Kementrian Lembaga: BI

  • Menko Airlangga Bicara Ketentuan Baru Devisa Hasil Ekspor Diperketat – Halaman all

    Menko Airlangga Bicara Ketentuan Baru Devisa Hasil Ekspor Diperketat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bicara soal aturan baru penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sebesar 100 persen.

    Lewat rancangan aturan baru itu, pengusaha sumber daya alam (SDA) dengan nilai ekspor minimal 250.000 dollar AS akan diwajibkan menyimpan seluruh atau 100 persen DHE-nya di sistem keuangan Indonesia untuk jangka waktu yang lebih lama, yakni satu tahun.

    Kewajiban ”parkir” DHE itu jauh lebih ketat daripada aturan yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023.

     

    Sejauh ini, eksportir SDA memang hanya wajib menempatkan minimal 30 persen DHE-nya di dalam negeri selama paling singkat tiga bulan.

    Kewajiban ”parkir” DHE itu jauh lebih ketat daripada aturan yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023. 

    Sejauh ini, eksportir SDA memang hanya wajib menempatkan minimal 30 persen DHE-nya di dalam negeri selama paling singkat tiga bulan.

    Dikutip dari Kompas.id, Airlangga menjelaskan, ketentuan penempatan DHE diperketat untuk mengantisipasi ekonomi global yang bakal semakin tidak pasti pasca-kepemimpinan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dan meningkatnya gejolak geopolitik. 

    Berikut petikan wawancara Kompas dengan Airlangga di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (22/1/2025):

    Apa alasan pemerintah mengetatkan aturan wajib parkir DHE di dalam negeri hingga 100 persen dan dengan masa retensi satu tahun? 

    Kita bisa lihat, kinerja ekspor Indonesia selama 55 bulan berturut-turut itu positif. Investasi dari sektor andalan, seperti baja, kelapa sawit, dan batubara, juga mendominasi. Namun, peningkatan cadangan devisa kita tidak linier dengan kinerja ekspor.

    Sekarang kita menghadapi ketidakpastian global tinggi. Fluktuasi mata uang terhadap dollar AS akan lebih tinggi, salah satunya dipicu pelantikan Presiden AS Donald Trump. Trump mau memerangi inflasi, yang salah satu caranya dengan menaikkan suku bunga.

    Kita tidak ingin begitu situasi sudah kritis, baru kita meminta (devisa hasil ekspor) untuk masuk ke dalam negeri.

    Dengan situasi seperti itu, kita harus punya resiliensi sendiri. Untuk resilien, kita tidak bisa melulu bergantung pada operasi pasar yang bisa memakan biaya, menaikkan tingkat suku bunga, dan membuat likuiditas di pasar menjadi kering.

    Maka, mumpung situasi kita relatif aman dan baik, dengan cadangan devisa yang masih kuat, kita gelontorkan kebijakan ini. Ini, kan, juga amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD), bahwa seluruh SDA dikelola negara untuk kesejahteraan rakyat.

    Mengapa langsung diberlakukan retensi 100 persen untuk satu tahun, ketimbang dinaikkan bertahap? Apakah aturan retensi DHE 30 persen selama tiga bulan sebelumnya kurang efektif?

    Dari kebijakan retensi DHE 30 persen, sebenarnya tingkat kepatuhan (compliance) perusahaan tinggi di 90 persen. Namun, kita ingin jumlah devisa yang masuk lebih besar. Daripada hanya mendapat margin yang tipis dari ketentuan 30 persen, lebih baik sekalian kita tetapkan 100 persen saja. 

    Di sisi lain, kebijakan seperti ini sebaiknya memang cukup satu kali saja (dibuat). Nanggung. Kalau bikin kebijakan nanggung itu namanya kita kebijakan tarik ulur. Kalau tarik ulur begitu, nanti pasti diulur-ulur (mundur).

    Intinya, kita tidak ingin begitu situasi sudah kritis, baru kita meminta (devisa hasil ekspor) untuk masuk ke dalam negeri. Kalau begitu, instrumen tidak siap, sistem tidak siap. Akan tetapi, kalau begini, ibaratnya kita sudah sedia payung sebelum hujan. 

    Berapa potensi tambahan cadangan devisa dan manfaat lain yang bisa didapat dari ketentuan baru ini? 

    Targetnya akan ada tambahan devisa yang masuk sekitar 90 miliar dollar AS. Paling tidak, kalau ada 90 miliar dollar AS yang masuk, kalau 15 persen dari situ saja bisa mengendap di sistem keuangan dalam negeri, jumlahnya akan cukup signifikan.

    Selama ini kita sudah memberikan banyak fasilitas untuk investasi perusahaan di sektor SDA. Kita berikan tax holiday, kita buka untuk investasi asing. Tentu sekarang kita berharap hasil ekspor itu bisa masuk ke dalam negeri dan memperkuat cadangan devisa kita.

