Kementrian Lembaga: Bhabinkamtibmas

  • Viral Pria Ngaku Anggota Ormas Minta ‘THR Ketupat’ ke Tukang Cukur di Jaksel

    Viral Pria Ngaku Anggota Ormas Minta ‘THR Ketupat’ ke Tukang Cukur di Jaksel

    Jakarta

    Seorang pria di Jakarta Selatan (Jaksel), T, mengaku sebagai anggota salah satu ormas meminta jatah THR ke tukang cukur di kawasan Lebak Bulus. Video T memalak tukang cukur ini pun viral di media sosial.

    Dalam sebuah video dilihat detikcom, T terlihat mengenakan baju berwarna kuning dengan topi oranye. T juga tampak mengenakan sebuah tas kecil jenis selempang dan saat itu menyampaikan tujuannya datang untuk meminta THR.

    “Minta THR?” tanya perekam video.

    “Iya,” jawab T.

    “THR apa?” tanya perekam lagi.

    “Dari XXR, minta THR ketupat Lebaran,” jawab T lagi.

    “Minta inisiatifnya aja,” jawab T lagi.

    “Inisiatif gimana?” tanya perekam lagi.

    “Inisiatif apa?” tanya perekam kembali.

    “Abang videoin?” sahut T.

    Setelah berdialog, T pun akhirnya duduk di kursi tempat tunggu tukang cukur. Keduanya kemudian masih berinteraksi hingga tak lama T keluar dari tempat si tukang cukur.

    Dihubungi terpisah, Kapolsek Cilandak Kompol Febri menjelaskan tim Bhabinkamtibmas Kecamatan Cilandak langsung mencari keberadaan T hingga akhirnya menemukannya. T berada di rumah dan langsung meminta maaf atas tindakan yang dilakukannya.

    “Yang bersangkutan sudah ditemui pihak Bhabinkamtibmas, sudah meminta maaf juga dan tidak akan mengulangi tindakannya. (Urusan) diselesaikan secara kekeluargaan oleh Binmas Kecamatan Lebak Bulus,” kata Kompol Febri saat dikonfirmasi detikcom, Senin (24/3/2025).

    Dia menyampaikan saat ini T sudah diketemukan dengan pihak tukang cukur untuk meminta maaf secara langsung. Namun, T bersama pihak tukang cukur tetap akan dimintai keterangan untuk penyelesaian salah paham ini hingga tuntas.

    “Dibawa Ke Polres sama tim Buser Polres bersama tukang cukurnya juga. Mau dimintai keterangan,” terang Febri.

    (fca/fca)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Polisi yang Minta THR ke Hotel di Jakarta Pusat Ditahan 20 Hari dan Dinonaktifkan – Halaman all

    Polisi yang Minta THR ke Hotel di Jakarta Pusat Ditahan 20 Hari dan Dinonaktifkan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi yang meminta tunjangan hari raya (THR) ke sebuah hotel di kawasan Menteng, Jakarta Pusat bernama Aipda Anwar yang merupakan anggota Bhabinkamtibmas sudah diperiksa Propam Polsek Metro Menteng. 

    Kapolsek Metro Menteng Kompol Rezha Rahandi mengatakan hasil pemeriksaan, dia terbukti membuat surat permintaan THR dengan kop palsu dan diberi sanksi penempatan khusus (patsus) atau ditahan dan dinonaktifkan.

    “Terhadap Aipda Anwar, telah dilakukan Patsus 20 hari dalam rangka pemeriksaan pelanggaran kode etik, selanjutnya dinonaktifkan dengan menunjuk Personil Pengganti sebagai Bhabinkamtibmas Kel. Pegangsaan,” kata Rezha kepada wartawan, Senin (24/3/2025).

    Dalam surat tersebut, terdapat tiga nama anggota polisi yang lain. Namun, hanya Aipda Anwar yang bersalah karena yang lain tidak mengetahui namanya dicatut.

