 September, di mana dana kas daerah dalam bentuk giro sebesar Rp 3,8 triliun. Sisanya dalam bentuk deposito BLUD di luar kas daerah yang menjadi kewenangan masing-masing BLUD,” jelas Dedi.

    Sentilan pengendapan APBD disusul bantahan antara Purbaya dan Dedi Mulyadi ini kemudian meluas ke urusan kekayaan masing-masing. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diunduh Minggu (26/10/2025), hitungan harta Purbaya dua kali lipat dibanding Dedi Mulyadi.

  • Demul Numpang Beken Lewat Purbaya

    Demul Numpang Beken Lewat Purbaya

    GELORA.CO -Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi alias Demul disebut numpang populer atau beken dengan cara berpolemik dengan Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa.

    Menurut Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi, Dedi Mulyadi tidak perlu melakukan polemik dengan Purbaya.

    “Karena masalah dana mengendap lebih substansial karena menyangkut pembangunan daerah. Ngapain KDM harus berpolemik soal itu dengan Purbaya?” kata Muslim kepada RMOL, Minggu, 26 Oktober 2025.

    Muslim menilai, polemik dengan Purbaya dianggap tidak produktif. Lebih baik Dedi Mulyadi memanfaatkan dana mengendap untuk pembangunan daerahnya.

    “Apa KDM (sapaan akrab Dedi Mulyadi) juga numpang pengen populer seperti Purabya yang banyak menjadi buah bibir sekarang ini?” pungkas Muslim.

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespon bantahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi soal dana daerah yang mengendap Rp4,1 triliun di bank.

    Menurut Purbaya, data mengenai dana pemerintah daerah yang mengendap di perbankan bersumber langsung dari sistem monitoring Bank Indonesia (BI). Ia meminta Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM itu melihat langsung data tersebut ke bank sentral.

    “Tanya aja ke Bank Central, itu kan data dari sana. Harusnya dia (KDM) cari, kemungkinan besar anak buahnya juga ngibulin dia. Itu kan dari laporan perbankan, data Pemda,” ujar Purbaya kepada wartawan di kantornya, di Jakata, Selasa, 21 Oktober 2025. 

  • Bertujuan Sama dengan Menkeu, Mendagri: Dana Daerah Jangan Mengendap di Bank

    Bertujuan Sama dengan Menkeu, Mendagri: Dana Daerah Jangan Mengendap di Bank

    Bertujuan Sama dengan Menkeu, Mendagri: Dana Daerah Jangan Mengendap di Bank
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan bahwa dirinya memiliki pandangan yang sama dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa terkait dana daerah.
    Tito menegaskan bahwa dana daerah tidak boleh mengendap di bank dan harus segera digunakan untuk kepentingan masyarakat.
    “Tujuan kita sama, dana daerah jangan mengendap di bank, tapi segera dibelanjakan untuk masyarakat,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (25/10/2025), dikutip dari
    Antaranews
    .
    Saat ditanya soal perbedaan data simpanan pemerintah daerah (Pemda) antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Tito memastikan, tidak ada perbedaan prinsip melainkan hanya perbedaan teknis dalam metode pelaporan.
    Mendagri menjelaskan, selisih sekitar Rp 18 triliun antara data yang dirilis Kemenkeu dan Kemendagri bersifat wajar.
    Berdasarkan data Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) per Oktober 2025, dana simpanan Pemda tercatat Rp 215 triliun. Sementara data Bank Indonesia (BI) yang dikutip Menkeu menunjukkan angka Rp 233 triliun per Agustus 2025
    Menurut Tito, selisih dua bulan waktu pelaporan itulah yang menjelaskan perbedaan angka.
    “Sangat wajar jika berkurang. Kalau Agustus Rp 233 triliun, lalu Oktober Rp 215 triliun, artinya Rp 18 triliun itu sudah dibelanjakan,” ujarnya.
    Tito juga menegaskan bahwa semangat antara Kemenkeu dan Kemendagri tetap sejalan, yakni sama-sama ingin mempercepat penyerapan anggaran dan memastikan dana daerah memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
    Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti dana pemda yang belum digunakan dan masih mengendap di bank hingga Rp 234 triliun per akhir September 2025.
    Padahal, menurut dia, pemerintah pusat sudah menyalurkan dana ke daerah dengan cepat, dengan total realisasi transfer ke daerah sepanjang 2025 mencapai Rp 644,9 triliun.
    “Realisasi belanja APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) sampai dengan triwulan ketiga tahun ini masih melambat. Jadi jelas ini bukan soal uangnya tidak ada, tapi soal kecepatan eksekusi,” kata Purbaya dalam acara Pengendalian Inflasi Daerah 2025 di Kantor Kemendagri, Jakarta pada 20 Oktober 2025.
    Oleh karena itu, Purbaya mengingatkan Pemda agar segera menggunakan anggaran untuk program yang produktif dan bermanfaat bagi masyarakat.
    Namun, sejumlah kepala daerah membantah data yang disampaikan Menkeu. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebut, dana yang tersimpan di rekening pemerintah provinsinya hanya sekitar Rp 2,4 triliun, bukan Rp 4,1 triliun seperti yang disebut Kemenkeu.
    “Tidak ada dana Rp 4,1 triliun yang disimpan dalam bentuk deposito. Yang ada hari ini hanya Rp 2,4 triliun dan itu tersimpan di rekening giro untuk kegiatan Pemprov Jabar,” kata Dedi di Kantor Bank Indonesia pada 22 Oktober 2025.
    Bantahan juga disampaikan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. Sebab, data Kemenkeu menyebut dana mengendap di daerahnya mencapai Rp 3,1 triliun.
    Bobby menyebut, saldo Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Sumut hanya Rp 990 miliar dan telah digunakan untuk membiayai sejumlah kegiatan pemerintah provinsi.
    “RKUD kami cuma satu, ada di Bank Sumut. Saldo hari ini Rp 990 miliar, dan itu pun untuk pembayaran beberapa kegiatan serta karena perubahan APBD,” kata Bobby di Medan pada 21 Oktober 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mendagri dan Menkeu tegaskan dana daerah tidak boleh mengendap

