Kementrian Lembaga: Bea Cukai

  • Panglima TNI Tunjuk Eks Komandan Pengawal Jokowi Jadi Sekretaris Utama BIN

    Panglima TNI Tunjuk Eks Komandan Pengawal Jokowi Jadi Sekretaris Utama BIN

    GELORA.CO – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menunjuk Mayjen Rafael Granada Baay menjadi Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (Sestama BIN).

    Rafael menjadi Sestama BIN menggantikan posisi Letjen TNI (Purn) Djaka Budi Utama yang diangkat menjadi Dirjen Bea Cukai beberapa waktu lalu oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Hal ini teruang dalam dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/667/V/2025 tanggal 27 Mei 2025.

    Sebelum ditunjuk menjadi Sestama BIN, Rafael menjabat sebagai Pangdam Jaya sejak 2024. Selanjutnya, Panglima TNI menunjuk Mayjen Deddy Suryadi menjadi Pangdam Jaya menggantikan Rafael.

    Untuk mengisi kekosongan Deddy, Panglima menunjuk Mayjen Achiruddin sebagai Pangdam IV/Diponegoro. Sebelumnya Achiruddin menjabat sebagai Danpaspampres sejak Presiden Jokowi hingga Prabowo.

    Posisi Danpaspampres kini diemban Mayjen Edwin Adrian Sumantha yang sebelumnya Danseskoad.

    Mayjen Hendy Antariksa yang sebelumnya menjabat Dankoopsus TNI ditunjuk menjadi Danseskoad.

    Brigjen Yudha Airlangga yang sebelumnya menjabat Wadanjen Kopassus ditunjuk menjadi Dankoopsus TNI. Jabatan lamanya sebagai Wadanjen Kopassus kini diemban Brigjen Ferdial Lubis yang sebelumnya Danpusdiklatpassus Kopassus.

    Laksma I Made Wira Hady dimutasi dari Kadispenal menjadi Kadisjarahal. Laksma Tunggul yang sebelumnya menjabat Staf Khusus KSAL ditunjuk menjadi Kadispenal.

    Sebagai informasi, Mayjen Rafael sebelumnya merupakan Danpaspempres pada era Presiden Jokowi sejak 2023-2024. Dia merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) tahun 1993 dari kecabangan infanteri atau Kopassus.

    Dunia intelijen memang sudah tidak asing lagi bagi Mayjen Rafael karena sebelumnya dia pernah menduduki jabatan Direktur H Badan Intelijen Strategis (Bais) (2021-2023).

  • Ada Jam Tangan, Tas hingga Jaket Impor

    Ada Jam Tangan, Tas hingga Jaket Impor

    GELORA.CO – Kepala Pusat Penerangan Komando Daerah Militer Jakarta Raya (Kapendam Jaya) Kolonel Czi Anto Indriyanto memberikan penjelasan terkait surat permintaan Kodim 0501/Jakarta Pusat agar beberapa barang dikembalikan oleh pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

    Menurut Indriyanto, permohonan surat itu bukan bertujuan agar barang yang dibawa Arie Kurniawan terhindar dari proses pemeriksaan di Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta.

    “Barang yang dibawa oleh Bapak Arie Kurniawan tetap dilaksanakan pemeriksaan secara keseluruhan oleh petugas dan tidak ada barang ilegal,” kata Indriyanto saat dikonfirmasi awak media, Rabu (28/5/2025).

    Dia mengatakan surat tersebut dibuat agar pihak Bandara mengetahui bahwa anak dari Arie Kurniawan sedang sakit. Namun demikian, Indriyanto tidak menjelaskan secara rinci apa penyakitnya dan hubungan dengan barang yang ada di pihak Bea Cukai.

    “Surat Dandim tersebut untuk memohon bantuan kepada petugas kepabeanan di Terminal 3 Bandara Soetta dikarenakan anak dari Bapak Arie Kurniawan sedang sakit,” jelas Indriyanto.

    Indriyanto melanjutkan bahwa Dandim mau membuat surat tersebut lantaran memiliki hubungan pertemanan dengan Arie Kurniawan.

    Indriyanto memastikan pihaknya akan tetap menelusuri temuan ini. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak segan akan memberikan sanksi tegas.

    “Permasalahan ini masih didalami, apabila ada hal-hal yang tidak sesuai aturan maka tentunya akan ada tindakan untuk yang bersangkutan,” jelas dia.

