Kementrian Lembaga: Bhabinkamtibmas

  • Polisi Selidiki Mayat Bayi di Aliran Sungai Cisadane – Page 3

    Polisi Selidiki Mayat Bayi di Aliran Sungai Cisadane – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Sesosok mayat bayi ditemukan tergeletak di atas bebatuan di bawah Bendungan Pintu Air 10, Sungai Cisadane, Kelurahan Koang Jaya, Karawaci, Tangerang. Polisi turun tangan melakukan penyelidikan

    Jasad ini pertama kali ditemukan oleh seorang pemancing pada Senin, 24 Maret 2025 pagi. Atas temuan itu, pemancing melapor ke petugas bendungan, AM. Kaget dengan laporan itu, AM mengajak rekannya, M, untuk mengecek lokasi.

    “Dan setelah dicek ternyata benar ada mayat bayi dalam keadaan tertelungkup tanpa menggunakan pakaian dan masih terdapat tali pusat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (26/3/2025).

    Ade Ary menerangkan, AM segera menghubungi Bhabinkamtibmas dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Karawaci.

     

  • Bhabinkamtibmas Jaktim Patroli Jalan Kaki, Cek Rumah Kosong Ditinggal Mudik

    Bhabinkamtibmas Jaktim Patroli Jalan Kaki, Cek Rumah Kosong Ditinggal Mudik

    Jakarta

    Polres Metro Jakarta Timur mengerahkan Bhabinkamtibmas untuk melakukan patroli jalan kaki ke rumah-rumah warga yang ditinggal mudik. Patroli dilakukan untuk mengantisipasi kejahatan terhadap rumah kosong selama mudik Lebaran.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kegiatan patroli ini merupakan wujud komitmen Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk menjamin keamanan warga selama mudik Lebaran.

    “Patroli di rumah-rumah kosong akan kami lakukan secara terus menerus, jadi mohon kerjasamanya supaya ini bisa berlangsung baik,” kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (26/3/2025).

    Ade Ary mengatakan, sesuai arahan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Bhabinkamtibmas diimbau untuk membangun komunikasi dengan RT dan RW terkait rumah kosong yang ditinggal warga mudik.

    “Silakan Bhabinkamtibmas membuat grup dengan RT dan RW untuk membangun komunikasi yang baik,” katanya.

    Kapolsek Makasar Kompol Untung Riswaji menyampaikan pihaknya akan melakukan patroli dan sambang permukiman warga untuk mengantisipasi kejahatan selama mudik Lebaran. Kegiatan ini dilakukan oleh Bhabinkamtibmas bersama unsur 3 pilar.

    Bhabinkamtibmas Kelurahan Makasar Aipda Wasisto bersama Unsur 3 Pilar melaksanakan patroli dan sambang ke rumah-rumah warga di wilayah RW 06 Kelurahan Makasar Jakarta Timur, Rabu (26/03) siang. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan keamanan lingkungan menjelang libur panjang.

    Aipda Wasisto berkoordinasi langsung dengan Ketua RT 004 RW 06 Bu Jumawan, serta anggota Bhabinsa dan Bhabinpotdirga, seperti Serka Budi Suyanto dan Serda Lukman. Mereka melakukan patroli bersama dan mengedukasi warga mengenai langkah-langkah preventif untuk mencegah tindak kejahatan, terutama yang berpotensi terjadi saat banyak warga meninggalkan rumah untuk mudik.

    Selain itu, warga yang berencana mudik diingatkan untuk memeriksa kondisi rumah mereka sebelum ditinggalkan, seperti mencabut selang regulator kompor, mencabut stop kontak listrik, dan memastikan pintu serta jendela terkunci rapat. Selain itu, Aipda Wasisto mendorong warga untuk menitipkan kunci rumah kepada tetangga atau pihak keamanan lingkungan, serta meninggalkan nomor telepon yang dapat dihubungi untuk keadaan darurat.

    (mei/jbr)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Sesosok jasad bayi ditemukan di bawah bendungan pintu air di Tangerang

    Sesosok jasad bayi ditemukan di bawah bendungan pintu air di Tangerang

    pertama kali ditemukan  warga yang sedang memancing di bendungan Pintu Air 10 sekitar pukul 09.15 WIB

    Jakarta (ANTARA) – Sesosok jasad bayi ditemukan di bawah bendungan Pintu Air 10 Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Tangerang pada Senin (24/3).

