Kementrian Lembaga: Bea Cukai

  • Purbaya Mau Beri Pemutihan ke Produsen Rokok Ilegal jika Masuk ke Kawasan Industri

    Purbaya Mau Beri Pemutihan ke Produsen Rokok Ilegal jika Masuk ke Kawasan Industri

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan memberikan kesempatan bagi produsen rokok ilegal untuk melegalkan usahanya dan dibebaskan dari hukuman apabila masuk ke kawasan industri hasil tembakau. 

    Hal itu disampaikan Purbaya saat berkunjung ke Kudus, Jawa Tengah, Jumat (3/10/2025). Dia ingin melihat langsung praktek kawasan industri hasil tembakau di lapangan sejalan dengan upaya untuk memberantas peredaran rokok ilegal. 

    Menurut Purbaya, dia tengah mempertimbangkan untuk membantu pemerintah daerah (pemda) dalam membangun kawasan industri hasil tembakau. Harapannya, itu menjadi pesan bagi produsen rokok ilegal untuk masuk ke kawasan industri dan bisa diregulasi sehingga turut membantu penerimaan negara dari cukai. 

    Purbaya mengungkap bahwa bupati setempat telah berencana untuk membangun kawasan industri sejenis di tempat lain dengan luasan tanah sekitar 5 hektare (ha). 

    “Kami melihat seberapa cepat bupati bangun, kalau dia enggak punya duit, saya coba lihat bisa masuk atau enggak ke situ. Dengan harapan produsen gelap masuk ke sana. Pesannya kita akan bangun untuk produsen gelap mungkin ada pemutihan yang ke belakang dosanya diampuni,” jelasnya kepada wartawan, Jumat (3/10/2025). 

    Kesempatan bagi produsen rokok ilegal untuk melegalkan produknya, terang Purbaya, diharapkan bisa disusul dengan penerapan cukai yang pas. Dia menyebut Dirjen Bea Cukai Kemenkeu tengah memelajari formula pengenaan cukai yang pas bagi perusahaan-perusahaan rokok kecil yang belum dikenakan pita cukai. 

    Formulasi pengenaan cukai bagi produsen kecil itu diupayakan tidak mematikan perusahaan, namun dalam waktu yang sama tidak mengganggu persaingan usaha bagi produsen lain yang sudah berada di pasar. 

    Menkeu yang pernah bekerja di Danareksa itu menyampaikan bahwa ingin menciptakan pasar yang berkeadilan bagi industri kecil maupun besar. Dia ingin memastikan lapangan kerja tetap terjaga, namun dipastikan harus tetap menyetor ke penerimaan negara melalui cukai. 

    “Tetapi setelah itu, ke depan kita akan bertindak keras. Jadi mereka kita kasih ruang untuk melegalkan produknya dengan pola penerapan cukai yang pas untuk mereka,” jelas Purbaya. 

  • Raksasa Ecommerce Tinggalkan RI, Sekarang Ramai Dihujat

    Raksasa Ecommerce Tinggalkan RI, Sekarang Ramai Dihujat

    Jakarta, CNBC Indonesia – Raksasa e-commerce China, Shein dikabarkan membuka toko fisik pertamanya di Perancis. Hal itu memicu kritik tajam dari para pengecer setempat.

    Toko fisik ini jadi langkah baru untuk e-commerce yang dilarang Indonesia tersebut. Sebab, sebelumnya Shein hanya membuka pop-up sementara untuk pemasaran.

    Shein bekerja sama dengan pemilik departemen store Societe des Grands Magasins (SGM) untuk membuka toko fisiknya. Presiden Frederic Merlin mengatakan peluncuran akan menarik klien lebih muda.

    Selain itu kemungkinan pelanggan bisa membeli barang Shein dan tas tangan desainer berbarengan. SGM diketahui mengelola departemen store lain BHV dan Galeries Lafayette.

    Namun Galeries Lafayette menentang keputusan itu dan menyebutnya melanggar perjanjian waralaba.