    Sebelumnya beredar foto surat edaran dengan kop surat “KOMANDO DAERAH MILITER JAYA/JAYAKARTA KODIM DISTRIK MILITER 0501/JP” di media sosial yang berisi permintaan dari Dandim 0501/ Jakarta Pusat terkait barang-barang milik Ade Kurniawan.

    Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Terminal 3.

    “Diajukan permohonan kepada pihak Bea Cukai terkait barang yang dibawa oleh penumpang penerbangan Emirates dengan nomor penerbangan EK 358 dari Dubai menuju Jakarta atas nama Mr. Arie Kurniawan,” seperti dikutip poin ke dua isi surat tersebut.

    Juga disebutkan bahwa barang tersebut merupakan titipan keluarga yang dibeli dari luar negeri. Ada pun perincian barang sebagai berikut: jam tangan, berapa tas, jaket, dan pernak pernik cenderamata (tempelan untuk kulkas).

  • Keistimewaan Mobil Pakai Pelat Nomor Hijau: Nggak Kena Pajak Ini

    Keistimewaan Mobil Pakai Pelat Nomor Hijau: Nggak Kena Pajak Ini

    Jakarta

    Di Indonesia ternyata ada juga pelat nomor warna hijau. Mungkin jarang dijumpai, karena kendaraan dengan pelat nomor warna hijau hanya beroperasi di wilayah tertentu.

    Berdasarkan Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor hijau dengan tulisan hitam digunakan untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pelat nomor warna hijau ini bisa ditemui di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ) seperti di Kota Batam, Kepulauan Riau.

    Ternyata, kendaraan dengan pelat nomor warna hijau mendapatkan privilese. Dalam kawasan FTZ, beberapa jenis pajak seperti bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dapat dibebaskan.

    Kendaraan dengan pelat nomor hijau berarti kendaraan tersebut mendapatkan privilese pembebasan bea masuk. Bisa dilihat ciri-cirinya kalau mobil yang tidak dikenakan pajak-pajak tersebut. Ciri khususnya adalah penggunaan pelat nomor. Kendaraan yang dibebaskan pajak di wilayah FTZ menggunakan pelat nomor hijau dengan diakhiri huruf tertentu seperti X, Z atau V.

    “Karena Batam adalah kawasan bebas. Itulah kenapa harganya jauh lebih murah dibanding daerah lain di Indonesia. Ciri khasnya adalah pelat nomor berwarna hijau yang diakhiri dengan huruf tertentu,” demikian dikutip dari akun Instagram resmi KPU Bea Cukai Batam.

    Itu artinya, kendaraan yang menggunakan pelat nomor hijau merupakan kendaraan yang dibeli tanpa bea masuk. Kendaraan tersebut hanya boleh dioperasikan di kawasan FTZ. Jadi, kendaraan pelat hijau tidak boleh keluar ke daerah lain. Kalau mau dipakai di luar area FTZ, berarti kendaraan tersebut harus didaftarkan dan tetap bayar pajak-pajak tersebut.

    Sebagai informasi, pelaksanaan kawasan perdagangan bebas diatur di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021 tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan yang kendaraan bermotornya tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lain.

    FTZ merupakan area khusus yang dirancang untuk mendukung perdagangan dan investasi. Dengan mengurangi hambatan perdagangan, seperti bea masuk, FTZ menciptakan lingkungan bisnis yang efisien dan kondusif. Oleh karena itu, zona ini mempercepat pertumbuhan ekonomi dan menarik investor. Selain itu, FTZ berfungsi sebagai pusat ekonomi strategis di Indonesia. Secara keseluruhan, zona ini berkontribusi pada pengembangan ekonomi kawasan secara lebih efektif.

