Kementrian Lembaga: BI

  • Bank Indonesia sosialisasikan keaslian uang rupiah kepada pedagang pasar

    Bank Indonesia sosialisasikan keaslian uang rupiah kepada pedagang pasar

    Senin, 30 Desember 2024 13:45 WIB

    Petugas Bank Indonesia menjelaskan ciri-ciri uang kertas rupiah saat sosialisasi keaslian uang rupiah kepada pedagang di Pasar Higienis Ternate, Maluku Utara, Senin (30/12/2024). Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku Utara terus memberikan sosialisasi mengenai keaslian uang rupiah yang diharapkan bisa memberikan pemahaman kepada para pedagang untuk mencegah penyebaran uang palsu. ANTARA FOTO/Andri Saputra/tom.

    Sejumlah pedagang memeriksa uang rupiah pecahan 50 ribu saat sosialisasi keaslian uang rupiah di Pasar Higienis Ternate, Maluku Utara, Senin (30/12/2024). Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku Utara terus memberikan sosialisasi mengenai keaslian uang rupiah yang diharapkan bisa memberikan pemahaman kepada para pedagang untuk mencegah penyebaran uang palsu. ANTARA FOTO/Andri Saputra/tom.

  • Survei BI: Optimisme Konsumen Naik pada Desember 2024

    Survei BI: Optimisme Konsumen Naik pada Desember 2024

    Bisnis.com, JAKARTA — Hasil survei Bank Indonesia menunjukkan bahwa keyakinan konsumen terhadap kondisi ekonomi mengalami peningkatan per Desember 2024, melanjutkan tren kenaikan pada bulan sebelumnya.

    Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Ramdan Denny Prakoso menyampaikan hal tersebut tercermin dari Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) yang naik menjadi 127,7 pada Desember 2024, lebih lebih tinggi dibandingkan dengan Oktober 2024 sebesar 125,9.

    “Meningkatnya keyakinan konsumen pada Desember 2024 didukung oleh Indeks Kondisi Ekonomi Saat Ini [IKE] dan Indeks Ekspektasi Konsumen [IEK] yang masing-masing tercatat sebesar 116,0 dan 139,5,” ujar Ramdan dalam keterangannya, Kamis (9/1/2025). 

    Capaian IKE maupun IEK tersebut, sambungnya, lebih tinggi dibandingkan dengan indeks bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 113,5 dan 138,3. Adapun IKE dan IEK tercatat meningkat pada seluruh komponen pembentuknya.

    Secara lebih terperinci, keyakinan konsumen pada Desember 2024 tercatat optimistis untuk seluruh kategori pengeluaran, namun terjadi sedikit penurunan untuk kelompok pengeluaran Rp2,1 juta—Rp3 juta dan >Rp5 juta.

    Sementara persepsi konsumen terhadap kondisi ekonomi saat ini menguat yang tercermin dari IKE Desember sebesar 116,0 atau lebih tinggi dibandingkan pada November sebesar 113,5.

    Meningkatnya IKE didorong oleh kenaikan Indeks Penghasilaan Saat Ini, Indeks Ketersediaan Lapangan Kerja, dan Indeks Pembelian Barang Tahan Lama (Durable Goods), yang mana masing-masing meningkat dari 121,9, 110,1, dan 108,4 menjadi sebesar 123,9, 112,2, dan 111,8.

    Sementara itu, keyakinan konsumen dalam melakukan pembelian barang tahan lama meningkat, utamanya dari kelompok masyarakat dengan pengeluaran di atas Rp4,1 juta—Rp5 juta dan kelompok usia 31 – 40 tahun.

    Secara spasial, sebagian besar kota mencatatkan peningkatan IKE, terbesar di Kota Banten (12,5 poin), diikuti Kota Bandar Lampung (10,7 poin), diikuti Semarang (7,0 poin), dan Manado (6,2 poin).

    Di sisi lain, ekspektasi konsumen terhadap kondisi ekonomi enam bulan ke depan diperkirakan meningkat. Ekspektasi konsumen terhadap penghasilan, ketersediaan lapangan kerja, dan kegiatan usaha masing-masing naik dari 141,7, 136,8, dan 136,2 menjadi sebesar 143,3, 137,6, dan 137,4.

