Kementrian Lembaga: BI

  • Kronologi Kasus Jiwasraya Tutup: Ada Fraud hingga Korupsi

    Kronologi Kasus Jiwasraya Tutup: Ada Fraud hingga Korupsi

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata (IR) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang terjadi dalam kurun waktu 2008–2018.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menjelaskan bahwa penetapan Isa Rachmatarwata didasarkan pada hasil pemeriksaan investigasi dalam rangka menghitung kerugian negara akibat penggunaan keuangan dan dana investasi di PT Jiwasraya selama periode terkait.

    Pada saat itu, Isa menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada periode 2006–2012.

    Dalam penetapan ini, Kejagung juga membeberkan bahwa kasus Jiwasraya menimbulkan kerugian mencapai Rp16,8 triliun.

    Isa Rachmatarwata dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Lalu, bagaimana perjalanan kasus Jiwasraya yang sudah berjalan lebih dari 15 tahun? Berikut kronologi selengkapnya.

    Kronologi kasus Jiwasraya

    Logo Jiwasraya/Dok Jiwasraya

    Awal mula kasus Jiwasraya sebenarnya sudah dimulai sejak 2002 akibat krisis ekonomi, hingga akhirnya tidak mampu membayar polis para nasabah. Berikut kronologi kondisi keuangan perusahaan yang telah berdiri sejak masa pemerintahan Hindia Belanda pada 31 Desember 1859 ini, berdasarkan catatan Penelitian Badan Keahlian DPR RI (Nidya, 2020).

    Tahun 2002

    Ditemui insolvensi, yaitu cadangan lebih kecil dari seharusnya, senilai Rp2,9 triliun.

    Tahun 2003

    Insolvensi dengan risiko pailit mencapai Rp2,76 triliun.

    Tahun 2006

    Ekuitas Jiwasraya negatif Rp3,29 triliun dan aset yang dimiliki jauh lebih kecil dibandingkan kewajiban. BPK memberikan opini disclaimer (tidak menyatakan pendapat) untuk Laporan Keuangan Tahun 2006–2007 dikarenakan penyajian informasi cadangan tidak dapat diyakini kebenarannya.

    Tahun 2008

    Defisit perusahaan Rp5,7 triliun. Kemudian Jiwasraya menerbitkan reksa dana penyertaan terbatas dan reasuransi sebagai penyelamatan jangka pendek untuk menghilangkan kerugian di laporan keuangan.

    Tahun 2009

    Defisit perusahaan Rp6,3 triliun dan melanjutkan skema reasuransi.

    Tahun 2010

    Jiwasraya melanjutkan skema reasuransi.

    Tahun 2011

    Jiwasraya melanjutkan skema reasuransi dan surplus Rp1,3 triliun.

    Tahun 2012

    Bapepam-LK meminta perusahaan menyampaikan alternatif penyelesaian komprehensif dan fundamental jangka pendek. JS Saving Plan mendapatkan izin Bapepam-LK pada 12 Desember 2012 dengan guaranteed return 12% per tahun (lebih tinggi dibanding yield obligasi). Perusahaan surplus Rp1,6 triliun per 31 Desember 2012 melalui skema finansial reasuransi, tapi defisit Rp3,2 triliun tanpa skema finansial reasuransi.

    Tahun 2013

    Bapepam-LK resmi beralih kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan meminta Kementerian BUMN menyampaikan langkah alternatif penyehatan keuangan perusahaan beserta jangka waktunya karena rasio solvabilitas perusahaan kurang dari 120%. Jiwasraya menyampaikan alternatif penyehatan berupa penilaian kembali aset tanah dan bangunan, revaluasi menjadi Rp6,56 triliun dan mencatat laba Rp457,2 miliar.

    Tahun 2014

    Peningkatan penempatan dana di saham dan reksa dana. Terjadi lonjakan pendapatan premi hingga 50%.

    Tahun 2015

    Hasil audit BPK menunjukkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan laporan aset investasi keuangan melebihi realita (overstated) dan kewajiban di bawah realita (understated). Jiwasraya membeli obligasi medium-term note (MTN) pada perusahaan yang baru berdiri tiga tahun tanpa pendapatan dan terus merugi. BPK mengungkap kejanggalan pembelian saham dan reksa dana lapis kedua dan ketiga yang tidak disertai kajian memadai, tanpa mempertimbangkan aspek legal dan kondisi keuangan perusahaan.

    Tahun 2016

    OJK meminta perusahaan menyampaikan rencana pemenuhan rasio kecukupan investasi karena sudah tidak lagi menggunakan mekanisme reasuransi. BPK menemukan nilai pembelian sejumlah saham dan reksa dana lebih mahal dibanding nilai pasar sehingga berpotensi merugikan perusahaan Rp601,85 miliar. BPK mencatat investasi tidak langsung senilai Rp6,04 triliun atau setara 27,78% dari total investasi perusahaan pada tahun 2015. Jiwasraya melepas saham dan reksa dana lapis kedua dan ketiga sesuai rekomendasi BPK.

    Tahun 2017

    OJK meminta Jiwasraya mengevaluasi produk JS Saving Plan agar sesuai kemampuan pengelolaan investasi. OJK memberikan sanksi peringatan pertama karena Jiwasraya terlambat menyampaikan laporan aktuaria pada 2017. Pendapatan premi JS Saving Plan mencapai Rp21 triliun dan laba Rp2,4 triliun atau naik 37,64% dari tahun 2016. Ekuitas surplus Rp5,6 triliun, tetapi kekurangan cadangan premi Rp7,7 triliun karena belum memperhitungkan penurunan aset. Perusahaan kembali membeli saham dan reksa dana lapis kedua dan ketiga. OJK tidak menemukan saham dan reksa dana yang melebihi batas investasi (10% saham dan 20% reksa dana) pada setiap manajer investasi. Pencatatan liabilitas yang lebih rendah dari semestinya membuat laba sebelum pajak mencapai Rp428 miliar dari sebenarnya rugi Rp7,26 miliar.

