Kementrian Lembaga: Bea Cukai

  • Sri Mulyani Bebaskan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji, Maksimal US.500

    Sri Mulyani Bebaskan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji, Maksimal US$1.500

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan kelonggaran berupa pembebasan bea masuk barang kiriman jemaah haji ke Tanah Air dengan harga maksimal US$1.500 atau sekitar Rp24,5 juta (kurs Rp16.371 per dolar AS). 

    Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 4/2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 96/2023 Tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, Dan Pajak Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman yang mulai berlaku per 5 Maret 2025. 

    Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Chotibul Umam menyampaikan bahwa setiap tahun, ratusan ribu jemaah haji asal Indonesia mengirimkan barang dari Makkah maupun Madinah saat musim haji. 

    “Di sinilah kemudian Menteri Keuangan memberikan threshold yang berbeda untuk barang kiriman jemaah haji,” ujarnya dalam Media Briefing PMK No.4/2025 di kantor pusat Bea Cukai, Selasa (25/2/2025). 

    Pasalnya, barang maupun oleh-oleh dari jemaah haji kerap tidak dapat dibawa naik pesawat karena biaya kelebihan bagasi yang cukup mahal, sehingga jemaah lebih memilih mengirim melalui pos maupun jasa kiriman lainnya. 

    Chotib menuturkan bahwa mengacu ketentuan sebelumnya, pembebasan bea masuk hanya berlaku bagi barang dengan harga tidak lebih dari US$3 alias tak lebih dari Rp50.000. 

    Untuk itu, pemerintah memberikan pembebasan bea masuk US$1.500 per pengiriman dan paling banyak dua kali pengiriman. 

    Nantinya, sistem dari Bea Cukai pun akan memantau kesesuaian nama pengirim maupun kode jemaah dengan yang terdaftar dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

    Sebagai catatan, ketentuan pembebasan ini hanya berlaku untuk jemaah haji, bukan untuk petugas haji. 

    Mengacu ayat (3) Pasal 21 beleid tersebut, bahwa jemaah haji merupakan WNI yang telah mendaftar untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan ektentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraaan ibadah haji. 

    “Jemaah haji ini yang mendaftar sebagai jemaah haji. Jadi kalau kemarin ada pertanyaan, berarti kalau petugas haji dapat enggak? Enggak dapat, karena tidak mendaftar,” lanjut Chotib. 

    Adapun apabila barang kiriman jemaah nyatanya lebih dari US$1.500, pemerintah mengenakan bea masuk 7,5% serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan atas kelebihan dari nilai tersebut. 

    Di samping itu, pemerintah membebaskan bea masuk tambahan (BMT) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas kelebihan nilai tersebut. 

    Sementara apabila jemaah melakukan pengiriman lebih dari dua kali, untuk barang kiriman ketiganya dikenakan bea masuk 7,5% dan PPN sesuai dengan harga barang tersebut. 

    Berikut ketentuan lengkap barang kiriman khusus Jemaah Haji:

    Diberitahukan ke kantor pabean oleh penyelenggara pos menggunakan Consignment Note (CN)
    Penyelenggara pos barang kiriman Jemaah haji harus menyampaikan bukti kerja sama/kontrak dengan agen/pengangkut di luar negeri
    Pengirim merupakan jemaah haji
    CN diberitahukan paling cepat setelah tanggal pemberangkatan kloter pertama dan paling lama 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir
    Dikemas dalam kemasan paling besar berukuran panjang 60cm, lebar 60cm, dan tinggi 80cm
    Tidak lebih dari satu kemasan untuk setiap pengiriman. 

  • Barang Kiriman Jemaah Haji Maksimal 1.500 Dolar AS Bebas Bea Masuk – Halaman all

    Barang Kiriman Jemaah Haji Maksimal 1.500 Dolar AS Bebas Bea Masuk – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah membebaskan barang kiriman jemaah haji dengan nilai maksimal 1.500 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 24,5 juta (Kurs Rp 16.326/dolar) untuk dua kali pengiriman.

    Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai San Pajak Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. 

    Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Chotibul Umam mengatakan, kebijakan itu berlaku untuk dua kali pengiriman dengan nilai maksimal 1.500 dolar AS sekali kirim.

    “Jadi, frekuensi dan nilai ini tetap berlaku. Berapa nilainya? Satu kali pengiriman 1.500 dolar AS masing-masing,” kata Umam dalam Media Briefing di Kantor Bea Cukai, Selasa (25/2/2025).

    “Bagaimana perlakuan fiskalnya? Nah, bea masuk ini dibebaskan, bea masuk tambahan juga dibebaskan, kemudian PPN tidak dipungut, PPH juga dikecualikan. Benar-benar full, bebas,” jelasnya.

    Umam menegaskan, seandainya barang kiriman jemaah haji melebihi dari ketentuan nilai maksimal sebesar 1,500 dolar AS, maka akan dikenakan tarif pembebanan sebesar 7,5 persen dan PPN sesuai dengan ketentuan.

    “Nah, kalau lebih dari 1.500 dolar AS, maka dipungut bea masuk 7,5 persen,” ucap Umam.

    Selain itu, Umam menyarankan agar jemaah haji mengemas barang kiriman dengan ukuran paling besar 60x60x80. Hal ini bertujuan untuk memudahkan barang masuk ke alat pemindai.

    “Banyak alat pemindai kami ini standarnya masih untuk ukuran di bawah 1 meter. Sehingga kalau lebih dari itu nanti tidak bisa dilakukan pemindaian. Ini masih tetap saja penting karena kami tetap melakukan pengawasan terhadap masuknya barang-barang yang dilarang atau dibatasi,” ungkap Umam.

    Adapun Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menyatakan, kebijakan ini sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan dan kepastian hukum dalam kegiatan impor dan ekspor barang kiriman.

    Menurutnya, melalui PMK Nomor 4 Tahun 2025 ini, Bea Cukai terus berupaya melakukan perbaikan pelayanan dan memberikan kejelasan regulasi salam impor dan ekspor barang kiriman dengan mendengarkan aspirasi masyarakat.

    “Kami berharap penerbitan aturan baru terkait barang kiriman ini dapat menjawab pertanyaan dari masyarakat mengenai regulasi barang kiriman asal impor dan ekspor,” papar dia.

  • Tarif Bea Masuk Barang Kiriman Disederhanakan, Tas-Sepatu Jadi 25%

    Tarif Bea Masuk Barang Kiriman Disederhanakan, Tas-Sepatu Jadi 25%

    Jakarta

    Pemerintah menyederhanakan besaran tarif bea masuk yang dikenakan terhadap 8 kelompok barang kiriman tertentu. Kini besaran tarif terhadap 8 kelompok barang kiriman tertentu disederhanakan menjadi tiga tarif saja yakni 0%, 15%, dan 25%.

    Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Chotibul Umam mengatakan barang kiriman dengan nilai lebih dari US$ 3 sampai US$ 1.500 dikenakan tarif bea masuk flat sebesar 7,5%. Ketentuan tersebut tidak berlaku terhadap 8 kelompok barang yang sudah ditetapkan.

    “Secara umum tarif bea masuk itu adalah 7,5%, namun ada 8 komoditas yang tarifnya kembali ke tarif MFN (Most Favoured Nation). Kalau kembali ke tarif MFN, berarti sangat variatif sekali tarif bebannya,” kata Umam dalam media briefing di kantornya, Jakarta Timur, Selasa (25/2/2025).

    Adapun 8 kelompok barang kiriman tertentu tersebut yakni buku ilmu pengetahuan tarifnya tetap 0%. Kemudian jam tangan yang tarif sebelumnya 10%, kosmetik 10-15%, besi/baja 0-20%, akan diseragamkan tarifnya menjadi 15%. Begitu juga dengan tas yang tarif sebelumnya 15-20%, produk tekstil 5-25%, alas kaki, sepatu dan sejenisnya 5-30%, sepeda 25-40%, diseragamkan tarifnya menjadi 25%.