    Secara spasial, beberapa kota mencatat peningkatan IEK, terbesar di Kota Banten (12,5 poin), diikuti Bandar Lampung (11,3 poin) dan Pontianak (8,3 poin).

    Adapun rata-rata proporsi pendapatan konsumen untuk konsumsi, proporsi pembayaran cicilan/utang, dan proporsi pendapatan konsumen yang disimpan, tercatat relatif stabil dari bulan sebelumnya, yaitu sebesar 74,1%, 10,5%, dan 15,5% 

    Untuk diketahui, survei konsumen yang BI itu dilakukan terhadap 4.600 responden rumah tangga di 18 kota. Survei ini menjadi informasi dini mengenai konsumsi rumah tangga, ekspektasi inflasi, dan kondisi keuangan rumah tangga. 

  • DEN Klaim Eksportir Batu Bara Cs Tak Rugi Meski Harus Simpan Devisa 1 Tahun

    DEN Klaim Eksportir Batu Bara Cs Tak Rugi Meski Harus Simpan Devisa 1 Tahun

    Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengklaim korporasi pengekspor sumber daya alam seperti batu bara, nikel, hingga emas tidak akan merugi meski ketentuan masa simpan devisa hasil ekspor (DHE) akan diperpanjang dari minimal tiga bulan menjadi minimal satu tahun. 

    Anggota DEN Septian Hario Seto menegaskan bahwa para eksportir akan diberi insentif yang sepadan meski harus menanamkan DHE-nya di Indonesia. Oleh sebab itu, dia meyakini para eksportir tidak akan merasa dipaksa.

    “Saya kira pemerintah akan seimbangkan, tidak rugikan operasional karena dari segi perbankan bisa bantu,” jelas Seto dalam konferensi pers di Kantor DEN, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).

    Bagaimanapun, sambungnya, sumber daya alam yang diekspor seperti kelapa sawit hingga batu bara berasal dari bumi Indonesia. Dengan demikian, menurutnya, korporasi juga perlu memberi timbal balik.

    Anggota DEN Heriyanto Irawan menambahkan bahwa tujuan pemerintah ingin memperpanjang masa simpan DHE agar membantu stabilkan nilai tukar rupiah. Dia mengingatkan kurs rupiah akan sangat mempengaruhi daya beli masyarakat terutama kelas menengah ke bawah.

    “Ini kita sadar kondisi di luar makin lama tidak certain [pasti]. Jadi kita tidak hanya bisa wait and see [melihat dan menunggu], kita harus ambil strategi stabilkan rupiah. Ini tujuan DHE ini,” ujar Heri pada kesempatan yang sama.

    Sementara itu, Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan meyakini strategi pemerintah menstabilkan kurs rupiah sudah terbukti berhasil lewat kebijakan DHE. Per akhir Desember 2024, sambungnya, cadangan devisa Indonesia mencapai US$155,7 miliar yang merupakan tertinggi sepanjang masa.

    “Semua currency [mata uang] kena hit [melemah] karena AS punya dolar kuat, tapi kita relatif stabil,” klaim Luhut.

    Diberikan sebelumnya, rencana memperpanjang masa simpan DHE menjadi minimal satu tahun diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. 

    Saat ini, kebijakan wajib simpan DHE minimal tiga bulan sebesar 30% dari total ekspor. Eksportir wajib memasukkan dan menempatkan DHE tersebut ke dalam sistem keuangan Indonesia dengan rekening khusus.

    “[DHE] akan lebih panjang [masa simpannya] minimal 1 tahun,” ujar Airlangga di kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (8/1/2025).

    Pemerintah, tambahnya, tengah menyiapkan tambahan insentif bagi para eksportir untuk kompensasi perpanjang masa simpan DHE tersebut.

    “Kami sedang persiapkan dengan BI dan perbankan. Insentifnya [bakal] menarik,” kata Airlangga.

