Kementrian Lembaga: Bea Cukai

  • BC Batam himpun penerimaan Rp624,54 miliar didukung inovasi digital

    BC Batam himpun penerimaan Rp624,54 miliar didukung inovasi digital

    Inovasi pelayanan ini sekaligus berdampak positif pada penerimaan negara

    Batam (ANTARA) – Kantor Bea dan Cukai Batam, Kepulauan Riau, mengembangkan inovasi layanan digital yang memudahkan pelaku usaha mengakses layanan kepabeanan hingga berdampak positif pada penerimaan negara yang tercatat hingga 15 September 2025 mencapai Rp624,54 miliar.

    Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam Zaky Firmansyah dikonfirmasi di Batam, Senin, mengatakan inovasi layanan digital kepabeanan itu di antaranya, dokumen pelengkap pabean online melalui CEISA 4.0; skema pengeluaran tanpa stripping untuk kontainer Less than Container Load (LCL) melalui aplikasi ION Beta.

    Kemudian sistem Single Submission Quarantine-Customs (SSMQC) melalui portal INSW; dan program Excellence Partners in Customs 100 (EPIC 100).

    “Inovasi pelayanan ini sekaligus berdampak positif pada penerimaan negara. Proses yang sederhana dan transparan mendorong kepatuhan pengguna jasa, memperlancar arus barang, dan menjaga penerimaan negara tetap optimal,” kata Zaky.

    Dia menjelaskan, inovasi layanan digital ini untuk memperkuat peran Bea Cukai sebagai fasilitator perdagangan (trade facilitator) dengan menghadirkan layanan yang lebih sederhana, cepat dan efisien.

    Inovasi yang sudah berjalan, yakni dokumen pelengkap pabean daring.

    Jika sebelumnya pengguna jasa masih diwajibkan membawa dokumen pelengkap dalam bentuk fisik ke kantor setelah mendapat nomor pendaftaran, kini proses tersebut cukup dilakukan secara digital melalui CEISA 4.0.

    “Dengan cara ini, pengguna jasa tidak hanya menghemat waktu dan biaya perjalanan ke kantor Bea Cukai, tetapi juga mendukung gerakan eco office, karena mengurangi penggunaan kertas,” ujarnya.

    Menurut Zaky, transformasi sederhana ini terbukti membuat proses bisnis lebih lancar dan praktis bagi para pelaku usaha.

    Juga sejalan dengan penerapan eco green office di Bea Cukai Batam, yang diwujudkan melalui penggunaan panel surya untuk sebagian kebutuhan listrik, pemanfaatan air hujan untuk penyiraman taman dengan bak penampungan khusus, pemilahan sampah organik dan anorganik, penyediaan area parkir sepeda serta pengelolaan ruang hijau dengan tanaman asri.

    Kemudahan layanan berikutnya melalui skema pengeluaran tanpa stripping untuk kontainer LCL. Jika dulu kontainer dengan beberapa dokumen harus dibongkar di pelabuhan dan dikeluarkan satu per satu sesuai dokumen yang menyertainya. Kini cukup dengan satu permohonan secara online melalui aplikasi ION Beta.

    Dia menyebut, dengan layanan ini, kontainer dapat langsung keluar sekaligus tanpa dibongkar selama seluruh dokumen dalam kontainer ditujukan kepada penerima yang sama.

    “Terobosan ini menghemat biaya bongkar, mempercepat alur logistik, dan memberi kepastian waktu bagi para importir maupun pelaku usaha yang membutuhkan kelancaran arus barang,” paparnya.

    Penyederhanaan layanan kepabeanan juga hadir melalui sistem SSMQC. Jika sebelumnya pengguna jasa harus mengunggah dokumen ke sistem Bea Cukai dan Karantina secara terpisah.

    Dengan SSMQC ini cukup satu kali unggah dokumen melalui portal INSW, kemudian data akan diteruskan secara otomatis ke sistem masing-masing instansi.