    Mendagri dan Menkeu tegaskan dana daerah tidak boleh mengendap

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan dirinya dan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa satu suara terkait dana daerah yang tidak boleh mengendap di bank dan harus segera digunakan untuk kepentingan masyarakat.

    “Tujuan kita sama, dana daerah jangan mengendap di bank, tapi segera dibelanjakan untuk masyarakat,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

    Kemudian saat ditanya soal perbedaan data simpanan pemda antara Kemendagri dan Kemenkeu. Menurut Tito, tidak ada perbedaan prinsip antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melainkan hanya perbedaan teknis dalam metode pelaporan.

    Tito menjelaskan, selisih sekitar Rp18 triliun antara data yang dirilis Kemenkeu dan Kemendagri bersifat wajar.

    Berdasarkan data Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) per Oktober 2025, dana simpanan Pemda tercatat Rp215 triliun. Sementara data Bank Indonesia (BI) yang dikutip Menkeu menunjukkan angka Rp233 triliun per Agustus 2025.

    Menurut Tito, selisih dua bulan waktu pelaporan itulah yang menjelaskan perbedaan angka.

    “Sangat wajar jika berkurang. Kalau Agustus Rp233 triliun, lalu Oktober Rp215 triliun, artinya Rp18 triliun itu sudah dibelanjakan,” ujarnya.

    Tito juga menegaskan bahwa semangat antara Kemenkeu dan Kemendagri tetap sejalan, yakni sama-sama ingin mempercepat penyerapan anggaran dan memastikan dana daerah memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

    Menanggapi hal tersebut, Dosen Hukum Pemerintahan Daerah Universitas Atma Jaya Yogyakarta Hestu Cipto Handoyo juga menyatakan dirinya sepakat dengan kedua menteri tersebut soal penggunaan dana daerah.

    Menurutnya, baik Mendagri maupun Menkeu memiliki semangat yang sama, yaitu memastikan dana daerah tidak menumpuk di perbankan.

    “Baik Kemenkeu maupun Kemendagri berupaya memperkuat disiplin fiskal daerah. Perbedaan data jangan diartikan perbedaan arah, karena tujuannya tetap sama: memastikan uang daerah bekerja untuk rakyat, bukan mengendap di rekening,” kata Hestu dalam keterangannya, Sabtu

    Hestu menilai perbedaan angka Rp18 triliun tidak menunjukkan konflik atau penyimpangan, melainkan disebabkan oleh perbedaan teknis dan metodologis dalam pelaporan data.

    Menurutnya, data BI yang digunakan Menkeu menggambarkan posisi simpanan Pemda di bank pada waktu tertentu, umumnya di akhir bulan.

