Kementrian Lembaga: Bea Cukai

  • Operasi BNN Perangi Narkoba di 5 Provinsi Sekaligus, Sabu-Ribuan Ekstasi Disita

    Operasi BNN Perangi Narkoba di 5 Provinsi Sekaligus, Sabu-Ribuan Ekstasi Disita

    Jakarta

    Operasi penindakan dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk membongkar peredaran narkoba di lima provinsi Indonesia. BNN menyita barang bukti sabu hingga ribuan ekstasi dari penindakan tersebut.

    Dirangkum detikcom, Minggu (26/10/2025), pengungkapan pertama ada di Sulawesi Tenggara Sultra (Sultra). Penangkapan dilakukan pada Kamis 23 Oktober 2025 19.15 Wita. Mulanya BNNP Sultra mendapat informasi bahwa I, yang merupakan kurir sabu, akan tiba di Bandara Haluoleo sekitar pukul 18.00 Wita.

    BNNP Sultra kemudian membentuk tim untuk melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya BNNP bersama avsec dan TNI AU berhasil mengamankan I setelah mendarat.

    “Sekitar pukul 19.15 Wita, tim BNNP Sultra bersama pihak avsec dan personel TNI AU mengamankan seorang laki-laki di depan pintu terminal kedatangan Bandara Haluoleo. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke salah satu ruangan di area kedatangan Bandara Haluoleo untuk dilakukan penggeledahan dan interogasi,” kata Tim Berantas BNNP Sultra, Kombes Alam Kusuma S, dalam keterangannya, Sabtu (25/10/2025).

    I diketahui membawa barang haram tersebut dari Medan, Sumatera Utara (Sumut), menuju Kendari, Sultra. Koper berisi belasan paket sabu itu hendak diserahkan kepada seseorang di Medan.

    “Bahwa yang bersangkutan membawa narkotika jenis sabu dari Kota Medan, Sumatera Utara, transit Jakarta menuju Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, menggunakan pesawat Super Air Jet. Bahwa tas koper yang berisikan narkotika jenis sabu diberikan oleh seseorang di depan terminal bus ketika tiba di Kota Medan, Sumatera Utara,” ujarnya.

    Sebanyak 12 paket berisi 2.030,8 gram sabu yang dibawa pelaku menggunakan koper diamankan. Berikut rinciannya:

    1. Kode A I : 187,6 gram
    2. Kode A II : 145,6 gram
    3. Kode A III : 181,3 gram
    4. Kode A IV : 162,9 gram
    5. Kode A V : 180,9 gram
    6. Kode A VI : 156,7 gram
    7. Kode B VII : 179 gram
    8. Kode B VIII : 144,8 gram
    9. Kode B IX : 195,8 gram
    10. Kode B X : 178,8 gram
    11. Kode B XI : 152,5 gram
    12. Kode B XII : 164,9 gram

    BNNP Kaltara Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu

    BNNP Kalimantan Utara (Kaltara) dan Bea dan Cukai juga melakukan pengungkapan kasus narkoba. Tim gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari satu kilogram di Pelabuhan Speed Boat SDF Tengkayu I, Kota Tarakan.

    Kepala BNNP Kalimantan Utara Brigjen Pol Tatar Nugroho menjelaskan, laporan awal dari masyarakat menyebut adanya upaya pengiriman sabu dari Nunukan menuju Tarakan menggunakan speed boat.

    “Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltara berkoordinasi dengan Bea dan Cukai Tarakan untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pemantauan, tim berhasil mengamankan satu orang kurir beserta barang bukti di Pelabuhan Tengkayu I,” ujar Brigjen Pol Tatar Nugroho.

    Pada Rabu (22/10), tim gabungan BNNP Kaltara dan Bea Cukai Tarakan melakukan penyisiran di perairan Tarakan-Nunukan menggunakan speed boat Bea Cukai. Namun, penyisiran tersebut belum membuahkan hasil.

