Kementrian Lembaga: BI

  • Sampai Kapan Batas Akhir Penukaran Uang Baru Lebaran 2025? Simak Jadwalnya

    Sampai Kapan Batas Akhir Penukaran Uang Baru Lebaran 2025? Simak Jadwalnya

    PIKIRAN RAKYAT – Menjelang Hari Raya Idulfitri, tradisi memberikan uang baru kepada sanak saudara, terutama anak-anak, menjadi salah satu momen yang paling dinantikan.

    Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

    Namun, penting untuk mengetahui batas akhir penukaran agar tidak kehabisan stok dan melewatkan kesempatan ini.

    Jadwal dan Periode Penukaran Uang Baru Lebaran 2025

    Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber terpercaya, penukaran uang baru Lebaran 2025 akan dimulai pada awal Maret 2025.

    BI telah menetapkan beberapa periode penukaran untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat. Berikut adalah rincian jadwalnya:

    Periode I: 3 Maret 2025, mulai pukul 12.00 WIB, untuk masa penukaran 4-9 Maret 2025. Periode II: 9 Maret 2025, mulai pukul 09.00 WIB, untuk masa penukaran 10-16 Maret 2025. Periode III: 16 Maret 2025, mulai pukul 09.00 WIB, untuk masa penukaran 17-23 Maret 2025. Periode IV: 23 Maret 2025, mulai pukul 09.00 WIB, untuk masa penukaran 24-27 Maret 2025.

    Penting untuk dicatat bahwa jadwal ini dapat berubah sewaktu-waktu, tergantung pada kebijakan BI dan ketersediaan stok uang baru. Oleh karena itu, disarankan untuk selalu memantau informasi terbaru dari sumber-sumber resmi.

    Cara Penukaran Uang Baru Lebaran 2025

    BI menyediakan berbagai kanal penukaran uang baru, antara lain:

    Layanan Kas Keliling: BI akan membuka layanan kas keliling di berbagai lokasi strategis, seperti pasar, pusat perbelanjaan, dan area publik lainnya. Bank Umum: Masyarakat juga dapat menukarkan uang baru di bank-bank umum yang bekerja sama dengan BI. Aplikasi PINTAR: BI menyediakan aplikasi PINTAR yang memudahkan masyarakat untuk memesan jadwal dan lokasi penukaran secara online. Syarat dan Ketentuan Penukaran

    Untuk menukarkan uang baru, masyarakat perlu memenuhi beberapa syarat dan ketentuan, antara lain:

    Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli. Membawa uang tunai yang akan ditukarkan. Mengikuti jadwal dan lokasi penukaran yang telah ditentukan. Maksimal penukaran uang setiap orang yakni Rp 4,3 juta. Nominal ini meningkat dari tahun sebelumnya, Rp 4 juta per orang.

    Penukaran uang baru Lebaran merupakan tradisi yang mempererat tali silaturahmi. Dengan mengetahui jadwal, cara, dan tips penukaran, diharapkan masyarakat dapat memperoleh uang baru dengan mudah dan nyaman.

    Jangan sampai melewatkan kesempatan ini dan pastikan untuk menukarkan uang baru sebelum batas akhir yang telah ditentukan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Daftar Online Sekarang Juga, Kuota Cepat Habis!

    Daftar Online Sekarang Juga, Kuota Cepat Habis!

    PIKIRAN RAKYAT – Bank Indonesia (BI) menyediakan penukaran uang baru lewat website pintar.bi.go.id dalam rangka menyambut bulan Ramadhan 2025 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

    Masyarakat dapat menentukan jumlah nominal uang yang akan ditukarkan, memilih lokasi, serta waktu penukaran lewat website tersebut.

    Masyarakat di Provinsi DKI Jakarta bisa memilih enam lokasi dan waktu tukar uang baru pada tahap awal.

    Setelah berhasil daftar online, pemohon wajib datang ke tempat dengan waktu yang telah dipilih. Berikut enam lokasi penukaran uang baru di DKI Jakarta.

    Batas Maksimal Penukaran Uang Baru

    Lewat website pintar.bi.go.id, batas maksimal tukar uang baru 2025 sebanyak Rp4,3 juta dengan rincian:

    – Rp50.000 sebanyak 30 lembar
    – Rp20.000 sebanyak 25 lembar
    – Rp10.000 sebanyak 100 lembar
    – Rp5.000 sebanyak 200 lembar
    – Rp2.000 sebanyak 100 lembar

    6 Lokasi Penukaran Uang Baru 2025 di Jakarta

    1. Jakarta Barat

    Lokasi: Masjid K.H. Hasyim Asyari, Kecamatan Cengkareng
    Tanggal: 4 Maret 2025

    2. Jakarta Selatan

    Lokasi: Masjid Al-Azhar, Kebayoran Baru
    Tanggal: 4 Maret 2025

    3. Jakarta Pusat

    Lokasi: Masjid Istiqlal, Kecamatan Sawah Besar
    Tanggal: 5 Maret 2025

    4. Jakarta Utara

    Lokasi: Islamic Center, Kecamatan Koja
    Tanggal: 5 Maret 2025

    5. Jakarta Barat

    Lokasi: Masjid K.H Hasyim Asyari, Kecamatan Cengkareng
    Tanggal: 6 Maret 2025

    6. Jakarta Timur

    Lokasi: Masjid At-Tiin, Taman Mini Indonesia Indah (TMII)
    Tanggal: 6 Maret 2025.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News