Kementrian Lembaga: Bea Cukai

  • Bea Cukai Bongkar 4 Mesin Pembuat Rokok Ilegal, Segini Harga Satuannya

    Bea Cukai Bongkar 4 Mesin Pembuat Rokok Ilegal, Segini Harga Satuannya

    Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membongkar adanya 4 unit mesin pembuat rokok ilegal. Temuan Bea Cukai itu didapat dari penindakan terhadap KM Indah Costa di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, yang mengangkut 44 kontainer dari Pelabuhan Kijang, Kepulauan Riau. 

    Dari hasil pemeriksaan terhadap 44 kontainer, sebanyak 13 di antaranya bermuatan barang. Adapun 3 kontainer di antaranya terindikasi berisi barang ilegal, yakni 2 kontainer bermuatan garmen atau pakaian ilegal, dan 1 lainnya berisi mesin pembuat rokok ilegal. 

    Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, belum menghitung secara detail berapa kerugian negara yang disebabkan oleh temuan tersebut. Namun, ia menyebut kerugian akibatnya tidak sedikit lantaran satu mesin tersebut punya kemampuan produksi batang rokok berskala besar. 

    “Ini juga merupakan hasil yang signifikan, karena dengan satu mesin ataupun satu set mesin ini saja kita sudah bisa kehilangan penerimaan negara. Dengan produksi rokok tanpa cukai yang kemampuan per menitnya bisa hampir 2.000-3.000 batang per menit,” bebernya di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta, Kamis (11/12/2025).

    Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menambahkan, mesin pembuat rokok ilegal itu berjenis MK8. “Dengan kapasitas produksi seperti dikatakan Pak Dirjen tadi, antara 2.500 sampai 3.000 batang per menit,” imbuhnya pada kesempatan sama. 

    Kendati begitu, Nirwala belum bisa memastikan mesin eks impor tersebut berasal dari negara mana. Adapun berdasarkan hasil pencarian, mesin rokok tipe MK8 sebagian besar diproduksi di China.

     

  • 4 Mesin Rokok Ilegal Jumbo Disita! Bisa Muntahkan 3.000 Batang per Menit

    4 Mesin Rokok Ilegal Jumbo Disita! Bisa Muntahkan 3.000 Batang per Menit

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengamankan 1 kontainer berisi mesin rokok yang terdiri dari 4 unit. Kontainer tersebut diangkut oleh KM Indah Costa dari Pelabuhan Kijang, Kepulauan Riau dan tiba di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta pada Rabu (10/12).

    Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan penemuan ini sangat signifikan karena jika mesin itu lolos, negara bisa kehilangan penerimaan dari produksi rokok tanpa cukai.

    “Ada mesin-mesin pembuat rokok yang berhasil kita dapatkan di kontainer yang satu, ada 4 unit. Nah ini juga merupakan hasil yang signifikan karena dengan satu mesin ataupun satu set mesin ini saja, kita sudah bisa kehilangan penerimaan negara dengan produksi rokok tanpa cukai,” kata Djaka dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Timur, Kamis (11/12/2025).

    Djaka menyebut kemampuan mesin itu bisa memproduksi hingga 3.000 batang rokok per menit. “Kemampuan per menitnya bisa hampir 2.000 sampai 3.000 batang per menit,” imbuhnya.

    Mesin rokok itu berada dalam 1 kontainer dari 3 kontainer yang diamankan Bea Cukai di Pelabuhan Sunda Kelapa pada Rabu (10/12). Sementara dua kontainer lainnya berisi produk garmen ilegal.

    Foto: Anisa Indraini

    Dalam pemeriksaan terhadap manifest, diketahui KM Indah Costa mengangkut 44 kontainer, dengan 13 di antaranya bermuatan barang. Dari 13 kontainer tersebut, petugas menemukan 3 kontainer dengan pemberitahuan “barang campuran dan sajadah” yang diduga atau terindikasi berisi barang ilegal.

    Menindaklanjuti hal tersebut, petugas langsung melakukan pengawasan pembongkaran terhadap 2 kontainer di gudang penerima di wilayah Muara Karang, sementara 1 kontainer lainnya masih berada di Pelabuhan Sunda Kelapa.