    “Galeries Lafayette tidak setuju dengan keputusan terkait posisi dan praktik merek fesyen ultra cepat yang bertentangan dengan penawaran dan nilainya,” kata kelompok itu, dikutip Reuters, Jumat (3/10/2025).

    Kritikan juga dilancarkan oleh ketua asosiasi ritel mode Fédération Francaise du Pret-a-Porter, Yann Rivoallan. Dia mengatakan masuknya Shein bisa membuat pasar Perancis banjir dengan produk sekali pakai.

    “Di depan Balai Kota Paris, mereka membangun megastore Shein baru yang bertujuan membanjiri pasar lebih besar lagi dengan produk sekali pakai,” kata Rivoallan.

    Walikota Paris Anne Hidalgo juga menyesalkan keputusan itu yang disebutnya bertentangan dengan tujuan kota yang dipimpinnya. Yakni mempromosikan perdagangan lokal berkelanjutan, dan mendukung bisnis lokal serta barang buatan lokal.

    Shein menjual barang-barang pakaian dan aksesoris dengan sangat murah, apalagi dibandingkan dengan merek fashion ternama asal Perancis. Persahaan menggunakan model bisnis mengirimkan paket langsung dari China ke pembeli untuk bisa memangkas harga.

    Shein juga mendapatkan keuntungan dari aturan bea cukai yang mengecualikan bea masuk untuk paket e-commerce dengan harga murah.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Madiun–Ngawi Jadi Surga Pita Cukai Bekas, Pengawasan Bea Cukai Dipertanyakan

    Madiun–Ngawi Jadi Surga Pita Cukai Bekas, Pengawasan Bea Cukai Dipertanyakan

    Madiun (beritajatim.com) – Meski Bea Cukai Madiun beberapa waktu lalu berhasil menggagalkan distribusi rokok ilegal dengan menyita truk boks bermuatan ribuan batang rokok ilegal, kenyataannya praktik serupa justru semakin marak di lapangan. Di wilayah Madiun dan Ngawi, terutama di Kabupaten Madiun, praktik jual beli pita cukai bekas terang-terangan diperjualbelikan melalui media sosial.

    Harga pita cukai bekas bervariasi, mulai Rp800 hingga Rp2.400 per lembar, tergantung merek rokok yang tercantum pada pita cukai tersebut.

    “Harganya sesuai postingan, Mas. Kalau pita cukai rokok Gr* cuma Rp1.000, sedangkan pita cukai rokok Pe* Go** Rp2.400,” ujar salah satu pengepul berinisial A saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (3/10/2025).

    Menurut A, pita cukai bekas yang laku di pasaran hanya yang terbit tahun 2025. Pita itu nantinya akan digunakan kembali oleh pabrik rokok yang tercantum di dalamnya.

    “Sobek sedikit tidak masalah, asal jangan sampai separo. Di pabrik nanti akan dipres lagi dan dipakai untuk rokok Gr*,” tambahnya.

    Selain di Ngawi, transaksi pita cukai bekas juga marak di Kabupaten Madiun. Seorang pengepul asal Kecamatan Saradan mengaku membeli pita cukai rokok Gr* seharga Rp800 per lembar.

    “Kalau 55 lembar, harganya Rp800 per lembar,” ujar salah satu pengepul.

    Sementara itu, Kepala Bea dan Cukai Madiun, P. Dwi Jogyastara, belum memberikan tanggapan terkait maraknya praktik jual beli pita cukai bekas tersebut.

    Fenomena ini memunculkan tanda tanya besar mengenai lemahnya pengawasan aparat terkait. Praktik ilegal tersebut tidak hanya berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga memperkuat peredaran pasar gelap rokok di wilayah Madiun dan Ngawi yang letaknya berdekatan. (rbr/ian)

  • Masuk RI Wajib Isi Aplikasi All Indonesia Mulai 1 Oktober, Begini Caranya

    Masuk RI Wajib Isi Aplikasi All Indonesia Mulai 1 Oktober, Begini Caranya

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah telah meluncurkan aplikasi All Indonesia sebagai sistem deklarasi kedatangan penumpang internasional di seluruh bandara dan pelabuhan Indonesia.