    “Jasad bayi berjenis kelamin perempuan pertama kali ditemukan warga yang sedang memancing di bendungan Pintu Air 10 sekitar pukul 09.15 WIB,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu.

    Ade Ary menjelaskan kronologi penemuan bayi tersebut berawal saat saksi AM yang sedang bertugas di bendungan Pintu Air 10 mendapat informasi dari warga yang sedang memancing bahwa ada sesosok mayat bayi di atas cadas atau bebatuan.

    “Kemudian M yang pertama kali menemukan jasad tersebut bersama AM bersama-sama mengecek ke lokasi,” katanya.

    Saat dilakukan pengecekan ternyata benar terdapat jasad bayi dalam keadaan tertelungkup tanpa menggunakan pakaian dan masih terdapat tali pusat.

    “Kemudian saksi-saksi menghubungi Bhabinkamtibmas dan dilanjutkan Ke Polsek Karawaci,” ucap Ade Ary.

    Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota Kepolisian dari Polsek Karawaci mendatangi lokasi dan membawa jasad bayi tersebut ke RSUD Kabupaten Tangerang.

    “Kasus penemuan jasad bayi tersebut saat ini telah ditangani oleh Polsek Karawaci,” kata Ade Ary.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Minta THR, satu anggota Polsek Menteng jalani patsus

    Minta THR, satu anggota Polsek Menteng jalani patsus

    pembuat dan pengedar surat edaran merupakan inisiatif dari Aipda AR, sedangkan ketiga anggota lainnya tidak mengetahuinya

    Jakarta (ANTARA) – Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro membenarkan satu anggota Polsek Menteng yang terlibat penyebaran surat permintaan bantuan Tunjangan Hari Raya (THR) dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) dan dicopot dari jabatannya.

    “Satu orang di patsus,” kata Kombes Pol Susatyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

    Susatyo memastikan anggota yang menyebarkan surat permintaan THR setelah dilakukan klarifikasi hanya satu orang yaitu Aipda AR yang merupakan Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Polsek Menteng.

    Ia mengatakan yang bersangkutan saat ini telah menjalani patsus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    “Sudah diklarifikasi oleh Kapolsek Menteng (hanya satu orang yang terlibat),” kata dia ketika dimintai tanggapan terkait empat anggota Polsek Menteng yang mengedarkan surat THR.

    Diketahui dalam surat edaran yang berkop surat dari Polsek Menteng, Polres Metro Jakarta Pusat, Bhabinkamtibmas Aipda AR meminta bantuan partisipasi THR.

    Surat yang tersebar di media sosial tersebut ditunjukkan kepada pihak hotel yang ada di sekitar Polsek Menteng.

    Pada surat tersebut intinya meminta bantuan atau partisipasi untuk Lebaran bagi empat anggota Bhabinkamtibmas Polsek Menteng.

    Namun setelah dilakukan pemeriksaan, pembuat dan pengedar surat edaran merupakan inisiatif dari Aipda AR, sedangkan ketiga anggota lainnya tidak mengetahuinya.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Nasib Aipda Anwar usai Sebarkan Surat Permintaan THR ke Pengusaha Hotel di Menteng, Dipatsus 20 Hari – Halaman all

    Nasib Aipda Anwar usai Sebarkan Surat Permintaan THR ke Pengusaha Hotel di Menteng, Dipatsus 20 Hari – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Beredar viral foto surat dengan kop Polsek Menteng, Jakarta Pusat meminta tunjangan hari raya (THR) ke sejumlah hotel.

    Setelah ditelusuri, surat tersebut palsu dan tak terdaftar di Polsek Menteng.

    Kapolsek Metro Menteng, Kompol Rezha Rahandhi, mengatakan surat dibuat sendiri oleh Aipda Anwar, anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan Polsek Metro Menteng.

    “Surat tersebut tidak teregistrasi di Polsek Menteng dan dibuat tanpa diketahui dan diverifikasi Kanit Binmas selaku atasannya,” paparnya, Senin (24/3/2025), dikutip dari TribunJakarta.com.