    Sementara data yang digunakan Mendagri melalui SIPD bersumber dari laporan administratif Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), yang bersifat dinamis dan harian, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 70 Tahun 2019.

    “SIPD merekam kondisi kas daerah yang terus bergerak, sementara data BI bersifat posisi tetap (cut-off), jadi wajar jika angkanya berbeda,” tutur Hestu.

    Hestu menjabarkan, ada tiga faktor utama yang menyebabkan selisih data, pertama perbedaan waktu pelaporan (cut-off date) antara BI dan SIPD.

    Kedua, perbedaan definisi akun, di mana rekening tertentu yang masih atas nama Pemda bisa jadi bukan kas daerah operasional.

    Ketiga, kesalahan input atau keterlambatan pelaporan di daerah karena keterbatasan SDM dan sistem.

    Menurut Hestu, semua faktor tersebut bisa diklarifikasi melalui proses rekonsiliasi administratif, tanpa harus diasumsikan sebagai pelanggaran.

    “Rekonsiliasi data antara ketiga lembaga ini sangat penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan negara,” tegas Hestu.

    Ia menyarankan agar hasil rekonsiliasi nantinya diumumkan bersama oleh BI, Kemenkeu, dan Kemendagri, sehingga publik mendapatkan data yang sudah tervalidasi dan tidak menimbulkan tafsir berbeda.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pramono segera kembangkan transaksi digital di seluruh pasar Jakarta

    Pramono segera kembangkan transaksi digital di seluruh pasar Jakarta

    Jakarta (ANTARA) – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berkomitmen untuk segera mengembangkan transaksi digital Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di seluruh pasar di Jakarta sehingga lebih memudahkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.

    “Kami sudah membuat lomba transaksi digital di 12 pasar yang ada di Jakarta sehingga penggunaan transaksi digital meningkat,” kata Pramono di Jakarta, Sabtu

    Menurut dia, lomba tersebut merupakan gagasannya yang bertujuan agar seluruh perbankan melakukan edukasi terkait transaksi keuangan digital di pasar.

    Saat itu, kata dia, edukasi dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    “Hasilnya, transaksi digital semakin tumbuh di Jakarta,” ujar Pramono.

    Dia menilai transaksi digital dapat mempermudah masyarakat dan menekan kejahatan pencopetan karena warga tidak perlu lagi membawa uang tunai.

    “Ini berdampak pada penurunan angka kecopetan,” ucap Pramono.

    Sementara itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia Ricky Perdana Gozali menuturkan masa depan pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta berada pada sektor jasa dan ekonomi kreatif (ekraf) serta digital.

    “Lebih dari 56 persen ekonomi Jakarta tumbuh dari sektor ini, dan di sanalah masa depan Jakarta,” tutur Ricky dalam pembukaan Jakarta Economic Forum (JEF) 2025 di Jakarta, Sabtu.

    Dia mengungkapkan Jakarta tidak hanya menjadi pusat ekonomi dan keuangan Indonesia, tetapi juga jantung dari ekonomi berbasis jasa, ekonomi kreatif, inovatif dan digital.

    Di sisi lain, dia menambahkan JEF 2025 merupakan wujud nyata komitmen seluruh pihak dalam menggerakkan ekonomi Jakarta melalui aksi kolaborasi, kreativitas dan partisipasi, sekaligus menyuarakan optimisme kepada masyarakat Jakarta.

    Pada triwulan II-2025, dia menyebutkan ekonomi Jakarta tumbuh 5,18 persen, dan angka ini di atas pertumbuhan ekonomi nasional.

    Selain itu, angka inflasi di Jakarta relatif stabil pada angka 2,4 secara year-on-year (yoy), dan posisi ini juga berada di bawah inflasi nasional.

    Dia menambahkan pertumbuhan transaksi secara digital pun terus berlangsung, bahkan mencapai 183 persen, pada angka 2,24 miliar transaksi digital.

    “Ini semua merupakan kolaborasi seluruh pihak sehingga ekonomi terus bertumbuh,” ungkap Ricky.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ini Langkah Cegah Idle Money Pemda

    Ini Langkah Cegah Idle Money Pemda

    Bisnis,com, JAKARTA – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mengusulkan pemerintah daerah wajib menyampaikan tata kelola anggaran secara berkala. 

