Kementrian Lembaga: Bea Cukai

  • Bea Cukai Amankan Kapal Pembawa 60.000 Batang Rokok Ilegal di Perairan Pulau Setunah – Page 3

    Bea Cukai Amankan Kapal Pembawa 60.000 Batang Rokok Ilegal di Perairan Pulau Setunah – Page 3

    Sebelumnya, Bea Cukai Ternate menggagalkan pengiriman rokok tanpa pita cukai melalui paket jasa ekspedisi, pada Sabtu, 15 Februari 2025.

    Penindakan tersebut merupakan bagian dari Operasi Pengawasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau yang dilakukan Bea Cukai Ternate.

    “Berdasarkan hasil pemantauan dan analisis intelijen, kami mendapatkan informasi terkait pergerakan sebuah paket mencurigakan dari Kota Ternate menuju wilayah Lelief, Kabupaten Halmahera Tengah,” ujar Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Ternate, Ary Patria Sanjaya mengawali kronologi penindakan rokok ilegal ini.

    Paket tersebut dikirim melalui salah satu agen jasa pengiriman dan diberitahukan sebagai perlengkapan kantor untuk mengelabui petugas. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas berhasil mengamankan 70.000 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai. 

    “Berdasarkan estimasi, nilai barang tersebut mencapai Rp175.000.000,00 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp93.520.000,00,” ucap Ary.

    Ditegaskan Ary, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal, “Penindakan ini merupakan bukti nyata keseriusan Bea Cukai Ternate dalam menjaga penerimaan negara dengan memberantas peredaran rokok ilegal di Maluku Utara,” ucapnya. 

  • Berantas Rokok dan Miras Ilegal, Bea Cukai Gelar Pemusnahan di Mojokerto – Page 3

    Berantas Rokok dan Miras Ilegal, Bea Cukai Gelar Pemusnahan di Mojokerto – Page 3

    Bea Cukai Ternate menggagalkan pengiriman rokok tanpa pita cukai melalui paket jasa ekspedisi, pada Sabtu, 15 Februari 2025. Penindakan tersebut merupakan bagian dari Operasi Pengawasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau yang dilakukan Bea Cukai Ternate. 

    “Berdasarkan hasil pemantauan dan analisis intelijen, kami mendapatkan informasi terkait pergerakan sebuah paket mencurigakan dari Kota Ternate menuju wilayah Lelief, Kabupaten Halmahera Tengah,” ujar Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Ternate, Ary Patria Sanjaya mengawali kronologi penindakan rokok ilegal ini.

    Paket tersebut dikirim melalui salah satu agen jasa pengiriman dan diberitahukan sebagai perlengkapan kantor untuk mengelabui petugas. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas berhasil mengamankan 70.000 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai. 

    “Berdasarkan estimasi, nilai barang tersebut mencapai Rp175.000.000,00 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp93.520.000,00,” ucap Ary.

    Ditegaskan Ary, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal, “Penindakan ini merupakan bukti nyata keseriusan Bea Cukai Ternate dalam menjaga penerimaan negara dengan memberantas peredaran rokok ilegal di Maluku Utara,” ucapnya. 

     

  • Perbaikan layanan ekspor-impor barang kiriman melalui PMK 4/2025

    Perbaikan layanan ekspor-impor barang kiriman melalui PMK 4/2025

    Bea Cukai mencatat 90 persen barang kiriman luar negeri berasal dari penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) atau e-commerce. Untuk mengatur hal ini, pemerintah pun menerbitkan aturan tentang ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman melalui PMK Nomor 96 Tahun 2023 yang kini diperbarui dengan PMK Nomor 4 Tahun 2025.

    Perbaikan layanan ekspor-impor barang kiriman melalui PMK 4/2025
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Rabu, 26 Februari 2025 – 08:08 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 dalam rangka melakukan perbaikan pelayanan dan kejelasan regulasi impor-ekspor barang kiriman.

    PMK 4/2025 merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

    Aturan yang ditetapkan pada 6 Januari 2025 ini akan mulai diterapkan tiga bulan ke depan sejak tanggal diundangkan, yakni pada 5 Maret 2025.

    Demi implementasi PMK berjalan dengan baik dan efektif, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan setiap elemen di dalam organisasi memiliki pengetahuan dan pemahaman yang sama.

    “Oleh karena itu, selama masa transisi aturan lama ke aturan baru, kami telah menggalakkan internalisasi kepada unit-unit vertikal,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto.