    Hasil pengawasan menunjukkan bahwa kontainer tidak memuat barang sesuai pemberitahuan, melainkan 2 kontainer berisi pakaian jadi yang diduga kuat ex-impor ilegal, sedangkan 1 kontainer lainnya memuat mesin rokok yang terdiri dari 4 unit. Atas temuan tersebut, petugas segera mengamankan kontainer ke Kantor Pusat Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    “Kami memperketat pengawasan sampai ke moda pengangkutan laut karena para pelaku terus mencari celah. Tidak ada kompromi terhadap importasi ilegal, apalagi yang mencoba memanipulasi dokumen dan pemberitahuan barang,” tegas Djaka.

    Atas penindakan ini, Bea Cukai memastikan proses penelitian dan penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh. Penindakan bukan hanya menyasar pengangkut, tetapi juga pemilik barang dan pihak yang terlibat dalam rantai distribusi.

    “Pengawasan yang efektif tidak hanya bertumpu pada teknologi dan sumber daya, tetapi juga partisipasi masyarakat. Informasi dari publik sangat membantu kami dalam menindak jaringan penyelundupan,” pungkasnya.

    Tonton juga Video: Aksi Pengejaran Speedboat Bawa 168 Ribu Batang Rokok Ilegal di Batam

    (aid/fdl)

  • Bea Cukai Sita 3 Kontainer dan 2 Truk Bermuatan Garmen Ilegal dan Mesin Rokok

    Bea Cukai Sita 3 Kontainer dan 2 Truk Bermuatan Garmen Ilegal dan Mesin Rokok

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menggagalkan upaya penyelundupan produk garmen ilegal dan mesin rokok dalam dua operasi penindakan terpisah pada awal Desember 2025.

    Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menyampaikan pihaknya mengamankan total lima unit angkutan yang terdiri atas tiga kontainer dari jalur laut dan dua truk dari jalur darat. Penindakan ini dilakukan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta dan ruas Tol Palembang-Lampung.

    “Ini adalah hasil tangkapan awal Desember, mulai minggu lalu sampai tadi malam [10/12/2025]. Kami mengamankan kiriman dari Tanjung Pinang berisi balpress [pakaian bekas yang dikemas dalam bentuk karung] dan mesin rokok, serta tangkapan darat di Lampung,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (11/12/2025).

    Lebih rinci, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan penindakan di Pelabuhan Sunda Kelapa dilakukan pada Rabu (10/12/2025) terhadap KM Indah Kosta yang bertolak dari Pelabuhan Kijang, Kepulauan Riau.

    Berdasarkan pemeriksaan manifes, kapal tersebut mengangkut 44 kontainer, dengan 13 di antaranya bermuatan barang. Petugas menemukan ketidaksesuaian pada pemberitahuan pabean di tiga kontainer yang dicurigai.

    “Dalam manifes tertulis barang campuran dan sajadah. Namun, setelah pemeriksaan fisik di Gudang Penerima wilayah Muara Karang, dua kontainer berisi pakaian jadi ilegal dan satu kontainer berisi mesin,” kata Nirwala pada kesempatan yang sama.

    Sementara itu, untuk penindakan jalur darat, Bea Cukai mencegat dua truk bermuatan garmen di Rest Area KM 116 Tol Palembang-Lampung pada Rabu (3/12/2025).

    Nirwala memaparkan, penindakan bermula dari informasi intelijen mengenai pergerakan truk dari Jambi menuju Jakarta.

    Tim gabungan Bea Cukai dan BAIS TNI kemudian mengamankan dua truk. Muatan truk tersebut berisi pakaian jadi kondisi baru yang dikemas dalam bentuk balpres dengan label Made in China dan Made in Bangladesh.

    “Kedua sopir pengangkut barang mengaku hanya menjalankan perintah untuk membawa truk dari Suban, Jambi menuju Jakarta. Keduanya menerima truk dalam keadaan kondisi sudah terisi penuh dengan muatan dan dilengkapi surat jalan,” ujarnya.

    Nirwala menjelaskan modus seperti itu sudah berulang kali ditemukan, yang kerap memanfaatkan jalur lintas Sumatra. Saat ini, sambungnya, seluruh barang bukti dan kendaraan telah diamankan di Kantor Pusat DJBC untuk penyidikan lebih lanjut.

