Kementrian Lembaga: Bea Cukai

  • Ancam Bunuh Trump karena Muak, Imigran di AS Ditangkap

    Ancam Bunuh Trump karena Muak, Imigran di AS Ditangkap

    Jakarta

    Seorang imigran di Amerika Serikat yang tidak berdokumen, ditangkap setelah ia mengirim surat kepada pemerintah AS, yang mengatakan bahwa ia berencana untuk membunuh Presiden Donald Trump.

    Pria itu, Ramon Morales-Reyes yang berusia 54 tahun, mengatakan dalam surat bertulisan tangan tersebut, bahwa ia akan “menembak kepala presiden Anda yang berharga” sebelum dirinya mendeportasi dirinya sendiri kembali ke negara asalnya, Meksiko.

    Ia sekarang berada dalam tahanan Imigrasi dan Penegakan Bea Cukai (Ice) di Wisconsin dengan proses deportasi yang tertunda, kata Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS).

    “Morales-Reyes memiliki catatan kriminal termasuk beberapa penangkapan dan upaya untuk memasuki AS secara ilegal,” kata DHS.

    “Berkat petugas ICE kami, pendatang ilegal yang mengancam akan membunuh Presiden Trump ini berada di balik jeruji besi,” kata Sekretaris DHS Kristi Noem dalam sebuah pernyataan.

    Pejabat keamanan dalam negeri mengatakan pihak berwenang menerima surat dari Morales-Reyes pada tanggal 21 Mei.

    Mereka menyertakan salinan surat tersebut dalam siaran pers. Ditulis dengan tinta biru di atas kertas bergaris, surat tersebut berbunyi: “Kami muak dengan presiden ini yang mempermainkan kami orang-orang Meksiko.”

    “Anda telah mendeportasi keluarga saya dan saya pikir sudah saatnya Donald J. Trump menerima balasannya,” cetusnya.

    Baris terakhir surat tersebut berbunyi: “Saya akan menemuinya di salah satu acara publik besarnya.”

    Morales-Reyes ditangkap sehari setelah surat tersebut diterima. Menurut para pejabat, ia telah berupaya memasuki AS secara ilegal sembilan kali antara tahun 1998 dan 2005, dan telah ditangkap karena tindak pidana tabrak lari.

    Setelah bersumpah untuk menggunakan militer AS untuk melakukan deportasi massal selama kampanye pemilihannya, pemerintahan Trump secara agresif mengejar para imigran tidak berdokumen.

    Penyebutan Morales-Reyes tentang deportasi dirinya dalam suratnya, tampaknya merujuk pada pengumuman DHS tentang bonus sebesar US$1.000 dan perjalanan berbayar bagi orang-orang yang meninggalkan AS secara sukarela.

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Dalam 4 Bulan Bea Cukai Sulbagsel Raup Rp4,05 Miliar dari Denda Administratif

    Dalam 4 Bulan Bea Cukai Sulbagsel Raup Rp4,05 Miliar dari Denda Administratif

    Bisnis.com, MAKASSAR — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) mencatatkan penerimaan sebesar Rp4,05 miliar dari denda administratif hingga April 2025. Penerimaan ini merupakan hasil implementasi prinsip ultimum remedium yang diterapkan dalam penindakan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.

    Dikutip dari laman Kementerian Keuangan, Ultimum remedium adalah penggunaan hukum denda sebesar tiga kali nilai cukai yang harus dibayar dan barang yang diduga sebagai pelanggaran akan menjadi milik negara.

    Kepala Bidang Kepabeanan Kanwil DJBC Sulbagsel Alimuddin Lisaw mengatakan angka tersebut meningkat signifikan dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang hanya mencapai Rp1,39 miliar.

    “Peningkatannya cukup signifikan hingga 191,7%. Kalau di periode yang sama tahun sebelumnya itu, ultimum remedium yang dikumpulkan hanya Rp1,39 miliar,” ujar Alimuddin dikutip dari Antara, Jumat (29/5/2025).

    Alimuddin menjelaskan bahwa prinsip ultimum remedium diterapkan sebagai pendekatan hukum yang menjadikan pidana sebagai opsi terakhir. Mayoritas pelanggaran yang dikenakan denda administratif masih berada pada tahap penelitian.

    “Jadi ultimum remedium itu adalah tahap penelitian dan ini juga adalah asas hukum yang menyatakan bahwa hukum pidana hanya digunakan sebagai upaya terakhir untuk menyelesaikan masalah hukum,” terang dia.

    Selama Januari–April 2025, DJBC Sulbagsel telah melakukan 40 penindakan termasuk penyitaan 7,51 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp11,46 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp7,48 miliar.

    Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang kena cukai lainnya berupa minuman mengandung etil alkohol sebanyak 2.790,1 liter dengan nilai sekitar Rp1,46 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp440 juta

  • Pengadilan Banding Kembali Berlakukan Tarif Trump, Gimana Selanjutnya?

    Pengadilan Banding Kembali Berlakukan Tarif Trump, Gimana Selanjutnya?

    Jakarta

    Pengadilan banding federal memberlakukan kembali kebijakan tarif yang ditetapkan Presiden Donald Trump pada Kamis (29/05), sehari setelah Pengadilan Perdagangan Internasional memerintahkan pemblokiran tarif.

    Pengadilan Banding Tingkat Federal di Washington menganulir putusan pengadilan yang lebih rendah untuk sementara guna mempertimbangkan banding pemerintah.

    Pengadilan banding kemudian memerintahkan penggugat dalam kasus tersebut untuk memberi tanggapan paling lambat tanggal 5 Juni. Adapun pemerintah AS juga diminta memberi tanggapan paling lambat tanggal 9 Juni.

    Sebelumnya, Pengadilan Perdagangan Internasional yang berbasis di Manhattan menyatakan bahwa Konstitusi AS memberikan kewenangan secara eksklusif kepada Kongres untuk mengatur perdagangan dengan negara lain.

    Kewenangan eksklusif Kongres ini, menurut pengadilan tersebut, tidak dapat digantikan oleh kewenangan presiden untuk menjaga perekonomian. Karena itu, pengadilan tersebut menyatakan Trump telah melampaui kewenangannya dalam mengenakan bea masuk.

    Apa yang terjadi selanjutnya?

    Tidak ada pengadilan yang membatalkan tarif pada mobil, baja, dan aluminium yang diberlakukan Trump dengan alasan masalah keamanan nasional berdasarkan Pasal 232 Undang-Undang Perluasan Perdagangan tahun 1962.

