Kementrian Lembaga: BI

  • Pakai Cara Ini BI Siap Sukseskan Jakarta Investment Festival 2025

    Pakai Cara Ini BI Siap Sukseskan Jakarta Investment Festival 2025

    Jakarta, CNBC Indonesia – Bank Indonesia (BI) Provinsi DKI Jakarta berkomitmen mendukung penyelenggaraan Jakarta Investment Festival (JIF) 2025. Ajang ini diharapkan dapat menarik minat investor untuk berinvestasi di Jakarta.

    Deputi Direktur Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi DKI Jakarta, Rizal Mulyana mengatakan, pihaknya senantiasa berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan JIF 2025. Dukungan ini ditunjukkan melalui perluasan promosi hingga penjajakan peluang investasi. Terlebih lagi, BI Provinsi DKI Jakarta memiliki 5 kantor perwakilan di luar negeri yang dapat membantu menyukseskan JIF 2025.

    Rizal menilai, Jakarta merupakan pusat ekonomi nasional, di mana pangsa perekonomiannya menjadi yang terbesar di Indonesia yakni hampir 17%. Tren pertumbuhan ekonomi Jakarta juga masih kuat di tengah berbagai tantangan nasional dan global sepanjang tahun ini. Solidnya pertumbuhan ekonomi Jakarta cukup dipengaruhi oleh iklim investasi yang kondusif, sehingga banyak investor yang tertarik menanamkan modalnya di kota tersebut.

    “Sehingga, kegiatan Jakarta Investment Festival 2025 ini merupakan suatu kegiatan yang Menurut kami sangat strategis terutama untuk memberikan informasi sekaligus juga Meningkatkan pemahaman kepada stakeholder terkait mengenai kondisi kemudian juga iklim investasi di Jakarta,” ungkap dia dalam konferensi pers, Kamis (24/7/2025).

    Dia menambahkan, dengan pendekatan Smart Investment yang diusung dalam JIF 2025, maka ajang ini diharapkan akan mendorong sekaligus memperkuat posisi Jakarta sebagai salah satu kota global yang berdaya saing tinggi. Beberapa sektor industri unggulan akan terus didorong oleh Jakarta, seperti pariwisata hingga ekonomi sirkular.

    Tak ketinggalan, di tengah berbagai tantangan perekonomian saat ini, Rizal memperkirakan pertumbuhan ekonomi Jakarta masih cukup stabil pada tahun 2025.

    “Kami melihat bahwa pertumbuhan ekonomi Jakarta di tahun 2025 ini sekitar 4,6% sampai 4,8% sampai 5,4%-an lah kurang lebih seperti itu. Tapi juga ini tendensinya juga ya agak cenderung di bawah, sedikit di bawah titik tengah kurang lebih seperti itu,” pungkas dia.

    (dpu/dpu)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Rp 10,49 Triliun Modal Asing Cabut dari Indonesia, Ini Penyebabnya – Page 3

    Rp 10,49 Triliun Modal Asing Cabut dari Indonesia, Ini Penyebabnya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia (BI) mencatat modal asing mengalir keluar pada pekan ketiga Juli 2025. Sepanjang 2025, tercatat masih banyak modal asing yang keluar dari Indonesia.

    Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso menjelaskan, data transaksi 14 sampai 17 Juli 2025, nonresiden tercatat jual neto sebesar Rp10,49 triliun.

    “Nonresiden tercatat jual neto sebesar Rp10,49 triliun, terdiri dari jual neto sebesar Rp1,91 triliun di pasar saham dan Rp8,95 triliun di Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), serta beli neto sebesar Rp0,38 triliun di pasar SBN,” kata Ramdan dikutip dari situs resmi Bank Indonesia, Minggu (20/7/2025).

    Ramdan menjelaskan, Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah dan otoritas terkait serta mengoptimalkan strategi bauran kebijakan untuk mendukung ketahanan eksternal ekonomi Indonesia.

    Apapun selama tahun 2025, berdasarkan data setelmen sempai dengan 17 Juli 2025, nonresiden tercatat jual neto sebesar Rp58,01 triliun di pasar saham dan Rp48,07 triliun di SRBI, serta beli neto sebesar Rp59,97 triliun di pasar SBN.