    Setiap penumpang yang tiba dari luar negeri, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) wajib mengisi deklarasi kedatangan melalui aplikasi All Indonesia mulai 1 Oktober 2025.

    Wakil Menteri Pariwisata (Wamenpar) Ni Luh Puspa menyebut bahwa aplikasi ini menjadi terobosan penting dalam menyederhanakan proses kedatangan wisatawan di bandara dan pelabuhan internasional Tanah Air.

    “Integrasi layanan imigrasi, bea cukai, kesehatan, dan karantina dalam satu aplikasi akan memberikan pengalaman perjalanan yang lebih efisien, cepat, dan nyaman bagi wisatawan. Ini adalah bagian dari upaya kita untuk meningkatkan customer experience pariwisata Indonesia,” kata Ni Luh dalam keterangan resmi, dikutip pada Jumat (3/10/2025).

    Menurutnya, aplikasi All Indonesia diyakini mampu mempermudah proses kedatangan wisatawan mancanegara (wisman), sehingga Indonesia dapat menjadi salah satu destinasi wisata pilihan.

    Berikut Cara Pakai Aplikasi All Indonesia:

    Berdasarkan tutorial yang dipublikasikan Ditjen Imigrasi, penumpang dapat mengisi formulir All Indonesia sejak 3 hari sebelum tiba di Indonesia melalui situs web maupun aplikasi.

    Langkah pertama adalah registrasi akun. Wisatawan yang hendak mengisi melalui situs web dapat menuju laman allindonesia.imigrasi.go.id tanpa melakukan registrasi akun, sedangkan yang mengisi melalui aplikasi All Indonesia dapat membuat akun baru.

    Setelah akun berhasil dibuat, langkah berikutnya adalah masuk atau login ke akun, dengan memasukkan username dan password yang telah terdaftar dalam langkah sebelumnya.

    Langkah ketiga adalah tahapan deklarasi. Wisatawan dapat memilih kewarganegaraan terlebih dahulu, lalu mengisi profil pengguna.

    Pengisian ini dapat dilakukan dengan memasukkan data secara manual maupun dengan fitur scan MRZ untuk memindai halaman paspor.

    Langkah keempat, pengajuan selesai. Sistem akan memproses permohonan wisatawan, dan akan menampilkan kartu kedatangan dalam bentuk QR Code untuk disimpan sebagai bukti pendaftaran kedatangan.

  • Bea Cukai Jateng Berhasil Sita Rokok Ilegal hingga Moge Bernilai Miliaran – Page 3

    Bea Cukai Jateng Berhasil Sita Rokok Ilegal hingga Moge Bernilai Miliaran – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jateng-DIY, mencatat sepanjang Januari hingga September 2025 berhasil menyita berbagai jenis barang ilegal.

    Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Akhmad Rofiq, mengatakan barang-barang sitaan yang berhasil diamankan tidak hanya bernilai tinggi, tetapi juga beragam jenisnya, mulai dari kendaraan mewah hingga produk konsumsi sehari-hari.

    Ia menyebut, setidaknya ada beberapa kategori utama barang hasil penindakan. Di antaranya adalah motor besar, balpres berisi pakaian bekas, kain impor, kosmetik, serta alat kesehatan. Selain itu, turut diamankan lampu elektronik hingga barang unik seperti sex toy.

    “Kami bagi di sini ada 4 kelompok, yang pertama kegiatan penangkapan terhadap barang impor dan ekspor. Tadi ada motor besar, balpres, kain, kosmetik, kemudian alat kesehatan, kemudian ada lampu elektronik termasuk ada sex toy yang ada di sini tadi,” kata Akhmad di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (3/10/2025).