    Selain internalisasi, DJBC juga menyosialisasikan kepada pemangku kepentingan, di antaranya kepada penyelenggara pos yang ditunjuk atau PPYD (Penyelenggara Pos yang Melakukan Pembayaran Kewajiban Pabean), kemudian juga kepada Perusahaan Jasa Titipan (PJT), serta masyarakat luas.

    Selain menyempurnakan aturan sebelumnya, terdapat beberapa hal yang melatarbelakangi penerbitan aturan ini, di antaranya ialah adanya kebutuhan simplifikasi pungutan fiskal impor barang kiriman untuk mendukung proses bisnis barang kiriman yang membutuhkan kecepatan layanan.

    Latar belakang lainnya, urgensi harmonisasi dengan ketentuan lain seperti ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas) sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.

    Selain itu,  perlunya memberikan fasilitas fiskal bagi jemaah haji yang mendapatkan waktu tunggu sangat lama dan perlunya memberikan apresiasi bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengharumkan nama bangsa melalui pemberian fasilitas fiskal atas barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional; serta urgensi meningkatkan dukungan ekspor dengan membuka skema barang kiriman untuk kegiatan ekspor yang dilakukan perusahaan berfasilitas dan melakukan simplifikasi ketentuan konsolidasi barang kiriman ekspor.
     

    Pokok-pokok perubahan PMK 4/2025

    Berdasarkan latar belakang tersebut, terdapat pokok-pokok perubahan yang diatur dalam PMK 4/2025.

    Pertama adalah pendefinisian ulang barang kiriman yang berasal dari hasil perdagangan dan barang kiriman pribadi. Barang hasil perdagangan yang dimaksud merupakan barang hasil transaksi jual beli antara penjual dan pembeli, sementara barang kiriman pribadi yaitu barang kiriman dengan penerima barang selain badan usaha.

    Kedua,  pengaturan jangka waktu penyampaian consignment note (CN) apabila terdapat konfirmasi. Jangka waktu penyampaian CN paling lama satu hari sejak kedatangan barang kiriman impor yang dapat dikecualikan jika penyelenggara pos melakukan konfirmasi kepada pengirim dan/atau penerima barang kiriman secara lengkap dan benar.

    Ketiga, perubahan aturan terhadap barang kiriman yang menerapkan self assessment. Atas barang kiriman yang diberitahukan dengan CN, skema self-assessment dan konsekuensi sanksi denda hanya diterapkan terhadap barang kiriman dengan penerima barang badan usaha, sedangkan untuk penerima barang perseorangan diterapkan skema official assessment tanpa konsekuensi denda.

    Adapun sanksi denda self-assessment dikenakan apabila terdapat penetapan nilai pabean lain oleh petugas Bea Cukai yang menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk dibanding yang telah diberitahukan dalam CN.

    Keempat, perubahan aturan bea masuk tambahan (BMT) impor melalui barang kiriman.

    PMK 4/2025 menerangkan bahwa barang kiriman yang diberitahukan melalui CN dengan nilai pabean ditetapkan melebihi Free on Board (FOB) 3-1.500 dolar Amerika Serikat (AS) dikecualikan dari pengenaan bea masuk tambahan (BMT). Pengecualian tersebut juga diterapkan terhadap barang kiriman jemaah haji berdasarkan Pasal 29 A dalam aturan tersebut dan barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional berlandaskan Pasal 29 C.

    Kelima yaitu perubahan aturan pungutan untuk non-komoditas tertentu. Barang kiriman yang diberitahukan melalui CN dengan nilai pabean sebesar FOB 3-1.500 dolar AS diterapkan tarif bea masuk sebesar 7,5 persen, tetapi dikecualikan dari pengenaan BMT dan pajak penghasilan (PPh). Sementara, tarif pajak pertambahan nilai (PPN) diatur sebagaimana ketentuan PPN yang berlaku.

    Pokok berikutnya yakni perubahan tarif bea masuk terhadap komoditas tertentu yang sebelumnya dikenakan tarif Most Favored Nation (MFN).

    Di dalam PMK 4/2025 terdapat simplifikasi tarif bea masuk atas delapan kelompok komoditas yang sebelumnya dikenakan tarif MFN menjadi tiga kelompok pembebanan tarif. Tiga kelompok pembebanan tarif itu adalah tarif 0 persen, 15 persen, dan 25 persen.

    Barang kiriman berupa buku ilmu pengetahuan dikenakan tarif bea masuk sebesar 0 persen. Terkait barang kiriman berupa jam tangan, kosmetik, dan besi/baja, dikenakan tarif bea masuk sebesar 15 persen. Terakhir, dikenakan tarif bea masuk sebesar 25 persen terhadap barang kiriman berupa tas, produk tekstil, alas kaki, dan sepeda.