  • Pengguna QRIS tidak dikenakan pajak 12 persen

    Pengguna QRIS tidak dikenakan pajak 12 persen

    Masyarakat saat menggunakan QRIS untuk melakukan pembayaran. (ANTARA/HO-BI)

    BI: Pengguna QRIS tidak dikenakan pajak 12 persen
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Rabu, 08 Januari 2025 – 07:03 WIB

    Elshinta.com – Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) Andry Prasmuko menegaskan bagi pengguna Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. 

    “Masyarakat pengguna QRIS tidak perlu khawatir, karena tidak akan dikenakan PPN 12 persen,” kata Andry, di Manado, Selasa.

    Dia mengatakan BI menegaskan PPN menjadi 12 persen ini akan dikenakan kepada barang atau jasa yang dibeli oleh konsumen. Artinya, bukan dikenakan atas transaksi yang digunakan konsumen seperti menggunakan QRIS atau transaksi nontunai lainnya.

    “PPN yang dikenakan ke konsumen hanya PPN barang/jasa yang dibeli dan tidak dikenakan PPN atas transaksi menggunakan QRIS ataupun pembayaran nontunai lainnya,” jelasnya.

    Sementara pengenaan PPN untuk jasa sistem pembayaran, hanya dihitung dari biaya layanan (service fee) yang dikenakan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada merchant, termasuk merchant discount rate (MDR). PPN ini tidak dikenakan kepada konsumen, sebagaimana yang sudah berlaku selama ini,” katanya.

    Tarif PPN 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025. Kenaikan tarif tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    Berdasarkan Pasal 4A UU HPP, jenis barang yang tidak dikenai PPN, yaitu barang tertentu dalam kelompok barang seperti makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman, baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak.

    Termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

    Adapun beberapa contoh barang yang terkena PPN adalah tas, pakaian, sepatu, produk otomotif, alat elektronik, pulsa telekomunikasi, perkakas, produk kecantikan, hingga kosmetik. Selain itu, jasa layanan streaming musik dan film juga menjadi target pengenaan PPN, seperti Spotify dan Netflix. 
     

    Sumber : Antara

  • Respons Komisi XI DPR Soal PP Peralihan Pengawasan Kripto ke OJK dan Bank Indonesia – Halaman all

    Respons Komisi XI DPR Soal PP Peralihan Pengawasan Kripto ke OJK dan Bank Indonesia – Halaman all

    Hasiolan EP/Tribunnews.com

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Payung hukum yang mengatur peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, serta derivatif keuangan, disahkan.

    Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.49 Tahun 2024 yang ditetapkan di Jakarta pada 31 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.  

    Tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto serta derivatif keuangan beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) per 10 Januari 2025.

    Terkait itu, anggota Komisi XI DPR RI, Ahmad Najib Qodratullah menyambut positif lahirnya PP ini.

    Menurutnya, ada beberapa hal positif di balik lahirnya aturan tersebut.

    “Pertama, efisiensi dan kompleksitas regulasi tujuan dibentuknya aturan di atas dalam rangka meningkatkan efisiensi sektor keuangan,” kata Sekertaris FPAN DPR RI itu kepada wartawan, Kamis (9/01/2024).

    Pun begitu, Najib menilai, dengan adanya PP tersebut bukan tidak mungkin dalam implementasinya akan mendapatkan tantangan terutama dalam harmonisasi peraturan lintas lembaga yaitu OJK, BI, dan Bappebti.

    “Perlu upaya yang besar dalam koordinasi kebijakan jangan sampai tumpang tindih. perlu diantisipasi dengan cara mekanisme koordinasi yang jelas, kesepahaman dan pembentukan standard regulasi terpadu,” saran Najib.

    Hal positif kedua, lanjut dia, dengan adanya PP tersebut dampak terhadap industri keuangan digital dan kripto serta peralihan kewenangan ini akan memberikan sinyal positif dalam pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital.

    Najib juga mewanti-wanti perlu ada hal yang perlu diantisipasi atas lahirnya PP tersebut 

    “(Semisal) Peningkatan biaya operasional perusahaan terutama start up fintech. Peningkatan biaya operasional diharapkan tidak menjadi hambatan bagi para inovator,” ujarnya.