    Tahun 2018

    OJK dan Jiwasraya membahas penurunan pendapatan premi secara signifikan akibat penurunan guaranted return (garansi imbal hasil) atas produk JS Saving Plan. OJK mengenakan denda administratif Rp175 juta atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan 2017. Kantor Akuntan Publik (KAP) Pricewaterhouse Coopers (PwC) memberikan opini tidak wajar pada laporan keuangan Jiwasraya 2017 karena perusahaan hanya mencatatkan liabilitas manfaat polis masa depan Rp38,76 triliun yang seharusnya Rp46,44 triliun. PwC mengoreksi laporan keuangan 2017 dari laba Rp2,4 triliun menjadi Rp428 miliar. Jiwasraya tidak dapat membayar klaim polis jatuh tempo nasabah JS Saving Plan Rp802 miliar pada Oktober 2018. Kualitas aset investasi Jiwasraya hanya 5% dari aset investasi saham senilai Rp5,7 triliun pada 2018 yang ditempatkan pada saham bluechip. Hanya 2% dari aset investasi saham dan reksa dana yang dikelola manajer investasi berkualitas. Jiwasraya hanya mampu mendapatkan Rp1,7 triliun dari penjualan sebagian saham dan reksa dana yang bisa dijual (karena harganya anjlok) serta masih terdapat Rp8,1 triliun di 26 saham dan 107 reksa dana yang tidak bisa dilepas. BPK menyebutkan Jiwasraya melakukan investasi aset berisiko untuk mengejar imbal hasil tinggi sehingga mengabaikan prinsip kehati-hatian.

    Tahun 2019

    Jiwasraya membutuhkan dana Rp32,89 triliun untuk memenuhi rasio solvabilitas (Risk Based Capital) 120%. Aset Jiwasraya tercatat Rp23,26 triliun, kewajibannya Rp50,5 triliun, nilai ekuitas negatif Rp27,24 triliun dan liabilitas produk JS Saving Plan tercatat Rp15,75 triliun. Total klaim jatuh tempo yang gagal bayar mencapai Rp12,4 triliun.

    Tahun 2020

    Kejaksaan Agung meminta BPK memulai audit investigasi Jiwasraya dan OJK. Klaim nasabah yang akan jatuh tempo hingga akhir 2020 mencapai Rp16,1 triliun. Indikasi kerugian negara Rp13,7 triliun akibat gagal bayar polis.

    Kasus fraud Jiwasraya

    Asuransi Jiwasraya (instagram.com/jiwasraya)

    Perkembangan terakhir pada 31 Desember 2024, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melaporkan audit yang menemukan adanya fraud sebesar Rp257 miliar pada Jiwasraya.

    Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya Lutfi Rizal menjelaskan bahwa sejak 2003 hingga 2012, laporan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya terus mengalami defisit. Namun, secara mencurigakan, keuangan perusahaan tiba-tiba membaik pada 2013.

    Audit BPKP mengungkapkan bahwa pada 22 Februari 2012, Dewan Pengawas DPPK mengeluarkan instruksi investasi yang bermasalah, seperti penjualan saham dengan harga yang tidak sesuai aturan dan pencairan dana tunai sebesar Rp25 miliar secara tidak transparan.

    Pada tahun yang sama, Treasure Fund Investama (TFI) ditunjuk untuk mengelola aset DPPK. Namun setelah ditelusuri, TFI memiliki keterkaitan dengan Heru Hidayat, yang merupakan terpidana dalam kasus Korupsi Jiwasraya.

    “TFI mengelola portofolio DPPK dengan dana kelolaan saham Rp56 miliar di 69 emiten, obligasi Rp900 juta, dan cash Rp25 miliar,” kata Lutfi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI, dikutip Sabtu (8/2).

    Ia pun menambahkan bahwa Jiwasraya dipastikan akan dibubarkan tahun ini. Sesuai Pasal 142 ayat (1) huruf e UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan melihat kondisi keuangan Jiwasraya saat ini, maka perusahaan dapat dilakukan pembubaran.

    Dirjen Anggaran Kemenkeu ditangkap

    Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata. (Dok. PLN)

    Kejagung mengungkapkan peran Dirjen Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya adalah menyetujui produk asuransi di saat kondisi perusahaan tersebut bangkrut.

    Produk asuransi tersebut adalah JS Saving Plan yang diprakarsai oleh terpidana Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan. Lalu, disetujui IR melalui izin Bapepam-LK pada 12 Desember 2012. Isa Rachmatarwata sendiri merupakan Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK periode 2006–2012.

    “Produk JS Saving Plan yang mengandung unsur investasi dengan bunga tinggi, yakni 9–13%, atau lebih tinggi di atas suku bunga rata-rata Bank Indonesia saat itu sebesar 7,5–8,5% atas pengetahuan dan persetujuan dari tersangka IR, di mana untuk memasarkannya sebagai produk asuransi harus mendapatkan persetujuan dari Bapepam-LK,” kata Qohar dalam keterangan resmi di Kantor Kejagung pada Jumat (7/2).

