Kementrian Lembaga: BI

  • Kurs Dollar Hari Ini Turun Lagi! Segini Harga Rupiah Rabu 30 April 2025 di BI, Mandiri, BRI, BNI, dan BCA

    Kurs Dollar Hari Ini Turun Lagi! Segini Harga Rupiah Rabu 30 April 2025 di BI, Mandiri, BRI, BNI, dan BCA

    PIKIRAN RAKYAT – Nilai tukar rupiah kembali menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada Rabu, 30 April 2025. Berdasarkan pembukaan perdagangan pagi di Jakarta, rupiah tercatat menguat sebesar 46 poin atau sekitar 0,27 persen menjadi Rp16.715 per dolar AS, dibandingkan hari sebelumnya yang berada di Rp16.761 per dolar AS.

    Penguatan ini didorong oleh beberapa faktor, termasuk sentimen positif dari penguatan mata uang regional serta stabilnya indikator ekonomi domestik menjelang awal Mei. Data kurs di berbagai bank besar Indonesia juga menunjukkan tren penurunan nilai tukar dolar terhadap rupiah, baik pada kurs e-rate, TT counter, maupun bank notes.

    Berikut ini rincian lengkap kurs dolar AS hari ini di beberapa bank dan lembaga:

    1. Bank Indonesia (BI) Kurs beli: Rp16.703,06 Kurs jual: Rp16.870,94 Kurs tengah: Rp16.787,00

    Dibandingkan hari sebelumnya, kurs tengah di BI turun sebesar 75 poin, menandakan pelemahan dolar terhadap rupiah.

    2. Bank Mandiri Special Rate beli: Rp16.705,00 Special Rate jual: Rp16.735,00 Bank Notes Beli: Rp16.475,00 Bank Notes Jual: Rp16.825,00

    Bank Mandiri mencatatkan nilai tukar yang cukup kompetitif untuk transaksi khusus nasabah tertentu.

    3. Bank Rakyat Indonesia (BRI) E-Rate beli: Rp16.728,00 E-Rate jual: Rp16.829,00 TT Counter beli: Rp16.620,00 TT Counter jual: Rp16.920,00

    Kurs e-Rate di BRI sedikit lebih rendah dibandingkan sebelumnya, menjadikannya pilihan menarik untuk transaksi online nasabah.

    4. Bank Negara Indonesia (BNI) Special Rate beli: Rp16.688,00 Special Rate jual: Rp16.838,00 TT Counter beli: Rp16.675,00 TT Counter jual: Rp16.925,00 Bank Notes beli: Rp16.675,00 Bank Notes jual: Rp16.925,00

    BNI menyediakan spread kurs yang stabil, baik untuk transaksi tunai maupun non-tunai.

    5. Bank Central Asia (BCA) E-Rate beli: Rp16.695,00 E-Rate jual: Rp16.725,00 TT Counter beli: Rp16.560,00 TT Counter jual: Rp16.860,00 Bank Notes beli: Rp16.560,00 Bank Notes jual: Rp16.860,00

    BCA menawarkan kurs e-Rate terbaik untuk transaksi melalui layanan elektronik, yang masih lebih kompetitif dibandingkan TT counter dan penukaran tunai.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Rupiah Diprediksi Menguat ke Rp16.700 per Dolar AS

    Rupiah Diprediksi Menguat ke Rp16.700 per Dolar AS

    JAKARTA – Nilai tukar rupiah pada perdagangan Rabu, 30 April diperkirakan akan bergerak menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS).

    Untuk diketahui mengutip Bloomberg, pada hari Selasa, 29 April, Kurs rupiah spot di tutup naik 0,56 persen ke level Rp16.761 per dolar AS. Sementara itu, kurs rupiah Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) Bank Indonesia (BI) ditutup menguat 0,44 persen ke level harga Rp16.787 per dolar AS.

