Kementrian Lembaga: Bea Cukai

  • PMK Baru Permudah Bea Cukai untuk Lansia, Disabilitas, dan Jemaah Haji

    PMK Baru Permudah Bea Cukai untuk Lansia, Disabilitas, dan Jemaah Haji

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2025.

    Aturan ini bertujuan menyederhanakan proses kepabeanan bagi penumpang tertentu, seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, dan jemaah haji.

    PMK ini menggantikan PMK Nomor 203/PMK.04/2017 tentang ekspor dan impor barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut.

    PMK 35/2025 memberikan kemudahan berupa pemberitahuan pabean secara lisan, tanpa perlu mengisi formulir custom declaration (CD), bagi penumpang yang memenuhi kriteria tertentu.

    “Pemberitahuan pabean atau custom declaration dapat dilakukan secara lisan. Jadi, tidak perlu menggunakan formulir, tetapi cukup secara lisan,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Chairul dalam media briefing PMK 35/2025 yang digelar secara daring pada Rabu (4/6/2025).

    Ia menjelaskan bahwa kemudahan ini berlaku bagi lima kategori penumpang, yaitu penumpang lanjut usia (60 tahun ke atas), jemaah haji reguler, tamu negara kategori VVIP, penyandang disabilitas, dan awak sarana pengangkut pada tempat tertentu yang ditetapkan oleh direktur jenderal bea dan cukai.

    Kebijakan ini merupakan bagian dari inisiatif Bea Cukai untuk meningkatkan pelayanan, memberikan kemudahan, serta menyederhanakan ketentuan terkait barang bawaan penumpang.

    PMK ini juga mengatur fasilitas fiskal khusus bagi jemaah haji. Barang pribadi yang dibawa oleh jemaah haji reguler dari Arab Saudi akan dibebaskan dari bea masuk tanpa batasan nilai.

    Sementara itu, bagi jemaah haji khusus, pembebasan bea masuk diberikan hingga maksimal senilai FOB (free on board) US$ 2.500. Jika nilai barang melebihi batas tersebut, kelebihannya akan dikenakan bea masuk sebesar 10%, serta dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai ketentuan, tetapi dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh).

    “Bagi jemaah reguler akan diberikan pembebasan bea masuk atas seluruh barang bawaannya. Sedangkan jemaah khusus akan diberikan pembebasan bea masuk maksimal senilai FOB US$ 2.500,” jelas Chairul.

    Selain lansia dan jemaah haji, PMK ini juga mengatur pemberian fasilitas kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang menerima hadiah dari kompetisi atau penghargaan internasional.

    Pembebasan bea masuk dan pajak diberikan bagi penerima hadiah dari ajang di bidang olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, dan keagamaan, selama disertai dokumen pembuktian dan tidak termasuk dalam daftar negatif, seperti kendaraan bermotor, barang kena cukai, minuman mengandung etil alkohol, serta hadiah dari undian atau perjudian.

    “Barang hadiah dari perlombaan atau penghargaan berupa media, trofi, plakat, lencana, atau barang sejenis lainnya diberikan pembebasan bea masuk, tidak dikenakan PPN dan PPNBM, serta dikecualikan dari PPh,” ujar Chairul.

    Dengan diterbitkannya PMK 35 Tahun 2025, pemerintah berharap proses kepabeanan menjadi lebih inklusif, efisien, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, tanpa mengabaikan prinsip keadilan fiskal dan kepatuhan terhadap hukum.

  • Bawa Hadiah Lomba dari Luar Negeri Bebas Bea Masuk, Ini Syaratnya! – Page 3

    Bawa Hadiah Lomba dari Luar Negeri Bebas Bea Masuk, Ini Syaratnya! – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) membebaskan pungutan bea masuk untuk hadiah atau penghargaan yang dibawa penumpang dari luar negeri.

    Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

    Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Chairul menjelaskan, aturan teranyar yang berlaku efektif mulai 6 Juni 2025 ini turut mengatur soal barang penumpang berupa hadiah yang bebas bea masuk.

    “Barang hadiah perlombaan atau penghargaan berupa media, trofi, plakat, lencana, atau barang sejenis lainnya, dan/atau barang hadiah lainnya berkategori kompetisi atau penghargaan, diberikan pembebasan bea masuk,” terangnya dalam sesi media briefing virtual, Rabu (4/6/2025).