    (rgr/dry)

  • Dandim Jakpus Surati Bea Cukai Minta Amankan Barang, Ini Penjelasan Kodam Jaya
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Mei 2025

    Dandim Jakpus Surati Bea Cukai Minta Amankan Barang, Ini Penjelasan Kodam Jaya Nasional 28 Mei 2025

    Dandim Jakpus Surati Bea Cukai Minta Amankan Barang, Ini Penjelasan Kodam Jaya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komando Daerah Militer Jaya/Jayakarta (
    Kodam Jaya
    ) memberikan klarifikasi terkait beredarnya surat dari Komandan Kodim (Dandim) 0501/JP Jakarta Pusat,
    Letkol Harry Ismail
    , kepada Kepala Kantor
    Bea Cukai
    Bandara Soekarno-Hatta.
    Dalam surat tersebut, Letkol Harry meminta petugas
    Bea Cukai
    mengamankan barang bawaan seorang penumpang bernama Arie Kurniawan yang baru kembali dari luar negeri.
    Kepala Penerangan
    Kodam Jaya
    (Kapendam Jaya) Kolonel Czi Anto Indriyanto menegaskan, surat itu tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses kepabeanan atau menghindari kewajiban pajak impor.
    “Surat yang dibuat oleh Dandim bukan untuk mengintervensi atau menghindari kewajiban kepabeanan,” kata Kapendam Jaya kepada wartawan, Rabu (28/5/2025).
    Kapendam menjelaskan bahwa meskipun surat permohonan tersebut dikirim, barang-barang milik Arie Kurniawan tetap diperiksa secara menyeluruh oleh petugas Bea Cukai di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
    “Barang yang dibawa oleh Bapak Arie Kurniawan tetap dilaksanakan pemeriksaan secara keseluruhan oleh petugas dan tidak ada barang ilegal,” kata Anto.
    Barang-barang tersebut berupa jam tangan, beberapa tas, jaket, serta pernak-pernik untuk kulkas yang dibawa sebagai oleh-oleh..
    Menurut Anto, surat tersebut ditulis semata-mata untuk memohon bantuan dan perhatian dari petugas Bea Cukai, mengingat anak dari Arie Kurniawan sedang dalam kondisi sakit.
    “Surat Dandim tersebut untuk memohon bantuan kepada petugas kepabeanan di Terminal 3 Bandara Soetta dikarenakan anak dari Bapak Arie Kurniawan sedang sakit,” jelasnya.
    Anto menambahkan, Arie Kurniawan merupakan sahabat dari Letkol Harry, sehingga permintaan itu didasari hubungan personal.
    Kodam Jaya menegaskan akan tetap memantau dan mendalami permasalahan ini.
    Tindakan tegas pun akan diambil bila di kemudian hari terdapat pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
    “Permasalahan ini masih didalami. Apabila ada hal-hal yang tidak sesuai aturan, maka tentunya akan ada tindakan untuk yang bersangkutan,” ujar Kapendam.
    Ia juga memastikan bahwa Letkol Harry telah dimintai klarifikasi oleh Kodam Jaya terkait surat yang telah telanjur beredar luas di media sosial.
    “Kemarin Dandim 0501/JP sudah diminta penjelasan ke Kodam Jaya/Jayakarta,” kata Anto.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Importir Mengaku Boncos Akibat Kemacetan Tanjung Priok dan Ketidakpastian Aturan

    Importir Mengaku Boncos Akibat Kemacetan Tanjung Priok dan Ketidakpastian Aturan

    Bisnis.com, JAKARTA — Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) menuding pemangku kepentingan terkait pelayanan jasa kepelabuhan belum serius memberikan solusi untuk mengatasi fenomena-fenomena yang merugikan pelaku usaha.

    Ketua Umum Badan Pengurus GINSI Subandi mencontohkan masih ada beberapa ketidakpastian aturan, hingga kerugian akibat kemacetan di terminal peti kemas Pelabuhan Tanjung Priok. 

    “Siapa yang bertanggung jawab kalau terjadi kemacetan di pelabuhan? Siapa yang mau mengganti kerugian baik materiel maupun imateriel akibat kemacetan? Kalau belum bisa menjawab, berarti belum serius, dan berbagai kesepakatan yang terjadi di internal jasa kepelabuhan masih hanya sekadar seremonial,” tegasnya kepada Bisnis, dikutip pada Rabu (28/5/2025).

    Subandi menekankan bahwa importir merupakan salah satu pihak paling dirugikan akibat fenomena kemacetan dan ketidakpastian aturan, misalnya ketika libur lebaran beberapa waktu lalu. 

    Salah satunya, tidak di jalankanya Permenhub No.116/2016 oleh para terminal agar peti kemas yang sudah timbun lebih dari 3 hari harus dipindahkan agar tidak mengakibatkan kepadatan di Terminal Peti Kemas.

    “Hal ini dapat dilihat dari dwelling time di terminal cukup tinggi rata-rata sekitar 10 hari. Jika kontainer dipindah akan membuat pintu keluar peti kemas dari terminal menjadi lebih banyak. Bea cukai pun tetap berpatokan pada Perdirjen Bea dan Cukai Tahun 2013 baru akan memberikan izin dipindah lokasi apabila YOR 65% di Terminal Peti Kemas,” tambahnya.

    Terminal peti kemas NPCT.1 juga tidak memiliki buffer area, sehingga mobil-mobil truk yang akan masuk dan keluar dari terminal NPCT.1 langsung berhubungan dengan akses jalan di luar terminal NPCT, sehingga terjadi antrean panjang di jalan luar area NPCT atau jalanan umum. 

    Terlebih, mobil-mobil truck yang akan memindahkan peti kemas-peti kemas jalur merah dari NPCT.1 ke common area menggunakan pintu masuk dan keluar yang sama dengan peti kemas yang keluar dan masuk NPCT.1

    “Bagi Terminal Peti Kemas, kemacetan sebagai berkah karena mendapatkan tambahan pendapatan dari Penumpukan minimal satu hari, tetapi tidak demikian dengan para pelaku usaha khususnya importir, pengusaha terkait dan juga masyarakat,” ungkapnya.

    Selain itu, tidak dijalankannya perintah Direktur Pengelola Pelindo oleh para pimpinan terminal terkait pemberian diskon atau potongan biaya penumpukan sebesar 50% bagi importir yang mengeluarkan kontainernya selama masa libur lebaran.

    “Ini seharusnya sebagai daya tarik dan pemanis agar tidak terjadi konsentrasi di setelah lebaran. Tapi ternyata importir atau pemilik kargo harus terlebih dahulu membayar biaya penuh, lalu mengajukan permohonan pengembalian sebagian dana [restitusi] kepada pihak terminal pelabuhan. Hal ini memakan waktu yang cukup lama,” jelas Subandi.

    Ditambah lagi, penetapan libur lebaran sangat panjang, mengakibatkan proses pengeluaran barang menjadi terhambat dan terfokus pada proses pengeluaran setelah libur lebaran, karena biaya transportasi menjadi 150% dari biasanya.

    “Ada juga biaya tambahan yang besaranya sekitar Rp500.000 per mobil, karena pengiriman barang ke gudang-gudang importir terkendala oleh larangan mobil angkutan barang melintas jalan-jalan yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Sedangkan banyak gudang pemilik barang yang berlokasi di wilayah yang terkena larangan tersebut,” tutupnya.

  • 4 Ton Narkoba dari Thailand ke Kepri, BNN Buru Bos Kapal The Aungtoetoe 99 dan Sea Dragon

    4 Ton Narkoba dari Thailand ke Kepri, BNN Buru Bos Kapal The Aungtoetoe 99 dan Sea Dragon

    BATAM – Badan Narkotika Nasional (BNN) memburu dua pemilik kapal yang menyelundupkan narkoba di wilayah perairan Kepulauan Riau, yakni The Aungtoetoe 99 membawa 1,2 ton kokain dan 678 kg sabu, serta Kapal Motor Sea Dragon Terawa membawa dua ton sabu dari Thailand.

    Kepala BNN RI Komjen Pol. Martinus Hukom, menyebut pihaknya telah melakukan investigasi bersama dengan aparat penegak hukum negara tetangga untuk mendeteksi pemilik kedua kapal tersebut.

    “BNN telah melakukan joint investigation dengan berbagai negara untuk membongkar jaringan sindikat secara luas, dan akhirnya berhasil mengidentifikasi pemilik kapal The Autoetoe99 yang bernama Ka Khao,” kata Hukom, dikutip ANTARA, Senin 26 Mei.

    Dia mengatakan BNN telah menerbitkan red notice dan menetapkan Ka Khao sebagai daftar pencarian orang (DPO) internasional untuk menjadi buron internasional.

    Sedangkan pemilik kapal Sea Dragon Tarawa berhasil diidentifikasi oleh BNN yang bekerja sama dengan DEA Amerika dan Kepolisian Thailand.

    “Dari pelaksanaan joint investigation tersebut berhasil mengidentifikasi seseorang bernama Chan Chai alasi Kantai Tui, alias Mr Tan, alias Jacky Tan,” katanya.