    Selain Aipda Anwar, tiga nama yang ada di dalam surat akan diperiksa.

    “Saat ini Propam Polres Jakpus Telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap nama-nama yg ada dalam surat tersebut termasuk pembuat surat yaitu Bhabinkamtibmas Pegangsaan sampai dengan Kanit Binmas Polsek Menteng hingga pihak penerima surat,” imbuhnya.

    Hasil penyelidikan sementara, hanya Aipda Anwar yang terlibat pembuatan surat palsu untuk melakukan pungutan liar ke pengusaha.

    “Dibuat oleh Aipda Anwar selaku Bhabinkamtibmas Pegangsaan atas inisiatif sendiri dan sengaja tidak melaporkan kepada pimpinannya, termasuk tidak meregistrasi penomoran surat secara prosedural,” lanjutnya.

    Aipda Anwar terancam sanksi dan dipatsus selama 20 hari kedepan.

    “Terhadap Aipda Anwar telah dilakukan Patsus 20 hari dalam rangka pemeriksaan kode etik, selanjutnya dinonaktifkan,” tuturnya.

    Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, akan menindak oknum yang  menyalahgunakan nama ormas demi kepentingan pribadi atau kelompok.

    “Sesuai komitmen Kapolri tidak boleh ada oknum yang menggunakan nama ormas untuk melakukan pemerasan, pungutan liar, atau aksi yang merugikan dunia usaha serta menghambat investasi,” tegasnya.

    Pungli di Pasar Induk Cibitung Bekasi

    Aksi pemerasan dialami pedagang Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    Beberapa orang berseragam Pemkab Bekasi meminta uang THR Rp200 ribu ke setiap pedagang.

    Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo menyatakan pelaku pemerasan bernama Agus Sodri bukan bagian dari UPTD Pasar Induk Cibitung.  

    Tindakan Agus Sodri atas nama pribadi dan tidak ada kaitannya dengan instansi di Bekasi.

    “Tindakan itu dilakukan oleh oknum yang mengenakan seragam pemda, padahal dia bukan pegawai pemda atau UPTD Pasar,” lanjutnya.

    Menurutnya, pemungutan liar berlangsung lama dan baru terungkap setelah pedangan berani melapor.

    “Pelanggaran hukum bisa terjadi di mana saja dan dilakukan oleh siapa saja. Kalau pedagang tidak melapor, bagaimana kami atau aparat mengetahuinya,” jelasnya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Beredar Surat Berkop Polsek Metro Menteng Minta THR ke Hotel, 4 Polisi Akhirnya Diperiksa Propam dan TribunBekasi.com dengan judul Pemerasan ke Pedagang Pasar Cibitung Sudah Berlangsung Lama, Kadis Perdagangan Terkesan Cuci Tangan

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunJakarta.com/Dewi Kartika) (TribunBekasi.com/Prayogo)

  • Fakta-fakta Anggota Polsek Menteng Diduga Minta THR ke Pengusaha Hotel
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 Maret 2025

    Fakta-fakta Anggota Polsek Menteng Diduga Minta THR ke Pengusaha Hotel Megapolitan 25 Maret 2025