    Tak hanya bebas bea masuk, barang hadiah atau penghargaan itu juga tidak dikenakan tarif pungutan dan pajak lainnya, semisal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan juga Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

    “Lalu dikecualikan dari bea masuk tambahan. Yang ketiga adalah tidak dipungut PPN dan PPnBM. Keempat adalah dikecualikan dari PPh (Pajak Penghasilan Pasal 22),” kata Chairul.

     

     

     

     

     

     

  • Bawa Trofi dan Hadiah dari Luar Negeri Kini Bebas Bea Masuk

    Bawa Trofi dan Hadiah dari Luar Negeri Kini Bebas Bea Masuk

    Jakarta, Beritasatu.com – Kabar baik bagi warga Indonesia yang meraih prestasi di ajang internasional. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 membebaskan bea masuk untuk barang hadiah perlombaan atau penghargaan internasional yang dibawa masuk ke Indonesia. Namun, fasilitas ini memiliki syarat yang harus dipenuhi.

    Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Chairul menjelaskan, kebijakan ini adalah bagian dari inisiatif reformasi pelayanan publik oleh Bea Cukai.

    Barang hadiah yang dimaksud meliputi trofi, plakat, lencana, dan barang sejenis yang diperoleh dari kompetisi atau penghargaan internasional. Fasilitas fiskal ini mencakup pembebasan bea masuk, pengecualian dari bea masuk tambahan, pembebasan dari PPN dan PPNBM, serta tidak dikenai pajak penghasilan (PPh).

    Namun, Chairul menegaskan fasilitas ini hanya berlaku apabila empat kriteria terpenuhi.

    “Pertama, penumpang merupakan warga negara Indonesia yang menerima hadiah kompetisi atau penghargaan. Kedua, hadiah dari kompetisi atau penghargaan internasional yang meliputi namun tidak terbatas pada bidang olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, dan keagamaan,” kata Chairul, di Jakarta, Rabu (4/6/2025).

    Ketiga, penerima hadiah harus melampirkan bukti atau dokumen keikutsertaan yang dikeluarkan oleh kementerian/lembaga di Indonesia, penyelenggara kompetisi luar negeri, atau media massa nasional/internasional. Keempat, jenis barang yang dibawa tidak boleh termasuk dalam negatif list seperti kendaraan bermotor, objek barang kena cukai (BKC) minuman beralkohol, dan hadiah dari undian atau judi.

    Chairul menambahkan, kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap prestasi warga sekaligus upaya penyederhanaan regulasi kepabeanan.

    “Regulasi ini adalah inisiatif Bea Cukai untuk meningkatkan pelayanan, memberikan kemudahan, dan juga melakukan simplifikasi atas ketentuan barang bawaan penumpang, serta melakukan penegasan ketentuan hukum,” terangnya.

    Dengan aturan ini, para atlet, seniman, dan ilmuwan yang kembali ke Indonesia setelah mengharumkan nama bangsa kini bisa lebih lega, karena tak perlu lagi repot mengurus pajak atas trofi kemenangan mereka.

    Peraturan ini diundangkan pada 28 Mei 2025 dan mulai berlaku efektif pada 6 Juni 2025.

  • 5 Orang Ini Tak Perlu Isi Dokumen Ketika Bawa Barang Impor, Siapa Saja?

    5 Orang Ini Tak Perlu Isi Dokumen Ketika Bawa Barang Impor, Siapa Saja?

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membebaskan segelintir orang dari kewajiban melaporkan pemberitahuan pabean secara tertulis atau customs declaration dengan mengisi formulir. Setidaknya, ada lima kriteria orang yang dapat menikmati kebijakan baru ini.

    Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Aturan ini diteken pada 26 Mei dan akan mulai berlaku pada 6 Juni 2025.

    “Dalam regulasi PMK 34/2025 ini, diatur mengenai pemberitaan pabean atau custom declaration itu dapat dilakukan secara lisan atau tidak menggunakan formulir,” kata Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Kemenkeu, Chairul dalam media briefing terkait PMK 34 Tahun 2025 melalui saluran telekonferensi, Rabu (4/6/2025).

