Kementrian Lembaga: Bea Cukai

  • Sederet Strategi LNSW Kemenkeu Tangkal Praktik Underinvoicing

    Sederet Strategi LNSW Kemenkeu Tangkal Praktik Underinvoicing

    Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan menekankan bahwa pendekatan sistemik menjadi kunci dalam mendeteksi dan mencegah praktik manipulasi nilai transaksi barang alias underinvoicing dalam kegiatan ekspor-impor.

    Kepala LNSW Oza Olavia menjelaskan bahwa strategi utama lembaganya bukan sekadar mengejar target penerimaan negara semata, melainkan membangun ekosistem yang memaksa tingkat kepatuhan pengguna jasa meningkat secara otomatis.

    Salah satu instrumen yang digunakan adalah penerapan superset data dalam Indonesia National Single Window (INSW). Melalui mekanisme ini, sambung Oza, integrasi data antar-kementerian/lembaga (K/L) diperkuat sehingga dokumen yang disampaikan pelaku usaha menjadi lebih komprehensif dan sulit dimanipulasi.

    “Jadi secara LNSW, bagaimana kita untuk yang underinvoicing-nya? Kita lihat dengan upaya antar K/L. Kita gunakan superset data yang kita mintakan kepada pengguna jasa, agar mereka mengisi dokumen dengan baik,” ujarnya dalam media briefing di Jakarta, Kamis (4/12/2025).

    Oza menekankan bahwa peran LNSW berada pada penyediaan infrastruktur data dan dokumen. Seluruh informasi yang diinput oleh pelaku usaha akan menjadi basis data bagi unit teknis terkait untuk melakukan analisis mendalam.

    Dalam konteks penindakan underinvoicing, Oza menegaskan adanya pembagian peran yang jelas di lingkungan Kementerian Keuangan. LNSW bertugas memastikan ketersediaan dan validitas data dalam sistem, sementara kewenangan analisis nilai pabean dan penindakan tetap berada di tangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

    “Dokumen dan data mereka infokan semua [ke LNSW]. Selanjutnya yang melakukan analisa adalah unit-unit yang berkepentingan dan memang diberikan mandat. Sepanjang mereka diberikan mandat, ya itu dilakukan,” jelasnya.

    Pemanfaatan AI

    Terkait penggunaan teknologi, Oza tidak menampik bahwa Kementerian Keuangan tengah mengoptimalkan pemanfaatan artificial intelligence (AI) atau akal imitasi.

    Kendati demikian, implementasi AI di LNSW saat ini belum difokuskan secara langsung untuk mendeteksi underinvoicing secara spesifik, mengingat hal tersebut merupakan ranah pengawasan teknis Bea Cukai. Di samping itu, dia tidak menutup peluang integrasi sistem di masa depan.

    “Ke depannya, kita akan lihat konektivitasnya seperti apa,” jelas Oza.

    Maraknya Praktik Underinvoicing

    Adapun, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkap jumlah wajib pajak (WP) yang diduga terlibat dalam praktik underinvoicing terus bertambah.

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto menyebut pihaknya akan memeriksa 282 WP Badan yang diduga terlibat praktik underinvoicing dimaksud. Teranyar, ada dugaan bahwa jumlah perusahaan yang terindikasi melakukan praktik serupa ini mencapai 463 WP.

    Bimo menegaskan bahwa pihaknya menerapkan azas praduga tak bersalah kepada para WP dimaksud. Namun, sejauh ini otoritas pajak mengendus adanya modus penghindaran pungutan ekspor serta dividen yang terselubung.

    “Jadi targetnya dari kemarin 282 [WP], setelah kami coba telusuri, ini ada sekitar dugaan ya, ini masih dugaan, prejudice of innocent itu sekitar 493 wajib pajak. Tentu tadi modusnya untuk menghindari pungutan ekspor, kewajiban domestic market obligation, kemudian pajak dalam negeri dan dugaan dividen yang terselubung,” terangnya pada media gathering di Kanwil DJP Bali, Denpasar, Selasa (25/11/2025).

    Temuan indikasi praktik tersebut bermula saat pengungkapan dugaan underinvoicing oleh sejumlah perusahaan dengan total nilai pemberitahuan ekspor barang (PEB) senilai Rp47,98 triliun dari 282 perusahaan.

    Bimo mengaku sudah melaporkan dugaan praktik underinvoicing itu ke Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, agar mereka bisa segera melakukan pemeriksaan.

