Kementrian Lembaga: Bea Cukai

  • Segini Harga Cushion TIRTIR yang Ditahan Bea Cukai, Rachel Vennya Rugi Puluhan Juta Rupiah

    Segini Harga Cushion TIRTIR yang Ditahan Bea Cukai, Rachel Vennya Rugi Puluhan Juta Rupiah

    Segini Harga Cushion TIRTIR yang Ditahan Bea Cukai, Rachel Vennya Rugi Puluhan Juta Rupiah

    TRIBUNJATENG.COM– Segini harga cushion TIRTIR brand asal Korea Selatan.

    Rachel Vennya mendapat hadiah produk 60 cushion TIRTIR dari perusahaan kosmetik.

    Namun setiba di Indonesia, ternyata 40 cushion ditahan bea cukai.

    Rachel Vennya hanya menerima 20 cushion.

    Kronologi Rachel Vennya ngamuk karena cushion pemberian dari brand asal Korea Selatan ditahan pihak Bea Cukai.

    Kekesalan Rachel Vennya itu ia unggah di akun Tiktok pribadinya, Selasa (22/4/2025).

    Rachel mengunggah video yang menampilkan dirinya hendak membuka paket hadiah kosmetik dari perusahaan Korea Selatan. 

    harusnya, Rachel Vennya mendapat 60 cushion, namun paket yang ia terima hanya 20 buah.

    “Jadi ini bukan satu-satunya PR package yang aku dapetin, aku dapat juga PR package yang gede yang isinya ada 60 cushion.

    Dalam video itu, Rachel mengaku mendapat kiriman hadiah paket berisi 60 cushion, tetapi 40 di antaranya tertahan di Bea Cukai. 

    Rachel Vennya mengaku membayar 20 cushion yang ia terima.

    “Dia (Bea Cukai) cuma mau me-release 20 cushion, itupun aku harus bayar,” kata Rachel dalam video tersebut.

    Rachel Vennya berusaha menjelaskan jika cushion tersbeut merupakan hadiah dari brand TIRTIR.

    “Terus aku udah sempet ngasih tahu ke Bea Cukai kalau ini tuh gift aku nggak akan jualin lagi karena aku mau bikin video, bikin konten tentang si cushion TIRTIR itu, dan dia cuma mau nge-release 20 cushion itu pun aku harus bayar. Terus aku bilang, ya udah aku bayar tapi boleh nggak di-release semuanya?” tutur Rachel.

    Karena kesal, Rachel Vennya lantas berusaha merelakan cushion tersebut.

    “Ya sudah nggak apa-apa, aku nggak ambil PR Packgae-nya, biar buat teman-teman yang di Bea Cukai, biar tetap glowing karena pakai cushion,” tulis Rachel Vennya.

    Harga cushion TIRTIR

    Tirtir sudah resmi masuk ke Indonesia sejak tahun 2024 lalu dan direview oleh banyak beauty vlogger.

    Untuk cushion-nya, harga satuan cushion lengkap dengan puff dan kemasannya yang unik dijual di e-commerce di Indonesia mulai dari Rp250 ribu. 

    Jika 40 cushion yang ditahan bea cukai,maka Rachel Vennya mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta.

    Klarifikasi Bea Cukai

    Melansir dari Kompas.com, Penjelasan Bea Cukai Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Dirjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, penahanan puluhan cushion tersebut dilakukan lantaran barang yang dimaksud termasuk produk kosmetik. 

    Oleh karena itu, peraturan kiriman barang itu mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia. 

    Berdasarkan aturan itu, produk kosmetik yang dikirim melalui mekanisme pengiriman barang, perlu dibatasi. 

    “Produk tersebut dibatasi importasinya oleh BPOM melalui Peraturan BPOM 28 Tahun 2023 yakni 20 pcs per penerima barang apabila diimpor melalui mekanisme barang kiriman,” kata dia saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (23/4/2025). Atas dasar itu, Bea Cukai hanya melepaskan 20 produk cushion yang dikirim ke Rachel Vennya.

    Sayangnya, berdasarkan aturan yang berlaku, 40 cushion yang tertahan di Bea Cukai tidak bisa diberikan. 

    Nirwala menjelaskan, sisa barang tersebut akan dilakukan penegahan yakni tindakan yang dilakukan oleh pejabat Bea dan Cukai untuk menunda pengeluaran, pemuatan, atau pengangkutan terhadap barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai, dan/atau mencegah keberangkatan sarana pengangkut.

    “Atas kelebihan barang yang dimaksud, dilakukan penegahan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam hal ini hibah, lelang, ataupun dimusnahkan,” jelas Nirwala.

    Terkait dengan penarikan sejumlah uang untuk pengambilan barang yang ditujukan kepada Rachel Vennya, Nirwala meluruskan bahwa hal tersebut tidak pernah terjadi. “Tidak benar, Bea Cukai tidak pernah meminta uang tebusan,” tandas dia.

     

     

     

  • Trump: AS akan Pangkas Tarif Impor China 145 Persen, Turun Drastis tapi Tidak Nol – Halaman all

    Trump: AS akan Pangkas Tarif Impor China 145 Persen, Turun Drastis tapi Tidak Nol – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan negaranya akan mengurangi tarif bea cukai atas barang-barang China, tetapi tarif tersebut tidak akan pernah mencapai nol dalam kondisi apa pun.

    “145 persen sangat tinggi, dan tidak akan setinggi itu. Tidak akan mendekati angka itu,” katanya kepada wartawan di Gedung Putih pada hari Selasa (22/4/2025). 