    Apabila diperlukan pemeriksaan, kata dia, keduanya dapat dilakukan secara bersamaan.

    “Integrasi ini menghemat waktu tunggu dan mengurangi potensi keterlambatan akibat perbedaan jadwal antrainstansi, sehingga pelayanan menjadi lebih cepat dan efisien,” ucapnya.

    Selain itu, Bea Cukai saat ini sedang menyiapkan layanan baru seperti frontdesk online dan Redress manifes online.

    Dia mengatakan, dengan layanan ini, surat permohonan tidak lagi harus diantar secara fisik ke frontdesk kantor, tetapi bisa diajukan dan dipantau langsung melalui aplikasi ION Beta.

    “Respons atas permohonan pun dapat diakses secara online, sehingga pengguna jasa tidak perlu bolak-balik ke kantor untuk mengecek perkembangan,” katanya.

    Lebih lanjut Zaky menyebut, terobosan ini diharapkan semakin memangkas biaya dan waktu serta memberi transparansi yang lebih baik dalam pelayanan kepabeanan.

    Bea Cukai Batam juga berupaya meningkatkan layanan melalui program EPIC 100, yakni layanan prioritas bagi 100 perusahaan di Batam.

    Melalui program ini, lanjut dia, perusahaan mitra mendapat asistensi kepabeanan secara end-to-end yang mempercepat pelayanan sekaligus mempererat kemitraan strategis dengan Bea Cukai.

    Menurut dia, program ini dirancang untuk mendukung dunia usaha agar dapat berkembang dengan lebih sehat, transparan, dan kompetitif di kawasan perdagangan bebas Batam.

    Bea Cukai juga aktif mendampingi UMKM melalui program costums visit costumer dan berbagai pelatihan ekspor.

    Zaky menambahkan, penerimaan sebesar Rp624,54 yang dihimpun hingga 15 September 2025 atau 138,07 persen dari target tahunan, dengan pertumbuhan positif 115,23 persen year on year (yoy).

    Dengan rincian bea masuk Rp279,17 miliar (83,11 persen target tahunan, pertumbuhan 17,96 persen yoy), bea keluar Rp299,21 miliar (353,2 persen target tahunan, tumbuh 962,16 persen yoy) serta cukai Rp46,16 miliar (145,51 persen target tahunan, tumbuh 82,18 persen yoy).

    “Kami ingin pelayanan Bea Cukai tidak hanya cepat dan efisien, tapi juga ramah, transparan dan memberikan manfaat nyata,” kata Zaky.

    Pewarta: Laily Rahmawaty
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Purbaya bakal pertimbangkan BPN bila penerimaan negara tak optimal

    Purbaya bakal pertimbangkan BPN bila penerimaan negara tak optimal

    kami akan optimalkan dulu pendapatan dari bea cukai maupun pajak. Nanti kalau hasilnya belum bagus, baru kami pikirkan itu

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku bakal mempertimbangkan untuk membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN) bila upaya mengoptimalkan penerimaan negara tak berjalan sesuai yang ditargetkan.

    “Yang jelas kami akan optimalkan dulu pendapatan dari bea cukai maupun pajak. Nanti kalau hasilnya belum bagus juga, baru kami pikirkan untuk itu,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2025 di Jakarta, Senin.

    Sementara untuk saat ini, Purbaya menilai intervensi melalui pembentukan BPN masih belum dibutuhkan.

    Purbaya masih akan menguji desain strategi penerimaan yang ada sekaligus menghitung potensi kenaikan penerimaan. Penilaian itu akan terus dilakukan hingga ia melihat hasil yang lebih stabil.

    “Tapi rasanya, sampai sekarang belum (mempertimbangkan BPN),” tambahnya.

    Di sisi lain, Purbaya memberi sinyal bahwa orang dari Kementerian Keuangan yang seharusnya mengurus BPN bakal berpindah jabatan.

