Kementrian Lembaga: Bea Cukai

  • TNI AL pastikan seluruh KRI siap tampil ramaikan HUT ke-80 TNI

    TNI AL pastikan seluruh KRI siap tampil ramaikan HUT ke-80 TNI

    Jakarta (ANTARA) – Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata memastikan seluruh Kapal Republik Indonesia (KRI) milik TNI AL siap tampil dalam sailing pass atau parade di Teluk Jakarta dalam rangka HUT Ke-80 TNI 5 Oktober 2025.

    Hal tersebut dikatakan Denih setelah sebelumnya seluruh KRI dan ragam kapal tempur pendukung lainnya telah menggelar latihan sailing pass di Teluk Jakarta.

    “Untuk di laut, disiapkan sailing pass atau parade kapal dan demo kemampuan alutsista dan pasukan. Disiapkan 51 KRI dari berbagai tipe,” kata Denih kepada ANTARA, Jumat.

    Salah satu KRI yang akan ditampilkan TNI AL yakni kapal perang baru dari Italia yakni KRI Brawijaya-320.

    Denih menjelaskan seluruh KRI tersebut tidak hanya berbaris layaknya parade saja, melainkan akan menampilkan beberapa manuver hingga menembakkan meriam.

    Selain penampilan KRI, kata Denih, pihaknya juga akan menampilkan manuver pesawat dari penerbang TNI AL dan dua kapal selam dari Satuan Hiu Kencana.

    Denih menambahkan TNI AL juga akan menampilkan simulasi pembebasan sandera yang akan ditampilkan satuan elit Kopaska.

    “TNI AL juga kolaborasi dengan instansi lain seperti ADRI dari TNI AD maupun Bakamla, Basarnas, Korpolairud, Bea Cukai, bahkan kapal ikan masyarakat,” ujarnya.

    Hingga saat ini, kata dia, para penampil masih terus menggelar latihan agar dapat memberikan penampilan terbaik di Teluk Jakarta nanti.

    Denih berharap seluruh rangkaian yang telah dilakukan dapat mendukung pasukan untuk tampil maksimal pada hari perayaan HUT nanti.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • RI-Polandia Kerja Sama Hukum Pemberantasan Kejahatan Lintas Negara
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 September 2025

    RI-Polandia Kerja Sama Hukum Pemberantasan Kejahatan Lintas Negara Nasional 19 September 2025

    RI-Polandia Kerja Sama Hukum Pemberantasan Kejahatan Lintas Negara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah Indonesia dan Polandia meneken perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Mutual Legal Assistance/ MLA.
    Perjanjian itu ditandatangani langsung oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, dan Menteri Kehakiman Polandia, Waldemar Zurek, yang berlangsung di kantor Kementerian Kehakiman Polandia pada Jumat (19/9/2025).
    ‘’Polandia merupakan negara Eropa kedua yang memiliki perjanjian MLA dengan Indonesia setelah Swiss. Ini merupakan wujud konkrit Pemerintah dalam pemberantasan kejahatan lintas negara, serta menjadi langkah besar Indonesia sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF),” kata Supratman dalam keterangan tertulis, Jumat.
    Supratman menegaskan momen hubungan bilateral ini merupakan hal yang sangat sakral di mana tepat 70 tahun lalu, pada 19 September 1955, hubungan diplomatik Indonesia dan Polandia dimulai.
    Ia mengatakan, perjanjian MLA tersebut tidak hanya mencakup pemberantasan kejahatan umum, tetapi juga kejahatan di bidang perpajakan dan bea cukai.
    Menkum optimis penandatanganan Perjanjian MLA kedua negara ini dapat menjadi gerbang pembentukan kerja sama pembentukan perjanjian MLA antara Indonesia dengan negara-negara Uni Eropa serta negara-negara mitra lainnya.
    Sementara itu, Menteri Kehakiman Polandia, Waldemar Zurek, menyambut baik penandatanganan MLA antara Indonesia dan Polandia dan akan menjadi awal baru bagi kerjasama hukum kedua negara.
    “Kami juga ingin mendiskusikan tentang kemungkinan transfer tahanan warga negara Polandia yang menjadi warga binaan di Indonesia, dan juga ekstradisi antara Indonesia dan Polandia,” kata dia.
    Selain penandatanganan Perjanjian, Menkum RI dan Menteri Kehakiman Polandia juga menandatangani Joint Statement yang menyatakan komitmen untuk mengadakan pertukaran pengalaman dan koordinasi dalam lingkungan masing-masing Kementerian.
    Adapun dalam momen penandatanganan Perjanjian MLA turut dihadiri Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum, Staf Khusus bidang Luar Negeri Yadi Hendriana, Staf Khusus Adam Muhammad, Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional, serta perwakilan Kementerian Luar Negeri RI.
    Delegasi RI didampingi langsung oleh Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Polandia, Agus Heryana beserta jajaran.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Tunjuk Yusril Ihza jadi Ketua Komite Pemberantasan TPPU