    Adapun, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Isa ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

  • Peran Dirjen Kemenkeu Tersangka Kasus Jiwasraya yang Bikin Rugi Rp 16,8 T

    Peran Dirjen Kemenkeu Tersangka Kasus Jiwasraya yang Bikin Rugi Rp 16,8 T

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka baru kasus korupsi Jiwasraya. Apa peran Isa dalam kasus yang merugikan negara Rp 16,8 triliun ini?

    Sebagai informasi, kasus Jiwasraya ini diusut oleh Kejagung sejak beberapa tahun lalu. Ada sejumlah pelaku yang telah dijatuhi vonis oleh pengadilan. Mereka ialah:

    1. Heru Hidayat dihukum penjara seumur hidup
    2. Benny Tjokro dihukum seumur hidup
    3. Mantan Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim. PN Jakpus menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Hendrisman dan sunat di tingkat banding menjadi 20 tahun penjara. Hukuman ini dikuatkan MA.
    4. Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo. PN Jakpus menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Hary dan sunat di tingkat banding menjadi 20 tahun penjara. Hukuman ini dikuatkan MA.
    5. Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan. PN Jakpus menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Syahmirwan dan sunat di tingkat banding menjadi 18 tahun penjara. Hukuman ini dikuatkan MA.
    6. Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto. PN Jakpus menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Syahmirwan dan sunat di tingkat banding menjadi 18 tahun penjara. Hukuman ini diperberat MA menjadi 20 tahun penjara.
    7. Piter Rasiman awalnya dihukum 17 tahun penjara lalu diperberat menjadi 20 tahun penjara oleh MA.

    Pada Jumat (7/2/2025), Kejagung mengumumkan Isa sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Kejagung mengatakan Isa diduga terlibat dalam korupsi Jiwasraya saat masih menjabat di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

    Kejagung mengatakan Isa diduga menyetujui saving plan Jiwasraya pada tahun 2009 meski mengetahui Jiwasraya sedang bangkrut. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan saving plan itu diinisiasi oleh direksi Jiwasraya saat itu Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan yang kini sudah menjadi terpidana.

    “Untuk menutupi kerugian PT AJS tersebut, terpidana Hendrisman Rahim, terpidana Hary Prasetyo dan terpidana Syahmirwan membuat produk JS saving slan yang mengandung unsur investasi dengan bunga tinggi 9% hingga 13%, di atas suku bunga rata-rata Bank Indonesia saat itu sebesar 7,50% sampai 8,75% atas pengetahuan dan persetujuan dari tersangka IR, di mana untuk memasarkannya sebagai produk asuransi harus mendapatkan persetujuan dari Bapepam-LK,” terang Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung.

    Isa kemudian mengeluarkan surat yang pada intinya mencatat produk asusransi baru bernama Super Jiwasraya plan dan kerja sama pemasaran dengan PT Anz Panin Bank. Qohar mengatakan Isa tetap mengeluarkan persetujuan meski mengetahui Jiwasraya sedang bangkrut.

    “Padahal tersangka IR tahu kondisi PT AJS saat itu dalam keadaan insolvensi (bangkrut),” kata Qohar.

    Produk saving plan itu kemudian terlaksana sejak 2014-2017 dan telah memperoleh premi Rp 47,8 triliun. Dana itu kemudian dikelola oleh Hendrisman, Hary dan Syahmirwan dengan menempatkannya lewat investasi saham dan reksadana.

    Penempatan dana itu lah yang kemudian memicu masalah. Kejagung menyebut langkah investasi itu dilakukan tanpa prinsip tata kelola yang baik dan tanpa manajemen risiko.

    “Penelusuran transaksi investasi saham dan reksadana tersebut diketahui terdapat transaksi yang tidak wajar terhadap beberapa saham. Antara lain IIKP, SMRU, TRAM, LCGP, MYRX, SMBR, BJBR, PPRO dan beberapa saham lainnya yang dilakukan baik secara langsung (direct) maupun melalui manajer investasi yang mengelola reksadana sehingga transaksi tersebut mengakibatkan terjadinya penurunan nilai portofolio aset investasi saham dan reksadana sehingga PT AJS mengalami kerugian,” ujarnya.

    Isa telah ditahan. Kemenkeu pun menyatakan menghormati proses hukum tersebut.

    (haf/dhn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Alasan Kejagung Jerat Dirjen Anggaran Meski Belum Temukan Aliran Uang Kasus Jiwasraya

    Alasan Kejagung Jerat Dirjen Anggaran Meski Belum Temukan Aliran Uang Kasus Jiwasraya

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata sebagai tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya. 

    Isa ditetapkan menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan alias Bapepam 2006-2012.

    Menariknya, penyidik Kejagung belum menemukan aliran uang ke kantong Isa dalam perkara yang merugikan negara lebih dari Rp16 triliun tersebut. 

    Sebagaimana diketahui, pria yang kini menjabat direktur jenderal (dirjen) anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu kini ditetapkan tersangka dan resmi ditahan per 7 Februari 2025. 

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan, penetapan Isa sebagai tersangka dengan jerat pasal kerugian negara pada Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak mengharuskannya menerima langsung uang (kickback) korupsi. 

    “Kualifikasi perbuatan delik dalam UU Tipikor ada berbagai jenis al: merugikan keuangan negara [pasal 2,3, dalam pasal ini tidak ada keharusan seseorang pelaku menerima kickback karena bisa juga menguntungkan orang lain atau korporasi], ada suap [pasal 5], gratifikasi [pasal 12 B], dll,” jelasnya melalui pesan singkat kepada Bisnis, Sabtu (8/2/2025). 

    Sebagaimana diketahui, Kejagung menduga Isa selaku kepala Bapepam-LK pada 2009 lalu memberikan persetujuan kepada Jiwasraya untuk memasarkan produk asuransi JS Saving Plan. Padahal, Isa diduga mengetahui kala itu Jiwasraya tengah mengalami insolvensi atau kondisi perusahaan tidak sehat. 