    Seperti diketahui, sampai akhir September 2025, data Bank Indonesia menunjukkan jumlah idle money atau anggaran daerah yang mengendap di perbankan mencapai Rp234 triliun. Kondisi ini menurut Fitra, mencerminkan paradoks dalam tata kelola keuangan daerah. 

    Pada awal Oktober, sebanyak 18 kepala daerah memprotes Menteri Keuangan atas pemotongan Transfer ke Daerah (TKD). Namun, di sisi lain, hingga akhir September, anggaran daerah justru banyak mengendap di bank. Fenomena ini bukan hal baru, karena hampir terjadi setiap tahun.

    Fitra menilai ada beberapa faktor yang menyebabkan uang daerah ini mengendap di bank yakni sebagian pemerintah daerah sengaja menimbulkan sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) karena pada Januari – Februari tahun berikutnya kas daerah biasanya kosong, sementara pencairan TKD baru dilakukan paling cepat pada Maret.

    Alasannya lainnya, perencanaan proyek yang menurut Fitra buruk, membuat proses lelang dan pelaksanaan proyek dilakukan di triwulan IV, sehingga dana masih menumpuk pada triwulan III. Akibatnya, banyak proyek dilaksanakan secara tergesa-gesa agar anggaran terserap tanpa memperhatikan kualitas. Idle money juga sering terjadi akibat kegagalan lelang.

    Fitra juga melihat adanya motif untuk memperoleh keuntungan pribadi dari selisih pokok dan bunga bank. Praktik klasik ini masih sering dilakukan oleh sebagian kepala daerah dengan memanfaatkan tawaran keuntungan pribadi dari pihak perbankan.

    Alasan lainnya adalah lemahnya sistem pengadaan barang dan jasa membuat pemerintah daerah sangat berhati-hati dalam proses pengadaan karena khawatir akan temuan dari lembaga pemeriksa internal (APIP) maupun eksternal (BPK). Hal ini diperparah dengan banyaknya kasus korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di daerah.

    “Rendahnya kapasitas sumber daya manusia di pemerintah daerah juga menjadi penyebab rendahnya realisasi anggaran,” tulis Fitra dikutip dari rilis, Sabtu (25/10/2025).

    Menurut lembaga itu, besarnya idle money di daerah berdampak langsung pada masyarakat, terutama kelompok rentan seperti perempuan miskin, anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas. Dana publik yang seharusnya digunakan untuk memperbaiki layanan dasar dan infrastruktur justru tertahan di bank, sehingga banyak layanan publik terlambat, berkualitas rendah, atau bahkan tidak terlaksana akibat kegagalan lelang.

    Fitra pun melihat anggaran publik memiliki fungsi alokasi dan distribusi yang seharusnya mendorong efek berantai (trickle-down effect) bagi perekonomian daerah. Melalui belanja pemerintah daerah, lapangan pekerjaan terbuka, pendapatan masyarakat meningkat, konsumsi tumbuh, dan sirkulasi ekonomi menguat. Dampak akhirnya adalah peningkatan pendapatan pemerintah serta pertumbuhan ekonomi di tingkat daerah maupun nasional.

    Dengan demikian, idle money yang mencapai Rp234 triliun bukan hanya mencerminkan buruknya tata kelola keuangan daerah, tetapi juga menyebabkan kerugian ekonomi yang signifikan bagi masyarakat dan negara. Kondisi ini berpotensi menghambat pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2025 sebesar 5,2–5,3 persen.

    Untuk mengatasi hal tersebut, FITRA mendorong pemerintah agar mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan seluruh pemerintah daerah menyelenggarakan konferensi pers bulanan untuk melaporkan tata kelola anggarannya. 

    Laporan tersebut mencakup tingkat serapan, capaian program, dan berbagai tantangan yang dihadapi, sebagaimana praktik yang dilakukan pemerintah pusat melalui Konferensi Pers APBN KiTA setiap bulan, mengingat permasalahan idle money bukan hal baru dan terjadi setiap tahun, Kementerian Dalam Negeri sebagai instansi pembina dan pengawas pemerintah daerah perlu membuat aturan teknis yang jelas mengenai realisasi belanja serta melakukan monitoring berkala agar anggaran dikelola secara optimal dan akuntabel.

    “Selain itu, pemerintah daerah juga perlu mempublikasikan seluruh dokumen anggarannya, termasuk dokumen realisasi anggaran tahun berjalan maupun laporan yang telah diaudit, melalui situs resmi masing-masing. Langkah ini penting agar masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi dan berpartisipasi dalam pengawasan publik. Kewajiban keterbukaan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” pungkas Fitra.