    Keesokan harinya, Kamis (23/10) sekitar pukul 08.00 WITA, tim kembali menerima informasi bahwa sabu dikirim melalui speed penumpang Sadewa Gemilang menuju Pelabuhan Tengkayu I. Sekitar pukul 14.30 WITA, tim melihat seorang pria turun dari speed boat dengan membawa ransel hitam.

    Pria tersebut diketahui bernama Syachril alias Boneng (30), warga Nunukan. Petugas kemudian mengamankannya dan melakukan pemeriksaan di ruang Dishub Pelabuhan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu bungkus teh cina warna hijau bertuliskan R1688 berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat 1.039 gram (brutto).

    Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang lainnya, antara lain satu unit handphone, tiket speed boat, tas ransel, dan dua kantong plastik warna hitam.

    BNN Sumsel Tangkap Pemotor Bawa 2 Kg Ekstasi

    Selanjutnya, pengungkapan di Sumatera Selatan (Sumsel). BNNP Sumsel menangkap seorang pria terkait penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi atau obat inex. Sebanyak 63 bungkus inex berhasil diamankan.

    “Laporan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis ekstasi di Palembang, Sumsel, telah diamankan 1 orang,” kata Kepala BNNP Sumsel Brigjen Hisar Siallagan dalam keterangannya, Sabtu (25/10).

    Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di sekitar wilayah Lemabang, Palembang. Petugas BNNP Sumsel segera menyelidiki informasi tersebut.

    “Setelah dilakukan penyelidikan didapatkan seseorang yang mengendarai sepeda motor Honda warna hitam dengan Nopol BG 4106 ADM, kemudian saat kendaraan sedang melintas di Jalan Laksamana Yos Sudardo, Lemabang, petugas BNNP melakukan penghentian kendaraan tersebut,” ujarnya.

    Dia mengatakan pengendara pun diketahui bernama Kgs Asrul Yuliansyah (38). Petugas pun segera melakukan penggeledahan kepada pelaku.

    “Ditemukan di gantungan dasbord gantungan motor Vario narkotika jenis inex sebanyak 63 bungkus,” ujarnya.

    Hisar mengatakan pelaku pun segera dibawa ke kantor BNNP Sumsel. Sebanyak 63 bungkus inex, sepeda motor, serta dua ponsel juga turut diamankan.

    “Barang bukti, 63 Bungkus inex, dengan berat bruto 2.090 gram,” tuturnya.

    Kasus Jaringan Sumut-Sulteng

    BNN juga membongkar jaringan peredaran narkoba Sumatera Utara (Sumut) dan Sulawesi Tengah. BNN menyita ratusan butir ekstasi dan cartridge vape disita.

    Pengungkapan peredaran narkoba ini bermula pada hari Rabu (22/10). Saat itu Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumatera Utara mendapatkan informasi peredaran gelap narkotika di Jaringan Sumatera Utara-Sulawesi Tengah.

    “Atas informasi tersebut Tim Pemberantasan BNNP Sumut melakukan penyelidikan terhadap jaringan ini, hasil penyelidikan diketahui terdapat pengiriman paket berisikan narkotika oleh jaringan ini dan di-trace posisi paket berada di Kualanamu, pengiriman menggunakan jasa ekspedisi,” demikian bunyi rilis tertulis BNN, Sabtu (25/10).

    Paket ini akan dikirim ke Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Tim melakukan penyelidikan terhadap pengirim, ditemukan petunjuk pengirim seorang pria inisial AF yang diduga berada di sebuah kos di seputaran Kelurahan Sei Putih Timur II, Medan. Tim kemudian mengamankan AF pada Kamis (23/10) di kos bersama seorang wanita inisial NS.

    “Kemudian diamankan 2 orang tersebut. Dilakukan penggeledahan terhadap motor disaksikan oleh kepala lingkungan setempat dan ditemukan BB narkotika jenis ekstasi sebanyak 9 (sembilan) butir dan cartridge vape sebanyak 10 (sepuluh) buah,” jelasnya.

    Tim kemudian melakukan penggeledahan di kos pelaku. Ditemukan cartridge vape sebanyak 179 buah.