    Sebagian dana premi sebesar total Rp47,8 triliun yang diterima Jiwasraya selama 2014-2017 itu lalu diinvestasikan ke reksadana dan saham oleh tiga petinggi Jiwasraya, yang kini sudah berstatus terpidana. Investasi itu menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

    Kendati belum ditemukannya aliran dana, Harli menyebut penyidik Jampidsus akan mendalami apabila Isa turut menerima uang panas korupsi Jiwasraya. 

    “Dalam proses penyidikan ini tentu penyidik akan mendalami juga apakah yang bersangkutan ada menerima atau menikmati hasil kejahatan itu,” terang Harli. 

    Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai aliran dana sejauh ini, Harli irit bicara. Dia memastikan penyidik akan mendalami peran Isa lebih jauh melalui pemeriksaan saksi-saksi ke depannya. 

    “Yang bersangkutan baru ditetapkan tersangka kemarin dan saksi-saksi akan dipanggil untuk yang bersangkutan, kita lihat aja bagaimana perkembangannya ya,” tutup Harli.

    Duduk Perkara

    Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar memaparkan, Isa ditetapkan tersangka pada pengembangan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi Jiwasraya pada beberapa perusahaan selama periode 2008-2018. Kasus itu dikenal merugikan keuangan negara hingga Rp16,8 triliun.

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah diperoleh selama penyidikan, tim penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan satu orang tersangka yaitu tersangka IR selaku kepala biro perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan [Bapepam-LK] periode tahun 2006 s.d. 2012,” ujar Qohar pada konferensi pers, Jumat (7/2/2025

    Qohar menuturkan kasus ini bermula saat PT Asuransi Jiwasraya dinyatakan insolvent atau kondisi tidak bisa membayar utang oleh Menteri BUMN pada 2009. 

    Kondisi itu, disebabkan oleh kekurangan penghitungan dan pencadangan kewajiban perusahaan kepada pemegang polis sebesar Rp5,7 triliun pada Desember 2008.

    Untuk mengatasi kondisi tersebut, terpidana sekaligus pejabat tinggi Asuransi Jiwasraya yakni Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan membuat produk JS Saving Plan yang mengandung unsur investasi dengan bunga tinggi 9%-13%. Kala itu, suku bunga BI 7,50%-8,75%.

    Rencana penyelamatan Jiwasraya atau JS Saving Plan itu kemudian disetujui oleh Isa yang menjabat sebagai Kabiro Perasuransian pada Bapepam LK 2006-2012. Padahal, Isa tahu kondisi PT AJS saat itu dalam keadaan insolvensi.

    “Yaitu pada pokoknya perusahaan perasuransian tidak boleh dalam keadaan insolvensi,” ujar Qohar di Kejagung, Jumat (7/2/2025) malam.

    Setelah beberapa kali pertemuan, Hendrisman Cs dan Isa kemudian membahas soal pemasaran produk JS Saving Plan.

    Tidak Seimbang

    Hanya saja, kata Qohar, produk Saving Plan dengan struktur bunga dan benefit yang tinggi kepada pemegang polis justru membebani keuangan perusahaan karena tidak dapat diimbangi dengan hasil investasi.

    Adapun, berdasarkan data pada general ledger premi yang diterima oleh PT AJS melalui program JS Saving Plan pada periode 2014-2017 senilai Rp47,8 triliun.

    “Selanjutnya dana yang diperoleh PT AJS yang diantaranya melalui Saving Plan tersebut dikelola oleh PT AJS dengan cara ditempatkan dalam bentuk investasi saham dan reksadana,” tambahnya.

    Hanya saja, dalam dalam pelaksanaannya investasi yang dilakukan itu tidak didasari prinsip Good Corporate Governance dan Manajemen Risiko Investasi.

    Kemudian, dari penelusuran transaksi investasi saham dan reksadana tersebut diketahui terdapat transaksi yang tidak wajar terhadap beberapa saham antara lain IIKP, SMRU, TRAM, LCGP, MYRX, SMBR, BJBR, PPRO dan beberapa saham lainnya.

    “Sehingga transaksi tersebut mengakibatkan terjadinya penurunan nilai portofolio aset investasi saham dan reksadana sehingga PT AJS mengalami kerugian,” pungkasnya.

    Adapun, berdasarkan laporan BPK RI pada 9 Maret 2020, kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT AJS periode tahun 2008-2018 telah merugikan negara Rp16,8 triliun.

  • Pertumbuhan Ekonomi Jabar Bisa Sentuh 5,5 Persen di Tahun 2025

    Pertumbuhan Ekonomi Jabar Bisa Sentuh 5,5 Persen di Tahun 2025

    PIKIRAN RAKYAT – Bank Indonesia optimistis pertumbuhan ekonomi Jabar 2025 akan lebih baik dari 2024. Diperkirakan akan tumbuh pada kisaran 4,7 hingga 5,5%.

    Tahun lalu, capaian pertumbuhan ekonomi Jabar seperti rilis BPS mencapai 4,95%. Besaran ini, masih dalam rentang target pemerintah antara 4,7 hingga 5,5%.

    “Tahun ini pun masih optimistis ada dalam target tersebut,” ujar Deputy Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Jawa Barat Muslimin Anwar, pekan lalu.

    Dia menegaskan kebijakan pemerintah terkait efisiensi pada APBN/APBD tentunya akan memberikan dampak perlambatan pertumbuhan pada beberapa sektor. Namun, sektor lainnya justru akan tumbuh sehingga mampu mendorong PDRB.