    Kelompok yang kedua, adalah rokok ilegal. Produk ini merupakan barang ilegal yang cukup dominan. Bea Cukai menyita 1,79 juta batang rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai.

    “Ini penindakan dominan jalur utara dan jalur selatan. Kebanyakan transportasi lewat tol. Kerugian negara sekitar Rp 1,33 miliar dan nilainya Rp 2,6 miliar,” ujarnya.

     

  • Bea Cukai Jateng Sita 1,79 Juta Batang Rokok Ilegal, Rugikan Negara Rp 1, 33 Miliar – Page 3

    Bea Cukai Jateng Sita 1,79 Juta Batang Rokok Ilegal, Rugikan Negara Rp 1, 33 Miliar – Page 3

    Meski kasus rokok ilegal di Jawa Tengah cukup dominan, ada capaian positif yang patut diapresiasi. Berdasarkan hasil survei Independent Center for Indonesia Strategic Development Initiative (CISDI) pada April 2025, prevalensi rokok ilegal di Kota Semarang tercatat paling rendah di Indonesia, hanya 1,86 persen.

    “Kami bersyukur dan berterima kasih karena berdasarkan hasil survei. Ini Pak Menteri kami sampaikan hasil survei berdasarkan dari Independent Center for Indonesia Strategic Development Initiative (CISDI). Bertajuk rokok ilegal. Studi dari survei kemasan rokok dari enam kota Indonesia. Di Alhamdulillah April 2025 dilaksanakan, Kota Semarang mencatat prevalensi rokok ilegal paling rendah itu 1,86 persen,” jelasnya.

    Bea Cukai pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan dalam mengawasi peredaran rokok ilegal. Dengan partisipasi publik, upaya pemberantasan dapat lebih maksimal dan kerugian negara dapat terus ditekan.

     

  • Purbaya komitmen tertibkan dan dorong pasar rokok lebih adil

    Purbaya komitmen tertibkan dan dorong pasar rokok lebih adil

    Kudus (ANTARA) – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah untuk menertibkan produsen dan peredaran rokok ilegal sekaligus membuka peluang bagi pelaku usaha kecil agar beroperasi secara legal dan tidak merusak pasar, sehingga tercipta persaingan pasar rokok yang lebih adil.

    “Upaya pemerintah bukan sekadar menindak, tetapi memberikan ruang bagi pelaku usaha yang selama ini bergerak di ‘area gelap’ atau ilegal untuk melakukan legalisasi,” ujarnya saat melakukan kunjungan kerja bersama anggota Komisi XI DPR RI ke Lingkungan Industri Kecil Hasil Tembakau (LIK-IHT) atau Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) Kudus, Jawa Tengah, Jumat.

    Jika mereka tidak punya permodalan, kata dia, pihaknya akan melihat sampai mana pemerintah bisa membantu, dengan harapan produsen-produsen rokok ilegal bisa masuk. Akan tetapi bila tetap beroperasi ilegal, nantinya Bea Cukai akan bertindak keras.

    Purbaya menambahkan bahwa setelah diberi kesempatan berbenah, pengawasan, dan penindakan akan diperketat sehingga tercipta persaingan yang adil.

    “Jadi kita menciptakan pasar yang fair untuk industri besar maupun industri kecil sehingga semuanya bisa hidup. Yang penting, lapangan kerja tetap terjaga tetapi bayar pajak, jangan nggak bayar,” tegasnya.

    Lebih lanjut dikatakan bahwa Direktorat Jenderal terkait juga sedang mempelajari mekanisme yang paling tepat agar perusahaan-perusahaan kecil bisa bertahan tanpa mengganggu pasar secara tidak fair.

    Konsepnya, lanjut Purbaya, memfasilitasi agar pelaku usaha ilegal pindah ke ruang usaha yang legal seperti kawasan LIK-IHT di Kudus sehingga semua kegiatan menjadi terdaftar dan diawasi.