    “Terhadap tersangka dan barang bukti diamankan ke kantor BNNP Sumatera Utara guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” katanya.

    Dalam pengungkapan kasus ini, BNN mengamankan narkotika jenis ekstasi sebanyak 985 butir diamankan di Kualanamu. Narkotika jenis ekstasi sebanyak 9 butir diamankan di sepeda motor milik AF.

    “Cartridge vape sebanyak 10 buah diamankan di sepeda motor milik AF. Cartridge vape sebanyak 179 buah diamankan di dalam kamar kost,” jelasnya.

    Kepala BNN: Narkoba Isu Kemanusiaan, Bukan Sekadar Kriminalitas

    Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto sebelumnya menyatakan pemberantasan narkoba merupakan salah satu pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Dia juga mengatakan pemberantasan narkoba menjadi syarat membangun sumber daya manusia unggul.

    “Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” kata kata Suyudi dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10).

    Mantan Kapolda Banten itu kemudian menyebutkan masalah narkoba merupakan isu kemanusiaan. Dia mengatakan narkoba bukan sekadar kriminal.

    “Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara,” ujarnya.

    Halaman 2 dari 2

    (knv/imk)

  • Fakta-Fakta Terbaru Kanal Lapor Pak Purbaya yang Diluncurkan Menkeu Purbaya – Page 3

    Fakta-Fakta Terbaru Kanal Lapor Pak Purbaya yang Diluncurkan Menkeu Purbaya – Page 3

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan sejak diluncurkan, jumlah laporan yang masuk melalui saluran WhatsApp Lapor Pak Purbaya terus bertambah, menunjukkan tingginya partisipasi publik dalam melaporkan dugaan penyimpangan di lingkungan instansi keuangan negara.

    “Jadi, lapor LPP pada 20 Oktober pukul 8 pagi yang masuk melalui Whatsapp LPP sebanyak 28.390. Oh ternyata melambat ya growth-nya ya? Melambat growth-nya ya? Sudah diverifikasi sebesar sebanyak 14.025 laporan. Ada 722 aduan, 393 masukan, 432 pertanyaan, 12.000 lain-lain,” ujar Purbaya dalam Media Briefing, Jumat (24/10/2025).

    Purbaya menjelaskan, dari ribuan laporan tersebut, sebagian besar telah diverifikasi dan sedang dalam proses tindak lanjut. Ia menegaskan, proses verifikasi dilakukan secara independen oleh Inspektorat Jenderal agar laporan dapat ditangani secara objektif.

    “Tindak Lanjut aduan pada periode 17 Oktober ada beberapa ini ya, sekarang kita cek ya, ada aduan yang tidak benar yaitu tidak benar bahwa Bea Cukai yang saya bilang nongkrong di Starbucks tiap hari ternyata bukan Bea Cukai,” kata Purbaya.

  • Purbaya Mau Sikat Mafia Pakaian Bekas Impor, Mendag Tegas Bilang Gini

    Purbaya Mau Sikat Mafia Pakaian Bekas Impor, Mendag Tegas Bilang Gini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan akan menindak tegas para pelaku penyelundupan atau mafia impor barang-barang ilegal, termasuk di sektor tekstil, baja, hingga rokok.

    Langkah itu mendapat dukungan penuh dari Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, yang menegaskan pihaknya sejalan dengan upaya pemberantasan barang ilegal di seluruh lini.

    Budi menegaskan, aturan terkait larangan impor barang ilegal sudah jelas dan akan ditegakkan tanpa kompromi. Salah satunya termasuk larangan impor pakaian bekas atau balpres.

    “Sesuai aturan, impor pakaian bekas dilarang, sebagaimana diatur dalam Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) sejak tahun 2023,” ujar Budi Santoso kepada CNBC Indonesia, Minggu (26/10/2025).

    Ia memastikan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan terus bersinergi dengan kementerian dan lembaga lain untuk menutup celah masuknya barang-barang ilegal ke dalam negeri.