    Delapan komoditas ini juga dikecualikan dari pengenaan BMT, tetapi dikenakan PPN sesuai ketentuan yang berlaku, sementara PPh dikenakan tarif sebesar 5 persen. Khusus buku ilmu pengetahuan, sesuai ketentuan perpajakan dapat diberikan pembebasan PPN dan pengecualian PPh.

    Ketujuh, pengaturan secara khusus barang kiriman jemaah haji, meliputi subjek pengirim barang kiriman jemaah haji, periode penyampaian CN jemaah haji, dan batasan jumlah kemasan CN jemaah haji.

    Barang kiriman jemaah haji mendapatkan relaksasi dibebaskan bea masuk, dikecualikan BMT, tidak dipungut PPN, dan dikecualikan PPh, dengan batasan nilai pabean FOB 1.500 dolar AS per pengiriman, paling banyak dua kali pengiriman.

    Apabila barang kiriman belum melewati dua kali pengiriman, tetapi nilai pabean melebihi batasan yang ditetapkan, maka atas kelebihannya dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5 persen, serta dikecualikan dari BMT dan PPh. Untuk ketentuan PPN, diatur sebagaimana ketentuan yang berlaku. Ketentuan bea masuk, BMT, PPN, dan PPh tersebut juga berlaku jika pengiriman barang kiriman jemaah haji dilakukan lebih dari dua kali.

    Perubahan berikutnya mengenai pengaturan khusus barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional, meliputi jumlah barang yang dikirimkan dan kriteria barang yang dikirimkan.

    Barang kiriman berupa hadiah dari perlombaan/penghargaan internasional diberikan relaksasi dibebaskan bea masuk, dikecualikan BMT, tidak dipungut PPN, dan dikecualikan PPh. Adapun batasan jumlah paling banyak satu buah untuk masing-masing barang dekoratif seperti medali, trofi, lencana, dan/atau barang sejenis lainnya, serta satu buah hadiah lainnya. Batasan jumlah berlaku untuk setiap kategori perlombaan/penghargaan internasional.

    Hadiah berupa kendaraan bermotor, barang kena cukai, dan hadiah dari undian/perjudian dikecualikan dari relaksasi fiskal ini.

    Terakhir, terdapat lima perubahan pada ketentuan ekspor barang kiriman.

    Pertama, penegasan kepada eksportir/penyelenggara pos agar menyampaikan CN kepada Bea Cukai atas ekspor barang kiriman yang memiliki berat kotor di bawah 30 kilogram (kg). Untuk barang kiriman yang memiliki berat kotor di atas 30 kg, disampaikan menggunakan pemberitahuan ekspor barang.

    Kedua, penyederhanaan ketentuan konsolidasi ekspor barang kiriman melalui dokumen pemberitahuan konsolidasi barang kiriman (PKBK). Ketiga, pemberian kemudahan rekonsiliasi ekspor barang kiriman melalui dokumen PKBK.

    Keempat, penegasan pembebasan bea masuk atas barang re-impor sebagaimana telah diatur dalam PMK Nomor 175/PMK.04/2021.

    Kelima, penegasan ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) ekspor barang kiriman, tetapi ketentuan ini dikecualikan terhadap eksportir perseorangan (non-badan usaha).

    Berbagai perubahan yang terdapat di dalam PMK 4/2025 menunjukkan keseriusan pemerintah untuk memperbaiki pelayanan dan regulasi ekspor-impor barang kiriman.

    Setelah melakukan evaluasi atas implementasi kebijakan barang kiriman berdasarkan aturan sebelumnya, Bea Cukai fokus melakukan sosialisasi dalam rangka memberikan pemahaman secara luas kepada masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

    Keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung kepada kesiapan internal, tetapi juga dukungan dan kolaborasi aktif dari seluruh pihak terkait. Oleh karena itu, sosialisasi menjadi kunci agar informasi tersampaikan secara jelas, akurat, dan menyeluruh.

    Sumber : Antara

  • Aturan Baru Barang Kiriman, Segini Harga Beli iPhone 16 dari Luar Negeri

    Aturan Baru Barang Kiriman, Segini Harga Beli iPhone 16 dari Luar Negeri

    Bisnis.com, JAKARTA — Gawai pintar keluaran Apple, yakni iPhone 16, hingga saat ini belum resmi dijual di Indonesia, bahkan sudah sejak lima bulan peluncurannya karena terganjal Tingkat Komponen Dalam Negeri/TKDN.

    Pilihan masyarakat, membelinya langsung dari luar negeri atau dengan cara membeli dan dikirim langsung dari luar negeri. 