    Pengamat mata uang Ibrahim Assuaibi menyampaikan Amerika Serikat (AS) akan melunakkan dampak tarif otomotifnya dengan mengurangi beberapa bea yang dikenakan pada suku cadang asing di mobil yang diproduksi di dalam negeri.

    “Penyesuaian tersebut berarti produsen mobil yang membayar tarif otomotif Trump akan dibebaskan dari bea tambahan, seperti pada baja dan aluminium,” ujarnya dalam keterangannya, dikutip Rabu, 30 April.

    Selain itu, Menteri Keuangan AS Scott Bessent menyatakan bahwa semua aspek pemerintahan AS sedang berhubungan dengan China dan terserah kepada China untuk meredakan situasi. Hal ini terjadi setelah Beijing sebelumnya membantah adanya pembicaraan.

    Sementara itu, para pembuat kebijakan China berjanji untuk mendukung bisnis dan pekerja yang terkena tarif tinggi AS dan menyerukan persiapan untuk skenario terburuk.

    “Namun, mereka tidak mengumumkan tindakan tambahan apa pun di luar apa yang diungkapkan dalam pertemuan kebijakan tahunan mereka pada bulan Maret. Data aktivitas manufaktur resmi China dan Caixin akan dirilis pada hari Rabu, memberikan gambaran pertama tentang bagaimana tindakan tarif berdampak pada sektor manufaktur,” jelasnya.

    Sementara dari dalam negeri, Ibrahim menyampaikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I-2025 diperkirakan mengalami perlambatan, seiring belum optimalnya realisasi belanja negara yang seharusnya menjadi stimulus utama bagi perekonomian.

    Adapun hingga Maret 2025, realisasi belanja negara tercatat sebesar Rp620,3 triliun, hanya tumbuh 1,37 persen secara tahunan (yoy) dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

    Perlambatan ini terutama disebabkan oleh turunnya belanja pemerintah pusat sebesar 3,37 persen (yoy) menjadi Rp413,2 triliun. Kontraksi tersebut dipicu oleh penurunan belanja kementerian/lembaga (K/L) sebesar 11,75 persen (yoy) menjadi Rp217,1 triliun.

    Menurut Ibrahim rendahnya realisasi belanja negara memberi tekanan negatif terhadap pertumbuhan ekonomi kuartal I-2025.

    Ibrahim menyampaikan belanja pemerintah, khususnya belanja K/L, selama ini berperan penting sebagai penggerak utama aktivitas ekonomi melalui proyek pembangunan serta pengadaan barang dan jasa.

    “Lambatnya realisasi belanja di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK), serta kenaikan harga bahan pokok akibat tekanan pasar domestik dan global,” tuturnya.

    Selain itu, ia menyampaikan bahwa belanja pemerintah sangat krusial untuk menjaga daya beli masyarakat, menciptakan lapangan kerja, dan menggerakkan sektor riil.

    Berdasarkan data tersebut, pertumbuhan ekonomi kuartal I-2025 diperkirakan hanya akan berada di kisaran 4,5 persen hingga 4,75 persen, lebih rendah dibandingkan pertumbuhan kuartal IV-2024 yang mencapai 5,02 persen. Sebelumnya, proyeksi awal pertumbuhan ekonomi kuartal I-2025 berada di kisaran 4,5 persen hingga 5,0 persen.

    Ibrahim memperkirakan rupiah akan bergerak fluktuatif namun ditutup menguat pada perdagangan Rabu, 30 April 2025 dalam rentang harga Rp16.700 – Rp16.770 per dolar AS.

  • 4 Uang Kertas Rupiah ini Ditarik BI, Tukar Segera Sebelum Batas Waktu Habis

    4 Uang Kertas Rupiah ini Ditarik BI, Tukar Segera Sebelum Batas Waktu Habis

    JABAR EKSPRES – Bank Indonesia (BI) baru-baru ini kembali mengingatkan masyarakat soal penarikan resmi empat jenis uang kertas rupiah dari peredaran.