    Efisiensi tentu akan menimbulkan pro dan kontra. Di satu sisi mungkin akan ada koreksi atau perlambatan tapi sisi lain akan terdorong tumbuh.

    “Kami yakin pemerintah sudah menghitung itu untuk mencapai pertumbuhan 8% di tahun 2028 atau 2029,” katanya.

    BI sendiri akan memberikan penguatan pada nilai tukar rupiah untuk memaksimalkan devisa. Permintaan ekspor dan impor juga masih akan tinggi.

    Ekspor impor merupakan salah satu komponen pendukung pertumbuhan selain investasi dan konsumsi.

    “Konsumsi pemerintah akan terjadi normalisasi pascapemilu. Kami yakin akan tumbuh seiring berjalannya waktu. Terlebih jika kepala daerah resmi dilantik dan mulai bekerja. Selanjutnya koordinasi dan sinergi pusat, provinsi dan kabupaten-kota harus semakin baik,” ujar Muslimin.

    Pengamat ekonomi dari Universitas Pasundan Acuviarta Kartabi mengutarakan, prediksi tersebut bisa tercapai dengan syarat penghematan APBD Jabar dipergunakan untuk mendorong pertumbuhan sektor riil.

    “Dari sisi fiskal ada dampak penghematan anggaran terhadap berbagai aktivitas sektor usaha, sehingga kita harus memastikan shifting anggaran atau efisiensi betul-betul memiliki daya ungkit terhadap pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

    Menurutnya, perlu ada diversifikasi sektoral agar bisa menopang pertumbuhan ekonomi. Antarra lain dengan mendorong sektor industri, sektor pertanian dan sektor perdagangan sebagai tiga sektor terbesar.

    Tentunya, perlu juga langkah-langkah mendorong sektor-sektor potensial, seperti sektor jasa akomodasi dan makan minum, sektor transportasi dan pergudangan, dan sektor properti.

    “Saya kira dari sisi sektoral itu langkah makronya. Langkah mikronya perlu diupayakan agar sektor-sektor potensial bisa didorong lebih kuat untuk mengimbangai peran tiga sektor terbesar itu,” katanya.

    Secara regional, peran pemerintah kabupaten-kota dalam mendorong pertumbuhan ekonomi juga diperkuat berbasis tematik, sehingga sektor-sektor utama di daerah harus didorong dengan kebijakan lokal yang lebih kuat.

    Dari sisi pengeluaran diharapkan inflasi bisa stabil sehingga konsumsi rumah tangga bisa optimal mendorong pertumbuhan ekonomi, begitu juga investasi.

    Dua komponen itu, kata Acuviarta, harus terus didorong sebagai lokomotif. Meski kinerja perdagangan luar negeri Jabar terlihat berjalan lamban meski tumbuh positif, tetapi minim diversifikasi komoditas dan jangkauan wilayah pasar nontradisional.

    “Akan ada lompatan besar kalau kita dapat mengembangkan hilirisasi industri komoditas pertanian, perkebunan dan perikanan serta kehutanan,” tuturnya.

    Dia juga melihat potensi investasi Jabar sangat besar. Hanya saja masih perlu didorong antara sinergi pusat dan daerah, banyak investasi terkendala izin, ketersediaan air, lahan, bahan bakar gas, dan tenaga kerja yang cocok untuk kebutuhan investasi.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • BI & Bank Sentral China Perpanjang Kerja Sama buat Pertukaran Mata Uang Lokal

    BI & Bank Sentral China Perpanjang Kerja Sama buat Pertukaran Mata Uang Lokal

    Jakarta

    Bank Indonesia (BI) memperbarui perjanjian bilateral pertukaran mata uang lokal atau Bilateral Currency Swap Arrangement (BCSA) dengan the People’s Bank of China (PBOC) untuk jangka waktu 5 tahun ke depan.

    Perjanjian tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo, dan Gubernur PBOC, Pan Gongsheng, yang berlaku sejak 31 Januari 2025. Adapun kerja sama BCSA ini memungkinkan pertukaran mata uang lokal antara kedua bank sentral hingga CNY 400 miliar ekuivalen US$ 55 miliar atau setara Rp 895.125.000.000.000 (asumsi kurs Rp 16.280)

    “Kedua bank sentral berkomitmen untuk semakin mendorong perdagangan bilateral dan investasi langsung dalam mata uang lokal serta bersinergi menjaga stabilitas pasar keuangan,” kata Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, dalam keterangannya, dikutip Minggu (9/2/2025).

    Ia mengatakan, pembaruan perjanjian ini melanjutkan kerja sama yang dijalin sebelumnya pada 2009 dan diperbarui beberapa kali. Perjanjian BCSA tersebut melengkapi kerja sama penyelesaian transaksi berbasis mata uang lokal yang sudah berjalan sejak 2021.

    Saat ini, kata Ramdan, perjanjian tersebut menjadi skema utama dalam penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi dalam mata uang masing-masing negara. Ia mengatakan, langkah ini menjadi bagian dari bauran kebijakan BI dalam mendukung Asta Cita, khususnya menjaga ketahanan sektor eksternal melalui upaya pemenuhan kecukupan cadangan devisa.

    “Bank Indonesia memandang pembaruan perjanjian BCSA dengan PBOC merepresentasikan peran penting kerja sama internasional sebagai bagian dari bauran kebijakan yang mendukung kebijakan utama di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran serta berkontribusi terhadap pengembangan transaksi berbasis mata uang lokal kedua negara,” tutupnya.