    Dalam aturannya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menerbitkan ketentuan baru yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 4/2025 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman yang mulai berlaku per 5 Maret 2025. 

    Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Chotibul Umam menjelaskan sepanjang pembelian diperuntukkan untuk penggunaan pribadi, pemerintah tidak melarangnya. 

    Berbeda dengan pembelian yang ditujukan untuk dijual kembali, Bea Cukai tidak dapat proses masuknya barang tersebut. 

    “Saya akan mengidentifikasi Pak Direktur ini kemarin sudah beli iPhone 16, sekarang kok beli lagi dapat kiriman lagi Iphone 16? Kalau seandainya terbukti bahwa tidak untuk tujuan pribadi, pasti tidak bisa diselesaikan [prosesnya],” ujarnya dalam Media Briefing, Selasa (25/2/2025). 

    Dalam ketentuan baru barang kiriman dari luar negeri, sepanjang harga iPhone tersebut tidak lebih dari US$1.500 atau sekitar Rp24,5 juta (kurs Rp16.371 per dolar AS), maka dikenakan bea masuk sebesar 7,5% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan yang berlaku, yakni saat ini senilai 11% (dengan nilai lain 11/12 x 12% = 11%). 

    Pemerintah membebaskan bea masuk tambahan (BMT) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk kategori barang kiriman dengan rentang harga US$3—US$1.500 dan dengan consignment note (CN). 

    Sementara apabila harga barang, dalam hal ini iPhone 16, di atas US$1.500, maka dikenakan tarif most favored nation (MFN) sebesar 0% untuk kategori handphone, PPN 11%, dan PPh 10% bila memiliki NPWP. 

    Sementara bila tidak memiliki NPWP atau belum memadankan NIK dengan NPWP, tarif PPh menjadi 20

    Membandingkan dengan pembelian iPhone yang dilakukan secara langsung di luar negeri dan membawa kembali ke Tanah Air dalam bentuk barang bawaan penumpang, tercatat lebih mahal. 

    Di mana barang bawaan penumpang berupa handphone baru akan dikenakan tarif PPN 11% dan PPh 10% apabila harganya di bawah US$1.500. 

    Sementara untuk harga di atas US$1.500, maka penumpang akan dikenakan bea masuk 10%, PPN 11%, dan PPh 10% (20% tanpa NPWP). 

    Berikut contohnya 

    A membeli iPhone 16 kapasitas 126 GB seharga US$799 dari luar negeri dan dikirim ke Indonesia. Dengan demikian, cukai dan pajak yang harus dibayar A sebagai berikut: 

    Nilai impor: US$799 (sekitar Rp13 juta) 

    Bea masuk: 7,5% x Rp13 juta = Rp975.000 

    PPN: 11% x Rp13 juta = Rp1,43 juta 

     

    Total Tagihan = Rp2.405.000

  • Cukai Minuman Manis Belum Ada Kabar, Pemerintah Masih Pantau Kondisi Ekonomi

    Cukai Minuman Manis Belum Ada Kabar, Pemerintah Masih Pantau Kondisi Ekonomi

    Bisnis.com, JAKARTA — Implementasi cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) belum ada kemajuan signifikan hingga pekan terakhir Februari 2025. Sebelumnya pemerintah merencanakan penerapan pada semester II/2025.

    Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan saat ini pemerintah masih memantau kondisi ekonomi yang menjadi dasar pertimbangan implementasi. 

    “Berdasarkan Undang-Undang APBN 2025 memang dijadwalkan semester II/2025, tetapi kembali lagi pertimbangan ekonomi menjadi pertimbangan pokok,” ujarnya dalam Media Briefing, Selasa (25/2/2025). 

    Nirwala menyampaikan pertimbangan tersebut termasuk terkait daya beli masyarakat serta keadaan industri minuman yang akan terdampak akibat cukai MBDK. 

    Pada dasarnya, pemungutan cukai MBDK ini untuk mengontrol konsumsi gula tambahan dalam minuman yang masyarakat konsumsi. 

    Hingga akhir Februari pun, Nirwala menyampaikan pihaknya masih merencanakan agenda pertemuan dengan pihak industri minuman terdampak maupun kementerian/lembaga (K/L) terkait. 

    “Semua kementerian yang terkait itu juga akan diajak bicara. Kalau dari waktunya kami sampai saat ini juga belum, tunggu saja,” lanjut Nirwala. 

    Sebelumnya, Nirwala menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan studi banding dengan negara lain sehingga pemerintah akan menyesuaikan kebijakan yang cocok untuk Indonesia. 