    Kemudian untuk Premi CDS Indonesia 5 tahun per 17 Juli 2025 sebesar 73,49 bps, turun dibanding dengan 11 Juli 2025 sebesar 74,23 bps, sedangkan Rupiah dibuka pada level (bid) Rp Rp16.320 per dolar AS dan Yield SBN 10 tahun stabil di 6,56%.

     

  • Ekonom Sebut Orang Indonesia ‘Rojali’, Tabungan Seret hingga Pilih-Pilih Belanja

    Ekonom Sebut Orang Indonesia ‘Rojali’, Tabungan Seret hingga Pilih-Pilih Belanja

    Bisnis.com, MANGGARAI BARAT — Lemahnya konsumsi masyarakat membuat fenomena rojali melekat di banyak warga RI.

    Kepala Ekonom PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) David Sumual mengungkap bahwa rojali merupakan akronim dari ‘rombongan jarang beli’, istilah yang merujuk kepada orang-orang yang mendatangi pusat perbelanjaan atau toko hanya untuk melihat-lihat tetapi tidak berbelanja.

    Menurut David, fenomena itu banyak terlihat di pusat perbelanjaan atau mal. Lemahnya daya beli membuat mereka mengunjungi pusat perbelanjaan hanya untuk berjalan-jalan dan tidak membeli apa-apa, jika berbelanja pun nilanya cenderung tidak terlalu besar.

    Fenomena itu tidak muncul dari ruang hampa. David menilai bahwa lemahnya konsumsi kelas menengah, yang berkontribusi sekitar 70% terhadap total konsumsi RI, berdampak terhadap perekonomian secara luas.

    David juga mengungkap bahwa big data BCA menunjukkan adanya tren penurunan belanja masyarakat hingga kuartal II/2025, membenarkan banyaknya warga RI yang menjadi ‘rojali’.

    “Mal kelihatan ramai, tetap banyak mereka hanya makan saja, mencari diskon, atau cafe yang ada diskon. Ditambah lagi, saat ini sudah ada e-commerce,” ujar David dalam Editors Briefing Bank Indonesia yang berlangsung di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Jumat (18/7/2025).

    Dia juga menilai bahwa masyarakat Indonesia saat ini cenderung berhati-hati untuk berbelanja, terutama barang-barang mahal. Mereka lebih memilih menjaga asetnya di instrumen investasi untuk berjaga-jaga, sembari mengerem konsumsi.

    Instrumen investasi seperti deposito, giro, saham, obligasi, dan emas menjadi laris di kalangan ‘rojali’. Bahkan, beberapa waktu warga sempat berbondong-bondong membeli emas saat harga sedang tinggi-tingginya, didorong kekhawatiran harga akan terus naik maupun untuk alasan lindung nilai.

    David juga mengungkap bahwa sejumlah pedagang barang mewah yang berbincang dengannya menyatakan bahwa kondisi saat ini mirip dengan krisis moneter 1998, ketika terjadi pelemahan daya beli masyarakat.

    “Saya bertemu dengan supplier produk luxurious, mereka merasakan [pelemahan konsumsi masyarakat]. Beberapa pemegang merek [menyatakan] ‘ini kok mirip-mirip saat krisis, agak melemah,” ujar David.

    Namun demikian, David meyakini bahwa tingkat konsumsi masyarakat akan membaik pada paruh kedua 2025 dan ‘rojali’ akan berkurang. Penyebabnya bisa datang dari faktor eksternal maupun domestik.

    Menurutnya, ketidakpastian karena tarif Trump sudah sangat berkurang karena banyak negara sudah mencapai kesepakatan dengan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, termasuk Indonesia yang mendapatkan tarif 19%.

    Sejauh ini, Indonesia mendapatkan tarif impor terendah dibandingkan negara-negara Asia lainnya. Hal itu memberikan peluang bagi para pengusaha Tanah Air untuk mengambil peluang ekspor ke AS, karena tarif yang bersaing dengan negara-negara lain—termasuk Vietnam yang tarifnya beda tipis dengan RI, yakni 20%.

    “Selisih kecil juga buat pengusaha itu matters. Tekstil, alas kaki, dan furniture ada peluang. Kesempatan untuk memperbesar ekspor ke pasar AS, karena untuk pasar AS kita selalu surplus dengan AS, dan ini peluang untuk menaikkan pangsa pasar kita di sana,” ujar David.