    Dia menjelaskan ada dua modus yang digunakan oleh 282 perusahaan tersebut. Pertama, modus penyamaran komoditas ekspor sebagai fatty matter, kategori yang tidak dikenai bea keluar maupun larangan terbatas ekspor.

    Operasi gabungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kepolisian RI (Polri) sendiri sudah mengamankan 87 kontainer berisi produk turunan minyak sawit mentah (CPO), namun dilaporkan sebagai fatty matter. Puluhan kontainer itu sendiri diekspor ke China oleh PT MMS.

    Adapun dari data ekspor 2025 menunjukkan terdapat 25 wajib pajak, termasuk PT MMS, yang melaporkan komoditas serupa dengan nilai PEB Rp2,08 triliun.

    “Potensi kerugian negara, kami estimasi dari Rp2,08 triliun, dari sisi pajak itu sekitar Rp140 miliar,” ungkap Bimo usai konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (6/11/2025).

    Kedua, modus pelaporkan ekspor sebagai POME Oil (HS Code 230690) untuk menghindari kewajiban bea keluar dan pungutan ekspor. Padahal, POME (palm oil mill effluent) sejatinya merupakan limbah cair hasil pengolahan CPO dengan kadar minyak hanya sekitar 0,7% dan tidak layak secara ekonomis untuk diekspor dalam jumlah besar.

    Data menunjukkan bahwa volume ekspor POME justru melampaui volume ekspor CPO nasional, serta ditemukan perbedaan signifikan antara data ekspor Indonesia dan data impor negara tujuan (mirror gap).

    Bimo mengungkapkan sepanjang 2021-2024, diidentifikasi 257 perusahaan yang diduga melakukaN praktik underinvoicing lewat modus POME, dengan nilai PEB sekitar Rp45,9 triliun.

    “Ini masih dugaan apakah itu sebenarnya POME atau bukan. Saat ini masih dalam proses investigasi tim di Direktorat Jenderal Pajak [DJP], khususnya di Direkturat Penegakan Hukum di DJP,” jelasnya.

  • Purbaya Turun Gunung Cegah Bea Cukai Main-main di Pelabuhan

    Purbaya Turun Gunung Cegah Bea Cukai Main-main di Pelabuhan

    Jakarta

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana untuk lebih sering mengunjungi pelabuhan-pelabuhan di Tanah Air. Hal itu dilakukan guna memastikan perbaikan sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berjalan dengan baik.

    “Saya akan sering-sering datang ke pelabuhan untuk memastikan mereka (Bea Cukai) nggak main-main lagi,” kata Purbaya kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis kemarin.

    Purbaya mengatakan langkah untuk memperbaiki Bea Cukai adalah dengan penerapan sistem baru berbasis teknologi. Untuk rokok misalnya, pihaknya akan memasang mesin penghitung dan pencacah rokok di pabrik-pabrik sebagai upaya memastikan pembayaran cukai dilakukan secara benar.

    Kebijakan itu akan mulai dijalankan pada awal tahun depan dan ditargetkan dapat dijalankan penuh pada Mei atau Juni 2026.

    “Jadi nanti ada sistem baru untuk memonitor di lapangan cukainya palsu apa enggak, jadi akan serius itu,” tegas Purbaya.

    Selain itu, Bea Cukai akan menerapkan sistem kecerdasan buatan (AI) di setiap pelabuhan untuk memperkuat pengawasan dan meminimalkan praktik curang seperti under invoicing. Pemanfaatan AI memungkinkan terjadinya peningkatan akurasi, kecepatan dan transparansi.

    “Nanti Bea Cukai akan menerapkan sistem AI, IT dengan AI di setiap pelabuhan-pelabuhan yang ada di sini,” tegas dia.

    Waktu Perbaikan Bea Cukai Satu Tahun

    Sebelumnya, Purbaya mengakui bahwa citra Bea Cukai kurang bagus di mata masyarakat hingga pimpinan tertinggi. Oleh karena itu, perbaikan akan menjadi fokusnya dalam satu tahun ke depan.

    Purbaya sudah meminta waktu kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki kinerja Bea Cukai dalam satu tahun. Jika tidak ada perbaikan, DJBC akan dibekukan dan dialihkan kepada perusahaan swasta seperti kebijakan pada masa orde baru.