    Chairul mengatakan, terdapat lima kriteria orang yang dapat dibebaskan dari pemberitahuan pabean secara tertulis. Pertama, penumpang usia lanjut di atas 60 tahun, kedua, jemaah haji reguler, ketiga tamu negara Very Very Important Person (VVIP), keempat penyandang disabilitas, kelima penumpang atau awak sarana pengangkut pada tempat tertentu yang ditetapkan oleh DJBC.

    “Untuk yang memenuhi kriteria sebagaimana ini, nanti tidak perlu melakukan pengisian Sistem Informasi Data Indonesia (SIDI), tapi dapat melakukan pemberitaan pabeannya kepada Bea Cukai itu secara lisan,” ujarnya.

    Chairul menekankan, inisiatif ini dilakukan DJBC untuk meningkatkan pelayanan, memberi kemudahan, dan simplifikasi atas ketentuan barang bawaan penumpang, serta melakukan penegasan ketentuan hukum.

    (shc/ara)

  • Mutiara Sis Al-Jufri Palu Diusulkan Jadi Bandara Internasional

    Mutiara Sis Al-Jufri Palu Diusulkan Jadi Bandara Internasional

    Palu, Beritasatu.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi mengusulkan peningkatan status Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Kota Palu, menjadi bandara internasional. Usulan ini dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Gubernur Sulteng, Anwar Hafid di kantor gubernur pada Selasa (3/6/2025).

    Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk kepala Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, perwakilan Bea Cukai, Imigrasi, Balai Karantina, Dinas Perhubungan, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Camat Palu Selatan, serta perwakilan Pemerintah Kota Palu.

    Gubernur Anwar Hafid menyebut peningkatan status bandara ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat konektivitas Sulteng dengan negara lain. Selain itu, hal ini juga dimaksudkan untuk memfasilitasi keberangkatan jemaah haji secara langsung dari Palu tanpa perlu transit di kota lain.

    “Alhamdulillah, saya baru saja selesai memimpin rapat dengan instansi terkait. Kita membicarakan bagaimana supaya Bandara Sis Al-Jufri ini bisa kita tingkatkan statusnya menjadi bandara internasional,” ujar Anwar seusai rapat.

    Gubernur juga menyampaikan seluruh unsur yang hadir telah menyatakan kesiapan untuk mendukung proses administratif dan teknis agar usulan ini dapat segera ditindaklanjuti di tingkat nasional.

    “Mohon doa seluruh warga Sulteng, mudah-mudahan niat dan kerja keras yang telah kita rencanakan ini dimudahkan. Semua tim yang hadir hari ini luar biasa dan saya percaya kita bisa wujudkan ini bersama-sama,” tambahnya.

  • TNI AL perkuat kolaborasi dalam pengawasan cegah penyelundupan barang

    TNI AL perkuat kolaborasi dalam pengawasan cegah penyelundupan barang

    “Kita akan terus menjaga perairan ini bersinergi dengan seluruh aparat maritim lainnya. Entah itu Polair, ada Bea Cukai, ada KKP, Bakamla,”

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali mengatakan pihaknya memperkuat kolaborasi serta koordinasi antara instansi dan lembaga dalam mengawasi wilayah perbatasan laut guna mengantisipasi aktivitas penyelundupan barang ilegal ataupun narkoba.

    Hal tersebut dilakukan setelah TNI AL berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba seberat dua ton dan pasir timah seberat 25 ton beberapa waktu lalu.

    “Kita akan terus menjaga perairan ini bersinergi dengan seluruh aparat maritim lainnya. Entah itu Polair, ada Bea Cukai, ada KKP, Bakamla,” kata Ali saat berada di Sekolah Staf dan Komando Angkatan Laut (Seskoal) di Cipulir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa.

    Ali menjelaskan, kolaborasi itu perlu dibangun agar TNI AL tidak kesulitan dalam mengawasi titik rawan yang menjadi jalur penyelundupan barang.

    Selain itu, lanjut Ali, pihaknya juga bekerja sama dengan Badan Intelijen Strategis (BAIS) ataupun satuan intelijen dari masing-masing untuk mencari tahu jalur lau mana saja yang dipakai untuk menyelundupkan barang.

    “Kita sudah kantongi mana mana saja titiknya. Kita pelajari lagi karena takutnya mereka bisa saja pindah posisi,” kata Ali.

    Dengan adanya kolaborasi tersebut, Ali yakin pencegahan penyelundupan barang ilegal ataupun narkoba akan lebih maksimal.