    Ia dapat memperluas pajak impor berdasarkan undang-undang tersebut ke sektor lain seperti semikonduktor dan kayu.

    Pasal 338 Undang-Undang Perdagangan tahun 1930 yang tidak digunakan selama beberapa dekade memungkinkan presiden untuk mengenakan tarif hingga 50% pada impor dari negara-negara yang “mendiskriminasi” AS.

    Namun, saat ini Gedung Putih tampaknya lebih fokus mengajukan banding pada putusan pengadilan. Masalah ini diperkirakan akan berakhir di Mahkamah Agung.

    Jika Gedung Putih tidak berhasil dalam bandingnya, Badan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP) akan mengeluarkan arahan kepada para petugasnya.

    Hal ini dipaparkan John Leonard, mantan pejabat tinggi di CBP, kepada BBC.

    Di sisi lain, pengadilan yang lebih tinggi kemungkinan akan cenderung mendukung Trump.

    Akan tetapi, jika semua pengadilan menegakkan putusan Pengadilan Perdagangan Internasional, maka entitas bisnis yang harus membayar tarif akan menerima pengembalian dana atas jumlah yang dibayarkandengan bunga.

    Ini termasuk apa yang disebut tarif timbal balik, yang diturunkan menjadi 10% secara umum untuk sebagian besar negara.

    Untuk tarif produk-produk China yang naik menjadi 145% sekarang menjadi 30% menyusul kesepakatan AS-China baru-baru ini.

    Leonard mengingatkan bahwa untuk saat ini belum ada perubahan di perbatasan dan tarif masih harus dibayar.

    Berdasarkan reaksi pasar, sebagian investor seolah “menghela napas lega setelah volatilitas yang menegangkan selama berminggu-minggu yang perseteruan perang dagang,” ujar Stephen Innes dari SPI Asset Management.

    Innes mengatakan hakim AS memberikan pesan yang jelas: “Ruang Oval bukanlah meja perdagangan, dan Konstitusi bukanlah cek kosong.”

    “Pelampauan kekuasaan eksekutif akhirnya menemukan batasnya. Setidaknya untuk saat ini, stabilitas makro kembali muncul.”

    Paul Ashworth dari Capital Economics, mengatakan putusan tersebut “jelas akan mengacaukan dorongan pemerintahan Trump untuk dengan cepat menyegel ‘kesepakatan’ perdagangan selama jeda 90 hari dari tarif”.

    Dia memperkirakan negara-negara lain “akan menunggu dan melihat” apa yang akan terjadi selanjutnya.

    Siapa yang mengajukan gugatan?

    Putusan tersebut didasarkan pada dua kasus terpisah.

    Dalam kasus pertama, lembaga nonpartisan Liberty Justice Center mengajukan gugatan atas nama beberapa usaha kecil yang mengimpor barang dari negara-negara yang terdampak tarif Trump.

    Dalam kasus kedua, koalisi pemerintah negara bagian AS juga menggugat aturan impor tersebut.

    Kedua kasus ini merupakan tantangan hukum besar pertama bagi “Hari Pembebasan”, yaitu hari ketika Trump mengumumkan serangkaian tarif terhadap berbagai negara pada 2 April 2025.

    Panel yang terdiri dari tiga hakim memutuskan bahwa Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (EEPA) tahun 1977 yang dijadikan dasar kebijakan oleh Trump tidak memberinya wewenang untuk mengenakan pajak impor besar-besaran.

    Pengadilan juga memblokir serangkaian pungutan terpisah yang diberlakukan pemerintahan Trump terhadap China, Meksiko, dan Kanada.

    Sebagaimana diketahui, pemerintahan Trump menyebut kebijakan ini dilakukan untuk merespons arus narkoba dan imigran ilegal ke AS.

    Akan tetapi, pengadilan tidak diminta untuk menangani tarif yang dikenakan pada beberapa barang tertentu seperti mobil, baja, dan aluminium yang berada di bawah undang-undang yang berbeda.

    Bagaimana reaksi sejauh ini?

    Dalam permohonan bandingnya, pemerintahan Trump mengatakan pengadilan perdagangan telah memberi penilaian terhadap presiden secara tidak tepat sehingga putusan yang dikeluarkan bakal menggagalkan perundingan perdagangan yang telah berlangsung selama berbulan-bulan.

    “Pilar politik, bukan yudisial, yang membuat kebijakan luar negeri dan memetakan kebijakan ekonomi,” sebut pemerintahan Trump dalam pengajuan banding tersebut.

    Trump mengecam putusan pengadilan perdagangan internasional tersebut dalam sebuah unggahan di media sosial, dengan menulis: “Semoga Mahkamah Agung akan membatalkan keputusan yang mengerikan dan mengancam negara ini, DENGAN CEPAT dan TEGAS.”

    Baca juga:

    Di sisi lain, Letitia James, selaku jaksa agung New York, salah satu dari 12 negara bagian yang terlibat dalam gugatan tersebut, menyambut baik putusan pengadilan federal.

    “Hukumnya jelas: tidak ada presiden yang memiliki wewenang untuk menaikkan pajak sesuka hati,” kata James.

    “Tarif ini adalah kenaikan pajak besar-besaran bagi keluarga pekerja dan bisnis Amerika. Jika terus berlanjut, kebijakan ini akan menyebabkan inflasi yang lebih tinggi, memburuknya ekonomi bagi bisnis dalam skala mana pun, serta hilangnya lapangan pekerjaan di seluruh negeri,” tambahnya.

    Pasar global merespons positif putusan tersebut.

    Pasar saham di Asia naik pada Kamis (29/05) pagi dan kontrak berjangka saham AS melonjak.

    Dolar AS menguat terhadap mata uang safe haven, termasuk yen Jepang dan franc Swiss.

    Mata uang safe haven adalah mata uang yang nilainya cenderung stabil walau terjadi gejolak pasar.

    Apa yang melatarbelakangi putusan ini?

    Presiden China Xi Jinping dan Presiden AS Donald Trump (Getty Images)

    Pada 2 April, Trump meluncurkan tarif global yang belum pernah terjadi sebelumnya dengan mengenakan pajak impor pada sebagian besar mitra dagang AS.

    Tarif dasar 10% dikenakan pada sebagian besar negara, ditambah tarif timbal balik yang lebih tinggi.

    Puluhan negara dan blok terkena dampak ini, termasuk Uni Eropa, Inggris, Kanada, Meksiko, dan China.

    Trump berargumen bahwa kebijakan ekonomi besar-besaran tersebut akan meningkatkan manufaktur AS dan melindungi lapangan kerja.

    Sejak pengumuman tersebut, pasar global terombang-ambing sejak pengumuman tersebut.

    Berbagai negara silih berganti berunding dengan perwakilan Trump untuk menegosiasikan pembalikan dan penangguhan tarif.

    Ketidakpastian pasar global semakin terganggu dengan adanya perang dagang antara AS dan China.

    Kedua negara adidaya ekonomi dunia terlibat dalam aksi saling menaikkan tarif yang mencapai puncaknya dengan pajak AS sebesar 145% untuk impor China, dan pajak China sebesar 125% untuk impor AS.

    Baca juga:

    AS dan China akhirnya menyetujui ‘gencatan senjata’ melalui kesepakatan bilateral.

    Bea masuk AS untuk China turun menjadi 30%, sementara tarif China untuk beberapa impor AS berkurang menjadi 10%.

    Inggris dan AS juga telah mengumumkan kesepakatan mengenai tarif yang lebih rendah antara kedua pemerintah.

    Di sisi lain, Trump mengancam tarif 50% mulai Juni untuk semua barang yang datang dari Uni Eropa.

    Presiden AS itu mengungkapkan rasa frustrasi dengan lambatnya perundingan perdagangan dengan blok tersebut.

    Trump kemudian setuju untuk memperpanjang tenggat waktu lebih dari sebulan setelah kepala Komisi Uni Eropa, Ursula von der Leyen, mengatakan bahwa pihaknya memerlukan lebih banyak waktu.

    (ita/ita)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • 3
                    
                        Dandim Jakpus Surati Bea Cukai untuk Amankan Barang, Kritik Mencuat
                        Nasional

    3 Dandim Jakpus Surati Bea Cukai untuk Amankan Barang, Kritik Mencuat Nasional

    Dandim Jakpus Surati Bea Cukai untuk Amankan Barang, Kritik Mencuat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Langkah Komandan Kodim (Dandim) 0501/JP Jakarta Pusat,
    Letkol Harry Ismail
    , menjadi sorotan usai bersurat kepada Kepala Kantor
    Bea Cukai
    Bandara Soekarno-Hatta.
    Surat yang ditandatangani Letkol Harry pada tanggal 14 Mei 2025 itu meminta agar pihak
    Bea Cukai
    meloloskan barang bawaan milik seseorang bernama
    Arie Kurniawan
    tanpa diperiksa petugas.
    Berdasarkan salinan surat yang tersebar di media sosial, tertulis bahwa barang-barang yang dibawa oleh Arie merupakan oleh-oleh, terdiri dari jam tangan, tas, jaket, serta pernak-pernik untuk kulkas.
    Letkol Harry menuliskan, salah satu dasar surat tersebut adalah sinergisitas antara TNI, Bea Cukai, dan Imigrasi.
    Setelah surat tersebut viral di media sosial, Komando Daerah Militer Jaya/Jayakarta (Kodam Jaya) langsung memberikan klarifikasi.
    Kepala Penerangan Kodam Jaya (Kapendam Jaya), Kolonel Czi Anto Indriyanto, mengatakan bahwa pada saat kedatangan, Arie Kurniawan tidak mendapat perlakuan khusus.
    Barang bawaannya tetap diperiksa oleh petugas Bea Cukai di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
    “Barang yang dibawa oleh Bapak Arie Kurniawan tetap dilaksanakan pemeriksaan secara keseluruhan oleh petugas dan tidak ada barang ilegal,” kata Anto kepada wartawan, Rabu (28/5/2025).
    Menurut Anto, surat tersebut ditulis semata-mata untuk memohon bantuan dan perhatian dari petugas Bea Cukai, mengingat anak dari Arie Kurniawan sedang dalam kondisi sakit.
    Ia menambahkan, Arie Kurniawan merupakan sahabat dari Letkol Harry sehingga permintaan itu didasari hubungan personal.
    “Surat yang dibuat oleh Dandim bukan untuk mengintervensi atau menghindari kewajiban kepabeanan,” kata Anto.
    Kodam Jaya menegaskan akan tetap memantau dan mendalami permasalahan ini.
    Tindakan tegas pun akan diambil bila di kemudian hari terdapat pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
    “Permasalahan ini masih didalami. Apabila ada hal-hal yang tidak sesuai aturan, maka tentunya akan ada tindakan untuk yang bersangkutan,” ujar Kapendam.
    Permintaan ‘perlakuan khusus’ untuk kerabat personel TNI ini mendapat kecaman dari sejumlah pihak, salah satunya Imparsial.
    Aksi surat-menyurat oleh Letkol Harry Ismail ini dianggap sebagai suatu intervensi dan upaya intimidasi kepada instansi lain.
    Padahal, instansi lain dalam hal ini Bea Cukai, sudah punya prosedur operasi standar (SOP) yang jelas.
    “Biarkan Bea Cukai bekerja sesuai standar aturan yang sudah berlaku di Bea Cukai. Jangan ada intervensi, intimidasi, kolusi, dan nepotisme kepada Bea Cukai dalam menjalankan kerjanya,” ujar Peneliti Senior Imparsial, Al Araf, saat dihubungi Kamis (29/5/2025).
    Araf menilai TNI tidak punya urusan untuk menyurati instansi seperti Bea Cukai, terlebih ketika tugas TNI adalah sebagai alat pertahanan negara.
    Sementara, surat dari Letkol Harry sama sekali tidak berkaitan dengan tugas dan fungsi TNI.
    Di samping itu, Araf juga menyoroti sosok Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama yang berlatar belakang tentara.
    Kendari surat Letkol Harry dilayangkan sebelum Djaka menjadi Dirjen Bea Cukai, Araf mengingatkan bahwa personel TNI tidak boleh bertindak macam-macam hannya karena posisi Dirjen Bea Cukai diisi purnawirawan TNI.
    “Jangan karena Dirjen Bea Cukai berasal dari militer, hal-hal seperti ini diperbolehkan dan dibiarkan. Bea Cukai harus tegas bahwa semua harus sesuai prosedur dan tidak perlu ada surat-menyurat seperti itu,” tegas Araf.
    Lebih lanjut, pimpinan TNI juga diharapkan segera mengevaluasi tindak laku anak buahnya ini agar tidak lagi melakukan tindakan yang menimbulkan pertanyaan di publik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Didesak Periksa Bobby Nasution dan Airlangga soal Dugaan Penyelundupan 5,3 Juta Ton Bijih Nikel ke China

    KPK Didesak Periksa Bobby Nasution dan Airlangga soal Dugaan Penyelundupan 5,3 Juta Ton Bijih Nikel ke China

    Pakar hukum pidana Universitas Trisakti (Usakti), Abdul Fickar Hadjar, mendesak aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mengusut tuntas kasus dugaan penyelundupan ekspor biji nikel 3,5 juta ton bijih nikel ke China.

    Kasus tersebut diduga menyeret Bobby Nasution dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagaimana diungkapkan ekonom senior, Faisal Basri (Alm) dalam sebuah podcastnya bersama Guru Gembul. Menurut Abdul Fickar keduanya harus diperiksa.

    “Ya siapapun yang terlihat korupsi penyeludupan baik kepala daerah maupun menteri harus diproses sampai dengan ke pengadilan,” kata Abdul Fickar kepada Monitorindonesia.com, Kamis (29/5/2025).

    “Yang jadi pertanyaannya sekarang adalah mengapa para penegak hukum seperti menutup mata, telinga, mulut atau seakan-akan pura-pura tidak tahu. Ada apa?,” tanyanya.

    Adapun ekspor ilegal alias penyelundupan bijih nikel sebanyak 5,3 juta ton itu terjadi tahun 2020-2022 ke China. Selain nama Bobby yang menantu Joko Widodo, Faisal Basri juga menyebut nama Airlangga Hartarto yang menurut Informasi Intelijen KPK diadukan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (LBP).

    Ekspor ini disebut ilegal karena Pemerintah Joko Widodo sudah menghentikan aktivitas ekspor bijih nikel sejak 1 Januari 2020. Ekspor ilegal bijih nikel sebanyak 5,3 juta ton ke China ditemukan Faisal Basri di International Trade Center (ITC) di bawah WTO Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

    Sedangkan data di BPS, tentu saja ekspor biji nikel ke Tiongkok ditulis “0” karena sudah jelas dilarang. Apalagi kata Faisal Basri Beacukai tidak memberikan laporan terkait ekspor biji nikel itu melalui PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) maka BPS akan mencatat 0.

    Dalam kasus ini Beacukai juga harus diperiksa. Menurut data yang dikutip Faisal Basri, China mengimpor bijih nikel dari Indonesia:

    Tahun 2020:  3 juta 999 ribu ton.Tahun 2021: 839 ribu ton.Tahun 2022: 1 juta 87 ribu ton.

    Bambang Widjojanto menyebut selisih ekspor ilegal bijih nikel ini kata KPK sebesar 15 triliun. Berapa Kerugian Negara? Temuan itu, kata Faisal Basri sudah dilaporkan ke 2 menteri: Luhut (LBP) dan Bahlil. Juga dilaporkan ke KPK.

    Laporan dan Pertemuan dengan KPK menurut Faisal Basri terjadi 3-4 kali. Dalam pertemuan itulah, salah seorang Direktur di KPK, menurut Faisal Basri menyebutkan ada Informasi Intelijen KPK bahwa LBP mengadukan Airlangga Hartarto dan Bobby dan Tentara Berbintang dalam kasus ekspor ilegal alias penyelundupan 5,3 juta ton bijih nikel di China.

    Informasi Faisal Basri itu sangat penting dan kuat. 

    Pertama, Faisal Basri memiliki data-data terkait penyelundupan 5,3 juta ton bijih nikel dari sumber yang kredibel, jadi bukan data abal-abal apalagi hoaks. Kedua, Faisal Basri sudah melaporkan ke KPK dan Menteri terkait.

    Tiga, Faisal Basri memperoleh nama Bobby menantu Presiden Joko Widodo yang diadukan LBP dari Informasi Intelijen KPK. Masalahnya, Bobby menantu Jokowi seperti tidak tersentuh. Apakah Bobby menantu Joko Widodo itu kebal hukum?

    Namanya disebut-disebut dalam penyelundupan 5,3 juta ton bijih nikel dan kemudian Bobby menantu Jokowi kembali disebut namanya dalam sidang suap dan gratifikasi eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba (AGK).

    Di lain sisi, sebelum ramai soal ekspor ilegal 5,3 juta ton bijih nikel ke China, tim Monitoring KPK sebenanrnya sudah melakukan kajian. Akan tetapi, kajian tersebut bertujuan untuk perbaikan sistem. 

    KPK pun akan membeberkan hasil pengusutan ini ketika ada pihak-pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

    Sementara kasus dugaan ekspor nikel ilegal menyeruak pada awal Juni 2023, ketika Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dian Patria membeberkan adanya temuan selisih nilai ekspor bijih atau bijih nikel ilegal ke China senilai Rp14,5 triliun.

    Angka ini didapatkan saat KPK membandingkan data ekspor bijih nikel di Badan Pusat Statistik (BPS) dengan data di laman Bea Cukai China, pada periode Januari 2020 hingga Juni 2022.

    Pemerintah Indonesia sendiri telah melarang ekspor bijih nikel sejak 2020. Hal itu ditujukan untuk mendorong program hilirasi dalam negeri.

    Belakangan, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) mengatakan pihaknya bersama KPK sudah mengantongi oknum-oknum yang diduga melakukan ekspor nikel 5,3 juta ton secara ilegal beberapa waktu lalu.

    Pengiriman ore nikel ke China itu, berasal dari perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) besi bernama PT Sebuku Iron Lateritic Ores atau SILO yang berlokasi di Kalimantan Selatan.

    Namun demikian, di tengah penyelidikan kasus ini, KPK dan Kementerian ESDM justru berbeda klaim. Bahwa Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK mengklaim, temuan ekspor jutaan ton nikel ke Negeri Panda itu bukan merupakan suatu penyelundupan.  

    KPK juga menindaklanjuti temuan tersebut dengan membentuk rekomendasi perbaikan kebijakan bersama Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, serta PT Sucofindo sebagai surveyor. 

    Pengiriman ore nikel ke China itu, kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, berasal dari perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) besi bernama PT Sebuku Iron Lateritic Ores atau SILO di Kalimantan Selatan. 

    Perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan itu mengekspor besi salah satunya ke China. Berdasarkan laporan surveyor yang didapatkan KPK, Pahala menyebut terdapat 84 kali pengiriman komoditas besi dari SILO ke China. Pengiriman itu dilihat dari bill of lading atau surat tanda terima barang yang telah muat dalam kapal angkut.  

    Usai Satgas Korsup V Wilayah KPK mengungkap temuan 5,3 juta ton ore nikel Indonesia diekspor ke China 2020-2022, Pahala pun meminta data bill of lading dari Bea Cukai China terkait dengan pengiriman besi itu. 

    Dari 84 kali pengiriman besi ke Negeri Panda, hanya 73 data bill of lading yang diberikan oleh pihak China.  Kemudian, sebanyak 63 dari 73 bill of lading itu menunjukkan terdapat nikel yang “menempel” di besi dengan rata-rata kadar 0,9 persen.  

    “Jadi, 63 pengiriman [besi] yang ada nikelnya di atas 0,5 persen dihitung di China sebagai nikel. Dilihat orang Indonesia, berarti ada ekspor nikel, padahal nikel yang [menempel] bareng besi,” tuturnya. 

    Pahala menjelaskan perbedaan asumsi itu berangkat dari perbedaan regulasi yang diterapkan di dua negara. Menurutnya, di Indonesia eksportir hanya bisa memperoleh royalti terhadap komoditas yang didaftarkan sebagaimana IUP yang dimiliki. Dalam kasus PT SILO, perusahaan itu hanya memiliki IUP untuk komoditas besi.  

    Oleh karena itu, surveyor pun hanya akan mencatat komoditas yang bakal diekspor sesuai dengan IUP dari pihak eksportir.  Sementara itu, otoritas di China menganggap bahwa nikel dengan kadar 0,5 persen, kendati menempel dengan komoditas/mineral lain, dihitung sebagai nikel dengan HS code yang sama. 

    “Menurut Indonesia, kalau IUP-nya [perusahaan eksportir] besi, ya hitung besi saja. Sampai di China, lain lagi, kalau kadar nikel 0,5 persen ke atas itu kodenya [HS code] 26040000, nikel dia,” jelas Pahala.  

    Adapun KPK menemukan potensi selisih nilai ekspor ore nikel tersebut senilai Rp41 miliar, berdasarkan 63 bill of lading yang didapatkan. Angka tersebut ditemukan dari royalti yang berpotensi didapatkan oleh eksportir, PT SILO, apabila ore nikel yang terkirim ke China itu diakui sebagaimana regulasi di Indonesia.  

    Namun demikian, Pahala menegaskan bahwa adanya nikel dalam 63 bill of lading ekspor besi ke China itu tak bisa dikenakan royalti. Untuk itu, KPK langsung merekomendasikan perbaikan regulasi agar mineral utama yang diekspor dan “yang menempel dengannya” bisa sama-sama dikenakan royalti, walaupun dalam kadar yang rendah.  

    Dengan demikian, konsekuensinya PT SILO pun tidak mendapatkan royalti dari ore nikel tersebut.  “Kita cepat-cepat tulis rekomendasi perbaikan. Yang ideal, apabila kirim besi ada [kadar] nikelnya, kenakan [royalti] saja dua-duanya. Iya dong. Baru untung,” tandas Pahala. 

    Berbeda dengan KPK, Menteri ESDM Arifin Tasrif justru menilai ekspor 5,3 juta ton nikel tersebut merupakan praktik penggelapan. “Tetapi memang kan tidak boleh ekspor besi isinya nikel. Itu penggelapan. Nilainya kan lain [antara besi dan nikel],” terang Arifin di kantor Kementerian ESDM, Jumat (15/9/2023) lalu.

    Pemerintah Indonesia memang telah melarang ekspor nikel sejak 2020 guna mendorong penghiliran di dalam negeri. “Kita masih menginvestigasi, lagi dihitung. Kita tuh harus menginventarisasi lagi nih, benar tidak [temuan ekspor nikel ke China]. Kita lagi pendataan internal, nih,” kata Arifin. 

    Alot

    Alotnya pengusutan kasus ini membetok perhatian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Komisi VI.  Anggota Komisi VI DPR RI Deddy Yevri Sitorus menduga ada beking yang teramat kuat sehingga kasus ini belum menemui titik terangnya. 

    “Sangat logis bahwa persoalan ini berlangsung lama dan aman-aman saja karena melibatkan “orang-orang besar” sehingga tidak ada upaya penegakan hukum yang sistematis,” kata Deddy saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Sabtu (13/4/2024) kemarin.

    Menurutnya, ada kemungkinan aparat penegak hukum hingga istana yang bermain dalam kasus ekspor ilegal tersebut. “Apakah melibatkan orang-orang terkait istana atau bukan, saya tidak bisa berspekulasi. Biarlah nanti KPK yang telusuri, itupun kalau memang mereka mau,” ungkapnya.

    Politikus PDI Perjuangan itu pun mengaku ragu jika kasus ini akan benar-benar terungkap seutuhnya. Sebab ada becking yang selalu melindungi kasus ini agar tak terungkap ke hadapan publik. “Saya ragu kalau masalah ini bisa terang benderang dan menyentuh para backing yang melindungi praktek kotor itu,” pungkasnya. 

    Kilas balik

    Perlu diketahui, larangan ekspor nikel sebenarnya bukan barang baru. UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sudah mengatur larangan ekspor mineral mentah termasuk nikel.

    Dalam Pasal 103 misalnya. Telah diatur bahwa para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi memang wajib mengolah dan memurnikan hasil tambang mereka di dalam negeri.

    Sesuai dengan Pasal 170, pemurnian di dalam negeri harus dilakukan selambat-lambatnya lima tahun setelah UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara diundangkan. 

    Dengan merujuk pasal tersebut dan pengundangan UU Minerba yang dilakukan 12 Januari 2009, harusnya larangan ekspor tersebut sudah harus dilakukan pada 12 Januari 2014 lalu.

    Untuk melaksanakan aturan tersebut, pemerintah menerbitkan dua aturan. Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

    Kedua, Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kriteria Peningkatan Nilai Tambah. PP Nomor 1 menegaskan pemegang kontrak karya sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 170 UU Minerba, wajib melakukan pemurnian hasil pertambangan di dalam negeri.

    Dalam aturan tersebut disebutkan, penjualan mineral mentah ke luar negeri dapat dilakukan dalam jumlah tertentu dan berbentuk hasil pengolahan dalam jangka waktu tiga tahun sejak diterbitkanya Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014 pada 11 Januari 2014.