    Ini juga akan memperkuat perbankan nasional. Mereka yang akan merasakan manfaat utamanya karena akan mendapat foreign exchange dari devisa yang dimasukkan. 

    Bayangkan, 90 miliar dollar AS yang awalnya berserakan di beberapa negara, kini semua harus masuk di perbankan nasional. Banknya juga tidak kita tentukan bank apa saja, jadi semua bank yang devisa. Mau BCA, Mandiri, UOB, semua boleh.

    Sektor apa saja yang akan dikenai aturan parkir DHE 100 persen? Ada perubahan dari sebelumnya? 

    Sektor yang terkait adalah yang melakukan ekspor di bidang SDA. Sektor manufaktur tidak (dikenai aturan) karena non-SDA. 

    Yang berkurang mungkin sektor minyak dan gas bumi, itu dikecualikan. Sisanya tetap sama, tidak berubah, misalnya tambang, perikanan, kakao, sawit, dan lain-lain. Untuk aturan threshold nilai ekspor juga tetap sama, yaitu 250.000 dollar AS.

    Pengusaha keberatan karena khawatir ketentuan baru ini bisa mengganggu operasionalisasi usaha. Apakah eksportir di sektor terkait sudah diajak bicara sebelum pemerintah mengambil keputusan?

    Kita sudah bicara dengan semua pengusaha. Jadi, dari asosiasi batubara kita sudah panggil Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI). Asosiasi nikel juga sudah kita panggil, demikian juga pemain di copper (tembaga), dan sawit. Kalau untuk sektor perikanan dan kakao, mereka nanti akan ikut.

    Biasa saja (kalau ada yang keberatan) karena mereka belum paham. Makanya, sosialisasi akan kita sampaikan. Kemarin sudah kita lakukan sosialisasi dengan stakeholder terkait, ke depan kita juga lakukan sosialisasi dengan stakeholder yang tidak terkait.

    Bagaimana menjamin operasionalisasi usaha eksportir tidak akan terganggu dengan ketentuan baru ini? 

    Kita akan menjaga supaya perusahaan tetap bisa bersaing, operasionalisasi berjalan, dan cost mereka tidak meningkat.

    Makanya, kita buatkan regulasi bahwa perusahaan bisa mengurangi retensi DHE itu untuk beberapa kebutuhan yang memerlukan dollar AS, yaitu untuk membayar pajak, dividen, dan royalti. Hal-hal itu jadi faktor pengurang retensi, jadi tidak akan mengganggu operasionalisasi perusahaan.

    Lalu, kalau butuh rupiah, silakan konversi DHE-nya ke rupiah. Itu juga akan jadi faktor pengurang retensi. 

    Misalnya untuk biaya administrasi, membeli bahan baku, dan kebutuhan lain yang membutuhkan rupiah. Itu diperbolehkan, jadi tidak mengganggu operasionalisasi. Tetapi cukup konversi kalau memang butuh. Kalau tidak butuh, jangan dikonversi.

    Berikutnya, kalau mereka mau tempatkan deposito DHE, akan diberikan fasilitas oleh perbankan.

    Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pendapatan bunga deposito juga dibuat nol persen. Kalau untuk non-DHE, kan, tarif pajaknya dikenai 20 persen. 

    Bank Indonesia juga akan mempersiapkan fasilitas, misalnya SRBI (Sekuritas Rupiah Bank Indonesia) bisa diakses nantinya oleh perusahaan terkait. Intinya, pemerintah akan memberikan fasilitas yang jauh lebih baik daripada yang ditawarkan Singapura dan negara lain.

    Ada kekhawatiran ongkos tambahan yang mesti ditanggung pengusaha jika menyimpan DHE di dalam negeri atau jika mengonversinya ke dalam rupiah?

    Kalau konversi ke rupiah, dari sekarang pun pengusaha sudah harus melakukan konversi ke rupiah. Jadi, biaya itu tidak serta-merta muncul karena ada ketentuan DHE satu tahun. Ini business as usual saja.

    Selain itu, eksportir juga bisa memanfaatkan instrumen DHE-nya sebagai cash collateral atau agunan kredit. Kalau mau 100 persen dijaminkan bisa. Itu juga tidak akan berdampak di BMPK (batas maksimal pemberian kredit) perusahaan.

    Jadi, ini tidak akan memengaruhi gearing ratio perusahaan. Bagi perusahaan, ini tidak akan mengurangi debt to equity ratio dan tidak mengubah covenant (perjanjian kredit) perusahaan. 

