Kementrian Lembaga: Bea Cukai

  • Kemarin, pagar laut di Bekasi hingga impor sapi untuk program MBG

    Kemarin, pagar laut di Bekasi hingga impor sapi untuk program MBG

    Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa ekonomi diberitakan oleh Kantor Berita ANTARA pada Selasa (14/1), mulai dari penyelidikan pagar laut di Bekasi, Jawa Barat, hingga impor sapi perah untuk program makan bergizi gratis (MBG).

    Berikut rangkuman berita ekonomi kemarin yang layak disimak pagi ini.

    1. KKP selidiki soal pagar laut di Bekasi

    Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan segera melakukan peninjauan ke lapangan guna mengecek informasi soal adanya pagar laut di perairan Bekasi, Jawa Barat, seperti halnya yang terjadi di Tangerang, Banten.

    “Pasti (peninjauan ke lapangan),” kata Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa.

    2. OJK: SLIK bukan satu-satunya faktor penentu dalam proses kredit rumah

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pemanfaatan atau penggunaan data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bukan merupakan satu-satunya faktor yang menentukan dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan perumahan kepada masyarakat.

    “Penggunaan SLIK dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan perumahan merupakan salah satu informasi yang digunakan dalam analisis kelayakan calon debitur dan bukan merupakan satu-satunya faktor yang menentukan dalam pemberian kredit dan pembiayaan itu,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa.

    3. Kemenperin: Relaksasi opsen bantu jaga pertumbuhan industri otomotif

    Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan dengan menerapkan relaksasi berupa penundaan implementasi opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), akan secara langsung membantu pertumbuhan industri otomotif di Indonesia.

    Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Setia Diarta di Jakarta, Selasa, menyatakan, hingga saat ini pihaknya sudah mencatat ada 25 provinsi yang menerapkan relaksasi tersebut.

    4. Tumbuh 4,9 persen, Bea Cukai catat penerimaan Rp300,2 triliun di 2024

    Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) mencatat penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai mencapai Rp300,2 triliun selama 2024, tumbuh 4,9 persen dan memenuhi 93,5 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    “Tahun 2024 menjadi momen penting bagi Bea Cukai dalam melaksanakan peran strategisnya sebagai revenue collector. Di tengah berbagai tantangan ekonomi global dan domestik, Bea Cukai terus menunjukkan komitmennya untuk mengoptimalkan penerimaan negara demi mendukung pembangunan nasional,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    5. Kementan impor 200 ribu sapi perah untuk program MBG hingga akhir 2025

    Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menyebutkan sekitar 200 ribu ekor sapi perah impor akan tiba hingga akhir 2025 untuk mendukung pemenuhan susu dalam menu program makan bergizi gratis (MBG).

    “Ini kan PP-nya baru beres kita bisa masukkan dari beberapa negara tambahan selain Australia dan negara lain yang teregister. Kita tambah di negara lain. Kita harap di 2025 ini masuk 200 ribu (sapi) sampai akhir tahun,” kata Sudaryono saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.

    Pewarta: Uyu Septiyati Liman
    Editor: Evi Ratnawati
    Copyright © ANTARA 2025

  • BNN Akui Keterlibatan Oknum Aparat Jadi Masalah Utama Pemberantasan Narkotika

    BNN Akui Keterlibatan Oknum Aparat Jadi Masalah Utama Pemberantasan Narkotika

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI – Masih adanya oknum aparat terlibat membantu peredaran narkoba menjadi satu penyebab pemberantasan narkotika yang dilakukan di Indonesia tidak kunjung beres.

    Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Marthinus Hukom mengatakan keterlibatan oknum aparat bahkan menjadi masalah pertama yang harus diselesaikan agar pemberantasan narkotika berhasil.

    “Pertama kita harus membersihkan seluruh keterlibatan aparat. Karena blundernya permasalahan narkoba hari ini adalah keterlibatan aparat,” kata Marthinus di Jakarta Timur, Selasa (14/1/2025).

    Menurutnya setiap institusi pemerintahan harus terlibat aktif melakukan pengawasan dan memastikan jajarannya tidak terlibat membantu peredaran narkotika.

    Termasuk memastikan agar setiap oknum aparat yang terlibat peredaran narkotika ditindak tegas sesuai hukum berlaku, sehingga dapat memberikan efek jera dan mencegah kasus terulang.