    “Angka itu akan turun drastis, tetapi tidak akan mencapai nol,” lanjutnya.

    Minggu lalu, Trump mengatakan kepada wartawan bahwa bea masuk saat ini sebesar 145 persen mungkin akan dikurangi, dan sangat tidak mungkin bea masuk tersebut akan dinaikkan lagi.

    Trump mengatakan, dampak ekonomi negatif akibat meningkatnya tarif bea cukai akan terasa di Amerika Serikat untuk beberapa waktu.

    “Kami melakukannya dengan sangat baik. Saya melihat pasar saham naik dengan baik, tetapi ini adalah masa transisi, dan akan memakan waktu yang cukup lama, tetapi kami melakukannya dengan baik di setiap negara,” katanya, seperti diberitakan The Guardian.

    Menurutnya, hampir semua negara ingin bekerja sama dengan Amerika Serikat, dan negaranya memiliki sesuatu untuk ditawarkan kepada mitra dagangnya.

    Pada 2 April 2025, Presiden AS Donald Trump mengumumkan pemberlakuan tarif pada produk dari 185 negara dan wilayah, kecuali negara yang mendapat sanksi dari AS seperti Rusia, Kuba, dan Korea Utara.

    Tarif universal sebesar 10 persen mulai berlaku pada 5 April 2025, sedangkan tarif individual mulai berlaku pada 9 April 2025.

    Pada tanggal 9 April, Trump menangguhkan bea masuk impor individual yang dikenakan pada beberapa negara dan wilayah selama 90 hari.

    Gedung Putih menjelaskan bahwa selama jeda tersebut, negosiasi perdagangan akan berlangsung, di mana tarif universal sebesar 10 persen akan berlaku.

    Sementara itu, Presiden AS menaikkan tarif bea masuk atas produk-produk China menjadi 125 persen karena China membalas dengan menaikkan tarif dagang 125 persen untuk setiap produk yang diimpor dari AS.

    (Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

  • Dokumen Elektronik Percepat Proses di Pelabuhan

    Dokumen Elektronik Percepat Proses di Pelabuhan

    PIKIRAN RAKYAT – Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin), Sahat Manaor Panggabean, menekankan pentingnya penerapan manajemen pre-border yang efektif di pelabuhan guna mempercepat arus barang ekspor dan impor. Ia menegaskan bahwa penguatan sistem ini tidak bisa dilakukan oleh satu lembaga saja, melainkan perlu kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha.

    Hal tersebut disampaikan Sahat dalam acara Coffee Morning bertema “Perkuat Manajemen Pre Border Perkarantinaan dalam Rangka Kelancaran Arus Barang” yang digelar di Ruang Auditorium, Gedung Pelindo Regional II, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (22/4/2025).

    Kemacetan parah Pelabuhan Tanjung Priok, simak profil Arif Suhartono bos BUMN Pelindo yang mengelola pelabuhan tersebut termasuk 94 pelabuhan lain di Indonesia. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S

    Acara ini dihadiri sekitar 100 peserta dari berbagai instansi, termasuk Bea Cukai, KSOP, Pelindo, operator terminal pelabuhan Tanjung Priok, pelaku usaha, asosiasi industri, serta pejabat Karantina DKI Jakarta dan pusat data Barantin.

    Sahat menjelaskan, konsep pre-border adalah pengawasan yang dilakukan di negara asal sebelum barang dikirim ke Indonesia, termasuk pemeriksaan menyeluruh terhadap produk. Hal ini dinilai akan meningkatkan efisiensi layanan karantina.

    Ia juga menyoroti pentingnya digitalisasi dan penyelarasan proses bisnis lintas sektor dalam mendukung transformasi layanan karantina.

    “Jadi, semua dokumen-dokumen, sertifikat kesehatan, sertifikat fitosanitari, sertifikat of origin dan segala macam itu yang bisa dikirim secara elektronik, dikirim ke Indonesia, lalu nanti sampai ke Indonesia, kita akan cek,” ujar Sahat.

    “Nah, nanti ketika barangnya sampai dan sudah memeriksa dokumen, tinggal terus kroscek saja. Nah, ini akan menyebabkan layanan karantina itu bisa lebih sederhana,” tambahnya.

    Karantina cuma 6,5 jam

    Sahat juga membandingkan waktu layanan karantina sebelumnya yang memakan waktu 3-4 hari, kini bisa selesai dalam waktu sekitar 6,5 jam. “Tapi saya lihat rata-rata selama dari 2024 awal sampai sekarang itu sekitar 8 jam, average-nya 8 jam,” ujarnya.

    Meski demikian, Sahat menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap barang masuk tetap harus ketat untuk memastikan tidak membawa penyakit. Jika ditemukan produk yang mengandung penyakit yang belum ada di Indonesia, maka tindakan pemusnahan akan dilakukan.

    “Dulu barang-barang itu masuk dan diperiksa di sini, sekarang barang-barang itu dari sana sudah rapi, bebas penyakit. Itu dulu. Ketika sampai di sini kita kroscek itu barang. Nah kalau barang itu memang masuk kategori ada penyakitnya yang belum ada di Republik ini, di Indonesia ini, itu opsinya kan kalau tidak kita musnahkan. Itu sudah pasti tugas karantina memastikan bahwa Indonesia itu harus aman,” tegas Sahat.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Larang dan Robek Bendera Palestina, India Juga Tangkap 7 Muslim Pendukung Gaza

    Larang dan Robek Bendera Palestina, India Juga Tangkap 7 Muslim Pendukung Gaza

    GELORA.CO – Tujuh orang Muslim telah ditangkap oleh polisi India di kota Narauli yang terletak di distrik Sambhal, India utara, karena menyebarkan poster-poster yang berisi pesan-pesan seperti “Bebaskan Gaza, Bebaskan Palestina,” menurut laporan media India.