    Kalau melihat fasilitas yang kita berikan, semestinya dunia usaha tidak terpengaruh. Pengaruhnya mungkin hanya secara psikologis. Biasanya mereka bisa parkir (DHE di negara lain), sekarang tidak bisa lagi.

    Tidak khawatir Indonesia dianggap melakukan kontrol devisa? 

    Ini namanya demi kepentingan nasional. Kalau kita bicara Presiden Donald Trump di AS, itu juga karena national interest. Masa Indonesia tidak punya national interest?

    Kita mau menempatkan Indonesia first. Kalau kita tidak pikirkan kepentingan nasional kita, tidak ada negara lain yang akan memikirkannya.

    Pertimbangan masa retensi satu tahun ini juga sudah berkaca dari best practice negara tetangga kita di ASEAN, seperti Thailand, Malaysia, dan Vietnam.

    Dari sisi proses politiknya, apakah ini arahan dari Presiden Prabowo?

    Ini memang sudah dipidatokan Pak Presiden sejak lama, bahwa SDA harus dikembalikan lagi kepada masyarakat agar Indonesia maju. Jangan hanya dinikmati oleh pengusaha yang relatif sedikit, tetapi tidak ada manfaat luas. 

    Kalau kita memperkuat devisa, membuat kegiatan ekonomi lebih stabil, itu kan manfaatnya untuk seluruh masyarakat. Dengan nilai DHE masuk full ke dalam negeri, hasil ekstraksi SDA masuk dulu ke Indonesia. 

    Dari mana datangnya usulan angka retensi 100 persen itu?

    Pak Presiden yang minta 100 persen, dan itu sudah di-benchmark dengan negara lain. Itu sudah dibahas juga dalam pertemuan Pak Presiden dengan Perdana Menteri Malaysia dan negara lain, kita mendapat masukan. 

    Apakah kebijakan ini masih akan dievaluasi lagi? 

    Tentu kita akan terus melakukan evaluasi. Kita lihat lagi penerapannya setelah enam bulan. Yang pasti, ketentuannya tidak akan dibuat lebih ketat lagi dari ini. Ini sudah paling ketat.

    SUMBER

  • BI Sultra fasilitasi kerja sama komoditas pangan antardaerah

    BI Sultra fasilitasi kerja sama komoditas pangan antardaerah

    ANTARA – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Tenggara (KpwBI Sultra) memfasilitasi serta menjadi mediator kerja sama antara Kabupaten Konawe dan Buton Utara dalam hal ketersediaan komoditas beras dan daging ayam, Kamis (23/1). Karena dinilai surplus, Kabupaten Konawe akan memasok beras ke Buton Utara, yang akan menyuplai daging ayam ke Konawe. (Saharudin/Arif Prada/Gracia Simanjuntak)

  • LPS Klaim Kebijakan DHE SDA Wajib Parkir 100 Persen Bakal Dongkrak Penguatan Rupiah – Halaman all

    LPS Klaim Kebijakan DHE SDA Wajib Parkir 100 Persen Bakal Dongkrak Penguatan Rupiah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa berpendapat, kebijakan pemerintah soal Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang wajib parkir 100 persen dalam setahun akan mendorong penguatan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).

    “Harusnya kalau ini (DHE) bisa dijalankan dengan baik, akan membantu cadangan devisa, nilai tukar rupiah, dan di perbankan juga. Karena dananya kan pasti akan masuk ke sini, dan sebagian pasti masuk ke perbankan nasional,” kata Purbaya dalam Konferensi Pers di Kantornya, Kamis (23/1/2024).

    Menurut Purbaya, selama ini dana hasil ekspor Indonesia hanya ‘terparkir’ sebentar sehingga tidak terlalu berpengaruh terhadap nilai tukar rupiah meskipun kinerja neraca perdagangan mengalami surplus. 

    Di satu sisi, Purbaya berharap kebijakan DHE SDA 100 persen ini akan membawa dana hasil ekspor ke dalam sistem keuangan domestik yakni ke perbankan.

    “Hal ini akan meningkatkan likuiditas dan mendukung stabilitas sektor keuangan,” papar dia.

    Selan itu, Purbaya juga memprediksi bahwa dampak dari penerapan kebijakan ini akan menjaga suku bunga valas si pasar domestik tetap terkendali. Meski begitu, Purbaya meminta adanya pengawasan ketat lantaran kebijakan serupa sebelumnya yang mengalami kendala eksportir kerap tidak mengindahkan peraturan.

    “Jika kebijakan ini dijalankan dengan baik, dampaknya akan sangat positif. Namun keberhasilan ini sangat bergantung pada seberapa efektif pemerintah dan otoritas terkait mengawasi implementasi di lapangan,” jelas dia.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, aturan baru Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) wajib memarkirkan sebesar 100 persen di dalam negeri minimal satu tahun.