    “Surat tersebut dibuat oleh Aipda Anwar selaku Bhabinkamtibmas Pegangsaan atas inisiatif sendiri dan sengaja tidak melaporkan kepada pimpinannya, termasuk tidak meregistrasi penomoran surat secara prosedural,” ucapnya.

    Sebelumnya, Sebuah foto surat dengan kop Polres Metro Menteng, Jakarta Pusat viral di media sosial yang diduga meminta Tunjangan Hari Raya (THR) ke sebuah Hotel di wilayah Menteng, Jakarta Pusat.

    Foto tersebut viral yang salah satunya diunggah akun X @NalarPolitik. Di sana, tertulis memohon partisipasi lebaran untuk para anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan Polsek Metro Menteng.

    Adapun dalam surat itu, terdapat empat nama anggota polisi yakni AKP Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, Aipda Anwar, dan staf Anwar. 

    “Lah ini kok ada surat pakai Kop Polsek Metro Menteng meminta partisipasi lebaran?!” demikian seperti dikutip.

    Terkait hal tersebut, Kapolsek Metro Menteng Kompol Rezha Rahandhi mengatakan jika surat dengan kop kantornya itu bukan surat resmi.

    “Surat tersebut tidak teregistrasi di Polsek menteng dan dibuat tanpa diketahui dan diverifikasi Kanit Binmas selaku atasannya,” kata Rezha dalam keterangannya, Senin (24/3/2025).

    Rezha mengatakan Propam Polres Metro Jakarta Pusat pun telah memeriksa keempat anggota yang tercantum namanya meminta THR kepada pengusaha.

    “Saat ini Propam Polres Jakpus Telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap nama – nama yg ada dalam surat tersebut termasuk pembuat surat yaitu Bhabinkamtibmas Pegangsaan sampai dengan Kanit Binmas Polsek Menteng hingga pihak penerima surat,” tuturnya.

    Hasilnya, ternyata surat tersebut dibuat oleh salah satu anggota bernama Aipda Anwar.

  • Rumah Janda di Babelan Dibobol Maling,Barang Berharga Dikuras Habis, Kerugian Ditaksir Puluhan Juta 

    Rumah Janda di Babelan Dibobol Maling,Barang Berharga Dikuras Habis, Kerugian Ditaksir Puluhan Juta 

    Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

    TRIBUNJAKARTA.COM, BABELAN – Maling bobol rumah yang ditinggalkan penghuninya di Perumahan Villa Babelan Kota 2, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

    Sejumlah barang berharga digasak hingga kerugian ditaksir puluhan juta. 

    Pemilik rumah, Yonika Permadani Al Mathor (28), mengatakan, dia baru mengetahui rumahnya dibobol pada Sabtu (22/3/2025). 

    “Saya baru tahunya pas Sabtu, karena rumah saya tinggal dari hari Jumat (21/3) ke rumah orang tua saya,” kata Yonika, Senin (24/3/2025). 

    Saat baru tiba, Yonika mendapati rumahnya dalam kondisi berantakan.

    Sejumlah barang berharga miliknya raib digasak maling. 

    Dia merincikan, barang yang hilang antara lain laptop Acer, HardDisk Eksternal, aki sepeda listrik, dua unit TV LED, tabung gas 12 Kg, kompor 2 tungku, penanak nasi. 

    Sebanyak empat oknum polisi melakukan aksi pungli bermodus meminta THR ke sejumlah hotel di Menteng. Aksi tersebut berhasil terbongkar dan kini ditangani Propam Polres Metro Jakarta Pusat. Oknum polisi tersebut meminta THR dengan modus partisipasi Lebaran untuk para anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan Polsek Metro Menteng.

    Kipas angin, speaker, 2 DVD, empat unit ponsel android, dua unit CCTV, Router Wifi, tabungan uang koin, mesin air, beras 5 Kg, setrikaan dan, catok rambut. 

    “Total barang yang hilang diperkirakan mencapai Rp20 juta,” ungkap Yonika. 

    Ibu tunggal satu orang anak itu mengatakan, pelaku diduga masuk ke dalam rumah melalui bagian belakang rumah. 