  • BI Ciptakan Payment ID, Bisa Pantau Pendapatan hingga Transaksi Gopay – Page 3

    BI Ciptakan Payment ID, Bisa Pantau Pendapatan hingga Transaksi Gopay – Page 3

    Liputan6.com, Labuan Bajo Bank Indonesia (BI) akan meluncurkan sistem identifikasi keuangan digital bernama Payment ID pada 17 Agustus 2025.

    Sistem ini merupakan bagian dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 yang bertujuan mengintegrasikan seluruh aktivitas pembayaran individu menggunakan kode unik berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).

    “Payment ID akan menjadi fondasi dari sistem pembayaran yang transparan dan bertanggung jawab,” kata Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Dudi Dermawan, dalam Editors Briefing di Labuan Bajo, ditulis Minggu (20/7/2025).

    Pantau Pendapatan, Transaksi Gopay hingga Kredit

    Dengan Payment ID, semua informasi keuangan masyarakat seperti rekening bank, kartu kredit, dompet elektronik (termasuk Gopay, OVO, dan lainnya), hingga pinjaman daring akan digabung dalam satu sistem.

    “Payment ID ini sangat powerful,” ujar Dudi.

    Sistem ini juga memungkinkan otoritas memantau profil keuangan seseorang secara menyeluruh: dari pendapatan, pengeluaran, utang, hingga investasi.

    Dalam proses pengajuan kredit, bank hanya perlu meminta persetujuan melalui ponsel. Jika disetujui, bank akan mendapatkan akses ke profil keuangan lengkap melalui BI-Payment Info. “Nanti begitu saya klik OK, nanti bank akan mengalihkannya ke BI-Payment Info,” jelas Dudi.

     

  • Daftar Uang Kertas & Logam Rupiah yang Sudah Tak Berlaku, Segera Tukar

    Daftar Uang Kertas & Logam Rupiah yang Sudah Tak Berlaku, Segera Tukar

    Jakarta, CNBC Indonesia – Ada sejumlah uang kertas dan logam rupiah yang sudah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran pada tahun 2025.

    Berdasarkan situs resmi BI, dikutip Minggu (20/6/2025) pemilik dapat melakukan penukaran di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI. Setelah itu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi.

    Apabila Uang Rupiah yang akan ditukarkan dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak maka penggantian dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019.

    Berikut ketentuannya:

    Dalam hal fisik Uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan;
    Dalam hal fisik Uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

    Berikut daftar uang Rupiah yang telah dicabut dan jangka waktu penukaran dan tempat penukaran:

    Uang Kertas

    Rp 100 Tahun Emisi 1984

    – Tanggal Pencabutan: 25 September 1995

    – Jangka waktu penukaran: Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta 24 September 2028, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) 24 September 1998

    Rp 10.000 Tahun Emisi 1985

    – Tanggal Pencabutan: 25 September 1995

    – Jangka waktu penukaran: Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta 24 September 2028, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) 24 September 1998

    Rp 5.000 Tahun Emisi 1986

    – Tanggal Pencabutan: 25 September 1995

    – Jangka waktu penukaran: Kantor Pusat Bank

    Indonesia (KPBI) Jakarta 24 September 2028, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) 24 September 1998

    Rp 1.000 Tahun Emisi 1987

    – Tanggal Pencabutan: 25 September 1995

    – Jangka waktu penukaran: Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta 24 September 2028, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) 24 September 1998

    Rp 500 Tahun Emisi 1988

    – Tanggal Pencabutan: 25 September 1995

    – Jangka waktu penukaran: Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta 24 September 2028, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) 24 September 1998