    Dia pun mengakhiri pernyataannya dengan tegaskan bahwa penyelidikan tidak akan berhenti pada pengangkut, melainkan akan menelusuri pemilik barang hingga rantai distribusinya guna mencegah kerugian negara dan persaingan usaha tidak sehat.

  • 2 Kontainer & 2 Truk Digerebek! Ada Isi Sajadah Ternyata Garmen Ilegal

    2 Kontainer & 2 Truk Digerebek! Ada Isi Sajadah Ternyata Garmen Ilegal

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menggagalkan peredaran produk garmen ilegal melalui dua operasi penindakan yang dilakukan secara terpisah pada Rabu (10/12). Penindakan ini menyasar tiga kontainer yang tiba di Pelabuhan Sunda Kelapa, serta dua truk bermuatan ballpress di ruas tol Palembang-Lampung.

    Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan operasi ini jadi salah satu upaya melindungi masyarakat dan industri dalam negeri dari praktik perdagangan ilegal.

    “Kami tidak akan memberi ruang bagi masuknya barang-barang yang merugikan negara dan mematikan industri lokal,” ujar Djaka dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Timur, Kamis (11/12/2025).

    Penindakan 3 Kontainer di Sunda Kelapa

    Bea Cukai menggagalkan pengiriman 3 kontainer dengan masing-masing 2 kontainer berisi produk garmen ilegal, serta 1 kontainer berisi mesin rokok yang diangkut oleh KM Indah Costa dari Pelabuhan Kijang, Kepulauan Riau.

    Dalam pemeriksaan terhadap manifest, diketahui KM Indah Costa mengangkut 44 kontainer, dengan 13 di antaranya bermuatan barang. Dari 13 kontainer tersebut, petugas menemukan 3 kontainer dengan pemberitahuan “barang campuran dan sajadah” yang diduga atau terindikasi berisi barang ilegal.

    Menindaklanjuti hal tersebut, petugas langsung melakukan pengawasan pembongkaran terhadap 2 kontainer di gudang penerima di wilayah Muara Karang, sementara 1 kontainer lainnya masih berada di Pelabuhan Sunda Kelapa.

    Hasil pengawasan menunjukkan bahwa kontainer tidak memuat barang sesuai pemberitahuan, melainkan 2 kontainer berisi pakaian jadi yang diduga kuat ex-impor ilegal, sedangkan 1 kontainer lainnya memuat mesin rokok yang terdiri dari 4 unit. Atas temuan tersebut, petugas segera mengamankan kontainer ke Kantor Pusat Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    “Kami memperketat pengawasan sampai ke moda pengangkutan laut karena para pelaku terus mencari celah. Tidak ada kompromi terhadap importasi ilegal, apalagi yang mencoba memanipulasi dokumen dan pemberitahuan barang,” tegas Djaka.

    Foto: Anisa Indraini

    2 Truk Berisi Produk Garmen

    Penindakan terhadap dua truk bermuatan garmen berawal dari informasi masyarakat yang diterima Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai, mengenai adanya pergerakan truk yang membawa ballpress diduga pakaian ilegal dari Jambi menuju Jakarta. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti bersama personel BAIS TNI dan berkoordinasi dengan Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar).

    Dalam proses pengawasan yang dilakukan, petugas menemukan dua truk masing-masing dengan nomor polisi BM 8746 AU dan BM 8476 AU sedang berhenti di rest area KM 116. Dari hasil pemeriksaan awal menunjukkan, kedua truk mengangkut berbagai pakaian jadi baru yang dikemas dalam bentuk ballpress merek dengan label negara asal seperti ‘made in Tiongkok’ dan ‘made in Bangladesh’.

    “Perdagangan ilegal seperti ini merugikan negara dan berpotensi memunculkan persaingan tidak sehat di sektor usaha garmen. Penindakan adalah kunci untuk memutus pergerakannya,” ucapnya.