     

     

  • Dedi Mulyadi Harus Jujur Soal Duit Rp4 Triliun Mengendap di Bank

    Dedi Mulyadi Harus Jujur Soal Duit Rp4 Triliun Mengendap di Bank

    GELORA.CO -Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi didesak untuk menjelaskan kepada publik khususnya rakyat Jabar terkait dana Pemda Jabar sebesar Rp4,1 triliun yang mengendap di bank, sebagaimana diungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. 

    Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga  menyoroti jika  anggaran Rp4 triliun tersebut diendapkan dalam bentuk deposito berjangka tiga atau enam bulan, tentu bunganya lumayan besar. 

    “Masalahnya, bunganya itu untuk siapa dan untuk apa?” kata Jamiluddin Ritonga kepada RMOL, Sabtu, 25 Oktober 2025.  

    Ia menilai sebaiknya Dedi Mulyadi dan kepala daerah lainnya dapat menjelaskan apa motivasi mengendapkan anggaran tersebut dan apakah anggaran yang disediakan benar-benar untuk pembangunan yang dilaksanakan tepat sesuai waktu yang ditetapkan.

    “Dengan begitu, pengendapan anggaran bukan dimaksudkan untuk mendapatkan bunga untuk keuntungan pihak-pihak tertentu. Kalau ini yang terjadi, maka pengendapan anggaran sudah sengaja diselewengkan,” kata Jamiluddin.

    Mereka-mereka yang melakukan hal itu tentunya sudah menghambat pembangunan di daerah, dan karenanya harus ditindak dengan sanksi yang berat.

    “Kiranya Dedi Mulyadi perlu menuntaskan hal itu, agar tuduhan negatif terkait pengendapan anggaran daerah dapat diminimalkan. Hal itu dapat diwujudkan bukan dengan kata-kata, tapi bukti berdasarkan hasil investigasi,” pungkasnya.

    Sebelumnya, KDM, sapaan Dedi Mulyadi membantah pernyataan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyebut ada dana Pemda Jabar sebesar Rp4,1 triliun mengendap di bank.

    “Kalau ada yang menyatakan ada uang Rp4,1 triliun tersimpan dalam bentuk deposito, serahin datanya ke saya. Soalnya saya bolak-balik ke BJB nanyain, kumpulin staf, marahin staf, ternyata tidak ada dibuka di dokumen, kasda juga tidak ada,” kata Dedi lewat unggahan video di akun Instagram pribadinya. Ia bahkan siap diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bila memang ada dana mengendap sebesar itu. 

    Meski demikian, Dedi mengakui Pemprov Jabar memang memiliki kas sebesar Rp2,3 triliun di perbankan. Dana itu, katanya, bukan diendapkan, melainkan disiapkan untuk pembayaran proyek dan kontrak kepada pihak ketiga menjelang akhir tahun.

    Sementara Menkeu Purbaya menegaskan data yang digunakan pemerintah pusat bersumber langsung dari pantauan Bank Indonesia (BI) yang dihimpun dari seluruh perbankan di Tanah Air. Karena itu, menurutnya, data tersebut sudah seharusnya akurat.

  • Cegah Penumpukan, Menkeu Purbaya Bagi Dana Daerah Tiap Awal Januari

    Cegah Penumpukan, Menkeu Purbaya Bagi Dana Daerah Tiap Awal Januari

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bakal mengubah waktu pembayaran dana daerah menjadi awal Januari sehingga tidak ada penumpukan.

    Menurutnya, dana daerah atau anggaran transfer ke daerah (TKD) seharusnya tak mengendap di rekening kas daerah sebagai sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa). Oleh karena itu, dia tengah mempersiapkan cara dan proses pembayaran TKD pada awal tahun.
    Hal itu dilakukan setelah dia mengetahui total nilai simpanan pemerintah daerah (pemda) di perbankan mencapai Rp233 triliun, mengacu pada data Bank Indonesia (BI) per akhir September 2025.

    “Nanti tahun depan akan kami kembangkan sistem di mana transfernya bisa cepat tanggal 1, 2 Januari sudah keluar lah ke [rekening] pemda, sehingga pemda enggak usah menumpuk uang lagi,” terangnya kepada wartawan, dikutip Jumat (24/10/2025).