    “Saya lihat pintu belakang dan jendela rusak, diduga dia masuk lewat situ,” kata Yonika. 

    Atas kejadian tersebut, kepolisian dari Polsek Bebelan telah mendatangi kediamannya untuk keperluan penyelidikan setelah mengetahui informasi melalui media sosial. 

    (TribunJakarta)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • 4 Oknum Polisi Nakal di Jakarta Berulah Minta Jatah THR Lebaran ke Hotel, Berujung Diperiksa Propam

    4 Oknum Polisi Nakal di Jakarta Berulah Minta Jatah THR Lebaran ke Hotel, Berujung Diperiksa Propam

    TRIBUNJAKARTA.COM – Sebanyak empat oknum polisi melakukan aksi pungutan liar (pungli) bermodus tunjangan hari raya (THR) ke sejumlah hotel di Menteng.

    Aksi tersebut berhasil terbongkar dan kini ditangani Propam Polres Metro Jakarta Pusat.

    Empat oknum polisi yang berulah itu adalah AKP Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, Aipda Anwar, dan staf Anwar. 

    Keempat oknum polisi tersebut meminta THR dengan modus partisipasi Lebaran untuk para anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan Polsek Metro Menteng.

    Pungli yang dilakukan viral di media sosial dan sempat diunggah di akun X @NalarPolitik.

    “Lah ini kok ada surat pakai kop Polsek Metro Menteng meminta partisipasi Lebaran?!” tulis pengunggah foto tersebut.

    Kapolsek Metro Menteng Kompol Rezha Rahandhi memberikan klarifikasi dan menyebut surat yang dibuat bukan resmi yang dikeluarkan kantornya.

    “Surat tersebut tidak teregistrasi di Polsek Menteng dan dibuat tanpa diketahui dan diverifikasi Kanit Binmas selaku atasannya,” kata Rezha dikutip dari Tribunnews, Senin (24/3/2025).

    Seorang pria berbaju PNS berani melakukan pungli THR ke pedagang di Pasar Induk Cibitung membawa kuitansi senilai Rp200 ribu. Aksi pungli sempat disinggung Gubernur Dedi Mulyadi.

    Akibat aksinya tersebut, Propam Polres Metro Jakarta Pusat telah memeriksa keempat anggota yang tercantum namanya meminta THR kepada pengusaha.

    “Saat ini Propam Polres Jakpus Telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap nama – nama yg ada dalam surat tersebut termasuk pembuat surat yaitu Bhabinkamtibmas Pegangsaan sampai dengan Kanit Binmas Polsek Menteng hingga pihak penerima surat,” tuturnya.

    Hasilnya, ternyata surat tersebut dibuat oleh salah satu anggota bernama Aipda Anwar.

    “Dibuat oleh Aipda Anwar selaku Bhabinkamtibmas Pegangsaan atas inisiatif sendiri dan sengaja tidak melaporkan kepada pimpinannya, termasuk tidak meregistrasi penomoran surat secara prosedural,” ucapnya.

    Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menindak oknum organisasi masyarakat (ormas) yang menghambat iklim investasi di Tanah Air. 

    Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko dikutip Kamis (20/3/2025).

    Polri memastikan dunia usaha terbebas dari ancaman kelompok tertentu yang menyalahgunakan nama ormas demi kepentingan pribadi atau kelompok.

    Menurutnya, Korps Bhayangkara tidak mentoleransi segala bentuk hal yang mengancam investasi dan stabilitas ekonomi nasional.

    “Sesuai komitmen Kapolri tidak boleh ada oknum yang menggunakan nama ormas untuk melakukan pemerasan, pungutan liar, atau aksi yang merugikan dunia usaha serta menghambat investasi,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo.

    Polri menegaskan bahwa sebelum melakukan penindakan hukum, pihaknya selalu mengedepankan langkah preventif dan pre-emtif. 

    Upaya ini dilakukan melalui sosialisasi, pembinaan, serta koordinasi dengan berbagai pihak agar ormas tidak terjebak dalam tindakan melawan hukum.