    Prabowo Tunjuk Yusril Ihza jadi Ketua Komite Pemberantasan TPPU

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 6 Tahun 2012 mengenai Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Regulasi ini resmi diundangkan pada 25 Agustus 2025 dan dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 136

    Berdasarkan salinan Perpres Nomor 88 itu, dalam konsideransinya, Prabowo menegaskan bahwa perubahan aturan diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, mengingat kompleksitas kejahatan keuangan lintas sektor.

    Perpres baru ini mengatur ulang susunan Komite TPPU. Kini, Ketua Komite dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan yang dijabat oleh Yusril Ihza Mahendra, dengan Wakil Ketua adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, serta Sekretaris dijabat oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    Selain itu, keanggotaan diperluas melibatkan berbagai kementerian dan lembaga strategis, antara lain Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Jaksa Agung, Kapolri, Gubernur BI, Ketua Dewan Komisioner OJK, Kepala BIN, hingga Kepala BNN 

    Perpres ini juga menata ulang struktur Tim Pelaksana Komite TPPU, yang melibatkan pejabat eselon I di kementerian/lembaga terkait, mulai dari Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai, Deputi di PPATK, hingga pejabat tinggi di kepolisian, kejaksaan, BIN, BNPT, dan BNN.

    Dengan susunan ini, diharapkan koordinasi lintas sektor lebih solid dalam mendeteksi, mencegah, dan menindak praktik pencucian uang. 

    Hal baru dalam Perpres 88/2025 adalah penambahan Pasal 13A yang menegaskan mekanisme kerja Komite TPPU, Tim Pelaksana, kelompok ahli, dan kelompok kerja harus dituangkan dalam bentuk pedoman resmi yang ditetapkan oleh Ketua Komite.

    Langkah ini mempertegas komitmen pemerintahan Prabowo Subianto untuk memperkuat tata kelola keuangan nasional dan sistem anti pencucian uang (APU) serta pencegahan pendanaan terorisme (PPT), sekaligus menutup celah yang bisa dimanfaatkan oleh jaringan kriminal. 

    Perpres ini menggantikan aturan sebelumnya, yaitu Perpres 6 Tahun 2012 dan Perpres 117 Tahun 2016, dengan tujuan harmonisasi dan penguatan kelembagaan.

  • Badan Penerimaan Negara, Kunci Solusi Fiskal Pemerintah

    Badan Penerimaan Negara, Kunci Solusi Fiskal Pemerintah

    Bisnis.com, JAKARTA – Rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) kini memasuki fase krusial. Setelah bertahun-tahun menjadi wacana sejak era Presiden Joko Widodo, pemerintah Presiden Prabowo Subianto melalui pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 dalam Perpres No. 79/2025 secara eksplisit memasukkan agenda pendirian BPN.

    Momentum ini menjadi titik eksekusi nyata reformasi perpajakan dari sekadar optimalisasi teknis menjadi langkah kelembagaan yang lebih radikal. BPN diproyeksikan sebagai lembaga yang memisahkan fungsi penghimpunan penerimaan negara dari Kementerian Keuangan, memberi keleluasaan manajerial untuk merespons dinamika ekonomi dengan cepat.