    Bahkan menurutnya, aturan itu sudah disepakati oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Aturan ini justru lebih besar dari rencana sebelumnya yakni paling sedikit 30 persen.

    “Jadi satu tahun 100 persen,” kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (21/1/2025).

    Saat ini, aturan mengenai DHE SDA ini sudah diputuskan oleh pemerintah sehingga nantinya akan dituangkan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini masih disusun.

    “DHE sudah selesai. PP-nya sedang disiapkan. harmonisasi, terus kemudian akan ada koordinasi dengan BI, OJK, perbankan,” jelasnya.

    Sebagai informasi, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) Atas DHE SDA pada Instrumen Moneter dan Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia, pemerintah memberikan insentif PPh kepada para eksportir yang memarkirkan dolarnya di perbankan dalam negeri.

    Tarif sebesar 0 persen, untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan lebih dari 6 bulan. Tarif sebesar 2,5% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 bulan. Tarif sebesar 7,5% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 bulan sampai dengan kurang dari 6 bulan. 

    Serta, tarif sebesar 10% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan satu bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan.

    Meski begitu, Airlangga menyebut, pemerintah akan mewajibkan eksportir untuk menyimpan DHE SDA di dalam negeri dalam jangka waktu minimal satu tahun. Ini artinya akan lebih lama dari ketentuan sebelumnya yang minimal tiga bulan.

  • BI: Uang beredar tumbuh jadi Rp9.210,8 triliun pada Desember 2024

    BI: Uang beredar tumbuh jadi Rp9.210,8 triliun pada Desember 2024

    Jakarta (ANTARA) – Bank Indonesia (BI) mencatat bahwa likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam arti luas (M2) pada Desember 2024 tetap tumbuh, yakni mencapai Rp9.210,8 triliun atau tumbuh sebesar 4,4 persen year on year (yoy).

    “Posisi M2 pada Desember 2024 tercatat sebesar Rp9.210,8 triliun atau tumbuh sebesar 4,4 persen (yoy), setelah pada bulan sebelumnya tumbuh sebesar 6,5 persen (yoy),” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso di Jakarta, Kamis.

    Ramdan merinci bahwa perkembangan tersebut didorong oleh pertumbuhan uang beredar sempit (M1) sebesar 5,8 persen (yoy) dan uang kuasi sebesar 0,3 persen (yoy).

    Perkembangan M2 pada Desember 2024 ini terutama dipengaruhi oleh perkembangan penyaluran kredit dan tagihan bersih pada pemerintah pusat (Pempus).

    Penyaluran kredit pada Desember 2024 tumbuh sebesar 9,1 persen (yoy), setelah pada bulan sebelumnya tumbuh sebesar 10,1 persen (yoy).

    Dalam hal ini, kredit yang diberikan hanya dalam bentuk pinjaman (loans) dan tidak termasuk instrumen keuangan yang dipersamakan dengan pinjaman, seperti surat berharga (debt securities), tagihan akseptasi (banker’s acceptances), dan tagihan repo.

    Selain itu, kredit yang diberikan tidak termasuk kredit yang diberikan oleh kantor bank umum yang berkedudukan di luar negeri, dan kredit yang disalurkan kepada pemerintah pusat dan bukan penduduk.

    Adapun tagihan bersih pada Pempus terkontraksi sebesar 17,4 persen (yoy), setelah pada bulan sebelumnya tumbuh sebesar 1,1 persen (yoy).

    Sementara itu, aktiva luar negeri bersih tumbuh sebesar 0,8 persen (yoy), relatif stabil dibandingkan pertumbuhan pada bulan sebelumnya sebesar 1,0 persen (yoy).

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ekonom nilai upaya pengendalian inflasi masih perlu diperkuat

    Ekonom nilai upaya pengendalian inflasi masih perlu diperkuat

    Ketidakseimbangan antara kebutuhan mendesak dan kapasitas domestik perlu dikelola dengan lebih hati-hati agar tidak membebani anggaran negara,

    Jakarta (ANTARA) – Ekonom Indef M. Rizal Taufikurahman memandang bahwa upaya pengendalian inflasi dan stabilitas harga pangan masih perlu diperkuat, sebagai refleksi dari 100 hari pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    “Kebijakan 100 hari pertama ini menunjukkan arah yang mesti diperkuat dan diperjelas,” kata Rizal yang merupakan Head Center of Macroeconomics and Finance Indef itu saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis.

    Rizal menambahkan, eksekusi kebijakan ini juga memerlukan pengawasan ketat untuk memastikan bahwa upaya pengendalian inflasi dan stabilitas pangan benar-benar menghasilkan dampak ekonomi yang merata dan berkelanjutan.

    Ia mengamini bahwa pengendalian inflasi dan stabilitas harga pangan menjadi fokus utama dalam 100 hari pertama pemerintahan Prabowo.

    Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan inflasi tahunan Desember 2024 sebesar 1,57 persen, sedikit naik dari 1,55 persen di bulan sebelumnya tetapi tetap dalam batas target.

    Rizal mencatat bahwa penurunan harga bahan pokok tertentu, seperti cabai merah, menjadi bukti awal keberhasilan kebijakan stabilisasi. Namun, hasil ini perlu terus dipantau karena fluktuasi harga pangan masih menjadi tantangan yang signifikan.

    Adapun dalam kurun waktu 100 hari di mana satu kebijakan utama berupa pemberian makanan gratis kepada 80 juta anak sekolah dan ibu hamil, Rizal mengatakan hal ini memiliki tujuan strategis untuk mengatasi malnutrisi sekaligus meningkatkan industri susu lokal.

    Meski ambisius, imbuh dia, kebijakan ini memperlihatkan ketergantungan pada impor susu dan rencana pengadaan sapi perah yang menimbulkan pertanyaan tentang kesiapan logistik dan keberlanjutan ekonomi lokal.

    “Ketidakseimbangan antara kebutuhan mendesak dan kapasitas domestik perlu dikelola dengan lebih hati-hati agar tidak membebani anggaran negara,” kata dia.

    Di sisi lain, Bank Indonesia (BI) juga turut mendukung upaya pemerintah dengan menurunkan suku bunga acuan atau BI-Rate menjadi 5,75 persen per Januari 2025 untuk merangsang pertumbuhan ekonomi.

    Meski langkah ini didasarkan pada inflasi yang terkendali, Rizal pun memandang bahwa realisasi dampaknya terhadap ekspor, konsumsi, dan investasi masih belum terlihat signifikan.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

  • Jaringan PRIMA ungkap ada 10 BPR antre jalin kerja sama di 2025

    Jaringan PRIMA ungkap ada 10 BPR antre jalin kerja sama di 2025

    Jakarta (ANTARA) – PT Rintis Sejahtera sebagai pengelola Jaringan PRIMA mengungkapkan terdapat 10 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang akan menjalani proses kerja sama dengan Jaringan PRIMA pada tahun 2025.

    Direktur Marketing PT Rintis Sejahtera Suryono Hidayat menjelaskan saat ini kesepuluh BPR dalam antrean itu sedang proses penyempurnaan sistem Teknologi Informasi (IT) nya, agar dapat terhubung dengan sistem IT milik Jaringan PRIMA.

    “Ini sudah jalan dan kita akan 10 lagi coming (kerja sama). Karena, mereka lagi mengevaluasi dan mengatur sistemnya supaya bisa connect dengan kita,” ujar Suryono di Shangri-La Hotel, Jakarta, Kamis.

    Dia menyampaikan bahwa kesepuluh BPR itu terbagi rata berasal dari wilayah Pulau Jawa maupun luar Pulau Jawa.

    Ia menjelaskan, kerja sama antara Jaringan PRIMA dan BPR akan memperkuat ekosistem keuangan digital, yaitu terhubungnya fitur-fitur BPR dengan layanan switching oleh Jaringan PRIMA yang akan memudahkan transaksi nasabah.

    Dalam kesempatan ini, Jaringan PRIMA telah menjalin kerja sama dengan enam Bank Perkreditan Rakyat (BPR), diantaranya BPR Dana Nusantara, BPR Djoko Tingkir, BPR Hasamitra, BPR Karyajatnika Sadaya, BPR Sleman, dan BPR Supra Artapersada.

    Kemitraan ini sebagai upaya untuk mendukung kebijakan Bank Indonesia (BI), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

    Suryono menyebut kebijakan BI itu membuka peluang besar bagi BPR untuk meningkatkan efisiensi operasional dan memberikan layanan yang lebih baik kepada nasabahnya melalui teknologi yang lebih terintegrasi.

    Pewarta: Muhammad Heriyanto
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

  • LPS: Kinerja perbankan terjaga positif dengan membaiknya risiko kredit

    LPS: Kinerja perbankan terjaga positif dengan membaiknya risiko kredit

    Pada periode Desember 2024, rasio NPL berada pada level yang rendah sebesar 2,08 persen dan rasio LAR berada di level 9,28 persen dari total penyaluran kredit,

    Jakarta (ANTARA) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat bahwa kinerja perbankan terjaga positif didukung risiko kredit yang membaik, ketahanan permodalan relatif stabil, dan likuiditas yang masih relatif memadai.

    “Kinerja keuangan stabil, didukung fungsi intermediasi perbankan yang terjaga,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers di Jakarta, Kamis.

    Per Desember 2024, kredit perbankan tumbuh sebesar 10,39 persen secara year on year (yoy), sedangkan dana pihak ketiga (DPK) tumbuh sebesar 4,48 persen secara yoy.