    “Saya sudah minta waktu ke Presiden satu tahun untuk nggak diganggu dulu. Saya biarkan, biarkan saya beri waktu saya untuk memperbaiki Bea Cukai, karena ancamannya serius,” kata Purbaya usai rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta, Kamis (27/11).

    “Kalau kita, Bea Cukai tidak bisa memperbaiki kinerjanya dan masyarakat masih nggak puas, Bea Cukai bisa dibekukan, diganti dengan SGS seperti jaman dulu lagi. Jadi sekarang orang-orang Bea Cukai mengerti betul ancaman yang mereka hadapi,” tambahnya.

    Menurut Purbaya, para pegawai DJBC telah memahami ancaman yang mengintai mereka sehingga semangat untuk berbenah. Pasalnya jika tidak, 16.000 orang pegawai berada di ujung tanduk untuk dirumahkan.

    “Karena gini saya bilang, kalau kita gagal memperbaiki, nanti 16.000 orang pegawai Bea Cukai dirumahkan. Orang Bea Cukai pintar-pintar dan siap untuk mengubah keadaan,” tutur Purbaya.

    Sebagaimana diketahui, Presiden ke-2 Soeharto sempat membekukan DJBC pada tahun 1985 karena banyaknya praktik pungli dan penyelundupan. Saat itu tugas Bea Cukai dialihkan kepada perusahaan swasta asal Swiss yakni Societe Generale de Surveilance (SGS).

    (aid/fdl)

  • Kasus Bandara IMIP Morowali Ancaman Hilangnya Kedaulatan Negara: Usut Pelakunya!

    Kasus Bandara IMIP Morowali Ancaman Hilangnya Kedaulatan Negara: Usut Pelakunya!

    GELORA.CO – Polemik yang muncul atas operasional Bandara Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Morowali, Sulawesi Tengah, menjadi perhatian khusus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Masyumi. Ketua Umum Partai Masyumi Ahmad Yani menegaskan, polemik ini menyangkut ketiadaan otoritas pemerintah dalam pengawasan bandara tersebut.

    “Khususnya terkait dugaan adanya penerbangan internasional tanpa izin dan tanpa pengawasan resmi, sebagaimana disampaikan oleh Menhan Syafrie Syamsuddin, yang menduga adanya praktik ‘negara dalam negara’,” kata Ahmad Yani dalam pernyataan sikap partainya di Jakarta, Kamis (4/12/2025).

    Ia menyebutkan sejak beroperasi tahun 2019, Bandara IMIP ditetapkan sebagai bandara khusus untuk kepentingan internal kawasan industri. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya celah pengawasan yang sangat serius. 

    Ketika Kementerian Perhubungan mencabut izin penerbangan internasional tanggal 13 Oktober 2025, hal itu menimbulkan pertanyaan besar. “Yaitu apakah selama ini telah terjadi penerbangan internasional tanpa pengawasan negara? Pertanyaan ini menyentuh aspek fundamental kedaulatan RI,” ujarnya.

    Lebih lanjut Ahmad Yani menyampaikan pandangan partainya sebagai berikut:

    Pertama, kedaulatan negara tidak boleh ditawar. 

    Sebagai negara berdaulat, Indonesia tidak boleh membiarkan adanya bandara yang melakukan penerbangan internasional tanpa pengawasan otoritas pemerintah. Hal ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan menyangkut kedaulatan negara. Bandara adalah pintu masuk dan keluar bagi orang, barang, dan modal. Tanpapengawasan resmi, kedaulatan negara dapat terancam.

    Kedua, ancaman penyelundupan dan kejahatan transnasional.

    Penerbangan internasional tanpa pengawasan otoritas pemerintah membuka peluang besar bagi penyelundupan. Tidak hanya komoditas sederhana, tetapi juga orang, senjata, narkoba, tenaga kerja ilegal, bahkan kekayaan alam yang dapat dicuri dan dibawa keluar negeri. Hal ini menimbulkan ancaman serius bagi keamanan nasional, stabilitas sosial, dan integritas ekonomi.

    Ketiga, dugaan penerbangan internasional sejak 2019.

    Meski Bandara IMIP berstatus bandara khusus dan tidak memiliki izin penerbangan internasional, ketiadaan pengawasan membuat sangat dimungkinkan penerbangan internasional terjadi sejak 2019. Fakta bahwa Kemenhub mencabut izin penerbangan internasional pada 13 Oktober 2025 menunjukkan bahwa praktik tersebut memang pernah berlangsung. Ini adalah bukti adanya kelemahan regulasi

    dan pengawasan.

