Kementrian Lembaga: Bea Cukai

  • Modus Rokok Ilegal di Marketplace, Dijual sebagai Mouse Gaming hingga Pakaian Dalam

    Modus Rokok Ilegal di Marketplace, Dijual sebagai Mouse Gaming hingga Pakaian Dalam

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) menggelar sejumlah penindakan terhadap penjualan rokok ilegal di marketplace dalam dua pekan terakhir. Modus yang ditemukan yakni rokok disamarkan menjadi barang lain. 

    Pada sesi diskusi bersama wartawan di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jumat (26/9/2025), Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto bercerita bahwa penindakan yang dilakukan sulit. Pihak Bea Cukai menemukan bahwa rokok-rokok ilegal itu tidak dijual di marketplace sebagai rokok. 

    “Ditawarkannya itu mesti dalam bentuk lain. Seperti kaos, tapi mereknya merek rokok. Kemudian mouse untuk game, keyboard, bahkan sandal ataupun pakaian dalam. Tapi sebetulnya yang dijual rokok kalau di klik,” jelasnya dikutip Minggu (28/6/2025). 

    Bea Cukai pun merazia modus rokok ilegal ini dengan pura-pura membeli serta menelusuri hingga gudang pembuatan rokok itu. Hasilnya, otoritas kepabeanan dan cukai menemukan sekitar 650 selop rokok ilegal. 

    Ratusan selop rokok ilegal itu namun tidak ditindak secara pidana badan, melainkan dengan denda alias ultimum remedium. Sebagaimana diketahui, rokok ilegal dimaksud melanggar aturan karena tidak memiliki peta cukai sehingga tidak menyetor ke penerimaan negara. 

    Nirwala menjelaskan bahwa dalam tahap penelitian, para terduga pelaku penjual rokok ilegal bakal dikenai denda tiga kali lebih besar dari pita cukai. Sedangkan, apabila temuan otoritas masuk ke tahap penyidikan, denda bisa lebih besar. 

    “Dan kalau dalam tahap penyidikan itu sampai empat kali. Dan barang buktinya akan disita untuk negara. Bahkan yang terakhir kemarin sudah dibayar. Yang paling besar di gudangnya itu sampai dengan Rp500 juta. Untuk ultimum remediumnya,” ujarnya. 

    Tidak hanya menelusuri di marketplace, Bea Cukai turut menelusuri praktik penjualan rokok ilegal itu pada proses pengirimannya. 

    Berdasarkan data Bea Cukai, penindakan terhadap rokok ilegal tahun ini sampai dengan September 2025 sudah mencapai 94% dari capaian keseluruhan 2024. Pada tahun lalu, Bea Cukai telah melakukan 20.282 kali penindakan serta mendapatkan 792 juta batang rokok ilegal. 

    Nirwala menyebut pihaknya sudah lebih masif dalam rangka penindakan rokok ilegal baik dari sisi penjualannya secara online, maupun di tingkat pengiriman barang atau distribusi. 

    Dalam pekan ini saja, lanjutnya, pihak Bea Cukai disebut telah menangkap 1,1 juta batang rokok ilegal yang diangkut dalam satu mobil Toyota Elf di Semarang, Jawa Tengah. Potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat rokok ilegal itu diduga sebesar Rp1,06 miliar. 

    Bea Cukai juga menemukan 880.000 batang rokok di daerah Bekasi, Jawa Barat, dengan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp672 juta. 

  • Kenapa Ada Mobil Pakai Pelat Nomor Hijau? Ini Penjelasannya

    Kenapa Ada Mobil Pakai Pelat Nomor Hijau? Ini Penjelasannya

    Jakarta

    Pelat nomor kendaraan di Indonesia ada beragam warnanya. Mungkin yang sering kita lihat di jalan raya adalah pelat nomor putih/hitam, pelat kuning, dan pelat merah. Tapi, ada juga loh kendaraan yang pakai pelat nomor warna hijau. Apa artinya?