    Namun, langkah ini memantik perdebatan internal. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum menerima arahan langsung dari Presiden Prabowo terkait pembentukan BPN.

    “Itu [Badan Penerimaan Negara] belum, itu belum saya sentuh.” (Bisnis.com, 16 September 2025). Ia bahkan menekankan bahwa di banyak negara, otoritas penerimaan tetap berada dalam struktur kementerian. “Kalau kita buat kita sendirian, nanti aneh lagi. Jadi kita akan optimalkan sistem yang ada.” (Kontan.co.id, 8 September 2025).

    Meskipun demikian, argumen ini tidak sepenuhnya tepat. Beberapa negara, seperti Peru dengan lembaga SUNAT (Superintendencia Nacional de Aduanas y de Administración Tributaria), berhasil meningkatkan tax ratio setelah membentuk otoritas yang relatif independen.

    Konteks di balik urgensi BPN adalah krisis penerimaan negara yang nyata. Data awal 2025 menunjukkan penerimaan pajak turun hingga 30,2% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

    Penurunan ini menegaskan rapuhnya sistem perpajakan Indonesia, yang terlalu bergantung pada sektor komoditas unggulan seperti batu bara dan minyak sawit. Begitu harga global turun, fiskal negara langsung terguncang.

    Selain itu, basis pajak yang sempit, kepatuhan yang rendah, dan digitalisasi yang gagal melalui Core Tax System menambah beban. Alih-alih menjadi solusi, sistem ini menghadapi masalah integrasi data, gangguan teknis, dan minimnya kesiapan infrastruktur sehingga sebagian proses justru kembali ke mekanisme lama.

    Sejumlah analisis sebelumnya menyinggung akar persoalan ini. Perluasan basis pajak memang menjadi agenda utama, tetapi keterbatasan struktural dari dominasi sektor informal hingga lemahnya kepatuhan membatasi efektivitas reformasi.

    Strategi yang sama terus dipertahankan, namun data menegaskan bahwa ketergantungan pada model lama semakin mem-perlebar kesenjangan fiskal dan ekonomi.

    Salah satu akar masalah adalah kelembagaan. Selama ini, otoritas pajak dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) di bawah Kementerian Keuangan.

    Struktur ini mengekang fleksibilitas birokrasi. DJP sulit merancang organisasi, merekrut SDM, atau mengatur anggaran sendiri.

    BPN ditawarkan sebagai solusi. Lembaga ini bukan sekadar struktur tambahan, tetapi memberi keleluasaan manajerial agar sistem perpajakan bisa beradaptasi cepat dengan dinamika ekonomi. Namun, otonomi tidak otomatis menjamin efektivitas.

    Tanpa transparansi, akuntabilitas, dan mekanisme check and balance, BPN berisiko hanya menjadi birokrasi baru dengan biaya tinggi.

    NEGARA LAIN

    Pengalaman internasio-nal menunjukkan variasi model yang patut dicermati. Australia tetap mempertahankan Australian Taxation Office (ATO) di bawah Kementerian Keuangan, tetapi dengan keleluasaan penuh dalam anggaran dan manaje-men.

    Korea Selatan melalui National Tax Service (NTS) juga relatif independen, dengan fleksibilitas tinggi dalam SDM dan kebijakan. Kenya bahkan membentuk Semi Autonomous Revenue Authority (SARA) yang lebih otonom.

    India sebaliknya masih menempatkan lembaga pajaknya dalam struktur birokrasi, sehingga kurang responsif terhadap perubahan. Tidak ada satu model yang sempurna. Peru dengan SUNAT-nya berhasil memperbaiki tax ratio, tetapi beberapa negara lain justru menemukan tantangan koordinasi setelah pemisahan.

    Jika Indonesia ingin mengubah krisis penerimaan menjadi momentum reformasi, langkahnya tidak bisa setengah hati. Reformasi pajak hanya akan nyata jika Indonesia mampu mengubah krisis penerimaan menja-di momentum perbaikan menyeluruh.