    Sebelumnya, Lanal Balik Papan baru saja menggagalkan penyelundupan pasir timah seberat 25 ton yang dimasukan ke sebuah kapal di Pelabuhan Pangkal Balam, Minggu (1/6).

    Selang beberapa hari sebelumnya, yakni pada Rabu (14/5), Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Karimun (TBK) menggagalkan penyeludupan 1,9 ton narkotika jenis sabu dan kokain di Perairan Karimun, Kepulauan Riau.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Geger Puluhan Ular Berbisa Masuk Pesawat, Sebut-Sebut Indonesia

    Geger Puluhan Ular Berbisa Masuk Pesawat, Sebut-Sebut Indonesia

    Jakarta, CNBC Indonesia – Puluhan ekor ular berbisa dilaporkan diselundupkan melalui penerbangan pesawat dari Thailand ke Mumbai, India. Ular-ular itu, termasuk ular beludak dari Indonesia.

    Menurut pejabat Bea Cukai Mumbai, ular-ular itu disembunyikan di bagasi terdaftar. Pelaku penyelundupan, seorang penumpang juga membawa tiga ular berbisa bertanduk ekor laba-laba serta lima kura-kura daun Asia.

    “Seorang penumpang yang menyelundupkan puluhan ular berbisa dihentikan setelah terbang ke ibu kota keuangan Mumbai dari Thailand,” kata pejabat bea cukai dikutip dari AFP, Senin (2/6/2025).

    “Ular-ular tersebut, yang termasuk 44 ular beludak Indonesia, disembunyikan di bagasi terdaftar,” tegasnya.

    “Seorang warga negara India yang datang dari Thailand ditangkap.”

    Bea Cukai Mumbai juga menerbitkan foto-foto ular yang disita. Ular-ular tersebut merupakan penyitaan yang relatif tidak biasa di Mumbai, dengan petugas bea cukai lebih sering mengunggah foto-foto hasil penyelundupan emas, uang tunai, ganja, atau pil yang diduga kokain yang ditelan oleh penumpang.

    Sementara itu, pada Februari, petugas bea cukai di bandara Mumbai juga menghentikan seorang penyelundup dengan lima siamang, kera kecil. Binatang-binatang itu diyakini berasal dari hutan Indonesia, Malaysia, dan Thailand.

    “Makhluk-makhluk kecil tersebut, yang terdaftar sebagai hewan yang terancam punah oleh Persatuan Internasional untuk Konservasi Alam, disembunyikan dalam peti plastik yang ditempatkan di dalam tas troli penumpang,” kata petugas bea cukai kala itu.

    Pada November 2024, petugas bea cukai menangkap seorang penumpang yang membawa muatan hidup yang menggeliat berisi 12 kura-kura, dan sebulan sebelumnya, empat burung rangkong, semuanya di dalam pesawat yang datang dari Thailand. Pada bulan September tahun yang sama, dua penumpang ditangkap dengan lima caiman muda, reptil dalam keluarga buaya.

    (sef/sef)

  • Pakar Fiskal UI: Badan Penerimaan Negara Tak Akan Berhasil Tanpa Perbaikan Mendasar

    Pakar Fiskal UI: Badan Penerimaan Negara Tak Akan Berhasil Tanpa Perbaikan Mendasar

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia Ning Rahayu menilai pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) tidak akan cukup mendorong peningkatan rasio pajak tanpa disertai perbaikan mendasar dalam sistem perpajakan nasional.

    Ning menegaskan bahwa Indonesia masih memiliki rasio pajak terendah di kawasan Asia Tenggara (Asean), meskipun tren penerimaan negara terus meningkat sejak 2021.

    “Praktik aggressive tax avoidance makin canggih. Aturan kita belum cukup untuk melawan strategi perusahaan multinasional, bahkan ada PMA yang 10 tahun tidak bayar pajak,” ungkap Ning dalam diskusi Masa Depan Fiskal Indonesia: Apakah BPN Solusinya? di Gedung IKPI, dikutip Minggu (1/6/2025).

    Perempuan peraih Satya Lencana Karyasatya itu mencontohkan Korea Selatan yang berhasil membentuk Korean National Tax Service (KNTS) pada 2000. Dia menilai reformasi kelembagaan di Korea Selatan itu berhasil karena dilakukan seluruh menyeluruh dengan konsolidasi lembaga pajak, penguatan hukum, dan modernisasi sistem berbasis digital.