    Langkah ini bukan sesuatu yang tiba-tiba, melainkan bagian dari kebijakan yang sudah ditetapkan sejak lebih dari tiga dekade lalu.

    Baca juga : 5 Uang Kertas Kuno Indonesia yang Memiliki Harga Ratusan Juta dan Diburu Kolektor

    Tepatnya melalui Surat Keputusan Direksi BI Nomor 24/105/KEP/DIR yang dikeluarkan pada 31 Maret 1992.

    Empat jenis uang kertas rupiah yang dimaksud terdiri atas:

    Uang kertas pecahan Rp10.000 Tahun Emisi 1979Pecahan Rp5.000 Tanda Tahun 1980Pecahan Rp1.000 Emisi 1980Pecahan Rp500 Tanda Tahun 1982

    Menurut pernyataan resmi Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, masyarakat yang masih menyimpan keempat uang tersebut dianjurkan untuk segera menukarkannya sebelum batas waktu terakhir yaitu 30 April 2025.

    Penukaran hanya bisa dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia.

    “Perlu diketahui bahwa uang rupiah yang telah resmi dicabut dari peredaran ini sudah tidak berlaku sebagai alat tukar sah di masyarakat. Maka dari itu, kami mengimbau masyarakat untuk segera melakukan penukaran sebelum tenggat waktu berakhir,” jelas Ramdan dalam pernyataan tertulis Senin, 28 April 2025.

    Lebih lanjut, Ramdan menambahkan bahwa pencabutan dan penarikan uang rupiah merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh bank sentral.

    Tujuannya adalah untuk menyesuaikan masa edar uang dengan kondisi terbaru, termasuk kebutuhan akan peningkatan sistem keamanan pada uang kertas seiring berkembangnya teknologi cetak dan proteksi terhadap pemalsuan.

    Dari data resmi Bank Indonesia, hingga saat ini tercatat sebanyak 13 pecahan uang kertas dan 31 jenis uang logam yang sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran, namun masih bisa ditukarkan dalam jangka waktu tertentu.

    Secara umum, masa penukaran uang yang sudah ditarik dari peredaran adalah 10 tahun sejak tanggal pencabutan berlaku.

    Baca juga : 7 Uang Kuno Indonesia ini Pernah Terjual hingga Rp100 Juta, Kamu Punya?

    Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang tersebut, prosesnya bisa dilakukan tidak hanya di Kantor Pusat BI, tetapi juga di seluruh kantor Bank Indonesia dan bank-bank umum di berbagai daerah.

  • Cara Tukar Uang Kertas Rupiah yang Dicabut BI, Terakhir Hari Ini Rabu 30 April 2025

    Cara Tukar Uang Kertas Rupiah yang Dicabut BI, Terakhir Hari Ini Rabu 30 April 2025

    PIKIRAN RAKYAT – Bank Indonesia (BI) kembali mengingatkan masyarakat bahwa hari ini, Rabu 30 April 2025, merupakan batas terakhir untuk menukarkan empat pecahan uang kertas rupiah lama yang telah dicabut dari peredaran.

    Penukaran hanya bisa dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) dan kantor perwakilan BI dalam negeri (KPw BI DN) yang ditunjuk.

    Daftar Uang Kertas yang Dicabut

    Empat uang kertas yang dicabut oleh Bank Indonesia dan dapat ditukarkan hingga hari ini adalah:

    Rp10.000 Emisi 1979 Rp5.000 Emisi 1980 Rp1.000 Emisi 1980 Rp500 Tanda Tahun 1982

    Gambar uang kertas rupiah tahun emisi 1979, 1980, dan 1982 yang dapat ditukarkan di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025.

    Keputusan pencabutan ini didasarkan pada Surat Keputusan Direksi BI No. 24/105/KEP/DIR tertanggal 31 Maret 1992. Meski sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran sejak lama, BI masih memberikan waktu bagi pemilik uang untuk menukarkannya.