    Dalam keterangan yang diberikan, kedua sopir yang mengangkut barang terlarang tersebut mengaku hanya menjalankan perintah untuk membawa truk dari Suban, Jambi, menuju Jakarta. Selain itu, berdasarkan keterangan pada surat jalan yang dibawa oleh sopir tersebut ditemukan bahwa barang berasal dari Medan.

    “Atas penindakan ini, Bea Cukai memastikan proses penelitian dan penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh. Penindakan bukan hanya menyasar pengangkut, tetapi juga pemilik barang dan pihak yang terlibat dalam rantai distribusi,” imbuhnya.

    Lihat juga Video: Produsen Serat dan Filamen RI Gantungkan Harapan Ke Purbaya Soal Serangan Impor Garmen

    (aid/fdl)

  • Bea Cukai Yakin Penerimaan Cukai 2026 Tercapai

    Bea Cukai Yakin Penerimaan Cukai 2026 Tercapai

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) optimistis target setoran kepabeanan dan cukai tahun depan dapat tercapai, meski cukai hasil tembakau (CHT) batal naik.

    Target penerimaan kepabeanan dan cukai tahun depan naik dari Rp 334 triliun menjadi Rp 336 triliun.

    Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan bahwa pihaknya tetap optimistis walau cukai rokok dan tembakau lainnya telah diputuskan tidak naik pada tahun depan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

    “Kita selalu optimis,” ujar Nirwala menjawab pertanyaan apakah realistis penerimaan kepabeanan dan cukai tercapai saat CHT batal naik di kantor DJBC Jakarta, Rabu (10/12/2025).

    Nirwala mengatakan, optimisme itu terlihat dari pre-order pita cukai untuk awal tahun 2026. Pada Januari 2026, pemesanan pita cukai tembus 24 juta lembar. Sebagai perbandingan, pemesanan pita cukai mencapai sekitar 117 juta lembar pada 2025.

    Jika dibagi bulanan, rata-rata pemesanan pita cukai sekitar 14 juta lembar per bulan. “Artinya apa? Pelaku usaha optimis tahun depan lebih baik,” imbuhnya.

    Untuk diketahui, DJBC mengungkap pemesanan pita cukai 2026 telah dibuka sejak Desember 2025. Hingga 9 Desember 2025, total pesanan mencapai 24,3 juta lembar pita cukai hasil tembakau (HT) dan 310.000 lembar pita cukai untuk minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

    Bea Cukai berharap jumlah pemesanan pita cukai akan terus bertambah. Awal tahun kemungkinan masih sepi karena ada momen puasa, tetapi setelah Lebaran Idul Fitri hingga akhir tahun diprediksi terus naik.

    “Biasanya di awal tahun itu tidak terlalu tinggi (pemesanan pita cukai). Nanti mendekati Lebaran turun. Biasanya begitu ya polanya, nanti setelah Lebaran naik lagi sampai akhir tahun,” tuturnya.

    Selain itu, Nirwala menambahkan adanya potensi tambahan penerimaan kepabeanan dan cukai dari kebijakan di luar CHT, seperti rencana penyesuaian bea keluar untuk komoditas emas dan batubara. Purbaya sebelumnya menargetkan mengantongi Rp 23 triliun dari pungutan tersebut.

    “Makanya kan nanti ada tambahan bea keluar untuk emas, kemudian bea keluar untuk batubara. Kemarin kan Pak Purbaya di DPR dalam konsultasinya itu ditujukan untuk menambah penerimaan,” tandasnya.

  • Begini Pengawasan Pakaian Bekas Ilegal di Bea Cukai Batam Usai Ultimatum Purbaya

    Begini Pengawasan Pakaian Bekas Ilegal di Bea Cukai Batam Usai Ultimatum Purbaya

    Bisnis.com, BATAM — Intensitas pengawasan pakaian bekas ilegal (balpres) di Batam meningkat tajam sepanjang 2025 setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan ancaman keras akan membubarkan Bea Cukai apabila praktik penyelundupan barang dilarang impor tidak dihentikan. 

    Tekanan terbuka dari pusat tersebut mendorong percepatan penindakan di lapangan, terutama di jalur-jalur yang selama ini dikenal rawan.