    “KNTS dibentuk bukan hanya untuk mengumpulkan pajak, tapi juga untuk melayani, membimbing, dan mengedukasi wajib pajak,” jelasnya.

    Oleh sebab itu, dia meyakini reformasi kelembagaan untuk meningkatkan rasio pajak di Indonesia harus dibarengi dengan perbaikan mendasar dalam sistem administrasi perpajakan, penguatan sumber daya manusia, serta peningkatan keadilan dan transparansi fiskal.

    Ning mencatat, hasil studi OECD dan berbagai literatur internasional menunjukkan bahwa banyak reformasi perpajakan di dunia yang gagal karena tidak diikuti restrukturisasi administrasi pajak yang permanen dan manajemen SDM yang mumpuni.

    Dia menekankan prinsip-prinsip dasar bagi pembentukan lembaga pengelola pajak adalah struktur yang jelas, spesialisasi dan koordinasi yang baik, komitmen terhadap pelayanan publik, fleksibilitas, pengawasan internal, penggunaan teknologi informasi, dan partisipasi masyarakat dalam kebijakan.

    “Kalau kita mau bentuk BPN [Badan Penerimaan Negara], pastikan bukan hanya tukar nama. Pastikan manusianya siap, sistemnya kokoh, dan masyarakat ikut dilibatkan,” tutupnya.

    Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menilai pembentukan Badan Penerimaan Negara bisa menjadi solusi dari fragmentasi fiskal di Tanah Air.

    Vaudy menyoroti kelemahan struktur fiskal nasional dengan banyak instansi yang memiliki kewenangan mengumpulkan penerimaan negara baik dari sisi perpajakan maupun non-pajak seperti adalah Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,, Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, serta kementerian/lembaga lain yang mengelola penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

    Dia mencatat bahwa saat ini terdapat lebih dari 20 instansi negara yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam pengumpulan penerimaan negara, termasuk sektor-sektor strategis seperti sumber daya alam, pendidikan, transportasi, dan pelayanan publik.

    “Fragmentasi fiskal menyebabkan tumpang tindih kebijakan, lemahnya koordinasi, serta inefisiensi dalam pengelolaan penerimaan negara. Badan Penerimaan Negara dapat menjadi solusi institusional untuk menyederhanakan struktur,” ujar Vaudy pada kesempatan yang sama.

    Dia memaparkan empat model institusional yang umum digunakan negara-negara di dunia dalam mengelola penerimaan negara. Pertama, Government Department seperti yang dianut Indonesia saat ini, yang mana unit-unit penerimaan berada langsung di bawah kementerian namun kurang memiliki otonomi manajerial dan strategis.

    Kedua, Semi-Autonomous Revenue Authority (SARA) seperti di Kenya dan Tanzania, dengan otonomi terbatas namun lebih fokus dalam tata kelola. Ketiga, Autonomous Revenue Authority (ARA) seperti Malaysia dan Afrika Selatan, dengan keleluasaan tinggi dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan sumber daya.

    Keempat, Integrated Revenue Authority (Model Gabungan dan Digitalisasi Tinggi) yang diadopsi oleh negara-negara seperti Singapura, Korea Selatan, dan Australia. Model ini menggabungkan seluruh jenis penerimaan negara termasuk pajak, bea cukai, dan PNBP ke dalam satu institusi.

    Vaudy pun menyarankan agar Indonesia mempertimbangkan dan mengadopsi model-model yang sudah ada dan menambahkan model sesuai dengan kebutuhan pemerintah Indonesia.

    Adapun, pembentukan Badan Penerimaan Negara merupakan salah satu janji kampanye Presiden Prabowo Subianto. Bahkan, pembentukan BPN telah masuk dalam Program Prioritas RPJMN 2025–2029 yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025. 

    PNBP diyakini bisa meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) hingga 23%.

  • Blak-blakan Soal Penempatan TNI di Jabatan Sipil, Said Didu: Kalau untuk Berantas Mafia, Saya Oke Saja

    Blak-blakan Soal Penempatan TNI di Jabatan Sipil, Said Didu: Kalau untuk Berantas Mafia, Saya Oke Saja

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, angkat bicara terkait penempatan personel militer aktif maupun purnawirawan TNI dalam jabatan-jabatan sipil, termasuk di sektor pengawasan sumber daya alam (SDA).