    Ketiga, kata dia lagi, resiko sistemik dan perlindungan konsumen pengawasan terpadu dalam rangka memperkuat stabilitas sistem keuangan BI dan OJK perlu menjaga harmonisasi dalam proses transisi resiko sistemik.

    “Bisa diantisipasi melalui kebijakan yang seirama untuk memastikan perlindungan konsumen bisa optimal sebagai upaya transparansi mekanisme perdagangan dan peningkatan literasi,” ujarnya.

    Hal lain adalah, Najib mengatakan kalau konsultasi terkait dengan PP tersebut dengan Komisi XI DPR RI adalah amanat Undang-undang.

    “Konsultasi dengan Komisi XI DPR merupakan amanat UU lebih lanjut, Komisi XI bisa memfasilitasi pelaku industri dan regulator terkait,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, dalam beleid PP tersebut, pemerintah mengatur bahwa tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto serta derivatif keuangan beralih dari Badan Penawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Peralihan tersebut mencakup dua kegiatan. 

    Pertama, aset keuangan digital, termasuk aset kripto sesuai dengan kewenangan OJK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan.

    Kedua, derivatif keuangan yang merupakan instrumen yang nilainya merupakan turunan dari aset yang mendasarinya (underlying) yang meliputi efek di pasar modal. 

  • OJK dan BI Resmi Awasi Kripto Mulai 10 Januari 2025

    OJK dan BI Resmi Awasi Kripto Mulai 10 Januari 2025

    Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital Termasuk Kripto serta Derivatif Keuangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

    Aturan ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024 di Jakarta. Secara umum, PP Nomor 49 Tahun 2024 menitikberatkan pada pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk kripto serta derivatif keuangan, beralih ke OJK dan BI.

    Peralihan tersebut melibatkan dua aspek utama. Pertama, aset keuangan digital, termasuk aset kripto yang pengaturannya berada dalam kewenangan OJK sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berfokus pada pengembangan dan penguatan sektor keuangan.

    Kedua, derivatif keuangan, yaitu instrumen yang nilainya berasal dari aset dasar (underlying). Instrumen ini mencakup efek yang diperdagangkan di pasar modal.

    Selanjutnya, PP tersebut juga mengatur tentang pengalihan pengawasan dan pengaturan dari Bappebti ke Bank Indonesia terkait derivatif keuangan, yang mencakup underlying, termasuk instrumen yang ada di pasar uang dan pasar valuta asing.

    Fase transisi pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK

    OJK sebelumnya telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK 27/2024).

    Disebutkan bahwa dalam menghadapi transisi tugas dan fungsi pengawasan aset kripto dari Bappebti, OJK menyusun strategi menjadi tiga fase transisi. Fase pertama adalah soft landing yang berlangsung pada awal masa peralihan. Kemudian, fase kedua adalah fase penguatan, dan fase ketiga yang merupakan fase pengembangan.

    POJK 27/2024 tersebut untuk memastikan bahwa Penyelenggara Aset Keuangan Digital melakukan perdagangan aset keuangan secara teratur, wajar, transparan, dan efisien. Selain itu, memastikan penerapan tata kelola, manajemen risiko, integritas pasar, keamanan sistem informasi dan siber, pencegahan pencucian uang, dengan tetap memperhatikan pelindungan konsumen.

    POJK ini juga menetapkan kewajiban untuk memperoleh status izin bagi Penyelenggara Aset Keuangan Digital serta penyampaian pelaporan berkala dan insidental.

    Dengan kata lain, semua kegiatan penawaran dan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan infrastruktur pendukung aktivitas tersebut harus memenuhi persyaratan yang diatur oleh OJK.

    Dalam keterangan resminya, OJK mengimbau konsumen dan calon konsumen aset keuangan digital termasuk aset kripto untuk memiliki pemahaman yang baik terkait risiko aset keuangan digital sebagai pertimbangan dalam melakukan transaksi aset keuangan digital.

    Selain itu, dibutuhkan juga peran aktif Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dalam meningkatkan literasi konsumen.