    Data Bea Cukai (BC) Batam menunjukkan adanya 145 penindakan terhadap pemasukan pakaian bekas dengan total 682 koli sejak Januari 2025 hingga 8 Desember 2025. Angka ini mencerminkan perubahan signifikan dalam pola pengawasan, dengan mayoritas kasus ditemukan di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre yang mencatat 78 penindakan dan 358 koli barang sitaan. 

    “Jalur lainnya, seperti Harbour Bay dan Sekupang, juga menunjukkan pergerakan penyelundupan yang cukup intens, masing-masing dengan 31 penindakan [145 koli] dan 30 penindakan [159 koli],” kata Kepala BC Batam Zaky Firmansyah, Rabu (10/12/2025) di Batam.

    Zaky mengatakan penyelundupan pakaian bekas umumnya memanfaatkan bagasi penumpang, dengan modus penitipan kepada individu yang tidak membawa koper. Para pelaku kerap menggunakan koper-koper bekas dengan ciri fisik seragam untuk menyamarkan identitas barang. 

    “BC Batam mencatat rata-rata 12 kasus balpres setiap bulan, dengan sekitar 56 koli barang diamankan, menunjukkan frekuensi yang konsisten dan terorganisasi sepanjang tahun,” jelasnya.

    Efek tekanan Purbaya terlihat paling jelas pada periode November hingga awal Desember, ketika BC Batam mengamankan 178 koli pakaian bekas dari 33 penindakan dalam kurun waktu kurang dari enam minggu. Penindakan terbesar kembali terjadi di Batam Centre dengan 103 koli dan Sekupang dengan 61 koli. 

    Lonjakan ini menunjukkan respons langsung terhadap instruksi pusat yang menuntut pengetatan pengawasan secara menyeluruh. 

    Seluruh penindakan dilakukan berdasarkan aturan pelarangan impor pakaian bekas dalam Permendag 40/2022 serta ketentuan barang bawaan penumpang di PMK 34/2025. Setelah diamankan, pakaian bekas ilegal tersebut diproses sebagai Barang Dikuasai Negara atau Barang Milik Negara (BMN) sebelum masuk tahapan pemusnahan. 

    “Mekanisme ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas tata niaga tekstil nasional serta meminimalkan dampak pasar gelap terhadap industri dalam negeri,” ungkapnya.

    Peningkatan pengawasan di Batam juga memberi sinyal bahwa pemerintah mulai menaruh perhatian besar terhadap arus barang ilegal di kawasan perdagangan bebas. Batam selama ini dikenal sebagai salah satu gerbang favorit penyelundup karena tingginya mobilitas penumpang dan kedekatannya dengan pelabuhan-pelabuhan internasional. 

  • Kenapa Desain Pita Cukai Ganti Setiap Tahun?

    Kenapa Desain Pita Cukai Ganti Setiap Tahun?

    Karawang, Beritasatu.com – Desain pita cukai di Indonesia kerap mengalami perubahan setiap tahun. Hal ini dilakukan bukan tanpa alasan, melainkan demi meningkatkan faktor keamanan.

    Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama menjelaskan desain pita cukai berubah setiap tahun untuk meningkatkan pengawasan dan mencegah pemalsuan.

    “Tentunya Peruri juga menjamin bahwa percetakan maupun cetakan pita cukai ini tidak bisa dipalsukan oleh pihak yang tidak berwenang,” ujar Djaka dalam prosesi penyerahan perdana Pita Cukai Tahun 2026 di kawasan produksi Peruri, Karawang, Jawa Barat, Rabu (10/12/2025).

    Ia menjelaskan, dari tahun ke tahun desain pita cukai selalu diubah. Pita cukai yang berlaku pada tahun berjalan tidak dapat digunakan untuk tahun berikutnya guna menjamin keamanan.

    Tak hanya itu, pita cukai yang telah habis masa berlakunya akan dimusnahkan oleh Peruri di bawah pengawasan Bea Cukai. Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa pita yang beredar sesuai dengan ketentuan.

    Direktur Utama Peruri Dwina Septiani Wijaya menambahkan desain pita cukai yang berbeda setiap tahun juga menjadi salah satu faktor pengamanan.