    Dia tak menyatakan secara eksplisit siapa yang ia maksud. Namun, beredar kabar bahwa Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu yang akan berpindah tugas.

    “Sampai sekarang saya belum memikirkan apakah ada Badan Penerimaan Negara. Apalagi mengingat orang yang mengurus itu mau pindah bentar lagi,” ujarnya sambil melirik ke sisi kiri dirinya.

    Kendati begitu, Purbaya menambahkan arahan Presiden Prabowo Subianto akan menentukan nasib pembentukan BPN.

    “Jadi, belum (rencana pembentukan BPN). Tapi itu tergantung nanti perintah presiden seperti apa,” tutur dia.

    Sebagai informasi, penerimaan perpajakan per 31 Agustus 2025 tercatat turun sebesar 3,6 persen dengan nilai realisasi Rp1.330,4 triliun atau 55,7 persen dari outlook APBN 2025.

    Rinciannya, penerimaan dari pajak terkoreksi sebesar 5,1 persen dengan nilai realisasi Rp1.135,4 triliun atau 54,7 persen dari outlook.

    Namun, dukungan positif terlihat dari penerimaan kepabeanan dan cukai yang tumbuh 6,4 persen dengan realisasi Rp194,9 triliun yang setara 62,8 persen dari outlook.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Purbaya soal Pembentukan Badan Penerimaan Negara: Belum Perlu

    Purbaya soal Pembentukan Badan Penerimaan Negara: Belum Perlu

    Jakarta

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) yang masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2025. Sebagaimana diketahui, rencana itu menjadi salah satu janji kampanye Presiden Prabowo Subianto.

    Purbaya mengatakan sejauh ini pembentukan BPN belum perlu. Meski begitu, semuanya tergantung dari perintah presiden dalam hal ini Prabowo.

    “Belum ya, tapi itu nanti tergantung perintah presiden seperti apa, tergantung hasil diskusi saya dengan presiden seperti apa. Tapi untuk sementara sih kalau saya lihat belum perlu, sampai kita semuanya sudah stabil,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA, Senin (22/9/2025).

    Purbaya menyebut pihaknya akan mengoptimalkan pendapatan negara dari pajak dan cukai. Menurutnya, saat ini masih ada kelemahan-kelemahan yang bisa diperbaiki di sistem baik pajak maupun bea cukai.

    Jika perbaikan sudah dilakukan namun hasilnya tidak memuaskan, baru Purbaya bakal merencanakan pembentukan BPN.

    “Nanti kalau sudah dioptimalkan hasilnya belum bagus juga, baru kita pikir untuk bentuk itu, tapi sekarang sih belum saatnya. Masih ada kelemahan-kelemahan di sistem baik pajak maupun bea cukai yang bisa diperbaiki,” ucap Purbaya.

    “Dengan desain yang ada, kalau dijalankan dengan optimal, saya mau lihat berapa kenaikan cukai maupun pajak. Kalau itu masih terlalu rendah, baru kita berpikir ke arah sana,” tambahnya.

    (aid/kil)

  • Setoran Bea Cukai Tumbuh Positif, Tembus Rp 195 T di Agustus 2025

    Setoran Bea Cukai Tumbuh Positif, Tembus Rp 195 T di Agustus 2025

    Jakarta, CNBC Indonesia – Setoran penerimaan kepabeanan dan cukai menjadi satu-satunya yang mengalami pertumbuhan dalam komponen pendapatan negara hingga Agustus 2025.

    Penerimaan kepabeanan dan cukai sudah tembus Rp 194,9 triliun atau naik 6,4% dibanding realisasi periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 183,2 triliun.

    Sementara itu, komponen pendapatan negara lainnya, seperti penerimaan pajak sebesar Rp 1.135,4 triliun atau turun 5,1% dibanding realisasi per akhir Agustus 2024 yang sebesar Rp 1.196,5 triliun, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) baru Rp 306,8 triliun, minus 20,1% dari sebelumnya Rp 384,1 triliun.

