Kementrian Lembaga: Bea Cukai

  • THM De Tonga Medan Digerebek, 4 Butir Inex dan 82 Miras Ilegal Disita serta 7 Orang Ditangkap
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        13 Desember 2025

    THM De Tonga Medan Digerebek, 4 Butir Inex dan 82 Miras Ilegal Disita serta 7 Orang Ditangkap Medan 13 Desember 2025

    THM De Tonga Medan Digerebek, 4 Butir Inex dan 82 Miras Ilegal Disita serta 7 Orang Ditangkap
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com – Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap tujuh orang terkait peredaran narkoba saat menggerebek tempat hiburan malam De Tonga, di Jalan Sei Belutu, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
    Kasatres Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, penggerebekan itu dilakukan bersama tim dari Bea Cukai Medan dalam rangka operasi menjelang Natal dan Tahun Baru pada Jumat (12/12/2025) malam.
    “Tadi malam sudah kita ungkap adanya peredaran narkoba di dalam THM ini dan melibatkan orang-orang dalam yang bekerja di THM De Tonga,” kata Rafli usai pra-rekonstruksi di De Tonga, Sabtu (13/12/2025).
    “Ada tujuh orang yang ditangkap, empat di antaranya pekerja di THM tersebut. Lalu, ada tiga orang yang dites urine hasilnya positif narkoba,” tambahnya,
    Ia menuturkan, ada berang bukti empat butir ektasi jenis inex.
    Di sisi lain Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Medan, Musliadi menerangkan, pihaknya menemukan beberapa minuman keras yang ilegal.
    “Ada sekitar 82 botol minuman keras yang terindikasi ilegal. Hal itu diketahui dari pita cukai yang palsu,” sebut Musliadi.
    Berangkat dari temuan itu, petugas kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap peredaran narkoba di THM tersebut.
    Sementara itu, bea cukai menyelidiki lebih lanjut perihal jaringan penjualan botol miras ilegal.
    “Sampai saat ini, kami sedang mengupayakan untuk memanggil pihak-pihak yang bertanggungjawab untuk dilakukan pemeriksaan. Informasi lebih detail nanti disampaikan,” tutup Musliadi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eropa Pusing Banjir Paket Murah, Biaya Impor Temu-Shein Bakal Naik

    Eropa Pusing Banjir Paket Murah, Biaya Impor Temu-Shein Bakal Naik

    Jakarta

    Bagi mereka di Eropa yang doyan belanja dari Temu dan Shein, kelihatannya bakal buru-buru borong barang sesaat lagi, mengingat harganya kemungkinan bakal naik, gara-gara aturan baru Uni Eropa.

    Dalam upaya mengekang banjirnya barang murah – yang tak disukai Uni Eropa, blok itu sepakat menaikkan biaya impor. Negara-negara anggota UE memutuskan bahwa mulai Juli 2026, setiap paket dengan nilai barang hingga 150 euro akan dikenai biaya tambahan sebesar tiga euro, yang akan dipungut oleh otoritas bea cukai nasional. Selama ini, paket bernilai kecil bisa masuk ke UE tanpa bea apa pun.

    Keputusan para menteri keuangan dari 27 negara anggota UE di Brussels itu terutama menargetkan para raksasa e-commerce Asia seperti Temu dan Shein. Apakah kebijakan ini akan membuat harga barang ikut naik untuk konsumen, masih belum jelas. Secara teori, produsen atau importir bisa saja menanggung biaya tambahannya—kalau mereka mau.

    Semakin banyak paket!

    Dalam beberapa tahun terakhir, lonjakan e-commerce membuat jumlah paket yang masuk ke Eropa meningkat drastis. Menurut Komisi Eropa, pada tahun 2024 sekitar 12 juta paket tiba di Uni Eropa setiap hari. Ke Jerman saja, Temu dan Shein mengirim sekitar 400.000 paket per hari, demikian menurut Asosiasi Perdagangan Jerman (HDE).

    Mulai tahun 2028, semua barang yang diimpor ke Uni Eropa akan dikenai bea mulai dari satu euro pertama. Dengan menghapus ambang bebas bea, UE ingin memastikan bahwa semua pedagang—di mana pun mereka berada—bermain di lapangan persaingan yang sama.

    Melindungi konsumen di UE

    Selain isu keberlanjutan, pengawas perlindungan konsumen dan Komisi Eropa berulang kali memperingatkan tentang produk tidak aman yang tidak memenuhi standar UE. Hasil uji baru yang diterbitkan 30 Oktober oleh Stiftung Warentest, organisasi independen di Berlinyang mengkhususkan diri pada pengujian produk, memperkuat kekhawatiran banyak pihak.