    Peruri membentuk konsorsium dengan anggota PT Kertas Padalarang sebagai penyedia kertas bandrol dan PT Puranusa Persada sebagai penyedia hologram serta pelekatannya, untuk memenuhi standar keamanan yang ditetapkan.

    “Pengamanan pita cukai juga dilengkapi fitur security, baik dari hologram maupun kertas khusus. Kertasnya sendiri bukan kertas biasa, melainkan sudah mengandung fitur keamanan,” kata Dwina.

    Ia menekankan dari sisi desain, cetak, tinta, hingga fitur keamanan tambahan, pita cukai Indonesia memiliki tingkat kerumitan yang tinggi dan sangat sulit dipalsukan. Menurut Dwina, kualitas dan kompleksitas pita cukai Indonesia juga diakui di tingkat internasional.

    “Ini merupakan wujud komitmen kami dalam mendukung pengawasan dari Direktorat Jenderal Bea Cukai,” tambah Dwina.

  • Terbukti Bahaya, Kok Kosmetik Ilegal Masih Laku Keras? Kepala BPOM Bilang Gini

    Terbukti Bahaya, Kok Kosmetik Ilegal Masih Laku Keras? Kepala BPOM Bilang Gini

    Jakarta

    Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Taruna Ikrar buka-bukaan soal tantangan pengawasan produk kosmetik ilegal di Indonesia. Belum lama ini pihaknya baru saja mengungkap peredaran produk skincare ilegal baik yang dijual secara offline dan online dengan potensi nilai Rp 1,8 triliun.

    Menurut Taruna, ada dua faktor besar mengapa produk kosmetik ilegal masih bisa dijual. Pertama adalah akses online yang sekarang lebih mudah untuk memesan produk kosmetik ilegal.

    “Pertama, kelihatannya kita kan berada di era digital sekarang, sehingga semua orang bisa mengakses ke seluruh dunia. Sehingga dia bisa memesan,” ungkap Taruna ketika ditemui awak media di Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).

    Oleh karena itu, pihaknya terus bekerja sama dengan Dirjen Bea Cukai untuk menghadang produk-produk kosmetik ilegal tersebut.

    Faktor kedua adalah bentuk negara Indonesia yang begitu luas dan terdiri dari banyak kepulauan. Kondisi ini membuat ada banyak pintu masuk yang dapat dimanfaatkan distributor untuk menyebarkan produk kosmetik ilegal.

    “Contohnya pulau Batam. Kan entry masuknya itu cuma dua, antara udara atau laut, tapi ternyata dari tim independensi intelijen, itu melihat setidaknya ada 54 jalur masuk yang merupakan jalur ilegal atau jalur tikus, itu baru satu pulau saja. Kita ada 17 ribu pulau,” sambungnya.

    Terdapat beberapa faktor lain yang juga memengaruhi peredaran kosmetik ilegal seperti masih ada banyak masyarakat tergoda dengan khasiat instan. Produk kosmetik ilegal seringkali mencantumkan label yang overclaim sehingga membuat masyarakat tergiur.

    Nyatanya, produk ilegal yang tidak memiliki nomor izin edar sering kali mengandung bahan-bahan berbahaya. Bahkan penggunaan jangka panjang dapat memicu kanker hingga teratogenik atau gangguan perkembangan janin bagi ibu hamil.

    “Kalau belum disahkan dari kita, peruntukannya berarti itu jelas berbahaya. Oleh karena itu kita himbau ke masyarakat, jangan hanya terpesona atau tergiur dengan iklan-iklan yang tak bisa dipertanggung jawabkan,” tandasnya.

    Halaman 2 dari 2

    (avk/kna)

  • Bea Cukai dan Peruri Cetak 25 Juta Lembar Pita Cukai Edisi 2026

    Bea Cukai dan Peruri Cetak 25 Juta Lembar Pita Cukai Edisi 2026

    Jakarta

    Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) telah memenuhi pemesanan pencetakan pita cukai edisi 2026 sebanyak 25 juta lembar, yang akan segera didistribusikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) . Rencananya, pita cukai ini bakal mulai didistribusikan pada Januari 2026.

    Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengatakan 25 juta lembar pita cukai ini merupakan cukai hasil tembakau (CHT) dan cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Lantaran pada 2026 cukai tidak mengalami kenaikan, Djaka bilang, Perum Peruri jadi bisa menyelesaikan pencetakan pita cukai tanpa kendala.

