Kementrian Lembaga: Bea Cukai

  • Cerita Bea Cukai dan BNN Bongkar Jaringan Narkotika hingga Sita Ratusan Kg Sabu Cs – Page 3

    Cerita Bea Cukai dan BNN Bongkar Jaringan Narkotika hingga Sita Ratusan Kg Sabu Cs – Page 3

    Berdasarkan data dari BNN RI, selama periode April hingga Juni 2025, tercatat 172 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dengan total barang bukti mencapai 683.885,79 gram. Barang bukti yang disita terdiri dari sabu 308.631,73 gram, ganja 372.265,9 gram, ekstasi sebanyak 6.640 butir atau setara 2.663,21 gram, THC 179,42 gram, hashish 104,04 gram, dan amfetamin 41,49 gram. Dalam periode tersebut, aparat juga berhasil mengamankan 285 tersangka.

    Selain pengungkapan kasus narkotika, Bea Cukai dan BNN juga membongkar dua jaringan sindikat narkoba yang terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan nilai aset yang berhasil disita mencapai Rp26,17 miliar.

    Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 114 (1), Pasal 112 (1), Pasal 111 (1) jo Pasal 132 (1), Pasal 113 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1), Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1). Hukuman yang menanti para pelaku berkisar dari pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, pidana seumur hidup, bahkan hukuman mati.

     

  • Bea Cukai & BNN Ungkap Hasil Temuan 683,9 Kg Narkotika dan TPPU Rp26,18 Miliar

    Bea Cukai & BNN Ungkap Hasil Temuan 683,9 Kg Narkotika dan TPPU Rp26,18 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan bersama Badan Narkotika Nasional mengungkapkan hasil penindakan terhadap 683,9 kg narkotika sepanjang April hingga Juni 2025. 

    Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan bahwa upaya pemberantasan peredaran narkotika oleh Bea Cukai tidak lagi terbatas pada pengawasan di titik-titik masuk negara (entry point) seperti pelabuhan dan bandara. 

    Kini, Bea Cukai turut bergerak aktif membongkar jaringan narkotika yang memanfaatkan jalur perlintasan domestik antarprovinsi sebagai sarana distribusi. 

    “Langkah ini menunjukkan komitmen kuat untuk menutup seluruh celah peredaran, dari hulu hingga hilir, demi melindungi masyarakat dari bahaya narkotika yang semakin tersembunyi dan terorganisir,” ujarnya, Senin (23/6/2025). 

    Penindakan tersebut turut bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya di bawah koordinasi Desk Pemberantasan Narkoba, dan terus berupaya memperluas cakupan penindakan hingga ke wilayah-wilayah dalam negeri yang dijadikan hub oleh sindikat narkoba.

    Berdasarkan data BNN, selama periode April hingga Juni 2025 terdapat 172 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dan mengamankan 285 tersangka, yang terdiri dari 256 laki-laki dan 29 perempuan dengan total berat barang bukti mencapai 683.885,79 gram (683,9 kg). 

    Adapun barang bukti tersebut terdiri dari sabu 308.631,73 gram, ganja 372.265,9 gram, ekstasi 6.640 butir atau setara 2.663,21 gram, Tetrahidrokanabinol (THC) 179,42 gram, hashish 104,04 gram, dan amfetamine 41,49 gram. 

    Bukan hanya itu, pada periode yang sama juga terungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari dua jaringan sindikat narkotika, dengan nilai aset sitaan mencapai Rp26.175.000.000 (Rp26,18 miliar). 

    Temuan ini pun bukan hanya berasal dari pengedar domestik, namun juga level internasional.

    Salah satunya, pada tanggal 27 mei 2025 lalu petugas BNN dan Bea Cukai mengamankan seorang perempuan berinisial KT di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.031,80 gram. Pelaku menyelundupkan narkotika tersebut dari Kuala Lumpur, Malaysia. 

    Selain itu, pada 2 Mei 2025, BNN dan Bea Cukai Soekarno-Hatta mengungkap kasus pengiriman paket narkoba dari Malaysia. Petugas mendeteksi adanya paket shockbreaker motor berisi sabu yang dikirim dari Johor Baru, Malaysia, melalui perusahaan jasa ekspedisi. 

    Pada tanggal 5 Mei 2025, tim gabungan kemudian melakukan controlled delivery ke alamat penerima di Jakarta Timur. Paket diterima oleh MA yang langsung diamankan di lokasi. Barang bukti berupa sabu seberat ±867,2 gram. 

    Para tersangka tersebut terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

    Nirwala menegaskan bahwa pengungkapan kasus-kasus narkotika oleh Bea Cukai dan BNN menjadi bukti nyata bahwa sinergi antarlembaga adalah kunci dalam memerangi peredaran narkotika yang semakin kompleks. 

    “Bea Cukai berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi strategis, dengan BNN RI dan aparat penegak hukum lainnya, baik dari sisi intelijen, pengawasan, maupun penindakan. Harapan kami, sinergi ini dapat semakin solid dan adaptif terhadap tantangan ke depan, demi menjaga generasi bangsa dari ancaman narkotika,” tutupnya.

  • Bea Cukai Denpasar Serahkan Tersangka Penjual Rokok Ilegal ke Kejari Badung – Page 3

    Bea Cukai Denpasar Serahkan Tersangka Penjual Rokok Ilegal ke Kejari Badung – Page 3

    Sebelumnya, Bea Cukai Tembilahan memusnahkan berbagai barang hasil penindakan senilai total Rp7,67 miliar atas pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai, dalam kegiatan yang digelar di halaman kantor Bea Cukai Tembilahan, Rabu (18/6/2025).

    Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 4.890.692 batang rokok ilegal berbagai merek, 350.030 mililiter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan 25 unit handphone.

    Seluruhnya merupakan hasil penindakan sepanjang November 2024 hingga Mei 2025 di wilayah kerja Bea Cukai Tembilahan, yang meliputi Kabupaten Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, dan Kuantan Singingi.

    “Barang-barang ilegal yang kami musnahkan tidak hanya berdampak pada kerugian penerimaan negara, tetapi juga mengganggu industri dalam negeri serta mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan, Setiawan Rosyidi.

    Nilai total barang yang dimusnahkan mencapai Rp7.677.113.360, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp3.852.996.112.

    Pemusnahan dilakukan setelah barang ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) sesuai ketentuan dan telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan melalui KPKNL Pekanbaru.

    Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dirusak secara fisik hingga tidak dapat digunakan kembali, dan disaksikan oleh pejabat instansi terkait seperti pemerintah daerah, TNI, Polri, kejaksaan, serta anggota legislatif daerah sebagai bentuk transparansi.

    Setiawan menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang ilegal, khususnya rokok dan MMEA, yang hingga kini masih menjadi tantangan serius di daerah.

     

  • BNN dan Bea Cukai Gagalkan 172 Kasus Penyelundupan Narkoba, Sita 683 Kg Barang Bukti – Page 3

    BNN dan Bea Cukai Gagalkan 172 Kasus Penyelundupan Narkoba, Sita 683 Kg Barang Bukti – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Bea Cukai terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika di berbagai wilayah. Dalam periode April hingga Juni 2025, BNN RI mencatat total 172 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dengan barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 683.885,79 gram.

    Plt. Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Pol. Budi Wibowo menyampaikan bahwa barang bukti tersebut terdiri dari sabu seberat 308.631,73 gram, ganja 372.265,9 gram, ekstasi sebanyak 6.640 butir atau setara 2.663,21 gram, THC 179,42 gram, hashish 104,04 gram, dan amfetamin 41,49 gram.

    “Dalam operasi tersebut, aparat juga berhasil mengamankan 285 tersangka. Selain itu, terungkap pula tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan dua jaringan sindikat narkotika, dengan total aset yang disita mencapai Rp26.175.000.000,” ujar Budi dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Jaringan Narkotika – Hasil Kolaborasi BNN RI dan Bea Cukai Kemenkeu RI Di Bawah Koordinasi Desk Pembantasan Narkoba, Senin (23/6/2025).