    “Jadi sudah di atas rata-rata itu kenaikan dari penerimaan bea cukai,” kata Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu saat konferensi pers APBN di kantornya, Jakarta, Senin (22/9/2025).

    Berdasarkan komponennya, penerimaan kepabeanan dan cukai Rp 194,9 triliun itu paling besar ditopang setoran cukai mencapai Rp 144 triliun dengan porsi 73,9% terhadap total setoran kepabeanan dan cukai.

    Nilai setoran cukai itu tumbuh 4,1% secara tahunan. Setoran cukai ini naik meskipun dari sisi produksi cukai hasil tembakau turun 1,9%.

    “Setelah kita melakukan kebijakan cukai yang lebih akomodatif, tidak menaikkan tarif tapi menyesuaikan HJE maka penerimaan cukai ini cukup stabil,” paparnya.

    Kedua, berasal dari setoran bea keluar yang tumbuhnya menjadi yang tertinggi, yakni 71,7% dengan nilai menjadi Rp 18,7 triliun dan porsinya terhadap keseluruhan setoran bea dan cukai 9,6%.

    Setoran bea keluar utamanya ditopang harga minyak mentah kelapa sawit atau CPO indonesia yang lebih tinggi dan kenaikan volume ekspornya hingga 8,5% terutama ke Pakistan, Amerika Serikat, dan Malaysia. Di sisi lain, adapula kebijakan ekspor konsentrat tembaga.

    Terakhir untuk bea masuk justru terkontraksi sebesar 5,1% menjadi senilai Rp 32,2 triliun. Porsinya sebesar 16,5% dari total penerimaan bea dan cukai.

    Turunnya setoran bea masuk ini dipengaruhi kebijakan mendukung perdagangan komoditas pangan dan utilisasi free trade agreement atau FTA.

    “Karena sejak awal kita membuat policy untuk tidak melakukan impor sehingga bea masuknya tidak kita pungut sehingga ada penurunan ini karena memang karena kebijakan yang kita lakukan sehingga mengurangi penerimaan negara dari bea masuk,” ucap Anggito.

    (haa/haa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • KPK Dukung Komite TPPU Meski Tak Masuk Kepengurusan

    KPK Dukung Komite TPPU Meski Tak Masuk Kepengurusan

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi pemerintah yang membentuk Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) meski tidak masuk kepengurusan.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan bahwa KPK mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi untuk menegakan hukum di Indonesia.

    “Pertama KPK menyampaikan dukungannya dalam pembentukan tim tersebut,” katanya kepada wartawan, Senin (22/9/2025).

    Budi tidak menjawab secara pasti mengenai apakah KPK akan masuk ke dalam kepengurusan komite. Namun menurutnya pembentukan Komite TPPU mampu membantu upaya aset recovery.

    “Bagaimana kita bisa memulihkan keuangan negara secara maksimal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan,” jelasnya.

    Dia mencontohkan ketika KPK menangani kasus dugaan korupsi CSR Bank Indonesia-OJK, di mana KPK mengenakan pasal gratifikasi dan TPPU kepada dua tersangka.

    Langkah itu, kata Budi, diambil agar penyidik dapat melakukan aset recovery sehingga mampu mengembalikan uang negara secara optimal

    “Supaya apa? Supaya dalam asset recovery nya itu juga maksimal sehingga bicara soal penegakan hukum, tindak pidana korupsi, maka tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, tapi juga bagaimana kita bisa secara optimal memulihkan keuangan negaranya,” jelasnya.

    Sebagaimana diketahui, seperti dilansir Bisnis, Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 6 Tahun 2012 mengenai Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Regulasi ini resmi diundangkan pada 25 Agustus 2025 dan dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 136.

    Dalam struktur kepengurusan, Wakil Ketua dijabat Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, serta Sekretaris dijabat oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    Sedangkan, keanggotaan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga strategis, di antaranya Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Jaksa Agung, Kapolri, Gubernur BI, Ketua Dewan Komisioner OJK, Kepala BIN, hingga Kepala BNN 

    Perpres ini juga menata ulang struktur Tim Pelaksana Komite TPPU, yang melibatkan pejabat eselon I di kementerian/lembaga terkait, mulai dari Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai, Deputi di PPATK, hingga pejabat tinggi di kepolisian, kejaksaan, BIN, BNPT, dan BNN.

     

  • Purbaya Kejar Rokok Ilegal Sampai ke Toples Warung

    Purbaya Kejar Rokok Ilegal Sampai ke Toples Warung

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan komitmennya untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Selain yang beredar di marketplace atau pasar online, juga akan dikejar hingga ke warung-warung kelontong.

    Khusus untuk di marketplace, dia mengatakan, telah memanggil perusahaan-perusahaannya seperti Bukalapak, Tokopedia, hingga Blibli supaya mulai 1 Oktober tidak lagi memperkenankan para pedagang untuk menjual barang-barang ilegal termasuk rokok.

    “Tadinya minta mulai 1 Oktober tapi saya bilang secepatnya,” kata Purbaya saat konferensi pers APBN di kantornya, Jakarta, Senin (22/9/2025).

    Untuk di toko kelontong, ia mengaku juga telah mendapat laporan banyak yang menjual rokok ilegal di toples. Oleh sebab itu, ia menegaskan, juga akan memberantas peredaran rokok ilegal sampai ke lapisan penjual itu.

    “Jadi bagi siapa pun yang jual rokok ilegal saya akan datangi secara random,” paparnya.

    Di sisi lain, jalur hijau impor barang-barang ilegal yang didesain bea cukai ia pastikan tak akan luput juga dari pengawasannya. Oleh sebab itu, setiap pihak yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal melalui jalur hijau kepabeanan dan cukai, ia pastikan juga akan disikat, termasuk itu dari pihak internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

    “Kalau ada kecurangan mungkin dalam waktu dekat kita akan banyak orang dari situ kita akan sikat baik yang terlibat dari bea cukai atau Kemenkeu,” ucap Purbaya.

    Dengan cara itu, ia menganggap, dalam jangka waktu periode tiga bulan ke depan peredaran rokok ilegal bisa hilang dari Indonesia.

    “Kita harap 3 bulan ke depan hilang karean ada siklus impor kan sehingga kami harap semua ikuti aturan dengan benar, jangan akali aturan impor yang ada di sini,” tegas Purbaya.

    (haa/haa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Badan Penerimaan Negara Dibentuk Tahun Ini? Menkeu Purbaya Kasih Bocoran – Page 3

    Badan Penerimaan Negara Dibentuk Tahun Ini? Menkeu Purbaya Kasih Bocoran – Page 3

    Menurut Menkeu, rancangan kelembagaan dan sistem penerimaan negara sebenarnya sudah ada. Namun, ia ingin melihat terlebih dahulu sejauh mana desain tersebut mampu mendorong kenaikan penerimaan bila dijalankan secara maksimal.

    Ia menilai langkah evaluasi ini penting agar keputusan pembentukan BPN tidak terburu-buru dan sesuai dengan kebutuhan riil negara. Dengan demikian, setidaknya untuk tahun ini, wacana pembentukan BPN belum akan direalisasikan, sambil pemerintah terus memperkuat kinerja pajak dan bea cukai.

    “Dengan desain yang ada saya mau lihat, kalau dijalankan optimal berapa kenaikan cukai maupun pajak, kalau masih terlalu rendah baru berpikir ke arah sana, untuk saat ini belum,” pungkasnya.