    Pernyataan Resmi Bank Indonesia

    Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan pentingnya penukaran dilakukan sebelum tenggat waktu berakhir.

    “BI mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki 4 pecahan uang kertas Rupiah Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982 untuk dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa 29 April 2025.

    Masyarakat yang masih menyimpan keempat pecahan uang lama tersebut dapat melakukan penukaran dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

    Pastikan uang masih dalam daftar yang dapat ditukar, dan belum melewati batas waktu penukaran. Datang langsung ke lokasi penukaran resmi, yaitu: Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta. Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) yang tersebar di seluruh Indonesia. Kantor-kantor bank umum tertentu yang melayani penukaran uang yang dicabut. Bawa uang kertas asli yang ingin ditukar. Tidak diperlukan dokumen tambahan kecuali jika diminta oleh petugas BI untuk keperluan verifikasi jumlah besar. Uang akan diganti dengan nilai nominal yang sama dalam bentuk uang rupiah yang masih berlaku. Penukaran Berlaku 10 Tahun Sejak Pencabutan

    Bank Indonesia menetapkan masa berlaku penukaran selama 10 tahun sejak tanggal pencabutan. Setelah masa tenggat itu habis, uang yang dicabut tidak dapat ditukar kembali dan kehilangan nilainya sebagai alat tukar.

    Jika uang yang dimiliki masih dapat ditukar, Bank Indonesia akan memberikan penggantian dengan nilai nominal yang sama seperti tercantum di uang tersebut. Namun, setelah melewati batas waktu penukaran, uang tersebut tidak lagi dapat ditukarkan atau digunakan dalam transaksi apapun.

    Untuk empat pecahan yang disebutkan, batas 10 tahun seharusnya berakhir pada tahun 2002. Namun, BI tetap membuka kesempatan penukaran hingga 30 April 2025 sebagai toleransi terakhir, sehingga setelah hari ini, penukaran tidak lagi dapat dilakukan.

    Daftar Uang Dicabut Bisa Diperiksa Online

    Untuk mengetahui lebih lanjut tentang daftar lengkap uang rupiah yang telah dicabut dari peredaran dan status penukarannya, masyarakat dapat mengakses laman resmi BI di:

    bi.go.id/id/rupiah/uang-dicabut

    Penukaran Uang Lama: Penting untuk Menjaga Kepercayaan pada Rupiah

    Penarikan dan pencabutan uang rupiah dilakukan BI sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas uang yang beredar, serta memperkuat unsur keamanan (security features) dari mata uang terhadap pemalsuan. Dengan demikian, sistem pembayaran nasional tetap aman, efisien, dan andal.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Daftar 4 Uang Kertas Rupiah Ditarik BI

    Daftar 4 Uang Kertas Rupiah Ditarik BI

    Jakarta

    Sebanyak empat uang kertas rupiah dengan emisi tahun 1979,1980, dan 1982 ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia (BI). Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992.

    Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengimbau agar masyarakat yang mempunyai pecahan uang tersebut untuk menukarkan di kantor pusat BI. Adapun batas waktu penukarannya sampai 30 April 2025.

    “BI mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki 4 pecahan uang kertas Rupiah Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982 untuk dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025,” kata Ramdan dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (29/4/2025).

    Ramdan mengakui memang BI secara rutin mencabut dan menarik uang rupiah. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan masa edar uang hingga adanya uang emisi baru.

    “Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas,” imbuh Ramdan.