    Selama ini, terang Purbaya, secara historis sisa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahunnya bisa mencapai Rp100 triliun. Dengan perubahan pembayaran TKD, dia berharap agar kebiasaan menumpuk uang atau sisa anggaran pemda setiap tahunnya itu tidak terjadi lagi.

    Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu menilai sisa anggaran itu lebih baik dibelanjakan secara optimal sehingga mendorong perekonomian.

    “Kalau cara perencanaan yang lain ya mereka harus lebih rajin belajar gimana cara merencanaakan belanja tepat waktu, tepat sasaran,” ungkapnya.

    Sebelumnya, pada Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah, Senin (20/10/2025), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mendorong agar pemda memiliki cadangan anggaran setiap dua bulan pertama setiap tahun. Alasannya, pemda memiliki kebutuhan untuk membayar gaji pegawai.

    “Untuk daerah memang perlu harus ada Silpa karena di daerah-daerah ini di Januari mereka harus membayar belanja pegawai dan kontrak yang sudah selesai di deadline akhir Desember, dibayarnya Januari,” terangnya pada acara yang juga dihadiri Purbaya itu.

    Mantan Kapolri itu turut mengingatkan bahwa penyaluran TKD hibah dari provinsi ke kabupaten/kota juga kerap mengalami keterlambatan. Akibatnya, eksekusi anggaran TKD di level kabupaten/kota turut terdampak. Tito turut menyampaikan keluhan sejumlah pemda kepada pemerintah pusat melalui Purbaya mengenai pengiriman Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun Dana Alokasi Umum (DAU). Pemda mengeluhkan keterlambatan penyerahan petunjuk teknis (juknis) penggunaan DAK dari kementerian teknis, serta syarat salur dalam pemberian DAU.

    Namun demikian, Tito mengimbau pemda untuk mempercepat dan mengoptimalkan belanja daerah yang kini masih lambat. Terutama, bagi pemda-pemda yang memiliki pendapatan tinggi. Dia juga meminta agar uang pemda tidak ditanam pada bank-bank di pusat.

    “Saya tahu ada beberapa bank di pusat yang ditaruh karena memang dianggap bank sehat. Akibatnya uangnya beredar di pusat,” terangnya.

  • BI Longgarkan Kebijakan tapi Bunga Deposito dan Kredit Belum Ikut Turun Cepat

    BI Longgarkan Kebijakan tapi Bunga Deposito dan Kredit Belum Ikut Turun Cepat

    BUKITTINGGI – Bank Indonesia (B) telah menurunkan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 150 basis poin (bps) sejak tahun lalu. Dengan demikian, BI-Rate kini berada di level 4,75 persn, yang merupakan posisi terendah sejak tahun 2022. 

    Direktur Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI, Juli Budi Winantya menyampaikan bahwa dampak dari pelonggaran kebijakan moneter dan peningkatan likuiditas sudah mulai tampak di pasar uang.

    Suku bunga antarbank overnight atau INDONIA (Indonesia Overnight Index Average) tercatat turun sekitar 204 basis poin pada 21 Oktober 2025, menjadi 3,99 persen, dari posisi 6,03 persen di awal tahun.

    Untuk instrumen dengan tenor yang lebih panjang, seperti Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) berjangka 6, 9, dan 12 bulan, masing-masing juga mengalami penurunan sebesar 251 bps, 254 bps, dan 257 bps, sehingga kini berada di level 4,65 persen, 4,67 persen, dan 4,70 persen per 17 Oktober 2025.

    “Penurunan suku bunga juga terlihat di pasar keuangan. Yield Surat Perbendaharaan Negara (SPN) tenor dua tahun turun dari 7,26 persen menjadi 4,78 persen, sementara tenor 10 tahun turun dari 7,26 persen menjadi 5,94 persen,” ujarnya dalam pelatihan wartawan BI, Jumat, 24 Oktober. 

    Meski demikian, Juli mengakui bahwa penurunan suku bunga perbankan masih berjalan lebih lambat dibandingkan respons pasar uang dan pasar keuangan.

    Dibandingkan dengan penurunan BI-Rate sebesar 150 bps, suku bunga deposito 1 bulan hanya turun 29 bps, dari 4,81 persen di awal 2025 menjadi 4,52 persen pada September 2025. Kondisi ini dipengaruhi oleh adanya special rate bagi deposan besar yang mencakup sekitar 26 persen dari total dana pihak ketiga (DPK) di perbankan.