    Poster-poster tersebut termasuk gambar berbagai produk yang kelompok tersebut menyerukan untuk memboikotnya sebagai bentuk solidaritas terhadap Gaza, di tengah-tengah serangan militer Israel yang sedang berlangsung yang digambarkan oleh banyak orang sebagai genosida.

    Salah satu poster berbunyi: “Umat Islam telah mewajibkan setiap Muslim untuk memboikot semua produk yang berhubungan dengan Israel,” dikutip dari Middleeastmonitor, Selasa (22/4/2025).

    Yang lainnya menyatakan: “Semua yang ada di Gaza telah dihancurkan, dan jika kita tidak menangis atas penderitaan saudara-saudara kita di Palestina, maka ketahuilah bahwa kita telah kehilangan rasa kemanusiaan. Jadi tolong, jangan membeli produk-produk ini.”

    Poster-poster itu juga menyatakan: “Jika Anda membeli makanan atau minuman Israel, itu haram bagi Anda, sama seperti makan daging babi atau minum alkohol,” dan mendesak umat Islam, terutama pemilik toko, untuk tidak membeli barang-barang tersebut.

    India telah mengambil sikap tegas terhadap pertunjukan solidaritas dengan Gaza, sebagian besar karena hubungan dekatnya dengan Israel.

    Dalam beberapa bulan terakhir, pihak berwenang telah melarang dan menekan beberapa acara pro-Palestina.

    Dalam sebuah demonstrasi, polisi India menyita semua bendera Palestina, merobek beberapa bendera, dan menggunakan kehadiran mereka untuk menahan para peserta. Pihak berwenang juga melarang pengibaran bendera Palestina di depan umum.

    Di lokasi terpisah, aktivis Linda Sarsour, yang dikenal karena kritiknya yang blak-blakan terhadap Israel, berbicara kepada para demonstran dan mendorong solidaritas untuk Khalil, menurut kantor berita tersebut.

    Seorang hakim imigrasi Amerika Serikat pada Jumat pekan lalu memutuskan bahwa seorang aktivis pro-Palestina dari Universitas Columbia dapat dideportasi berdasarkan hukum federal yang jarang digunakan, karena dikhawatirkan bersinggungan dengan kebijakan luar negeri Amerika Serikat, menurut laporan media.

    Mahmoud Khalil, seorang penduduk tetap yang sah dan pemegang kartu hijau, ditangkap oleh petugas Imigrasi dan Penegakan Bea Cukai Amerika Serikat pada 8 Maret di perumahan Universitas Columbia di New York City setelah berpartisipasi dalam aksi protes pro-Palestina.

    Dia awalnya dibawa ke sebuah fasilitas di negara bagian tetangga New Jersey sebelum dipindahkan ke pusat penahanan di negara bagian Louisiana.

    Hakim Jamee Comans memutuskan bahwa Khalil dapat dideportasi dari negara tersebut berdasarkan keputusan Menteri Luar Negeri Marco Rubio, yang menyatakan bahwa kehadiran Khalil “akan membahayakan kepentingan kebijakan luar negeri Amerika Serikat yang mendesak.”

    Comans memberi waktu kepada tim hukum Khalil hingga 23 April untuk mengajukan banding. Jika mereka gagal memenuhi tenggat waktu, beberapa laporan menunjukkan bahwa perintah deportasi oleh hakim akan dikeluarkan untuk deportasi Khalil ke Suriah atau Aljazair.

    Marc Van Der Hout, salah satu pengacara Khalil, mengkritik kasus yang ditetapkan pemerintah Amerika Serikat, dan menekankan bahwa kasus tersebut tidak memiliki bukti pendukung dan menargetkan aktivitas terkait Amendemen Pertama, salah satunya kebebasan berpendapat, yang dilindungi konstitusi.

    Pengacara Khalil mengatakan pemerintah gagal membuktikan tuduhan bahwa dia salah memahami informasi pada aplikasi kartu hijaunya (green card). Setelah pengacara Khalil mengajukan gugatan hukum, seorang hakim federal di New York mengeluarkan perintah sementara yang menangguhkan deportasinya.

    Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke New Jersey setelah Khalil dipindahkan ke fasilitas penahanan di negara bagian tersebut.

    Para pelajar di seluruh Amerika Serikat, baik warga negara maupun bukan warga negara, telah menggunakan hak mereka untuk berdemonstrasi dan berbicara menentang perang Israel di Gaza, yang telah menewaskan lebih dari 50.900 orang sejak 7 Oktober 2023, dan meruntuhkan daerah kantong tersebut.  (*)

  • Demi Hindari Tarif Trump, Vietnam Bakal Awasi Ketat Ekspor

    Demi Hindari Tarif Trump, Vietnam Bakal Awasi Ketat Ekspor

    Jakarta

    Kementerian Perdagangan (Kemendag) Vietnam telah mengeluarkan instruksi untuk menindak tegas pengiriman barang secara ilegal (transhipment) ke Amerika Serikat (AS) dan mitra dagang lainnya. Hal ini dilakukan untuk menghindari tarif impor tinggi yang diterapkan oleh Presiden AS Donald Trump.