    “Kita tidak boleh malu menyatakan anggota dari institusi kita terlibat, kalau kita merasa malu menyatakan artinya kita akan membiarkan lingkaran setan itu terjadi. Itu komitmen kita,” ujarnya.

    Marthinus menuturkan masalah keterlibatan oknum aparat ini bukan saja komitmen BNN RI, tapi juga pihak-pihak terkait lain yang selama ini membantu pemberantasan peredaran narkotika RI.

    Hal ini pun sudah pernah dibahas BNN RI bersama dengan Polri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dan Kementerian Keuangan yang membawahi Bea dan Cukai.

    “Ini menjadi komitmen bukan saya saja, tapi komitmen Kapolri, Kabareskrim, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Menteri Keuangan dalam hal ini Bea Cukai, seluruh stakeholders terkait,” tuturnya.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Pejabat China sebut ekspor manufaktur tidak kelebihan kapasitas

    Pejabat China sebut ekspor manufaktur tidak kelebihan kapasitas

    Beijing (ANTARA) – Apa yang disebut sebagai “kelebihan kapasitas” (overcapacity) dalam ekspor China merupakan anggapan yang sangat keliru, menurut seorang pejabat bea cukai China pada Senin (13/1).

    Tidak ada yang namanya kelebihan kapasitas di China, baik dilihat dari perspektif keunggulan komparatif maupun permintaan pasar global, kata Wang Lingjun, wakil kepala Administrasi Umum Kepabeanan (General Administration of Customs/GAC) China, dalam sebuah konferensi pers saat menjawab pertanyaan terkait klaim pemerintah Amerika Serikat soal kelebihan kapasitas ekspor China.

    Industri manufaktur China, yang sangat populer di pasar global, mengandalkan sistem industri yang komprehensif dan terus ditingkatkan, serta investasi yang berkelanjutan dalam penelitian dan pengembangan (litbang) serta inovasi, ujar Wang.

    Jelas terbukti dan tidak dapat disangkal bahwa rantai pasokan manufaktur yang lengkap di China memastikan stabilitas rantai produksi dan pasokan global, mendorong kemajuan teknologi dan peningkatan industri di seluruh dunia, papar pejabat tersebut.

    Klaim berulang-ulang yang dilontarkan oleh beberapa negara pada dasarnya merupakan upaya mereka untuk menekan dan menghambat pembangunan China, menunjukkan bentuk proteksionisme yang sangat merongrong kerja sama industri global dan stabilitas rantai pasokan, sebut Wang.

    Dia menambahkan bahwa menjunjung tinggi kerja sama yang terbuka dan saling menguntungkan merupakan arah yang benar bagi pembangunan ekonomi global.

    Penerjemah: Xinhua
    Editor: Alviansyah Pasaribu
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kurator Minta Perpanjangan, Rapat Kreditur Sritex (SRIL) Ditunda Sepekan

    Kurator Minta Perpanjangan, Rapat Kreditur Sritex (SRIL) Ditunda Sepekan

    Bisnis.com, SEMARANG – Rapat kreditur kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk, (SRIL) atau Sritex yang semula diagendakan pada Selasa (14/1/2025) ditunda pelaksanaannya.

    Humas Pengadilan Negeri Semarang, Hadi Sunoto, mengonfirmasi hal tersebut. “Agenda hari ini, jam 10, verifikasi kreditur. Ditunda 1 minggu karena Tim Kurator minta perpanjangan, masih banyak yang perlu dilengkapi,” jelasnya.

    Adapun dalam agenda rapat tersebut, 200 pekerja PT Bitratex Industries ikut hadir ke PN Semarang. Nanang Setiyono, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jawa Tengah yang juga menjadi pekerja di anak perusahaan Sritex itu, menuturkan bahwa ada kabar pengambilan keputusan Going Concern dengan mekanisme voting.

    “Kami harus membawa karyawan yang banyak supaya pada saat voting kami tidak kalah suara. Yang kami duga, ada banyak kreditur yang sudah dikondisikan debitur. Itu akan merugikan kami,” jelas Nanang.

    Perwakilan serikat pekerja PT Bitratex Industries sendiri menegaskan komitmen mereka untuk terus mengawal kasus kepailitan Sritex. Nanang menyebut, opsi Going Concern yang coba ditawarkan debitur dikhawatirkan bakal merugikan pekerja tidak hanya di induk Sritex tapi juga anak usaha lainnya.