    Pewarta: Akhmad Nazaruddin
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Fraksi PDIP DPRD Desak Revisi Formula DBHCHT, Minta Porsi 5 Persen untuk Jatim

    Fraksi PDIP DPRD Desak Revisi Formula DBHCHT, Minta Porsi 5 Persen untuk Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Agus Wicaksono, mendesak pemerintah pusat merevisi formula pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dia menegaskan, Jawa Timur layak menerima porsi 5 persen dari total penerimaan cukai karena menjadi penyumbang terbesar secara nasional.

    “Jatim ini menyumbang lebih dari Rp100 triliun untuk penerimaan cukai hasil tembakau secara nasional, tapi yang dikembalikan ke daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) itu sangat kecil. Bisa dibilang sangat timpang. Ini bukan hanya soal fiskal, tapi juga soal keadilan bagi daerah penghasil,” ujar Agus Wicaksono, Kamis (3/10/2025).

    Wakil Ketua Komisi C DPRD Jawa Timur tersebut menjelaskan, sejak berlakunya UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, ruang fiskal provinsi semakin terbatas. Hal ini terjadi karena pembagian pajak kendaraan bermotor berubah sehingga provinsi hanya memperoleh 36 persen, sementara kabupaten/kota mendapat 64 persen.

    “Kami sebagai mitra strategis pemerintah provinsi mendorong agar potensi yang ada bisa dimaksimalkan. Termasuk mendorong Kementerian Keuangan agar formula distribusi DBHCHT direvisi menjadi 5 persen,” ucap Agus.

    Data Bea Cukai tahun 2024 mencatat, penerimaan negara dari cukai hasil tembakau mencapai Rp220 triliun. Dari jumlah itu, lebih dari 60 persen atau Rp132 triliun berasal dari pabrik-pabrik rokok di Jawa Timur, khususnya dari Kediri, Malang, Pasuruan, Sidoarjo, dan Surabaya.

    Namun, dari kontribusi yang besar itu, Jawa Timur hanya menerima sekitar Rp3,2 triliun dalam bentuk DBHCHT untuk seluruh daerahnya. Jumlah itu bahkan tidak mencapai 3 persen dari total penerimaan yang disumbangkan provinsi ini.

    “Ini ironi. Jatim dapat beban penuh, produksi, pengawasan, distribusi. Tapi manfaat fiskalnya minim. Kami minta pemerintah pusat fair. Idealnya DBHCHT untuk Jatim minimal sebesar 3 persen sampai 5 persen dari total penerimaan, kalau tidak begitu maka kekuatan APBD Jatim akan terus melemah,” tegas Agus.

    Selain itu, Agus mengingatkan bahwa dampak industri rokok terhadap daerah sangat besar. Pemerintah daerah harus menanggung beban biaya kesehatan, pengawasan peredaran rokok ilegal, hingga penanganan dampak sosial.

    Fraksi PDI Perjuangan, lanjut Agus, berkomitmen untuk mengawal perjuangan ini melalui fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Bahkan, pihaknya tengah menyiapkan usulan resmi ke DPR RI dan Kementerian Keuangan terkait perubahan formula DBHCHT.

    “Jika pengembalian bagi hasil cukai tembakau untuk Jawa Timur itu ditingkatkan menjadi 5 persen, maka manfaatnya untuk perekonomian masyarakat Jawa Timur akan semakin besar,” tandasnya. [asg/suf]

  • Apa Itu Cesium-137? Ditemukan FDA di Udang dan Cengkeh Asal Indonesia

    Apa Itu Cesium-137? Ditemukan FDA di Udang dan Cengkeh Asal Indonesia

    Jakarta

    Food and Drug Administration (FDA) atau badan pengawas obat dan makanan Amerika Serikat baru-baru ini memblokir impor semua rempah-rempah dari PT Natural Java Spice minggu lalu. Ini dilakukan setelah mendeteksi adanya zat Cesium-137 dalam pengiriman cengkeh ke California.

    Apa Itu Cesium-137?