    Foto: Kondisi Sentra Penjualan Pakaian Bekas di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025). (CNBC Indonesia/Chandra)
    Kondisi Sentra Penjualan Pakaian Bekas di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025). (CNBC Indonesia/Chandra)

    “Kemendag selalu, dan pasti mendukung pemberantasan barang ilegal. Seluruh kementerian dan lembaga bergerak sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing,” tegasnya.

    Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bakal ada penangkapan besar-besaran terhadap pelaku penyelundupan yang selama ini bermain di berbagai komoditas. Ia mengaku sudah mengantongi daftar nama-nama pelaku yang terlibat dalam praktik under invoicing atau pelaporan nilai impor di bawah harga sebenarnya.

    “Yang under invoicing, yang selama ini nyelundupin. Yang banyak tekstil, baja, segala macem. Sudah ada nama-nama pemainnya, kan? Tinggal kita pilih saja siapa yang mau diproses,” ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2025).

    Langkah tegas ini merupakan bagian dari instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto, yang menugaskan Purbaya untuk memperkuat pengawasan dan mempercepat akselerasi ekonomi nasional. Sebagai bagian dari upaya itu, Purbaya juga telah membuka kanal pengaduan masyarakat “Lapor Pak Purbaya” melalui WhatsApp untuk menampung laporan terkait pajak dan bea cukai.

    Dalam dua hari setelah dibuka atau hingga 17 Oktober 2025 pukul 11.30 WIB sebanyak 15.933 laporan sudah masuk terkait keluhan layanan aparat pajak dan bea cukai.

    Dari total laporan itu, yang baru selesai tahap verifikasi WA sebanyak 2.648. Terdiri dari Kategori Aduan sebanyak 189 dan Kategori Non Aduan 2.459. Sisanya sedang proses verifikasi WA sebanyak 13.285.

    (wur)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Wujud Honda NSR 150-Yamaha R1 yang Dilelang Bea Cukai, Ada yang Rp 3 Jutaan!

    Wujud Honda NSR 150-Yamaha R1 yang Dilelang Bea Cukai, Ada yang Rp 3 Jutaan!

    Wujud Honda NSR 150-Yamaha R1 yang Dilelang Bea Cukai, Ada yang Rp 3 Jutaan!

  • Bea Cukai Lelang Honda Super Cub-Ducati Panigale, Mulai Rp 3 Jutaan!

    Bea Cukai Lelang Honda Super Cub-Ducati Panigale, Mulai Rp 3 Jutaan!

    Jakarta

    Bea Cukai Langsa akan melelang barang yang menjadi milik negara hasil dari penindakan tahun 2024. Ada puluhan motor yang dilelang dari Kawasaki Serpico hingga Ducati Panigale mulai Rp 10 jutaan.

    Bea Cukai Langsa bersama dengan Kantor Pelayaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe bakal melelang puluhan barang milik negara. Dalam pengumuman resmi di akun Instagram Bea Cukai Langsa, 22 di antaranya merupakan motor dengan jenis yang berbeda, bahkan moge pun ada.

    Kawasaki Serpico dilelang Foto: Dok.lelang.go.id

    Mulai dari Ducati Panigale V4R, Ducati Panigale V4, Suzuki RGV VJ, Kawasaki Ninja ZX10R, Yamaha TZR 250, Yamaha MT-10, Yamaha R1, Honda Dio SR, Honda Dash Nova, hingga Kawasaki Serpico. Untuk lebih jelasnya, berikut ini daftar 22 motor yang dilelang Bea Cukai Langsa beserta dengan nilai limit dan jaminan lelang.