    Belum banyak yang tahu kendaraan di Indonesia juga ada yang pakai pelat nomor hijau. Tapi, memang jarang terlihat di jalan umum.

    Sejak beberapa tahun belakangan, ada penggunaan pelat nomor warna hijau. Kalau di China pelat nomor hijau mengartikan bahwa kendaraan itu adalah kendaraan energi baru (termasuk mobil listrik), di Indonesia pelat nomor warna hijau menandakan kendaraan tersebut bebas bea masuk. Pelat nomor hijau banyak terlihat di kawasan perdagangan bebas.

    Sesuai Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor hijau dengan tulisan hitam digunakan untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pelat nomor warna hijau ini bisa ditemui di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ) seperti di Kota Batam, Kepulauan Riau. Dalam kawasan FTZ, beberapa jenis pajak seperti bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dapat dibebaskan. Kendaraan yang dibebaskan pajak-pajak itu lah yang mendapatkan pelat nomor warna hijau.

    Bisa dilihat ciri-cirinya kalau mobil yang beredar di Batam tidak dikenakan pajak-pajak tersebut. Ciri khususnya adalah penggunaan pelat nomor hijau yang diakhiri huruf tertentu seperti X, Z atau V.

    “Karena Batam adalah kawasan bebas. Itulah kenapa harganya jauh lebih murah dibanding daerah lain di Indonesia. Ciri khasnya adalah pelat nomor berwarna hijau yang diakhiri dengan huruf tertentu,” demikian dikutip dari akun Instagram resmi KPU Bea Cukai Batam.

    Jadi jangan heran ya kalau lihat kendaraan dengan pelat nomor hijau. Itu berarti kendaraan dengan pelat nomor hijau dibeli tanpa dikenakan bea masuk, PPnBM dan PPN. Kendaraan tersebut hanya boleh dioperasikan di kawasan FTZ. Jadi, kendaraan pelat hijau tidak boleh keluar ke daerah lain.

    Pelaksanaan kawasan perdagangan bebas diatur di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021 tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan yang kendaraan bermotornya tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lain.

    (rgr/mhg)

  • Operasi Pasar di Banda Aceh, Puluhan Ribu Rokok Ilegal Disita

    Operasi Pasar di Banda Aceh, Puluhan Ribu Rokok Ilegal Disita

    BANDA ACEH – Sebanyak 34.300 batang rokok ilegal dalam operasi pasar di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar dalam dua pekan terakhir. Penyitaan ini dilakukan Tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh.

    Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Leni Rahmasari di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan operasi pasar tersebut dalam rangka melindungi masyarakat dari bahaya peredaran rokok ilegal.

    “Ada sebanyak 34.300 batang rokok ilegal yang disita dalam operasi pasar di sejumlah tempat di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar dalam dua pekan terakhir. Penindakan rokok ilegal tersebut untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal,” katanya, dikutip dari ANTARA, Sabtu, 27 September.

    Leni Rahmasari menyebutkan operasi penindakan rokok ilegal tersebut melibatkan tim Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Provinsi Aceh.

    Operasi pasar tersebut berlangsung pada 18-19 September 2025 dengan rokok ilegal yang disita sebanyak 22.900 batang. Kemudian, operasi berlangsung 24-26 September 2025 menyita sebanyak 11.400 batang rokok ilegal.

    “Rokok tersebut disita karena tidak dilekati cukai. Operasi tersebut merespons laporan karena masih ada peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat. Operasi tersebut untuk menekan peredaran rokok ilegal,” katanya.

    Leni Rahmasari menegaskan peredaran rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. Ciri-ciri rokok ilegal di antaranya tidak dilekati cukai, dilekati cukai pita palsu, pita cukai bekas, atau pita cukai tidak sesuai peruntukannya maupun dalam bentuk lainnya.

    Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh itu mengatakan operasi pasar tersebut merupakan bentuk keseriusan bea cukai memerangi peredaran rokok ilegal.

    Peredaran rokok ilegal merugikan negara. Rokok ilegal adalah rokok yang tidak membayar cukai atau pajak kepada negara. Bagi yang mengisap rokok ilegal sama saja menggunakan barang dilarang negara, kata Leni Rahmasari.