    Cesium merupakan unsur kimia golongan logam alkali yang pertama kali ditemukan oleh ilmuwan Jerman Robert Bunsen dan Gustav Kirchhoff pada 1860. Dikutip dari laman Britannica, Cesium berasal dari bahasa Latin ‘caesius’ yang berarti ‘biru langit’, karena garis spektrum biru yang unik saat unsur tersebut diamati secara stetoskopi.

    Dalam bentuk alaminya, Cesium adalah logam berwarna perak keemasan, sangat reaktif, dan meleleh pada suhu hanya 28,4 derajat Celsius, yang hampir setara dengan suhu ruangan. Tetapi, dalam temuan di udang, cengkeh, dan di daerah Cikande, Banten, bukan cesium stabil, melainkan radioaktif seperti Cesium-137.

    Cesium-137 adalah isotop radioaktif yang dihasilkan sebagai produk sampingan dari reaksi nuklir, termasuk bom nuklir, pengujian, operasi reaktor, dan kecelakaan. Isotop ini memancarkan radiasi beta dan gamma, dan digunakan dalam pengobatan medis serta alat ukur industri.

    Cesium tersebar luas di seluruh dunia, dengan jumlah jejak yang ditemukan di lingkungan, termasuk tanah, makanan, dan udara. Tetapi, bisa berbahaya jika tertelan karena menumpuk di jaringan lunak.

    Apa Saja Risiko dari Paparan Cesium-137?

    “Tidak ada makanan yang memicu peringatan atau hasil tes positif yang telah dirilis untuk dijual di AS,” kata pejabat FDA, dikutip dari Independent UK.

    “Namun, ratusan ribu kemasan udang beku impor yang dijual di Kroger dan toko kelontong lainnya di seluruh AS ditarik karena mungkin diproduksi dalam kondisi yang memungkinkan kontaminasi,” sambung badan tersebut.

    Meskipun risikonya tampak kecil, makanan tersebut dapat menimbulkan potensi masalah kesehatan. Terutama bagi orang yang terpapar Cesium-137 tingkat rendah dalam jangka panjang.

    Tingkat kontaminasi yang terdeteksi jauh di bawah tingkat yang dapat memicu perlunya perlindungan kesehatan. Tetapi, paparan jangka panjang dapat meningkatkan risiko kanker tertentu.

    Selain itu, mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara Prof Tjandra Yoga Aditama juga menyoroti dampak dari paparan radioaktif Cesium-137 (Cs-137). Dampak buruk dari paparan jangka panjang dan berulang dari Cs-137 mungkin akan meningkatkan risiko terjadinya kanker melalui mekanisme kerusakan DNA dalam sel hidup tubuh manusia.

    “Dalam hal ini, perlu disampaikan bahwa memang masih diperlukan penelitian yang lebih mendalam untuk mengetahui kejelasan dampak yang mungkin terjadi,” terang Prof Tjandra dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Kamis (2/10/2025).

    Apa yang Ditemukan FDA?

    Petugas Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS mendeteksi cesium 137 dalam kontainer pengiriman udang yang dikirim oleh PT Bahari Makmuri Sejati ke beberapa pelabuhan AS.

    Petugas CBP melaporkan potensi kontaminasi tersebut pada FDA, yang kemudian menguji sampel udang dan mendeteksi Cesium-137 dalam satu sampel udang yang dilapisi tepung roti. FDA kembali mendeteksi paparan Cesium-137 dalam satu sampel cengkeh yang diekspor oleh PT Natural Java Spice, yang mengirimkan rempah-rempah ke AS dan negara-negara lain.

    Dari Mana Asal Kontaminasi Itu?

    Sampai saat ini, masih belum jelas apakah sumber kontaminasi yang sama pada udang dan rempah-rempah tersebut. Pejabat FDA dan CBP mengatakan penyelidikan mereka masih berlanjut.

    Kedua fasilitas pemrosesan tersebut tampaknya berjarak sekitar 800 kilometer di Indonesia.