    Urgensi PP Nomor 49 Tahun 2024

    Urgensi peraturan ini berkaitan erat dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

    UU P2SK menetapkan langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah, regulator, dan pemangku kepentingan di sektor keuangan untuk memperkuat peran intermediasi sektor keuangan, meningkatkan ketahanan sistem keuangan nasional, serta mendorong pertumbuhan ekonomi.

    Peralihan tugas pengaturan dan pengawasan dari Bappebti kepada OJK dan/atau Bank Indonesia bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan efisiensi sektor keuangan.

    Di samping itu, pengawasan yang beralih ke OJK juga bertujuan untuk mengembangkan instrumen di sektor keuangan, memperkuat mitigasi risiko, meningkatkan perlindungan konsumen di sektor keuangan, serta memperkuat wewenang, tanggung jawab, tugas, dan fungsi regulator sektor keuangan.

  • DPR Apresiasi PP Nomor 49 Tahun 2024 karena Berdampak Positif Terhadap Industri Keuangan Digital

    DPR Apresiasi PP Nomor 49 Tahun 2024 karena Berdampak Positif Terhadap Industri Keuangan Digital

    Jakarta, Beritasatu.com– Anggota Komisi XI DPR Ahmad Najib Qodratullah menyambut baik diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024 yang mengatur pengalihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk kripto, serta derivatif keuangan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

    Najib menilai ada sejumlah manfaat yang dapat diperoleh dari keberadaan aturan tersebut.

    “Yang pertama adalah peningkatan efisiensi dan penyederhanaan regulasi. Tujuan utama aturan ini adalah untuk memperbaiki efisiensi sektor keuangan,” ujar Sekretaris Fraksi PAN DPR tersebut kepada wartawan, Kamis (9/1/2024) tentang PP Nomor 49 Tahun 2024.

    Meski demikian, ia mengakui bahwa penerapan PP tersebut kemungkinan menghadapi tantangan, terutama dalam harmonisasi kebijakan lintas lembaga seperti OJK, BI, dan Bappebti.

    “Koordinasi kebijakan harus diperkuat agar tidak terjadi tumpang tindih. Mekanisme koordinasi yang jelas, kesepahaman bersama, dan standar regulasi terpadu perlu segera dibentuk,” tuturnya.

    Najib juga menyoroti dampak positif lain, yakni sinyal penguatan pengaturan dan pengawasan terhadap aset keuangan digital, termasuk kripto, yang diharapkan memberikan dampak positif bagi perkembangan industri.

    Namun, ia mengingatkan perlunya antisipasi terhadap potensi dampak negatif, seperti peningkatan biaya operasional yang bisa memberatkan perusahaan, terutama startup fintech.

    “Peningkatan biaya operasional ini diharapkan tidak menjadi penghambat inovasi,” tambahnya soal PP Nomor 49 Tahun 2024.

    Selanjutnya, Najib juga menyoroti pentingnya pengawasan terpadu untuk mengelola risiko sistemik dan meningkatkan perlindungan konsumen. Dalam pandangannya, sinergi antara BI dan OJK sangat diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan selama masa transisi.

    “Hal ini dapat dicapai melalui kebijakan yang selaras untuk memastikan transparansi dalam mekanisme perdagangan serta meningkatkan literasi keuangan masyarakat,” jelasnya.

    Najib juga menyarankan agar pemerintah segera melakukan konsultasi dengan Komisi XI DPR RI terkait tentang PP Nomor 49 Tahun 2024. Ia menegaskan bahwa konsultasi dengan DPR merupakan amanat undang-undang.

    “Konsultasi dengan Komisi XI sangat penting karena dapat menjadi wadah bagi pelaku industri dan regulator untuk berdiskusi,” pungkasnya.

  • HSBC GPB Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 4,8% di 2025

    HSBC GPB Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 4,8% di 2025

    Jakarta, FORTUNE – HSBC Global Private Banking (HSBC GPB) memproyeksikan pertumbuhan Ekonomi Indonesia akan mencapai 4,8 persen di tahun 2025 ini. Ekonomi Indonesia akan setara dengan 5 besar negara ASEAN lainya atau ASEAN-6.