    Salah satunya, terkait ambang batas tambahan gula yang bebas dari cukai dan yang akan dikenakan cukai. Nirwala menyampaikan hal tersebut saat ini masih menjadi pembahasan. 

    ‘Pajak dosa’ minuman berpemanis itu pasalnya sudah direncanakan berlaku pada 2024 melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 76/2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024. 

    Saat itu, pemerintah mencantumkan target cukai MBDK senilai Rp4,39 triliun. Pada kenyataannya, cukai MBDK gagal diimplementasikan tahun lalu dan kini bergulir kembali pada tahun ini. 

  • Polisi Gadungan Modus Razia Narkoba, Malah Kunci Korbannya di Kamar, Ponsel dan Motor Dibawa Kabur

    Polisi Gadungan Modus Razia Narkoba, Malah Kunci Korbannya di Kamar, Ponsel dan Motor Dibawa Kabur

    TRIBUNJATIM.COM – Polisi gadungan lakukan aksi penipuan hingga curi motor korbannya.

    Kasus penipuan itu dikuak oleh Polres Cirebon Kota.

    Modus polisi gadungan itu bermula dari pura-pura razia narkoba di tempat kos.

    Polisi gadungan itu mengunci korbannya di kamar dan membawa kabur motor dan ponsel korban.

    Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar mengatakan, bahwa dalam kasus ini pihaknya telah mengamankan dua pelaku, sementara dua lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

    “Ya, kami Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi.”

    “Jadi di sini sudah diamankan tersangka atas inisial HP alias BW. Kemudian TS alias OP, sedangkan dua lagi masih DPO,” ujar Eko dalam konferensi pers di Mapolres, Selasa (25/2/2025).

    Modus yang dilakukan para pelaku adalah menyasar tempat kos secara acak, terutama di wilayah Argasunya dan Kedawung.

    Mereka mendatangi kamar korban dengan mengaku sebagai polisi yang sedang melakukan operasi narkoba.

    Pelaku kemudian meminta korban untuk menjalani tes urine.

    “Pada saat korban ke kamar kecil untuk buang air kecil ke dalam tabung tes urine, pelaku melancarkan aksinya dengan mengambil kunci motor dan HP korban.”

    “Setelah itu, korban dikunci di dalam kamar, sementara pelaku melarikan diri membawa barang-barang milik korban,” ucapnya.

    Kasus ini terungkap setelah polisi menerima dua laporan polisi (LP) dari dua lokasi kejadian dengan modus yang sama.

    Dari hasil penyelidikan, identitas para pelaku berhasil diketahui.

    Pada Selasa (18/2/2025) pukul 20.00 WIB, Tim Khusus Polres Cirebon Kota menangkap HP alias BW di rumahnya di Jalan Kapten Samadikun, Kota Cirebon.

    Dari hasil interogasi, polisi kemudian menangkap TS alias OP di Desa Keraton, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon.

    Namun, dua pelaku lainnya, CP alias KK dan UP alias AY, masih buron.

    Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.

    “Ketika melancarkan aksinya, para pelaku ini tidak menggunakan seragam polisi.”

    “Jadi, mereka hanya mengaku sebagai polisi tanpa membawa atribut apa pun.”

    “Mereka menyasar masyarakat yang mudah tertipu dengan modus ini,” jelas dia.

    Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan segera melapor jika mengalami kejadian serupa.

    Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk menangkap dua pelaku yang masih buron.

    Sementara itu, aksi polisi gadungan lainnya juga pernah terjadi di Sukabumi, Jawa Barat.

    Tingkah pemuda mengaku jadi polisi hingga raup uang ratusan juta Rupiah dari para korban.

    Ternyata pemuda itu menjadi polisi gadungan.

    Pemuda bernama Wirananta Kusuma alias WK (28) asal Sukabumi, Jawa Barat (Jabar) itu bahkan sempat menipu ayah asuhnya sendiri.

    WK kini diringkus oleh polisi.

    Ilustrasi polisi  (Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com)

    Polisi gadungan itu berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polresta Bogor Kota di Stasiun Cilebut, Kabupaten Bogor, Kamis (13/2/2024), saat hendak kabur.

    Setelah itu, polisi menggeledah tempat tinggal tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti seperti seragam polisi dan dokumen-dokumen palsu Badan Intelijen Negara (BIN) dan Bea Cukai.

    Aksi penipuan pria muda yang menyamar menjadi polisi ini mulanya terbongkar dari salah satu korban yakni bapak asuh tersangka sendiri.

    Bapak asuh WK itu bahkan sampai mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

    Kasatreskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi mengatakan bahwa bapak asuh tersangka melapor lewat nomor aduan WhatsApp Kapolresta Bogor Kota.