    (kil/kil)

  • Mau Cek Catatan Kredit Langsung di Kantor OJK? Begini Caranya

    Mau Cek Catatan Kredit Langsung di Kantor OJK? Begini Caranya

    Jakarta

    Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) merupakan sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan atau biasa dikenal dengan nama BI Checking.

    Layanan ini penting untuk mengetahui riwayat kredit sebelum mengajukan pinjaman atau kredit ke lembaga keuangan. Cek SLIK kini bisa dilakukan di kantor OJK Pusat maupun kantor OJK daerah.

    Berdasarkan unggahan Instagram @ojkindonesia, Minggu (9/2). Pertama yang harus dilakukan pemohon dalam pengecekan SLIK ialah dengan mengunjungi kantor OJK, setelah sampai kemudian mengambil nomor atrean.

    Selanjutnya, pemohon harus menyiapkan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dokumen ini hanya berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) saja.

    Sementara itu, untuk warga negara asing (WNA) wajib menyertakan paspor. Jika pemeriksaan SLIK dilakukan oleh perwakilan, maka diperlukan surat kuasa beserta KTP pemberi dan penerima kuasa.

    Proses pengecekan SLIK di kantor OJK dilakukan dalam waktu satu hari kerja, dan hasilnya akan dikirimkan melalui email yang terdaftar.

    “Untuk mengetahui hasil pengecekan SLIK dapat diterima maksimal satu hari kerja melalui email yang sudah didaftarkan,” kata pengisi suara di unggahan tersebut.

    Layanan pengecekan SLIK di kantor OJK hanya tersedia pada hari Senin hingga Jumat, mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi OJK di www.ojk.go.id.

    (kil/kil)

  • Pertumbuhan Kredit 10,39 Persen pada 2024 jadi Pencapaian Positif di Tengah Tekanan Global

    Pertumbuhan Kredit 10,39 Persen pada 2024 jadi Pencapaian Positif di Tengah Tekanan Global

    JAKARTA – Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial (DKMP) Bank Indonesia (BI) Nugroho Joko Prastowo mengatakan pertumbuhan kredit di atas 10 persen atau tepatnya 10,39 persen year on year (yoy) pada 2024 menjadi suatu pencapaian baik di tengah kondisi tekanan global yang terjadi.

    Joko mencatat pertumbuhan tersebut juga relatif stabil jika dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 10,38 persen yoy. Pertumbuhan ini juga masih berada dalam kisaran target 2024 antara 10 persen hingga 13 persen.

    “Ini merupakan suatu capaian di tengah tekanan global yang berdampak kepada perekonomian domestik,” kata Joko di Banda Aceh, Aceh, dikutip Antara, Sabtu, 8 Februari.

    Pertumbuhan kredit sempat tercatat tinggi mencapai 12,36 persen yoy pada triwulan II 2024. Namun, ujar Joko, pertumbuhan kredit sedikit melambat pada paruh kedua 2024, dengan di Desember 2024 akhirnya mencapai 10,39 persen yoy.

    Hal itu dipicu oleh konstelasi global yang berdampak domestik, terutama ekspektasi terhadap dinamika pemilu Amerika Serikat (AS) yang kemudian dimenangkan oleh Donald Trump, yang tidak hanya berdampak kepada outflow dan nilai tukar tetapi juga berdampak kepada akselerasi pertumbuhan kredit.

    “Tapi, tetap dalam situasi seperti ini, bisa (tumbuh) di atas 10 persen adalah suatu capaian. Dan capaian ini didukung oleh kebijakan maupun kemampuan dari sektor riilnya,” kata Joko.

    Dari sisi permintaan, pertumbuhan kredit pada 2024 didukung oleh kinerja usaha korporasi yang terjaga, di tengah konsumsi rumah tangga yang terbatas. Dalam hal ini, pertumbuhan kredit sejalan dengan sales maupun capex korporasi terbuka yang tetap tumbuh positif. Di sisi lain, penghasilan rumah tangga kelas bawah cenderung terbatas yang ditunjukkan melalui indeks penghasilan rumah tangga BI.

    Dari sisi penawaran, Joko menambahkan bahwa pertumbuhan kredit didukung oleh kapasitas perbankan yang kuat dengan lending appetite yang tetap longgar. Kemudian, terdapat dukungan pendanaan juga tersedia dari adanya pertumbuhan pada dana pihak ketiga (DPK) serta realokasi alat likuid ke kredit.

    Selain itu, kebijakan insentif likuiditas makroprudensial (KLM) yang disalurkan kepada perbankan juga turut mendukung pertumbuhan kredit. Joko menjelaskan, insentif KLM telah mengalami beberapa kali perubahan sejak tahun 2022 dengan total insentif maksimum serta perluasan dan refocusing sektor prioritas.

    Perubahan terbaru yakni tahap keenam mulai berlaku Januari 2025 yang difokuskan untuk sektor-sektor prioritas pertumbuhan dan penciptaan lapangan kerja. Dukungan terhadap hilirisasi masih berlanjut namun insentif KLM untuk industri sisi hulu kini dialihkan ke industri sisi hilir yang menyerap tenaga kerja, contohnya seperti industri barang dari logam yang masih tetap mendapatkan insentif KLM tahap lima.

    “Kenapa berubah lagi (jadi insentif KLM tahap keenam)? Karena beberapa sektor kita anggap sudah maju bergerak sendiri. Contoh hilirisasi (dari sisi hulu), PMA-nya sudah banyak, kredit banknya sudah banyak, jadi sudah bisa jalan. Sementara kita menghadapi masalah terkait dengan sektor-sektor yang menciptakan lapangan kerja, padat karya,” kata Joko.