    “Besi tua yang terkontaminasi atau logam cair di lokasi industri dekat pabrik pengolahan udang di Indonesia kemungkinan merupakan sumber bahan radioaktif,” menurut Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA).

    Sejauh ini, Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI Murti Utami memastikan seluruh pasien yang tercemar zat radioaktif cesium-137 (Cs-137) diarahkan menjalani perawatan di rumah sakit vertikal.

    “9 orang itu kita kirim ke rumah sakit Fatmawati,” beber dia saat ditemui di Gedung Kemenkes RI, Kamis (2/10/2025).

    Pasien diberi pill prussian blue untuk membantu meluruhkan cemaran zat radioaktif cesium-137, meski belum bisa dipastikan apakah zat tersebut sepenuhnya luruh 100 persen.

    Namun, pihaknya memastikan akan terus memantau kondisi pasien hingga dinyatakan sehat.

    Ia berpesan untuk masyarakat di daerah zona merah segera melakukan pemeriksaan untuk melihat kemungkinan ikut terpapar zat radioaktif serupa. Kini, sudah dipetakan area berdasarkan zonanya.

    “Yang penting mereka pemeriksaan dulu karena kan di area situ (Cikande, Banten) sama Bapeten sudah dipetakan mana area merah kuning hijau,” pungkasnya.

    Halaman 2 dari 3

    (sao/kna)

  • Bea Cukai Ungkap Peredaran Rokok Ilegal yang Rugikan Negara Rp 210 Miliar!

    Bea Cukai Ungkap Peredaran Rokok Ilegal yang Rugikan Negara Rp 210 Miliar!

    Jakarta

    Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I dan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II memperkuat pengawasan dengan optimalisasi tugas dan fungsi Satgas Pemberantasan Penyelundupan serta Satgas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal.

    Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen. TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama mengatakan, hal itu bertujuan menjaga keberlanjutan penerimaan dan melindungi masyarakat. Menurut Djaka, pihaknya menggencar operasi pemberantasan penyelundupan yang secara masif menyasar berbagai jalur rawan pemasukan dan pengeluaran barang impor atau ekspor secara ilegal.

    Demikian pula dengan pencegahan serta penindakan BKC ilegal, Bea Cukai melakukan penindakan mulai dari hulu hingga hilir, yaitu dari pabrik BKC ilegal khususnya rokok yang menjadi target operasi hingga pedagang rokok ilegal yang berkontribusi dalam peredaran rokok ilegal.

    “Operasi Satgas Pemberantasan Penyelundupan dan Satgas Pencegahan dan Penindakan BKC Ilegal tidak hanya bertujuan untuk mencegah masuknya barang ilegal ke wilayah Indonesia, tetapi juga untuk memaksimalkan penerimaan negara, melindungi masyarakat dari barang terlarang, serta memberikan perlindungan kepada industri dalam negeri,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (2/10/2025).

    Menurutnya, kegiatan pengawasan oleh Bea Cukai dilakukan berdasarkan prinsip deteksi dini (early warning), pendekatan manajemen risiko, dan koordinasi lintas instansi. Pada periode Januari hingga September 2025, implementasi strategi tersebut telah menghasilkan sebanyak 2.478 penindakan.

    Djaka menyebutkan, penindakan tersebut merupakan pelanggaran administratif dan pidana di bidang kepabeanan dan cukai, serta narkotika. Dari jumlah itu, pelanggaran terbanyak berasal dari bidang cukai, yakni 235,40 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 210 miliar.

    Menanggapi capaian ini, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa kinerja positif penerimaan negara, sudah seharusnya diimbangi dengan pengawasan yang tegas terhadap praktik ilegal.

    “Penindakan terhadap rokok ilegal bukan hanya soal menambah penerimaan negara, tetapi juga untuk menciptakan level playing field yang adil bagi pengusaha rokok yang patuh membayar cukai. Dengan begitu, industri legal dapat tumbuh dan bersaing secara sehat,” tegas Purbaya.

    (ily/rrd)