    Korban kemudian diarahkan untuk membuat laporan polisi yang selanjutnya pihak berwenang langsung melakukan penyelidikan.

    “Setelah dibikin laporan, kita lakukan pencarian. Alhamdulillah tertangkap,” kata Aji, Jumat (14/2/2025) dilansir dari Kompas.com.

    “Dari korban yang laporan ke kita itu kerugiannya puluhan juta, setelah dikembangkan ternyata ada korban lain. Diperkirakan kerugian semuanya ratusan juta,” imbuhnya.

    Aji mengungkapkan bahwa tersangka sempat menghilang lama sebelum bertemu kembali dengan bapak asuhnya.

    Tersangka beralasan menghilang karena saat itu masuk diterima kerja di Bea Cukai.

    Tetapi, saat kembali ke Bogor, pelaku mengaku sebagai polisi.

    “Pelaku ini punya bapak asuh di Bogor. Untuk mendapatkan sejumlah uang, pelaku berpura-pura masuk menjadi (petugas) Bea Cukai,” sebut Aji.

    “Setelah beberapa tahun menghilang dari Bogor terus kembali lagi pelaku menyamar atau mengaku sebagai polisi,” lanjutnya.

    Pelaku kemudian berpura-pura ingin berkuliah lagi.

    Alasan itu digunakan agar pelaku mendapatkan sejumlah uang dari bapak asuhnya.

    “Uang hasil penipuan itu digunakan untuk membeli kebutuhan pribadi,” ungkap Aji.

    Ditetapkan Jadi Tersangka

    Resmi berstatus sebagai tersangka, kini WK telah ditahan di Mako Polresta Bogor Kota guna menjalani proses hukum selanjutnya.

    “Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Dan kita sudah melakukan gelar perkara,” ucap Aji dilansir dari TribunnewsBogor.com.

    “Dan kita sudah lakukan penahanan,” sambungnya.

    Edit Dokumen Palsu Pakai AI

    Diketahui bahwa tersangka WK mengaku sebagai anggota polisi berpangkat Iptu.

    Bahkan, saat digiring ke Mako Polresta Bogor Kota, WK terlihat mengenakan seragam polisi lengkap dengan pangkat balok duanya.

    Tak hanya sebagai polisi, WK juga mengaku sebagai petugas Bea Cukai hingga BIN.

    “Jadi yang bersangkutan ini kadang berpura-pura menyamar sebagai BIN atau polisi,” tutur Aji di Mako Polresta Bogor Kota, Kamis malam.

    Untuk mendapatkan kepercayaan korban, tersangka WK bahkan sampai memakai seragam polisi yang dibeli dari toko online dan memalsukan dokumen.

    “Agar si korban ini percaya, selain yang bersangkutan ini menggunakan seragam, ada beberapa foto dokumentasi dia mengenakan seragam-seragam, ada pengangkatan sebagai polisi juga,” jelas Aji.

    Tersangka WK membuat dokumen palsu dengan bantuan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).

    “Dokumennya dia buat sendiri. Lalu, ada juga dia buat menggunakan AI. Lalu untuk seragamnya beli di Shopee,” papar Aji.

    “Ada beberapa foto dokumentasi dia mengenakan seragam, ada pengangkatan sebagai polisi, ada pengangkatan sebagai BIN, ada penugasan dari BIN, ada penugasan dari Bea Cukai juga,” tambahnya.

    Adapun ketika ditanya, WK mengaku beberapa dokumen anggota kepolisiannya dibuat menggunakan teknologi AI.

    Sedangkan, dokumen-dokumen lainnya sengaja dibuat dan dicetak sendiri oleh tersangka WK.

    “Kalau foto itu saya buat pakai AI dan dokumen yang lainnya mencetak sendiri,” ungkap WK kepada polisi.

  • Bea Cukai Batasi Kiriman Hadiah Perlombaan Internasional, Ini Aturannya  – Halaman all

    Bea Cukai Batasi Kiriman Hadiah Perlombaan Internasional, Ini Aturannya  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membatasi barang kiriman hadiah perlombaan dari luar negeri masing-masing satu barang berupa medali, trofi, plakat, lencana dan atau barang sejenis lainnya.

    Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Chotibul Umam mengatakan, hal itu juga berlaku untuk satu buah barang hadiah penghargaan lain. 

    “Ada batasan mengenai jumlahnya. Berapa? Satu buah untuk masing-masing berupa medali, tropi, plakat, lencana dll. Biasanya kan dapet tropi atau dapet medali, ini masing-masing satu,” ucap Umam dalam Media Briefing di Kantor Bea Cukai, Selasa (25/2/2025).