     

  • Bea Cukai Laporkan Impor Ilegal melalui Pelabuhan Kecil, Menkeu Purbaya: Kita akan Beresin

    Bea Cukai Laporkan Impor Ilegal melalui Pelabuhan Kecil, Menkeu Purbaya: Kita akan Beresin

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kegiatan impor ilegal diyakini masih membanjiri sejumlah pasar di Indonesia. Pihak Bea Cukai pun mengaku sudah mendeteksi praktik itu dengan memanfaatkan pelabuhan kecil.

    Atas laporan dari Bea Cukai itu, Kementerian Keuangan memastikan akan berupaya untuk melawan praktik tersebut serta memberantas segala macam impor ilegal.

    Komitmen tersebut disampaikan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Dia menilai, impor ilegal itu menjadi akar masalah industri di dalam negeri khususnya terkait dengan persaingan usaha.

    “Kita akan beresin yang penyelundupan-penyelundupan, yang palsu-palsu, yang impor nggak jelas, yang ilegal, kita akan beresin itu,” kata Purbaya dalam media briefing di Kantornya, dikutip Minggu (21/9).

    Purbaya mengaku telah mendapat laporan Bea Cukai yang menyebut penyelundupan terjadi karena masuk lewat pelabuhan-pelabuhan kecil. Kendati dengan cara itu, Purbaya memastikan bisa membereskan praktik tersebut. Apalagi kata dia, aparat pemerintah ada di berbagai tempat.

    “Kalau saya tanya Bea Cukai gimana, ada yang masuk lewat pelabuhan kecil, tapi saya pikir itu bisa dideteksi kan. Kita punya orang di banyak tempat, harusnya sih bisa, cuman belum diberesin aja,” bebernya.

    Purbaya pun menyoroti soal pasar di Tiongkok yang menerapkan insentif sebesar 15 persen dari pemerintah jika menerapkan ekspor.

    Ia menegaskan bahwa Indonesia tidak akan menerapkan itu, namun kata dia, setiap barang yang masuk ke tanah air dari pelaku pasar di Tiongkok hanya untuk memperoleh insentif ekspor akan dianggap sebagai dumping.

  • Bea Cukai Turun Gunung Cek Harga Rokok di Warung, Ada Apa?

    Bea Cukai Turun Gunung Cek Harga Rokok di Warung, Ada Apa?

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap barang kena cukai, khususnya hasil tembakau. Bea Cukai melaksanakan kegiatan monitoring harga transaksi pasar (HTP) pada Agustus dan September 2025.

    Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengungkapkan bahwa monitoring dilakukan dengan cara membandingkan harga transaksi pasar dengan harga jual eceran yang tercantum dalam pita cukai hasil tembakau.

    Pemantauan dilaksanakan pada dua periode, yaitu periode Juni dan September untuk hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris, serta periode bulan Agustus untuk hasil tembakau berupa rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya.

    Petugas Bea Cukai mendatangi langsung toko-toko ritel modern dan warung tradisional untuk mencatat harga riil rokok berbagai merek yang dijual. Petugas memeriksa berbagai merek rokok dan mencatat harga jualnya, kemudian mencocokkan data tersebut dengan tarif cukai yang tertera pada pita cukai masing-masing produk.

    “Monitoring ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penjualan hasil tembakau dengan harga tidak wajar, serta sebagai upaya mendukung kebijakan tarif cukai yang telah ditetapkan pemerintah. Selain itu, kegiatan ini juga dimanfaatkan sebagai momen edukatif untuk memberikan sosialisasi kepada para pedagang mengenai ciri-ciri rokok ilegal,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Minggu (21/9/2025).

    Kegiatan monitoring harga transaksi pasar ini merupakan bagian penting dalam upaya pengawasan peredaran hasil tembakau. Hasil penelitian dari kegiatan ini dapat menjadi bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan tarif cukai hasil tembakau ke depannya.