    Dari 162 barang yang dibeli dari produsen yang menjual melalui Temu dan Shein, 110 tidak memenuhi standar UE, dan sekitar seperempat berpotensi berbahaya. Beberapa barang mengandung formaldehida tinggi atau logam berat seperti kadmium, dan beberapa charger USB menjadi terlalu panas.

    European Consumer Organisation (Organisasi Konsumen Eropa) menilai bahwa melanggar regulasi keselamatan menyebabkan persaingan tidak sehat, karena beberapa perusahaan menjual produk yang tidak memenuhi standar UE, sementara perusahaan lokal harus mematuhi aturan tersebut.

    Otoritas UE tidak tinggal diam

    Pada bulan Juli, Komisi secara preliminer menemukan Temu melanggar kewajibannya di bawah Digital Services Act karena tidak cukup mencegah penjualan produk ilegal. Investigasi lebih lanjut sedang berlangsung dan bisa berujung pada denda besar.

    Negara-negara UE yang duluan bertindak

    Oktober lalu, otoritas persaingan Jerman, Cartel Office, memulai proses terhadap Temu. Mereka ingin melihat apakah platform ini mempengaruhi harga di pasar online Jerman, termasuk menetapkan harga jual akhir.

    Agustus lalu, Shein didenda €1 juta oleh otoritas persaingan Italia karena klaim lingkungan menyesatkan.

    Juli, Shein didenda €40 juta oleh otoritas persaingan Prancis karena diskon menyesatkan dan klaim lingkungan. Total denda Shein di Prancis tahun ini menjadi €191 juta.

    Artikel ini pertama kali terbit dalam bahasa Jerman

    Diadaptasi oleh Ayu Purwaningsih

    Editor: Yuniman Farid

    (ita/ita)

  • Menkeu Purbaya Tegaskan Balpres Tidak Boleh Untuk Bantuan Bencana

    Menkeu Purbaya Tegaskan Balpres Tidak Boleh Untuk Bantuan Bencana

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pemerintah tidak membuka peluang pemanfaatan pakaian bekas impor (balpres) hasil penindakan untuk bantuan korban bencana.

    Pernyataan ini sekaligus menepis wacana yang sempat muncul dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

    “Selama ini kan aturannya belum memungkinkan. Kalau saya suruh sumbang, saya beli barang baru, saya kirim ke sana,” ujar Menteri Purbaya Sadewa di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (12/12/2025).

    Purbaya Sadewa menekankan, pelonggaran aturan terkait balpres berpotensi disalahgunakan untuk memasukkan pakaian bekas impor secara ilegal ke pasar domestik. Hal ini dikhawatirkan merugikan industri dalam negeri dan mengganggu tata niaga tekstil nasional.

    “Jangan sampai nanti gara-gara itu banyak lagi balpres masuk, dengan alasan buat bencana,” tegasnya.

    Ia menegaskan, tidak ada kebijakan resmi pemerintah untuk menyalurkan balpres ilegal ke lokasi bencana di Sumatra. Keputusan ini sudah dibahas bersama Presiden Prabowo Subianto.

    “Itu kan barang ilegal. Paling enggak secara formal enggak ada kebijakan ke sana. Hasil diskusi dengan Presiden Prabowo, dia bilang jangan dahulu, kecuali berubah, sampai sekarang belum ada,” katanya.

    Sebagai alternatif, Purbaya Sadewa mendorong penyaluran bantuan kemanusiaan menggunakan produk baru hasil produksi dalam negeri, termasuk dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

    Menurutnya, cara ini tidak hanya membantu korban bencana, tetapi juga memberikan dampak ekonomi positif bagi industri nasional.

    “Lebih baik kita beli barang dalam negeri, produk UMKM, dikirim ke daerah bencana. Saya lebih baik ngeluarin uang ke situ dibanding pakai barang-barang balpres itu,” tutupnya.

    Sebelumnya, DJBC sempat membuka opsi pemanfaatan balpres ilegal hasil penindakan untuk korban bencana. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menyebut, barang hasil penindakan akan menjadi barang milik negara (BMN) dengan tiga opsi penanganan yaitu dimusnahkan, dihibahkan untuk tujuan tertentu, atau dilelang.

    “Tinggal nanti pemerintah memutuskan opsi yang mana. Nanti dari teman-teman Dirjen Kekayaan Negara yang akan memutuskan mau ditujukan ke mana,” katanya.