    Rp 0,05 Tahun Emisi 1964 – Dwikora

    – Tanggal Pencabutan: 15 November 1996

    – Jangka waktu penukaran: 14 November 2029

    Rp 0,10 Tahun Emisi 1964 – Dwikora

    – Tanggal Pencabutan: 15 November 1996

    – Jangka waktu penukaran: 14 November 2029

    Rp 0,25 Tahun Emisi 1964 – Dwikora

    – Tanggal Pencabutan: 15 November 1996

    – Jangka waktu penukaran: 14 November 2029

    Rp 0,50 Tahun Emisi 1964 – Dwikora

    – Tanggal Pencabutan: 15 November 1996

    – Jangka waktu penukaran: 14 November 2029

    Uang Logam

    Rp 2 Tahun Emisi 1970

    – Tanggal Pencabutan: 15 November 1996

    – Jangka waktu penukaran: 14 November 2029

    Rp 10 Tahun Emisi 1971

    – Tanggal Pencabutan: 15 November 1996

    – Jangka waktu penukaran: 14 November 2029

    Rp 10 Tahun Emisi 1974

    – Tanggal Pencabutan: 15 November 1996

    – Jangka waktu penukaran: 14 November 2029

    Rp 10 Tahun Emisi 1979

    – Tanggal Pencabutan: 15 November 1996

    – Jangka waktu penukaran: 14 November 2029

    URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp10.000

    – Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021

    – Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031

    URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp1.000

    – Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021

    – Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031

    URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp20.000

    – Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021

    – Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031

    URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp200

    – Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021

    – Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031

    URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp2.000

    – Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021

    – Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031

    URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp25.000

    – Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021

    – Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031

    URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp250

    – Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021

    – Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031

    URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp500

    – Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021

    – Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031

    URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp5.000

    – Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021

    – Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031

    URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp750

    – Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021

    – Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031

    URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 Pecahan Rp100.000

    – Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021

    – Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031

    URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 Pecahan Rp2.000

    – Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021

    – Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031

    URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 Pecahan Rp5.000

    – Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021

    – Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031

    URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 Pecahan Rp10.000

    – Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021

    – Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031

    URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 Pecahan Rp200.000

    – Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021

    – Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031

    URK Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp10.000

    – Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021

    – Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031

    URK Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp200.000

    – Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021

    – Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031

    URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp125.000

    – Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021

    – Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031

    URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp250.000

    – Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021

    – Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031

    URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp750.000

    – Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021

    – Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031

    Rp500 Tahun Emisi 1991

    – Tanggal Pencabutan: 1 Desember 2023

    – Jangka waktu penukaran: 1 Desember 2033

    Rp500 Tahun Emisi 1997

    – Tanggal Pencabutan: 1 Desember 2023

    – Jangka waktu penukaran: 1 Desember 2033

    URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1995 Pecahan Rp300.000 (Seri Demokrasi)

    – Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2022

    – Jangka waktu penukaran: 30 Agustus 2032

    URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1995 Pecahan Rp850.000 (Seri Presiden Republik Indonesia)

    – Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2022

    – Jangka waktu penukaran: 30 Agustus 2032

    Rp1.000 Tahun Emisi 1993

    – Tanggal Pencabutan: 1 Desember 2023

    – Jangka waktu penukaran: 1 Desember 2033

    URK Seri For The Children Of The World Tahun Emisi 1999 Pecahan Rp150.000

    – Tanggal Pencabutan: 31 Januari 2025

    – Jangka waktu penukaran: 31 Januari 2035

    URK Seri For The Children Of The World Tahun Emisi 1999 Pecahan Rp10.000

    – Tanggal Pencabutan: 31 Januari 2025

    – Jangka waktu penukaran: 31 Januari 2035

    (hsy/hsy)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Gubernur BI Pekankan Pentingnya ‘Policy Mix’ Bank Sentral di G20

    Gubernur BI Pekankan Pentingnya ‘Policy Mix’ Bank Sentral di G20

    JAKARTA – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menekankan pentingnya optimalisasi bauran kebijakan bank sentral dalam menjaga stabilitas ekonomi dan mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan pada pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 di Afrika Selatan.

    Bauran kebijakan (policy mix) bank sentral yang dimaksud Perry antara lain kebijakan moneter, makroprudensial dan sistem pembayaran.

    Perry, dikutip melalui keterangan resmi, dikutip Antara, di Jakarta, Sabtu, 19 Juli menegaskan bahwa sinergi dan koordinasi antar kebijakan moneter dan fiskal merupakan kunci dalam menghadapi dinamika ekonomi global yang semakin kompleks.

    Selain itu, Perry juga menyampaikan kemajuan Indonesia bersama negara kawasan Asia dalam implementasi cross-border payment untuk mencapai sistem pembayaran yang lebih murah, cepat dan transparan sehingga dapat mendorong pertumbuhan yang inklusif.