    Dikatakan Said Didu, langkah tersebut bisa dibenarkan dalam kondisi darurat, selama bertujuan untuk menyelesaikan persoalan kronis seperti mafia pertambangan dan perampokan SDA.

    “Ini kan banyak orang mengkritik penempatan militer di beberapa titik. Bagi saya ini keadaan darurat. Saya tidak memandang militer atau tidak, tapi kalau untuk menyelesaikan masalah maka itu penting,” ujar Said Didu di X @msaid_didu (31/5/2025).

    Ia menyoroti operasi penertiban sawit ilegal yang dikomandoi oleh Dewan Pertahanan Nasional, yang menurutnya kini menjadi salah satu instrumen penting dalam kebijakan Presiden terpilih Prabowo Subianto.

    “Penertiban sawit itu dilakukan Dewan Pertahanan Nasional. Lihat, pada saat penertiban, yang hadir selalu Menteri Pertahanan di Kejagung. Polisi gak ikut karena bukan bagian dari Dewan Pertahanan Nasional,” katanya.

    Said Didu menggambarkan strategi Prabowo menggunakan dua lembaga utama.

    Dua lembaga yang dimaksud, Dewan Pertahanan Nasional dan Kejaksaan Agung, sebagai ‘sendok’ untuk menyendok ‘bubur panas Solo’.

    Kata Said Didu, tidak menjadi soal jika posisi strategis seperti Dirjen Bea Cukai dijabat oleh tentara, selama tujuannya jelas dan mendesak.

    Ia bahkan mengingatkan sejarah di masa Orde Baru saat Presiden Soeharto menyerahkan pengawasan bea cukai kepada pihak asing (SGS) karena kondisi yang dinilai darurat.

  • Oknum Wartawan Peras Jaksa Kejati DKI Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Oknum Wartawan Peras Jaksa Kejati DKI Ditetapkan Sebagai Tersangka

    JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan oknum wartawan berinisial LS yang memeras Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sebagai tersangka.

    “Telah melaksanakan gelar perkara peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan saudara LS sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

    Ade Ary menjelaskan pelaku memeras dengan cara mengirimkan beberapa tangkapan layar berita online yang mengkritik kinerja Kejaksaan Tinggi, pada tanggal 27 Mei 2025 kepada korban.

    “Dilanjutkan dengan ajakan terlapor untuk bertemu dengan menambahkan kata-kata ‘barangkali ada buat ngopi2, pribadi abang aja, kl ada titip aja bang’. Korban langsung merespons dengan mengatakan tidak bisa bertemu karena sibuk,” jelas Ade Ary.

    Ade Ary juga menyebutkan dari tangan LS disita sejumlah barang bukti seperti, satu unit ponsel, satu buah tas, satu bundel surat tugas dari media berinisial HR, dan uang tunai Rp5 juta dengan pecahan Rp100 ribu.

    Ia juga menyebutkan pelaku LS diduga melakukan tindak pidana pemerasan melalui media elektronik dan atau pemerasan dengan ancaman membuka rahasia sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (10) Jo. pasal 27 B ayat (2) Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau tindak pidana pemerasan sebagaimana pasal 369 KUHP.

    Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sebelumnya menerangkan pria berinisial LSN yang ditangkap karena memeras seorang jaksa pada Rabu (28/5) mengaku sebagai wartawan.

    “Iya dia (tersangka) mengaku wartawan, kadang juga mengaku sebagai LSM,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis (29/5).

    Syahron menjelaskan Tim intelijen Kejati DKI Jakarta menangkap seorang pelaku berinisial LSN yang mengaku sebagai wartawan dan diduga memeras seorang jaksa di halaman depan kantor Kejati DKI pada Rabu (28/5).

    LSN melakukan pemerasan dengan cara mengikuti persidangan dan selanjutnya membuat tuduhan dan intimidasi melalui pesan WhatsApp (WA).

    “Kemudian membuat berita di media massa dan berunjuk rasa, bahwa jaksa TH yang menyidangkan perkara bersekongkol dengan pejabat Bea Cukai dengan tidak melakukan penetapan tersangka kepada seseorang dengan inisial AJ,” katanya.

    Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diserahkan Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.