  • Menkeu Purbaya Sebut Teknologi AI Bea Cukai Beda dengan Kemenkes

    Menkeu Purbaya Sebut Teknologi AI Bea Cukai Beda dengan Kemenkes

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku, tersinggung saat sistem artificial intelligence (AI) milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) disamakan dengan AI di kementerian lain.

    Menurutnya, AI Bea Cukai dirancang sebagai learning system yang terus berkembang dan menjadi tulang punggung pengawasan kepabeanan, bukan sistem sekali jadi.

    “Jangan bandingin dengan Kementerian Kesehatan. Tersinggung gue,” kata Purbaya saat meresmikan alat pemindai peti kemas (X-Ray) dan inovasi digital Self Service Report Mobile (SSR-Mobile) serta Trade AI di Terminal 3 dan Terminal Mustika Alam Lestari, Pelabuhan Tanjung Priok, Jumat (12/12/2025).

    Purbaya Sadewa menjelaskan, perbedaan mendasar AI Bea Cukai terletak pada kemampuannya belajar dari data lapangan.

    Karena bersifat adaptif, akurasi AI tidak ditargetkan sempurna sejak awal, melainkan meningkat seiring proses pembelajaran dari hasil verifikasi di lapangan. Saat ini, akurasi AI Bea Cukai diklaim mendekati 90%.

    “Saya pikir kalau bulan Maret tahun depan sudah mendekati 100 persen akurasinya,” tambahnya.

    Selain mendeteksi kecurangan impor seperti under-invoicing dan over-invoicing, AI juga digunakan sebagai alat pengawasan kinerja aparatur Bea Cukai.

    Sistem memungkinkan perbedaan signifikan antara prediksi dan realisasi lapangan langsung ditelusuri.

    “Nanti ketika realisasinya berubah terlalu banyak, saya bisa langsung ngecek orang yang memverifikasinya. Dia kerja benar atau AI-nya yang salah,” tegasnya.

    Sistem trade AI dikembangkan bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan DJBC untuk membandingkan nilai barang impor dengan harga pasar, termasuk di marketplace dalam dan luar negeri.

    Sistem ini terintegrasi dengan CEISA 4.0, sehingga pengawasan lebih tajam dan keputusan lebih cepat. Uji coba awal pada 145 pemberitahuan impor barang (PIB) menghasilkan tambahan penerimaan negara sekitar Rp 1,2 miliar.

    Selain itu, SSR-Mobile memfasilitasi pelaporan mandiri real-time dengan fitur geotagging dan analisis risiko otomatis.

    Perusahaan dapat melakukan proses gate-in, stuffing, bongkar muat, hingga gate-out secara mandiri, sementara sistem tetap melakukan pengawasan berbasis data.

    “Dahulu urusan Bea Cukai bikin deg-degan, sekarang yang deg-degan justru oknum penyelundup,” ujarnya menanggapi percepatan reformasi di Bea Cukai.

    Ke depan, pemerintah menyiapkan investasi sekitar Rp 45 miliar untuk pengembangan lebih lanjut sistem AI agar dapat diterapkan di seluruh pelabuhan Indonesia.

    “Ke depan untuk pengembangan lebih dalam lagi, supaya lebih canggih di seluruh Indonesia, kita perkirakan perlu investasi sekitar Rp 45 miliar lagi untuk sistem IT-nya,” tutupnya.

  • Tiga Terdakwa Dihukum 2 Tahun 3 Bulanss

    Tiga Terdakwa Dihukum 2 Tahun 3 Bulanss

    Rencana penyelundupan terbongkar setelah petugas X-Ray curiga terhadap koper kosong milik dua pembawa barang. Pengawasan lebih lanjut mengungkap total 327 unit iPhone, dengan rincian, Hendriko: 167 unit, Dian Syahputra: 60 unit Iqbal Surya: 44 unit, Dimas Kushe Nadi: 56 unit

    Barang bukti termasuk lima rompi Avsec dan beberapa koper disita Bea Cukai Batam.

    Dalam persidangan sebelumnya terungkap, Mutabik menerima Rp 50 ribu per unit, Agus dan Hendriko masing-masing Rp 10 ribu per unit, sisanya digunakan untuk operasional dan tiket pesawat kurir, bahkan selain itu dalam Aksinya salah satu peran terdakwa sempat membuat boarding palsu untuk memperlancar akses keluar masuk pengangkutan 327 iPhon.