    Empat Tuntutan ke Pemerintah

    Oleh karena itu, sambung Ahmad Yani, Partai Masyumi menuntut pemerintah untuk menginvestigasi dugaan penerbangan internasional sejak 2019–2025. “Pemerintah harus membentuk tim independen yang melibatkan aparat penegak hukum, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertahanan, dan

    lembaga terkait untuk menyelidiki apakah benar telah terjadi penerbangan internasional ilegal,” ujarnya.

    Kemudian, mengusut pihak-pihak yang terlibat dalam operasional Bandara IMIP. Jika terbukti ada penerbangan internasional ilegal, maka pihak-pihak yang terlibat harus diusut secara hukum. “Tidak boleh ada kompromi terhadap pelanggaran yang mengancam kedaulatan negara,” lanjut dia.

    Berikutnya, menginvestigasi dugaan kerugian negara. Operasional bandara tanpa pengawasan berpotensi menimbulkan kerugian negara, baik dari sisi pajak, bea masuk, maupun potensi penyelundupan. Pemerintah harus menghitung dan mengungkapkan secara transparan kerugian yang terjadi.

    “Selanjutnya, memberlakukan regulasi ketat terhadap bandara khusus. Ke depan, pemerintah harus memastikan bahwa setiap bandara, baik umum maupun khusus, memiliki pengawasan otoritas negara yang ketat. Tidak boleh ada lagi bandara yang beroperasi tanpa kehadiran Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina,” sambung Ahmad Yani.

    Lebih jauh ia menambahkan, isu bandara IMIP bukan sekadar masalah teknis, melainkan menyangkut kedaulatan negara. Tidak boleh ada “negara di dalam negara” yang beroperasi tanpa pengawasan otoritas negara. Pemerintah harus bertindak tegas, transparan, dan akuntabel dalam menyelesaikan masalah ini.

    “Kami menyerukan kepada seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga kedaulatan negara. Bandara adalah pintu gerbang Republik Indonesia. Jika pintu gerbang ini dibiarkan terbuka tanpa pengawasan, maka ancaman terhadap bangsa akan semakin besar,” kata Ahmad Yani menegaskan kembali.

  • Menanti Kepastian KLH, BP Batam dan Bea Cukai Kewalahan Tangani Limbah Elektronik AS yang Terus Datang

    Menanti Kepastian KLH, BP Batam dan Bea Cukai Kewalahan Tangani Limbah Elektronik AS yang Terus Datang

    Liputan6.com, Batam – Penumpukan limbah elektronik impor asal Amerika Serikat (AS) di Pelabuhan Batu Ampar, Batam semakin mengkhawatirkan.

    Total 759 kontainer kini mengisi area terminal peti kemas, namun belum satu pun yang diputuskan untuk direekspor karena belum adanya kepastian dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

    Kepala BP Batam Amsakar Achmad menegaskan, lembaganya tidak memiliki kewenangan dalam menentukan proses reekspor.

    Ia merespons pernyataan Bea Cukai sebelumnya yang menyebut BP Batam berwenang dalam pengiriman kembali kontainer limbah tersebut.

    “Bea Cukailah yang bisa menjelaskan kapan barangnya dibawa dan bagaimana mekanismenya. Karena ini sudah wilayah kepabeanan, itu kewenangan mereka. BP Batam tidak memiliki kewenangan,” ujar Amsakar, usai tapat bersama Forkopinda Kota Batam, Rabu 3 Desember 2025.

    Amsakar mengungkapkan, dampak terbesar dari lambatnya keputusan KLH kini dirasakan langsung oleh operasional pelabuhan. Penumpukan ratusan kontainer ini telah menghambat arus bongkar muat di Terminal Peti Kemas Batu Ampar.

    BP Batam bahkan telah menerima surat peringatan dari pengelola terminal yang menyebut kapasitas pelabuhan semakin kritis.

    “Kami berharap penyelesaian kasus ini dipercepat dan diputuskan secara hitam-putih. Jangan terlalu lama menumpuk,” ucap Amsakat.

    Amsakar meminta KLH segera menentukan klasifikasi limbah mana yang diperbolehkan dan mana yang harus direekspor.

    “Kalau memang hasil temuan menyatakan limbah tersebut harus direekspor dan mengandung B3, tentu perizinannya tidak akan dilanjutkan,” terang dia.