    “Kami pilih PHK agar kami bisa mendapatkan hak-hak kami, bisa mengambil Jaminan Hari Tua, Jaminan Kehilangan Pekerjaan, dan bisa segera mencari pekerjaan lagi,” tegas Nanang.

    Tim Kurator Jelaskan Kondisi Sritex

    Sebelumnya, pada Senin (13/1/2025) malam, Tim Kurator dalam kepailitan Sritex menggelar konferensi pers untuk memaparkan perkembangan kasus tersebut.

    Denny Ardiansyah, anggota Tim Kurator, mengungkapkan bahwa opsi Going Concern tidak diambil Tim Kurator lantaran belum ada kecukupan dokumen dan dasad hukum. Sikap manajemen Sritex yang seolah menutupi pemeriksaan dan pengelolaan aset yang telah pailit juga semakin menyulitkan tugas Tim Kurator.

    “Kami sudah melakukan meeting dengan Bea Cukai dan beberapa kementerian secara parsial. Ketika kami diminta melakukan Going Concern, dalam Pasal 27 tentang kerugian harta pailit yang menjadi tanggung jawab Tim Kurator, itu menjadi perhatian kami,” jelas Denny.

  • Bea Cukai cegah 7,4 ton narkoba masuk Indonesia sepanjang 2024

    Bea Cukai cegah 7,4 ton narkoba masuk Indonesia sepanjang 2024

    Pemberantasan peredaran narkotika terus menjadi prioritas nasional, mengingat dampaknya yang merusak terhadap generasi muda, stabilitas sosial, dan keamanan negara. Bea Cukai, sebagai garda depan dalam pengawasan keluar masuk barang lintas negara, me

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) melaporkan, data penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) Bea Cukai sampai dengan 31 Desember 2024 menunjukkan bahwa instansi ini berhasil mencegah 7,4 ton narkoba masuk Indonesia.

    Capaian ini meningkat dari 2023 seberat 6,0 ton dan 2022 seberat 6,1 ton.

    Bea Cukai telah menggagalkan upaya penyelundupan NPP sebanyak 1.448 kasus. Jumlah ini meningkat dari penindakan di 2023 yaitu sebanyak 953 kasus dan tahun 2022 dengan 941 kasus.

    “Pemberantasan peredaran narkotika terus menjadi prioritas nasional, mengingat dampaknya yang merusak terhadap generasi muda, stabilitas sosial, dan keamanan negara. Bea Cukai, sebagai garda depan dalam pengawasan keluar masuk barang lintas negara, memiliki harapan besar terhadap efektivitas penindakan narkotika sepanjang 2024, terutama melalui penguatan kolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya. Diharapkan, kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dapat mewujudkan Indonesia bebas dari narkotika,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Budi menilai, capaian penindakan narkoba Bea Cukai pada 2024 menunjukkan pentingnya pengamanan wilayah rawan dan wilayah perbatasan Indonesia untuk menangkal segala gangguan yang berasal dari luar wilayah Indonesia.

    Terutama, yang bersifat organisasi kejahatan transnasional (transnational organized crime), termasuk di dalamnya penyelundupan narkoba. Pengawasan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

    “Pengawasan penyelundupan narkoba khususnya kami tujukan untuk menangkal pemasukan ilegal narkoba dari luar wilayah Indonesia. Hal ini selaras dengan Astacita Presiden RI, yaitu memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkotika,” jelasnya.

    Disebutkan Budi, urgensi pengawasan penyelundupan narkoba oleh Bea Cukai berangkat dari fakta di lapangan bahwa peredaran narkoba membawa kerugian yang sangat besar bagi bangsa dan negara.

    Selain berpotensi menjadi perang proksi (proxy war) dalam melemahkan negara melalui pelemahan sumber daya manusianya, kejahatan narkoba juga diyakini menjadi underground economy.

    “Perdagangan gelap dan penyalahgunaan narkoba merupakan underground economy yang dapat menyebabkan kerugian keuangan negara terkait pembiayaan akibat terganggunya sektor sosial, ekonomi, ketertiban, dan keamanan,” katanya.