    Dikutip dari Reuters, Selasa (22/4/2024), dalam surat edaran yang dikeluarkan Kemendag Vietnam dan berlaku efektif pada 15 April menilai potensi perdagangan ilegal semakin meningkat seiring meningkatnya ketegangan yang disebabkan oleh tarif AS.

    “Jika tidak dicegah, dapat membuat Vietnam semakin sulit menghindari sanksi dari negara-negara mitra yang merasa dirugikan akibat tindakan ilegal tersebut,” tulis laporan ini.

    Meski begitu, Kemendag tidak membeberkan secara spesifik negara mana saja yang mungkin menjadi asal praktik transhipment. Namun, impor barang Vietnam hampir 40% berasal dari China.

    AS juga secara terbuka menuduh China menggunakan negara Asia Tenggara itu sebagai pusat transhipment untuk menghindari bea masuk AS. Vietnam telah dikenai tarif resiprokal 46% oleh Trump. Saat ini, tarif tersebut ditunda hingga Juli.

    Berdasarkan instruksi tersebut, pejabat di Kementerian Perdagangan, Bea Cukai, dan lembaga lainnya telah diperintahkan untuk memperkuat pengawasan dan pemeriksaan barang impor yang masuk ke Vietnam. Hal ini dilakukan untuk memastikan asal-usul barang, terutama bahan baku impor yang digunakan untuk produksi dan ekspor.

    Perdana Menteri Vietnam Pham Minh Chinh menginstruksikan para pejabat untuk memerangi penipuan perdagangan, pemalsuan, dan isu lain yang menjadi perhatian Amerika Serikat saat negara itu bersiap untuk memulai pembicaraan dengan Washington mengenai tarif.

    Peringatan dari China

    Surat Edaran diterbitkan sehari usai Presiden China Xi Jinping mengunjungi Vietnam. Dalam kunjungan itu, kedua negara sepakat untuk memperkuat kerja sama antara lembaga yang bertugas menerbitkan sertifikat asal barang.

    Awal pekan ini, China memperingatkan negara-negara agar tidak membuat kesepakatan perdagangan dengan AS yang merugikan Negeri Tirai Bambu tersebut.

    Berdasarkan tuduhan transhipment ilegal, barang-barang ekspor dari China berhenti di Vietnam untuk mengubah label menjadi ‘Made in Vietnam’,meskipun tidak ada atau tidak cukup nilai tambah di negara tersebut. Kemudian barang tersebut dikirim ke Amerika Serikat di mana mereka dapat menikmati tarif yang lebih rendah daripada jika diberi label sebagai produk China.

    Instruksi dari Kemendag juga menegaskan akan memberlakukan prosedur ketat untuk memeriksa pabrik dan mengawasi penggunaan label ‘Made in Vietnam’, khususnya pada perusahaan yang tiba-tiba mengajukan banyak permohonan label asal barang.

    Lihat juga Video: Trump Sebut Kebijakan Tarif Bagaikan ‘Obat’ untuk Ekonomi

    (rea/ara)

  • Propaganda Perang Dagang China Vs AS, Pasar Mangga Dua dan Tuduhan Barang Branded Buatan AS – Halaman all

    Propaganda Perang Dagang China Vs AS, Pasar Mangga Dua dan Tuduhan Barang Branded Buatan AS – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Perang dagang China Vs Amerika Serikat (AS) memasuki babak baru.

    Setelah kenaikan tarif impor antara AS Vs China, perang dagang dilanjutkan dengan propaganda dagang.

    Pekan lalu sejumlah influencer China di media sosial terutama TikTok menegaskan bahwa barang-barang yang di-branded mewah oleh Amerika dan Eropa merupakan buatan China.

    Diantaranya, seperti dikutip dari CNN International, seorang pengguna TikTok bernama Wang Sen mengaku sebagai produsen asli untuk sebagian besar barang mewah dunia.

    Dalam videonya, ia tampak memegang tas mewah bermerek Birkin.

    Terlihat para pekerja pabrik tengah membuat tas-tas mewah yang nantinya akan diekspor ke luar negeri.

    Wang Sen mengatakan bahwa brand-brand mewah tersebut dibeli  China, lalu orang di Amerika menempelkan label merek mereka sendiri, seolah-olah tas-tas itu dirancang oleh desainer di Eropa.

    “Mengapa kalian tidak menghubungi kami dan membeli langsung dari kami? Kalian tidak akan percaya harga yang kami tawarkan,” katanya.

    Video tersebut kemudian dihapus dari aplikasi TikTok tapi di-repost sejumlah akun dan tersebar luas di X.

    Bukan hanya Wang Sen, sejumlah influencer dari China juga mengatakan hal senada dan viral di TikTok.

    Dibalas Amerika, Indonesia Jadi Sasaran

    Tidak tinggal diam, Amerika Serikat atau AS juga membalas propaganda China itu.

    Sejumlah negara kena dampaknya termasuk Indonesia.

    Dalam 3 hari ini, AS menuding Pasar Mangga Dua di Jakarta mendistribusikan dan menjual barang-barang bajakan.

    Bukan rahasia lagi isu mengenai Pasar Mangga Dua mendistribusikan barang bajakan asal China sudah lama terdengar.

    Kendati demikian,  pemerintah RI melalui Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan pihaknya akan terus mengawasi perdagangan barang-barang ilegal, termasuk di kawasan Mangga Dua, Jakarta, yang dikeluhkan  AS.

    Seperti diketahui, dalam dokumen laporan tahunan Special 301 Report 2025 yang dirilis Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), Pasar Mangga Dua di Jakarta masuk dalam daftar hitam pusat peredaran produk palsu di dunia.