    “Kalau memang hadiahnya ini ada medali, ada tropi, ya itu. Tapi biasanya kan satu saja. Kalau medali, ya medali. Tapi kalau ada medali dan tropi, ini memang hadiah itu. Kemudian satu buah untuk berupa barang,” sambungnya.

    Umam menyebut, barang kiriman hadiah yang dikenakan bea masuk adalah kendaraan bermotor, barang kena cukai dan hadiah dari undian atau perjudian. Tiga kriteria itu termasuk dalam negatif list sehingga tidak termasuk barang bebas bea masuk.

    “Kemudian hadiah dari undian atau perjudian. Biasanya kalau ada lomba, misalnya itu ada doorprise. Kalau seandainya dapat doorprise itu tidak termasuk yang dibebaskan,” jelas Umam. 

    Sementara itu, jika melebihi batas kiriman hadiah barang perlombaan dari luar negeri akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen dan PPN sesuai dengan ketentuan.

    “Kemudian gimana kalau seandainya jumlah yang satu untuk medali satu untuk barang tadi melebihi. Atas kelebihannya dipungut, bea masuk. Untuk bea masuk, tambahannya dikecualikan. PPN-nya dipungut sesuai ketentuan, 12 persen. Tapi kan tadi ya, dikalikan nilai lain 11 per 12,” ungkapnya.

    Adapun kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Aturan berlaku per 5 Maret 2025.

  • Bea Cukai Batasi Kiriman Hadiah Perlombaan Internasional, Ini Aturannya  – Halaman all

    Ini Sederet Kriteria Hadiah Lomba dari Luar Negeri yang Bebas Bea Masuk  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah membebaskan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang kiriman hadiah dari luar negeri. 

    Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Chotibul Umam mengatakan, terdapat tiga kriteria yang bisa membebaskan bea masuk dan pajak untuk barang kiriman hadiah dari luar negeri.

    Kriteria pertama yaitu merupakan hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional yang meliputi namun tidak terbatas pada bidang olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, dan keagamaan. 

    “Kebudayaan, kesenian, lomba vokal grup, biasanya kan universitas ada mengirimkan vokal grup ke luar negeri, kemudian ikut perlombaan. Dapat hadiah, ini hadiahnya nanti bisa dapat fasilitas. Kriterianya lima ini, tapi kalau seandainya ada yang lain, silakan,” kata Umam dalam Media Briefing di Kantor Bea Cukai, Selasa (25/2/2025).

    Kriteria kedua, pengirim barang dan atau penerima barang adalah WNI yang menerima hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional. Umam bilang, pengirim yang di luar negeri atau penerima barang di dalam negeri harus Warga Negara Indonesia (WNI).

    “Misalnya saya yang lomba ya harus saya yang ngirim atau yang menerima nanti saya di dokumennya. Nanti kami akan cek terdapat dokumen atau bukti keikutsertaan dalam perlombaan atau penghargaan internasional,” papar dia.

    Ketiga, terdapat dokumen atau keterangan dari penyelenggara perlombaan yang berasal dari Kementerian, Lembaga atau institusi di Indonesia. Penyelenggara perlombaan atau penghargaan luar negeri atau media massa nasional dan internasional.

    “Kemarin atlet panjat tebing ya. Begitu ada di media nasional, udah ada di berita TV. Gak perlu lagi bea cukai konfirmasi. Mana surat penugasan dari kementerian, mana surat keterangan dari penyelenggara, gak perlu lagi,” papar dia.

    “Cukup dari cerita media itu, benar-benar media nasional maupun internasional sudah bisa menjadi pertimbangan untuk memberikan fasilitas,” sambungnya.

    Umam menyebut bahwa ketiga kriteria itu akan dibebaskan bea masuk sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Kebijakan ini berlaku 5 Maret 2025.

    “Bagaimana fasilitas fiskal itu? Satu, bea masuk. Bea masuknya dibebaskan. Kemudian kalau terkena, bea masuk tambahan,” ucap Umam.

    “Misalnya kalau hadiahnya berupa pakaian, misalnya kan BMTP dulu, sekarang kan belum ada lagi BMTP. Ini juga dikecualikan. Kemudian tidak dipungut PPN dan tidak dikecualikan,” sambungnya.

  • Warga RI Boleh Beli iPhone 16, Begini Aturannya

    Warga RI Boleh Beli iPhone 16, Begini Aturannya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan pembelian atau impor iPhone 16 diperbolehkan selama dipergunakan untuk kebutuhan pribadi. Pasalnya, seri iPhone 16 dari Apple masih belum diperdagangkan secara resmi di Indonesia.

    Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Chotibul Umam menjelaskan bahwa iPhone 16 yang dibeli dari luar negeri untuk keperluan pribadi tidak dikenakan pembatasan impor.

    Namun jika ditemukan indikasi bahwa barang tersebut diperjualbelikan, tidak akan diselesaikan oleh pihak berwenang.

    “Kalau seandainya terbukti bahwa tidak untuk tujuan pribadi, maka setelah ketahuan bahwa ini tidak untuk tujuan pribadi, pasti tidak bisa diselesaikan. Sama juga yang misalnya beli ke Singapura, beli satu seminggu lagi pulang lagi, bawa lagi, lalu balik lagi. Ini dipastikan sudah ada profiling terhadap penumpang tersebut,” ujar Chotibul dalam Media Briefing, Selasa (25/2/2025).

    Adapun jika pembelian iPhone 16 melalui pengiriman, bukan dari barang bawaan penumpang akan dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5%. Peraturan bea masuk ini mengacu pada PMK Nomor 4 Tahun 2025 yang akan mulai berlaku pada 5 Maret 2025 mendatang.

    Secara terperinci, jika iPhone 16 diterima melalui mekanisme barang kiriman, dikenakan bea masuk sebesar 7,5% dan PPN sebesar 11%. PPh dikecualikan jika harga iPhone 16 di bawah FOB US$ 1.500.

    Bila iPhone 16 dibawa sebagai barang bawaan penumpang, dikenakan bea masuk sebesar 10%, PPN sebesar 11% dan PPh sebesar 10% jika memiliki NPWP dan 20% jika tidak memiliki NPWP.

    Melansir laman resmi Apple, harga Iphone 16 dibanderol mulai dari US$ 799 hingga US$1599.

    (dem/dem)

  • Bea Cukai Bojonegoro Tuban Musnahkan Ribuan Batang Rokok Ilegal Senilai Rp19 Miliar

    Bea Cukai Bojonegoro Tuban Musnahkan Ribuan Batang Rokok Ilegal Senilai Rp19 Miliar

    Tuban (beritajatim.com) – Sebanyak 14.056.280 batang rokok ilegal telah dimusnahkan oleh Bea Cukai Bojonegoro dan Tuban eks hasil penindakan di bidang Cukai di kantor Bea Cukai Bojonegoro dengan status Barang Menjadi Milik Negara (BMMN). Dalam pemusnahan tersebut dilakukan di PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) Tuban, Selasa (25/02/2025).

    Kepala Badan Bea Cukai Bojonegoro, Iwan Hermawan mengatakan, bahwa hasil penindakan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) selama periode Januari-Desember 2024 ada sebanyak 14.056.280 batang rokok, dengan perkiraan total nilai barang sebesar Rp 19.406.614.800 (Sembilan belas miliar empat ratus enam juta enam ratus empat belas ribu delapan ratus rupiah). “Hari ini kegiatan pemusnahan BKCHT dilakukan dengan cara pembakaran menggunakan sarana atau alat berat,” ujar Iwan Hermawan.

    Selain itu, pemusnahan juga menerapkan prosedur keselarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan alam dan tetap menerapkan prinsip Go Green yang sudah bersertifikasi. “Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk transparansi dan edukasi masyarakat atas kinerja empat fungsi, juga sebagai bukti Direktorat Jenderal Bea cukai yang berkomitmen mendukung Asta Cita Pemerintah Republik Indonesia,” kata Iwan sapanya.

    Oleh karena itu, Iwan berharap dukungan kolaborasi dan sinergi dari berbagai pihak dan elemen, baik pemerintahan, institusi penegak hukum, media massa dan masyarakat luas dalam upaya menjalankan kinerja empat fungsi.

    Sebagai informasi, bahwa Bea Cukai Bojonegoro dan Tuban pada tahun 2024 berhasil merealisasikan penerimaan negara sebesar Rp 3.536.025.953.000 (tiga miliar lima ratus tiga puluh enam juta dua puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh tiga rupiah) atau 100,25% dari total target yang telah di tetapkan sebelumnya sebanyak Rp 3.527.206.320.000 (tiga miliar lima ratus dua puluh tujuh juta dua ratus enam ribu tiga ratus dua puluh rupiah).

    Sedangkan sampai dengan 31 Januari 2025, realisasi penerimaan negara mencapai Rp 265.766.736.979,50 (dua ratus enam puluh lima miliar tujuh ratus enam puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu) atau sekitar 8,33% dari total target penerimaan di tahun 2025. [ayu/kun]