    Ia menyebutkan pedagang yang menjual rokok ilegal berarti memperjualbelikan barang dilarang negara. Dan ini ada unsur pelanggaran hukuman dengan ancaman pidana sesuai ketentuan undang-undang tentang cukai.

    “Kami mengimbau para pedagang tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Kami juga mengajak masyarakat tidak membeli rokok tanpa cukai serta melaporkan apabila mengetahui ada peredaran rokok ilegal maupun barang ilegal lainnya,” kata Leni Rahmasari.

  • DPR Tanggapi Keputusan Purbaya Tak Naikkan Tarif Cukai Rokok 2026

    DPR Tanggapi Keputusan Purbaya Tak Naikkan Tarif Cukai Rokok 2026

    Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi XI DPR mendorong reformasi total industri hasil tembakau setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan kebijakan cukai hasil tembakau atau CHT tak naik pada 2026.

    Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mulanya mengapresiasi keputusan Purbaya itu. Ia mengganggap keputusan itu menandakan Purbaya memahami masalah fundamental permasalahan CHT selama ini yang berdampak pada iklim usaha IHT.

    Seperti diketahui IHT mengalami berbagai tekanan, mulai dari penurunan produksi hingga maraknya peredaran rokok ilegal.

    “Ini artinya Pak Purbaya menunjukkan bahwa dia mulai mengerti permasalahan fundamental di persoalan cukai hasil tembakau ini,” kata Misbakhun kepada CNBC Indonesia, Sabtu (27/9/2025).

    Dengan keputusan ini, Misbakhun berpendapat, Purbaya setelah menahan tarif CHT 2025 juga harus mulai mengkaji ulang seluruh struktur aturan yang mengenai tarif CHT, seperti besaran tarif, struktur tarif, penggolongan, klasifikasi, kemudian yang berkaitan dengan pembayaran di depan, hingga cara penebusan cukai,

    “Termasuk perlu dievaluasi total terhadap izin-izin yang berkaitan dengan tata cara mendapatkan CHT untuk pengusaha-pengusaha kecil, masyarakat-masyarakat UMKM yang selama ini menggantungkan hidupnya di industri hasil tembakau,” tegas Misbakhun.

    Ia menambahkan, untuk mendukung pemulihan iklim usaha IHT, pemerintah kata Misbakhun juga harus mulai mengajarkan pabrik-pabrik rokok kecil untuk membeli tembakau dari petani lokal, sampai ke tahap membeli cukai yang resmi, dengan aturan yang resmi dan dengan alokasi cukai yang memadai.

    “Selama ini rokok-rokok kecil itu sering mengeluh dan mengadukan kesulitan untuk mendapatkan pita cukai untuk pabrik mereka, untuk usaha-usaha mereka, makanya mereka kecenderungannya untuk melakukan aktivitas rokok ilegal,” tegas Misbakhun.

    “Kalau klasifikasi ini dibuka untuk rakyat, bisa mendapatkan akses CHT maka saya yakin negara akan makin banyak kesempatannya menerima CHT,” ungkapnya.

    Pernyataan serupa disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR Hanif Dhakiri. Ia juga lebih dulu mengapresiasi keputusan Purbaya untuk tidak menaikkan tarif CHT 2026. Menurutnya, langkah menteri keuangan sudah tepat untuk memberi kepastian usaha IHT yang selama ini masih tertekan.

    “Dengan langkah ini, menkeu memberi kepastian usaha bagi IHT sekaligus menunjukkan keberpihakan kepada jutaan buruh dan petani tembakau yang sangat bergantung pada stabilitas kebijakan ini,” ucapnya.

    Hanif menekankan, Komisi XI mendukung penuh keputusan tersebut, karena IHT bukan hanya penyumbang signifikan penerimaan negara, tetapi juga penopang lapangan kerja padat karya.