    Artinya, mulai 12 Januari 2017 hanya mineral hasil pemurnian yang diizinkan ekspor. Namun pada 2017 lalu, pemerintah merevisi aturan tersebut.

    Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah memberikan kelonggaran ekspor mineral mentah kepada pengusaha tambang dengan beberapa syarat.

    Pertama, mengubah izin Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Kedua, setelah mengubah izin, pengusaha tambang harus membangun smelter atau pemurnian dalam waktu lima tahun.

    Menteri ESDM Ignasius Jonan waktu itu mengatakan jika dalam waktu lima tahun smelter tidak dibangun maka izin konsentrat akan dicabut. Namun, pemerintah berdasarkan hasil kesimpulan Kementerian Koordinator Kemaritiman.

    Menurut mereka, dengan terus mengizinkan ekspor bijih nikel, maka nilai tambah terbesar dari hasil tambang nikel Indonesia justru dinikmati China. Maklum, 98 persen ekspor bijih nikel Indonesia dikirim ke Negeri Tirai Bambu tersebut.

    Walaupun memberikan nilai tambah besar, China malah mengenakan tarif anti dumping atas produk besi baja asal Indonesia. Selain itu, evaluasi relaksasi juga dilakukan karena pemerintah menerima keluhan soal penurunan harga jual bijih nikel yang jauh lebih rendah dibandingkan harga ekspor karena jumlah pemilik smelter yang jauh lebih sedikit dibandingkan pemilik tambang.

    Data Kemenko Kemaritiman, selisih harga mencapai lebih dari US$ 10/ton. Alasan lain, evaluasi atas relaksasi juga dilakukan karena pemerintah  khawatir memberi relaksasi ekspor terlalu lama bisa membatalkan komitmen investasi yang sudah mereka dapat. 

    Karena masih dilonggarkan, mereka khawatir para investor akan memilih untuk menggunakan fasilitas pengolah mereka di luar negeri ketimbang mengolahnya di Indonesia.

    Padahal, sejak kepastian pelarangan ekspor bijih nikel dikeluarkan pemerintah mulai 2010 lalu, investasi di sektor hilirisasi nikel sudah tembus Rp113 triliun. Investasi kemungkinan masih bisa meningkat lagi.

    Pasalnya, data pemerintah ada komitmen investasi sebesar Rp280 triliun yang sudah disampaikan investor sampai dengan 2024 mendatang. Investasi rencananya ditanamkan di sektor hilirisasi besi baja. Saat ini sudah ada tiga perusahaan yang mengajukan izin untuk membangun pabrik pengolahan yang mampu mengekstraksi cobalt dari bijih nikel kadar rendah.

    Investasi tersebut diramalkan bisa menyerap 60 ribu tenaga kerja, memberikan pendapatan ekspor US$30 miliar atau Rp426 triliun per tahun dan pajakl sebesar US$1,4 miliar atau Rp20 triliun.

  • Imparsial Kritik Dandim Jakpus Surati Bea Cukai Minta Amankan Barang
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Mei 2025

    Imparsial Kritik Dandim Jakpus Surati Bea Cukai Minta Amankan Barang Nasional 29 Mei 2025

    Imparsial Kritik Dandim Jakpus Surati Bea Cukai Minta Amankan Barang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tindakan Komandan Kodim (Dandim) 0501/JP Jakarta Pusat, Letkol Harry Ismail, yang menyurati Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dikritik oleh kelompok pemerhati militer dan hak asasi manusia (HAM),
    Imparsial
    .
    “Biarkan Bea Cukai bekerja sesuai standar aturan yang sudah berlaku di Bea Cukai. Jangan ada intervensi, intimidasi, kolusi, dan nepotisme kepada Bea Cukai dalam menjalankan kerjanya,” ujar peneliti senior Imparsial,
    Al Araf
    , kepada wartawan, Kamis, (29/5/2025).
    Soalnya, surat menyurati ini dinilai menyiratkan adanya intervensi dan intimidasi dari
    TNI
    kepada Bea Cukai.
    Al Araf mengatakan TNI bertugas sebagai alat pertahanan negara sehingga urusan surat menyurat tidak masuk dalam tugas dan fungsi pokok para prajurit.
    Dilantiknya, Letjen (Purn) TNI
    Djaka Budi Utama
    sebagai
    Dirjen Bea Cukai
    dinilai tidak membenarkan tindakan Dandim Jakpus yang meminta Bea Cukai untuk meloloskan barang pribadi milik kerabatnya.
    “Jangan karena Dirjen Bea Cukai berasal dari militer hal-hal seperti ini diperbolehkan dan dibiarkan. Bea cukai harus tegas bahwa semua harus sesuai prosedur dan tidak perlu ada surat menyurat seperti itu,” tegas Araf.
    Lebih lanjut, pimpinan TNI juga diharapkan segera mengevaluasi tindak laku anak buahnya ini agar tidak lagi melakukan tindakan yang menimbulkan pertanyaan di publik.
    Diberitakan, Komando Daerah Militer Jaya/Jayakarta (Kodam Jaya) memberikan klarifikasi terkait beredarnya surat dari Komandan Kodim (Dandim) 0501/JP Jakarta Pusat, Letkol Harry Ismail, kepada Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
    Dalam surat tersebut, Letkol Harry meminta petugas Bea Cukai mengamankan barang bawaan seorang penumpang bernama Arie Kurniawan yang baru kembali dari luar negeri.
    Kepala Penerangan Kodam Jaya (Kapendam Jaya) Kolonel Czi Anto Indriyanto menegaskan, surat itu tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses kepabeanan atau menghindari kewajiban pajak impor.
    “Surat yang dibuat oleh Dandim bukan untuk mengintervensi atau menghindari kewajiban kepabeanan,” kata Kapendam Jaya kepada wartawan, Rabu (28/5/2025).
    Kapendam menjelaskan bahwa meskipun surat permohonan tersebut dikirim, barang-barang milik Arie Kurniawan tetap diperiksa secara menyeluruh oleh petugas Bea Cukai di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejati DKI sebut pria yang peras seorang jaksa mengaku wartawan

    Kejati DKI sebut pria yang peras seorang jaksa mengaku wartawan

    Tersangka berinisial LSN (pakai masker) saat ditangkap oleh pihak Kejati DKI Jakarta pada Rabu (28/5/2025). ANTARA/HO-Humas Kejati DKI Jakarta

    Kejati DKI sebut pria yang peras seorang jaksa mengaku wartawan
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 29 Mei 2025 – 15:47 WIB

    Elshinta.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyebutkan pria berinisial LSN yang ditangkap karena memeras seorang jaksa pada Rabu (28/5) mengaku sebagai wartawan.