    Agus mengaku dua kali menerima keuntungan dengan total sekitar Rp 15 juta, yang digunakan untuk biaya kuliah anak.

    Dengan putusan 2 tahun 3 bulan, majelis menyatakan hukuman tersebut proporsional dengan peran para terdakwa, meski lebih rendah dari tuntutan jaksa. Ketiga terdakwa dan jaksa diberi waktu untuk menentukan sikap terkait banding.

  • Tiga Terdakwa Dihukum 2 Tahun 3 Bulanss

    Tiga Terdakwa Dihukum 2 Tahun 3 Bulan

    Rencana penyelundupan terbongkar setelah petugas X-Ray curiga terhadap koper kosong milik dua pembawa barang. Pengawasan lebih lanjut mengungkap total 327 unit iPhone, dengan rincian, Hendriko: 167 unit, Dian Syahputra: 60 unit Iqbal Surya: 44 unit, Dimas Kushe Nadi: 56 unit

    Barang bukti termasuk lima rompi Avsec dan beberapa koper disita Bea Cukai Batam.

    Dalam persidangan sebelumnya terungkap, Mutabik menerima Rp 50 ribu per unit, Agus dan Hendriko masing-masing Rp 10 ribu per unit, sisanya digunakan untuk operasional dan tiket pesawat kurir, bahkan selain itu dalam Aksinya salah satu peran terdakwa sempat membuat boarding palsu untuk memperlancar akses keluar masuk pengangkutan 327 iPhon.

    Agus mengaku dua kali menerima keuntungan dengan total sekitar Rp 15 juta, yang digunakan untuk biaya kuliah anak.

    Dengan putusan 2 tahun 3 bulan, majelis menyatakan hukuman tersebut proporsional dengan peran para terdakwa, meski lebih rendah dari tuntutan jaksa. Ketiga terdakwa dan jaksa diberi waktu untuk menentukan sikap terkait banding.

  • Purbaya Siapkan Rp 45 Miliar untuk Pengembangan AI Bea Cukai

    Purbaya Siapkan Rp 45 Miliar untuk Pengembangan AI Bea Cukai

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, pemerintah akan menyiapkan anggaran sekitar Rp 45 miliar untuk pengembangan sistem artificial intelligence (AI) Bea Cukai secara nasional.

    Investasi ini diarahkan untuk memperkuat pengawasan impor sekaligus meningkatkan efisiensi dan penerimaan negara dari sektor kepabeanan.

    Purbaya menjelaskan, pengembangan awal sistem trade AI dilakukan secara internal tanpa menggunakan anggaran besar. Sistem tersebut memanfaatkan sumber daya yang telah tersedia dan dikembangkan bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Bea Cukai dalam waktu singkat sebagai bagian dari percepatan reformasi di bidang kepabeanan.

    “Trade AI itu software-nya dikembangkan secara internal. Jadi, enggak ada investasi yang terlalu besar sampai sekarang,” ujar Purbaya saat meresmikan alat pemindai peti kemas di Terminal 3 dan Terminal Mustika Alam Lestari, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (12/12/2025).

    Menurut Purbaya, untuk memperluas implementasi trade AI ke seluruh sistem pelabuhan di Indonesia, tambahan investasi diperlukan agar sistem dapat terintegrasi dan bekerja optimal.

    “Untuk pengembangan lebih dalam lagi kita perlu investasi sekitar Rp 45 miliar,” kata Purbaya.

    Ia mengungkapkan, hasil uji coba awal trade AI menunjukkan performa menjanjikan. Dari pemeriksaan ratusan pemberitahuan impor barang (PIB), sistem berhasil mengidentifikasi potensi kekurangan pembayaran bea masuk sehingga menambah penerimaan negara.

    “Dari segitu saya dapat Rp 1,2 miliar dengan mudah kira-kira,” ujarnya.

    Menurut Purbaya, capaian awal tersebut menjadi bukti kuat bahwa pemanfaatan AI dapat meningkatkan efektivitas pengawasan impor. Pemerintah berharap seiring pengembangan lebih lanjut, trade AI mampu menekan praktik under-invoicing dan memperkuat kontribusi sektor kepabeanan terhadap penerimaan negara.

  • Purbaya Targetkan Reformasi Bea Cukai Tuntas pada Maret 2026

    Purbaya Targetkan Reformasi Bea Cukai Tuntas pada Maret 2026

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan reformasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan dipercepat. Ia menargetkan perubahan signifikan dalam kinerja serta sistem pengawasan Bea Cukai sudah terlihat pada Maret 2026.

    Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya saat meresmikan alat pemindai peti kemas (container scanner) di Terminal 3 dan Terminal Mustika Alam Lestari, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (12/12/2025).

    Menurut Purbaya, reformasi Bea Cukai tidak bisa ditunda lagi karena menyangkut kepercayaan publik, kelancaran arus barang, dan optimalisasi penerimaan negara.

    “Saya harapkan nanti, Maret tahun depan gambaran Bea Cukai akan jauh berbeda,” ujar Purbaya.

    Ia menjelaskan, pembenahan Bea Cukai dilakukan melalui penguatan pengawasan dan percepatan transformasi digital. Pemerintah akan memaksimalkan penggunaan alat pemindai peti kemas yang terintegrasi dengan sistem kecerdasan artifisial terpusat untuk menekan potensi kebocoran.

    Namun, Purbaya juga mengingatkan, tidak boleh ada kendala dalam pelaksanaan reformasi.

    “Kalau enggak bisa beres, awas,” tegasnya.

    Purbaya menekankan, reformasi ini bukan sekadar peningkatan teknologi, melainkan juga perubahan perilaku dan kinerja aparatur Bea Cukai di lapangan. Pemerintah ingin pengawasan lebih ketat tanpa menghambat kelancaran layanan kepada pelaku usaha, dengan tetap menjaga kecepatan dan transparansi.

    Sebagai bentuk akuntabilitas, Purbaya memastikan perkembangan reformasi Bea Cukai akan disampaikan secara terbuka.  “Nanti saya akan undang media untuk melihat bagaimana canggihnya sistem,” ucapnya.

  • Manuver Bea Cukai setelah Berkali-kali Diancam Menkeu Purbaya

    Manuver Bea Cukai setelah Berkali-kali Diancam Menkeu Purbaya

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) atau Bea Cukai berbenah setelah mendapat peringatan dan ancaman pembekuan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Beberapa langkah awal Bea Cukai, yakni dengan membuat laman website canggih dan meresmikan mesin cerdas pemindai peti kemas di pelabuhan.

    Manuver Bea Cukai ini terjadi setelah ancaman pembekuan Bea Cukai oleh Purbaya, dengan menonaktifkan 16.000 karyawan hingga dialihkan ke perusahaan Swiss, yakni Société Générale de Surveillance (SGS).

    Purbaya Berkali-kali Sebut Pembekuan Bea Cukai

    Purbaya saat itu melontarkan peringatan tegas kepada Bea Cukai. Ia menilai memburuknya pengawasan di lapangan telah mengganggu penerimaan negara dan menunjukkan persoalan integritas yang serius.

    Pada rapat di DPR, Kamis (27/11/2025), Purbaya menyampaikan bahwa Bea Cukai harus segera berbenah. Ia mengingatkan  sejarah ketika kewenangan lembaga di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu pernah dialihkan kepada Societe Generale de Surveillance (SGS), perusahaan asal Swiss seperti pada era Orde Baru karena marak praktik korupsi.

    “Kalau Bea Cukai enggak bisa memperbaiki kinerjanya dan masyarakat masih tidak puas, Bea Cukai bisa dibubarkan diganti dengan SGS, seperti zaman dahulu lagi,” ujarnya.

    Ancaman tersebut bukan yang pertama kali diucapkan mantan kepala Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tersebut. Pada Rapimnas Kadin 2025, Purbaya juga menyoroti persoalan integritas yang merembet ke dunia usaha dan menegaskan bahwa pemerintah tidak ragu mengambil tindakan ekstrem apabila perbaikan tidak berjalan. 

    “Kalau memang tidak bisa perform, ya kita bekukan dan betul-betul beku,” katanya.

    Kemudian, pada rapat kerja bersama Komisi XI DPR pada Senin (8/12/2025), Purbaya mengulangi ultimatum tersebut. Ia meminta Bea Cukai secara serius menindak praktik under invoicing serta penyimpangan lain yang merugikan negara.

    “Saya bilang ke mereka (Bea Cukai), kalau Anda enggak bisa perbaiki dalam waktu setahun, ada kemungkinan besar Bea Cukai akan dirumahkan seluruh pegawainya,” tegasnya.

    Namun, Purbaya mengaku telah meminta waktu satu tahun kepada Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan reformasi total di lingkungan Bea Cukai.

    Saat ini, sekitar 16.000 pegawai berpotensi dirumahkan apabila pembenahan tidak menunjukkan hasil. Ia menambahkan bahwa ancaman tersebut bukan sekadar formalitas.