    “Selain tindakan represif melalui penegakan hukum, Polri juga melakukan pendekatan preventif dan pre-emtif dengan memberikan pemahaman kepada anggota ormas agar tidak menyalahgunakan keorganisasian nya,” jelasnya.

    Polri juga gencar melakukan edukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih memahami modus-modus yang digunakan oknum tertentu untuk melakukan pemerasan atau tindakan intimidatif terhadap dunia usaha.

    “Dengan adanya pemahaman yang lebih baik, masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan setiap bentuk gangguan terhadap investasi,” tambahnya.

    (TribunJakarta/Tribunnews)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Polda Metro Buka Layanan Titip Kendaraan Bagi Pemudik, Ini Syaratnya

    Polda Metro Buka Layanan Titip Kendaraan Bagi Pemudik, Ini Syaratnya

    Jakarta

    Polda Metro Jaya dan jajaran polres hingga polsek membuka layanan penitipan kendaraan bagi masyarakat yang akan mudik Lebaran. Masyarakat bisa datang ke kantor polisi terdekat dengan membawa surat-surat kendaraan.

    “(Syaratnya) tentunya harus menunjukkan bukti kepemilikan. Nanti dilakukan pencatatan oleh petugas Polsek dan Polres, kemudian didokumentasikan, agar proses penitipannya dititipkan oleh orang yang berhak, pemilik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, di Jakarta, Senin (24/3/2025).

    Pemilik kendaraan harus menyerahkan bukti dokumen berupa BPKB maupun STNK. Kemudian bagi kendaraan yang masih dalam cicilan, bisa juga disertakan keterangan dari pihak leasing.

    “Misalkan belum sempat balik nama, misalkan, maka apa? Ada kuitansi. Sehingga si penitip itu, si A, BPKB-nya atas nama B, tetapi ada kuitansi dari B ke A ya, sehingga sah dan legal dititipkan,” jelas Ade Ary.

    Sedangkan untuk penitipan rumah yang kosong, dia mengatakan agar pemilik rumah berkomunikasi dengan Bhabinkamtibmas setempat. Dia menyebut Bhabinkamtibmas jajaran Polda Metro Jaya ini sudah masuk ke WA Grup lingkungan, mulai dari tingkat RT maupun RW.

    “Ya silakan berkomunikasi yang baik. Di sisi lain Bapak Kapolda Metro Jaya pernah mengingatkan, kepada masyarakat agar membangun komunikasi yang baik juga dengan RT RW setempat. Untuk menitipkan juga ke tetangga. Ya karena lampu rumah di siang hari yang masih menyala, ini juga tergambar, akan tergambar oleh sindikat spesialis pencurian rumah kosong ini ya,” kata Ade Ary.

    Dia pun mengajak agar masyarakat juga ikut sama-sama memperkecil dan mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan dengan mengurangi kesempatan mereka melakukan kejahatan. Dia menyebut tindak kejahatan terjadi lantaran ada niat dan kesempatan.

    “Kalau kita sama-sama menghilangkan kesempatan para pelaku kejahatan yang punya niat dari rumah ini, maka kegiatan tidak akan pernah terjadi. Jadi trennya akan bergantung pada usaha kita bersama dalam mengantisipasi kegiatan,” ucap Ade Ary.

    (mea/mea)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Viral Sejumlah Polisi Minta THR ke Hotel di Jakarta, Kini Pelaku Diperiksa Propam – Halaman all

    Viral Sejumlah Polisi Minta THR ke Hotel di Jakarta, Kini Pelaku Diperiksa Propam – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bukannya mencegah dan menindak aksi pungutan liar (pungli) bermodus tunjangan hari raya (THR), sejumlah polisi di Menteng Jakarta Pusat justru diduga menjadi pelaku permintaan pungli tersebut.

    Aksi tersebut terungkap setelah seorang warga mengunggah foto surat dengan kop Polres Metro Menteng, Jakarta Pusat, berisi permintaan yang diduga THR ke hotel di Menteng.

    Foto yang diunggah akun X @NalarPolitik itu pun viral di media sosial. 

