Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) memastikan akan melakukan pemeriksaan fisik barang-barang impor pada jalur hijau di pelabuhan secara terbatas. Keputusan ini merupakan tindak lanjut instruksi Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, pemeriksaan fisik di jalur hijau secara prinsip sejatinya bisa dilakukan bahkan sebelum adanya instruksi Menkeu Purbaya itu. Namun, pelaksanaannya selama ini telah dilakukan secara terbatas.
Secara prinsip, otoritas kepabeanan di pelabuhan bisa memeriksa fisik barang impor yang masuk di jalur hijau dengan dua tujuan. Pertama, untuk menguji keandalan sistem penjaluran berbasis risk engine.
Kedua, untuk menjaga kepatuhan importir agar selalu konsisten memenuhi ketentuan. Dalam hal instruksi Purbaya untuk memastikan penegakan kepatuhan importir, maka Bea Cukai menyatakan bakal menindaklanjuti arahan tersebut guna memperkuat langkah pengawasan pada importasi di jalur hijau.
“Pelaksanaan pemeriksaan jalur hijau dilakukan secara selektif sehingga tetap menjaga kelancaran arus barang,” jelas Nirwala Dwi Heryanto kepada Bisnis, Selasa (30/9/2025).
Dalam catatan Bisnis, Bea Cukai membagi empat jalur pemeriksaan barang impor yakni jalur merah, jalur kuning, jalur hijau, dan jalur mita. Pembagian ini berdasarkan risiko yang dinilai oleh aparat Bea Cukai atas importir maupun produk yang dibawa masuk ke dalam negeri. Kasta tertinggi dalam jalur pemeriksaan ini adalah Mita alias Mitra Utama Kepabeanan. Sedangkan di bawahnya adalah jalur hijau yang ditandai importir risiko sedang mengimpor produk risiko rendah atau importir risiko rendah mendatangkan produk risiko rendah.
Sistem penjaluran ini, terang Nirwala, menggunakan risk engine berbasis manajemen risiko dan analisis data. Jalur merah ditetapkan untuk importasi yang berisiko tinggi sehingga wajib dilakukan pemeriksaan.
Sementara itu, jalur hijau ditujukan kepada barang impor berisiko rendah dan pada prinsipnya tidak dilakukan pemeriksaan fisik.
Dengan adanya instruksi Purbaya, Bea Cukai diminta untuk meningkatkan pemeriksaan kepatuhan importir yang diperiksa di jalur hijau. Artinya, barang-barang dari luar negeri yang diduga tidak memenuhi ketentuan berdasarkan sistem manajemen risiko Bea Cukai maupun nota intelijen otoritas luar negeri, bisa dialihkan pemeriksaannya ke jalur merah.
Adapun Nirwala meyakini adanya langkah pengawasan tambahan di jalur hijau bea cukai tidak akan berdampak kepada waktu bongkar muat suatu kontainer atau kargo hingga keluar dari pelabuhan, alias dwelling time.
Dia menjelaskan, berdasarkan data historis dari lima pelabuhan utama yang mencakup 70% volume impor nasional, pemeriksaan fisik terhadap dokumen barang impor di jalur hijau hanya sekitar 0,65% dari total.
Pejabat eselon II Kemenkeu itu juga menyebut kontribusi pemeriksaan kepabeanan atau customs clearance terhadap keseluruhan dwelling time relatif kecil atau sekitar 10 jam dalam sehari.
“Sepanjang Januari-Agustus 2025, rata-rata proses customs clearance hanya memerlukan 0,45 hari dari total dwelling time yang tercatat 2,46 hari,” jelas Nirwala.
Oleh sebab itu, Bea Cukai meyakini langkah pengawasan yang lebih ketat di pelabuhan itu tidak akan menambah beban signifikan terhadap dwelling time. “Sekaligus tetap menjamin iklim perdagangan yang sehat,” pungkasnya.







:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5365247/original/025365000_1759151172-dc6aa3ce-03ea-48bc-9ca5-34543627a6fd.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