    Chief Investment Officer, Southeast Asia for Private Banking and Wealth Management HSBC, James Cheo menjelaskan bahwa ekonomi Indonesia di tahun 2025 diprediksi akan diuntungkan dari kombinasi antara pembangunan infrastruktur, diversifikasi ekspor, dan konsumsi domestik yang kuat. Kebijakan pemerintah yang berkelanjutan menjadi faktor kunci. Ia menyebut, angka ini lebih tinggi dari rata-rata pertumbuhan ekonomi di kawasan ASEAN, yaitu 4,4 persen. 

    “Ekonomi Indonesia kemungkinan akan mengalami peningkatan investasi yang signifikan di bidang infrastruktur dan permintaan domestik yang sehat,” kata James pada acara Media Briefing HSBC: Indonesia & Asia (Investment & Economic) Outlook 2025 di Jakarta, Kamis (9/1).

    Di sisi lain, Inflasi diperkirakan akan tetap di bawah level tengah target Bank Indonesia sebesar 2,5 persen, dan kebijakan fiskal yang cermat akan memberikan fondasi yang stabil untuk pertumbuhan. Defisit fiskal diproyeksikan tetap di bawah 3 persen dari PDB, yang memungkinkan pemerintah untuk mempertahankan belanja infrastruktur dan kesejahteraan sosial.

    Nilai tukar Rupiah akan menguat di Rp16.300

    Petugas menghitung mata uang rupiah di Ayu Masagung Money Changer, Jakarta, Senin (26/8/2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

    Untuk Nilai Tukar Rupiah terhadap US Dollar, lembaga riset dari bank asal hongkong ini juga memperkirakan berada pada level Rp16.300 hingga akhir tahun 2025. ”Meskipun nilai tukar Rupiah akan menghadapi tekanan karena US Dolar yang semakin kuat, kami tetap optimis dengan Rupiah karena daya tarik imbal hasilnya,” katanya. 

    Sedangkan, untuk arah kebijakan Bank Indonesia (BI) diperkirakan melakukan tiga kali penurunan suku bunga acuan di tahun 2025, yaitu 35 basis poin di kuartal pertama dan 50 basis poin di kuartal kedua. 

    “Dengan demikian, suku bunga acuan akan turun menjadi 5,25 persen pada bulan Juni dari 6 persen saat ini. Penurunan suku bunga BI di awal tahun ini memperkuat rekomendasi kami untuk berinvestasi lebih banyak pada obligasi Rupiah dan obligasi berkualitas tinggi yang diterbitkan oleh BUMN,” kata James.

    Aset berisiko saham masih menarik di 2025

    Media Briefing HSBC: Indonesia & Asia (Investment & Economic) Outlook 2025 di Jakarta, Kamis (9/1)/Dok HSBC

    Selain itu, HSBC GPB memperkirakan aset berisiko akan tetap menjanjikan di paruh pertama tahun 2025 dengan dukungan dari prospek ekonomi global yang sehat, meluasnya pertumbuhan pendapatan perusahaan dan pemangkasan suku bunga bank sentral di berbagai belahan dunia. HSBC GPB meyakini kinerja saham akan mengungguli obligasi, dan kinerja obligasi akan lebih baik daripada simpanan tunai. 

    HSBC GPB memiliki pandangan overweight terhadap saham global dan netral terhadap obligasi global. Meski demikian, HSBC GPB tetap melakukan pendekatan secara aktif dan taktis dalam memilih obligasi yang tepat agar tetap menghasilkan keuntungan. 

    “Selain itu, kami juga overweight pada saham Inggris, Jepang, India, dan Singapura karena potensi pertumbuhan dan profil risiko-imbal balik yang menarik dari aset-aset tersebut,” kata Fan Cheuk Wan, Chief Investment Officer, Asia, Global Private Banking and Wealth HSBC.

    Demi mengurangi risiko geopolitik dan perdagangan dunia yang tidak menentu, HSBC GPB berpandangan overweight secara taktis pada hedge fund  dan emas sebagai sarana lindung nilai dari risiko ekstrem dan untuk diversifikasi portofolio. HSCB GPB juga memperkirakan US Dollar akan tetap kuat.