    Daftar Barang Lelang Bea Cukai Langsa

    1. Ducati Panigale V4 warna merah
    Nilai Limit: Rp 512.388.000
    Jaminan Lelang: Rp 256.194.000

    2. Ducati Panigale V4 warna merah
    Nilai Limit: 306.706.000
    Jaminan Lelang: Rp 153.353.000

    3. Ducati Panigale V4R warna silver
    Nilai Limit: Rp 256.235.000
    Jaminan lelang: Rp 128.117.500

    4. Suzuki RGV VJ 23SP warna biru putih
    Nilai Limit: Rp 133.412.000
    Jaminan Lelang: Rp 66.706.000

    5. Kawasaki Ninja ZX10R warna hijau
    Nilai Limit: Rp 101.996.000
    Jaminan Lelang: Rp 50.998.000

    6. Kawasaki Ninja ZX10R warna hijau
    Nilai Limit: Rp 101.996.000
    Jaminan Lelang: Rp 50.998.000

    7. Yamaha TZR 250 warna putih
    Nilai Limit: Rp 65.214.000
    Jaminan Lelang: Rp 32.607.000

    8. Yamaha MT-10 warna hitam
    Nilai Limit: Rp 195.490.000
    Jaminan Lelang: Rp 97.745.000

    9. Kawasaki Z900 Sugomi warna merah
    Nilai Limit: Rp 81.361.000
    Jaminan Lelang: Rp 40.680.500

    10. Yamaha R1 warna biru
    Nilai Limit: 144.182.000
    Jaminan Lelang: Rp 72.091.000

    11. Honda Dio SR warna abu-abu
    Nilai Limit: Rp 26.029.000
    Jaminan Lelang: Rp 13.014.500

    12. Honda Dash Nova warna abu-abu
    Nilai Limit: Rp 10.893.000
    Jaminan Lelang: Rp 5.446.500

    13. Honda Super Cub warna biru
    Nilai Limit: Rp 3.386.000
    Jaminan Lelang: Rp 1.693.000

    14. Kawasaki Serpico warna merah muda
    Nilai Limit: Rp 21.914.000
    Jaminan Lelang: Rp 10.957.000

    15. Honda NSR 150 SP warna merah
    Nilai Limit: Rp 44.471.000
    Jaminan Lelang: Rp 22.235.000

    16. Honda Dash Nova warna hijau dan oranye
    Nilai Limit: Rp 10.893.000
    Jaminan Lelang: Rp 5.446.500

    17. Honda Dash Nova warna hijau dan oranye
    Nilai Limit: Rp 10.893.000
    Jaminan Lelang: Rp 5.446.500

    18. Honda Dash Nova warna hijau dan oranye
    Nilai Limit: Rp 10.893.000
    Jaminan Lelang: Rp 5.446.500

    19. Kawasaki KS-II warna hijau
    Nilai Limit: Rp 12.971.000
    Jaminan Lelang: Rp 6.485.500

    20. Honda NSR 150 warna biru
    Nilai Limit: Rp 26.647.000
    Jaminan Lelang: Rp 14.823.000

    21. Kawasaki Serpico warna kuning
    Nilai Limit: Rp 18.017.000
    Jaminan Lelang: Rp 5.405.100

    22. Kawasaki Ninja ZX10R warna hitam
    Nilai Limit: Rp 73.336.000
    Jaminan Lelang: Rp 36.683.000

    Perlu dicatat, motor di atas tidak disertai dengan bukti kepemilikan. Adapun dokumen yang diterima pemenang lelang hanya berupa Salinan Risalah Lelang yang dikeluarkan oleh KPKNL Lhokseumawe.

    Kamu bisa melihat barang lelang ini langsung pada Senin dan Selasa 27-28 Oktober 2025 di TPP KPPBC TMP C Langsa, Jl. Cut Nyak Dhien No.16. Gampong Jawa, Kec. Langsa Kota, Kota Langsa, Aceh.

    Lelang akan dilaksanakan pada Kamis 30 Oktober 2025. Waktu penawaran bisa dilakukan sejak barang tayang pada aplikasi lelang hingga batas akhir pada Kamis 30 Oktober 2025 pukul 11.00 WIB (sesuai waktu server). Lelang akan dilakukan di laman lelang.go.id dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Pemenang akan ditetapkan setelah batas akhir penawaran.