    Purbaya mengatakan, sektor korporasi masih memberikan kontribusi pertumbuhan terbesar, baik dari sisi kredit maupun DPK, masing-masing sebesar 11,85 persen dan 15,17 persen secara yoy.

    Ketahanan permodalan juga tetap solid dan kuat sebagai buffer peningkatan risiko di sisi pasar dan kredit. Rasio permodalan Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) industri terjaga di level 26,68 persen pada periode Desember 2024.

    Sementara itu, kondisi likuiditas masih relatif memadai dengan rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) berada pada level 112,87 persen serta Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) sebesar 25,59 persen.

    “Jadi kondisi likuiditas dari indikator itu masih amat aman,” ujar Purbaya.

    Ia mencatat, meningkatnya kinerja intermediasi juga diikuti dengan perbaikan aspek pengelolaan kualitas kredit yang tercermin dari rasio Non-Performing Loan (NPL) dan Loan at Risk (LAR).

    “Pada periode Desember 2024, rasio NPL berada pada level yang rendah sebesar 2,08 persen dan rasio LAR berada di level 9,28 persen dari total penyaluran kredit,” katanya.

    Purbaya juga menyampaikan mengenai pergerakan suku bunga simpanan. Menurut catatan LPS, suku bunga pasar (SBP) simpanan rupiah tercatat turun lima basis point (bps) ke level 3,53 persen dibandingkan periode penetapan TBP bulan September 2024.

    “Tren penurunan diperkirakan akan terus berlanjut menyusul pemangkasan suku bunga kebijakan BI-Rate,” kata dia.

    Sementara itu, imbuh Purbaya, kondisi likuiditas perbankan yang masih relatif memadai serta kebutuhan untuk penyaluran kredit yang tetap tinggi berpotensi mempengaruhi pergerakan suku bunga simpanan.

    Pada periode yang sama, suku bunga pasar simpanan valuta asing (valas) terpantau turun delapan bps ke level 2,06 persen dibandingkan periode penetapan TBP bulan September 2024.

    Purbaya mengatakan, ekspektasi penurunan suku bunga kebijakan The Fed yang cenderung dovish, permintaan kredit valas, dan kebutuhan transaksi yang meningkat akan mempengaruhi tren suku bunga simpanan valas ke depan.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

  • LPS ungkap alasan TBP tetap ditahan meskipun BI-Rate sudah dipangkas

    LPS ungkap alasan TBP tetap ditahan meskipun BI-Rate sudah dipangkas

    Jakarta (ANTARA) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkap alasan masih dipertahankannya tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan di bank umum dan bank perekonomian rakyat (BPR) meskipun suku bunga acuan Bank Indonesia pada Januari ini dipangkas menjadi 5,75 persen.

    Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers di Jakarta, Kamis, menjelaskan bahwa LPS memiliki metodologi untuk menentukan TBP salah satunya mempertimbangkan suku bunga pasar.

    “Walaupun BI-Rate turun, reaksi di pasar masih lambat sepertinya, jadi belum turun. Jadi kalau hitung-hitungan rumus kita, kita belum bisa turunkan bunga. Itu yang pertama,” kata Purbaya.

    Alasan selanjutnya, lanjut dia, LPS juga melihat kondisi pada sistem finansial secara umum. Saat ini ada tekanan ke nilai tukar rupiah. Pihaknya agak khawatir, apabila TBP juga diturunkan maka akan memberi sinyal yang negatif ketika semua pihak sedang mencoba menjaga sentimen ke nilai tukar rupiah.

    “Alasan yang ketiga, kita anggap kita tidak mengganggu kebijakan moneter karena suku bunga kita sudah di bawah suku bunga bank sentral. Jadi harusnya tidak ada masalah,” kata Purbaya.

    LPS pada Kamis memutuskan untuk tetap mempertahankan TBP simpanan rupiah di bank umum di level 4,25 persen. Adapun TBP simpanan valuta asing (valas) di bank umum juga tetap berada di posisi 2,25 persen serta TBP simpanan rupiah di BPR tetap di level 6,75 persen. TBP tersebut berlaku pada 1 Februari 2025 sampai dengan 31 Mei 2025.

    Ia menyampaikan bahwa LPS tidak hanya mencermati dinamika pasar keuangan melainkan juga dinamika kinerja perekonomian dan perbankan.

    Selain itu, keputusan penetapan TBP pada periode ini juga telah mempertimbangkan respon penurunan suku bunga simpanan yang masih terbatas serta kondisi likuiditas dan upaya memberikan ruang pengelolaan suku bunga.