    Mangga Dua disebut sebagai “notorious market” atau pasar terkenal yang secara konsisten menjadi ladang subur bagi penjualan barang palsu mulai dari pakaian, aksesori, perangkat lunak, hingga produk bermerek internasional.

    “Mangga Dua masih menjadi pasar yang populer untuk berbagai barang palsu, termasuk tas, dompet, mainan, barang berbahan kulit, dan pakaian jadi. Hanya ada sedikit atau bahkan tidak ada tindakan penegakan hukum terhadap penjual barang palsu,” tulis dokumen tersebut.

    Sebenarnya bukan hanya Indonesia yang disorot AS soal barang bajakan.

    USTR juga menyoroti dua negara lain di Asia Tenggara yakni Malaysia dan Thailand yang juga dianggap menjadi penghambat perdagangan. 

    Dalam kasus Thailand dan Malaysia, pemerintah AS juga mengeluhkan peredaran barang bajakan terutama yang dijual di kawasan Pasar Petaling Street (Kuala Lumpur) dan MBK Center (Bangkok).

    China Ancam Negara-negara yang Negosiasi dengan Trump

    Kemarin, pemerintah China mengumumkan akan menjatuhkan sanksi balasan kepada negara-negara yang melakukan negosiasi mengenai kenaikan tarif impor Amerika Serikat (AS).

    Tak dijelaskan secara rinci sanksi apa yang akan diterapkan China  kepada negara-negara yang melakukan negosiasi terhadap kenaikan tarif yang dikenakan Presiden AS Donald Trump itu.

    Namun, Kementerian Perdagangan China menegaskan bahwa Tiongkok akan mengambil tindakan balasan dan timbal balik yang tegas.

    Ancaman ini dilontarkan China setelah munculnya laporan bahwa AS berencana menggunakan negosiasi tarif untuk menekan puluhan negara agar memberlakukan hambatan baru pada perdagangan dengan China.

    “China dengan tegas menentang pihak manapun yang mencapai kesepakatan dengan mengorbankan kepentingan China. Jika ini terjadi, China tidak akan pernah menerimanya dan akan dengan tegas mengambil tindakan balasan,” kata juru bicara Kementerian Perdagangan China, dikutip dari BBC International.

    Tak hanya melontarkan ancaman, China juga memperingatkan negara-negara agar tidak lembek menghadapi perang tarif Trump.

    Presiden China  Xi Jinping pekan lalu telah mengunjungi tiga negara Asia Tenggara dalam upaya memperkuat hubungan regional, dan menyerukan mitra dagang untuk menentang intimidasi sepihak.

    China  mengatakan pihaknya sedang “meruntuhkan tembok” dan memperluas lingkaran mitra dagangnya di tengah pertikaian perdagangan.

    Taruhannya tinggi bagi negara-negara Asia Tenggara yang terjebak perang dagang AS-China,  terutama mengingat besarnya perdagangan dua arah blok ASEAN regional dengan China  dan Amerika Serikat.

    Menteri ekonomi dari Thailand dan Indonesia saat ini berada di Amerika Serikat.

    Malaysia akan bergabung akhir minggu ini, semuanya berupaya untuk melakukan negosiasi perdagangan dengan AS.

    Enam negara di Asia Tenggara dikenakan tarif berkisar antara 32 persen hingga 49%.

    ASEAN adalah mitra dagang terbesar China, dengan total nilai perdagangan mencapai $234 miliar pada kuartal pertama tahun 2025, kata badan bea cukai China minggu lalu.

    Perdagangan antara ASEAN dan AS berjumlah sekitar $476,8 miliar pada tahun 2024, menurut angka AS, menjadikan AS mitra dagang terbesar keempat blok regional tersebut.

    “Tidak ada pemenang dalam perang dagang dan perang tarif,” kata Xi dalam sebuah artikel yang diterbitkan di media Vietnam, tanpa menyebut Amerika Serikat.

     

  • BI Respons Sikap AS Tegur Pembayaran QRIS di Indonesia, Akan Ada Kerja Sama?

    BI Respons Sikap AS Tegur Pembayaran QRIS di Indonesia, Akan Ada Kerja Sama?

    PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengkritik kebijakan sistem pembayaran digital di Indonesia, khususnya penggunaan Quick Response Indonesian Standard (QRIS) dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Bank Indonesia (BI) akhirnya buka suara.

    Kritik ini mulanya muncul saat kedua negara sedang melakukan negosiasi soal tarif dagang timbal balik.

    AS menilai kebijakan tersebut membatasi gerak perusahaan asing di Indonesia, terutama di sektor keuangan dan sistem pembayaran.

    Menanggapi hal ini, Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, mengatakan bahwa negosiasi dengan pihak AS masih berlangsung.

    “Itu lagi proses ya,” kata Destry di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Senin, 21 April 2025.

    Kendati tak menjelaskan proses yang dimaksud, Destry menegaskan bahwa Bank Indonesia saat ini juga memiliki tugas untuk meningkatkan sistem pembayaran nasional.

    Salah satunya dilakukan lewat pengembangan QRIS, yang juga memberi manfaat bagi para pekerja migran Indonesia (PMI).

    Ia menjelaskan bahwa QRIS kini sudah bisa digunakan di beberapa negara tujuan PMI seperti Malaysia, Thailand, dan Singapura. Saat ini, Indonesia juga tengah menjajaki kerja sama QRIS dengan Korea Selatan, India, dan Arab Saudi.