    Penyaluran insentif KLM kepada perbankan hingga minggu kedua Januari 2025 mencapai Rp295 triliun, meningkat Rp43 triliun dari sebelumnya Rp252 triliun pada Desember 2024. Dengan realisasi tersebut, capaian insentif secara keseluruhan sebesar 3,84 persen dari insentif maksimum 4 persen terhadap DPK rupiah.

    “Sebenarnya masih ada sedikit room untuk mencapai 4 persen bagi bank-bank yang belum. Semua bank BUMN sudah full (paling kecil selisih antara realisasi dan plafon insentif), sudah dapat 4 persen (hingga minggu kedua Januari 2025). Yang paling banyak ruangnya adalah KCBA 0,91 persen dari 4 persen untuk misalnya menambah sektor yang selama ini belum dirambah tapi dapat insentif,” kata Joko.

  • Menteri Ara Bakal Panggil Bos Danantara hingga Himbara Bahas Program 3 Juta Rumah

    Menteri Ara Bakal Panggil Bos Danantara hingga Himbara Bahas Program 3 Juta Rumah

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan pihaknya sudah mengundang Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Direktur Utama Himbara sampai Menteri BUMN untuk membahas program proyek 3 juta rumah.

    Adapun posisi Pandu Sjahrir di dalam BPI Danantara tersebut memang belum ada informasi resmi dari pemerintah. Namun, sosok Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia tersebut menjadi nama yang sering di-endorse Ara sebagai Bos BPI Danantara. Saat ini, Kepala BPI Danantara dijabat oleh eks Deputi Gubernur BI Muliaman Darmansyah Hadad.

    “Kita hari Selasa akan diskusi dengan Gubernur Bank Indonesia, saya undang Pak Misbakhun [Ketua Komisi XI DPR RI] dan ajak Pak Erick Thohir, Pak Pandu dari Danantara, dan kita bicara dengan Pak Perry, bersama dengan kawan-kawan perbankan untuk bagaimana menjawab soal pembiayaan yang disampaikan Pak Nixon [Dirut BTN]. Karena isu yang pokok adalah pendanaan, lahan, perizinan dan bagaimana hal itu tepat sasaran dan kualitas rumahnya juga,” kata Ara saat menghadiri peluncuran super aps Bale by BTN di Istora Senayan, Minggu (9/2/2025).

    Ara melanjutkan, pertemuan di hari Selasa pekan depan tersebut merupakan lanjutan dari lawatannya keliling menemui setiap pihak tersebut yang dilakukan empat mata dalam empat hari terakhir. Di sini, dia juga kembali menegaskan kompetensi Pandu Sjahrir sebagai pengusaha dalam posisinya di BPI Danantara nanti.

    “Saya tidak ragu-ragu untuk bagaimana waktu saya, pikiran saya dulu bagaimana memajukan usaha kami, kalau sesudah jadi menteri, bagaimana pemikiran saya terobosan [inovasi] dengan sahabat-sahabat kami, Pak Misbakhun, Pak Perry, Pak Pandu dan semuanya, dari kalangan dunia usaha, kita gerakkan untuk rakyat. Ini waktunya saya bekerja untuk rakyat,” kata Ara.

    Selain Dirut-Dirut Himbara, pada pertemuan hari Selasa nanti Ara juga akan mengundang Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau PT SMF.

    Sementara itu, Nixon menjabarkan saat ini tantangan perbankan dalam memberikan pendanaan sektor perumahan bukan pada sisi suplai dan demand, tapi lebih kepada faktor likuiditas yang ketat.

    “Likuiditas ini jadi game changer memuluskan program 3 juta rumah. Pemerintah kerja keras cari berbagai sumber, Misal Pak Presiden kunjungan ke Qatar. Lalu juga Kebijakan di Kementerian PKP sudah banyak dilakukan,” kata Nixon.

    Setali tiga uang, Misbakhun mengatakan likuiditas ini menjadi salah satu tantangan yang dihadapi perbankan dalam kemampuannya memberikan pendanaan dalam proyek 3 juta rumah Prabowo.

    Dalam hal dukungan DPR, Misbakhun menjelaskan Komisi XI nantinya akan menjadi mitra bagi BPI danantara. Selain itu, mitra pemerintah di Komisi XI ini juga punya peran strategis dalam kebijakan fiskal, yakni Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia.

    “Saya di Komisi XI akan lihat mana aturan selama ini yang kurang mendukung, baik itu aturan perbankan, aturan penyediaan lahan, aturan di bank pusat, itu kita berusaha sinkronisasi untuk kepentingan pembangunan sektor perumahan, sehingga memudahkan bagaimana likuiditas itu tersedia di pasar dan tersalurkan dengan baik. Sehingga keinginan Pak Presiden bangun 3 juta rumah bisa terwujud,” kata Misbakhun.

  • Menanti Keputusan Final, BI Siapkan Iinstrumen Baru Penempatan DHE SDA – Page 3

    Menanti Keputusan Final, BI Siapkan Iinstrumen Baru Penempatan DHE SDA – Page 3

    Liputan6.com, Aceh Direktur Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas (DPMA) Bank Indonesia, Triwahyono, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan final terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Keputusan ini akan ditetapkan melalui koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

    Meski begitu, Bank Indonesia (BI) telah menyiapkan dua instrumen baru untuk menampung DHE SDA, yaitu Sekuritas Valuta Asing BI (SVBI) dan Sukuk Valuta Asing BI (SUVBI).

    “Instrumen ini sudah kami siapkan, tapi belum bisa dipublikasikan karena masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut,” kata Triwahyono dalam acara Media Briefing BI di Banda Aceh, Minggu (9/2/2025).