    “Dengan begini, nanti petugas bea cukai nggak perlu mencari masing-masing HS Code-nya. Dulu sepeda yang seperti apa? Yang tarifnya 40% untuk sepeda off road, oh ini sepeda anak-anak 25%, nah ini beda-beda, kelamaan. Mungkin buat para penerima barang ini juga susah ngitungnya, ini tarifnya darimana? Nah sekarang ini lebih mudah dengan dibuat simplifikasi tarif,” jelas Umam.

    Kebijakan baru ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Aturan berlaku per 5 Maret 2025.

    Barang kiriman berupa komoditas tertentu di atas juga dipungut pajak penghasilan (PPh) dengan tarif pembebanan sebesar 5%, kecuali untuk barang kiriman berupa buku.

    Tonton juga Video: Penjelasan Zulhas Wacana Tarif Impor 200%, Demi Lindungi Produk Dalam Negeri

    (aid/ara)

  • Kemenkeu Sederhanakan Tarif Bea Masuk Barang Kiriman Buku hingga Komestik

    Kemenkeu Sederhanakan Tarif Bea Masuk Barang Kiriman Buku hingga Komestik

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan/Kemenkeu mengatur ulang tarif bea masuk untuk barang kiriman dari luar negeri, khususnya untuk buku, tas, kosmetik, hingga produk tekstil. 

    Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 4/2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 96/2023 Tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, Dan Pajak Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman yang mulai berlaku per 5 Maret 2025. 

    Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Chotibul Umam menyampaikan pengubahan tarif ini merupakan simplifikasi pungutan fiskal impor barang kiriman untuk mendukung proses bisnis barang kiriman yang membutuhkan kecepatan layanan. 

    “Jadi terkait dengan barang kiriman ini nanti akan ada 4 tarif biaya masuk, yakni 0%, 7,5%, 15%, dan 25%,” ujarnya dalam Media Briefing, Selasa (25/2/2025). 

    Sebelumnya, Bea Cukai menerapkan tarif most favored nation (MFN) yang sangat bervariasi untuk setiap kode Harmonized System (HS) bagi komoditas tertentu dengan nilai lebih dari US$3 sampai dengan US$1.500 serta barang impor dengan nilai lebih dari US$1.500. 

    Misalnya, tarif bea masuk untuk kosmetik sebelumnya berkisar antara 10%—15%, kemudian tarif impor besi/baja mulai dari 0%—20%. 

    Kini, tarif untuk seluruh buku ilmu pengetahuan tetap 0%, tarif bea masuk untuk seluruh jenis jam tangan, kosmetik, besi/baja sebesar 15%. 

    Sementara tarif untuk seluruh jenis tas, produk tekstil, alas kaki, dan sepeda yang sebelumnya bervariasi dari 5% hingga 40%, disederhanakan menjadi 25%. 

    “Kontribusi barang kiriman terhadap penerimaan itu hanya 0,3%, tetapi bikin ribet buat kami, jadi kami minta disederhanakan,” lanjut Chotib. 

    Dalam PMK yang berisi 23 halaman tersebut, pemerintah melakukan pendefinisian ulang barang kiriman yang berasal dari hasil perdagangan dan barang kiriman pribadi. 

    Barang hasil perdagangan merupakan barang hasil transaksi jual beli antara penjual dan pembeli. Sementara barang kiriman pribadi merupakan barang kiriman dengan penerima barang selain badan usaha.

    Selain itu, perlunya harmonisasi dengan ketentuan lain seperti ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas) sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. 

    Pemerintah juga perlu memberikan fasilitas fiskal bagi jemaah haji yang waktu tunggunya sangat lama, perlunya memberikan apresiasi bagi WNI yang mengharumkan nama bangsa melalui pemberian fasilitas fiskal atas barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional. 

    Dalam beleid ini pula, adanya perubahan untuk meningkatkan dukungan ekspor dengan membuka skema barang kiriman untuk kegiatan ekspor yang dilakukan perusahaan berfasilitas, dan dengan melakukan simplifikasi ketentuan konsolidasi barang kiriman ekspor.

    1740479729_417bc5e0-639f-454f-929a-a677cd9d9081.Perbesar

  • Hadiah Lomba Skala Internasional Bebas Bea Masuk, Ini Kriterianya!