    “Dengan tidak adanya kenaikan tarif, tekanan terhadap pekerja, petani kecil, dan masyarakat luas bisa diminimalkan, sementara industri memiliki ruang lebih besar untuk bertahan dan berinvestasi, paparnya.

    Ke depan, Hanif memastikan, Komisi XI DPR turut mendorong agar kebijakan CHT diperkuat dengan pengawasan rokok ilegal, pengembangan kawasan industri hasil tembakau, serta optimalisasi dana bagi hasil atau DBH CHT.

    “Dengan begitu, penerimaan negara tetap terjaga, stabilitas fiskal terlindungi, dan kepentingan kerakyatan di sektor hasil tembakau semakin terjamin,” tutur Hanif.

    Sebagaimana diketahui, tarif cukai rokok memang selalu mengalami kenaikan beberapa tahun terakhir, meski adanya kebijakan tahun jamak pada 2023-2024 dan tak ada kenaikan tarif pada 2025. Namun, kebijakan CHT selama ini semakin menekan aktivitas produksi hingga mengganggu iklim usaha dan ketenagakerjaan di sektor itu.

    Berdasarkan data Ditjen Bea Cukai, pada 2022 saat tarif cukai naik 12%, penerimaan cukai hasil tembakau mencapai Rp 218,3 triliun dengan produksi 323,9 miliar batang.

    Sementara pada 2023 produksi menurun menjadi 318,1 miliar batang yang menyebabkan penerimaan cukai hasil tembakau menjadi Rp 213,5 triliun dengan kenaikan tarif 10%.

    Pada 2024, produksi makin menurun menjadi 317,4 miliar batang, namun penerimaan meningkat menjadi Rp 216.9 triliun dengan kenaikan tarif dipertahankan tetap sebesar 10%.

    (arj/haa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Hasil Sidak Menkeu Purbaya di Pelabuhan Tanjuk Perak, Senggol Tim Bea Cukai

    Hasil Sidak Menkeu Purbaya di Pelabuhan Tanjuk Perak, Senggol Tim Bea Cukai

    L

    OlehLiputanenamDiperbaharui 15 Nov 2025, 07:15 WIB

    Diterbitkan 14 Nov 2025, 09:17 WIB

    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, melakukan sidak ke Pelabuhan Tanjung Perak di Surabaya. Menkeu Purbaya mengamati secara saksama proses pemeriksaan fisik barang ekspor impor yang terjadi di longroom tempat pemeriksaan fisik barang di Pelabuhan Petikemas.

    Purbaya menyoroti harga barang impor yang tertera dalam dokumen. Purbaya menemukan indikasi praktik underinvoicing, yaitu pelaporan nilai barang impor lebih rendah dari harga sebenarnya.

    Di mana Purbaya menemukan barang impor berupa mesin dengan harga yang dicantumkan dalam dokumen sebesar USD7 atau sekitar Rp117.000. Padahal di marketplace harganya Rp40-50 juta.

  • Purbaya Bakal Rekrut Banyak Lulusan SMA Jadi Pegawai Bea Cukai, Untuk Apa?

    Purbaya Bakal Rekrut Banyak Lulusan SMA Jadi Pegawai Bea Cukai, Untuk Apa?

    L

    OlehLiputanenamDiperbaharui 15 Nov 2025, 12:45 WIB

    Diterbitkan 15 Nov 2025, 12:29 WIB

    Kementerian Keuangan membuka peluang baru bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk bergabung sebagai pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menilai kebutuhan tenaga lapangan semakin meningkat, sehingga tidak semuanya bisa dipenuhi oleh pegawai dengan latar belakang teknis.

    Bendahara negara ini menyebut, perekrutan akan dilakukan secara langsung di daerah masing-masing. Pemerintah menargetkan sekitar 300 lulusan SMA dari berbagai wilayah Indonesia akan direkrut sebagai petugas lapangan baru.

  • Usai Bertemu Djarum-Gudang Garam, Purbaya Putuskan Cukai Rokok Tak Naik

    Usai Bertemu Djarum-Gudang Garam, Purbaya Putuskan Cukai Rokok Tak Naik

    Jakarta

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tidak naik di 2026. Keputusan itu diambil setelah bertemu dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI).