    Oleh karena itu, Bea Cukai bersama instansi lainnya yang terlibat dalam Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN terus berupaya mencegah dan memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, meningkatkan kerja sama nasional dan internasional dalam pencegahan dan penanganan kejahatan transnasional, serta meningkatkan kapasitas pengawasan dan efektivitas penegakan hukum berbasis lima pilar, yaitu follow the goods, follow the money, follow the transporter, follow the documents, dan follow the people.

    Lebih lanjut, Budi menjelaskan di sepanjang 2024, Bea Cukai telah melaksanakan kegiatan-kegiatan strategis di bidang pengawasan NPP.

    Dua di antaranya ialah Joint Task Force on Narcotics 2024 bersama Royal Malaysian Customs Department (RMCD/instansi kepabeanan Malaysia) dan Patroli Bersama Berantas Sindikat Narkoba (Patma Bersinar) 2024 bersama Polri, BNN, dan Badan POM.

    Dalam Joint Task Force on Narcotics 2024 yang berlangsung pada bulan Juli-Agustus 2024, Bea Cukai melaksanakan 12 kali penindakan narkoba di perbatasan darat Indonesia-Malaysia di Pulau Kalimantan. Dari seluruh penindakan tersebut diamankan 102.636 gram sabu-sabu, 60.000 butir pil ekstasi, 1.143 gram ganja, dan 130 mililiter 4-Fluoro-MDMB-Butinaca.

    Sementara itu, dalam Patma Bersinar 2024, yang berlangsung pada bulan 30 September-30 Oktober 2024, Bea Cukai melaksanakan 103 penindakan yang terdiri dari 84 kasus penindakan NPP dan 19 kasus penindakan obat-obatan tertentu.

    Dari seluruh penindakan tersebut diamankan 693.921 gram ganja, 99.747 gram sabu-sabu, 6.220 MDMA, 2.366 gram kokain, 1.023 gram ganja sintetis, 19.356 gram psikotropika, 205 gram N-ethylpentylone, dan 2.280 gram happy water.

    “Secara keseluruhan, upaya pencegahan dan pemberantasan penyelundupan narkoba yang dilaksanakan Bea Cukai, baik melalui pembentukan joint task force, pelaksanaan narcotics cyber crawling, pelaksanaan Operasi Bersinar, maupun pengembangan dan penguatan unit anjing pelacak (K-9 Bea Cukai) telah menghasilkan capaian yang luar biasa. Tren jumlah penindakan meningkat dalam tiga tahun terakhir dan diperkirakan telah dapat menyelamatkan 10,18 juta jiwa anak bangsa dari peredaran narkoba,” ungkap Budi.

    Pewarta: Bayu Saputra
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025

  • Penerapan Cukai MBDK untuk Kendalikan Konsumsi Gula Masyarakat Berlaku Juli 2025

    Penerapan Cukai MBDK untuk Kendalikan Konsumsi Gula Masyarakat Berlaku Juli 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah akan menerapkan cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai semester II 2025. Langkah ini dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 yang telah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

    Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto menyatakan, aturan ini diharapkan akan mulai berlaku pada Juli 2025.

    Tujuan dari penerapan cukai MBDK ini bukan semata-mata untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor tersebut, melainkan untuk mengendalikan konsumsi gula tambahan di masyarakat.

    “MBDK bertujuan untuk mengendalikan konsumsi gula tambahan di masyarakat,” ungkap Nirwala beberapa waktu yang lalu.

    Ia menegaskan penerapan cukai MBDK sesuai dengan upaya untuk mengurangi risiko diabetes dan penyakit tidak menular lainnya yang semakin meningkat di Indonesia.

    Pada saat yang sama, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga telah mengesahkan kebijakan ini, didorong oleh data dari Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) yang menunjukkan prevalensi diabetes dan pola konsumsi gula yang berlebihan di kalangan penduduk.

    “Kami akan menerapkan aturan cukai pada MBDK untuk jenis minuman tertentu berdasarkan kategori, cara pengolahan, dan kandungan gula,” tambah Nirwala.

    Proses penerapan kebijakan cukai MBDK sedang dalam tahap finalisasi dan akan segera disosialisasikan kepada publik serta koordinasi dengan semua pemangku kepentingan terkait.