    Upaya perlu dimulai dengan memperluas basis pajak dan mengurangi ketergantungan pada komoditas, sekaligus menggarap potensi dari sektor digital, UMKM, hingga kepemilikan aset besar.

    Di sisi lain, digitalisasi harus diperkuat dengan memastikan Core Tax System berjalan stabil, ditopang oleh infrastruktur yang mumpuni, integrasi data lintas lembaga, serta edukasi wajib pajak yang berkesinambungan.

    Reformasi juga menuntut otonomi kelembagaan yang lebih memadai melalui BPN, agar manajemen perpajakan lebih lincah tanpa terjebak birokrasi yang berbelit. Penyederhanaan sistem pajak menjadi langkah berikutnya, karena kompleksitas hanya membuka celah bagi praktik penghindaran.

    Seluruh proses ini perlu ditu-tup dengan pembangunan transparansi dan akuntabilitas, melalui mekanisme pengawasan kolektif yang melibatkan DPR dan masyarakat sipil, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan dapat terus diperkuat.

    Pembentukan BPN bisa menjadi tonggak sejarah reformasi perpajakan Indonesia. Namun, jika hanya menambah lapisan birokrasi tanpa menyelesaikan akar masalah, risiko kegagalan tetap tinggi.

    Reformasi pajak adalah mimpi besar yang menuntut keseriusan politik, keberanian kelembagaan, dan kesiapan teknis. Tanpa kombinasi ketiganya, BPN hanyalah nama baru dari masalah lama.

  • Pegawai SPBU Swasta Mulai Dirumahkan Karena BBM Langka, Akibat Aturan Impor Satu Pintu?

    Pegawai SPBU Swasta Mulai Dirumahkan Karena BBM Langka, Akibat Aturan Impor Satu Pintu?

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta mulai merumahkan karyawannya. Akibat dari kelangkaan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM).

    Salah satu perusahaan yang mulai merumahkan karyawannya adalah Shell. Perusahaan asal Inggris itu mengonfirmasi pihaknya melakukan penyesuaian operasional.

    Itu diungkapkan President Director & Managing Director Mobility Shell Indonesia, Ingrid Siburian. Ia mengatakan itu dilakukan selama BBM jenis bensin tidak tersedia.

    “Kami melakukan penyesuaian kegiatan operasional di jaringan SPBU Shell selama produk BBM jenis bensin tidak tersedia secara lengkap,” kata Inggris.

    Penyesuaian yang ia maksud, bukan hanya merumahkan karyawan. Tapi juga penyesuaian jam kerja dan hari kerja.

    Saat ini, ia mengatakan Shell masih melayani dengan produk Shell V-Power Diesel. Serta Shell Recharge, bengkel, Shell Select, dan pelumas Shell.

    Sementara untuk produk lainnya. Seperti Shell Super, Shell V-Power, dan Shell V-Power Nitro+ tidak tersedia di beberapa jaringan SPBU.

    “Kami terus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait untuk memastikan produk BBM jenis bensin dapat tersedia kembali,” ujar Ingrid.

    Kelangkaan tersebut, kata dia berlangsung sejak Agustus 2025. Sejak pemerintah menyatakan SPBU swasta tak dapat kuota impor BBM tambahan.

    Diketahui, pemerintah telah memberlakukan impor BBM satu pintu.
    Semuanya mesti melalui Pertamina.

    Sebelumnya, SPBU Swasta seperti Shell, BP, dan Vivo bisa mengimpor langsung BBM dari Kementerian ESDM dan Bea Cukai.

  • Petani Ubi Kayu Lampung Rugi, Pemerintah Cari Jalan Keluar – Page 3

    Petani Ubi Kayu Lampung Rugi, Pemerintah Cari Jalan Keluar – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Permasalahan ubi kayu di Lampung sudah berlangsung hampir setahun terakhir. Tercatat, tanaman ini tersebar di tujuh kabupaten dengan luas lahan mendekati 500 ribu hektare. Sayangnya, harga jual ubi kayu sempat terpuruk di kisaran Rp600–700 per kilogram, lebih rendah dari biaya produksi petani yang mencapai Rp 740 per kilogram.