    Fakta-fakta Anggota Polsek Menteng Diduga Minta THR ke Pengusaha Hotel
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sebuah surat edaran permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang mengatasnamakan Bhabinkamtibmas Polsek Menteng viral di media sosial.
    Surat yang berkop Polsek Metro Menteng itu ditujukan kepada salah satu pengusaha hotel di Jakarta Pusat, berisi permohonan “partisipasi Lebaran” bagi anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan.
    Dalam surat tersebut tercantum empat nama, yakni AKP Irwan Junaedi, Aiptu Hardi Bakkti, Aipda Anwar, dan seorang staf bernama Rahman.
    Bahkan, surat tersebut mencantumkan nomor kontak yang dapat dihubungi terkait permintaan THR tersebut.
    Kapolsek Menteng, Kompol Rezha Rahandi, dengan tegas membantah legalitas surat itu.
    Ia menegaskan, surat tersebut dibuat tanpa sepengetahuan dan persetujuan pihaknya.
    “Surat tersebut tidak teregistrasi di Polsek Menteng dan dibuat tanpa diketahui serta diverifikasi Kanit Binmas selaku atasannya,” ujar Rezha saat dikonfirmasi, Senin (24/3/2025).
    Menurut Rezha, kop surat, nomor surat, serta stempel dalam edaran tersebut bukan dikeluarkan oleh Polsek Menteng.
    Menanggapi hal ini, Propam Polres Jakarta Pusat telah memeriksa nama-nama yang tercantum dalam surat tersebut.
    Dari hasil pemeriksaan, Aipda Anwar, yang merupakan Bhabinkamtibmas Pegangsaan, mengakui bahwa ia menyebarkan surat permintaan THR tersebut atas inisiatif pribadi.
    “Anwar juga tidak meregistrasi penomoran surat secara prosedural,” kata Rezha.
    Sebagai bentuk sanksi, Anwar dikenakan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari dan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan.
    “Terhadap Aipda Anwar telah dilakukan Patsus 20 hari dalam rangka pemeriksaan pelanggaran kode etik,” lanjut Rezha.
    Sementara itu, tiga nama lain yang turut tercantum dalam surat tersebut, yakni AKP Irwan Junaedi, Aiptu Hardi Bakkti, dan staf Rahman, mengaku tidak mengetahui adanya surat edaran tersebut.
    Kasus ini kembali menjadi sorotan karena memperlihatkan bagaimana individu dalam institusi penegak hukum bisa memanfaatkan kewenangan untuk kepentingan pribadi.
    (Reporter: Rachel Farahdiba Regar | Editor: Akhdi Martin Pratama)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mudik Tenang, Pulang Senang: Polres Jombang Sediakan Penitipan Motor Gratis!

    Mudik Tenang, Pulang Senang: Polres Jombang Sediakan Penitipan Motor Gratis!

    Jombang (beritajatim.com) – Jelang mudik Lebaran 2025, masyarakat Jombang tak perlu lagi was-was meninggalkan kendaraan di rumah. Kepolisian Resor (Polres) Jombang menghadirkan layanan penitipan motor gratis di kantor Polres dan seluruh Polsek jajaran.

    Inisiatif ini diharapkan dapat memberikan ketenangan bagi warga yang hendak mudik ke kampung halaman atau merayakan Lebaran di luar daerah.

    Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan garasi khusus bagi warga yang ingin menitipkan sepeda motor mereka. “Silakan bagi yang ingin menitipkan kendaraan selama mudik, baik di Polres maupun Polsek terdekat. Layanan ini sepenuhnya gratis,” ujar Ardi, Senin (24/3/2025).

    Tak hanya itu, demi meningkatkan keamanan rumah kosong yang ditinggalkan pemudik, polisi juga membuka layanan penitipan kunci rumah. Masyarakat cukup menyerahkan kunci kepada Bhabinkamtibmas atau kepala desa setempat dengan melampirkan identitas diri.

    “Dengan begitu, rumah-rumah kosong bisa masuk dalam daftar patroli petugas sehingga lebih terpantau keamanannya,” tambah Ardi.

    Program ini merupakan upaya Polres Jombang dalam mencegah maraknya aksi kriminalitas saat Lebaran. Seperti tahun-tahun sebelumnya, rumah kosong yang ditinggalkan pemudik sering kali menjadi sasaran empuk pelaku kejahatan.

    Mereka mengincar barang berharga, uang tunai, hingga kendaraan yang terparkir tanpa pengawasan. “Kami juga menggandeng kepala desa dan lurah untuk mendata rumah warga yang ditinggalkan mudik, sehingga pengamanan bisa lebih maksimal,” jelasnya.

    Dengan adanya layanan penitipan motor dan pengamanan rumah ini, Kapolres Jombang berharap masyarakat bisa menikmati mudik dengan lebih nyaman dan tenang. “Kami ingin memastikan masyarakat bisa merayakan Lebaran dengan bahagia tanpa dihantui kekhawatiran akan keamanan rumah dan kendaraan yang ditinggalkan,” pungkasnya.

    Bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan ini, cukup membawa kelengkapan surat kendaraan dan identitas diri ke kantor Polres atau Polsek terdekat. Dengan begitu, mudik pun terasa lebih ringan, dan pulang ke rumah kembali dengan perasaan senang! [suf]

  • Sosok Aipda Anwar, Polisi yang Minta THR ke Hotel di Jakarta Pusat, Sebarkan Edaran Pakai Kop Palsu – Halaman all

    Sosok Aipda Anwar, Polisi yang Minta THR ke Hotel di Jakarta Pusat, Sebarkan Edaran Pakai Kop Palsu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Inilah sosok Aipda Anwar, polisi di balik edaran surat permintaan tunjangan hari raya (THR) yang viral di media sosial.

    Baru-baru ini, beredar surat memakai kop Polsek Metro Menteng, Polres Metro Jakarta Pusat mengirim, surat kepada hotel di Jakarta Pusat.

    Surat tersebut berisi permintaan THR dengan menyebut partisipasi lebaran untuk anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat.

    “Kami selaku Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Polsek Metro Menteng Jakarta Pusat, memohon dapat kiranya Bapak/Ibu/Pimpinan berkenan memberikan partisipasi lebaran untuk Anggota,” tulis isi surat yang beredar.

    Ada tiga nama polisi yang dicantumkan, yakni AKP Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, dan Aipda Anwar. Ada satu nama staf yang ikut disebut, yakni Rahman.

    Setelah ditelusuri, surat permintaan THR ke hotel di Jakarta Pusat tersebut diinisiasi oleh Aipda Anwar.

    Aipda Anwar merupakan anggota Bhabinkamtibmas Polsek Metro Menteng.

    Ia terbukti membuat surat permintaan THR menggunakan kop palsu.

    Surat yang beredar tidak teregisrasi di Polsek Menteng dan dibuat tanpa pengetahuan dan verifikasi Kanit Binmas.

    Selain itu, Aipda Anwar mencatut dua nama anggota polisi lainnya dalam surat tersebut.

    Pasalnya, hanya Aipda Anwar yang mengetahui tentang surat permintaan THR, sedangkan lainnya tidak mengetahui namanya ada dalam edaran tersebut.

    “Surat tersebut dibuat oleh Aipda Anwar selaku Bhabinkamtibmas Pegangsaan atas inisiatif sendiri dan sengaja tidak melaporkan kepada pimpinannya, termasuk tidak meregistrasi penomoran surat secara prosedural,” jelas Kapolsek Metro Menteng, Kompol Rezha Rahandi, pada Senin (24/3/2025).

    Kini, Aipda Anwar sudah diperiksa Propam Polsek Metro Menteng.

    Aipda Anwar kini dinonaktifkan karena terlibat pelanggaran kode etik.

    “Terhadap Aipda Anwar, telah dilakukan Patsus 20 hari dalam rangka pemeriksaan pelanggaran kode etik, selanjutnya dinonaktifkan dengan menunjuk Personil Pengganti sebagai Bhabinkamtibmas Kel. Pegangsaan,” kata Rezha.

    Aksi Aipda Anwar bahkan disentil Kompolnas, Choirul Anwar.

    “Jika itu memang benar kami menyesalkan ya. Kami meminta supaya anggota tersebut ditindak.”

    “Tidak boleh melakukan permintaan dalam bentuk apapun dengan dalih apapun termasuk juga dengan ini THR,” kata Anam dalam keterangannya, Senin.

    Anam meminta anggota yang melakukan hal tersebut untuk ditindak tegas agar tak ada kejadian serupa di kemudian hari.

    “Sehingga ya, kami meminta atasannya bisa menindak tegas ini dengan pemeriksaan dan memberikan sanksi proporsional,” jelasnya. (*)

    (Tribunnews.com/ Siti N/ Abdi Ryanda Shakti)

  • Anggota Polsek Menteng Kena Patsus Buntut Minta THR ke Pengusaha Hotel – Page 3

    Anggota Polsek Menteng Kena Patsus Buntut Minta THR ke Pengusaha Hotel – Page 3

    Diberitakan sebelumnya, aksi pemalakan berkedok Tunjangan Hari Raya kerap terjadi menjelang hari raya Idulfitri. Aksi itu tidak hanya dilakukan Organisasi Masyarakat (Ormas), tapi juga polisi.

    Aksi anggota Polsek Menteng yang meminta jatah THR ke salah satu hotel di daerah Jakarta Pusat viral di media sosial.