    Dalam surat itu, oknum polisi meminta THR dengan modus partisipasi Lebaran untuk para anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan Polsek Metro Menteng.

    Dan dalam surat itu, terdapat empat nama anggota polisi yakni AKP Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, Aipda Anwar, dan staf Anwar. 

    “Lah ini kok ada surat pakai kop Polsek Metro Menteng meminta partisipasi Lebaran?!” tulis pengunggah foto tersebut, seperti dikutip Tribunnews.

    Terkait hal tersebut, Kapolsek Metro Menteng Kompol Rezha Rahandhi menyebut bahwa surat dengan kop kantornya itu bukan surat resmi.

    “Surat tersebut tidak teregistrasi di Polsek menteng dan dibuat tanpa diketahui dan diverifikasi Kanit Binmas selaku atasannya,” kata Rezha dalam keterangannya, Senin (24/3/2025).

    Rezha mengatakan Propam Polres Metro Jakarta Pusat pun telah memeriksa keempat anggota yang tercantum namanya meminta THR kepada pengusaha.

    “Saat ini Propam Polres Jakpus Telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap nama – nama yg ada dalam surat tersebut termasuk pembuat surat yaitu Bhabinkamtibmas Pegangsaan sampai dengan Kanit Binmas Polsek Menteng hingga pihak penerima surat,” tuturnya.

    Hasilnya, ternyata surat tersebut dibuat oleh salah satu anggota bernama Aipda Anwar.

    “Dibuat oleh Aipda Anwar selaku Bhabinkamtibmas Pegangsaan atas inisiatif sendiri dan sengaja tidak melaporkan kepada pimpinannya, termasuk tidak meregistrasi penomoran surat secara prosedural,” ucapnya.

    Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menindak oknum organisasi masyarakat (ormas) yang menghambat iklim investasi di Tanah Air. 

    Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko dikutip Kamis (20/3/2025).

    Polri memastikan dunia usaha terbebas dari ancaman kelompok tertentu yang menyalahgunakan nama ormas demi kepentingan pribadi atau kelompok.

    Menurutnya, Korps Bhayangkara tidak mentoleransi segala bentuk hal yang mengancam investasi dan stabilitas ekonomi nasional.

    “Sesuai komitmen Kapolri tidak boleh ada oknum yang menggunakan nama ormas untuk melakukan pemerasan, pungutan liar, atau aksi yang merugikan dunia usaha serta menghambat investasi,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo.

    Polri menegaskan bahwa sebelum melakukan penindakan hukum, pihaknya selalu mengedepankan langkah preventif dan pre-emtif. 

    Upaya ini dilakukan melalui sosialisasi, pembinaan, serta koordinasi dengan berbagai pihak agar ormas tidak terjebak dalam tindakan melawan hukum.

    “Selain tindakan represif melalui penegakan hukum, Polri juga melakukan pendekatan preventif dan pre-emtif dengan memberikan pemahaman kepada anggota ormas agar tidak menyalahgunakan keorganisasian nya,” jelasnya.

    TRUNOYUDO WISNU ANDIKO – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko beri keterangan pers di Divisi Humas Polri, Jakarta, belum lama ini. Terkini, pihak Polri melalui Trunoyudo merespons atas adanya permintaan maaf terbuka band Sukatani terkait lagu tentang polisi berjudul “Bayar Bayar Bayar”, yang kini justru disorot publik.  (Dok. Polri)

    Polri juga gencar melakukan edukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih memahami modus-modus yang digunakan oknum tertentu untuk melakukan pemerasan atau tindakan intimidatif terhadap dunia usaha.

    “Dengan adanya pemahaman yang lebih baik, masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan setiap bentuk gangguan terhadap investasi,” tambahnya.

    Diimbau pengusaha dan masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk pemerasan, intimidasi, atau gangguan terhadap investasi yang dilakukan oleh oknum anggota ormas tertentu.