    Hadiah Lomba Skala Internasional Bebas Bea Masuk, Ini Kriterianya!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan peraturan baru terkait barang kiriman dari perlombaan dan penghargaan internasional. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 4 Tahun 2025 yang akan mulai berlaku pada 5 Maret 2025 mendatang.

    Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea Cukai Chotibul Umam menjelaskan terdapat beberapa kriteria untuk barang kiriman hadiah perlombaan atau penghargaan yang tidak dikenai bea masuk.

    Kriterianya antara lain merupakan hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional yang meliputi namun tidak terbatas pada bidang olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, dan keagamaan.

    “Kebudayaan, kesenian, lomba vokal grup, biasanya kan universitas ada mengirimkan vokal grup ke luar negeri, kemudian ikut perlombaan. Dapat hadiah, ini hadiahnya nanti bisa dapat fasilitas,” ujar Chotibul dalam Media Briefing, Selasa (25/2/2025).

    Adapun pada barang yang dikirimkan harus melampirkan dokumen atau bukti keikutsertaan perlombaan atau penghargaan internasional yang berasal dari kementerian, lembaga, atau institusi di Indonesia.

    Hal ini juga berlaku dari penyelenggara perlombaan atau penghargaan di luar negeri dan media massa nasional atau internasional.

    “Kemudian pengirim barang dan atau penerima barang adalah WNI yang menerima hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional. Pengirimnya yang di luar negeri tadi, atau yang penerimanya di dalam negeri, ini harus WNI yang menerima hadiah,” ujarnya.

    Chotib pun menjelaskan bahwa terdapat beberapa kriteria untuk barang hadiah yang mendapatkan relaksasi pembebasan bea masuk, pengecualian bea masuk tambahan, tidak dipungut PPN dan dikecualikan PPH. Yakni, barang hadiah dengan jumlah paling banyak satu buah untuk masing-masing barang berupa medali, trofi, plakat lencana, dan/atau barang sejenis serta satu buah untuk barang hadiah lainnya.

    “Kalau seandainya dia atlet renang, ada gaya kupu-kupu gaya dada, gaya punggung. Kalau dia juara di masing-masing nomor berarti jumlahnya ya sejumlah nomor kejuaraan tadi. Ada nomor perorangan, nomor beregu. Berarti dia menang dua-duanya, berarti ada dua,” ujarnya.

    Bila melebihi batas jumlah yang ditentukan, Direktorat Jenderal Bea Cukai akan mengenakan bea masuk sebesar 7,5% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan.

    Sementara untuk hadiah berupa kendaraan bermotor, barang kena cukai dan hadiah dari undian seperti doorprize atau perjudian tidak termasuk dalam relaksasi bea masuk ini.

    (haa/haa)

  • UMKM Binaan Bea Cukai Tasikmalaya Berhasil Ekspor 10.000 Pasang Sendal Mendong ke Thailand – Page 3

    UMKM Binaan Bea Cukai Tasikmalaya Berhasil Ekspor 10.000 Pasang Sendal Mendong ke Thailand – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – UMKM binaan Bea Cukai Tasikmalaya, PT Mendong Java Woven mengekspor 10.000 pasang sandal berbahan anyaman mendong senilai USD 8.000 ke Thailand. Langkah ini menandai meningkatnya daya saing produk lokal di pasar global, khususnya dalam kategori produk ramah lingkungan yang eco-friendly, handmade, dan bernilai estetika tinggi.

    Plt. Kepala Kantor Bea Cukai Tasikmalaya, Indriya Karyadi, mengapresiasi langkah ekspor ini sebagai bukti nyata bahwa produk kerajinan berbasis kearifan lokal memiliki potensi besar untuk berkembang di pasar internasional.

    “Kami sangat mendukung upaya pelaku UMKM seperti PT Mendong Java Woven dalam menembus pasar ekspor. Bea Cukai Tasikmalaya siap membantu UMKM dalam aspek fasilitasi dan kemudahan ekspor,” ujar Indriya.