    Menyesuaikan Regulasi yang Sedang Disusun

    Triwahyono menjelaskan bahwa dua instrumen tersebut akan disesuaikan dengan regulasi yang tengah dirancang oleh pemerintah.

    Hingga Peraturan Pemerintah (PP) terkait DHE SDA diterbitkan, BI belum bisa memberikan rincian lebih lanjut mengenai mekanisme penerapannya.

    “Instrumen tersebut nantinya harus sesuai (fitted) dengan regulasi final yang akan dikeluarkan. Jadi, kami belum bisa menyampaikannya sekarang,” ujarnya.

    BI juga memastikan akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk merancang aturan DHE SDA, termasuk soal konversi devisa, pengecualian, dan mekanisme pembayaran dalam valuta asing.

    Wajib Disimpan di Dalam Negeri Selama Setahun

    Pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Sumber Daya Alam (DHE SDA). Salah satu perubahan utama dalam revisi ini adalah kewajiban eksportir menyimpan 100% DHE di dalam negeri selama satu tahun.

    Aturan baru ini akan berlaku efektif mulai 1 Maret 2025.

    “Mengenai kebijakan ini, pemerintah akan segera merevisi PP Nomor 36 Tahun 2023, dan aturan tersebut akan mulai diterapkan pada 1 Maret tahun ini,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

    Airlangga menambahkan bahwa Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, dan bea cukai sedang mempersiapkan sistem untuk implementasi aturan baru ini.

    “Kami juga akan segera melakukan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan (stakeholder) agar penerapan kebijakan ini berjalan dengan baik,” tambahnya.

    Aturan ini berlaku untuk seluruh eksportir, termasuk perusahaan BUMN. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan stabilitas ekonomi Indonesia, sebagaimana telah diterapkan di negara lain seperti Malaysia dan Thailand.

     

  • Pasar SUN Dibayangi Ketidakpastian Global, Investor Incar Tenor Pendek

    Pasar SUN Dibayangi Ketidakpastian Global, Investor Incar Tenor Pendek

    Jakarta, Beritasatu.com – Pasar Surat Utang Negara (SUN) pada pekan depan masih dibayangi oleh ketidakpastian global akibat kebijakan perdagangan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Dalam situasi ini, investor cenderung mengalihkan minat ke surat utang tenor pendek untuk mengurangi risiko.

    Senior Economist KB Valbury Sekuritas Fikri C Permana mengungkapkan, sentimen global, khususnya ketidakstabilan kebijakan tarif impor yang diterapkan Trump, akan menjadi faktor utama yang memengaruhi pergerakan yield SUN. Selain itu, investor juga akan mencermati sejumlah rilis data ekonomi dalam negeri, seperti neraca perdagangan dan keputusan suku bunga Bank Indonesia (BI rate).

    “Trade balance kemungkinan sedikit menurun, tetapi ini wajar untuk Januari. Sementara itu, BI rate diperkirakan tetap, meski ada potensi tambahan kebijakan makroprudensial yang lebih longgar, seperti penurunan reserve requirement perbankan atau pelonggaran likuiditas,” ujar Fikri kepada Beritasatu.com, Minggu (9/2/2025).

    Menurutnya, kombinasi kebijakan pro-growth dari Bank Indonesia dan ketidakpastian global dapat menekan yield pasar SUN pekan ini, meskipun penurunannya diperkirakan tidak sebesar pekan lalu. Investor masih menunggu arah kebijakan lanjutan dari AS, terutama terkait tarif dagang dengan China dan Meksiko.

    Fikri menambahkan bahwa investor asing masih menunjukkan minat terhadap Surat Berharga Negara (SBN), terlihat dari tren net buy sejak awal Februari dan hasil lelang SBN pekan lalu yang cukup kuat. Namun, pergerakan pasar tetap dipengaruhi oleh fluktuasi nilai tukar rupiah.

    “Pekan lalu, yield SUN 10 tahun sempat berada di kisaran 6,87%-6,89%. Pekan ini, potensi penurunannya ada, tetapi terbatas di level 6,82%-6,84%. Market juga akan mencermati data new home sales AS yang bisa memberikan tekanan inflasi di sana,” jelasnya.

    Dari sisi penerbitan, sebelumnya pemerintah telah menggelar lelang SUN dengan target indikatif Rp 24 triliun, sementara permintaan mencapai Rp 77,7 triliun, mencerminkan tingginya minat investor.

    Ke depan, permintaan diperkirakan masih akan terpusat pada tenor pendek, seperti SPSN dan PBS034 yang memiliki tenor sekitar 11 tahun.

    Pada Selasa, (11/2/2025) mendatang, pemerintah berencana melelang tujuh seri Surat Utang Negara dengan target indikatif sebesar Rp 10 triliun.

    Fikri menilai bahwa ketidakstabilan di pasar lebih banyak disebabkan oleh pernyataan-pernyataan Trump daripada kebijakan ekonominya secara keseluruhan (Trumponomics).

    Meskipun Menteri Keuangan AS Scott Bessent menganggap lebih stabil, tetapi pernyataan Trump yang sering berubah masih menjadi faktor yang diperhatikan investor.

    “Contohnya, Trump mengumumkan tarif ke China, tetapi kemudian direvisi bahwa produk di bawah US$ 8.000 tidak terkena cukai. Hal ini membuat pasar lebih berhati-hati dalam mengambil posisi,” paparnya.

    Dengan kondisi tersebut, Fikri memperkirakan perbankan masih akan menjadi investor utama dalam lelang pasar SUN mendatang, terutama karena tren switching dari SRBI ke SBN akibat penurunan yield SRBI.