    Kondisi ini menimbulkan kerugian besar, bukan hanya bagi petani, tetapi juga industri hulu pengolah ubi kayu menjadi tepung tapioka. Sementara itu, industri hilir seperti makanan, minuman, dan kertas dinilai cenderung lebih memilih tepung tapioka impor dari Thailand dan Vietnam.

    Meski data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Bea Cukai menunjukkan adanya lonjakan impor pada 2024, jumlahnya hanya sekitar 300 ribu ton atau 22% dari total kebutuhan nasional sebesar 1,32 juta ton. Artinya, permasalahan tidak sepenuhnya berasal dari impor.

    Sejak awal 2025, pemerintah pusat sudah melakukan berbagai upaya melalui sejumlah kementerian, namun hasilnya belum efektif. Harga ubi kayu tetap rendah dan tidak sesuai harapan petani maupun industri hulu.

     

  • Impor Tapioka Diperketat Buntut Harga Singkong Petani Anjlok

    Impor Tapioka Diperketat Buntut Harga Singkong Petani Anjlok

    Jakarta

    Pemerintah memutuskan untuk memperketat impor tapioka. Keputusan ini diambil sebagai langkah mengatasi harga ubi kayu atau singkong petani yang anjlok akibat tidak laku oleh industri tapioka dalam negeri.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah melakukan Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) pada Rabu (17/9/2025) di Kantor Kemenko Perekonomian. Pertemuan itu dihadiri oleh pemerintah daerah dan petani Lampung dari 7 Kabupaten hingga pengusaha besar.

    Permasalahan utama yang dihadapi para Petani adalah harga jual Ubi Kayu yang sangat rendah, pada saat itu harga hanya sekitar Rp 600-700/kilogram (kg) di bawah biaya yang dikeluarkan petani sekitar Rp 740/kg. Singkong ini merupakan bahan baku dari tepung tapioka yang digunakan oleh industri.

    “Komitmen Pemerintah untuk terus membantu Petani dalam menyelesaikan permasalahan Ubi Kayu ini, dan juga akan menjaga Industri Tepung Tapioka serta industri hilirnya, yang menjadi pilar penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Lampung,” kata Airlangga dalam keterangannya, Kamis (18/9/2025).

    Permasalahan ini sangat kompleks, karena tidak hanya terkait dengan Petani saja, tapi juga terkait dengan permasalahan di Industri Hulu (Pabrik Tepung Tapioka) dan di Industri Hilir yang menggunakan bahan baku Tepung Tapioka (Industri Makanan/Minuman, Industri Kertas dll).

    “Kondisi ini menyebabkan kerugian yang sangat besar di sisi Petani (yang menghasilkan Ubi Kayu) maupun pihak Industri Hulu (yang memproduksi Tepung Tapioka),” ucapnya.

    Dugaan awal mengarah ke industri hilir, yang disinyalir lebih mementingkan Tepung Tapioka impor dari Thailand dan Vietnam, daripada membeli dari Industri Hulu di dalam negeri. Namun, setelah dilihat data impor dari BPS dan data Bea Cukai, memang terjadi lonjakan impor pada tahun 2024, namun totalnya hanya sebesar 300 Ribu ton atau sekitar 22% dari total kebutuhan bahan baku tepung tapioka di Industri Hilir yang sebesar 1.320 Ribu ton.

    “Dengan demikian dapat dilihat bahwa masalah utama tidak terkait langsung dengan Industri Hilir,” tambah keterangan itu.

    Tonton juga video “Bea Cukai Makassar Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 12 Miliar” di sini:

    (ada/rrd)

  • 5 Temuan di Balik Hasil Uji Udang Beku yang Gaduh Diduga Tercemar Radioaktif

    5 Temuan di Balik Hasil Uji Udang Beku yang Gaduh Diduga Tercemar Radioaktif

    Jakarta

    Pemerintah memastikan udang beku asal Indonesia yang sempat direimpor dari Amerika Serikat aman dikonsumsi. Badan Karantina Indonesia (Barantin) menyatakan hasil uji laboratorium menunjukkan tidak ada temuan cemaran radioaktif pada 18 kontainer udang yang sudah kembali ke Tanah Air.