    Tasikmalaya selama ini dikenal sebagai salah satu sentra kerajinan tangan di Indonesia, terutama produk berbahan dasar rumput mendong (Fimbristylis globulosa).

    Rumput yang tumbuh subur di daerah rawa dan persawahan ini telah lama dimanfaatkan oleh para perajin untuk menghasilkan berbagai produk bernilai tinggi, seperti tikar, tas, dompet, kotak penyimpanan, dan aksesori rumah tangga lainnya, termasuk sandal.

     

  • KPK Lelang Tas Mewah Rafael Alun, Eko Darmanto hingga Kendaraan Mewah

    KPK Lelang Tas Mewah Rafael Alun, Eko Darmanto hingga Kendaraan Mewah

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar lelang barang rampasan atas kasus yang telah berkekuatan hukum tetap. Beberapa barang yang dilelang antara lain tas mewah dari mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo dan mantan pejabat Bea Cukai, Eko Darmanto.

    “Yang dilelang berdasarkan keterangan dari Direktur Labuksi yang contohnya adalah ini tas-tas hasil putusan pengadilan negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap antara lain, tas dari Rafael Alun terus Eko Darmanto,” kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/2/2025).

    Tas mewah yang dilelang antara lain merek Hermes-Paris senilai Rp 23,9 juta dan merek Saint Laurent senilai Rp 15,6 juta. Selain itu, ada juga satu paket tas stik golf dengan tulisan Scotty Cameron yang di dalamnya ada 12 stik golf serta laptop Lenovo dengan nilai Rp 10,35 juta. Tak lupa, ada juga deretan kendaraan mewah yang bakal dilelang.

    “Kemudian karena banyak ada beberapa puluh item. Ada mobil Cherokee, Mercedes, Hyundai, lagi motor gede. Kalau ada yang berkenan silakan. Motor gede ada dua, sepeda-sepeda yang dari luar negeri, goweser-goweser mungkin, banyak,” ungkap Ibnu.

    Turut dilelang juga oleh KPK, yakni tanah dan bangunan serta apartemen. Publik berkesempatan melihat barang-barang rampasan yang dilelang pada 27 Februari 2025 di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan), Cawang, Jakarta Timur.

    “Itu sudah bisa kita lihat secara langsung, dibuka 27 Februari 2025 di Cawang Rupbasan KPK, itu boleh dilihat secara langsung. Terus kemudian bagi yang berkehendak, boleh mendaftar, sudah boleh dibuka pendaftaran portal.lelang.go.id,” ujar Ibnu.

    Disampaikan Ibnu, lelang rencananya akan berlangsung pada 6 Maret 2025 secara online atau daring. Masyarakat yang berminat dipersilakan untuk mengikuti agenda lelang tersebut.

    Ibnu sempat mengakui, ada barang-barang belum laku saat lelang terdahulu yang kembali dilelang kali ini. Pihaknya pun sudah berupaya menurunkan nilai jual barang yang disita demi menarik peminat.

    “Ada yang mengulang sebagian, seperti Cherokee itu ya. Kemudian Mercy juga, motor gede. Terhadap hal tersebut yang belum laku diturunkan nilainya, kurang lebih 10%. Jadi dari yang tidak laku kemarin pas Hakordia Januari, sekarang diturunkan nilainya. Namun, yang lain ada yang baru-baru,” beber Ibnu terkait lelang KPK.

  • Bea Cukai Cirebon Musnahkan Rokok dan MMEA Ilegal Senilai Rp20 Miliar

    Bea Cukai Cirebon Musnahkan Rokok dan MMEA Ilegal Senilai Rp20 Miliar

    Liputan6.com, Cirebon – Bea Cukai Cirebon ambil langkah tegas dalam memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal dengan melakukan pemusnahan lebih dari 14 juta batang rokok ilegal serta 2.044 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Pemusnahan ini merupakan hasil dari 184 kasus penindakan yang terjadi selama periode November 2023-Oktober 2024.

    Kegiatan pemusnahan ini digelar di dua lokasi, yakni PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk dan PT Teknotama Lingkungan Internusa. Pemusnahan dilakukan dengan metode yang ramah lingkungan guna memastikan barang-barang ilegal ini tidak lagi beredar di masyarakat.

    Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon, Rasyid mengungkapkan bahwa total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp20,1 miliar, dengan potensi kerugian negara yang dicegah sebesar Rp10,9 miliar.

    “Upaya ini tidak hanya bertujuan untuk menekan peredaran barang ilegal, tetapi juga meningkatkan penerimaan negara serta melindungi masyarakat dari dampak negatif konsumsi barang ilegal,” ujar Rasyid.

    Selain pemusnahan, Bea Cukai Cirebon terus melakukan berbagai upaya pengawasan dan penindakan terhadap barang ilegal.

    Sepanjang Januari 2025, lebih dari 1,2 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan. Langkah ini menjadi bukti bahwa upaya pemberantasan barang ilegal dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.

    Pemusnahan barang ilegal ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha ilegal serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan cukai.

    Sinergi antara pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat terus mempersempit ruang gerak peredaran barang ilegal guna menciptakan lingkungan yang lebih sehat, adil, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

     

  • Eksportir Wajib Tahu, Uni Eropa Berlakukan Sistem Kontrol Impor ICS2

    Eksportir Wajib Tahu, Uni Eropa Berlakukan Sistem Kontrol Impor ICS2

    Jakarta

    Uni Eropa mewajibkan para eksportir yang mengirim barang ke/melalui wilayahnya menyampaikan Pernyataan Ringkasan Entri (Entry Summary Declaration/ENS) yang lengkap dan akurat sebelum kedatangan barang. Kebijakan ini tentu berlaku juga untuk para eksportir asal Indonesia yang mengirimkan barangnya ke Benua Biru.

    Kebijakan ini sejalan dengan pelaksanaan Sistem Kontrol Impor 2 Uni Eropa (ICS2), yang bertujuan meningkatkan keselamatan dan keamanan barang yang masuk ke Uni Eropa dengan memberlakukan proses bea cukai terstandardisasi dan pra-kedatangan untuk semua moda transportasi.

    Sehingga ICS2 memungkinkan pihak otoritas bea cukai menilai risiko barang yang masuk secara lebih baik, sehingga dapat meningkatkan kemampuan Uni Eropa dalam mencegah dan menangani pelanggaran bea cukai.

    Sebelumnya kebijakan ICS ini hanya berlaku untuk pengiriman barang jalur udara serta jalur laut dan sungai, namun sekarang termasuk untuk jalur darat dan kereta api. Pada akhirnya hal ini akan memastikan lingkungan perdagangan yang lebih aman dan terjamin.

    Dengan begitu perusahaan angkutan darat dan kereta api harus memberikan data barang yang dikirim menuju atau melalui Uni Eropa sebelum kedatangan melalui ENS yang lengkap, direncanakan mulai berlaku 1 April 2025.

    Kewajiban ini juga berlaku bagi penyedia layanan pos dan kurir yang mengangkut barang menggunakan moda transportasi darat dan kereta api, serta pihak lain seperti penyedia jasa logistik. Dalam situasi tertentu, penerima barang terakhir di Uni Eropa juga harus mengirimkan data ENS ke ICS2.

    “Barang dapat ditahan di perbatasan Uni Eropa oleh otoritas bea cukai apabila pelaku usaha tidak tepat waktu memenuhi persyaratan ICS2,” tulisnya dikutip dari laman resmi, Minggu (23/2/2025).

    Operator ekonomi yang merasa belum siap menerapkan ICS2 harus mengajukan periode penerapan yang baru paling lambat pada 1 Maret 2025, dengan menghubungi Bagian Layanan Nasional Negara Anggota Uni Eropa (Otoritas Kepabeanan Nasional) tempat nomor EORI terdaftar. Periode penerapan yang baru hanya dapat diberikan berdasarkan permintaan.

    Untuk memenuhi persyaratan ICS2, perusahaan yang terkena dampak harus memastikan pengumpulan data yang lengkap dan akurat dari pelanggan, memperbarui sistem IT dan proses operasional, juga menyediakan pelatihan yang memadai bagi staf.