    “Intinya, QRIS ataupun fast payment lainnya, kerja sama kita dengan negara lain, itu memang sangat tergantung dari kesiapan masing-masing negara. Jadi kita tidak membeda-bedakan. Kalau Amerika siap, kita siap, kenapa nggak? Dan sekarang pun, sampai sekarang, kartu kredit, Visa, Mastercard masih juga yang dominan. Jadi itu nggak ada masalah,” tutur Destry.

    AS Tegur QRIS dan Aturan GPN

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan sebelumnya, pemerintah telah berdiskusi dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai masukan dari AS soal QRIS dan GPN.

    “Juga termasuk di dalamnya sektor keuangan. Kami sudah berkoordinasi dengan OJK dan Bank Indonesia, terutama terkait dengan payment yang diminta oleh pihak Amerika,” ujar Airlangga dalam konferensi pers yang disiarkan lewat kanal YouTube Perekonomian RI, Sabtu, 19 April 2025.

    Namun, Airlangga belum menjelaskan secara rinci langkah-langkah apa yang akan diambil pemerintah bersama BI dan OJK untuk menanggapi kritik tersebut.

    Selain soal sistem pembayaran, AS juga menyoroti kebijakan lain seperti perizinan impor yang menggunakan sistem OSS (Online Single Submission), insentif pajak dan bea cukai, serta pengaturan kuota impor.

    “Pembahasan ini guna mendiskusikan opsi-opsi yang ada terkait kerja sama bilateral antara Indonesia dan Amerika Serikat yang kita berharap bahwa situasi daripada perdagangan yang kita kembangkan bersifat adil dan berimbang,” tutup Airlangga. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • China Ingatkan Negara Lain Waspada dengan Negosiasi AS soal Tarif Impor – Halaman all

    China Ingatkan Negara Lain Waspada dengan Negosiasi AS soal Tarif Impor – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BEIJING – China menuduh Amerika Serikat (AS) menyalahgunakan tarif impor.

    China juga memperingatkan negara-negara lain agar tidak mencapai kesepakatan ekonomi yang lebih luas dengan AS terkait tarif baru yang dikenakan Presiden AS Donald Trump.

    Pasalnya ada maksud tersembungi di balik negosiasi AS dengan negara lain.

    Peringatan China ini muncul pada hari ini, Senin (21/4/2025) di tengah perang dagang yang meningkat antara dua ekonomi terbesar dunia tersebut.

    China  akan dengan tegas menentang pihak mana pun yang membuat kesepakatan dengan AS dan merugikan China.

    “Kami akan mengambil tindakan balasan dengan cara yang tegas dan timbal balik,” kata Kementerian Perdagangan China dikutip dari Reuters.

    Kementerian tersebut menanggapi laporan Bloomberg, mengutip sumber yang mengetahui masalah tersebut, bahwa pemerintahan Trump sedang bersiap untuk menekan negara-negara yang mencari pengurangan tarif atau pengecualian dari AS untuk mengekang perdagangan dengan China, termasuk mengenakan sanksi moneter.

    Presiden Donald Trump menghentikan sementara tarif besar-besaran yang diumumkannya terhadap puluhan negara pada tanggal 2 April kecuali terhadap China.

    Dan menunjuk ekonomi terbesar kedua di dunia tersebut sebagai negara yang dikenai pungutan terbesar .

    Dalam serangkaian langkah, Washington telah menaikkan tarif impor China hingga 145 persen, yang mendorong Beijing untuk mengenakan bea balasan sebesar 125% atas barang-barang AS.

    “Amerika Serikat telah menyalahgunakan tarif pada semua mitra dagang dengan mengatasnamakan apa yang disebut ‘kesetaraan’, sementara juga memaksa semua pihak untuk memulai apa yang disebut negosiasi ‘tarif timbal balik’ dengan mereka,” kata juru bicara kementerian tersebut.

    China bertekad dan mampu menjaga hak dan kepentingannya sendiri, dan bersedia memperkuat solidaritas dengan semua pihak, kata kementerian tersebut.

    “Faktanya, tidak ada seorang pun yang ingin memihak,” kata Bo Zhengyuan, mitra di konsultan kebijakan Plenum yang berpusat di China.

    “Jika negara-negara sangat bergantung pada China  dalam hal investasi, infrastruktur industri, pengetahuan teknologi, dan konsumsi, saya rasa mereka tidak akan menuruti permintaan AS. Banyak negara Asia Tenggara termasuk dalam kategori ini.”

    Kebijakan tarif Trump telah mengguncang pasar keuangan karena investor khawatir gangguan parah dalam perdagangan dunia dapat menjerumuskan ekonomi global ke dalam resesi.

    Presiden China  Xi Jinping mengunjungi tiga negara Asia Tenggara minggu lalu dalam upaya memperkuat hubungan regional, dan menyerukan mitra dagang untuk menentang intimidasi sepihak.

    China  mengatakan pihaknya sedang “meruntuhkan tembok” dan memperluas lingkaran mitra dagangnya di tengah pertikaian perdagangan.

    Taruhannya tinggi bagi negara-negara Asia Tenggara yang terjebak perang dagang AS-China,  terutama mengingat besarnya perdagangan dua arah blok ASEAN regional dengan China  dan Amerika Serikat.

    Menteri ekonomi dari Thailand dan Indonesia saat ini berada di Amerika Serikat.

    Malaysia akan bergabung akhir minggu ini, semuanya berupaya untuk melakukan negosiasi perdagangan dengan AS.