    Daftar Uang Kertas yang Ditarik:

    1. Pecahan Rp 10.000 tanda tahun 1979
    2. Pecahan Rp 5.000 tanda tahun 1980
    3. Pecahan Rp 1.000 tanda tahun 1980
    4. Pecahan Rp 500 tanda tahun 1982

    Tonton juga Video: Serba-serbi Uang Kertas Baru 2022 yang Dikeluarkan Bank Indonesia

    (rea/ara)

  • 4 Uang Kertas Rupiah Ini Dicabut Bank Indonesia, 30 April 2025 Jadi Batas Akhir Penukaran

    4 Uang Kertas Rupiah Ini Dicabut Bank Indonesia, 30 April 2025 Jadi Batas Akhir Penukaran

    PIKIRAN RAKYAT – Bank Indonesia (BI) mengingatkan bahwa hari ini, Selasa 30 April 2025, merupakan hari terakhir bagi masyarakat untuk menukarkan empat pecahan uang kertas rupiah yang telah dicabut dari peredaran sejak 1992.

    Uang-uang tersebut terdiri atas emisi tahun 1979, 1980, dan 1982 yang sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran sah. Keempat pecahan tersebut adalah:

    Uang kertas Rp10.000 Emisi 1979 Uang kertas Rp5.000 Tanda Tahun 1980 Uang kertas Rp1.000 Emisi 1980 Uang kertas Rp500 Tanda Tahun 1982

    “BI mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki empat pecahan uang kertas rupiah Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982 untuk dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Senin 28 April 2025.

    Gambar uang kertas rupiah tahun emisi 1979, 1980, dan 1982 yang dapat ditukarkan di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025.

    Dicabut Sejak 1992, Penukaran Hanya Berlaku 10 Tahun

    Sesuai Surat Keputusan Direksi BI No. 24/105/KEP/DIR tertanggal 31 Maret 1992, keempat uang kertas tersebut telah resmi dicabut dan ditarik dari peredaran. Sesuai kebijakan, masyarakat diberi waktu 10 tahun sejak pencabutan untuk menukarkan uang tersebut di kantor BI atau bank umum.

    Namun karena waktu penukaran yang disediakan saat itu tidak dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh masyarakat, BI memberikan perpanjangan khusus hingga 30 April 2025 untuk penukaran keempat pecahan ini secara terbatas di Kantor Pusat Bank Indonesia.

    Alasan Pencabutan: Masa Edar dan Teknologi Pengaman

    Pencabutan uang rupiah dilakukan secara berkala oleh BI dengan mempertimbangkan masa edar uang dan kehadiran uang emisi baru yang dilengkapi dengan unsur pengaman (security features) yang lebih canggih guna mencegah pemalsuan.

    “Bank sentral secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah dengan mempertimbangkan masa edar uang serta perkembangan teknologi pada unsur pengaman uang kertas,” kata Ramdan.

    Uang Dicabut Tak Lagi Sah, Tapi Masih Bisa Ditukar

    Uang rupiah yang sudah dicabut dari peredaran tidak lagi memiliki status sebagai alat pembayaran yang sah. Namun, selama masa penukaran belum habis, masyarakat masih memiliki kesempatan untuk menukarkannya dengan nilai yang setara di kantor Bank Indonesia.

    Selain empat pecahan ini, laman resmi BI mencatat bahwa terdapat 13 jenis uang kertas dan 31 jenis uang logam yang telah dicabut dan masih dapat ditukarkan dalam jangka waktu tertentu.

    Untuk memastikan jenis dan status uang yang dimiliki, masyarakat bisa mengakses informasi lengkap melalui laman resmi BI: bi.go.id/id/rupiah/uang-dicabut

    Lokasi Penukaran dan Ketentuan

    Penukaran uang yang telah dicabut dapat dilakukan di:

    Kantor Pusat Bank Indonesia (untuk penukaran empat pecahan ini hingga 30 April 2025) Kantor Bank Umum dan Kantor Perwakilan BI (untuk uang lain yang masih dalam masa penukaran sesuai tanggal pencabutan)

    Setelah melewati batas waktu penukaran, uang tersebut tidak dapat ditukar lagi, dan hanya memiliki nilai koleksi, bukan nilai transaksi.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Uang Koin Emas Rupiah Langka

    Uang Koin Emas Rupiah Langka

    JABAR EKSPRES – Bank Indonesia pernah meluncurkan uang koin emas khusus dalam rangka memperingati perjuangan Angkatan 45 dalam merebut kemerdekaan Indonesia. Mata uang ini dicetak dan diatur penggunaannya oleh Bank Indonesia (BI), dengan dua bentuk, yaitu uang logam dan uang kertas.