    Amsakar menambahkan, selaku Kepala BP Batam akan mengintruksikan melalui Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam untuk langsung menyesuaikan kebijakan setelah menerima hasil resmi pemeriksaan Kementrian Lingkungan Hidup.

     

    Fokus edisi (12/11) mengangkat pilihan berita-berita sebagai berikut, Kapal Tenggelam, Tujuh Penumpang Meninggal Dunia, Enam Rumah Ambruk Akibat Pergerakan Tanah, Lagi, Keracunan Makanan Diduga Usai Santap MBG, Kapal Feri Tabrak Kapal Tanker.

  • Fakta-fakta Penangkapan Dewi Astutik, Gembong Narkoba Jaringan Internasional Asal Ponorogo

    Fakta-fakta Penangkapan Dewi Astutik, Gembong Narkoba Jaringan Internasional Asal Ponorogo

    Bisnis.com, JAKARTA — Gembong narkoba asal Indonesia, Dewi Astutik telah ditangkap di sebuah Hotel, wilayah Sihanoukville, Kamboja pada Senin (1/12/2025).

    Dewi ditangkap berkat kolaborasi BNN bersama Kepolisian Kamboja, KBRI Phnom Penh, Atase Pertahanan RI, Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI serta Bea Cukai berhasil menangkap Dewi. 

    Penangkapan ini dilakukan setelah intelijen melaporkan lokasi Dewi yang terlacak di wilayah Kamboja ke otoritas RI.

    Dewi ditangkap di dalam kendaraan Toyota Prius di lobi hotel. Setelah melakukan verifikasi dan klarifikasi fisik, Dewi langsung diterbangkan ke ke Indonesia pada Selasa (2/12/2025).

    Lantas, bagaimana fakta-fakta penangkapan Dewi Astutik?

    Awal Mula Terendus 

    Nama Dewi mulai terendus setelah BNN menemukan 67 kardus berisi 2.000 bungkus sabu seberat 2.115.130 gram atau 2 ton. Dari pendalaman itu, petugas menangkap sejumlah pelaku berkebangsaan WNI dan WNA.

    Dari hasil penyelidikan, nama Dewi akhirnya mencuat. Tak hanya sekedar keroco. Dewi pun digadang-gadang sebagai pengendali atas barang haram tersebut untuk masuk ke Indonesia.

    Berdasarkan penyidikan terungkaplah sosok nama Dewi Astutik. yang diduga sebagai pengendali penyelundupan barang haram tersebut. 

    Daerah Operasi Dewi

    Dewi yang merupakan DPO sekaligus buruan Interpol merupakan sindikat narkoba yang beroperasi di kawasan segitiga emas Asean. Wilayah ini terkenal sebagai pusat jaringan narkoba Asia Tenggara, yang meliputi perbatasan Thailand, Myanmar, dan Laos.

    BNN juga menyatakan Dewi Astutik juga aktif beroperasi di wilayah bulan sabit emas (Golden Crescent) atau Asia Selatan. Di wilayah ini Dewi memproduksi sekaligus distribusi opium global yang mencakup pegunungan Afghanistan, Iran, dan Pakistan.

    Tak hanya itu, wilayah Laos, Hong Kong, Korea, Brasil, hingga Ethiopia juga menjadi daerah operasi Dewi Astutik dan kaki tangannya.

    Punya Rekanan Buron Asal Nigeria

    Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto menyatakan Dewi sempat terlibat terlibat dalam sindikat penipuan daring di Kamboja. Perempuan asal Ponorogo ini sempat bekerja sebagai penerjemah di kelompok penipuan tersebut.

    Namun, Dewi hanya satu bulan bekerja dalam praktik scam love itu. Tak selang lama keluar di tempat scam, Dewi bertemu warga Nigeria berinisial DON. Rekan Dewi ini kerap disebut sebagai “caretaker” sekaligus “Godfather” Dewi selama berada di Kamboja.

    “DON inilah yang menjadi caretaker dan Godfather PAR alias DA selama di Cambodia.

    Karena di Cambodia PAR merasa bs kendalikan semua jaringan dengan uang,” ujar Suyudi kepada wartawan, Rabu (3/12/2025).

    Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima BNN, DON telah ditangkap oleh otoritas Amerika dan saat ini telah berada di USA. 