    Enam negara di Asia Tenggara dikenakan tarif berkisar antara 32% hingga 49%.

    ASEAN adalah mitra dagang terbesar China, dengan total nilai perdagangan mencapai $234 miliar pada kuartal pertama tahun 2025, kata badan bea cukai China minggu lalu.

    Perdagangan antara ASEAN dan AS berjumlah sekitar $476,8 miliar pada tahun 2024, menurut angka AS, menjadikan AS mitra dagang terbesar keempat blok regional tersebut.

    “Tidak ada pemenang dalam perang dagang dan perang tarif,” kata Xi dalam sebuah artikel yang diterbitkan di media Vietnam, tanpa menyebut Amerika Serikat.

     

  • Daftar Kebijakan yang Bikin Indonesia Tersandera AS Usai Kenaikan Pajak 47 Persen

    Daftar Kebijakan yang Bikin Indonesia Tersandera AS Usai Kenaikan Pajak 47 Persen

    PIKIRAN RAKYAT – Amerika Serikat menaikkan tarif bea masuk terhadap produk tekstil dan garmen dari Indonesia hingga 47 persen, sebagai respons atas berbagai kebijakan ekonomi dan perdagangan Indonesia yang dinilai menghambat kepentingan bisnis AS. Kenaikan tarif ini menjadi bentuk tekanan dagang serius yang bisa berdampak pada ekspor nasional.

    Dalam laporan resmi bertajuk “2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers”, Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) secara gamblang mencantumkan Indonesia sebagai negara dengan banyak hambatan perdagangan. Berikut penjabaran lengkap atas daftar kebijakan Indonesia yang dikeluhkan AS, lengkap dengan kutipan dari laporan USTR:

    1. Kebijakan Impor: Tarif dan Non-Tarif

    AS mempersoalkan tarif dan prosedur impor Indonesia yang dianggap tidak sesuai dengan komitmen di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Misalnya, tarif impor untuk produk teknologi informasi, seperti peralatan switching dan routing, semestinya nol persen berdasarkan perjanjian ITA (Information Technology Agreement). Namun Indonesia diduga mengenakan bea masuk hingga 10 persen.

    “Meskipun memiliki tarif WTO sebesar nol persen untuk subpos HS 8517, Indonesia tampaknya menerapkan bea masuk 10 persen,” ujar USTR.

    Tak hanya itu, Indonesia juga dikenai kritik atas cukai tinggi terhadap minuman beralkohol impor, kebijakan audit pajak yang tidak transparan, serta proses restitusi pajak penghasilan yang sangat lambat. USTR mencatat bahwa proses tersebut bisa memakan waktu bertahun-tahun, menciptakan ketidakpastian dan beban bagi perusahaan asing.

    2. Hambatan Teknis Perdagangan (TBT)

    AS menuding Indonesia menggunakan hambatan teknis secara berlebihan yang tidak selalu berdasar pada prinsip ilmiah atau risiko kesehatan. Contohnya:

    Mainan anak wajib melalui uji laboratorium berulang meskipun telah lolos sertifikasi internasional. Produk susu dari AS harus diaudit langsung oleh pejabat Indonesia, termasuk biaya perjalanan, akomodasi, dan audit dokumen yang bisa mencapai lebih dari 10.000 dolar AS (Rp168 juta).

    “Biaya audit fasilitas produksi susu AS dapat melebihi US$10.000 dan memberatkan, terutama bagi usaha kecil,” ucap USTR.

    3. Sertifikasi Halal dan Labelisasi Produk

    Sertifikasi halal diwajibkan untuk produk makanan, kosmetik, hingga barang rumah tangga, termasuk dari perusahaan asing. AS menilai implementasinya belum transparan dan bisa menjadi hambatan non-tarif.

    “Indonesia memperluas cakupan kewajiban sertifikasi halal hingga ke produk rumah tangga dan kimia, meski proses sertifikasinya belum jelas dan tidak selalu berbasis risiko,” tutur laporan itu.

    4. Kebijakan Lokal Konten dan Pengadaan Pemerintah

    USTR juga mengecam kebijakan pemerintah Indonesia yang mewajibkan penggunaan komponen lokal dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya dalam proyek pemerintah dan BUMN. Hal ini dinilai diskriminatif terhadap produk impor dari AS.

    “Indonesia menginstruksikan lembaga pemerintah dan BUMN untuk memaksimalkan penggunaan barang dan jasa lokal, membatasi partisipasi perusahaan asing,” ucap USTR.

    5. Penegakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

    AS menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran merek dagang dan hak cipta di Indonesia. Beberapa pasar tradisional dan e-commerce Indonesia dicap sebagai “pasar terkenal pelanggaran HKI”, termasuk Pasar Mangga Dua di Jakarta.

    “Pasar Mangga Dua di Jakarta tercantum dalam Daftar Pasar Terkenal karena pelanggaran kekayaan intelektual, bersama sejumlah platform daring di Indonesia,” kata laporan itu.

    AS juga meminta Indonesia meningkatkan koordinasi antar aparat penegak hukum dalam menangani kasus pelanggaran HKI.

    6. Pembatasan di Sektor Jasa

    Indonesia disebut membatasi masuknya layanan asing di berbagai sektor jasa. Beberapa pembatasan tersebut antara lain:

    Kuota film domestik minimal 60 persen di bioskop. Kepemilikan asing dibatasi di media, penyiaran, dan transportasi. Hambatan regulasi terhadap jasa keuangan, pengiriman ekspres, telekomunikasi, dan ritel asing.