    “Iya dia (tersangka) mengaku wartawan, kadang juga mengaku sebagai LSM,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis.

    Syahron menjelaskan Tim intelijen Kejati DKI Jakarta menangkap seorang pelaku berinisial LSN yang mengaku sebagai wartawan dan diduga memeras seorang jaksa di halaman depan kantor Kejati DKI pada Rabu (28/5). LSN melakukan pemerasan dengan cara mengikuti persidangan dan selanjutnya membuat tuduhan dan intimidasi melalui pesan WhatsApp (WA).

    “Kemudian membuat berita di media massa dan sarana unjuk rasa, bahwa jaksa TH yang menyidangkan perkara bersekongkol dengan pejabat Bea Cukai dengan tidak melakukan penetapan tersangka kepada seseorang dengan inisial AJ,” katanya.

    Syahron menambahkan setelah sekitar tujuh kali membuat tulisan atau berita di media dan dua kali menggerakkan aksi unjuk rasa, akhirnya LSN pada tanggal 27 Mei 2025 menghubungi pejabat struktural Kejati DKI berinisial AR.

    “Dia meminta waktu bertemu melalui WA yang memuat percakapan ingin konfirmasi dan meminta imbalan atas penanganan perkara Bea Cukai yang ditangani jaksa TH,” katanya.

    Selanjutnya, sekitar pukul 11.30 WIB LSN bertemu dengan AR di depan kantor Kejati DKI dan LSN meminta uang Rp5 juta. Setelah itu LSN berjanji tidak akan memberitakan lagi terkait penanganan perkara Bea Cukai yang ditangani oleh jaksa TH.

    “Sesaat kemudian tim intelijen Kejati DKI melakukan pengamanan terhadap LSN beserta uang Rp5 juta di dalam tas LSN yang dia akui berasal dari jaksa AR,” kata Syahron.

    Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap LSN, ditemukan juga ponsel yang berisikan rekaman suara LSN kepada AR.

    “Dalam rekaman suara tersebut berisikan ancaman dan permintaan uang dari LSN kepada pejabat struktural Kejati DKI berinisial AR,” ucap Syahron.

    Selanjutnya pelaku dan barang bukti telah diserahkan Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

    Sumber : Antara

  • Menanti Pengumuman Ekspor-Impor BPS yang Tertunda, Pembuktian Efek Tarif Trump

    Menanti Pengumuman Ekspor-Impor BPS yang Tertunda, Pembuktian Efek Tarif Trump

    Bisnis.com, JAKARTA — Menghitung hari pengumuman data ekspor impor periode April 2025 yang tertunda dari Badan Pusat Statistik/BPS, sejumlah pihak meramal terjadi penyusutan surplus neraca dagang sebagai efek tarif resiprokal dari Trump. 

    Pada 2 April lalu, Trump memberikan tarif impor sebesar 32% terhadap barang-barang dari Indonesia. Meski ditunda selama 90 hari, namun tarif universal tambahan 10% tetap berlaku—alhasil tetap ada kenaikan tarif yang berpotensi memperkecil surplus. 

    Sejatinya, data sementara kinerja ekspor, impor, serta neraca perdagangan barang diumumkan BPS pada tanggal 15 di hari kerja setiap bulannya. 

    Khusus data April yang seharusnya terbit pertengahan Mei, BPS secara mendadak menunda pengumuman hingga awal Juni dengan alasan mutu statistik dan peningkatan kualitas layanan. 

    Deputi Statistik bidang Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini beralasan data yang BPS rilis pada pertengahan bulan umumnya masih bersifat sementara. Lalu, angka tetap baru akan terbit pada awal bulan berikutnya usai dilakukan revisi karena adanya perbaikan data dari Bea Cukai yang perlu diolah kembali.

    “Sehingga itulah yang menyebabkan adanya revisi. Jadi bukan karena ada kesalahan, tetapi memang karena adanya perbaikan atau perubahan dokumen kepabeanan,” ujarnya di kantor Pusat BPS, Rabu (28/5/2025). 

    Konsensus ekonom Bloomberg menunjukkan nilai tengah atau median estimasi neraca dagang senilai US$2,95 miliar, lebih rendah dari surplus Maret 2025 yang senilai US$4,33 miliar.

    Dari 20 ekonom yang memberikan estimasinya, proyeksi neraca dagang April 2025 terendah berada di angka US$4 juta dan tertinggi senilai US$4,69 miliar. 

    Salah satunya, Office of Chief Economist (OCE) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) meramalkan neraca perdagangan diperkirakan mencatat surplus senilai US$2,70 miliar pada April 2025. 

    Kepala Ekonom Bank Mandiri Andry Asmoro menyampaikan penurunan tersebut sejalan dengan moderasi ekspor akibat penurunan harga komoditas. 

    “Namun demikian, kami masih memperkirakan bahwa antisipasi pelaku usaha terhadap penundaan tarif resiprokal pada April diperkirakan menjadi faktor utama yang mendorong ekspor tetap tumbuh positif,” tuturnya.  

    Asmo, sapaannya, memperkirakan ekspor masih akan tumbuh 4,6% secara tahunan atau year on year (YoY) atau kontraksi 11,8% secara bulanan atau month to month (MtM). 

    Menurutnya, penurunan ekspor secara bulanan disebabkan oleh berlanjutnya moderasi harga komoditas terutama batubara, CPO, dan nikel. Sementara secara tahunan harga CPO dan baja masih tumbuh positif.

    Sementara impor diperkirakan tumbuh 5,5% YoY atau -5,8% MtM, sejalan dengan faktor low base dari tahun sebelumnya. Sementara itu, aktivitas industri yang melemah (PMI manufaktur 46,7) dan normalisasi impor pasca Ramadan dan Idulfitri kami perkirakan menjadi faktor yang mendorong impor turun secara bulanan. Data PMI manufaktur juga menyebutkan adanya penurunan aktivitas pembelian bahan baku.

    Data BPS Mulai Terbit 

    Meski belum mengumumkan data dalam konferensi pers, BPS nyatanya telah merilis data impor dan neraca perdagangan April 2025 dalam laman resminya. Data terakhir yang diperbarui per tanggal 28 Mei 2025. 