    “Satu hal yang saya tanyakan apakah saya perlu mengubah tarif cukai 2026? Mereka bilang asal nggak diubah, sudah cukup. Ya udah saya nggak ubah,” kata Purbaya dalam media briefing di kantornya, Jumat (26/9/2025).

    Purbaya mengatakan awalnya ingin menurunkan tarif cukai rokok, tetapi pengusaha tidak memintanya. Dengan demikian keputusan yang diambil adalah tidak melakukan perubahan terhadap CHT untuk tahun depan.

    “Tadinya saya pikir mau diturunin, ya udah jadi 2026 tarif cukai tidak kita naikin,” ucap Purbaya.

    Dalam pertemuan dengan asosiasi industri, Purbaya mengaku menerima banyak masukan dari perwakilan produsen rokok. Ia meminta masukan yang disampaikan tidak hanya menguntungkan satu pihak saja.

    “Saya sudah ketemu industri rokok GAPPRI antara lain dari Djarum, Gudang Garam, kita masih diskusi macam-macam, mereka memberi masukan banyak sekali,” terang Purbaya.

    Sebagai informasi, pemerintah tidak menaikkan CHT sejak 2025. Keputusan itu diambil untuk menjaga kelangsungan industri rokok legal yang mengalami tekanan, terutama dengan adanya fenomena downtrading (konsumen beralih ke produk lebih murah).

    Berantas Rokok Ilegal

    Purbaya menyebut saat ini fokus utamanya adalah membersihkan pasar rokok ilegal, termasuk barang ilegal dari luar negeri dan dalam negeri. Barang-barang tersebut yang selama ini tidak membayar pajak.

    Oleh karena itu, dia mengatakan Kementerian Keuangan akan membuat satu sistem khusus bagi industri hasil tembakau (IHT). Dia berencana melakukan sentralisasi industri rokok guna menangkal rokok ilegal.

    “Ada mesin, gudang, pabrik dan bea cukai di sana, jadi konsepnya sentralisasi, one stop service. Ini sudah jalan di Kudus dan Pare-Pare. Kita akan kembangkan lagi supaya rokok ilegal masuk ke kawasan khusus, mereka bisa bayar pajak sesuai kewajibannya,” ujarnya.

    Dengan strategi ini, Purbaya yakin rokok ilegal bisa masuk ke dalam sistem. Pada akhirnya, Kementerian Keuangan tidak hanya membela industri besar, tetapi juga industri kecil.

    “Jadi mereka bisa masuk ke sistem kita nggak hanya bela perusahaan-perusahaan besar, tapi kecil bisa masuk ke sistem dan tentunya bayar cukai. Kan kita atur mereka bisa kerja sama perusahaan-perusahaan besar,” paparnya.

    Langkah ini dinilai strategis karena tidak akan membunuh industri kecil. “Kalau kita bunuh semua, matilah mereka jadi tujuan kita untuk ciptakan lapangan kerja tidak terpenuhi juga. Jadi kita harus buat satu sistem khusus IHT,” paparnya.

    (aid/hns)

  • Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik, Ini Alasannya

    Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik, Ini Alasannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok pada 2026.

    Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan bahwa keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan banyak aspek.

    “Jadi kan yang masalah utama itu kan menurunnya daya beli. Makanya setelah Covid-19 itu kan ada dua hal yang dihadapi, turunnya daya beli masyarakat dan rokok ilegal,” ungkap Nirwala di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

    Untuk mengatasi daya beli dan rokok ilegal itu, Kementerian Keuangan memutuskan tidak menaikkan tarif cukai dan membangun lebih banyak kawasan industri hasil tembakau (KIHT). Dengan demikian, diharapkan pengusaha rokok tidak terdampak pelemahan daya beli dan rokok ilegal berkurang karena industri diarahkan ke KIHT.