    Respons Bea Cukai: Janji Berbenah

    Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama memastikan pihaknya berkomitmen memperbaiki pelayanan, pengawasan, dan budaya kerja internal. Ia mengatakan bahwa pihaknya terus mengupayakan peningkatan kinerja.

    “Yang pasti, Bea Cukai ke depan akan berupaya untuk lebih baik,” ujarnya.

    Djaka menyebut salah satu fokus utama adalah pemanfaatan teknologi artificial intelligence (AI) untuk mendeteksi under invoicing. Ia optimistis pembaruan menyeluruh dapat tercapai dalam waktu satu tahun sesuai target Purbaya.

    Transformasi Digital Bea Cukai dengan Peluncuran Website Baru

    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai meluncurkan tampilan baru www.beacukai.go.id, sebagai bagian dari transformasi digital pelayanan kepabeanan dan cukai.

    Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa pembaruan tersebut membawa pengalaman digital yang lebih cepat dan responsif.

  • Pemprov Sulut Apresiasi Penindakan 1 Ton Miras Ilegal di Calaca

    Pemprov Sulut Apresiasi Penindakan 1 Ton Miras Ilegal di Calaca

    Manado, Beritasatu.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah tersebut. Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Sulut Victor Mailangkay ketika merespons keberhasilan aparat gabungan yang menggagalkan upaya penyelundupan miras di Pelabuhan Calaca.

    Aparat gabungan dari Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara), Kodareral VIII, dan KSOP Manado berhasil menyita satu ton minuman beralkohol ilegal pada 30 November 2025. Dalam operasi itu, petugas menemukan 1.003,5 liter cap tikus tanpa izin edar yang hendak disalurkan melalui Pelabuhan Calaca.

    Minuman tersebut termasuk kategori MMEA golongan C karena mengandung lebih dari 20% alkohol, tidak dilengkapi pita cukai, dan tidak memiliki izin peredaran resmi. Pelanggaran ini menimbulkan potensi kerugian bagi negara sebesar Rp 104,38 juta dari sektor cukai.

    Wagub Mailangkay mengapresiasi langkah tegas aparat dalam memberantas peredaran miras ilegal. Ia menegaskan bahwa peredaran minuman tanpa pita cukai berdampak buruk terhadap industri resmi dan menggerus pendapatan negara.

    “Ketegasan aparat sangat kami dukung. Peredaran miras ilegal bukan hanya merugikan industri resmi, tetapi juga negara. Tindakan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku penyelundupan,” ujar Mailangkay melalui keterangan tertulis, Jumat (12/12/2025).

    Ia menjelaskan, penindakan serupa di Sulut dilakukan melalui operasi gabungan yang melibatkan TNI, Polri, Satpol PP, dan Bea Cukai. Langkah ini sejalan dengan kebijakan Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Sulut Yulianus Selvanus untuk menekan peredaran MMEA ilegal di berbagai daerah.

    Menurut Mailangkay, peredaran miras ilegal berdampak negatif terhadap ketertiban umum dan kesehatan masyarakat. Pemerintah juga menindak pelanggar melalui tindak pidana ringan maupun ketentuan dalam Plperda dan KUHP agar keamanan dan moral masyarakat tetap terjaga, terutama di kalangan generasi muda.

    Ia menambahkan, produksi minuman beralkohol ilegal sering kali dilakukan tanpa standar pengawasan sehingga berpotensi menyebabkan keracunan hingga kecelakaan. Selain itu, negara kehilangan pemasukan cukai yang seharusnya digunakan untuk pembangunan.

    “Persepsi masyarakat terhadap produk legal ikut dirugikan. Jika pasar legal terus kalah oleh produk ilegal, produsen resmi tentu berpikir ulang untuk ekspansi karena risikonya terlalu besar,” lanjutnya.

    Data Bea Cukai Republik Indonesia mencatat, sepanjang Januari–November 2025, nilai penyitaan MMEA ilegal di Indonesia mencapai Rp 71,41 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp 37,64 miliar.

    Penyelundupan minuman berkadar alkohol tinggi berdampak serius bagi perekonomian, mulai dari hilangnya pendapatan negara hingga terganggunya persaingan usaha yang sehat dan turunnya produktivitas tenaga kerja.

    “Kami berterima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat karena telah menyelamatkan potensi kehilangan bea cukai, pajak, bea masuk, PPN, dan PPh,” tutup Wagub Mailangkay.