  • KPK Sita Uang Rp477 Miliar di Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

    KPK Sita Uang Rp477 Miliar di Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang setara Rp477 miliar dalam kasus dugaan gratifikasi produksi batu bara dan pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Wdiyasari. 

    Penyitaan itu dilakukan dari total 36 rekening milik Rita dan pihak-pihak terkait lainnya, Jumat (10/1/2025). 

    “Penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut di atas,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (14/1/2025). 

    Secara terperinci, uang yang disita dari 36 rekening itu berbentuk mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat (AS) dan dolar Singapura. 

    Uang yang kini menjadi barang bukti KPK di kasus Rita Widyasari itu berjumlah Rp350,8 miliar, US$6,28 juta (setara Rp102,3 miliar kurs jisdor BI) dan SGD 2 juta (setara Rp23,9 miliar berdasarkan kurs rupiah Rp11.922 per SGD). 

    Berdasarkan perhitungan Bisnis, total uang yang disita dari 36 rekening itu mencapai sekitar Rp477 miliar. 

    KPK menetapkan Rita sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Mantan bupati itu diduga menerima gratifikasi untuk setiap produksi batu bara per metric tonne. Dia juga diduga melakukan pencucian uang atas hasil tindak pidana korupsinya. 

    Lembaga antirasuah pun telah memeriksa berbagai saksi pada perkara tersebut. Beberapa di antaranya adalah Dirjen Bea Cukai Askolani dan Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata. 

    Masing-masing diperiksa ihwal ekspor komoditas batu bara dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari produksi batu bara di Kutai Kartanegara.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pernah menjelaskan, Rita diduga menerima jatah sekitar US$3,3 sampai dengan US$5 untuk per metrik ton produksi batu bara sejumlah perusahaan. 

    “Kecil sih jumlahnya, jatahnya per metrik ton antara US$3,3 sampai US$5. Ini kan kalau US$5 dikalikan Rp15.000 [kurs rupiah per dolar], cuma Rp75.000. Tapi kan dikalikan metrik ton, ribuan bahkan jutaan bertahun-tahun sampai habis kegiatan pertambangan itu. Jadi ini terus-terusan,” kata Asep kepada wartawan beberapa waktu lalu.   

    Di sisi lain KPK juga menduga ada praktik pencucian uang dari hasil korupsi Rita. Pada Mei 2024, KPK melakukan penggeledakan di Jakarta, Samarinda dan Kutai Kartanegara. 

    Sebelum menyita uang dari 36 rekening, penyidik telah lebih dulu menggeledah 9 kantor dan 19 rumah. Hasilnya, penyidik menyita 72 mobil dan 32 motor; 6 tanah dan bangunan; uang Rp6,7 miliar dalam bentuk rupiah serta setara Rp2 miliar dalam bentuk dolar AS dan lainnya; serta barang bukti dokumen elektronik.

  • Kemenperin Catat Lebih dari 12.000 Unit iPhone Series Masuk RI Lewat Bea Cukai

    Kemenperin Catat Lebih dari 12.000 Unit iPhone Series Masuk RI Lewat Bea Cukai

    JAKARTA – Kementerian Perindustrian mencatat, sekitar 12.000 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia per November 2024. Angka tersebut berdasarkan data yang tercantum dalam Centralized Equipment Identity Register (CEIR) yang merupakan sistem informasi IMEI Kemenperin.

    Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief mengatakan, jumlah produk ponsel pintar tersebut masuk dari dua jalur, yakni barang bawaan penumpang yang dibatasi dua unit per individu dan dilarang diperjualbelikan serta bawaan diplomat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Digital).

    “(Berdasarkan) data di kami, jumlahnya lebih dari 12.000 sampai November 2024. Itu yang tercatat sistem CIER kami. Jadi, kami minta di sistem CIER jumlah IMEI yang diberikan kepada iPhone 16 series jumlahnya di atas 12.000 unit,” ujar Febri saat ditemui wartawan di kantor Kemenperin, Senin, 13 Januari.

    Sementara itu, data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) justru lebih kecil dibandingkan data dari Kemenperin. Adapun DJBC mencatat, sebanyak 5.448 unit iPhone 16 masuk ke Indonesia selama Januari-Oktober 2024.

    Adapun produsen iPhone 16, Apple Inc, hingga saat ini belum bisa mendapatkan perpanjangan izin edar produk lantaran belum memenuhi syarat sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 35 persen sesuai ketentuan.

    Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut, investasi awal Apple senilai 1 miliar dolar AS atau sekitar Rp16 triliun untuk pembangunan pabrik AirTag tak bisa menjadi syarat terbitnya izin edar iPhone 16 di Tanah Air. Apple berkomitmen membangun pabrik AirTag di Batam.

    Harapannya, pabrik tersebut dapat memproduksi 65 persen dari kebutuhan global AirTag, yakni produk dari Apple untuk melacak keberadaan barang seperti kunci maupun dompet. Menurut Agus, AirTag merupakan aksesoris. Dia menegaskan, benda tersebut bukan bagian komponen dari produk handphone, komputer genggam dan tablet (HKT).

    Dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet, perusahaan HKT bisa mendapatkan sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) jika mereka membangun pabrik komponen langsung dari ponsel.

    “Jadi, sampai sore ini Kemenperin tidak punya dasar untuk mengeluarkan sertifikasi TKDN untuk produk-produk Apple, khususnya iPhone 16,” ujar Agus dalam konferensi pers di kantornya, Rabu, 8 Januari.

    “Di dalam Permenperin itu jelas sekali disampaikan perhitungan nilai TKDN hanya bisa dilakukan untuk komponen atau bagian langsung dari HKT (handphone, komputer genggam dan tablet),” sambungnya.

  • 12.000 iPhone 16 Masuk RI Meski Izin Edar Masih Diblokir, Legal?

    12.000 iPhone 16 Masuk RI Meski Izin Edar Masih Diblokir, Legal?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerangkan bahwa lebih dari 12.000 unit iPhone 16 series telah masuk ke Indonesia dan mendapatkan International Mobile Equipment Identity (IMEI). 

    Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief mengatakan ribuan unit tersebut masuk melalui jalur bawaan penumpang dan barang kiriman individu melalui registrasi Bea dan Cukai, sementara sedikitnya masuk lewat Komdigi yang dibawa diplomat. 

    “Itu yang tercatat di sistem CIER kami, jadi kami minta di sistem CIER jumlah IMEI yang diberikan kepada iPhone 16 series jumlahnya di atas 12.000 unit per November 2024,” kata Febri, dikutip Selasa (14/1/2025). 

    Dia menegaskan IMEI ribuan unit tersebut telah tercantum dalam sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR) yang merupakan sistem informasi IMEI Kemenperin. 

    Adapun, unit-unit tersebut dicatut dapat dipakai dan legal karena telah memiliki IMEI. Kendati demikian, apabila unit tersebut diperdagangkan maka statusnya ilegal meski dibawa masuk secara legal. 

    Produsen iPhone 16, Apple Inc hingga saat ini belum bisa mendapatkan perpanjangan izin edar produk lantaran belum memenuhi syarat sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 35% sesuai ketentuan. 

    Febri pun mewanti-wanti bahwa yang dapat mengeluarkan IMEI saat ini hanya Bea Cukai untuk penumpang dan Komdigi untuk diplomat. Sementara untuk distributor, IMEI nya belum dapat dikeluarkan Kemenperin. 

    Semenara itu, data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan justru lebih kecil dibandingkan data dari Kemenperin. Adapun, DJBC mencatat sebanyak 5.448 unit iPhone 16 masuk ke Indonesia periode Januari-Oktober 2024. 

    Kepala Sub Bagian Impor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Chotibul Umam mengungkapkan ribuan iPhone 16 tersebut masuk ke Indonesia melalui dua jalur.

    “Melalui barang penumpang dan barang kiriman,” jelas Chotib dalam konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Jumat (10/1/2025).

    Dia menjelaskan berdasarkan PP No. 46/2021 dan Permendag No. 8/2024, penumpang boleh membawa maksimal dua gawai dari luar negeri selama satu tahun untuk di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

    Sementara itu, di kawasan lainnya seperti Bandara Soekarno-Hatta, Nuanda, Ngurah Rai, hingga Kualanamu diberlakukan pembedaan barang penumpang yaitu antara barang pribadi (bukan untuk diperjualbelikan) dan barang non pribadi (untuk diperjualbelikan).