    Peran Dewi 

    Berdasarkan catatan perjalanannya, Dewi sempat melakukan kejahatan terkait narkoba pada 2024. Dia termonitor dua kali ke Thailand dan Hongkong. Dewi dinyatakan sudah tidak berani berani masuk, karena sudah menjadi buronan.

    Wanita berusia 43 tahun ini memiliki peran sebagai pencari dan mengatur perjalanan kurir. Selain itu, Dewi juga bertanggungjawab dalam penyiapan narkoba untuk nantinya diselundupkan ke beberapa negara.

    “DA yang supply dan atur kurir. DON yang supply barang atau narkoba ke DA. DA siapkan pengemasan barangnya. DON yang membiayai jaringan melalui Dewi,” pungkas Suyudi.

  • Bea Cukai Bakal Rombak Budaya Kerja Besar-besaran Setelah Ultimatum Purbaya

    Bea Cukai Bakal Rombak Budaya Kerja Besar-besaran Setelah Ultimatum Purbaya

    GELORA.CO -Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Djaka Budhi Utama, memberikan respons tegas terhadap ultimatum keras dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Menkeu Purbaya sebelumnya melempar wacana kontroversial untuk mengembalikan sistem kepabeanan ke model Orde Baru jika pembenahan internal tak kunjung membaik.

    Menanggapi ancaman tersebut, Djaka menyatakan komitmennya. 

    “Yang pasti, Bea Cukai ke depan akan berupaya untuk lebih baik,” tegas Djaka dalam Konferensi Pers Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal Kanwil DJBC Jakarta, Rabu 3 Desember 2025.

    Djaka menyoroti dua pilar utama strategi pembenahan DJBC, yaitu transformasi budaya kerja dan peningkatan pengawasan.

    “Mulai dari kultur, meningkatkan kinerja, kemudian meningkatkan pengawasan apakah itu di pelabuhan, di bandara. Tentunya kita akan memperbaiki semua pelayanan,” jelas Djaka. Ia menekankan bahwa perbaikan pelayanan harus dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

    Bahkan, DJBC telah menggulirkan sejumlah langkah nyata, termasuk adopsi Teknologi Akal Imitasi (AI) untuk memerangi praktik curang underinvoicing, atau praktik melaporkan nilai barang lebih rendah dari harga sebenarnya.

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memberi tenggat waktu satu tahun untuk melihat hasil pembenahan Bea Cukai, dengan sorotan utama pada penanganan underinvoicing ekspor dan lolosnya barang ilegal.

    Djaka Budhi Utama menyambut target tersebut dengan optimisme penuh. 

    “Harus optimistis. Kalau kita enggak optimistis, tahun depan kita selesai semua. Apakah mau pegawai Bea Cukai dirumahkan makan gaji buta? Tentu tidak akan mau,” serunya.

    Untuk itu, ia menegaskan bahwa upaya pembenahan ini membutuhkan dukungan penuh dari publik. Reformasi akan menyentuh seluruh aspek, mulai dari kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan peralatan, hingga yang terpenting.adalah menghapus citra institusi.

    “Mungkin image di masyarakat bahwa Bea Cukai adalah sarang pungli itu sedikit demi sedikit kita hilangkan,” pungkas Djaka. 

  • Kejagung Geledah Bea Cukai Kasus CPO, Dirjen Djaka Siapkan Bantuan Hukum ke Pegawai

    Kejagung Geledah Bea Cukai Kasus CPO, Dirjen Djaka Siapkan Bantuan Hukum ke Pegawai

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di sejumlah kantor pelayanan Bea Cukai.

    Djaka menjelaskan bahwa langkah penegakan hukum tersebut berkaitan dengan pendalaman kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditas kelapa sawit dan turunannya. Penyelidikan ini menyasar periode tahun berjalan 2021 hingga 2024.

    “Itu kasus lama masalah sawit dan turunannya, selama tahun 2021 sampai dengan 2024 kalau tidak salah,” ungkap Djaka di Kantor Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rabu (3/12/2025).

    Dia memerinci bahwa penggeledahan tidak terpusat di satu lokasi saja, melainkan dilakukan di beberapa kantor wilayah (Kanwil) Bea Cukai yang memiliki kaitan operasional dengan aktivitas ekspor komoditas tersebut.

    Meski proses hukum tengah berjalan, Djaka menekankan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pihaknya belum dapat menyimpulkan adanya kesalahan prosedur atau tindak pidana yang dilakukan oleh personel Bea Cukai sebelum adanya putusan hukum yang mengikat.