    “Dengan adanya kita makin kenceng memerangi rokok ilegal, otomatis kan kita dorong mereka masuk kelas [ke sistem], kelasnya itu ya di KIHT itu gitu kan, itu aja,” ujar Nirwala.

    Sebelumnya, Purbaya telah menemui Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok lndonesia (Gappri) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat pada Jumat (26/9/2025) siang.

    Dia menjelaskan inti dari pertemuan itu terkait nasib tarif cukai rokok pada tahun depan. Bendahara negara itu pun bertanya kepada Gappri, apakah Kementerian Keuangan perlu mengubah tarif rokok.

    Menurutnya, Gappri menyatakan tarif cukai rokok 2026 tidak perlu diubah. Sesuai jawaban pengusaha rokok itu, Purbaya memutuskan tidak akan menaikkan maupun menurunkan cukai rokok.

    “Tadinya padahal saya mikir mau nurunin, dia [Gappri] minta cukup, ya sudah. Ini salahin mereka aja sendiri. Salah mereka itu, nyesel, tahu gitu minta turun, tahunya dia minta konstan aja, yaudah kita enggak naikin. Jadi, tahun 2006 tarif cukai tidak kita naikin,” jelasnya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

    Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan sedang mencoba membersihkan pasar dari barang-barang ilegal terutama rokok, baik rokok ilegal dari luar negeri maupun dalam negeri.

    Oleh sebab itu, dia akan membuat program khusus yaitu kawasan industri hasil tembakau. Dia menjelaskan di kawasan industri khusus hasil tembakau itu semua peralatan produksi akan tersedia.

    “Nanti di satu tempat akan ada mesin, gudang, pabrik, dan Bea Cukai di sana. Konsepnya adalah sentralisasi, plus one stop service. Ini sudah jalan di Kudus, Jawa Tengah, dan di Pare-Pare di Sulawesi Selatan. Jadi kita akan jalankan lagi di kota-kota yang lain,” ungkap Purbaya.

  • Peredaran Barang-barang Ilegal Memusingkan Kementerian Perindustrian

    Peredaran Barang-barang Ilegal Memusingkan Kementerian Perindustrian

    TANGERANG – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengakui peredaran barang-barang impor membuat pihaknya pusing hingga saat ini.

    Hal itu disampaikan oleh Agus saat merespons pertanyaan dari salah satu mahasiswa yang menghadiri acara Halal Indo 2025 di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis, 25 September.

    Mulanya, seorang mahasiswa asal Universitas Pamulang bertanya terkait bagaimana upaya pemerintah untuk mengatasi pemalsuan sertifikat halal dan penyalahgunaan logo halal yang merugikan konsumen dan pelaku usaha.

    Menurut dia, selama beberapa tahun terakhir ini, banyak sekali stand booth makanan, minuman ataupun lain sebagainya yang menyalahgunakan logo halal serta banyak menjual barang-barang ilegal.

    Lantas, Menperin Agus merespons hal tersebut. Agus tak menampik, peredaran barang-barang ilegal masih menjadi isu yang diperbincangkan hingga saat ini. Bahkan, kata dia, peredaran barang-barang ilegal itu cukup membuat pusing Kemenperin.

    “Isu mengenai peredaran barang-barang ilegal itu memang memusingkan bagi Kemenperin. Itu merupakan isu yang memang dihadapi oleh kami di Kemenperin. Produk-produk ilegal yang masuk ke pasar kami, baik itu diproduksi di dalam negeri apalagi produk-produk yang impor statusnya sama-sama ilegal yang itu menciderai, membuat sulit industri dalam negeri kami,” ujar Agus.

    Untuk itu, menurut Agus, pihaknya selalu memperkuat koordinasi dengan pihak-pihak lain, seperti kementerian dan lembaga. Kementerian dan lembaga yang dimaksud, yakni Kementerian Perdagangan (Kemendag), Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan hingga pihak kepolisian.

    “Oleh sebab itu, perlu bagi kami untuk bekerja sama dengan pihak-pihak lain, sebut saja Bea Cukai, Kemendag, kepolisian dan lain sebagainya. Jadi, isu mengenai peredaran barang-barang ilegal itu memang yang memusingkan bagi Kemenperin,” pungkasnya.