    Dia menyebut Chan Chai adalah buronan kepolisian Thailand yang berperan sebagai pengendali penyelundupan narkotika menggunakan kapal motor Sea Dragon Tarawa.

    “BNN segera menerbitkan red notice dan menetapkan sebagai DPO internasional untuk menjadi buron internasional,” katanya.

    Selain itu, terkait barang bukti narkotika dari kedua kapal tersebut, kata Hukom, BNN melakukan pemeriksaan lanjutan secara laboratorium untuk mengidentifikasi “drug signature” guna menemukan kesamaan dan keterkaitan dengan kasus-kasus narkotika lainnya yang telah terungkap sebelumnya.

    “Drug signature” salah satu langkah strategis BNN untuk mengidentifikasi narkotika berdasarkan karakteristik dan ciri khas tertentu yang dimiliki oleh setiap jenis narkotika.

    “Uji persamaan drug signature ini untuk mengetahui sama-sama susunan kimianya, komposisinya sama. Kalau sama, berarti produsennya juga sama, pabriknya sama, kemungkinan jaringan sindikat ada irisanya, mudah-mudahan bisa nyambung,” kata Hukom.

    Dari pengungkapan kasus penyelundupan empat ton narkotika di perairan Kepri itu, tim gabungan BNN RI, Bea Cukai, TNI AL dan Polri dapat mencegah potensi perputaran uang di masyarakat untuk membeli narkoba kurang lebih Rp5 triliun dan mencegah potensi penyalahgunaan narkotika kurang lebih delapan juta jiwa, atau setara dengan jumlah penduduk Jakarta.

  • Kenapa Harus Ada Pelat Nomor Warna Hijau?

    Kenapa Harus Ada Pelat Nomor Warna Hijau?

    Jakarta

    Selain pelat nomor warna putih, kuning dan merah, di Indonesia juga ada loh pelat nomor kendaraan warna hijau. Buat apa pelat nomor warna hijau dan kenapa harus ada pelat nomor hijau?

    Sejak beberapa tahun ke belakang, ada penggunaan pelat nomor warna hijau. Kalau di China pelat nomor hijau mengartikan bahwa kendaraan itu adalah kendaraan energi baru (termasuk mobil listrik), di Indonesia pelat nomor warna hijau menandakan kendaraan tersebut bebas pajak-pajak.

    Ya, pelat nomor hijau itu bisa ditemukan di kawasan perdagangan bebas atau Free Trade Zone (FTZ) seperti di Kota Batam, Kepulauan Riau. Mobil yang menggunakan pelat nomor hijau di Batam berarti mobil tersebut dibebaskan dari pajak-pajak tertentu.

    Sesuai dengan Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor hijau dengan tulisan hitam digunakan untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Dalam kawasan FTZ, beberapa jenis pajak seperti bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dapat dibebaskan.

    Bisa dilihat ciri-cirinya kalau mobil yang beredar di Batam tidak dikenakan pajak-pajak tersebut. Ciri khususnya adalah penggunaan pelat nomor. Kendaraan yang dibebaskan pajak di wilayah FTZ menggunakan pelat nomor hijau dengan diakhiri huruf tertentu seperti X, Z atau V.

    “Karena Batam adalah kawasan bebas. Itulah kenapa harganya jauh lebih murah dibanding daerah lain di Indonesia. Ciri khasnya adalah pelat nomor berwarna hijau yang diakhiri dengan huruf tertentu,” demikian dikutip dari akun Instagram resmi KPU Bea Cukai Batam.

    Itu artinya, kendaraan yang menggunakan pelat nomor hijau merupakan kendaraan yang dibeli tanpa bea masuk. Kendaraan tersebut hanya boleh dioperasikan di kawasan FTZ. Jadi, kendaraan pelat hijau tidak boleh keluar ke daerah lain.

    Pelaksanaan kawasan perdagangan bebas itu diatur di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021 tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan yang kendaraan bermotornya tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lain.

    Perlu diketahui, FTZ merupakan area khusus yang dirancang untuk mendukung perdagangan dan investasi. Dengan mengurangi hambatan perdagangan, seperti bea masuk, FTZ menciptakan lingkungan bisnis yang efisien dan kondusif. Oleh karena itu, zona ini mempercepat pertumbuhan ekonomi dan menarik investor. Selain itu, FTZ berfungsi sebagai pusat ekonomi strategis di Indonesia. Secara keseluruhan, zona ini berkontribusi pada pengembangan ekonomi kawasan secara lebih efektif.

    (rgr/dry)

  • Bersama Polres Sorong, Bea Cukai Papua Gagalkan Penyelundupan 428 Butir Pil Koplo
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 Mei 2025

    Bersama Polres Sorong, Bea Cukai Papua Gagalkan Penyelundupan 428 Butir Pil Koplo Nasional 27 Mei 2025

    Bersama Polres Sorong, Bea Cukai Papua Gagalkan Penyelundupan 428 Butir Pil Koplo
    Penulis
    KOMPAS.com
    – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Papua bekerja sama dengan Kepolisian Resor (Polres) Kota Sorong mengagalkan upaya penyelundupan 428 butir narkotika golongan III jenis pil koplo ‘Y’ pada Kamis (22/5/2025).
    Kepala Kanwil Bea Cukai Papua, Bagus Nugroho Tamtomo Putro menyatakan, penindakan ini berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai atas sebuah paket kiriman yang masuk melalui jalur pengiriman barang.
    “Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kami menemukan ratusan butir narkotika yang disembunyikan secara rapi di dalam kemasan barang pribadi,” ujar Bagus Nugroho Tamtomo Putro melalui siaran persnya, Selasa (27/5/2025).
    Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan 428 butir narkotika golongan III jenis pil koplo ‘Y’. Saat ini, barang bukti dan tersangka telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
    Bagus pun mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
    Ia menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen menjaga wilayah perbatasan timur Indonesia dari peredaran narkotika.
    “Penindakan ini adalah bukti nyata sinergi antara Bea Cukai dan Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” katanya.
    Bagus mengatakan, sebagai wilayah dengan akses jalur laut dan udara yang cukup terbuka, Papua dan sekitarnya kerap menjadi titik rawan penyelundupan narkotika.
    “Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya terus meningkatkan koordinasi dan pengawasan guna menekan peredaran barang terlarang tersebut,” tegas Bagus.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dirjen Pajak-Bea Cukai Dipilih Langsung Prabowo, Puan: Itu Prerogatif

    Dirjen Pajak-Bea Cukai Dipilih Langsung Prabowo, Puan: Itu Prerogatif

    Jakarta

    Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani buka suara terkait pengangkatan dua pejabat tinggi baru Kementerian Keuangan yakni Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto dan Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama atas pilihan langsung Presiden Prabowo Subianto. Hal ini menjadi sorotan publik.

    Pasalnya, pengangkatan tersebut bukan melalui proses seleksi terbuka yang lazimnya menjadi domain Kementerian Keuangan. Menanggapi hal tersebut, Puan menilai bahwa penunjukan ini merupakan bagian dari kewenangan eksekutif Presiden dalam menjalankan roda pemerintahan.

    Ia juga mengatakan keputusan tersebut bukan tanpa dasar dan telah melalui komunikasi dengan Menteri Keuangan.

    “Ya kan pasti sudah dibicarakan, itu prerogratif, eksekutif dari pemerintah,” kata Puan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (27/5/2025).

    Puan menambahkan, keputusan mengangkat dua pejabat pilihan langsung Presiden Prabowo Subianto tersebut dilakukan karena memang adanya kebutuhan di Kementerian tersebut yang dinilai dapat membantu menjalankan roda pemerintahan.

    “Dan pasti ada kebutuhan penting yang di butuhkan oleh eksekutif sehingga ada penunjukan nama tersebut dalam membantu pelaksanaan kementerian tersebut,” katanya.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi melantik Bimo Wijayanto sebagai Dirjen Pajak serta Letjen Djaka Budhi Utama sebagai Dirjen Bea dan Cukai yang baru. Keduanya merupakan pilihan Presiden Prabowo Subianto yang telah diberikan arahan secara langsung.

    “Untuk rumpun penerimaan saya tidak ulang, tapi saya tahu ini menjadi perhatian publik yang paling besar. Pak Bimo dan Pak Djaka sudah dipanggil langsung oleh presiden, diberikan arahan dan sekaligus tugas,” kata Sri Mulyani di Aula Mezzanine Kemenkeu, Jakarta, Jumat (23/5/2025).