    “Pita cukai yang kita pesan itu untuk saat ini sudah siap sekitar 25 juta (lembar). Sehingga untuk tahun depan atau pun bulan Januari aman untuk pendistribusian cukainya,” ujar Djaka di Kantor Perum Peruri, Karawang, Rabu (10/12/2025).

    Djaka melanjutkan, sebanyak 25 juta lembar pita cukai yang sudah dicetak ini merupakan pesanan awal dari DJBC untuk pita cukai 2026. Namun, Djaka bilang, DJBC belum membuka kuota bagi produsen rokok untuk melakukan Permohonan Penyediaan Pita Cukai (P3C) atau dokumen CK-1.

    “Untuk penggunaannya, kita belum membuka P3C-nya. Sehingga untuk para produsen rokok belum bisa memesan pita cukai ataupun CK-1. Yang saat ini digunakan adalah produksi terakhir untuk bulan Desember, yang P3C-nya sudah ditutup sejak bulan November,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai, Iyan Rubiyanto, memaparkan pita cukai yang diperuntukkan bagi hasil tembakau lebih mendominasi. Tercatat, Iyan bilang, pita cukai 2026 untuk CHT ada sebanyak 70% dari total 25 juta lembar pita.

    “Untuk komposisinya, hasil tembakau itu sekitar mungkin lebih dari 70%. Sisanya untuk minuman mengandung etil alkohol. Tapi ini berjalan terus sampai dengan nanti dibuka 1 Januari 2026, pita cukai bisa disampaikan atau dipesan dengan CK-1,” katanya.

    Lihat juga Video: Momen Pemusnahan 204 Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Asahan

    (eds/eds)

  • Sembilan Juta Batang Rokok Ilegal dan Ratusan Liter MMEA Dimusnahkan di Gresik

    Sembilan Juta Batang Rokok Ilegal dan Ratusan Liter MMEA Dimusnahkan di Gresik

    Gresik (beritajatim.com) – Sebanyak 9.863.502 batang rokok Ilegal tanpa pita cukai, dan 349,2 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal dimusnahkan. Pemusnahan semua barang ilegal itu, sebagai bentuk pengawasan bahaya rokok Ilegal serta minuman berakhohol ilegal.

    Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gresik, Agustin Halomoan Sinaga mengatakan, kegiatan bertujuan membangun pemahaman masyarakat agar semakin banyak warga yang mengetahui ketentuan cukai dan mampu mengidentifikasi rokok ilegal. Lewat kegiatan ini total potensi
    kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp9,6 miliar lebih.

    “Kami ingin masyarakat ikut membantu menyebarluaskan aturan, karena semakin banyak yang paham, semakin sempit ruang peredaran rokok tanpa cukai dan alkohol ilegal,” katanya, Selasa (9/12/2025).

    Hal senada juga dikatakan Kepala Satpol PP Jawa Timur, Andik Fadjar Tjahjono. Menurutnya pengawasan barang kena cukai ilegal membutuhkan kerja lintas daerah. Melalui kolaborasi Satpol PP di berbagai kabupaten/kota akan memperkuat efektivitas penindakan serta mengurangi potensi celah distribusi barang ilegal antarwilayah.

    “Kolaborasi harus terus diintensifkan guna mengurangi distribusi barang ilegal tanpa cukai,” paparnya.

    Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur, Untung Basuki menuturkan, pembatasan konsumsi dan peredaran rokok ilegal bukan sekadar urusan fiskal, tetapi juga terkait dampak negatif terhadap kesehatan dan lingkungan sosial.

    “Setiap batang rokok ilegal bukan hanya merusak pasar, tetapi juga memotong hak masyarakat atas penerimaan negara,” urainya.

    Sepanjang 2025 Satpol PP Kabupaten Gresik telah berhasil mengamankam 2,8 juta batang rokok ilegal hasil operasi bersama Bea Cukai. Disamping itu, sebanyak 7 juta batang rokok ilegal juga berhasil diamankan hasil penindakan bersama Bea Cukai Gresik. [dny/ian]