    Secara umum, rupiah memiliki nominal tertinggi sebesar Rp100.000. Namun, tahukah Anda bahwa nominal terbesar yang pernah dicetak bukanlah pecahan Rp100.000?

    Salah satu uang koin termahal ketiga bergambar Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno, dan Wakil Presiden pertama, Mohammad Hatta. Dua koin yang masing-masing bernilai Rp500.000 ini dikeluarkan untuk memperingati 100 tahun Bung Karno dan satu abad Bung Hatta.

    Koin emas Soekarno sendiri menampilkan gambar Bung Karno sebagai Proklamator Republik Indonesia. Uang ini dikeluarkan untuk memperingati 100 tahun kelahiran Soekarno, dengan logam emas berkadar 0,999 dan berat 15 gram. Menariknya, di beberapa platform, koin emas Soekarno ini dijual dengan harga fantastis, mencapai Rp84,5 juta.

    Uang koin khusus dengan nominal Rp750.000, yang juga terbuat dari emas, merupakan koin emas termahal kedua di Indonesia. Uang ini bersertifikat dan baru-baru ini sempat viral di media sosial karena nominalnya yang tinggi.

    Selama ini, uang koin yang beredar di masyarakat umumnya memiliki nominal kecil. Oleh karena itu, kemunculan uang koin khusus dengan nominal Rp750.000 menjadi perhatian besar warganet.

    BACA JUGA: 5 Uang Kuno Kertas Paling Mahal yang Bisa Dijual Sampai Rp100 Juta

    BACA JUGA: Pilih Tukarkan Uang Koin Rp1.000 Sawit dan Rp500 Melati Bisa Seharga Jutaan Rupiah

    Melansir laman resmi Bank Indonesia, uang koin ini diterbitkan untuk memperingati perjuangan Angkatan 45. Dalam perilisan uang ini, Bank Indonesia bekerja sama dengan Dewan Harian Nasional Penggerak Pembina Potensi Angkatan 45.

    Koin emas dengan nominal Rp750.000 ini telah masuk ke dalam daftar uang koin khusus yang pernah diterbitkan oleh BI.

    Uang koin khusus Angkatan 45 termasuk dalam kategori uang rupiah khusus. Pada masa peluncurannya, Bank Indonesia mengeluarkan tiga jenis uang koin berbahan emas, yaitu:

    – Uang koin nominal Rp750.000,

    – Uang koin nominal Rp250.000,

  • 3 Koin Kuno Indonesia yang Harganya Bikin Melongo

    3 Koin Kuno Indonesia yang Harganya Bikin Melongo

    JABAR EKSPRES – Kalau kamu pikir koin receh yang dulu sering berserakan di rumah itu nggak ada harganya , siap-siap kaget. Karena ternyata, beberapa koin kuno Indonesia sekarang punya nilai jual yang super mahal, bahkan bisa sampai ratusan juta rupiah. Para kolektor rela merogoh kocek dalam-dalam demi mendapatkan koin-koin langka ini.

    Yuk, simak 3 koin kuno Indonesia yang harganya bikin melongo dan banyak diburu kolektor!

    1. Uang Logam Rp 25 Tahun Emisi 1971

    Kamu masih ingat koin Rp 25 yang bergambar burung? Koin ini pertama kali diterbitkan pada tahun 1971 oleh Bank Indonesia.

    Dulu sih, koin ini kayaknya sering banget kita lihat bertebaran di rumah atau di warung-warung. Tapi siapa sangka, sekarang koin ini jadi salah satu buruan paling dicari para kolektor.