    (dry/din)

  • Bukti Tak Cukup, WN Cina Tersangka Penyelundupan Cula Badak ke Manado Dibebaskan

    Bukti Tak Cukup, WN Cina Tersangka Penyelundupan Cula Badak ke Manado Dibebaskan

    Bao Qi masuk ke Manado pada 20 Maret 2025, melalui penerbangan dari Guangzhou ke Manado. Saat itu Bao Qi membawa 13 souvenir replika cula badak, empedu sapi, 12 taring harimau.

    Dari bandara Guangzhou, semua barang telah di periksa, dan berdasarkan regulasi internasional. Semua barang-barang Bao Qi bisa keluar.

    “Tujuan Bao Qi datang ke Manado adalah untuk survei tempat wisata dan potensi wisata yang ada di Sulut, yang bisa ditawarkan bagi masyarakat Guangzhou,” ujarnya.

    Saat masuk melalui Bandara Sam Ratulangi Manado, Bao Qi diperiksa oleh Imigrasi, kemudian oleh Kastem, Bea Cukai dan Balai Karantina Sulut, yang kemudian melaporkan temuan ini ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulut.

    “Proses hukum selanjutnya berlangsung, dugaan pasal yang dilanggar Pasal 40A ayat (2) huruf C Jonto Pasal 23 ayat (1) Undang – Undang Nomor 32 tahun 2024 tentang perubahan Atas Undang – Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” papar Glenn.

    Bao Qi kemudian ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Tersangka Nomor: SP.Tsk.01/BPPHK.3/SW-III/PPNS/04/2025. Tanggal 11 April 2025. Bao Qi ditetapkan tersangka sebagaimana Surat Perintah Penetapan Tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Penegakan Hukum Lingkungan hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah III Manado.

    “Bao Qi kemudian ditahan setelah keluar Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han.01/BPPHLHK.3/SW-III/PPNS/04/2025 tanggal 15 April 2025,” ujarnya.

    Bao Qi ditahan sejak tanggal 15 April 2025 sampai 4 Mei 2025 (20 Hari), dan diperpanjang sejak 5 April 2025 sampai 14 Juni 2025 (30 Hari). kemudian perpanjangan penahanan lagi pada 14 Juni – 13 Juli 2025 (30 hari).

    Dia memaparkan, pihaknya kemudian mengajukan upaya penangguhan penahanan pada April 2025, dan mengajukan Praperadilan atas Penetapan Tersangka, Penahanan dan Penyitaan.

    “Selain itu juga mencari dan mengumpulkan bukti-bukti,” ujarnya.

    Cina di tahun 2018 sempat melegalkan cula badak dan taring harimau untuk pengobatan, namun tahun 2021 Tiongkok mencabut Kembali aturan tentang penggunaan cula badak. Sejak tahun 2021 sampai sekarang, Cina melarang penggunaan cula badak untuk medis.

    “Meskipun sempat legal untuk keperluan medis dan penelitian tertentu di dalam negeri, praktik ini tetap sangat dibatasi dan tidak mengizinkan ekspor secara luas,” tuturnya.

    Glenn memaparkan, penetapan tersangka terhadap Bao Qi telah keliru dan sangat keliru, karena sejak awal sudah disampaikan bahwa cula badak yang dibawa adalah replika.

    Bahwa Penyidik Gakum Pada Balai Konservasi kehutanan Wilayah III Sulawesi tidak mempunyai metode pemeriksaan yang tepat sebelum penetapan tersangka.

    “Bahwa logika 13 cula badak bisa diambil secara bersamaan dengan jenis dan model yang sangat mirip. Penyidik dalam pembuktian cula badak asli atau replika tidak melakukan pemeriksaan laboratorium dan hanya lewat penggunaan mikroskop,” papar dia.

    Glenn kemudian membeberkan terkait jenis-jenis badak. Ada badak bercula satu, yaitu hanya memiliki satu cula. Contoh spesiesnya adalah badak Jawa yang diperkirakan tersisa sekitar 76-77 ekor, dan badak bercula satu di India yang populasinya meningkat menjadi sekitar 3.700 ekor.