    Dalam unggahan akun X @NalarPolitik_, terlihat secarik kertas dengan kop Bhabinkantibmas Polsek Menteng meminta permohonan bantuan partisipasi kepada pihak Hotel Mega Pro. Partisipasi dimaksud adalah dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

    Di surat tersebut juga tercantum empat nama anggota Bhabinkamtibmas di antaranya AKP Irwan Junaedi, Aiptu Hardi Bakkri, Aipda Anwar, dan seorang Staf Rahman.

    Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

  • Kompolnas Desak Polisi yang Minta THR ke Hotel di Jakpus Ditindak Tegas – Halaman all

    Kompolnas Desak Polisi yang Minta THR ke Hotel di Jakpus Ditindak Tegas – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kompolnas menyayangkan aksi anggota polisi bernama Aipda Anwar yang meminta tunjangan hari raya (THR) ke sebuah hotel di daerah Menteng, Jakarta Pusat.

    Komisioner Kompolnas, Choirul Anam menyebut tidak ada aturan yang memperbolehkan anggota polisi meminta dalam bentuk apapun.

    “Jika itu memang benar kami menyesalkan ya. Kami meminta supaya anggota tersebut ditindak. Tidak boleh melakukan permintaan dalam bentuk apapun dengan dalih apapun termasuk juga dengan ini THR,” kata Anam dalam keterangannya, Senin (24/3/2025).

    Anam meminta anggota yang melakukan hal tersebut untuk ditindak tegas agar tak ada kejadian serupa di kemudian hari.

    “Sehingga ya, kami meminta atasannya bisa menindak tegas ini dengan pemeriksaan dan memberikan sanksi proporsional,” jelasnya.

    Sebelumnya, sebuah foto surat dengan kop Polres Metro Menteng, Jakarta Pusat viral di media sosial yang diduga meminta Tunjangan Hari Raya (THR) ke sebuah Hotel di wilayah Menteng, Jakarta Pusat.

    Foto tersebut viral yang salah satunya diunggah akun X @NalarPolitik. Di sana, tertulis memohon partisipasi lebaran untuk para anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan Polsek Metro Menteng.

    Adapun dalam surat itu, terdapat empat nama anggota polisi yakni AKP Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, Aipda Anwar, dan staf Anwar. 

    “Lah ini kok ada surat pakai Kop Polsek Metro Menteng meminta partisipasi lebaran?!” demikian seperti dikutip.

    Terkait hal tersebut, Kapolsek Metro Menteng Kompol Rezha Rahandhi mengatakan jika surat dengan kop kantornya itu bukan surat resmi.

    “Surat tersebut tidak teregistrasi di Polsek menteng dan dibuat tanpa diketahui dan diverifikasi Kanit Binmas selaku atasannya,” kata Rezha dalam keterangannya, Senin (24/3/2025).

    Rezha mengatakan Propam Polres Metro Jakarta Pusat pun telah memeriksa keempat anggota yang tercantum namanya meminta THR kepada pengusaha.

    “Saat ini Propam Polres Jakpus Telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap nama – nama yg ada dalam surat tersebut termasuk pembuat surat yaitu Bhabinkamtibmas Pegangsaan sampai dengan Kanit Binmas Polsek Menteng hingga pihak penerima surat,” tuturnya.

    Hasilnya, ternyata surat tersebut dibuat oleh salah satu anggota bernama Aipda Anwar.

    “Surat tersebut dibuat oleh Aipda Anwar selaku Bhabinkamtibmas Pegangsaan atas inisiatif sendiri dan sengaja tidak melaporkan kepada pimpinannya, termasuk tidak meregistrasi penomoran surat secara prosedural,” ucapnya.

    Atas hal itu, terhadap anggota tersebut kini sudah dinonaktifkan dari jabatannya dan disanksi penempatan khusus (patsus) dalam rangka pemeriksaan.

    “Terhadap Aipda Anwar, telah dilakukan Patsus 20 hari dalam rangka pemeriksaan pelanggaran kode etik, selanjutnya dinonaktifkan dengan menunjuk Personil Pengganti sebagai Bhabinkamtibmas Kel. Pegangsaan,” tuturnya.