    Untuk barang pribadi, ada pengecualian. Kendati demikian, jika dari hasil wawancara petugas diketahui gawai yang dibawahnya dari luar negeri—meski hanya satu atau dua unit—untuk dijual kembali maka akan tetap dikenai bea masuk.

  • Tim Kurator Tidak Lakukan Going Concern PT Sritex Karena Pemilik Tidak Koorporatif

    Tim Kurator Tidak Lakukan Going Concern PT Sritex Karena Pemilik Tidak Koorporatif

    TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG – Tim kurator proses kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) tak mengambil hak going concern atau keberlangsungan usaha PT Sritex.

    Anggota Tim Kurator, Nurma C.Y. Sadikin menyatakan tidak mengambil hak concern telah disampaikan pada rapat kreditur pada 16 Desember 2024.

    Pihaknya menyatakan tidak menggunakan hak selaku kurator untuk going concern.

    “Hal itu dengan alasan-alasan kami sampaikan bahwa going concern itu yang menjalankan dan bertanggung jawab adalah kurator,” ujarnya usai konferensi pers di hotel All Stay Semarang, Senin (13/1/2025).

    Para kurator enggan mengambil resiko-resiko jika menjalankan going concern mengalami kerugian.  

    Pihaknya dapat dituntut secara pidana dan perdata jika  saat menjalankan going concern mengalami kerugian.

    “Kami harus berhati-hati untuk mengambil langkah going concern,” imbuhnya.

    Menurutnya yang menjadi kendala saat ini adalah debitur tidak koorporatif. Debitur belum bisa menerima kenyataan putusan pengadilan karena telah dipailitkan.

    “Seharusnya debitur ini harus menjalankan putusan pengadilan,” tuturnya.

    Tidak hanya itu, terdapat oknum yang memberikan informasi sangat menyesatkan terkait kepailitan. Pihaknya selaku kurator ditunjuk pengadilan dan berdasarkan Undang-undang memiliki kewenangan melakukan pengurusan dan pemberesan.

    “Jadi dibelokkan oleh oknum itu sehingga kami dianggap melawan negara atau pemerintahan. Sedangkan kami menjalankan penegakan hukum yakni putusan pengadilan,” ujarnya. 

    Kurator lainnya, Denny Ardiansyah menuturkan kurator belum menemukan alasan-alasan yang berdasarkan hukum untuk mengadakan going concern.

    Hal ini dikarenakan debitor pailit tidak koorporatif dan terbuka dalam memberikan informasi kepada tim kurator.

    “Sejak dinyatakan pailit, debitor masih tetap menjalankan perusahaannya seperti seolah tidak terjadi kepailitan. Hal itu telah melanggar pasal 24 ayat 1 UU Kepailitan dan PKPU,’ tuturnya.

    Pihaknya menegaskan tim kurator belum pernah ditemui langsung oleh pemilik atau owner perusahaan baik itu pertemuan resmi yang dilakukan di kantor sekertariat tim kurator maupun pertemuan di pabrik Sritex Sukoharjo.

    “Tim kurator di pabrik Sritex Sukoharjo hanya ditempakan di sebuah ruang meeting yang disebut posko kepailitan Sritex di bawah kendali Direktur Umum Bapak Supartodi,” jelasnya.

    Menurutnya hasil investgasi tim kurator menemukan fakta bahwa pada malam hari para debitor pailit PT Sri Rejeki Isman, Tbk melakukan aksi ilegal dengan memasukkan dan mengeluarkan barang bahan baku maupun barang jadi yang diekspor dengan dukungan dari Bea Cukai secara ilegal.

    “Hingga akhirnya pada Minggu 1 Desember 2024 tim kurator menerima informasi adanya kecelakaan kerja karyawan gudang PT Sri  Rejeki Isman saat aktivitas bongkar muat barang keluar masuk di pabrik Sritex 2 pada Sabtu 30 November 2024 pukul 23.00,” tuturnya.

    Ia menyatakan tim kurator akan melakukan pengamanan seluruh aset karena debitor pailit tidak koorporatif. Pihaknya telah melakukan pengamanan di PT Bitratex Industries (dalam pailit) pada 9 Januari 2025.

    “Tim kurator juga akan mencadangkan hak hukumnya baik secara pidana ataupun perdata jika nantinya para debitor pailit terdapat pihak-pihak yang merugikan harta pailit,” tandasnya. (*)