    “Selanjutnya ada badak bercula dua, memiliki dua cula, yaitu badak Sumatera. Terancam punah dengan perkiraan kurang dari 50-80 ekor di alam liar,” tuturnya.

    Kemudian ada badak hitam dengan populasi meningkat dengan perkiraan 6.487 ekor pada akhir 2022, dan badak putih yang memiliki populasi sekitar 18.000 ekor pada 2021.

    “Bahwa tidak ada cula badak dari Cina,” tegasnya.

     

  • Bea Cukai Terima SPDP Kasus Ekspor Limbah CPO dari Kejagung

    Bea Cukai Terima SPDP Kasus Ekspor Limbah CPO dari Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membenarkan telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi ekspor limbah pengolahan crude palm oil (CPO) 2022. 

    Kejagung sebelumnya telah memberikan konfirmasi terkait dengan penggeledahan pada perkara tersebut. Salah satu lokasi yang digeledah adalah kantor Bea Cukai. 

    Namun demikian, Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Djaka Budhi Utama mengatakan bahwa kegiatan penyidik Kejagung bukanlah penggeledahan. Dia menyebut kegiatan Kejagung itu hanya pengumpulan data, saat perkara masih di tahap penyelidikan. 

    “Yang pasti kan kasus dugaan masalah POME [palm oil mill effluent] itu ya. Intinya nyari data aja, ngumpulin data saja dalam rangka penyelidikan,” terangnya kepada wartawan di kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (24/10/2025). 

    Pihak Bea Cukai menjelaskan bahwa sebelumnya telah menjalin kerja sama dengan Kejagung. Penyidik Korps Adhyaksa disebut telah mengirimkan SPDP kepada Bea Cukai. 

    “Iya [sudah terima SPDP], kan namanya ekspor impor nanya ke bea cukai datanya. Pengumpulan data dan informasi,” tambah penjelasan dari Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto. 

    Akan tetapi, pejabat eselon II itu membantah sudah ada pegawai maupun pejabat Bea Cukai yang sudah pernah dimintai keterangan oleh Kejagung. “Belum tentulah. Kalau ekspor impor kan bea cukai yang punya data. Kalau semua ekspor impor lewat bea cukai karena bea cukai yang mengawasi,” terangnya. 

    Pada hari ini, Jumat (24/10/2025), Kejagung mengakui telah menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea Cukai pada Rabu (21/10/2025). 

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan penggeledahan itu dalam rangka penyidikan dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME). 

    “Terkait dengan penggeledahan di kantor Bea Cukai, memang benar ada beberapa tindakan dan tindakan hukum, langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh penyidik Gedung Bundar,” ujar Anang di Kejagung, Jumat (24/10/2025).

  • Tak Hanya Lakukan Penggeledahan, Kejagung Juga Periksa Sejumlah Pihak Terkait Korupsi Ekspor POME Bea Cukai – Page 3

    Tak Hanya Lakukan Penggeledahan, Kejagung Juga Periksa Sejumlah Pihak Terkait Korupsi Ekspor POME Bea Cukai – Page 3

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan terhadap kantor pusat Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea Cukai pada Rabu, 21 Oktober 2025. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan adanya kegiatan tersebut.

    “Terkait dengan penggeledahan di kantor Bea Cukai, memang benar ada beberapa tindakan dan tindakan hukum, langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh penyidik Gedung Bundar,” tutur Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/10/2025).

    Anang menyebut, penggeledahan tersebut dilakukan penyidik Kejagung dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME). Diketahui, POME merupakan limbah cair yang dihasilkan dari pabrik pengolahan kelapa sawit yang kaya akan minyak, lemak, dan bahan organik.

    Meski limbah tersebut bersifat asam dan kimia yang dapat merusak ekosistem perairan jika tidak dikelola dengan baik, POME juga memiliki potensi untuk dimanfaatkan menjadi sumber energi terbarukan seperti biogas dan biodiesel.