    Seperti dilihat Bisnis pada Kamis (29/5/2025) pagi, tercatat nilai neraca perdagangan April 2025 senilai U$158,8 juta, jauh di bawah perkiraan ekonom Bloomberg—namun secara umum terbukti mengalami penyusutan.

    Nilai impor tercatat di angka US$20,59 miliar, namun nilai ekspor April 2025 belum dipublikasikan oleh BPS. Menghitung selisih antara neraca dagang dan nilai impor, artinya ekspor berada di angka sekitar US$20,74 miliar.

    Sementara data ekspor terakhir yang tersedia masih per Maret 2025 dengan data terakhir diperbarui per tanggal 23 Mei 2025. 

    BPS akan mengumumkan secara resmi data ekspor, impor, dan neraca perdagangan April 2025 pada Senin (2/6/2025) pukul 11.00 WIB. 

  • Letjen TNI Purn Jadi Bos Bea Cukai, Pengamat Tantang Ini

    Letjen TNI Purn Jadi Bos Bea Cukai, Pengamat Tantang Ini

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengamat Kebijakan Publik, Gigin Praginanto, turut mengomentari penunjukan Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

    Dikatakan Gigin, penunjukan mantan perwira tinggi Kopassus tersebut menimbulkan ekspektasi tinggi di tengah berbagai persoalan pelik yang membayangi institusi tersebut.

    “Letjen Kopassus ditunjuk menjadi Dirjen Bea Cukai karena dianggap jagoan,” ujar Gigin di X @giginpraginanto (28/5/2025).

    Ia juga menyinggung isu besar yang hingga kini belum terungkap secara tuntas, yakni dugaan penyelundupan jutaan ton nikel ke Tiongkok.

    “Saya jadi penasaran pada keberaniannya membongkar dan menangkapi pelaku penyelundupan 5 juta ton nikel ke Cina yang sudah bertahun-tahun mengendap,” tandasnya.

    Penunjukan Djaka Budhi Utama memantik beragam reaksi dari publik. Di satu sisi, kehadiran figur berlatar militer dianggap sebagai sinyal pembenahan serius atas maraknya praktik korupsi dan penyelundupan di lingkungan Bea Cukai.

    Namun di sisi lain, publik mempertanyakan efektivitas pendekatan tersebut dalam menghadapi persoalan yang telah mengakar.

    Sebelumnya, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama resmi menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, dengan status sebagai Aparatur Sipil Negara berjenis Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Penjelasan ini disampaikan oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, guna merespons berbagai pertanyaan publik mengenai status kepegawaian Djaka Budhi pasca-pelantikannya oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta pada Jumat (22/5/2025).

  • Ekspor Batu Bara RI Turun jadi 160 Juta Ton, ESDM Bantah Gegara HBA

    Ekspor Batu Bara RI Turun jadi 160 Juta Ton, ESDM Bantah Gegara HBA

    Bisnis.com, JAKARTA — Ekspor batu bara Indonesia turun menjadi 160 juta ton sepanjang periode Januari-April 2025. Angka ini susut 6,43% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 171 juta ton. 

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai terkoreksinya ekspor batu bara tersebut tak lepas dari ketegangan geopolitik yang membuat permintaan dari pasar ekspor utama, China dan India, melemah. 

    “Karena masalah perang dagang saja sebenarnya sehingga mesin produksinya di China dan di India itu sedang berhenti lah sekarang ini,” ucap Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM Surya Herjuna dalam acara FGD ‘Batu Bara dan Kedaulatan Energi Nasional’ di Jakarta, Rabu (28/5/2025).

    Belakangan ekspor batu bara RI memang merosot. Terlebih ekspor ke China. Beberapa pihak menyebut penurunan volume ekspor itu terjadi lantaran pemerintah mewajibkan transaksi ekspor dengan merujuk harga batu bara acuan (HBA).

    Produsen China disebut urung membeli batu bara dari Indonesia lantaran HBA dinilai lebih tinggi dibanding harga pasar global.

    Kendati demikian, Surya membantah turunnya ekspor gara-gara kebijakan HBA. Dia bersikukuh turunnya ekspor karena pelemahan permintaan.

    Bahkan, dia menyebut permintaan batu bara untuk pasar domestik atau domestic market obligation (DMO) juga turun. Surya memerinci, penjualan untuk DMO pada kuartal I/2025 mencapai 12 juta ton. Angka tersebut turun dibanding periode yang sama tahun lalu, yakni 16 juta ton.

    “Menurut saya, kalau bicara HBA juga enggak pas sebenarnya karena toh nyatanya DMO-nya juga turun,” kata Surya. 

    Sebelumnya, Bea Cukai China mencatat impor batu bara Indonesia ke Negeri Tirai Bambu mencapai 14,28 juta ton pada April 2025. Jumlah impor itu anjlok 20% dibanding periode yang sama tahun lalu. 

    Melansir Reuters, penurunan impor emas hitam dari RI itu turun lantaran China menolak HBA yang terlalu tinggi. Di sisi lain, harga batu bara domestik China tengah jatuh ke level terendah dalam 4 tahun terakhir. 

    Kewajiban penggunaan HBA sebagai dasar penjualan batu bara di pasar global berlaku mulai 1 Maret 2025. Aturan itu tertuang Keputusan Menteri (Kepmen) Menteri ESDM Nomor 72.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batu Bara, yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadilia pada 24 Februari 2025. 

    Aturan ini merupakan upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas harga penjualan komoditas mineral logam dan batu bara di pasar global maupun dalam negeri.

    Bahlil menginginkan agar eksportir batu bara menggunakan HBA sebagai acuan transaksi ekspor. Hal ini lantaran penjualan ekspor batu bara Indonesia masih menggunakan harga acuan yang disepakati dengan pembeli dari negara lain. 

    Menurut Bahlil, hal ini cukup merugikan. Sebab, terkadang batu bara Indonesia dihargai lebih murah dibandingkan negara lain. 

    “Nah, kita ini kan harus punya ide independensi, harus punya nasionalisme. Jangan harga batu bara kita ditentukan oleh orang lain harganya rendah. Aku enggak mau itu,” kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (26/2/2025) lalu.

    Oleh karena itu, dia pun menilai menjadikan HBA sebagai acuan ekspor merupakan keniscayaan. Dengan begitu, harga jual batu bara Indonesia di pasar internasional lebih menguntungkan. 

    “Jadi kita sekarang membuat HBA adalah agar harga kita juga mempunyai harga yang baik di pasar global,” tuturnya.