    Sementara itu, suku bunga kredit perbankan turun lebih lambat lagi, hanya 15 bps, dari 9,20 persen pada awal tahun menjadi 9,05 persen pada September 2025.

    Sebelumnya, Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan bahwa peluang untuk kembali menurunkan suku bunga masih terbuka, dengan mempertimbangkan kondisi inflasi tahun ini dan proyeksi inflasi 2026 yang tetap rendah dan stabil dalam kisaran sasaran 2,5 persen plus minus 1 persen. 

    “Dan karenanya dengan inflasi yang terkendali itu terbuka ruang penurunan suku bunga,” tutur Perry dalam konferensi pers, Rabu, 22 Oktober. 

    Selain faktor inflasi, ia menyampaikan kebijakan pelonggaran suku bunga juga ditujukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. 

    Menurut Perry BI terus memperkuat sinergi dengan pemerintah guna meningkatkan aktivitas ekonomi yang saat ini masih berada di bawah potensi kapasitas output nasional.

    Perry menyampaikan dorongan terhadap permintaan domestik masih sejalan dengan upaya menjaga stabilitas harga, terutama inflasi inti, sehingga pertumbuhan ekonomi dapat meningkat tanpa menimbulkan tekanan inflasi yang berlebihan.

    Selain melalui kebijakan suku bunga, ia menyampaikan BI juga terus memperluas ekspansi likuiditas dan pemberian insentif likuiditas, baik di tingkat makro maupun melalui digitalisasi sistem keuangan. 

    Perry menekankan pentingnya sinergi kebijakan fiskal dan moneter untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dengan tetap menjaga stabilitas.

    “Dua pertimbangan ini inflasi yang rendah dan perlunya bersinergi mendorong pertumbuhan itulah landasan utama kami masih memandang ruang penurunan suku bunga itu masih terbuka,” jelasnya.

    Namun demikian, ia mengatakan setelah serangkaian pemangkasan suku bunga tahun ini, fokus BI kini beralih pada penguatan efektivitas transmisi kebijakan moneter. 

    Perry menambahkan bahwa penurunan BI-Rate telah diikuti oleh penurunan suku bunga di pasar uang dan juga yield Surat Berharga Negara (SBN).

    Meski begitu, ia mengakui bahwa penurunan suku bunga dana pihak ketiga (DPK) dan kredit masih berjalan lambat.

    Oleh sebab itu, Perry menyampaikan BI akan terus mendorong agar suku bunga kredit dapat menurun lebih cepat guna mendukung ekspansi ekonomi dan memperkuat transmisi kebijakan moneter.

  • Polemik Menkeu Purbaya vs Dedi Mulyadi soal Data Rp 4,17 Triliun Milik Pemprov Jabar Mengendap di Bank – Page 3

    Polemik Menkeu Purbaya vs Dedi Mulyadi soal Data Rp 4,17 Triliun Milik Pemprov Jabar Mengendap di Bank – Page 3

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membeberkan bukti beda data yang disampaikan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa soal dana Pemerintah Daerah yang mengendap di bank.

    Tito mengaku sudah memerintahkan Sekjen, Dirjen Keuangan Daerah, dan Dirjen Pembangunan Daerah Kemendagri untuk mengecek data dana mengendap capai Rp 233 triliun tersebut.

    “Kita tahu bahwa Pemda kan jumlahnya 562, terdiri dari 38 provinsi, 98 kota, 416 kabupaten. Beliau (Purbaya) mengambil data dari Bank Indonesia, nilainya 233 triliun,” kata Tito Karnavian saat berkunjung ke Kota Manado, Sulut, pada Kamis 23 Oktober 2025.

    Tito menjelaskan, Kemendagri memiliki SIPD atau Sistem Informasi Pemerintahan Daerah untuk monitoring anggaran daerah, baik pendapatan maupun belanja.

    Dalam sistem itu, kata Tito, ada perbedaan data dana Pemda yang mengendap bulan Oktober 2025 sebesar Rp215 triliun. Sedangkan data BI yang dikutip oleh Purbaya mencapai Rp 233 triliun pada bulan Agustus.

    “Ada perbedaan waktu, satu di bulan Agustus. Itu adalah data 31 Agustus 233. Data di kita (Kemendagri) data Oktober. Nah antara Agustus sampai Oktober itu ada 6 minggu, uang kita itu tidak statis,” tutur Tito Karnavian.