    Budi menambahkan, Bea Cukai berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat demi memastikan peredaran produk hasil tembakau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    (ily/ara)

  • Cara Hitungan Pajak IMEI Beli iPhone 17 & Air di Luar Negeri

    Cara Hitungan Pajak IMEI Beli iPhone 17 & Air di Luar Negeri

    Jakarta

    Membeli iPhone terbaru di luar negeri memang sering jadi pilihan para Apple Fanboy yang tak sabar menunggu di Indonesia. Tapi jangan lupa, perangkat yang dibawa masuk ke Indonesia wajib didaftarkan IMEI-nya.

    Tujuannya agar iPhone yang dibeli di luar negeri bisa dipakai dengan jaringan seluler di Tanah Air. Nah, yang sering bikin penasaran adalah: berapa sih pajak IMEI yang harus dibayar?

    Cara Daftar IMEI di Bea Cukai BandaraUntuk mendaftarkan IMEIPada bagian deklarasi masukan opsi IMEIBukti pengisian formulir berupa QR Code kemudian disampaikan ke petugas Bea Cukai di terminal kedatangan dengan menunjukkan paspor, boarding pass, invoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya.Selanjutnya petugas Bea Cukai akan melakukan penelitian atas pemenuhan persyaratan dan menetapkan besaran bea masuk dan pajak.Apabila perangkat yang didaftarkan IMEI-nya memiliki nilai barang lebih dari USD 500, maka penumpang wajib melakukan pembayaran Bea Masuk dan PDRI. Setelah dilakukan pembayaran petugas Bea Cukai akan memberikan persetujuan pendaftaran IMEI.

    Hitungan Pajak IMEI iPhone 17 & Air di Luar Negeri

    iphone 17 Foto: REUTERS/Shannon Stapleton

    Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025, perangkat telekomunikasi dengan nilai barang lebih dari USD 3 hingga ≤ USD 1.500 dikenakan ketentuan baru:Bea Masuk: 7,5%PPN: 12%PPh: 0% (dihapus, sebelumnya 10-20% tergantung kepemilikan NPWP)

    Aturan ini membuat beban pajak IMEI lebih ringan dibanding tahun sebelumnya, karena kini tidak ada lagi pungutan PPh tambahan.

    Rumus Hitungan Pajak IMEI

    Dasar penghitungan bea masuk dan PPN mengikuti formula:

    Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM) = (Harga Barang – Pembebasan USD 500) × kursBea Masuk (BM) = NDPBM × 7,5%PPN = (NDPBM + BM) × 12%Total Pajak IMEI = BM + PPNContoh Perhitungan Pajak IMEI

    iPhone 17 Pro 256 GB (harga Singapura SGD 1.749)

    Langkah pertama konversi harga: SGD 1.749 = USD 1.362,73.Misalnya kurs yang digunakan USD 1 = Rp Rp 16.700:Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM) = (1.362,73 – 500) × 16.700 = Rp 14.407.599Bea Masuk (BM) = 7,5% × Rp 14.407.599 = Rp 1.080.570PPn= 12% × (Rp 14.407.599 + Rp 1.080.570) = Rp 1.858.580Total Pajak IMEI = BM+ PPn = Rp 2.939.150

    iPhone 17 Air 256 GB (harga Singapura SGD 1.599)

    Langkah pertama konversi harga: SGD 1.599 = USD 1.245,86.Misalnya kurs yang digunakan USD 1 = Rp Rp 16.700:Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM) = (1.245,86 – 500) × 16.700 = Rp 12.483.862Bea Masuk (BM) = 7,5% × Rp 12.483.862 = Rp 936.290PPn= 12% × (Rp 12.483.862 + Rp 936.290) = Rp 1.610.418Total Pajak IMEI = BM+ PPn = Rp 2.546.708

    Halaman 2 dari 2

    Simak Video “Video: Kasus Viral WNA Hilang USD 5.000 di Bea-Cukai Soetta Berakhir Damai”
    [Gambas:Video 20detik]
    (afr/afr)