    Beberapa Kasus Besar di Jakarta yang Diungkap

    Beberapa kasus besar berhasil diungkap selama periode tersebut. Salah satunya adalah pengiriman paket narkotika dari Malaysia yang berhasil dibongkar pada 2 Mei 2025. Paket berisi sabu seberat kurang lebih 867,2 gram disamarkan dalam shockbreaker motor dan dikirim melalui perusahaan ekspedisi.

    Petugas melakukan controlled delivery ke Jakarta Timur dan menangkap MA yang menerima paket tersebut.

     

  • Diduga Hasil Penyelundupan, Bea Cukai Sita 5 Motor Sport

    Diduga Hasil Penyelundupan, Bea Cukai Sita 5 Motor Sport

    JAKARTA – Bea Cukai Lhokseumawe menyita lima sepeda motor besar diduga hasil penyelundupan dalam penggerebekan sebuah gudang di Gampong Paloh Punti, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

    Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe Vicky Fadian di Lhokseumawe, Minggu, mengatakan dalam penggerebekan berlangsung Sabtu, 21 Juni, petugas juga menyita dua koli suku cadang kendaraan bermotor.

    “Ada lima sepeda motor mewah dan dua koli suku cadang kendaraan bermotor tanpa dokumen kepabeanan yang sah yang disita dalam penggerebekan gudang di Gampong Punti tersebut,” katanya.

    Vicky Fadian menyebutkan penggerebekan gudang tersebut berdasarkan laporan masyarakat. Gudang tersebut dilaporkan sebagai tempat menyimpan barang impor ilegal dan rokok ilegal.

    Berdasarkan laporan tersebut, kata dia, tim Bea Cukai Lhokseumawe bersama personel Detasemen Polisi Militer (Denpom) Lhokseumawe dan didampingi aparatur desa mendatangi gudang tersebut.

    “Tim kemudian masuk ke gudang tersebut dan menemukan sepeda motor mewah serta suku cadangnya. Setelah diperiksa, sepeda motor dan suku cadang kendaraan bermotor tersebut tidak dilengkapi dokumen kepabeanan,” kata Vicky Fadian.

    Selanjutnya, kata dia, sepeda motor dan suku cadang kendaraan bermotor diduga hasil penyelundupan tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Lhokseumawe guna proses lebih lanjut.

    “Kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap jaringan atau pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut,” kata Vicky Fadian menyebutkan.

    Ia menyatakan penindakan tersebut merupakan komitmen bea cukai dalam mengamankan hak-hak negara serta melindungi masyarakat dari dampak peredaran barang ilegal. Serta menunjukkan peram penting pengawasan dalam upaya menjaga penerimaan negara perlindungan industri dalam negeri.

    “Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan aktivitas ilegal. Kami juga menjaga kerahasiaan identitas semua pelapor,” kata Vicky Fadian.

  • Biang Kerok Pembatalan Bea Masuk Antidumping dari Kacamata Produsen Benang

    Biang Kerok Pembatalan Bea Masuk Antidumping dari Kacamata Produsen Benang

    Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) menuding mafia impor yang menjadi dalang di balik pembatalan rencana bea masuk antidumping (BMAD) produk benang filamen sintetis tertentu asal China.

    Mulanya, rekomendasi BMAD dari Komite Antidumping Indonesia (KADI) telah diterima Kementerian Perdagangan. KADI telah melakukan penyelidikan dugaan praktik dumping atas produk benang filamen yaitu partially oriented yarn (POY) dan drawn texture yarn (YTD).

    Hasil penyelidikan KADI disebut telah membuktikan adanya praktik dumping atas produk tersebut yang berasal dari China. Alhasil, KADI menyarankan pengenaan tarif BMAD bervariasi dengan batas atas sebesar 42,3%.

    Kendati demikian, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menolak rekomendasi tersebut dan membatalkan rencana pengenaan BMAD dengan mempertimbangkan kondisi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional.

    Ketua Umum APSyFI Redma Gita Wirawasta mengatakan kebijakan kuota impor yang sejatinya ditujukan untuk mengatur tata niaga produk impor justru dijadikan ‘permainan’ oleh oknum atau mafia pemangku kepentingan.