  • Rencana Donald Trump Deklarasi Darurat Nasional Bikin Rupiah Makin Lesu terhadap Dolar AS – Page 3

    Rencana Donald Trump Deklarasi Darurat Nasional Bikin Rupiah Makin Lesu terhadap Dolar AS – Page 3

    Sebelumnya, rupiah ditutup melemah 68 poin terhadap dolar Amerika Serikat (USD), setelah melemah 75 poin di level Rp 16.210 dari penutupan sebelumnya di level Rp 16.142. 

    “Sedangkan untuk perdagangan besok, mata uang Rupiah fluktuatif namun ditutup melemah di rentang Rp 16.200 – Rp 16.270,” kata Direktur PT. Laba Forexindo Berjangka, Ibrahim Assuaibi dalam keterangan di Jakarta, Rabu (8/1/2025).

    Rupiah melemah usai rilis data lowongan kerja di AS menunjukkan kinerja yang lebih kuat dari perkiraan. Pembacaan tersebut muncul beberapa hari sebelum data utama penggajian nonpertanian untuk Desember, yang akan memberikan isyarat yang lebih pasti di pasar tenaga kerja pekan ini.

    “Inflasi yang kuat dan kekuatan di pasar tenaga kerja diperkirakan akan memberi Federal Reserve lebih sedikit dorongan untuk memangkas suku bunga, dengan bank telah memperingatkan hal itu selama pertemuannya di bulan Desember. Komentar hawkish dari pejabat The Fed menegaskan kembali gagasan ini di awal minggu,” ujar Ibrahim.

    Di Asia, China diperkirakan segera meningkatkan pengeluaran fiskal tahun ini untuk mendukung perekonomian, terutama dalam menghadapi hambatan terkait perdagangan imbas kebijakan tarif impor AS yang akan diberlakukan Presiden Terpilih Donald Trump.

    Di dalam negeri, Bank Indonesia (BI) mancatat posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Desember 2024 sebesar USD 155,7 miliar. Angka ini menandai kenaikan dibandingkan pada akhir November 2024 sebesar USD 150,2 miliar. 

    Kenaikan posisi cadangan devisa tersebut antara lain bersumber dari penerimaan pajak dan jasa, dan penarikan pinjaman luar negeri pemerintah.

  • KPK Usut Dugaan Aliran Dana CSR BI ke Anggota DPR RI

    KPK Usut Dugaan Aliran Dana CSR BI ke Anggota DPR RI

    Jakarta

    KPK masih mengusut kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). KPK turut mengusut dugaan dana yang mengalir ke anggota DPR RI.

    “Ini sedang kita dalami (aliran dana), apakah hanya pada dua orang yang sudah kita panggil, atau kepada yang lainnya,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers, Rabu (8/1/2025).

    Adapun dua orang yang dimaksud itu, yakni anggota DPR dari Komisi XI periode 2019-2024 Heri Gunawan dan Satori yang telah diperiksa sebelumnya. Asep menuturkan, pendalaman masih dilakukan karena adanya keterangan dari Satori yang menyatakan semua anggota Komisi IX DPR RI mendapatkan dana CSR tersebut.

    “Kita sedang mendalami. Karena yang kita temukan, sejauh ini bahwa, yang khususnya yang sudah kita periksa, itu, dana CSR itu tidak dipergunakan sesuai dengan peruntukannya,” ungkapnya.

    Sebelumnya, KPK telah memeriksa Satori (ST) terkait kasus dugaan korupsi CSR BI. Satori mengaku menggunakan dana CSR BI untuk kegiatannya di dapil.

    “Programnya? Programnya kegiatan untuk sosialisasi di dapil,” kata Satori di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2024). Satori ditanyai terkait bentuk program CSR BI tersebut.

    “Semuanya sih, semua anggota Komisi XI programnya itu dapat. Bukan, bukan kita aja,” kata Satori yang diperiksa sebagai saksi.

    (ial/maa)