    Sebagai bentuk tanggung jawab institusi, purnawirawan perwira TNI ini memastikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan memberikan pendampingan bagi pegawainya yang menjalani pemeriksaan.

    “Tentunya kita belum tentu men-judge bahwa personel dari Bea Cukai itu melakukan tindakan kesalahan. Tetapi selama proses hukum itu berjalan, kita akan memberikan bantuan ataupun support kepada pegawai Bea Cukai yang diperiksa,” tutupnya.

    Dugaan Korupsi Limbah CPO

    Adapun, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah CPO pada 2022. Pengusutan ini dilakukan karena penyidik pada direktorat Jampidsus Kejagung RI telah mengendus dugaan praktik rasuah terkait dengan ekspor Pome 2022.

    Informasi yang dihimpun Bisnis, penyidikan kasus ini bermula dari data eksportasi POME yang nilainya justru lebih tinggi dibandingkan dengan ekspor crude palm oil alias CPO. Padahal, POME adalah limbah cair kelapa sawit. Limbah ini bisa berfungsi untuk mengurangi emisi gas rumah kaca atau gas metana dan mengubah biogas menjadi energi listrik.

    Adapun kalau merujuk kepada Peraturan Menteri Perindustrian atau Permenperin No.32/2024 tentang Klasifikasi Komoditas Turunan Kelapa Sawit, eksportasi POME bisa dilacak dalam dua kode harmonized system atau kode HS yakni 23066090 dan 23069090. 

    Kode HS dengan pos tarif 23066090 diperuntukkan untuk POME yang berkadar asam lemak bebas atau ALB 10% – 20%. Sementara untuk kode HS dengan pos tarif 23069090 digunakan untuk POME dengan kadar air dan impurities sebesar 0,5%.

    Sayangnya, pihak Kejagung belum mau memaparkan mengenai detail perkara yang disidiknya saat ini. Mereka hanya memastikan telah memeriksa sejumlah pihak untuk menyibak misteri di balik kasus korupsi eksportasi POME.  

    Sementara itu, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor limbah CPO di Indonesia itu mencapai US$1.760.024.935 atau US$1,7 miliar pada 2022.

    Nilai itu diperoleh dari dua pos tarif POME yang diklasifikasikan berdasarkan parameter. Misalkan kode HS 23066090 dengan parameter kadar ALB memiliki nilai ekspor US$651 juta dan bobot sekitar 3 juta ton.

    Sementara itu, limbah CPO dengan parameter kadar air dan impurities memiliki kode HS 23069090. Limbah CPO dengan parameter ini memiliki nilai ekspor US$1,1 miliar dengan volume 1,2 juta ton.

    Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan pihaknya telah menggeledah lebih dari lima lokasi terkait dengan perkara ini. Satu dari lokasi yang digeledah adalah kantor pusat Bea Cukai di Jakarta. 

    Selain itu, rumah pejabat Bea Cukai juga telah digeledah dalam perkara ini. Lokasi penggeledahan itu tak hanya dilakukan di Jakarta, sebab penyidik Jampidsus juga telah melakukan geledah di luar Jakarta. 

    Hanya saja, Anang tidak menjelaskan secara jelas pihak-pihak yang digeledah itu, termasuk duduk perkara kasusnya. Namun demikian, Anang menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya hukum seperti pemanggilan saksi dalam perkara ekspor limbah CPO ini.

    “Saksi sudah diperiksa, penggeledahan sudah, pokoknya ketika melakukan upaya paksa dan salah satunya penggeledahan langkah hukum ini pastinya saksi-saksi sudah ada yang diperiksa, sudah pasti itu,” ujar Anang di Kejagung, Selasa (28/10/2025).

  • Bos Bea Cukai Siap Hapus Citra ‘Sarang Pungli’

    Bos Bea Cukai Siap Hapus Citra ‘Sarang Pungli’

    Liputan6.com, Jakarta – Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengungkapkan arah perbaikan yang tengah dijalankan Bea Cukai sejalan dengan arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

    Djaka menegaskan bahwa upaya pembenahan dilakukan menyeluruh, terutama pada aspek sumber daya manusia (SDM) dan peralatan kerja yang selama ini dianggap belum optimal dalam mendukung tugas pengawasan.

    “Mulai dari sumber daya manusianya, mulai dari alat peralatannya,” kata Djaka saat ditemui di Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rabu (3/12/2025).