    “Maka wajar kalau kebijakan seperti anti dumping atau safeguard ditentang oleh oknum birokrasi, karena mengganggu permainan mereka bersama importir nakal yang selama ini menikmati fasilitas kuota berlebih,” kata Redma dalam keterangan resminya, Minggu (22/6/2025).

    Di satu sisi, Redma mendukung upaya pemerintah untuk mengatur tata kelola perdagangan impor lewat syarat Persetujuan Impor (PI) dan Pertimbangan Teknis (Pertek) sebagai perlindungan bagi industri.

    Pihaknya menengarai adanya penolakan beberapa kementerian/lembaga (K/L) terhadap rekomendasi Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) terkait BMAD terhadap produk benang filament partially oriented yarn (POY) dan drawn texture yarn (YTD) asal China adalah karena pengaruh kuat dari jejaring mafia impor kuota tekstil.

    “Tapi di sisi lain hal ini juga menjadi masalah karena menjadi penyebab kerusakan moral di kementerian-kementerian terkait karena menjadi mainan oknum birokrasi,” ujarnya. 

    Dia pun memaparkan sejumlah data volume impor benang dan kain yang mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada 2008, volume impor benang pintal dan filamen mencapai 130.000 ton, sementara pada 2024 volumenya naik 259% menjadi 467.000 ton.

    Tak hanya itu, volume kain tenun, rajut dan nirtenun juga mengalami kondisi serupa. Pada 2008, volume impor produk ini mencapai 294.000 ton, sedangkan tahun lalu mencapai 873.000 ton atau naik 196%.

    Mengurangi Ketergantungan Terhadap Impor

    Menurut Redma, hal ini tidak selaras dengan upaya pemerintah untuk mengurangi ketergantungan terhadap barang impor baik yang bersifat konsumsi maupun barang setengah jadi sebagai bahan baku.

    Padahal, komitmen substitusi impor yang terimplementasi dalam kebijakan pemerintah akan secara otomatis meningkatkan kinerja industri.

    “Tapi sebaliknya, kalau itu hanya omon-omon maka kondisi kinerja industri juga akan turun, jadi tidak perlu menjadikan kondisi eksternal global sebagai alasan karena faktor dominan justru ada di kebijakan kita sendiri,” ujarnya.

    Untuk itu, dia mendukung penunjukan Letjen Djaka Budi Utama sebagai Direktur Jenderal (DirJend) Bea Cukai yang menjadi tonggak komitmen Presiden Prabowo untuk menyelesaikan persoalan maraknya importasi ilegal.

    “Memang harus dari militer, mengingat mafia impor ini sudah terlalu kuat dan terus merajalela, kami mendukung penuh beliau dan siap membantu,” ucapnya.

    Di samping itu, Direktur Eksekutif KAHMI Rayon Tekstil, Agus Riyanto telah menyurati Menteri Perindustrian terkait dengan turunnya kinerja industri sebagai akibat pemberian kuota impor yang tidak transparan dan cenderung ugal-ugalan.

    “Memang importasi ilegal menjadi satu masalah, tapi alat perlindungan lain terkait PI dan Pertek juga jadi masalah,” ungkap Agus.

    KAHMI menyoroti pertumbuhan angka impor tekstil yang terus naik tetapi di sisi lain utilisasi industri terus turun dan pertumbuhan industrinya melambat bahkan cenderung pada deindustrialisasi dini. “Dan mirisnya, justru angka kuota impor keluar dari Kemenperin melalui pertek,” kata Agus.

    Senada dengan APSyFI, KAHMI Rayon Tekstil juga mendukung upaya Presiden Prabowo memberantas mafia impor.

    “Setelah Bea Cukai kami harap berlanjut pembersihan di K/L lain, sebagai bukti bahwa upaya substitusi impor bukan hanya omon-omon” tuturnya.

  • Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Disembunyikan di Pembalut

    Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Disembunyikan di Pembalut

    Jakarta, CNBC Indonesia – Bea Cukai Makassar berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika jaringan internasional. Ada 8 pelaku serta barang bukti berupa sabu-sabu dengan total berat bruto sebesar ±2.024 gram berhasil diamankan. Adapun nilai barang sitaan tersebut diperkirakan mencapai Rp2,42 Miliar.

    Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Djaka Kusmartata, mengungkapkan keempat penindakan tersebut bermula dari hasil analisis intelijen Bea Cukai Makassar terhadap penumpang penerbangan internasional rute Kuala Lumpur (KUL)-Makassar (UPG). Hasil dari pemeriksaan mendalam ditemukan bahwa penumpang tersebut berusaha menyelundupkan narkotika golongan I jenis methamphetamine alias yang disembunyikan dengan metode body strapping dan disembunyikan di dalam barang (false concealment), dengan hasil rincian penindakan sebagai berikut:

    Penindakan pertama pada tanggal 23 Mei 2025 berupa Methamphetamine/Sabu dengan berat bruto sebesar 342 gram dengan pelaku inisial VH berjenis kelamin perempuan. Barang bukti tersebut disembunyikan di dada dan dibungkus menggunakan pembalut yang disembunyikan di dalam pakaian dalam yang digunakan oleh pelaku.
    Penindakan kedua pada tanggal 27 Mei 2025 berupa Methamphetamine/Sabu dengan berat bruto sebesar 1.042 gram dengan pelaku inisial KT berjenis kelamin perempuan. Barang bukti tersebut disembunyikan di dada dan dibungkus menggunakan pembalut yang disembunyikan di dalam pakaian dalam yang digunakan oleh pelaku.
    Penindakan ketiga pada tanggal 14 Juni 2025 berupa Methamphetamine/Sabu dengan berat bruto sebesar 350 gram dengan pelaku inisial H berjenis kelamin perempuan. Barang bukti tersebut dibungkus menggunakan pembalut yang disembunyikan di dalam pakaian dalam yang digunakan oleh pelaku dan di dalam sepatu yang dipakai.
    Penindakan keempat pada tanggal 14 Juni 2025 berupa Methamphetamine/Sabu dengan berat bruto sebesar 290 gram dengan pelaku inisial S berjenis kelamin perempuan. Barang bukti tersebut dibungkus menggunakan pembalut yang disembunyikan di dalam pakaian dalam yang digunakan oleh pelaku dan disembunyikan di dalam sepatu yang dipakai.”

    Barang hasil penindakan kemudian diserahterimahkan kepada BNN Provinsi Sulawesi Selatan.

    Operasi gabungan diperkirakan berhasil menyelamatkan sebanyak 10.000 orang generasi muda dari bahaya narkoba. 

    “Kami menghimbau kepada masyarakat untuk bersama memerangi narkotika maupun obat- obatan berbahaya lainnya dengan meningkatkan kewaspadaan kita,” ujar Djaka.

    (hsy/hsy)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Bea Cukai Makassar Ringkus Jaringan Narkotika Internasional, Amankan 2kg Sabu

    Bea Cukai Makassar Ringkus Jaringan Narkotika Internasional, Amankan 2kg Sabu

    Bisnis.com, JAKARTA — Bea Cukai Makassar dan BNN Provinsi Sulawesi Selatan mengungkap 4 kasus tindak pidana narkotika jaringan internasional, dengan temuan 2,02 kilogram sabu senilai Rp2,42 miliar.

    Kepala Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan Djaka Kusmartata menjelaskan bahwa keempat penindakan tersebut bermula dari hasil analisis intelijen Bea Cukai Makassar terhadap penumpang penerbangan internasional rute Kuala Lumpur (KUL)–Makassar (UPG). 

    Setelah dilakukan profiling terhadap empat orang penumpang yang menggunakan penerbangan Air Asia (AK 334) dan Malaysia Airlines (MH 847), yang bersangkutan diduga membawa Narkotika.

    Berbekal hasil analisis tersebut, selanjutnya dilakukan wawancara dan pemeriksaan mendalam berupa pemeriksaan badan (body checking) dan pemeriksaan barang bawaan penumpang.

    Hasil dari pemeriksaan mendalam ditemukan adanya kegiatan penyelendupan Narkotika Golongan I jenis Methamphetamine yang disembunyikan dengan metode body strapping dan disembunyikan pada barang (false concealment).

    “Total sebanyak 8 pelaku berinisial VH, M, AN, KT, SR, H, S, dan JS, bersama barang bukti berupa Methampetamine/Sabu dengan total berat bruto sebesar ±2.024 gram telah berhasil diamankan, dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp2,42 miliar,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (21/6/2025). 

    Lebih lanjut Djaka menjelaskan bahwa barang hasil penindakan kemudian diserahterimahkan kepada BNN Provinsi Sulawesi Selatan. Temuan tersebut merupakan hasil kegiatan Joint Analysis dan Joint Operation dalam rangka menjalankan fungsi sebagai community protector, yaitu melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya dan ilegal, termasuk di dalamnya mencegah penyelundupan narkotika melalui bandara, pelabuhan laut, ataupun pos lintas batas negara.

    Selanjutnya melalui joint analysis dan joint operation antara BNN Provinsi Sulawesi Selatan, Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan dan Bea Cukai Makassar melakukan pengembangan melalui controlled delivered ke penerima paket yang berada di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara dan Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

    Sehingga joint operation tidak hanya terdiri dari BNN Provinsi Sulawesi Selatan, Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan, dan Bea Cukai Makassar, namun demikian juga turut bergabung Bea Cukai Kendari yang kemudian berhasil mengamankan empat orang pelaku lainnya dengan inisial M dan SR berjenis kelamin perempuan serta AN dan JS berjenis kelamin laki-laki. Seluruh pelaku dijerat dengan Undang-Undang (UU) No.35/2009 tentang Narkotika.

    Dengan penindakan terhadap empat kasus tersebut, semakin meningkatkan kewaspadaan kepada kita semua untuk mencegah peredaran narkotika yang berpotensi merusak generasi muda.

    Kegiatan koordinasi dan sinergitas antar instansi penegak hukum lainnya sebagai bentuk perwujudan komitmen Bea Cukai khususnya Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Makassar dalam mengupayakan kerja sama antar lembaga yang produktif, khususnya di bidang pengawasan terhadap NPP. 

    Dari operasi gabungan ini ditaksir berhasil menyelamatkan sebanyak kurang lebih 10.000 jiwa generasi bangsa. Temuan ini sekaligus menjadi bentuk nyata sinergi antarinstansi dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika lintas negara yang kian masif dan terorganisir dan tentunya tidak lepas dari kerjasama seluruh lapisan masyarakat.

    “Kami menghimbau kepada masyarakat untuk bersama memerangi narkotika maupun obat-obatan berbahaya lainnya dengan meningkatkan kewaspadaan kita. Hasil baik ini merupakan komitmen penuh kami dalam menyukseskan Program Presiden Republik Indonesia di dalam ASTA CITA ke-7 demi mencapai Indonesia Emas 2045,” ujar Djaka.

    Berikut Penindakatan yang dilakukan:

    Penindakan pertama pada 23 Mei 2025 berupa Methamphetamine/Sabu dengan berat bruto sebesar ±342 gram dengan pelaku inisal VH berjenis kelamin perempuan. Barang bukti tersebut disembunyikan di dada dan dibungkus menggunakan pembalut yang disembunyikan di dalam pakaian dalam yang digunakan  oleh pelaku.
    Penindakan kedua pada 27 Mei 2025 berupa Methamphetamine/Sabu dengan berat bruto sebesar ±1.042 gram dengan pelaku inisial KT berjenis kelamin perempuan. Barang bukti tersebut disembunyikan di dada dan dibungkus menggunakan pembalut yang disembunyikan di dalam pakaian dalam yang digunakan oleh pelaku.
    Penindakan ketiga pada 14 Juni 2025 berupa Methamphetamine/Sabu dengan berat bruto sebesar ±350 gram dengan pelaku inisial H berjenis kelamin perempuan. Barang bukti tersebut dibungkus menggunakan pembalut yang disembunyikan di dalam pakaian dalam yang digunakan oleh pelaku dan di dalam sepatu yang dipakai.
    Penindakan keempat pada 14 Juni 2025 berupa Methamphetamine/Sabu dengan berat bruto sebesar ±290 gram dengan pelaku inisial S berjenis kelamin perempuan. Barang bukti tersebut dibungkus menggunakan pembalut yang disembunyikan di dalam pakaian dalam yang digunakan oleh pelaku dan disembunyikan di dalam sepatu yang dipakai.

  • Ekspor Magnet Tanah Jarang China Anjlok 70%, Terendah Sejak 2015

    Ekspor Magnet Tanah Jarang China Anjlok 70%, Terendah Sejak 2015

    Jakarta, CNBC Indonesia – Ekspor magnet tanah jarang China terus menurun pada bulan Mei. Ini ditunjukkan oleh data resmi Jumat (20/6/2025).

    Hal ini mencerminkan pembatasan yang diberlakukan oleh Beijing selama perang dagangnya dengan Amerika Serikat (AS). China adalah produsen tanah jarang terkemuka di dunia, yang digunakan untuk membuat magnet yang penting bagi industri otomotif, elektronik, dan pertahanan.

    Sejak April, China telah mengharuskan pedagang untuk mendapatkan lisensi sebelum mereka mengekspor bahan-bahan strategis. Ini merupakan sebuah langkah yang dipandang sebagai pembalasan atas pembatasan AS terhadap impor barang-barang China.

    Banyak produsen, khususnya di sektor otomotif, telah menyesalkan apa yang mereka lihat sebagai penerbitan lisensi yang sporadis. Sementara data bea cukai China mengungkapkan pada hari Jumat bahwa ekspor magnet tanah jarang negara itu anjlok hingga 70% tahun-ke-tahun (yoy) menyusul perlambatan awal yang diamati pada bulan April.

    “Ekspor turun di bawah angka US$60 juta, mencapai level terendah sejak 2015 tidak termasuk pandemi Covid-19,” tulis AFP.

    Sebenarnya setelah pembicaraan antara China dan AS di London bulan ini, Beijing mengatakan telah mengeluarkan “sejumlah tertentu” lisensi ekspor untuk tanah jarang. Presiden AS Donald Trump mengatakan minggu lalu di platform Truth Social-nya bahwa “tanah jarang yang diperlukan… akan dipasok, di muka, oleh China”.

    China juga mengatakan akan meluncurkan “saluran hijau” untuk memfasilitasi ekspor tanah jarang ke Uni Eropa (UE). Namun ekspor magnet tanah jarang ke UE pada bulan Mei anjlok hingga 81% tahun-ke-tahun, menurut angka bea cukai.

    (sef/sef)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Layanan Pajak Coretax Cs Tidak Berfungsi Besok, Ada Apa?

    Layanan Pajak Coretax Cs Tidak Berfungsi Besok, Ada Apa?

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa semua layanan elektronik perpajakan seperti Coretax tidak akan bisa diakses pada Sabtu (21/9/2025) esok.

    Pengumuman tersebut disampaikan lewat fitur story media sosial Instagram Direktorat Jenderal Pajak @ditjenpajakri pada Jumat (20/6/2025).

    Downtime atau waktu henti sistem layanan perpajakan elektronik Direktorat Jenderal Pajak itu akan berlangsung pada pukul 09.00 WIB sampai dengan 23.59 WIB.

    “Downtime ini berdampak tidak dapat diaksesnya aplikasi oleh wajib pajak, pihak ketiga, baik Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan [PJAP], Bank/Pos Persepsi, dan aplikasi instansi lainnya,” jelas pengumuman tersebut.

    Direktorat Jenderal Pajak pun meminta maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi akibat waktu henti sistem layanan perpajakan elektronik itu.

    Belakangan, layanan perpajakan elektronik Direktorat Jenderal Pajak memang kerap menjadi sorotan terutama usai peralihan ke aplikasi Coretax pada awal tahun ini. Masalahnya, implementasi Coretax terus bermasalah.

    Bahkan pada bulan lalu, terjadi perombakan di pucuk pimpinan Direktorat Jenderal Pajak. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melantik Bimo Wijayanto sebagai Direktur Jenderal Pajak yang baru, menggantikan Suryo Utomo yang digeser menjadi Kepala Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan Kementerian Keuangan.

    Bimo Wijayanto pun meminta waktu untuk melihat permasalahan implementasi Coretax. Dia menyebut tengah melakukan pembahasan dengan anak buahnya tentang Coretax.

    “Saya one-on-one [dengan pemangku kepentingan di DJP], belum selesai. Itu butuh seminggu lah one-on-one untuk Coretax,” ujarnya di kompleks Parlemen, Selasa (27/6/2025). 

    Bimo mengungkapkan agenda yang akan dilakukan dalam waktu satu bulan ke depan adalah memetakan pekerjaan yang tertunda (pending matters) dan sejumlah isu strategis untuk membenahi Coretax. 

    “Jadi sementara itu nanti tunggu, mudah-mudahan kurang dari satu bulan saya akan update ke teman-teman sekalian. Mohon dukungan ya,” tuturnya.

    Sederet Permasalahan Coretax

    Sebelumnya, Suryo Utomo, saat masih menjabat sebagai Dirjen Pajak, melaporkan ada sembilan permasalahan dalam implementasi sistem inti administrasi perpajakan alias Coretax.

    Suryo memaparkan sembilan permasalahan Coretax, yaitu pertama kendala login dan akses. Menurutnya, pada awal implementasinya diperlukan waktu rata sekitar 4,1 detik untuk login di Coretax namun kini hanya perlu sekitar 0,001 detik. 

    Kedua, kendala perubahan data profil wajib pajak. Suryo mengungkapkan, dari 1 Januari hingga 10 Februari 2025 terlapor ada sekitar 397 kasus terkait dengan perubahan data; sementara dari 1—6 Mei terlapor ada 18 kasus. 

    Ketiga, kendala pembuatan tanda tangan elektronik/kode otorisasi. Suryo menerima laporan hingga seribu kasus dari 1 Januari—10 Februari 2025, namun dari 1—6 Mei hanya ada tiga kasus.

    Keempat, kendala pengiriman One Time Password (OTP). Menurutnya, pengiriman OTP kerap di atas 5 menit dari 1 Januari—10 Februari 2025 namun kini sudah di bawah lima menit.

    Kelima, kendala penunjukkan penanggung jawab (PIC) impersonate dan role access bagi pegawai. Dari 1 Januari—10 Februari 2025 terlapor sekitar 3.281 kasus, kini terlapor 41 kasus pada 1—6 Mei.

    Keenam, kendala penerbitan faktur pajak. Dari 1 Januari sampai 10 Februari 2025, rata-rata diperlukan waktu sekitar 8—10 detik per faktur pajak; kini reratanya 0,3 detik untuk pembuatan faktur pajak pada 1—6 Mei 2025.

    Ketujuh, kendala interoperabilitas Coretax dengan sistem lain (seperti Bea Cukai, LNSW, Dukcapil). Dari 1 Januari—10 Februari 2025 ada sekitar 1.200 kasus, kini terlapor 61 kasus dari 1—6 Mei 2025.

    Kedelapan, kendala akses wajib pajak dan pegawai ke Coretax karena infrastruktur. Dari 1 Januari—10 Februari 2025, bandwidth Coretax sebesar 9 gigabyte per second, kini telah ditambah menjadi 18 gigabyte per second sehingga kini pembuatan dokumen menjadi 0,19 detik.

    Kesembilan, kendala pembuatan e-Bupot atau penerbitan elektronik bukti potong. Sebelum diperlukan sekitar 16 detik penerbitan elektronik bukti potong, tetapi kini kurang dari setengah detik.

    “Akhir bulan keempat dan bulan kelima awal ini menunjukkan progres yang luar biasa sehingga performance sistem menjadi sangat berbeda dibandingkan dengan awal periode kemarin,” tutup Suryo dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).