    Tingkat cakupan penjaminan simpanan yang masih memadai (nominal dan rekening) serta memperkuat stabilitas sistem keuangan dan antisipasi risiko terhadap volatilitas di pasar keuangan juga menjadi pertimbangan LPS.

    Ia mengatakan, TBP ini akan dievaluasi secara berkala dan dapat diubah sewaktu-waktu dalam hal terdapat perubahan atas suku bunga pasar, kinerja perbankan, dan kondisi perekonomian yang signifikan.

    Sebagai bagian untuk meningkatkan pemahaman publik mengenai tingkat bunga penjaminan, LPS kembali menyampaikan bahwa TBP merupakan batas atas atau maksimal dari suku bunga simpanan agar produk simpanan yang dimiliki oleh nasabah perbankan dapat memenuhi salah satu kriteria program penjaminan.

    “Berkenaan dengan hal tersebut, kami mengimbau agar bank secara transparan dan terbuka menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini,” katanya.

    Hal tersebut, imbuh Purbaya, dapat dilakukan antara lain melalui penempatan informasi tingkat bunga penjaminan di kantor bank, area yang mudah diketahui oleh nasabah atau melalui media informasi serta seluruh channel komunikasi bank

    Menurut dia, dalam hal meningkatkan perlindungan dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan secara luas, LPS meminta agar bank selalu memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana.

    “Selanjutnya, dalam jaringan operasional bank, bank juga diminta tetap mematuhi ketentuan pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia (BI),” kata Purbaya.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Evi Ratnawati
    Copyright © ANTARA 2025

  • Jaringan PRIMA gandeng enam BPR dorong inklusi keuangan nasional

    Jaringan PRIMA gandeng enam BPR dorong inklusi keuangan nasional

    Jakarta (ANTARA) – PT Rintis Sejahtera sebagai pengelola Jaringan PRIMA resmi meluncurkan kemitraan strategis dengan enam Bank Perkreditan Rakyat (BPR), sebagai upaya meningkatkan inklusi keuangan nasional melalui layanan perbankan yang lebih mudah, cepat, dan aman.

    Kemitraan strategis dilakukan dengan enam BPR, diantaranya BPR Dana Nusantara, BPR Djoko Tingkir, BPR Hasamitra, BPR Karyajatnika Sadaya, BPR Sleman, dan BPR Supra Artapersada.

    Direktur Marketing PT Rintis Sejahtera Suryono Hidayat di Jakarta, Kamis mengatakan, kemitraan ini merupakan komitmen Jaringan PRIMA untuk mendukung kebijakan Bank Indonesia (BI), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

    Ia menyebut, kebijakan itu membuka peluang besar bagi BPR untuk meningkatkan efisiensi operasional dan memberikan layanan yang lebih baik kepada nasabahnya melalui teknologi yang lebih terintegrasi.

    “Jaringan PRIMA selalu berkomitmen untuk tumbuh bersama mitra. Dalam kerja sama ini, kita tidak sekadar hadir sebagai penyedia layanan switching melainkan sebagai partner yang selalu siap mendengar kebutuhan mitra kami dan menyediakan solusi sesuai kebutuhan mereka. Kami harap kolaborasi ini dapat membuka peluang strategis bagi BPR yang hadir agar bisa bersaing secara profesional dengan bank-bank nasional lainnya.” ujar Suryono.

    Jaringan PRIMA dan keenam BPR berkomitmen untuk memperkuat ekosistem keuangan digital, yang diwujudkan dengan terhubungnya fitur-fitur BPR dengan layanan switching oleh Jaringan PRIMA yang akan memberikan kemudahan transaksi bagi nasabah.

    Dengan dibangunnya kemitraan strategis, pihaknya berharap agar nasabah seluruh BPR yang tersebar di Indonesia dapat menikmati akses layanan perbankan digital yang cepat, aman, dan efisien berkat teknologi yang lebih terintegrasi.

    “Kolaborasi ini juga menyasar untuk memberikan kemudahan kepada nasabah di daerah-daerah untuk mendapatkan layanan keuangan yang lebih terintegrasi,” ujar Suryono.

    Dalam kesempatan sama, Direktur Utama BPR Sleman Dandung Sriyadi berharap dukungan dan sinergitas dari PT Rintis Sejahtera dalam rangka pengembangan fitur dan layanan ATM ke depan terus berlanjut ke depan.

    “Terutama untuk menunjang perkembangan bisnis Bank Sleman dalam pengembangan digitalisasi, sehingga Bank Sleman maupun BPR-BPR lain mampu memberikan layanan yang berkualitas dan berdaya saing dengan bank umum,” ujar Dandung.

