Kementrian Lembaga: BI

  • Ekonom Ramal Utang Luar Negeri dan Cadev Akhir Tahun Terkerek Prefunding APBN 2025

    Ekonom Ramal Utang Luar Negeri dan Cadev Akhir Tahun Terkerek Prefunding APBN 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Ekonom memandang keputusan pemerintah melakukan pembiayaan lebih awal atau prefunding untuk APBN 2025 akan otomatis berdampak pada bertambahnya cadangan devisa maupun utang luar negeri/ULN Indonesia.

    Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Yusuf Rendy Manilet menilai dengan adanya dana masuk yang diterima pemerintah melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN), terutama pada Desember, memberikan potensi peningkatan statistik ULN dan cadangan devisa (cadev).  

    “Posisi ULN di akhir tahun kami perkirakan akan berada di kisaran US$425 miliar hingga US$430 miliar,” ujarnya, dikutip pada Minggu (29/12/2024).  

    Melihat posisi terakhir ULN Indonesia per Oktober 2024 senilai US$423,4 miliar atau turun dari posisi bulan sebelumnya yang senilai US$428,5 miliar.  

    Sementara untuk cadangan devisa, Yusuf perkirakan posisinya akan berada di kisaran US$151 miliar pada akhir tahun ini.  

    Sebelumnya, cadangan devisa Indonesia telah mencatatkan level tertingginya pada akhir Oktober 2024 senilai US$151,2 miliar. Namun pada akhir November lalu, cadangan devisa turun US$1 miliar menjadi US$150,2 miliar.  

    Bank Indonesia menyebutkan bahwa penurunan tersebut sejalan pembayaran utang luar negeri pemerintah. 

    Dengan kata lain, ULN yang terpantau telah mengalami penurunan meski cadangan devisa ikut turun berpotensi akan naik dengan prefunding APBN 2025.  

    Adapun cadangan devisa perlu pemerintah jaga tetap tinggi demi memperkuat nilai tukar rupiah.   

    Per 24 Desember 2024, pemerintah telah melakukan prefunding senilai Rp85,7 triliun. Pasokan dana untuk menjalani Program Presiden Prabowo Subianto pada awal tahun depan tersebut berasal dari penerbitan Sukuk Global pada November 2024 senilai US$2,75 miliar atau setara atau setara Rp43,56 triliun (asumsi kurs Rp15.842 per dolar AS saat itu). 

    Sementara pada Desember, pemerintah menerbitkan Surat Utang Negara (SUN) Rp22 triliun, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Rp15,1 triliun, dan SUN dengan private placement Rp5 triliun.  

    Waswas Tambah Beban Belanja 

    Di sisi lain, Ekonom Bahana Sekuritas Putera Satria Sambijantoro menilai memang prefunding tersebut akan menambah cadangan devisa dan memperkuat rupiah. Namun sayangnya, cadangan devisa tersebut juga akan terkuras untuk membayar ULN yang semakin bengkak.  

    Utamanya, apabila pemerintah terlalu sering menerbitkan utang melalui Sukuk Global atau Global Bonds.  

    “Memang dapat cadangan devisa dari prefunding misal US$3 miliar. Tapi setiap 6 bulan sekali itu pemerintah bayar kupon yang investornya global bond kebanyakan investor asing. Itu dicatat di current account deficit, di primary income, dan juga mengurangi cadangan devisa kita,” jelasnya. 

    Terlebih apabila pemerintah menerbitkan Sukuk Global, utamanya dalam dolar, pembayaran utang jatuh tempo maupun bunga utang akan membebani belanja negara. Pasalnya, nilai saat ini akan berbeda ketika utang tersebut jatuh tempo alias US$100 juta dolar saat ini akan berbeda dengan US$100 juta dolar dalam 10 tahun mendatang.  

    Belum lagi, pemerintah perlu membayar imbal hasil yang juga akan lebih tinggi dengan mengasumsikan tren pelemahan rupiah.  

    Mengambil contoh dalam penerbitan Sukuk Global tenor 10 tahun pada November lalu dengan yield 5,25%, pemerintah perlu memperhitungkan pelemahan rupiah. Misalnya dalam 10 tahun terakhir, rupiah terdepresiasi 6%—7%.  

    Artinya, imbal hasil yang pemerintah bayarkan bukan sesuai yield awal, melainkan ditambah dengan depresiasi rupiah karena diterbitkan dalam bentuk dolar AS, misalnya.  

    “Berarti ya efektif borrowing cost-nya bagi pemerintah itu bisa di atas 10%-11% jika memperhitungkan depresiasi dari nilai tukar,” lanjutnya.  

    Adapun, pemerintah akan terus menarik utang baru pada 2025 untuk memenuhi kebutuhan belanja negara yang mencapai Rp3.621,3 triliun.  

    Melihat baru terkumpul Rp85,7 triliun dari rencana Rp775,9 triliun, artinya pemerintah masih akan menarik utang dari penerbitan instrumen maupun pinjaman senilai Rp690,2 triliun.  

  • NasDem hormati KPK panggil anggotanya soal dugaan korupsi CSR BI

    NasDem hormati KPK panggil anggotanya soal dugaan korupsi CSR BI

    Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Minggu (29/12/2024). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

    NasDem hormati KPK panggil anggotanya soal dugaan korupsi CSR BI
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Minggu, 29 Desember 2024 – 14:39 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa menghormati proses hukum oleh KPK yang memanggil salah satu anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI terkait penyidikan dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia (BI).

    “Ya kita ikuti proses hukum saja ya, nanti saya akan cek semuanya,” kata Saan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Minggu.

    Walaupun begitu, dia pun berharap tidak ada masalah yang menimpa anggotanya terkait dugaan kasus korupsi tersebut. Dia menjelaskan bahwa tidak semua anggota DPR RI bisa mengakses dana CSR tersebut. Untuk itu, dia pun meminta kepada anggota DPR RI yang bisa mengakses CSR BI agar digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat.

    Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anggota DPR RI terkait penyidikan dugaan korupsi  penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia (BI).

    “Pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan atas nama HG dan ST,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (27/12).

    Menurut informasi yang dihimpun, kedua anggota DPR RI tersebut bernama Heri Gunawan (HG) dari Fraksi Gerindra dan Satori (ST) dari Fraksi NasDem. Sejauh ini pihak KPK belum memberikan keterangan soal mengapa kedua legislator tersebut diperiksa oleh penyidik terkait dengan penyidikan dugaan korupsi dana CSR BI.

    Penyidik itu terkait dengan penggeledahan di dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut. Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia (BI) di Thamrin, Jakarta Pusat pada hari Senin (16/12) dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang digeledah pada hari Kamis (19/12).

    Sumber : Antara

  • NasDem Soal Kadernya Diperiksa Kasus CSR BI: Kami Ikuti Proses Hukum – Page 3

    NasDem Soal Kadernya Diperiksa Kasus CSR BI: Kami Ikuti Proses Hukum – Page 3

    Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo  membenarkan adanya penggeledahan oleh tim penyidik KPK di kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, pada Senin (16/12) malam.

    Ia menyebut, kedatangan tim penyidik KPK tersebut untuk melengkapi proses penyelidikan dugaan penyelewengan dana CSR.

    Dalam penggeledahan tersebut, terdapat sejumlah dokumen terkait dana CSR yang disita oleh KPK. Namun, Perry tidak mengungkapkan secara rinci daftar dokumen yang dimaksud.

    “Dan ternyata dalam kedatangan tersebut KPK informasi yang kami terima itu membawa dokumen-dokumen yang terkait dengan dana CSR,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Perry menegaskan bahwa pemanfaatan dana CSR telah memenuhi aturan yang berlaku di Bank Indonesia.

    Antara lain dana CSR hanya diberikan kepada yayasan yang sah.

    “Saya juga sudah menyampaikan bahwa CSR atau program sosial Bank Indonesia diberikan sesuai dengan tata kelola dan ketentuan yang kuat di Bank Indonesia,” ucapnya.

    Kedua, dana CSR hanya akan disalurkan terhadap ada program kerja yang konkret. Selain itu, penyaluran setiap dana CSR akan melalui proses pengecekan dan juga ada laporan pertanggungjawaban oleh pihak yayasan penerima melalui satuan kerja di kantor pusat maupun kantor kantor perwakilan.

    Penyaluran dana CSR tersebut hanya mengarah ketika program prioritas BI. Yakni, bantuan beasiswa untuk sektor pendidikan, pemberdayaan UMKM, dan untuk kegiatan ibadah – sosial.

    “Bidang pendidikan khususnya melalui beasiswa setiap tahun Bank Indonesia memberikan tambahan beasiswa kurang lebih 11 ribuan ya,” bebernya.

  • Fakta-fakta Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

    Fakta-fakta Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

    Daftar Isi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSRBank Indonesia (BI).

    Beberapa waktu lalu, Penyidik KPK menggeledah ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo dan dua ruangan di Departemen Komunikasi.

    Saat itu, penyidik menyita sejumlah bukti pada penggeledahan itu, mulai dari dokumen hingga barang elektronik.

    CNNIndonesia.com merangkum sejumlah fakta terkait kasus ini:

    Modus korupsi

    Deputi Penindakan KPK Rudi Setiawan menyebut ada penggunaan dana CSR yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Diduga ada yayasan yang terlibat.

    “BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen daripada sebagian itu diberikan ke yang tidak proper, kurang lebihnya seperti itu,” kata Rudi beberapa waktu lalu.

    “Yayasan, ada yayasan yang kita duga tidak tepat untuk diberikan,” lanjut dia.

    Belum ada tersangka

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pihaknya menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, dengan kata lain baru ada calon tersangka.

    Pernyataan tersebut meluruskan keterangan Deputi Penindakan Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Rudi Setiawan yang menyebut sudah ada dua orang tersangka yakni Anggota DPR.

    “Bagi rekan-rekan yang bertanya tentang tersangka di surat penyidikan tersebut belum ada,” ujar Tessa di Kantornya, Jakarta, Kamis (19/12).

    Pengakuan Anggota DPR

    KPK memeriksa dua anggota DPR RI yakni Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra dan Satori dari Fraksi NasDem terkait kasus tersebut pada Jumat (27/12).

    Usai diperiksa, Satori mengakui menggunakan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia untuk berkegiatan di Dapil.

    “Programnya? Programnya kegiatan untuk sosialisasi di dapil,” kata Satori di gedung KPK, Jakarta.

    Satori menyebut tak ada uang suap terkait itu. Ia berjanji akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan secara kooperatif.

    Ia juga mengatakan seluruh anggota Komisi XI turut menggunakan dana CSR BI untuk berkegiatan di Dapil mereka. Satori menyebut dana CSR itu mengalir melalui yayasan.

    “Semuanya sih semua anggota Komisi XI programnya itu dapat. Bukan, bukan kita aja,” katanya.

    (yoa/pta)

  • Nasdem Hormati Pemanggilan Anggotanya oleh KPK Terkait Korupsi CSR BI

    Nasdem Hormati Pemanggilan Anggotanya oleh KPK Terkait Korupsi CSR BI

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Saan Mustopa menghormati proses hukum oleh KPK yang memanggil salah satu anggota Fraksi Partai Nasdem DPR terkait penyidikan dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia (BI).
     
    “Ya kita ikuti proses hukum saja ya, nanti saya akan cek semuanya,” kata Saan dilansir dari Antara, Minggu (29/12/2024).
     
    Walaupun begitu, dia pun berharap tidak ada masalah yang menimpa anggotanya terkait dengan dugaan kasus korupsi tersebut.
     
    Dia menjelaskan bahwa tidak semua anggota DPR RI bisa mengakses dana CSR tersebut. Untuk itu, dia pun meminta kepada anggota DPR yang bisa mengakses CSR BI agar digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat.
     
    Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anggota DPR RI terkait penyidikan dugaan korupsi  penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia (BI).
     
    “Pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan atas nama HG dan ST,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (27/12).
     
    Menurut informasi yang dihimpun, kedua anggota DPR RI tersebut bernama Heri Gunawan (HG) dari Fraksi Gerindra dan Satori (ST) dari Fraksi NasDem. Sejauh ini pihak KPK belum memberikan keterangan soal mengapa kedua legislator tersebut diperiksa oleh penyidik terkait dengan penyidikan dugaan korupsi dana CSR BI.
     
    Penyidik itu terkait dengan penggeledahan di dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut. Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia (BI) di Thamrin, Jakarta Pusat pada hari Senin (16/12/2024) dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang digeledah pada hari Kamis (19/12/2024).

  • PP Belum Keluar, OJK Rilis Aturan Aset Kripto Jelang Transisi dari Bappebti

    PP Belum Keluar, OJK Rilis Aturan Aset Kripto Jelang Transisi dari Bappebti

    Jakarta, Beritasatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto menjelang peralihan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan (Kemenndag). 

    Sayangnya, aturan di atasnya berupa peraturan pemerintah (PPM) tak kunjung keluar. Sejatinya, aturan teknis di kementerian/lembaga baru bisa diterapan jika PP sudah dikeluar. 

    POJK 27/2024 ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Salah satu isinya mengatur pengalihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK paling lambat 12 Januari 2025 atau 24 bulan sejak UU itu disahkan 12 Januari 2023 silam

    “Melalui POJK 27/2024, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk aset kripto,” kata Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi dikutip Antara belum lama ini.

    Dalam menghadapi transisi tugas dan fungsi pengawasan aset kripto dari Bappebti, Ismail menyampaikan, OJK menyusun strategi menjadi tiga fase transisi. Fase pertama yaitu soft landing yang berlangsung pada awal masa peralihan. Fase kedua merupakan penguatan, serta fase ketiga yang merupakan pengembangan.

    “Untuk mendukung peralihan tugas yang lancar, baik, dan aman pada fase pertama, OJK menerbitkan POJK 27/2024 yang mengadopsi peraturan Bappebti dengan berbagai penyempurnaan yang diperlukan berdasarkan standar best practices dan pengaturan di sektor jasa keuangan,” kata Ismail.

    OJK menyampaikan, kehadiran POJK 27/2024 ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa penyelenggara perdagangan aset keuangan digital melakukan perdagangan aset keuangan secara teratur, wajar, transparan, dan efisien,

    Di samping itu, untuk memastikan penerapan tata kelola, manajemen risiko, integritas pasar, keamanan sistem informasi dan siber, pencegahan pencucian uang, dengan tetap memperhatikan pelindungan konsumen.

    Sementara Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita mengatakan, Bappebti bersama OJK dan Bank Indonesia (BI) akan membentuk tim transisi untuk mengawal peralihan wewenang pengawasan perdagangan aset kripto. 

    Dia mengatakan, tim transisi ini salah satunya berfungsi untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi antara tiga lembaga tersebut. “Tim transisi akan mengawal pelaksanaan secara teknis sehingga peralihan tugas pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan untuk efek, pasar uang valuta asing dan pasar fisik aset kripto berjalan baik,” kata Olvy dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/12/2024).

  • Formappi: Anggota DPR Tak Pantas Terima Dana CSR dari BI

    Formappi: Anggota DPR Tak Pantas Terima Dana CSR dari BI

    Formappi: Anggota DPR Tak Pantas Terima Dana CSR dari BI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (
    Formappi
    ) menilai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tidak pantas menerima dana
    corporate social responsibility
    (CSR).
    Hal ini ia sampaikan klaim anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan dan Satori yang menyebut seluruh anggota Komisi XI DPR RI menerima dana CSR dari Bank Indonesia (BI).
    “Maka jelas itu tak pantas. Dana CSR itu adalah bentuk pertanggungjawaban sosial lembaga seperti BI kepada publik,” kata Peneliti Formappi Lucius Karus, saat dihubungi, Sabtu (28/12/2024).
    Lucius menyebut dana CSR seharusnya dikelola melalui program yang bermanfaat untuk publik dan sebagai bentuk pertanggungjawaban sosial BI kepada masyarakat, bukan anggota dewan.
    “Lha kalau dana CSR itu justru digunakan untuk kepentingan politik anggota DPR, ya lalu di mana pertanggungjawaban sosialnya?” kata dia.
    Lucius mencatat, praktik DPR menggunakan dana yang berasal dari mitra kerjanya memang banyak terjadi dan dianggap wajar oleh anggota dewan.
    “Selain dana CSR BI ini, misalnya, di komisi lain, dana sosialisasi pemilu dari KPU itu dibagikan kepada anggota Komisi II untuk melakukan sosialisasi di dapil masing-masing. Banyak lagi mitra komisi yang melakukan praktik serupa,” ujar Lucius.
    Ia menuturkan, jika DPR ikut menerima dana atau anggaran yang seharusnya dikelola kementerian dan lembaga pemerintah, fungsi pengawasan DPR bakal lemah.
    Lucius pun berpandangan, sangat tidak masuk akal apabila kementerian/lembaga turut memberikan jatah anggaran kepada anggota Komisi di DPR.
    “Bagaimana anggota DPR mau melakukan pengawasan untuk sesuatu yang mereka kerjakan sendiri?” tanya Lucius.
    Di sisi lain, Lucius menduga bahwa bukan tidak mungkin justru anggota DPR RI yang meminta jatah anggaran dari mitranya.
    Bahkan, menurut dia, tidak menutup kemungkinan ada dana dari kementerian/lembaga yang masuk untuk kepentingan pribadi anggota Dewan.
    “Bisa juga dana CSR atau dana lain dari kementerian/lembaga itu masuk kantong sendiri karena jelas kementerian atau lembaga seperti BI yang sudah bersepakat bekerja sama dengan mitra Komisi di DPR tidak mau mengecek pertanggungjawaban penggunaan uang CSR itu ataupun dana/anggaran lain yang didistribusikan oleh anggota DPR,” kata Lucius.
    Oleh karenanya, Formappi mendorong KPK mengusut tuntas dugaan keterlibatan anggota Komisi XI DPR RI dalam kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia.
    KPK juga diminta mendalami kegiatan anggota DPR yang menggunakan dana CSR BI.
    “Saya kira kita berharap betul kepada KPK agar bisa membongkar praktik pendistribusian dana yang melibatkan anggota DPR ini,” kata Lucius.
    “Walau disebutkan dana itu digunakan untuk sosialisasi ke masyarakat di dapil, KPK bisa mengecek kira-kira sosialisasi apa sih yang dilakukan anggota DPR agar sesuai dengan tujuan dana CSR BI itu?” ujar dia.
    Diketahui, KPK telah memeriksa anggota Komisi XI dari Fraksi Gerindra, Heri Gunawan, dan Anggota Komisi XI dari Fraksi Nasdem, Satori, dalam kasus dugaan korupsi CSR BI pada Jumat (27/12/2024).
    Usai diperiksa, Heri dan Satori mengungkap bahwa BI menyalurkan dana CSR-nya melalui Komisi XI dan seluruh anggota Komisi XI DPR menerima dana CSR.
    Menurut Satori, uang CSR itu kemudian dipakai untuk kegiatan sosialisasi di daerah pemilihan masing-masing oleh seluruh anggota.
    “Memang kalau program itu semua anggota Komisi XI. (Bentuk program CSR BI) programnya kegiatan untuk sosialisasi di dapil,” kata Satori.
    Hal yang sama disampaikan oleh Heri Gunawan.
    Namun, ia enggan mengungkap kemungkinan keterlibatan seluruh anggota Komisi XI DPR dalam dugaan perkara ini.
    “Semua, semua (Anggota Komisi XI DPR). Itu kan sebagai mitra. Biar nanti pihak KPK yang menjelaskan,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Diperiksa KPK, Satori Akui Semua Anggota Komisi XI DPR Dapat CSR BI, tapi Bantah Ada Suap – Halaman all

    Diperiksa KPK, Satori Akui Semua Anggota Komisi XI DPR Dapat CSR BI, tapi Bantah Ada Suap – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Dua anggota DPR RI, Satori (ST) dari Fraksi Partai Nasdem dan Heri Gunawan (HG) dari Fraksi Partai Gerindra, diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) pada Jumat, 27 Desember 2024.

    Satori ST: Semua Anggota Komisi XI Menerima Program CSR

    Satori mengungkapkan bahwa seluruh anggota Komisi XI menerima program CSR BI, yang dikenal juga sebagai Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).

    “Programnya? Programnya kegiatan untuk sosialisasi di dapil,” kata Satori di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2024). 

    Ia menegaskan bahwa dana CSR tersebut mengalir melalui yayasan dan menegaskan bahwa semua anggota Komisi XI menerima program ini.

    Satori juga membantah adanya suap atau jatah dalam penyaluran dana CSR BI.

    “Enggak ada. Enggak ada uang suap itu,” klaimnya.

    “Kita sebagai warga negara mengikuti tetap prosedur yang akan dilakukan oleh penyidik. Insyaallah saya akan kooperatif,” lanjutnya.

    Heri Gunawan: Dana CSR BI sebagai Program Biasa dengan Mitra Kerja 

    Sementara itu, Heri Gunawan menyatakan bahwa ia hanya ditanya kurang lebih lima pertanyaan oleh penyidik.

    “Belum terima SPDP. Panggilannya kan sebagai saksi baru kali ini,” ungkapnya.

    Heri menekankan bahwa penyidik sedang menyelidiki dugaan keterlibatan seluruh anggota DPR RI Komisi XI, yang merupakan mitra BI.

    Heri juga menjelaskan bahwa dana CSR BI yang menjadi pokok perkara adalah program biasa yang dijalankan bersama mitra Komisi XI.

    “Itu kan (dana CSR BI) program biasa dari mitra di komisi. Mungkin lebih baik tanyakan ke penyidik, karena itu masuk ke materi (kasus). Takutnya saya enggak enak nanti,” katanya.

    Modus Perkara

    KPK menduga penggunaan dana CSR bermasalah karena tidak sesuai dengan peruntukan.

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dana CSR seharusnya digunakan untuk membangun fasilitas sosial atau publik, tetapi diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

    “Artinya ada beberapa misalkan CSR ada 100 yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan,” katanya.

    Asep menegaskan bahwa masalah muncul ketika dana CSR tidak digunakan sesuai peruntukannya, misalnya untuk kepentingan pribadi.

    “Kalau itu digunakan misalnya untuk bikin rumah, ya bikin rumah. Tapi menjadi masalah ketika tidak sesuai peruntukan,” pungkasnya.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Demi Menjaga Marwah Partai, Redpem Turunkan 100 Advokat Dampingi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

    Demi Menjaga Marwah Partai, Redpem Turunkan 100 Advokat Dampingi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

    GELORA.CO – Setelah Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka, PDIP lakukan langkah ‘perlawanan’.

    Sayap aktivis pro demokrasi PDIP yang bernama Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem), menugaskan 100 advokat untuk dampingi Hasto.

    Sekretaris Jenderal Repdem, Abe, mengatakan pihaknya menurunkan 100 advokat untuk menjaga marwah partai. 

    “Ketika marwah partai diserang oleh pihak anti demokrasi, maka Repdem tidak akan tinggal diam,” kata Abe melalui keterangan tertulis, Sabtu (28/12/2024).

    “Kami telah menginventarisir anggota kami yang berprofesi sebagai advokat dan kami tugaskan bergabung dengan tim kuasa hukum PDI Perjuangan mendampingi Pak Hasto Kristiyanto,” ujar Abe.

    Abe menerangkan bahwa banyak pihak yang gerah dengan blak-blakannya Hasto dalam membela prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia. 

    “Di partai politik manapun. Ketika ada pihak yang melakukan abuse of power, penyalahgunaan kekuasaan untuk melanggengkan suatu kekuasaan secara mutlak, tentu ini bertentangan dengan prinsip dasar demokrasi. Ini pasti kami lawan,” kata Hasto. 

    Oleh karena itu, jelas Abe, sebagai salah satu petugas utama partai wajib menegakkan prinsip dasar demokrasi yang itu juga tertuang dalam dokumen Kongres Partai.

    Abe menerangkan bahwa Repdem siap melawan jika Hasto sebagai Sekjen partai diganggu. 

    “Ketika mereka melakukan rekayasa terkait hukum dalam perkara yang mengada-ada, kami, Repdem, membantu mengerahkan 100 advokat tadi untuk bergabung tim kuasa hukum yang akan membela Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Bapak Hasto Kristiyanto,” tutur Abe. 

    Abe menyebut, Repdem sebagai sayap PDI Perjuangan adalah tegak lurus hanya dengan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.

    “Merah kata Bu Mega, Merah kata Repdem. Hitam kata Bu Mega, Hitam kata Repdem,” pungkasnya.

    PDIP Siapkan Perlawanan Balik

    Menyusul penetapan status tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, kini PDIP menyiapkan ‘perlawanan balik’ .

    Hal ini dikatakan Juru Bicara PDIP Guntur Romli, bahwa Hasto Kristiyanto akan mengungkap informasi dan video terkait skandal yang kabarnya melibatkan petinggi negara dan elite politik di Indonesia.

    Guntur mengatakan itu sebagai bentuk perlawanan terhadap tuduhan kriminalisasi yang dialami Hasto dalam  kasus Harun Masiku.

    Seperti diketahui, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh oleh KPK.

    Guntur mengklaim  video-video tersebut menunjukkan tindakan para elite politik menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan korupsi dan mengintervensi proses penegakan hukum.

    “Betul (akan diungkap ke publik). Sebagai perlawanan. Bukan serangan balik tapi sebagai perlawanan terhadap kriminalisasi,” ujar Guntur, Jumat (27/12/2024)  sebagaimana dikutip dari artikel Kompas.com berjudul Hasto Akan Ungkap Video Skandal Petinggi Negara, PDI-P: Perlawanan terhadap Kriminalisasi”.

    Lalu kapan video itu akan dipublikasikan ke publik?

    “Tergantung saudara Sekjen (Hasto), bisa kapan saja,” katanya.

    Berikut 6 poin penting pernyataan Guntur Romli soal video yang diklaim akan jadi skandal baru:

    1.Video Dugaan Kriminalisasi Anies Baswedan

    Dia memberi contoh bahwa salah satu video menampilkan upaya mengkriminalisasi eks calon presiden Anies Baswedan melalui kasus korupsi.

    2. Video Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan

    Selain itu ada video yang menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan oleh petinggi lembaga penegak hukum untuk menutupi masalah anggota keluarganya.

    “Ada video khusus soal kriminalisasi Anies Baswedan beserta bukti-buktinya. Ada soal petinggi penegak hukum yang kewenangannya disalahgunakan untuk menyelesaikan masalah pribadi anak penguasa,” kata Guntur.

    3. Lebih Besar dari Skandal Watergate

    Guntur mengklaim bahwa skandal yang akan diungkap Hasto lebih bombastis dibandingkan dengan kasus Watergate di Amerika Serikat.

    “Ini skandal besar melebihi kasus Watergate di Amerika. Bagaimana rekayasa hukum dengan menyalahgunakan aparat negara dipakai untuk membunuh lawan politik. Daya ledaknya luar biasa,” ujarnya.

    4. Yakin informasi dan videonya valid

    Guntur meyakini kebenaran informasi dan video yang ditunjukkan oleh Hasto, mengingat Hasto memiliki pengalaman selama sembilan tahun berada di lingkaran kekuasaan dalam pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo.

    “Bagaimana pun saudara Sekjen itu ada di pusaran kekuasaan selama 9 tahun tanpa harus menjadi pejabat publik. Sangat-sangat mengetahui setiap detail peristiwa,” kata Guntur.

    Ia juga menambahkan bahwa Hasto mengetahui secara detail rahasia Jokowi karena telah mendukungnya selama 23 tahun di PDIP.

    “Khusus untuk seorang mantan penguasa, saudara Sekjen selalu membersamai dan membela dia dan keluarganya selama 23 tahun ini. Rahasia sekecil apapun dan buktinya dipegang oleh saudara Sekjen,” ungkap Guntur.

    5. Akan diungkap Hasto ke Publik

    Meski demikian, Guntur enggan memastikan apakah informasi dan video-video tersebut akan diungkap oleh Hasto ke publik atau digunakan sebagai “serangan balik” atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.

    “Apakah penegak hukum kita, termasuk KPK, masih bisa dipercaya kalau diberikan dokumen? Tersangka kasus CSR BI saja bisa diralat. Kasus korupsi triliunan dan miliaran yang merugikan negara yang sudah lengkap dokumen-dokumennya tidak jelas,” ucap Guntur.

    6. Kasus Lain Blok Medan dan Laporan Ubaidillah Badrun

    Ia juga menyebutkan beberapa kasus lain yang belum jelas perkembangannya, seperti kasus Blok Medan dan laporan Ubaidillah Badrun mengenai dugaan korupsi Gibran dan Kaesang, serta kasus Airlangga.

    Blok Medan merupakan istilah yang merujuk pada blok tambang di Halmahera Timur, Maluku Utara.

    Kasus ini terungkap pada persidangan kasus korupsi Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba beberapa waktu lalu dan ditengarai  berkaitan dengan Wali Kota Medan saat itu Bobby Nasution.

    Yasonna Dicekal

    Seperti diketahui, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan KPK memiliki bukti keterlibatan Hasto dan orang kepercayaannya dalam suap yang diberikan oleh eks caleg PDI-P Harun Masiku kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

    Surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka Hasto diterbitkan KPK dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024.

    KPK juga melarang Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDI-P Yasonna H Laoly bepergian ke luar negeri.

    Larangan ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri.

    KPK menyatakan bahwa keberadaan Hasto dan Yasonna di Indonesia dibutuhkan untuk proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

    “Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12/2024).

    Penjelasan Hasto

    Hasto telah membuat video dan disebarkan untuk publik tentang sikapnya menanggapi penetapan tersangka ini.

    Dia pun menghormati keputusan KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

    “Setelah penetapan saya sebagai tersangka oleh KPK, maka sikap dari PDI Perjuangan adalah menghormati keputusan dari KPK,” ujar Hasto, Kamis (26/12/2024).

    Menurut Hasto, sikap yang dia dan PDIP ambil atas keputusan KPK itu adalah wujud ketaatan terhadap hukum.

    Hasto pun mengeklaim bahwa PDI-P adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum.

    “Kami adalah warga negara yang taat hukum. PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum,” kata Hasto.

    Dia juga menegaskan bahwa dirinya sudah menyadari berbagai risiko yang mungkin dihadapinya ketika mengkritik kekuasaan, tak terkecuali ancaman dikriminalisasi.

    “Saya sudah memahami berbagai risiko-risiko yang akan saya hadapi,” ujarnya.

  • THR dan TPG Triwulan 4 Cair Jelang Tahun Baru, Hadiah Akhir Tahun untuk Guru dan Dosen

    THR dan TPG Triwulan 4 Cair Jelang Tahun Baru, Hadiah Akhir Tahun untuk Guru dan Dosen

    JABAR EKSPRES – Kabar gembira datang menyapa para guru dan dosen di penghujung tahun 2024, menjelang pergantian tahun pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 4 dan Tunjangan Hari Raya (THR) TPG telah mendapat kepastian penuh.

    Ini menjadi momen yang sangat dinantikan, terutama oleh para pendidik yang selama ini dengan penuh dedikasi menjalankan tugas mulia mereka.

    Baca juga : Mau Dapat Bantuan KIP Kuliah 2025? Penuhi Syarat ini

    Salah satu kabupaten yang menjadi sorotan dalam pencairan TPG dan THR adalah Kabupaten Ende di Nusa Tenggara Timur (NTT).

    Meski beberapa daerah lain sudah menerima tunjangan ini lebih awal, guru-guru di Kabupaten Ende sebelumnya masih menanti kepastian.

    Namun, kabar baik akhirnya datang, berdasarkan data resmi dari Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Kabupaten Ende telah menerima alokasi dana sebesar Rp50,28 miliar untuk pembayaran TPG dari triwulan 1 hingga triwulan 4.

    Selain itu, anggaran tambahan untuk THR TPG dan gaji ke-13 juga sudah disiapkan sebesar Rp681 juta.

    Dana ini telah ditransfer oleh pemerintah pusat, dan kini menjadi tugas pemerintah daerah untuk segera mencairkannya kepada para penerima.

    Meski dana sudah siap, proses pencairan di penghujung tahun memiliki tantangan tersendiri.

    Bank Indonesia mengumumkan bahwa layanan perbankan tidak beroperasi pada tanggal 25-26 Desember 2024 serta 1 Januari 2025.

    Selain itu, layanan akhir pekan juga tidak tersedia, sehingga proses transfer tunjangan hanya bisa dilakukan pada hari kerja, yakni 30 dan 31 Desember 2024.

    Para guru diharapkan untuk bersabar menunggu proses administrasi dari pemerintah daerah yang sedang berjalan.

    Dengan alokasi anggaran yang sudah tersedia, pencairan ini hanya tinggal menunggu waktu.

    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 416 Tahun 2024 menjadi dasar hukum yang kuat untuk memastikan bahwa hak para guru tetap terpenuhi.

    Melalui mekanisme Dana Alokasi Umum (DAU), pemerintah pusat telah menjamin bahwa anggaran untuk TPG dan THR telah disalurkan dengan baik.

    Bagi guru di Kabupaten Ende dan daerah lainnya, kabar ini tentu menjadi hadiah akhir tahun yang sangat istimewa.

    Baca juga : KJP Plus Dicabut? Tenang, Begini Cara Aktifkan Lagi di Tahun 2025