    Bank Indonesia sendiri sudah menarik peredaran koin ini sejak 24 Juni 2012. Saat itu, masyarakat dihimbau untuk segera menukarkannya karena sudah nggak berlaku lagi sebagai alat pembayaran. Tapi justru setelah itu, nilai koin Rp 25 ini malah melesat tinggi.

    BACA JUGA: Harga Emas Antam Hari Ini Selasa, 29 April 2025 Naik Rp6.000 Jadi Rp1.966.000 per Gram

    BACA JUGA: 5 Guci Antik yang Diburu Kolektor Bisa Laku Jutaan Rupiah!

    Sekarang, di berbagai platform jual beli online seperti Tokopedia, koin Rp 25 emisi 1971 bisa dihargai sekitar Rp 450.000 per keping! Nilai ini tentu saja jauh melampaui nominal aslinya.

    Apa sih yang bikin mahal? Alasannya karena koin ini sudah langka, ditambah lagi nilai historisnya yang bikin para kolektor berlomba-lomba buat memilikinya.

    Jadi, kalau kamu masih punya koin ini di rumah, jangan buru-buru dibuang ya. Siapa tahu bisa jadi cuan!

    2. Uang Koin Kuno Rp 100 Tahun Emisi 1973

    Kalau koin Rp 25 tadi aja sudah mahal, tunggu sampai kamu lihat harga koin Rp 100 keluaran tahun 1973. Koin ini punya desain khas yang menggambarkan era tahun 70-an. Pada masa itu, Rp 100 adalah nilai yang cukup besar, apalagi dalam bentuk koin logam.

    Karena usianya yang sudah cukup tua dan jumlahnya yang semakin langka, koin ini sekarang dihargai sangat tinggi.

  • Rupiah menguat dipengaruhi keputusan AS ringankan tarif otomotif

    Rupiah menguat dipengaruhi keputusan AS ringankan tarif otomotif

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Rupiah menguat dipengaruhi keputusan AS ringankan tarif otomotif
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 29 April 2025 – 18:14 WIB

    Elshinta.com – Analis mata uang sekaligus Direktur Laba Forexindo Berjangka Ibrahim Assuabi mengatakan penguatan nilai tukar (kurs) rupiah dipengaruhi sikap Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang akan meringankan dampak tarif otomotif.

    “Washington akan melunakkan dampak tarif otomotifnya dengan mengurangi beberapa bea yang dikenakan pada suku cadang asing di mobil yang diproduksi di dalam negeri,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

    The Wall Street Journal melaporkan bahwa langkah AS itu akan membebaskan produsen mobil — yang saat ini sudah dikenakan tarif atas kendaraan — dari beban tarif tambahan lainnya, khususnya atas baja dan aluminium. Produsen mobil juga bisa mendapatkan pengembalian atas tarif yang telah mereka bayarkan.

    Pada saat yang sama, tarif atas suku cadang luar negeri yang digunakan untuk merakit mobil di AS, yang awalnya diperkirakan mencapai 25 persen dan mulai berlaku pada Sabtu (26/4), juga kemungkinan akan dikurangi.

    Trump dikabarkan akan mengumumkan langkah itu menjelang kunjungannya ke negara bagian Michigan pada hari ini.

    Pekan lalu, Financial Times melaporkan bahwa Trump berencana mengecualikan suku cadang otomotif dari tarif yang dikenakan atas impor dari China.

    Pada 2 April 2025, Trump menandatangani perintah eksekutif yang memberlakukan tarif timbal balik atas impor dari berbagai negara.

    Tarif dasar ditetapkan sebesar 10 persen, dengan tarif lebih tinggi diberlakukan kepada 57 negara berdasarkan defisit perdagangan AS dengan masing-masing negara tersebut.

    Trump juga menandatangani perintah eksekutif lainnya yang memberlakukan tarif 25 persen atas mobil, truk ringan, dan suku cadang buatan luar negeri untuk melindungi keamanan nasional.