    Sri Mulyani menyebut penerimaan adalah andalan bagi negara, namun juga menjadi salah satu tantangan yang paling utama. Ia mengingatkan agar bagaimana caranya meningkatkan pajak, namun juga memberikan suatu pelayanan yang mudah untuk wajib pajak.

    “Kementerian Keuangan sebagai pengelola tugas penerimaan negara harus mampu menjawab kenaikan tax ratio, perbaikan sistem Coretax yang perlu untuk terus diyakinkan, mampu memudahkan wajib pajak, memberikan pelayanan yang mudah,” ucap Sri Mulyani.

    “Di Bea dan Cukai, CEISA yang sering memberikan kemudahan namun juga pada saat yang sama sering dikeluhkan, harus terus diperbaiki,” tambahnya.

    Sri Mulyani berpesan agar citra dari Direktorat Jenderal Pajak, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus dijaga dan ditingkatkan. Pasalnya masyarakat menginginkan penerimaan pajak naik, namun biasanya segan untuk membayar pajak.

    “Masyarakat menginginkan penerimaan pajak naik, namun masyarakat dan dunia usaha biasanya juga sangat segan untuk mau membayar pajak. Ini adalah kontradiksi yang harus terus-menerus dikelola. Setiap rupiah yang kita kumpulkan tidak menjadi hanya sekadar penerimaan negara, namun dia mampu untuk menjawab tantangan-tantangan struktural,” tegas Sri Mulyani.

    (kil/kil)

  • Istana Ungkap Sri Mulyani Ikut Usulkan Bimo & Djaka Jadi Dirjen

    Istana Ungkap Sri Mulyani Ikut Usulkan Bimo & Djaka Jadi Dirjen

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ikut mengusulkan langsung Bimo Wijayanto dan Djaka Budhi Utama sebagai Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai. Usulan tersebut ditetapkan dalam surat tertulis Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

    Hasan pun memastikan bahwa pemilihan keduanya sebagai pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan sudah sesuai prosedur hukum.

    “Secara prosedur (Bimo dan Djaka) diusulkan oleh Menteri Keuangan. Ada usulan dari Menkeu saya lupa apakah 13-14 Mei. Pokoknya ada usulan dari Menteri Keuangan,” kata Hasan kepada jurnalis di istana, Senin kemarin (26/5/2025).

    Terkait dengan meritokrasi pemilihan pejabat di Kementerian Keuangan, Hasan menegaskan pemilihan Dirjen di Kementerian Keuangan juga bagian dari hak prerogatif pemerintah untuk menempatkan orang-orang yang dianggap mampu untuk menjalankan hal-hal yang diinginkan oleh Presiden.

    “Dan secara prosedur ini kan berdasarkan usulan dari Menteri Keuangan juga. Jadi prosedurnya kan sudah ditempuh semua, prosedur minta berhentinya sudah ditempuh, prosedur pemberhentian juga sudah ditempuh, pengusulannya oleh Menteri Keuangan,” paparnya.

    “Dan untuk Eselon 1A memang surat keputusan pengangkatannya dari Presiden. Seperti Deputi di kantor saya, Deputi itu surat keputusannya juga keputusan Presiden. Dirjen-dirjen itu pengangkatannya keputusan Presiden. Jadi kira-kira seperti itu,” tambah Hasan.

    Terkait dengan latar belakang kedua pejabat tersebut, Hasan mengemukakan ini bukan pertama kalinya, pejabat tinggi setingkat eselon I kementerian bukan pegawai karier di instansi tersebut. Dia mencontohkan ada Hilmar Farid yang merupakan orang di luar kementerian yang pernah menjabat eselon I, dia pernah jadi Dirjen Kebudayaan di Kemendikbud.

    Seperti diketahui, Bimo merupakan mantan Asisten Deputi Investasi di Kemenko Marves dan Djaka, Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, sebelumnya adalah purnawirawan TNI. Hasan pun memastikan surat pemberhentian Djaka sebagai prajurit sudah keluar sejak 6 Mei 2025. Maka dari itu, Djaka kini statusnya bukan lagi tentara, namun sipil yang ditunjuk jadi pejabat tinggi di kementerian.

    “Sekarang ya Letjen Djaka itu statusnya purnawirawan, sama-sama sipil, dan statusnya PPPK yang menjabat sebagai Dirjen Bea Cukai,” tegas Hasan.

    (haa/haa)