    Untuk diketahui, THR sebenarnya merupakan hak pekerja yang diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. THR wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang telah bekerja minimal 1 bulan. Pemberian THR tersebut adalah kewajiban dari pengusaha kepada pekerjanya, bukan merupakan sumbangan atau kewajiban yang harus diberikan atas permintaan pihak luar seperti ormas, warga, maupun aparat pemerintah.

    Adapun pungli adalah pemungutan uang atau barang yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok yang tidak memiliki hak untuk memungutnya, dan tidak ada dasar hukum yang mendukung pemungutan tersebut.   

     

  • Tegas Tak Ada Sound Horeg Saat Malam Takbiran di Kudus, Ada yang Nekat Langsung Diamankan Polisi

    Tegas Tak Ada Sound Horeg Saat Malam Takbiran di Kudus, Ada yang Nekat Langsung Diamankan Polisi

    TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Polres dan Bupati Kudus melarang adanya sound horeg saat malam perayaan Idulfitri 1446 hijriah.

    Larangan tersebut karena sound horeg dinilai kuno dan lebih banyak mudaratnya.

    Wakapolres Kudus Kompol Rendi Johan Prasetyo mengatakan, pihaknya sudah menjalin koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan tokoh masyarakat untuk sepakat melarang adanya sound horeg saat malam Idulfirti.

    Larangan atas sound horeg ini juga sangat beralasan, sebab banyak warga yang komplain dengan adanya sound horeg kaca rumahnya pecah.

    “Kami ingin agar perayaan Idulfitri berlangsung dengan nyaman,” kata Rendi.

    Larangan tersebut sudah pihaknya sosialisasikan melalui masing-masig Bhabinkamtibmas yang ada di desa-desa.

    Yang pasti, kata Rendi, kalau ada sound horeg saat malam perayaan Idulfitri akan langsung pihaknya amankan.

    “Yang pasti (sound horeg) itu larangan,” kata dia.

    Kemudian Bupati Kudus Sam’ani Intakoris juga mengatakan hal serupa, bahwa sound horeg merupakan hal yang kuno dan masyarakat Kudus perlu cerdas dalam menyikapinya.

    Untuk malam Idulfitri dia mengimbau agar masyarakat Kudus merayakannya dengan kegiatan yang positif.

    Bagi Sam’ani, daripada uang yang dikeluarkan oleh warga untuk menyewa sound horeg untuk perayaan malam Idulfitri mending uangnya digunakan untuk sedekah. Hal itu dinilai lebih bermanfaat.

    Kemudian saat malam perayaan Idulfitri, Sam’ani menyarankan agar warga menggelar takbir keliling di lingkungan sekitarnya saja.

    Tidak perlu jauh-jauh. Hal itu untuk menghindari adanya gesekan antarwarga yang bisa memicu terjadinya perkelahian.

    “Monggo untuk takbir keliling cukup jalan kaki di kampung masing-masing,” kata dia.

  • Bulog Libatkan TNI dan Polri saat Proses Serap Gabah Petani, Untuk Apa? – Halaman all

    Bulog Libatkan TNI dan Polri saat Proses Serap Gabah Petani, Untuk Apa? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, KLATEN – Perum Bulog melibatkan unsur TNI dan Polri dalam pengawasan proses pembelian Gabah Kering Panen (GKP) dari petani, yang saat ini memiliki Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp 6.500 per kilogram (kg).

    Wakil Direktur Utama Perum Bulog Marga Taufiq menjelaskan, dalam penyerapan gabah, Bulog bekerja sama dengan penyuluh pertanian, Bintara Pembina Desa (Babinsa), dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

    Dalam pendampingan menjemput gabah petani, ia menjelaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas akan mengawasi proses pembelian gabah untuk memastikan tidak ada tindakan curang dari petani.

    Babinsa dan Bhabinkamtibmas diminta untuk memastikan tidak ada petani yang sengaja merusak gabahnya seperti membasahinya atau memanen sebelum waktunya.

    “Keinginan Bapak Presiden itu petani mengolah padinya dengan baik, kami beli dengan bagus,” katanya usai kegiatan penyerapan gabah petani di Desa Sumber, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Jumat (21/3/2025).