    Kemudian pada 9 April, Trump mengumumkan bahwa tarif dasar sebesar 10 persen akan diberlakukan selama 90 hari terhadap lebih dari 75 negara yang tidak melakukan aksi balasan dan telah mengajukan permintaan negosiasi — dengan pengecualian China.

    Seiring meningkatnya ketegangan perang dagang, tarif AS atas barang-barang dari China mencapai 145 persen, sementara tarif China atas produk AS naik menjadi 125 persen.

    Nilai tukar rupiah pada penutupan perdagangan hari ini di Jakarta menguat sebesar 95 poin atau 0,56 persen menjadi Rp16.761 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.856 per dolar AS.

    Kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) Bank Indonesia pada Selasa sore juga menguat ke level Rp16.787 per dolar AS dari sebelumnya sebesar Rp16.862 per dolar AS. 

    Sumber : Antara

  • Tempat Tukar Uang Kertas Kuno Rp500, Rp1.000, Rp5.000, dan Rp10.000

    Tempat Tukar Uang Kertas Kuno Rp500, Rp1.000, Rp5.000, dan Rp10.000

    JABAR EKSPRES – Rekomendasi tempat tukar uang kertas kuno Rp500, Rp1.000, Rp5.000, dan Rp10.000.

    Bagi masyarakat yang masih menyimpan uang kertas lama pecahan Rp500, Rp1.000, Rp5.000, hingga Rp10.000, penting untuk segera menukarkannya sebelum tenggat waktu yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI).

    Penukaran hanya dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia paling lambat hingga 30 April 2025.

    Daftar Uang Kertas Kuno yang Bisa Ditukar

    Bank Indonesia melalui pengumuman resminya menyebutkan empat pecahan uang kertas rupiah yang sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran sah, tetapi masih dapat ditukarkan, yaitu:

    Uang kertas Rp10.000 Emisi 1979

    Uang kertas Rp5.000 Tanda Tahun 1980

    Uang kertas Rp1.000 Emisi 1980

    Uang kertas Rp500 Tanda Tahun 1982

    BACA JUGA: Tukar Uang Kertas Kuno Rp500, Rp1.000, Rp5.000 hingga Rp10.000 di BI, Ini Ketentuannya

    Keempat uang kertas ini telah resmi dicabut dan ditarik dari peredaran berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tertanggal 31 Maret 1992.

    Di Mana Tempat Tukar Uang Kuno?

    Penukaran hanya dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia, yang berlokasi di:

    Bank Indonesia – Kantor Pusat

    Jl. M.H. Thamrin No.2, Jakarta Pusat, DKI Jakarta

    Website: www.bi.go.id

    Sayangnya, saat ini penukaran uang kuno tidak dilayani di kantor perwakilan BI daerah atau bank umum, sehingga masyarakat dari luar Jakarta perlu merencanakan kunjungan langsung ke kantor pusat BI.

    BACA JUGA: Punya Uang Kuno? Ini 5 Uang Kuno Indonesia Termahal yang Memiliki Emas Kuning 23 Karat

    Syarat dan Ketentuan Penukaran

    Penukaran dilakukan tanpa biaya.

    -Bawa uang kertas dalam kondisi yang masih dapat diidentifikasi keasliannya.

    -Siapkan identitas diri seperti KTP saat melakukan penukaran.

    -Dianjurkan untuk mengecek daftar uang yang sudah dicabut melalui situs BI sebelum datang.

    BACA JUGA: Daftar Harga Emas Antam, UBS, Galeri24 Hari ini Selasa, 29 April 2025 di Pegadaian

    Perlu diketahui, BI secara berkala mencabut uang kertas dari peredaran berdasarkan masa edar dan teknologi keamanan terbaru (security features).

    Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak menyimpan uang lama dalam jangka waktu panjang dan segera menukarnya jika ditemukan sudah tidak berlaku.