    “Indonesia membatasi distribusi perangkat genggam dan smartphone melalui lisensi teknis dan regulasi TKDN, yang dianggap sebagai penghalang akses pasar,” tutur USTR.

    7. Regulasi Perdagangan Digital

    AS juga menyuarakan keberatan atas kebijakan Indonesia terkait pelaporan produk digital. Produk tak berwujud seperti perangkat lunak wajib dilaporkan ke bea cukai, meskipun tidak dikenakan tarif.

    “Kewajiban pelaporan untuk barang digital tak berwujud tetap membebani secara administratif dan menciptakan ketidakpastian,” ucap USTR.

    Selain itu, UU ITE dan aturan soal konten internet yang bisa diblokir dinilai terlalu luas dan tidak jelas, menciptakan iklim tidak aman bagi platform digital asing.

    8. Hambatan Investasi Asing

    AS mengeluhkan bahwa Indonesia masih mempertahankan beberapa larangan dalam Daftar Negatif Investasi (DNI), meski pemerintah mengklaim sudah menghapusnya. Beberapa sektor strategis tetap membatasi kepemilikan asing.

    “Sektor media, penyiaran, dan transportasi udara masih tunduk pada batas kepemilikan asing antara 20% hingga 49%,” kata USTR.

    9. Subsidi Ekspor dan Insentif Fiskal

    Indonesia dinilai memberikan subsidi fiskal dan insentif pajak yang sangat kuat kepada sektor-sektor tertentu, khususnya di kawasan ekonomi khusus (KEK). AS mendesak Indonesia untuk mengungkap secara terbuka seluruh program subsidi ke WTO.

    “Amerika Serikat terus mendorong Indonesia menyerahkan pemberitahuan atas semua program subsidi kepada WTO,” ujar laporan itu.

    10. Masalah Struktural dan Ketidakpastian Regulasi

    AS menilai iklim bisnis di Indonesia terganggu oleh masalah struktural seperti:

    Korupsi Proses perizinan tanah yang lambat Penegakan kontrak yang lemah Ketidakpastian hukum dan kebijakan Ketiadaan partisipasi publik dalam penyusunan regulasi

    “Banyak pemangku kepentingan AS memandang korupsi dan ketidakpastian regulasi sebagai hambatan besar untuk berbisnis di Indonesia,” kata USTR.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • AS Kritik Bea Cukai RI, Sistem Dinilai Tidak Transparan dan Rawan Korupsi

    AS Kritik Bea Cukai RI, Sistem Dinilai Tidak Transparan dan Rawan Korupsi

    GELORA.CO – Amerika Serikat (AS) kembali mengkritik kebijakan pemerintah Indonesia, kali ini berkaitan dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

    Dalam laporan National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers yang dirilis Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), AS menilai kebijakan dan praktik kepabeanan Indonesia menyulitkan pelaku usaha asing, serta tidak sejalan dengan komitmen dalam Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO).

    Salah satu yang disorot adalah metode penilaian bea masuk oleh petugas Bea Cukai Indonesia yang dinilai tidak sesuai dengan Perjanjian Penilaian Kepabeanan (Customs Valuation Agreement/CVA) WTO. Eksportir AS juga melaporkan adanya perbedaan penilaian atas produk yang sama di berbagai wilayah di Indonesia.

    Kebijakan verifikasi pra-pengapalan juga masuk dalam daftar keberatan. Melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 16/2021, Indonesia mewajibkan verifikasi sebelum pengiriman untuk berbagai jenis produk oleh perusahaan surveyor, termasuk untuk elektronik, tekstil, makanan-minuman, hingga kosmetik.

    “Hingga 31 Desember 2024, Indonesia belum menyampaikan pemberitahuan atas ketentuan ini kepada WTO sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pemeriksaan Pra-pengapalan WTO,” tulis USTR, Minggu (20/4).

    Kemudian, AS juga menyoroti aturan yang mengatur operasional kepabeanan atas barang tidak berwujud, seperti transmisi atau unduhan elektronik, dengan penetapan prosedur serta klasifikasi dalam Bab 99 pada buku tarif Indonesia. Para pemangku kepentingan AS menyatakan bahwa regulasi ini menimbulkan beban administratif signifikan bagi industri AS, terutama karena adanya kewajiban penyimpanan dokumen yang belum terdefinisi secara jelas.

    Selain itu, skema pemberian insentif kepada petugas bea cukai Indonesia juga menjadi sorotan. Berdasarkan sistem yang berlaku, petugas dapat memperoleh imbalan hingga 50 persen dari nilai barang sitaan atau bea terutang dalam kasus pelanggaran kepabeanan.

    Padahal, menurut Perjanjian Fasilitasi Perdagangan WTO, negara anggota diwajibkan menghindari sistem yang memberikan insentif tidak proporsional, agar tidak mendorong praktik penegakan hukum yang berlebihan. Dalam laporannya, AS menyebut Indonesia sebagai salah satu dari sedikit mitra dagang utama yang masih menerapkan sistem semacam ini.

    Sistem tersebut dinilai berisiko menimbulkan praktik korupsi dan menciptakan ketidakpastian hukum serta minimnya transparansi dalam proses penetapan sanksi.

    “Indonesia telah menyampaikan pemberitahuan mengenai peraturan penilaian kepabeanannya kepada WTO sejak September 2001, namun hingga kini belum memberikan jawaban atas Daftar Pertanyaan WTO yang menggambarkan implementasi Perjanjian Penilaian Kepabeanan tersebut,” tulis USTR. (*)