    Pada kesempatan itu, Marga Taufiq juga mengingatkan petani di Desa Sumber untuk menjaga kualitas gabah yang mereka hasilkan.

    Dengan kepastian menyerap gabah sebesar Rp 6.500 per kg, ia meminta petani menjaga kualitasnya. Sebab, jika tidak, akan berpengaruh pada proses pengolahannya.

    “Kami juga berharap dari para petani bahwa kualitas dari gabah ini dijaga karena ketika kualitas gabah ini agak turun, itu agak merepotkan juga,” ujar Marga Taufiq.

    Apabila kualitas gabah tidak dijaga, ia mengatakan proses pengolahan akan memakan waktu lebih lama.

    Selain waktu pengolahannya yang lebih lama, pada saat sudah menjadi beras dan disimpan di dalam gudang, itu juga akan ikut terpengaruh.

    Beras yang memiliki kualitas lebih rendah disebut tidak bisa bertahan lama di gudang. Padahal, Bulog memiliki tugas menyimpan Cadangan Beras Pemerintah.

    “Beras itu kami harus simpan dan nantinya itu akan dikeluarkan. Kalau misalnya gabahnya itu kurang bagus, tentu juga tidak akan lama disimpan di dalam gudang. Ini juga berpengaruh ketika nantinya dikeluarkan,” ucap Marga Taufiq.

    “Itu harapan kami. Mari kita doakan semoga apa yang tujuan pemerintah untuk menaikkan harga gabah ini benar-benar menyentuh dan meningkatkan kesejahteraan bapak-bapak petani,” jelasnya.

    Pemerintah telah menetapkan kebijakan GKP di tingkat petani diserap dengan HPP Rp 6.500 per kg tanpa rafaksi harga gabah. 

    Kebijakan tersebut diatur melalui Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.

    Sebelum adanya kebijakan tersebut, untuk mendapatkan harga Rp 6.500 per kg, GKP yang dijual petani harus memiliki kualitas dengan kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen.

    Jika gabah tidak memenuhi persyaratan itu, jumlah yang dibayarkan akan disesuaikan dengan ketentuan harga rafaksi atau dengan kata lain dapat dibeli di bawah Rp 6.500 per kg.

    Namun, kebijakan tersebut telah diubah, sehingga Bulog wajib membeli gabah dari petani, apapun kualitasnya, dengan harga Rp 6.500 per kg.

  • Bulog Gandeng TNI-Polri Awasi Penyerapan Gabah dari Petani

    Bulog Gandeng TNI-Polri Awasi Penyerapan Gabah dari Petani

    Bisnis.com, KLATEN – Perum Bulog akan melibatkan seluruh aparat termasuk TNI dan Polri untuk mengawasi program penyerapan gabah kering panen (GKP) dari petani dengan harga Rp6.500.

    Wakil Direktur Utama Perum Bulog, Marga Taufiq menyampaikan bahwa Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari TNI dan Bhayangkara Pembina Keamanan serta Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dari Polri akan menjadi pengawas program ini.

    “Bulog tidak sendiri, bersama dengan para penyuluh pertanian, kemudian teman-teman dari Babinsa, dari Babinkamtibmas itu, sama-sama memberikan pendampingan untuk sampai ke bulog,” kat Marga di Klaten, Jumat (21/3/2025).

    Senada dengan Marga. Wakil Pemimpin Wilayah Bulog Jawa Tengah, Fadillah Rachmawati menyebut Babinsa bakal dikerahkan dalam program ini dikarenakan sudah memiliki pengetahuan terkait lokasi panen gabah para petani.

    Fadillah menyebut, Babinsa akan lebih mudah dalam memberikan pendampingan bagi petani gabah agar panenannya diserap oleh Bulog.

    “Jadi karena [Babinsa] sudah membersamainya dari awal, tentu ini lebih memudahkan begitu sebenarnya,” ujarnya.

    Diberitakan sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) mewajibkan penggilingan dalam negeri untuk membeli gabah kering panen (GKP) minimal Rp6.500 per kilogram (kg), guna meningkatkan kesejahteraan petani.

    Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan, pelaksanaannya akan dikawal oleh Kepolisian untuk memastikan GKP yang dibeli penggilingan sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah.

    “Itu yang dikawal kepolisian, karena kesepakatan kita adalah Rp6.500 [per kg] diserap bukan saja Bulog, tapi semua pihak,” kata Amran usai menggelar rapat koordinasi dengan Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi), Perum Bulog, dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, di Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Senin (10/2/2025).

    Dalam catatan Bisnis, pemerintah menetapkan harga pembelian pemerintah (HPP) di tingkat petani sebesar Rp6.500 per kg. 

    HPP beras di gudang Perum Bulog dipatok sebesar Rp12.000 per kg dengan standar kualitas yaitu derajat sosoh minimal 100% yang kemudian disesuaikan menjadi 95%, kadar air 14%, butir patah maksimal 25%, dan butir menir maksimal 25%.

    Penyesuaian itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional No.14/2025 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional No.2/2025 tentang Perubahan atas Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.

  • Bocah di Cilincing Jadi Korban Penjambretan Saat Asyik Main Handphone di Pekarangan Rumah – Halaman all

    Bocah di Cilincing Jadi Korban Penjambretan Saat Asyik Main Handphone di Pekarangan Rumah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bocah berusia 8 tahun menjadi korban penjambretan ponsel saat bermain di pekarangan rumahnya, di Gang Salon, Cilincing, Jakarta Utara.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan jika kejadian itu terjadi, sekitar pukul 10.30 WIB pada Senin(17/3/2025).

    “Seorang anak usia 8 tahun, sedang bermain handphone di pekarangan rumahnya di dalam pekarangan rumahnya. Kejadiannya jam 10.30 WIB di daerah Tipar Cakung, Gang salon Kelurahan Sukapura Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara,” kata Ade Ary, kepada awak media, Rabu (19/8/2025).

    Ade Ary mengatakan jika korban dijambret oleh dua pelaku yang memiliki peran masing-masing.

    Dua pelaku yang kini sudah diamankan adalah ER (25) dan MD (27). ER berperan untuk mengendarai motor, sementara MD adalah eksekutor.

    Pada saat kejadian, orang tua dari korban yang sedang tidur pun terkejut mendengar teriakan sang anak.

    “Saat pelapor atau orang tuanya korbannya sedang tidur mendengar jeritan anaknya dan melihat ada orang yang merampas handphone, orang tua korban atau pelapor sempat berupaya mengejar namun tidak berhasil dan langsung melaporkan ke Polsek Cilincing,” ujar Ade Ary.

    Kepolisian pun langsung bertindak dan sukses menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam. Kedua pelaku diamankan di dua tempat yang berbeda.

    “Tidak terlalu lama ini bahkan kurang dari 1×24 jam kejadian hari Senin tanggal 17 Maret 2025 jam 10.30, para pelaku ditangkap selasa dini hari kurang dari 24 jam kedua pelaku berhasil diamankan, di yang pertama di Koja yang kedua di daerah Kelapa Gading,” kata Ade Ary.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 4 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

    Lebih lanjut, Ade Ary pun mengatakan jika kejadian ini seakan menjadi fenomena, mengingat beberapa waktu lalu ada kejadian serupa di lingkup Polda Metro Jaya.

    Dia pun berharap Bhabinkamtibmas di setiap wilayah bisa terus mengedukasi masyarakat supaya kejadian serupa tidak terulang.

    “Kemudian ini juga menjadi fenomena minggu lalu ya kami rilis kejadian anak yang membawa handphone di sekitar rumah namun di jalan umum dan dirampas,” kata Ade Ary.

    “Ini juga menjadi perhatian kami bersama rekan kami Bapak Kamtibmas di lapangan terus memberikan imbauan dan edukasi dan kami mohon juga kepada masyarakat agar tidak memberikan barang-barang berharga kepada anak-anaknya untuk dibawa ke tempat umum,” ​ujarnya.