    Partisipasi aktif BI di G20 merupakan dukungan BI terhadap upaya pemerintah untuk memperkuat peran strategis Indonesia di kancah internasional dalam menjaga stabilitas serta mendorong pemulihan ekonomi global yang kuat, berimbang, inklusif dan berkelanjutan.

    Adapun pertemuan yang berlangsung di Durban, Afrika Selatan, pada 17-18 Juli 2025 tersebut menyepakati beberapa hal termasuk penguatan kerja sama internasional dalam menghadapi tantangan global dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

    Lebih lanjut, G20 menyoroti risiko perekonomian global yang berasal dari tingginya ketidakpastian akibat tensi perdagangan dan geopolitik.

    Terkait hal ini G20 sepakat untuk mendorong sistem perdagangan multilateral yang adil dan terbuka dan mendorong reformasi struktural untuk meningkatkan pertumbuhan jangka panjang.

    BI pun menyambut baik berbagai kesepakatan G20 dan terus berperan aktif dalam mendorong agenda reformasi keuangan global, penguatan sistem pembayaran lintas negara, serta upaya stabilitas sektor keuangan yang sejalan dengan prioritas nasional dan tujuan pembangunan berkelanjutan.

    Hal ini sejalan dengan upaya bank sentral Indonesia untuk memperkuat dan memperluas kerja sama internasional di area kebanksentralan, termasuk konektivitas sistem pembayaran.

  • Cara Kerja Payment ID, Senjata Baru BI Pantau Semua Transaksi Warga RI

    Cara Kerja Payment ID, Senjata Baru BI Pantau Semua Transaksi Warga RI

    Labuan Bajo

    Bank Indonesia (BI) berencana meluncurkan Payment ID pada 17 Agustus 2025. Layanan yang menjadi bagian dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 menjadi ‘senjata’ BI memantau semua transaksi keuangan digital.

    Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI, Dudi Dermawan menjelaskan, Payment ID bersumber dari data Nomor Induk Kependudukan (NIK). Seluruh transaksi digital akan dipantau melalui Payment ID.

    “Payment ID di-generate dari NIK. NIK di-generate dari data kependudukan bapak dan ibu semua. Jadi, seluruh data di bank nantinya terkait dengan nomor rekening maka akan ada ekuivalen yang terkait dengan Payment ID-nya,” kata ⁠Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI, Dudi Dermawan dalam Editor’s Briefing di Labuan Bajo, Jumat (18/7/2025) kemarin.

    Dudi juga mengatakan bahwa pihaknya menjamin keamanan data masyarakat dengan mengacu pada perlindungan data pribadi. Jadi, harus ada persetujuan dalam penggunaan data nasabah.

    “Jadi mengacu perlindungan data pribadi, pada inti adalah harus ada concern. Nah, tadi menyambung ke pertanyaan dua, concern-nya seperti apa? Tadi begitu bank, mau tahu tentang saya, maka saya akan dinotifikasi lewat handphone saya. Artinya, concern saya sebelum ter-expose, saya harus setujui dulu,” ujar Dudi.

    Dudi melanjutkan, ketika data transaksi digital masyarakat diberikan kepada kementerian dan lembaga (K/L), maka tidak boleh dibagikan lagi kepada pihak lain. Pemberian data Payment ID kepada pihak lain harus melalui persetujuan BI.

    “Itu lah role yang kita lakukan. Jadi, kelembagaan dengan siapa kita bekerja sama, satu dengan Dukcapil. Kenapa dengan Dukcapil? Contohnya begini, Atas sama si A sudah meninggal. Begitu misalnya masuk dari bank, atas sama si A keluar, sehingga kami akan mengkonfirmasi ke Dukcapil apakah data ini ter-update atau tidak. Kalau sama ya, nggak apa-apa. Kalau tidak ter-update misalnya ter-update data itu sudah meninggal, maka otomatis kami tidak akan berikan Payment ID-nya,” tutur Dudi.

    Payment ID juga bisa memantau kelayakan penerima bansos dengan melihat transaksi digital calon penerima. Namun, BI hanya memberikan data bahwa calon penerima bansos memiliki jumlah rekening dan transaksi tertentu.