    Deputi Bidang Karantina Ikan Barantin, Drama Panca Putra, menyampaikan jaminan tersebut saat menyerahkan sertifikat pelepasan kepada pemilik udang di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

    “Seluruh proses pemeriksaan, mulai dari tindakan karantina, pengambilan sampel, hingga uji laboratorium sudah dilakukan. Hasilnya, produk dinyatakan aman dan layak konsumsi,” kata Drama dalam keterangan resminya.

    Awal Mula Penarikan

    Sebelumnya, sebanyak 387 kontainer udang vaname yang diekspor ke AS pada Juni hingga Agustus 2025 ditarik kembali setelah lima kontainer ditolak oleh otoritas setempat. Penolakan itu dilakukan karena terindikasi terpapar radioaktif Cesium-137 (Cs-137) melalui sistem Import Alert 99-51 pada 14 Agustus 2025.

    PT BMS selaku eksportir kemudian melakukan reimpor seluruh kontainer, termasuk 18 kontainer yang sudah tiba lebih dulu di Pelabuhan Tanjung Priok. Semua produk itu langsung menjalani pemeriksaan ketat melalui protokol karantina.

    Hasil Uji Dinyatakan Aman

    Barantin bekerja sama dengan sejumlah instansi, termasuk BRIN, Bapeten, BPOM, dan Bea Cukai. Hasil uji laboratorium menunjukkan lima laporan berikut:

    Tidak ditemukan radiasi berbahaya, hasil pengukuran berada di bawah ambang batas normal (±9.500 cps).

    Uji organoleptik mendapat skor 9, jauh di atas standar minimal 7.Uji mikrobiologi negatif dari Salmonella dan Listeria.Uji kimia bebas dari formalin maupun tanda pembusukan.Uji cemaran radioaktif oleh BRIN menunjukkan angka

    Drama menegaskan bahwa langkah pengawasan ketat ini bukan hanya untuk melindungi masyarakat, tetapi juga menjaga kepercayaan pasar ekspor terhadap produk perikanan Indonesia.

    “Kasus ini menjadi pembelajaran sekaligus penguatan sistem jaminan mutu dan keamanan pangan kita. Masyarakat dan pelaku usaha tidak perlu khawatir, karena produk yang beredar sudah dipastikan aman,” beber dia.

    Antisipasi Kontainer Lain

    Masih ada 366 kontainer udang yang akan tiba secara bertahap hingga Oktober 2025, termasuk lima kontainer yang berstatus suspect Cs-137. Jika terbukti tercemar, produk akan dimusnahkan di insinerator radioaktif Bapeten. Namun, jika aman, udang akan dilepas setelah lulus uji mutu dan keamanan.

    Barantin menegaskan bahwa keamanan pangan nasional tetap menjadi prioritas utama, sekaligus bagian dari upaya menjaga citra Indonesia sebagai negara yang bertanggung jawab dalam perdagangan pangan global.

    (naf/naf)

  • Syarat Capai Pertumbuhan Ekonomi 8%, Industri Harus Tumbuh Segini – Page 3

    Syarat Capai Pertumbuhan Ekonomi 8%, Industri Harus Tumbuh Segini – Page 3

    Jababeka sendiri bukan hanya kawasan industri swasta pertama yang dibangun dengan pembiayaan investasi badan usaha, tetapi juga kawasan yang memiliki infrastruktur terlengkap dan terintegrasi.

    Mulai dari pembangkit listrik (power plant), pelabuhan darat (Cikarang Dry Port), hingga fasilitas pendidikan, kesehatan, olahraga, hotel, leisure, lapangan golf, perumahan pekerja, perumahan ekspatriat, condotel, pusat perbelanjaan, dan fasilitas komersial lainnya.

    Dengan kelengkapan tersebut, Kawasan Jababeka berkembang dari sekadar kawasan industri menjadi kawasan perkotaan terpadu, tempat orang bekerja, tinggal, dan beraktivitas dalam satu ekosistem yang menyeluruh.