    Selanjutnya, Tito menilai wajar jika ada penurunan dana Pemda-Pemda tersebut sebesar Rp 15 triliun dari Rp 233 triliun menjadi Rp 215 triliun. Hal ini lantaran Pemda pasti membelanjakan anggaran daerah mereka. Belum lagi, ada pendapatan pajak dan retribusi.

    “Pertanyaannya ke mana Rp15 triliun itu, ya dibelanjakan. Wah besar sekali! Enggak, kalau dibagi 562 kabupaten kota dan provinsi. Sangat wajar sekali, itu jawaban saya,” tuturnya.

    Untuk itu, Tito menegaskan ada beda waktu data BI yang disampaikan Purbaya dengan Kemendagri. Data yang dipakai Purbaya merupakan data bulan Agustus, sementara, data Kemendagri sudah diperbarui pada Oktober.

    “Nah kalau metodologi kami (Kemendagri) tidak, minimal seminggu sekali. Bahkan bisa real time, berapa pendapatan belanja tiap-tiap daerah,” ujarnya.

    Menurutnya, data yang masuk diinput oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Jika melihat ada anomali, Kemendagri langsung dilakukan cross check dengan menurunkan tim.

    Tito juga mengoreksi data daerah-daerah dengan dana mengendap tertinggi, seperti nomor satu adalah DKI Jakarta sebesar Rp 14 triliun, Jatim Rp6 triliun dan Banjarbaru. Dia menyatakan, data soal Banjarbaru tidak akurat.

    “Yang ketiga bagi saya ini kayaknya kurang pas, tidak akurat. Yang ketiga Kota Banjarbaru sebesar Rp5,1 triliun,” ujarnya.

    Tito menunjuk anak buahnya untuk mengecek ke Bank Sentral karena APBD Kota Banjarbaru itu Rp1,6 triliun. Kemendagri juga sudah mengecek langsung ke Wali Kota banjarbaru dan Kepala BKAD.

    “Itu sisa anggaran Rp862 miliar. Hampir tidak masuk logika kami yang sudah biasa tangani seperti ini. Apa mungkin simpanan melebihi APBD. Kecuali itu daerah penghasil yang luar biasa. Ini APBD Rp1,6 triliun, simpanan Rp5,1 triliun,” papar Tito.

    Tito mengatakan, sepanjang pengetahuannya tidak pernah ada gap yang demikian tinggi. Dia menduga ada human error dalam pencatatan di sistem perbankan.

    Mantan Kapolri ini juga menyoroti data Purbaya terkait dana sebesar Rp 2,6 triliun milik Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulut. Menurutnya, data tersebut janggal dan aneh.

    “Yang agak aneh bagi saya itu Kepulauan Talaud. Tercatat di situ (data Kemenkeu) Rp 2,6 triliun. Itu APBD Kabupaten Kepulauan Talaud Rp820 miliar. Masa simpan Rp2,1 triliun, dari mana uangnya,” ujar Tito.

    Padahal, menurutnya, Talaud tidak memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kuat. PAD Kabupaten Kepulauan Talaud sebesar Rp 20 miliar.

    “Dari mana uang yang lain, apa mungkin ada penangkapan kapal besar-besaran, atau penangkapan ikan,” tuturnya sambil menoleh ke Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Welly Titah.

    Hal yang hampir sama juga terjadi di Jawa Barat. Data per Oktober 2025 sebesar Rp 2,6 triliun. Sebelumnya di Agustus 2025 pernah mencapai Rp 3,8 triliun, dutambah Rp300 miliar berasal dari uangnya Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang disimpan di Bank Jabar.

    “BLUD itu seperti rumah sakit, itu karena ada perputaran uang di sana. Itu kan disimpan di bank juga, kemudian diakumulasikan Rp3,8 triliun ditambah Rp300 miliar sama dengan Rp4,1 triliun di bulan Agustus,” ungkapnya.

    Uang itu sudah dibayarkan untuk belanja pegawai, operasional, kegiatan membangun jalan, sehingga sisanya Rp2,6 triliun, persis sama dengan data yang ada di Kemendagri.

    “Case yang di Jabar clear, data yang ditampilkan (Kemenkeu) data yang di bulan Agustus, 31 Agustus. Sementara data yang dipegang Pak Dedi (Gubernur Jabar Dedi Mulyadi) dan data kemendagri Rp2,6 triliun itu di bulan Oktober. Artinya sudah dibelanjakan,” ujarnya.