    “Nah, kami di Bank Indonesia (BI) tidak melangsungkan asesmen, tapi kami menyampaikan fakta bahwa si A ini punya empat rekening dan mutasinya adalah sebesar Rp 10 juta. Kalau dia sebagai penerima bansos, itu adalah kewenangan dari pemerintah. Jadi kami tetap, authority-nya tetap ada di masing-masing lembaga, kami tidak ikut campur terkait dengan ini,” kata Dudi.

    (ara/ara)

  • Gubernur BI tekankan pentingnya `policy mix` bank sentral di G20

    Gubernur BI tekankan pentingnya `policy mix` bank sentral di G20

    Gubernur BI Perry Warjiyo dan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani sebagai pemimpin delegasi Republik Indonesia dalam pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral (FMCBG) G20 pada 17-18 Juli 2025 di Durban, Afrika Selatan. (ANTARA/HO-Bank Indonesia)

    Gubernur BI tekankan pentingnya `policy mix` bank sentral di G20
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Sabtu, 19 Juli 2025 – 14:07 WIB

    Elshinta.com – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menekankan pentingnya optimalisasi bauran kebijakan bank sentral dalam menjaga stabilitas ekonomi dan mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan pada pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 di Afrika Selatan.

    Bauran kebijakan (policy mix) bank sentral yang dimaksud Perry antara lain kebijakan moneter, makroprudensial dan sistem pembayaran. Perry, dikutip melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu, menegaskan bahwa sinergi dan koordinasi antar kebijakan moneter dan fiskal merupakan kunci dalam menghadapi dinamika ekonomi global yang semakin kompleks.

    Selain itu, Perry juga menyampaikan kemajuan Indonesia bersama negara kawasan Asia dalam implementasi cross-border payment untuk mencapai sistem pembayaran yang lebih murah, cepat dan transparan sehingga dapat mendorong pertumbuhan yang inklusif. Partisipasi aktif BI di G20 merupakan dukungan BI terhadap upaya pemerintah untuk memperkuat peran strategis Indonesia di kancah internasional dalam menjaga stabilitas serta mendorong pemulihan ekonomi global yang kuat, berimbang, inklusif dan berkelanjutan.

    Adapun pertemuan yang berlangsung di Durban, Afrika Selatan, pada 17-18 Juli 2025 tersebut menyepakati beberapa hal termasuk penguatan kerja sama internasional dalam menghadapi tantangan global dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

    Lebih lanjut, G20 menyoroti risiko perekonomian global yang berasal dari tingginya ketidakpastian akibat tensi perdagangan dan geopolitik. Terkait hal ini G20 sepakat untuk mendorong sistem perdagangan multilateral yang adil dan terbuka dan mendorong reformasi struktural untuk meningkatkan pertumbuhan jangka panjang.

    BI pun menyambut baik berbagai kesepakatan G20 dan terus berperan aktif dalam mendorong agenda reformasi keuangan global, penguatan sistem pembayaran lintas negara, serta upaya stabilitas sektor keuangan yang sejalan dengan prioritas nasional dan tujuan pembangunan berkelanjutan.

    Hal ini sejalan dengan upaya bank sentral Indonesia untuk memperkuat dan memperluas kerja sama internasional di area kebanksentralan, termasuk konektivitas sistem pembayaran.

     

    Sumber : Antara

  • BI sebut gen Z penopang akselerasi perkembangan QRIS

    BI sebut gen Z penopang akselerasi perkembangan QRIS

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    BI sebut gen Z penopang akselerasi perkembangan QRIS
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 18 Juli 2025 – 23:10 WIB

    Elshinta.com – Deputi Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Himawan Kusprianto menyebutkan partisipasi ekonomi generasi Z merupakan penopang perkembangan penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Indonesia.

    “Perkembangannya akseleratif. Apalagi ini didorong oleh generasi Z, bahkan sebentar lagi mereka banyak yang masuk ke dunia kerja. Mereka sangat confident,” katanya dalam Media Gathering BI Jawa Timur di Malang, Jumat.

    Himawan mengatakan jumlah pengguna QRIS hingga awal tahun ini mencapai 56,28 juta dengan jumlah merchant QRIS sebanyak 38,1 juta dan jumlah EDC sebanyak 2,3 juta.