  • Italia Kirim Kapal Militer Bantu Perahu Flotilla yang Diserang Israel

    Italia Kirim Kapal Militer Bantu Perahu Flotilla yang Diserang Israel

    Dunia Hari Ini kembali dengan rangkuman sejumlah informasi utama dari berbagai negara selama 24 terakhir.

    Edisi Kamis, 25 September 2025, kita awali dari Italia.

    Italia bantu kapal flotilla

    Italia mengirimkan kapal perang angkatan laut mereka untuk membantu perahu yang membawa sejumlah bantuan ke Gaza.

    Sebelumnya, awak Global Sumud Flotilla dan aktivis pro-Palestina mengatakan mereka mendengar beberapa ledakan dan melihat sejumlah drone yang menargetkan perahu mereka.

    Tidak disebutkan apakah ada korban jiwa di perahu-perahu yang berada di lepas pantai Yunani itu.

    Kementerian Luar Negeri Italia dalam sebuah pernyataannya mengatakan sudah meminta pemerintah Israel jika setiap operasi pasukan Israel “harus dilakukan sesuai dengan hukum internasional dan prinsip kehati-hatian mutlak.”

    Topan Ragasa tewaskan 17 orang

    Topan Super Ragasa, yang disebut sebagai siklon tropis terkuat di dunia tahun ini, menerjang kota Yangjiang di China selatan, setelah menewaskan sedikitnya 17 orang di Taiwan dan menghantam Hong Kong dengan angin kencang disertai hujan lebat.

    Perdana Menteri Taiwan, Cho Jung-tai, meminta penyelidikan setelah warga mengeluhkan kurangnya peringatan dari otoritas Taiwan tentang Topan Ragasa.

    Sementara itu, otoritas maritim China mengeluarkan peringatan gelombang “merah” tertingginya untuk pertama kalinya tahun ini, dengan perkiraan gelombang mencapai hingga 2,8 meter di beberapa wilayah provinsi Guangdong.

    Mereka juga memperingatkan risiko banjir besar di Shenzhen, terutama di daerah dataran rendah, dengan peringatan badai diperkirakan akan berlaku hingga Kamis ini (25/09).

    Satu orang tewas dalam penembakan di pusat imigrasi AS

    Departemen Keamanan Dalam Negeri di Amerika Serikat (DHS) mengatakan seorang tahanan dari Imigrasi dan Penegakan Bea Cukai (ICE) tewas dan dua lainnya luka-luka setelah insiden penembakan di kantornya di Dallas, Texas.

    DHS mengatakan tersangka menembak “tanpa pandang bulu” ke gedung ICE, termasuk ke sebuah van di pintu masuk gedung yang dijaga ketat.

    Direktur FBI Kash Patel mengatakan selongsong peluru tersangka yang masih utuh dengan tulisan “ANTI-ICE” di sisinya.

    “Sementara penyelidikan masih berlangsung, bukti-bukti awal menunjukkan adanya motif ideologis di balik serangan ini,” tulis Patel.

    Presiden Xi Jinping umumkan target iklim baru

    Untuk pertama kalinya, China berkomitmen tidak hanya menghentikan peningkatan emisi karbon, tapi juga untuk benar-benar menguranginya sebesar 7 hingga 10 persen pada tahun 2035.

    Presiden Xi Jinping mengumumkannya dalam panggilan video pada KTT Iklim di Perserikatan Bangsa-Bangsa.

    Ia mengatakan negaranya akan meningkatkan penggunaan tenaga surya, angin, dan air untuk menjalankan lebih dari 30 persen sistem kelistrikannya selama satu dekade mendatang.

    Ia juga berkomitmen untuk menjadikan “kendaraan dengan energi yang terbarukan sebagai pemain utama dalam penjualan kendaraan baru.”

    Lihat Video ‘Israel Larang Kapal Bantuan Aktivis Pro-Palestina Datangi Gaza!’: