Kementrian Lembaga: Bea Cukai

  • Bea Cukai Palu Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal, Catat Negara Rugi Rp853 Juta

    Bea Cukai Palu Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal, Catat Negara Rugi Rp853 Juta

    PALU – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pantoloan Palu mencatat kerugian negara mencapai Rp853 juta akibat peredaran rokok ilegal di tujuh wilayah pengawasan di Sulawesi Tengah selama periode 2023–2024.

    “Penindakan kepabeanan dan cukai terhadap rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai masih marak terjadi. Kami terus melakukan pencegahan dan penindakan guna meminimalkan potensi kerugian negara,” kata Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Pantoloan Palu Krisna Wardhana, usai kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di Palu, Antara, Selasa, 14 Oktober.

    Barang-barang yang dimusnahkan antara lain 618.660 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai yang dibakar, serta 253 botol atau 165,8 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

    Menurut Krisna, barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan di Kota Palu, Kabupaten Tolitoli, Parigi Moutong, Donggala, Sigi, Buol (Sulawesi Tengah), serta Kabupaten Pasangkayu (Sulawesi Barat).

    “Sepanjang 2023–2024 kami melakukan 66 kali penindakan, dan dari jumlah itu sebanyak 16 kasus diselesaikan dengan pengenaan sanksi administrasi senilai Rp814 juta,” ujarnya.

    Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan upaya Bea Cukai untuk mengamankan penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang berisiko terhadap kesehatan dan merusak perekonomian.

    Sebagai bagian dari Kementerian Keuangan, Bea Cukai memiliki tugas utama menjaga lalu lintas barang dari dan ke luar negeri, memungut penerimaan negara melalui bea masuk dan cukai, serta melindungi masyarakat dari barang berbahaya dan ilegal.

    Krisna juga menyebutkan bahwa sepanjang 2025 tren pelanggaran kepabeanan dan cukai justru meningkat. Hingga Oktober, pihaknya telah melakukan 92 kali penindakan dengan total barang sitaan mencapai 1,8 juta batang rokok ilegal.

    “Tahun ini kami semakin gencar melakukan langkah penindakan dan hasilnya cukup signifikan. Kami juga berharap masyarakat ikut berperan mengawasi peredaran barang ilegal dan segera melapor jika menemukan indikasi pelanggaran,” ujar Krisna.

  • Bea Cukai Sita Rokok Ilegal 816 Juta Batang hingga September 2025 – Page 3

    Bea Cukai Sita Rokok Ilegal 816 Juta Batang hingga September 2025 – Page 3

    Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jateng-DIY, mencatat sepanjang Januari hingga September 2025 berhasil menyita berbagai jenis barang ilegal.

    Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Akhmad Rofiq, mengatakan barang-barang sitaan yang berhasil diamankan tidak hanya bernilai tinggi, tetapi juga beragam jenisnya, mulai dari kendaraan mewah hingga produk konsumsi sehari-hari.

    Ia menyebut, setidaknya ada beberapa kategori utama barang hasil penindakan. Di antaranya adalah motor besar, balpres berisi pakaian bekas, kain impor, kosmetik, serta alat kesehatan. Selain itu, turut diamankan lampu elektronik hingga barang unik seperti sex toy.

    “Kami bagi di sini ada 4 kelompok, yang pertama kegiatan penangkapan terhadap barang impor dan ekspor. Tadi ada motor besar, balpres, kain, kosmetik, kemudian alat kesehatan, kemudian ada lampu elektronik termasuk ada sex toy yang ada di sini tadi,” kata Akhmad di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (3/10/2025).

     

  • Sementara Nggak Akan Dibangun, Pajak-Bea Cukai Bagian Saya

    Sementara Nggak Akan Dibangun, Pajak-Bea Cukai Bagian Saya

    Jakarta

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan Badan Penerimaan Negara (BPN) belum akan dibentuk. Direktorat Jenderal Pajak (DPJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) masih tetap di Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

    “Untuk sementara nggak akan dibangun (BPN) Pajak-Bea Cukai tetap di Kemenkeu. Dan saya, itu bagian saya pajak dan bea cukai,” kata dia dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).

    Purbaya menargetkan ke depan kinerja DJP dan DJBC bisa lebih efektif dengan reformasi yang akan dilakukannya. Reformasi ini perlu dilakukan untuk menutup kebocoran-kebocoran perpajakan.

    “Ke depan akan lebih efisien, efektif karena kita akan melakukan berbagai reform termasuk menutup kebocoran yang ada dan lebih pendisiplinan pegawai-pegawai dan pajak ke depan, baik tax rasionya,” tegasnya.

    Tax ratio ke depan diyakini akan naik secara bertahap. Ia menargetkan tahun depan bisa naik dengan semakin hidupnya sektor riil.

    “Mungkin nggak 23%, naik pelan-pelan ke depan. Saya harapkan tahun depan hidupnya sektor riil rasionya naik 0,5%, ada income Rp 110 triliun lebih yang terjadi,” pungkasnya.

    (acd/acd)

  • Elektronik-HP Impor Bakal Kena Tarif Tambahan, Indef Ungkap Plus Minusnya

    Elektronik-HP Impor Bakal Kena Tarif Tambahan, Indef Ungkap Plus Minusnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Ekonom menilai rencana intensifikasi tarif bea masuk produk elektronik dan handphone demi mengejar target penerimaan negara tahun depan dapat berisiko pada harga jual ke konsumen. 

    Kepala Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi Institute for Development of Economics & Finance (Indef) Andry Satrio Nugroho mengatakan, meski begitu, intensifikasi tarif ini juga dapat memberi efek ganda bagi industri, pasar, dan investasi di dalam negeri.

    “Tentunya menurut saya ini akan menjadi insentif bagi investor asing yang ingin berinvestasi di Indonesia karena Indonesia dalam hal ini pasar yang cukup besar khususnya untuk produk-produk elektronik rumah tangga,” ujar Andry kepada Bisnis, Selasa (14/10/2025). 

    Menurut dia, langkah itu dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai pasar strategis. Namun, dia menyebut pemerintah juga harus memperhatikan dampaknya terhadap industri dalam negeri. 

    Kebijakan intensifikasi tersebut harus diiringi dengan penguatan industri elektronik dan handphone domestik, serta memberikan peluang bagi investor yang sudah masuk untuk memiliki prioritas dalam mengakses pasar domestik.

    Tak dipungkiri rencana penerapan tarif masuk tambahan ini juga dapat mengurangi banjir impor. Pasalnya, Andry menyoroti bahwa lonjakan produk impor murah, khususnya dari China, turut menekan industri elektronik lokal dan menyebabkan banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK). 

    “Kita tahu bahwa terkait dengan maraknya PHK di industri elektronik, ini memang karena gempuran dari produk-produk impor murah yang berasal dari Tiongkok,” ujarnya.

    Dia menambahkan, kebijakan bea masuk perlu disertai peningkatan kapasitas industri nasional agar tidak merugikan konsumen. Dengan kenaikan tarif maka akan berdampak pada harga jual produk elektronik rumah tangga dan handphone. 

    “Kalau hal tersebut tidak terjadi maka dari sisi konsumen yang akan menanggung karena konsumen pada akhirnya tidak memiliki pilihan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya,” ucapnya. 

    Lebih lanjut, Andry menilai kebijakan serupa untuk handphone perlu diarahkan agar Indonesia bisa masuk dalam rantai pasok global. 

    “Kalau dari sisi handphone harapannya sih kita bisa masuk dalam supply chain industri handphone. Tentunya apakah itu dari sisi perakitan yang memang pada akhirnya bisa dipasarkan di Indonesia dan juga kita ingin mendorong bahwa industri-industri domestik atau investasi asing yang masuk ke Indonesia juga memproduksi parts atau komponen dari handphone,” jelasnya.

    Menurut Andry, kebijakan ini penting untuk dikaitkan dengan kebijakan tarif dengan penerapan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) agar kebijakan bea masuk tidak hanya menambah pendapatan negara, tetapi juga memperkuat basis industri lokal. 

    “Harapannya insentif TKDN itu juga terefleksikan dari tarif biaya masuk untuk barang impor. Jadi bagaimana kalau misalnya kita bisa menggabungkan antara kedua kebijakan ini, di mana silakan saja untuk mengimpor produk dari Thailand asal parts atau komponennya juga dibuat di Indonesia,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, pemerintah akan melakukan intensifikasi tarif bea masuk untuk barang impor tertentu seperti handphone maupun elektronik sejalan dengan naiknya target penerimaan kepabeanan dan cukai pada APBN 2026. 

    Untuk diketahui, APBN 2026 yang telah disahkan menjadi undang-undang (UU) menargetkan penerimaan negara tahun depan dari kepabeanan dan cukai sebesar Rp336 triliun. Target itu naik 11,4% dari outlook APBN 2025 sebesar Rp301,6 triliun. 

    Meski demikian, target penerimaan dari pos bea masuk dan cukai turun dari outlook 2025, masing-masing sebesar 5,7% dan 0,3%. Sebab, penerimaan bea masuk diperkirakan terdampak tarif resiprokal AS dan IEU CEPA, sedangkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok yang berkontribusi besar terhadap penerimaan bea cukai diputuskan bertahan pada level yang sama. 

    Untuk mengimbangi naiknya target penerimaan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal melakukan intensifikasi maupun ekstensifikasi. Intensifikasi dalam hal ini dilakukan salah satunya kepada tarif bea masuk kepada barang-barang seperti HP dan alat elektronik. 

    “Intensifikasi tarif bea masuk komoditas tertentu seperti handphone, elektronik, ini sedang kita proses untuk intensifikasinya,” ungkap Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Bea Cukai Kemenkeu, Muhammad Aflah Farobi pada Media Gathering APBN 2026 di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025).

  • 2 Perusahaan RI Masuk Daftar Merah AS Buntut Kasus Radioaktif

    2 Perusahaan RI Masuk Daftar Merah AS Buntut Kasus Radioaktif

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mengungkapkan terdapat dua perusahaan asal Indonesia yang ditetapkan masuk ke dalam daftar merah atau red list oleh Amerika Serikat melalui United States Food and Drug Administration (USFDA).

    Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Radionuklida Cs-137 dan Masyrakat Beresiko Terdampak, Bara Krishna Hasibuan menjelaskan bahwa perusahaan tersebut masuk ke dalam daftar merah lantaran produknya terbukti mengandung senyawa radioaktif Cesium-137.

    “Jadi yang red list itu adalah perusahaan yang produknya itu terdeteksi terkontaminasi di Amerika Serikat,” kata Bara dalam Konferensi Pers di Kantor Kemenko bidang Pangan, JakartA, Senin (13/10/2025).

    Dalam laporannya, dua perusahaan tersebut yakni PT BMS selaku eksportir udang asal Indonesia yang sebelumnya terbukti mengandung Cesium 137. Selain itu, ada juga PT NJS eksportir produk cengkih asal RI ikut masuk ke dalam daftar merah tersebut.

    Bara menjelaskan, perusahaan dapat keluar dari red list apabila telah mengantongi rekomendasi aman dari Third-Party Certification (TPP) yang diakreditasi FDA. Di mana, saat ini badan pihak ketiga tersebut masih belum ditentukan.

    “Untuk perusahaan yang masuk red list harus melalui tahapan pengajuan petisi verifikasi dan sertifikasi oleh lembaga sertifikasi independen yang terakreditasi oleh FDA,” tambahnya.

    Meski demikian, Bara memastikan bahwa Amerika Serikat tetap menjadi pasar strategis RI. Dia memastikan, AS tidak melakukan penyetopan total terhadap impor komoditas dari Indonesia.

    “Jadi intinya pasar AS tetap terbuka bagi udang dan cengkih dari Indonesia asal memenuhi ketentuan tersebut,” tambah Bara.

    Sebelumnya, USFDA serta Bea Cukai AS mendeteksi adanya kandungan radiasi pada kontainer udang pada Agustus 2025. Penemuan ini menjadi titik balik yang menunjukkan bahwa sumber paparan radiasi bukan berasal dari tambak atau laut, melainkan berakar pada aktivitas industri logam di daratan.

    Selain itu, USFDA juga menemukan cemaran radioaktif yang sama pada produk cengkih Indonesia. Untuk diketahui, dalam laporan yang dipublikasikan FDA, paparan zat radioaktif Cs-137 terdeteksi pada cengkih yang dikirimkan perusahaan PT Natural Java Spice ke California.

    Atas temuan tersebut, FDA dikabarkan memblokir impor seluruh rempah-rempah dari PT Natural Java Spices (NJS). Di mana, perusahaan tersebut telah mengekspor sekitar 200.000 kilogram cengkih ke AS sepanjang tahun ini.

  • Aturan Devisa Hasil Ekspor SDA Bakal Direvisi? Menkeu Purbaya Kasih Bocoran – Page 3

    Aturan Devisa Hasil Ekspor SDA Bakal Direvisi? Menkeu Purbaya Kasih Bocoran – Page 3

    Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Posko Bea Cukai di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Senin (13/10/2025).

    Sidak ini dilakukan untuk memastikan jalur hijau impor berjalan sesuai prosedur dan tidak disalahgunakan untuk penyelundupan barang.

    Menkeu Purbaya menegaskan, sidak tersebut bukan bagian dari operasi khusus, melainkan pengecekan rutin untuk memastikan sistem pengawasan tetap berjalan efektif.

    “Nggak, nggak ada (pengetatan). Saya cuman cek aja pengen tahu hijau itu hijau bener atau nggak. Jangan-jangan hijaunya di dalamnya merah,” kata Purbaya.

    Ia menekankan bahwa meskipun jalur hijau diperuntukkan bagi importir berisiko rendah, pengawasan acak tetap harus dilakukan. Bendahara negara ini meminta agar petugas Bea Cukai melakukan pengecekan secara random agar jalur hijau tidak dimanfaatkan untuk penyelundupan.

    “Tapi akan minta mereka check se-random, se-regular. Tapi nggak semuanya dicek. Tapi jangan sampai jalur hijau jadi tempat orang nyelundupin barang yang nggak harusnya lewat jalur hijau,” ujarnya.

     

  • Purbaya Buka Pengaduan Langsung Layanan Pajak hingga Bea Cukai via WA Menkeu

    Purbaya Buka Pengaduan Langsung Layanan Pajak hingga Bea Cukai via WA Menkeu

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka saluran pengaduan langsung via WhatsApp bagi masyarakat terkait dengan layanan pajak dan bea cukai.

    Purbaya mengaku ada berbagai kendala bagi pihaknya untuk menangani pengaduan layanan pajak dan bea cukai. Menurutnya, terkadang ada laporan tidak benar yang diterima.

    Untuk itu, dia menyebut akan segera meluncurkan saluran pengaduan langsung ke Menkeu via nomor WhatsApp. “Saya akan bukan channel langsung ke Menteri. Jadi mereka bisa ngadu ke situ, untuk bea cukai dan pajak,” ungkapnya kepada wartawan saat kunjungan ke kawasan pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (13/10/202).

    Menurut Purbaya, dia akan membuat dua nomor WA pengaduan terpisah. Masing-masing untuk pengaduan pelayanan pajak dan bea cukai.

    “Nomor WA terpisah. Mungkin besok akan saya launch itu,” kata pria yang sebelumnya menjabat Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu.

    Untuk diketahui, Menkeu yang baru sebulan lebih menjabat itu menaruh perhatian cukup besar kepada otoritas pajak hingga bea cukai. Sebelum menyinggung soal saluran pengaduan itu, dia telah beberapa kali menyinggung soal penindakan terhadap pegawai pajak dan bea cukai.

    Akan tetapi, dia turut menjanjikan insentif bagi mereka apabila bisa meningkatkan realisasi penerimaan negara. Purbaya menyampaikan bahwa ingin memperlakukan aparat pajak, sekaligus bea cukai, dengan adil sesuai dengan kinerjanya.

    Sebagai contoh, belum lama ini Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengungkap telah memecat 26 pegawainya yang melanggar etik dalam penanganan penunggak pajak besar senilai Rp60 triliun.

    Ke depan, Purbaya akan memberhentikan pegawai pajak maupun bea cukai yang melakukan kecurangan maupun menyalahi amanat profesinya. “Kalau ada yang macam-macam, enggak ada ampun,” ujarnya kepada wartawan melalui video conference dari Jakarta pada Media Gathering APBN 2026, Jakarta, Jumat (10/10/2025).

    Purbaya tidak menutup kemungkinan untuk menindak kasus-kasus atau pelanggaran pada masa lalu, apabila sudah ada temuannya. Di sisi lain, dia ingin memberikan perlakuan yang adil dengan memberikan penghargaan bagi mereka yang melaksanakan pekerjaannya dengan hasil optimal.

    “Nanti kalau bagus sekali misalnya tax ratio-nya sekarang kan sekitar 10% ya, kalau bisa 12%, kita akan kasih insetif ke mereka. Supaya fair treatment, ada hukuman, ada juga reward kalau mereka bekerja dengan baik,” terang pria yang sebelumnya menjabat Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu.

  • Industri Tekstil Berdarah-darah, Pengusaha Surati Purbaya Minta Penyelamatan

    Industri Tekstil Berdarah-darah, Pengusaha Surati Purbaya Minta Penyelamatan

    Jakarta

    Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) menyurati Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Surat tersebut dikirimkan untuk meminta audiensi mendiskusikan langkah penyelamatan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional dari praktik impor ilegal dan dumping produk China.

    Ketua APSyFI Redma Gita Wirawasta membeberkan kondisi industri tekstil yang sedang tidak baik-baik saja hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak bisa dihindari. Semangat Purbaya terhadap pemberantasan impor ilegal dinilai menjadi harapan baru bagi industri tekstil sebagai penopang perekonomian nasional.

    “Industri TPT sudah terintegrasi dari hulu hingga hilir. Putusnya rantai pasok industri tekstil saat ini dikarenakan adanya praktik impor ilegal dan praktik dumping produk China. Hal ini menyebabkan sebanyak 60 perusahaan tutup dan PHK sepanjang 2022 hingga saat ini. Atas dasar tersebut, kami memohon untuk dapat beraudiensi dengan Bapak bersama dengan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) untuk bersama-sama menyelamatkan industri tekstil saat ini. Kami berharap bisa menjelaskan lebih detail mengenai kondisi industri tekstil dan multiplier effect atas pemberlakuan trade remedies. Untuk waktu dan tempat, kami menyesuaikan dengan agenda bapak,” tulis surat tersebut, dikutip Senin (13/10/2025).

    Terdapat beberapa usulan dan masukan yang disampaikan pengusaha terkait penanganan importasi TPT. Pertama, meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai untuk menerapkan sistem elektronik data interchange (EDI), di mana master B/L menjadi dokumen utama PIB (port to port manifest).

    “(Selama ini) Ditjen Bea Cukai tidak menggunakan sistem port to port manifest, di mana pemberitahuan impor barang (PIB/Inland Manifest) yang dibuat importir tidak didasarkan pada Master B/L sehingga praktik mis declare (under invoicing dan pelarian HS) digunakan oleh importir nakal dan selalu dimasukkan ke dalam jalur hijau (tanpa pemeriksaan fisik) oleh oknum petugas Ditjen Bea Cukai,” beber Redma.

    Kedua, mengusulkan agar semua kontainer masuk melalui AI scanner dan masuk jalur merah (pemeriksaan fisik) apabila terdeteksi ada ketidaksesuaian antara isi kontainer dengan dokumen. Selain itu, menetapkan pelabuhan untuk importasi barang jadi hanya di pelabuhan tertentu yang mempunyai fasilitas AI scanner lengkap.

    Ketiga, usul fasilitas impor untuk tujuan ekspor dibatasi hanya untuk Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) saja dengan perbaikan sistem pengawasan, serta menghapus fasilitas PLB/GB/MITA.

    Keempat, mengusulkan perbaikan aturan terkait barang bawaan dan barang kiriman. Kelima, meminta pelarangan praktik impor borongan/kubikasi dan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pihak yang terkait dengan praktik importasi ilegal.

    “(Saat ini) lemahnya penegakan hukum hingga kerja sama antar oknum importir, oknum jasa logistik, oknum petugas Ditjen Bea Cukai, hingga oknum pejabat lainnya dengan perlindungan oknum aparat penegak hukum semakin kuat dan membentuk jaringan mafia impor,” ungkap Redma.

    (aid/ara)

  • Purbaya Sidak Tempat Pemeriksaan Kontainer Impor di Pelabuhan Tanjung Priok

    Purbaya Sidak Tempat Pemeriksaan Kontainer Impor di Pelabuhan Tanjung Priok

    Jakarta

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyidak Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) Graha Segara di Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (13/10/2025). Aktivitas ini menjadi bagian dari rangkaian kunjungannya ke sejumlah kantor dan fasilitas dalam beberapa waktu terakhir

    Purbaya berangkat ke Tanjung Priok usai menghadiri acara Hari Ulang Tahun (HUT) Bea dan Cukai di Kantor Ditjen Bea Cukai Pusat, Rawamangun, Jakarta Timur.

    Terpantau di lokasi, Purbaya sampai di TPFT Graha Segara sekitar pukul 10.30 WIB. Ia didampingi oleh Inspektur Jenderal Kementerian Awan Nurmawan Nuh dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Sodikin.

    Setibanya di lokasi, berkeliling ke area pemeriksaan dan mengecek salah satu kontainer berisi pakan ternak impor sebanyak 560 pack seberat 25 kg. Produk tersebut merupakan produk impor asal China.

    TPFT Graha Segara merupakan fasilitas yang digunakan untuk melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang, khususnya peti kemas impor, yang melalui jalur merah (behandle) maupun jalur hijau, serta melibatkan karantina hewan dan tumbuhan.

    Fasilitas ini menjadi bagian integral dari sistem pengawasan lalu lintas barang yang dilakukan oleh Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan. TPFT Graha Segara dan Bea Cukai Priok bekerja sama erat dalam proses pemeriksaan fisik barang.

    Sebelumnya, Purbaya juga telah melakukan penyidakan ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta, khususnya untuk meninjau kinerja Ditjen Bea dan Cukai.

    Tonton juga Video Purbaya Ancam Pegawai Pajak-Bea Cukai Nakal: Enggak Ada Ampun!

    (kil/kil)

  • Purbaya Janji Harga Jual Eceran Rokok Tak Naik Tahun Depan

    Purbaya Janji Harga Jual Eceran Rokok Tak Naik Tahun Depan

    Jakarta

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan Harga Jual Eceran Rokok (HJE) tidak akan naik di tahun 2026. Adapun HJE terakhir kali naik pada tahun ini.

    Purbaya mengatakan, belum ada pembahasan di Kementerian Keuangan menyangkut kebijakan penyesuaian HJE. Karena itulah, ia menegaskan tahun depan tidak akan ada perubahan harga.

    “Belum ada kebijakan seperti itu, saya nggak tahu,” kata Purbaya, ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta Timur, Senin (13/10/2025).

    “Harusnya sih nggak usah (naik harga), kalau nggak kan tipu-tipu. Anda anggap saya tukang kibul? Nggak naik (cukai), tapi harganya dinaikkan, sama aja kan?,” sambungnya.

    Menurutnya, penetapan HJE menjadi salah satu kebijakan penting untuk meminimalisir terbentuknya celah produk-produk rokok ilegal masuk ke Indonesia. Sebab, apabila harga dinaikkan, masyarakat berkemungkinan beralih ke produk ilegal yang cenderung lebih murah.

    “Solusi antara produk yang legal dengan ilegal, (kalau harga dinaikkan produk ilegal) jadi semakin besar. Kalau makin besar akan mendorong barang-barang ilegal,” ujarnya.

    Oleh karena itu, menurutnya belum saatnya dilakukan penyesuaian atas HJE. “Sampai sekarang saya belum kepikiran dinaikkan. Saya pikir sih biarkan aja,” sambung Purbaya.

    Sebagai informasi, Purbaya sebelumnya memastikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok di 2026 tidak naik. Keputusan ini diambil setelah dirinya bertemu dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI).

    “Satu hal yang saya tanyakan apakah saya perlu mengubah tarif cukai 2026? Mereka bilang asal nggak diubah, sudah cukup. Yasudah saya nggak ubah,” kata Purbaya dalam media briefing di kantornya, Jumat (26/9/2025).

    Purbaya berkelakar jika awalnya ingin menurunkan tarif cukai rokok, tetapi pengusaha tidak memintanya. Dengan demikian keputusan yang diambil adalah tidak melakukan perubahan CHT untuk tahun depan.

    “Tadinya saya pikir mau diturunkan, tapi untung nggak minta. Yasudah, jadi 2026 tarif cukai (rokok) tidak kita naikkan,” ucap Purbaya.

    (kil/kil)