    “Cikarang Dry Port juga menjadi satu-satunya pelabuhan darat yang sistemnya terintegrasi dengan Bea Cukai serta simpul-simpul keluar masuk barang. Mulai dari pelabuhan, bandara, transportasi darat hingga layanan shipping, yang seluruhnya terhubung dalam satu platform yang dikembangkan oleh Cikarang Dry Port,” tambahnya.

    Didik Purbadi menyampaikan Cikarang Dry Port merupakan salah satu fasilitas strategis yang lokasinya berada di dalam Kawasan Industri Jababeka untuk mendukung kawasan industri, terutama di koridor Bekasi dan Karawang.

    “Kehadiran dry port terbukti memberikan kemudahan arus logistik dengan memangkas biaya distribusi, mempercepat proses, dan meningkatkan efisiensi,” kata Didik Purbadi,

     

     

     

     

  • Trump Ancam Berlakukan Darurat Nasional di Ibu Kota AS, Ada Apa?

    Trump Ancam Berlakukan Darurat Nasional di Ibu Kota AS, Ada Apa?

    Washington DC

    Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengancam akan memberlakukan darurat nasional dan memfederalisasi Washington, DC, ibu kota AS. Ancaman ini disampaikan setelah Wali Kota Muriel Bowser mengatakan Kepolisian Metropolitan Washington, DC tidak akan bekerja sama dengan para personel Imigrasi dan Penegakan Bea Cukai (ICE).

    Yang menjadi masalah adalah penyediaan informasi tentang individu-individu yang tinggal di, atau memasuki, wilayah AS secara ilegal.

    Ancaman Trump itu, seperti dilansir Reuters, Senin (15/9/2025), semakin memperkuat langkah yang, menurut para pengkritik, dipandang sebagai tindakan federal yang melampaui batas, dengan lebih dari 2.000 tentara berpatroli di ibu kota AS itu.

    Komentar tersebut muncul setelah ribuan demonstran turun ke jalan, bulan ini, memprotes pengerahan pasukan Garda Nasional AS oleh Trump sejak Agustus lalu. Trump mengklaim pengerahan itu bertujuan untuk “menegakkan kembali hukum, ketertiban, dan keamanan publik”, setelah dia menyebut kejahatan menjadi momok di ibu kota AS tersebut.

    “Hanya dalam beberapa minggu. ‘Tempat’ ini benar-benar berkembang pesat… untuk pertama kalinya dalam beberapa dekade, hampir TIDAK ADA KEJAHATAN,” kata Trump dalam pernyataan via media sosial Truth Social miliknya.

    Bowser yang sebelumnya memuji peningkatan langkah penegakan hukum federal oleh Trump yang membawa penurunan tajam dalam kejahatan, sempat menandatangani perintah bagi kota Washington DC untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum federal.

    Dalam pernyataannya, Trump menyalahkan apa yang disebutnya sebagai “Demokrat Kiri Radikal” karena telah menekan Bowser untuk memberitahu pemerintah soal keengganan bekerja sama dengan ICE. Dia mengatakan bahwa jika polisi menghentikan kerja sama dengan ICE, maka “kejahatan akan kembali merajalela”.

    “Kepada masyarakat dan para pelaku bisnis di Washington DC, JANGAN KHAWATIR, SAYA BERSAMA ANDA, DAN TIDAK AKAN MEMBIARKAN HAL INI TERJADI,” ujarnya.

    “Saya akan mengumumkan keadaan darurat nasional, dan melakukan federalisasi, jika perlu!!!” tegas Trump.

    Kantor Wali Kota Bowser belum memberikan tanggapan atas ancaman Trump tersebut.

    Trump sebelumnya menempatkan departemen kepolisian metropolitan di bawah kendali federal langsung dan mengirimkan aparat penegak hukum federal, termasuk para personel ICE, untuk mengawasi ruas jalanan. Tidak jelas kapan misi mereka akan berakhir.

    Lihat juga Video: Kolombia Tetapkan Status Darurat Nasional Setelah Dilanda Banjir Dahsyat

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)