    Menurut Djaka, perbaikan SDM menjadi fondasi utama karena kualitas pegawai akan menentukan efektivitas pelayanan dan integritas lembaga.

    Lebih lanjut, Djaka juga menyinggung soal citra negatif Bea Cukai yang kerap dianggap sebagai “sarang pungli”. Ia menegaskan bahwa institusinya berkomitmen menghapus stigma tersebut secara bertahap melalui transparansi dan penindakan terhadap oknum bermasalah.

    “Ya mungkin image di masyarakat bahwa Bea cukai adalah sarang punggli itu sedikit demi sedikit kita hilangkan,” ujarnya.

     

  • Bos Bea Cukai Siap Hapus Citra ‘Sarang Pungli’

    Dirjen Bea Cukai Buka Suara Soal Penggeledahan Kejagung

    Liputan6.com, Jakarta – Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, buka suara bahwa penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap beberapa kantor Bea Cukai berkaitan dengan perkara lama di sektor komoditas sawit.

    Ia menjelaskan, kasus tersebut merupakan rangkaian penyelidikan terkait ekspor sawit dan turunannya pada periode 2021 hingga 2024.

    “Itu kasus lama masalah sawit dan turunannya. Tahun 2021 sampai dengan 2024 kalau nggak salah,” kata Djaka saat ditemui di Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rabu (3/12/2025).

    Menurutnya, langkah Kejagung merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang sudah berjalan sejak beberapa tahun terakhir. Djaka menegaskan bahwa informasi penggeledahan ini bukanlah hal baru di internal Bea Cukai.

    Sejumlah dokumen dan data yang dibutuhkan telah disiapkan untuk mendukung penyidikan. Ia menyebut bahwa kerja sama penuh dengan aparat penegak hukum adalah komitmen lembaganya dalam menjaga integritas sistem pengawasan ekspor.

    Meski mencuat kembali ke publik, Djaka meminta agar kasus tersebut dilihat secara proporsional. Ia menekankan bahwa penyelidikan yang berjalan tidak otomatis berarti adanya kesalahan dari aparat Bea Cukai.

    “Tentunya kita belum tentu menjudge bahwa personil dari Bea Cukai itu melakukan tindakan kesalahan,” ujarnya.

     

  • Dirjen Bea Cukai Beberkan Strategi Agar Tak Dibekukan Menkeu Purbaya

    Dirjen Bea Cukai Beberkan Strategi Agar Tak Dibekukan Menkeu Purbaya

    Liputan6.com, Jakarta – Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) (Dirjen Bea Cukai) Djaka Budhi Utama, membeberkan strategi Bea Cukai agar tidak dibekukan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

    Djaka menuturkan, strategi utama untuk menyelamatkan institusi adalah memperbaiki kultur kerja. Djaka mengatakan bahwa perubahan kultur bukan sekadar slogan, tetapi mencakup disiplin, integritas, dan pola pikir pegawai. 

    “Pastikan mulai dari kultur, meningkatkan kinerja, kemudian meningkatkan pengawasan apakah itu di pelabuhan, di bandara. Tentunya kita akan memperbaiki semua pelayanan,” kata Djaka saat ditemui di Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rabu (3/12/2025).

    Ia tidak ingin Bea Cukai mengulang sejarah kelam 1985–1995 ketika citra lembaga jatuh di mata publik. Komitmen untuk mencegah itu, menurut dia, harus terlihat dari sikap dan perilaku pegawai yang bekerja dengan standar etika tinggi.

    “Apa yang menjadi sejarah kelam tahun 1985-1995 itu, kita tidak ingin itu terjadi ataupun diulangi oleh Bea cukai. Sehingga tentunya bahwa Bea cukai harus berbenah diri untuk menghilangkan image negatif kepada Bea cukai,” ujarnya.

    Upaya perbaikan kultur ini juga didorong melalui evaluasi ketat dan penegakan aturan tanpa kompromi. Pegawai yang melenceng dari aturan, ujar Djaka, akan langsung diproses melalui kepatuhan internal maupun Itjen Kemenkeu.

    “Yang masih bandel kita selesaikan itu aja. Karena kan kita ada proses ya, ada yang proses sedikit banyak. Saya nggak tau berapa yang sudah kita tindak tetapi sudah melalui proses apakah itu dari kepatuhan internal maupun dari Itjen Kementerian Keuangan,” jelasnya.