    Operator ekonomi harus menyelesaikan uji kepatuhan mandiri sebelum terhubung dengan ICS2, untuk memverifikasi kemampuan dalam mengakses dan bertukar pesan dengan otoritas kepabeanan.

    Sebagai informasi, ICS2 dikembangkan melalui kolaborasi erat antara Komisi Eropa, otoritas kepabeanan Negara-Negara Anggota Uni Eropa, dan pelaku usaha.

    Mulai 1 September 2025, ICS1 akan dihentikan secara bertahap. Selanjutnya, ICS2 akan sepenuhnya menggantikan ICS1 dengan proses operasional yang baru sesuai Kode Kepabeanan Uni Eropa.

    (kil/kil)

  • Sistem Kontrol Impor 2 Uni Eropa Jalur Darat dan Kereta Api Berlaku 1 April 2025 – Halaman all

    Sistem Kontrol Impor 2 Uni Eropa Jalur Darat dan Kereta Api Berlaku 1 April 2025 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sistem Kontrol Impor 2 Uni Eropa (ICS2), yang bertujuan meningkatkan keselamatan dan keamanan barang yang masuk ke Uni Eropa dengan memberlakukan proses bea cukai terstandardisasi dan prakedatangan untuk semua moda transportasi, sekarang termasuk untuk jalur darat dan kereta api selain persyaratan yang sudah ada untuk jalur udara serta jalur laut dan sungai.

    Melalui kewajiban menyampaikan Pernyataan Ringkasan Entri (Entry Summary Declaration/ENS) yang lengkap dan akurat sebelum kedatangan, ICS2 memungkinkan otoritas bea cukai menilai risiko barang yang masuk secara lebih baik, sehingga dapat meningkatkan kemampuan Uni Eropa dalam mencegah dan menangani pelanggaran bea cukai. Pada akhirnya hal ini akan memastikan lingkungan perdagangan yang lebih aman dan terjamin.

    Mulai 1 April 2025, perusahaan angkutan darat dan kereta api harus memberikan data barang yang dikirim menuju atau melalui Uni Eropa sebelum kedatangan, melalui ENS yang lengkap.

    Kewajiban ini juga berlaku bagi penyedia layanan pos dan kurir yang mengangkut barang menggunakan moda transportasi darat dan kereta api, serta pihak lain seperti penyedia jasa logistik. Dalam situasi tertentu, penerima barang terakhir di Uni Eropa juga harus mengirimkan data ENS ke ICS2.

    Barang dapat ditahan di perbatasan Uni Eropa oleh otoritas bea cukai apabila pelaku usaha tidak tepat waktu memenuhi persyaratan ICS2.

    Operator ekonomi yang merasa belum siap menerapkan ICS2 harus mengajukan periode penerapan yang baru paling lambat pada 1 Maret 2025, dengan menghubungi Bagian Layanan Nasional Negara Anggota Uni Eropa (Otoritas Kepabeanan Nasional) tempat nomor EORI terdaftar. Periode penerapan yang baru hanya dapat diberikan berdasarkan permintaan.

    Untuk memenuhi persyaratan ICS2, perusahaan yang terkena dampak harus memastikan pengumpulan data yang lengkap dan akurat dari pelanggan, memperbarui sistem IT dan proses operasional, juga menyediakan pelatihan yang memadai bagi staf.

    Operator ekonomi harus menyelesaikan uji kepatuhan mandiri sebelum terhubung dengan ICS2, untuk memverifikasi kemampuan dalam mengakses dan bertukar pesan dengan otoritas kepabeanan.

    ICS2 dikembangkan melalui kolaborasi erat antara Komisi Eropa, otoritas kepabeanan Negara-Negara Anggota Uni Eropa, dan pelaku usaha.

    Mulai 1 September 2025, ICS1 akan dihentikan secara bertahap. Selanjutnya, ICS2 akan sepenuhnya menggantikan ICS1 dengan proses operasional yang baru sesuai Kode Kepabeanan Uni Eropa.(Kontan)

    artikel ini sudah tayang di Kontan dengan judul Uni Eropa Terapkan Sistem Kontrol Impor Lewat Darat Mulai April 2025