    Pewarta: Muhammad Heriyanto
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Perbanas Respons Kebijakan Baru Retensi Devisa Hasil Ekspor 100%

    Perbanas Respons Kebijakan Baru Retensi Devisa Hasil Ekspor 100%

    Bisnis.com, JAKARTA —  Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) merespons perubahan kebijakan retensi atau penahanan Devisa Hasil Ekspor (DHE), yang sebelumnya 30% dengan durasi minimal tiga bulan, menjadi 100% selama satu tahun. 

    Sekretaris Jenderal Perbanas Anika Faisal mengatakan bahwa meskipun kebijakan ini memiliki potensi memperkuat likuiditas perbankan, perhatian terhadap kebutuhan pengusaha tetap harus menjadi prioritas.

    “Harapan kami sih memang dari sisi likuiditas bagus. Tapi juga harus melihat kepentingan pengusaha, karena kan pengusaha juga butuh investasi,” kata Anika dalam konferensi pers CEO Forum 2025 yang digelar Perbanas di Jakarta, pada Rabu (22/1/2025). 

    Dia juga menyoroti pentingnya stabilitas nilai tukar dalam kebijakan ini, karena fluktuasi nilai tukar dapat merugikan pengusaha. Menurutnya, meskipun kebijakan ini dapat menguntungkan perbankan dari sisi likuiditas, perhatian terhadap kepentingan pengusaha harus diutamakan agar kebijakan tersebut tidak menghambat investasi.

    Di sisi lain, Enrico Tanuwidjaja, Ekonom Perbanas dan Chief Economist Bank UOB, menekankan pentingnya kejelasan aturan main (rule of the game) dalam penerapan kebijakan retensi DHE ini.

    “Saya cuma mau memberikan perspektif secara kontrafaktual. Bukan kita yang pertama. Malaysia pernah melakukannya. Jadi yang diperlukan itu minimal ada sinergi. Dari sisi rules of the game, bahkan juga harus jelas role-nya seperti apa,” ujar Enrico.

    Dia menambahkan bahwa likuiditas harus bertambah dengan kebijakan ini, tetapi infrastruktur ekosistemnya harus dirancang dengan baik agar tidak menghambat akses perusahaan terhadap modal dalam dolar.

    Kemudian, Tigor M. Siahaan, Presiden Direktur Superbank sekaligus Wakil Ketua Umum PERBANAS, melihat bahwa kebijakan ini harus memperhatikan kebutuhan modal kerja (working capital) yang berbeda-beda di setiap sektor industri.

    Dia menjelaskan bahwa sektor seperti perikanan, batu bara, nikel, dan sawit memiliki karakteristik yang berbeda dalam pengelolaan DHE.

    “Misalnya di perikanan, 90% sampai 100% dari produksi dan ekspornya sudah dikonversikan ke rupiah karena dia beli lagi dari pasar dan sebagainya. Kalau dikonversikan semuanya, terus yang mau diretensi dolarnya yang mana?” tambahnya.

    Tigor menegaskan bahwa kebijakan ini memerlukan pendekatan yang fleksibel dan mempertimbangkan kebutuhan tiap industri. “Jadi kita setuju bahwa pemuatan dari segi efektivitas itu perlukan banyak opsi-opsinya. Opsi yang ini kita sedang pelajari sebenarnya dampaknya seperti apa sih,” tuturnya.

    Sebelumnya,  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah telah menyepakati aturan terbaru devisa hasil ekspor alias DHE sumber daya alam. 

    Airlangga mengungkapkan dalam aturan terbaru ini, retensi atau penahanan DHE sebesar 100% dengan jangka waktu minimal satu tahun. Sebagai perbandingan, aturan sebelumnya mengharuskan retensi DHE sebesar 30% dengan jangka waktu minimal tiga bulan. Presiden Prabowo Subianto pun sudah menyetujui kebijakan baru tersebut. Oleh sebab itu, aturannya segera diterbitkan. 

    “PP-nya [Peraturan Pemerintah-nya] sedang disiapin, akan harmonisasi [aturan] terus kemudian akan ada koordinasi dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Perbankan,” kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025). 

    Sejalan dengan perpanjangan masa dan peningkatan jumlah retensi DHE tersebut, Airlangga mengaku pemerintah juga akan memberikan insentif kepada eksportir agar tidak merasa dirugikan. Hanya saja, dia tidak mendetailkan insentif yang dimaksud.

    “Untuk perbankan disiapin [insentif], untuk cash kolateral disiapkan, penggunaan untuk pembayaran pajak, pembayaran dividen, semua diatur di situ [PP],” katanya. Airlangga mengklaim sudah berkomunikasi dengan para eksportir. Menurutnya, tidak ada penolakan ketentuan baru tersebut. Dia meyakini ketentuan baru DHE ini akan meningkatkan cadangan devisa Indonesia secara signifikan. “Bisa [penambahan] sampai di atas US$90 miliar,” tutup Airlangga.