    Ia menyatakan generasi Z berperan sebanyak 27,94 persen dari total pengguna QRIS lintas generasi mulai dari baby boomer, milenial, alpha, dan X.

    Secara rinci, sebanyak 75,49 juta generasi Z menggunakan QRIS, untuk generasi milenial sebanyak 69,9 juta orang atau 25,87 persen, generasi X 59,12 juta orang atau 21,88 persen, generasi baby boomer 31,23 juta orang atau 11,56 persen, dan generasi alpha 29,9 juta orang atau 10,88 persen.

    Himawan menuturkan adanya dukungan dari generasi Z dan milenial mendorong perkembangan penggunaan QRIS sangat masif yakni mencapai 1,02 miliar volume transaksi hanya dalam waktu kurang dari enam tahun yakni mulai 2020 sampai awal 2025.

    Bahkan penggunaan QRIS jauh lebih masif dibandingkan perkembangan penggunaan kartu debet (GPN) yang volume transaksinya hanya 89,06 juta dalam waktu delapan tahun yakni mulai 2018 sampai awal 2025.

    Sementara apabila dilihat dari sektor usaha, Himawan mengatakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yakni mencapai 93 persen atau 38,1 juta hingga Maret 2025.

    Dari total 38,1 juta UMKM pengguna QRIS meliputi 57,52 persen skala mikro, 29,59 persen pelaku usaha skala kecil, 5,89 persen pelaku usaha skala menengah, dan 3,37 persen pelaku usaha skala besar.

    Sumber : Antara

  • Bakal Ada Payment ID! BI Bisa Ngintip Transfer Gopay & Dana-Transaksi Online

    Bakal Ada Payment ID! BI Bisa Ngintip Transfer Gopay & Dana-Transaksi Online

    Jakarta

    Bank Indonesia (BI) akan memperkenalkan Payment ID sebagai inovasi baru dalam sistem pembayaran. Sistem canggih ini menjadi bagian dari rencana dalam pengembangan sistem pembayaran nasional melalui Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030.

    Payment ID sendiri adalah sebuah kode unik yang digunakan untuk mencatat setiap transaksi pembayaran, dengan format yang menggabungkan NIK dan kode ID.

    “17 Agustus nanti akan keluar yang namanya Payment ID. Payment ID ini sangat powerful,” ujar Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Dudi Dermawan, dikutip dari CNBC Indonesia, Sabtu (19/7/2025).

    Menurut Dudi, Payment ID akan memberi otoritas seperti BI kemampuan untuk melihat dan menganalisis profil keuangan setiap warga negara. Ini termasuk pendapatan dan belanjanya serta profil pajak dan investasinya.

    Lebih jauh, sistem ini juga akan berguna dalam mendeteksi penipuan atau kecurangan keuangan (fraud). Bahkan, seluruh informasi dari berbagai akun bank atau platform keuangan yang dimiliki satu orang dapat disatukan dalam Payment ID.

    Dudi menegaskan bahwa BI akan sangat berhati-hati dalam mengelola sistem ini. Ia pun memberikan contoh penerapan Payment ID dalam proses pengajuan kredit.

    Dengan adanya Payment ID, bank dapat melakukan pengecekan kredit secara langsung. Misalnya, Bapak A mengajukan kredit ke Bank B, karena semua profil keuangan calon debitur ada di Payment ID, nantinya pihak bank tinggal mengirimkan pesan berisi pengajuan ‘consent’ di ponsel debitur.

    “Nanti begitu saya klik OK, nanti Bank B akan nge-lead ke BI-Payment Info,” ungkap Dudi.

    Data keuangan yang muncul akan sangat lengkap, termasuk informasi dari e-wallet atau layanan pembayaran digital. Hal ini dimungkinkan karena kebanyakan layanan seperti GoPay, Shopeepay, dan OVO juga meminta NIK saat pendaftaran.

    “Sehingga kami (BI) akan melindungi semua pemilik dari Payment ID dan demikian juga menghindari penyalahgunaan dari pihak-pihak yang tidak kami inginkan,” tegasnya.

    Selain itu, nantinya, BI akan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) untuk memperkuat keamanan sibernya dan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM).

    (ily/hns)