    Sementara itu, selain kantor Bea Cukai Pusat, penyidik juga telah menggeledah sejumlah tempat lainnya dalam pengusutan perkara tersebut. Hanya saja, Anang tidak merinci lebih jauh detail lokasi dan duduk perkara kasus dugaan korupsi ekspor POME.

    “Ya pokoknya dokumen. Bisa dokumen kan bisa alat elektronik, bisa surat,” jelas dia.

    Adapun tempus atau dugaan rentang waktu terjadinya kasus dugaan korupsi ekspor POME itu terjadi pada tahun 2022.

    “Sekitar 2022-an,” Anang menandaskan.

     

  • Kejagung Buka Peluang Periksa Pejabat Bea Cukai pada Kasus Ekspor Limbah Minyak Sawit

    Kejagung Buka Peluang Periksa Pejabat Bea Cukai pada Kasus Ekspor Limbah Minyak Sawit

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan peluang untuk memeriksa pejabat Bea Cukai di kasus dugaan ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) pada 2022.

    Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan setiap pemeriksaan dalam perkara yang ada pasti dilakukan berdasarkan oleh kebutuhan penyidik.

    Oleh sebab itu, pemeriksaan terhadap pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai pasti akan dilakukan selagi penyidik Jampidsus Kejagung RI memerlukan hal tersebut.

    “Yang jelas pihak-pihak yang terkait, mau dari luar, mau dari mana, selama menurut penyidik dibutuhkan pasti akan dimintai keterangan untuk mendukung, itu aja,” ujarnya di Kejagung, Jumat (24/10/2025).

    Dia menambahkan pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara ini. Namun, dia belum mengetahui pasti jumlah yang diperiksa tersebut, termasuk juga sosok yang telah diperiksa.

    “Saya tidak tahu pasti berapa, tapi yang jelas pasti sudah ada. Sudah, langkah itu pasti sudah ada,” imbuhnya.

    Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung RI telah menggeledah kantor Bea Cukai dan sejumlah tempat lainnya pada Rabu (22/10/2025).

    Dalam penggeledahan ini korps Adhyaksa telah menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen yang berkaitan dengan perkara POME 2022.

    “Ya pokoknya dokumen. Bisa dokumen kan bisa alat elektronik, bisa surat,” pungkas Anang.

  • Kejagung Geledah Bea Cukai, Purbaya Ogah Lindungi Anak Buah yang Berkasus

    Kejagung Geledah Bea Cukai, Purbaya Ogah Lindungi Anak Buah yang Berkasus

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membenarkan adanya penggeledahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) beberapa waktu yang lalu.  

    Purbaya enggan memerinci apa isi pertemuan antara kedua institusi tersebut. Namun, dia mengatakan bahwa kedua institusi memiliki kerja sama termasuk mengenai penegakan hukum. 

    Menkeu yang belum genap dua bulan menjabat itu bahkan menyebut kerja sama dengan Kejagung itu termasuk penindakan terhadap pegawai maupun pejabat bea cukai yang diduga melakukan pelanggaran hukum.

    “Kita memang ada kerja sama dengan Kejagung kan. Dalam pengertian begini, Kejagung pernah bertanya kalau ada yang salah di Bea Cukai bakal dilindungi apa enggak? Saya bilang enggak. Kalau salah, salah aja. Ini mungkin salah satu implementasi kerja sama itu,” terangnya kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Kamis (23/10/2025).

    Saat ditanya lebih lanjut apabila pertemuan itu membahas kasus tertentu, Purbaya mengaku tidak tahu. Dia mengaku tidak memiliki pengetahuan terkait dengan pertemuan Kejagung dan Bea Cukai beberapa hari yang lalu. 

    Pria yang kini juga menjabat Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) itu akan menunggu informasi dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Djaka Budhi Utama untuk menjelaskan perihal pertemuan Kejagung. 

    “Pak Djaka kan lagi di daerah. Saya tunggu informasi dari Pak Djaka,” ujar Purbaya. 

    Purbaya sebelumnya pernah mensinyalkan akan ada penangkapan besar-besaran terhadap pelaku penyelundupan. Dia menyebut tengah berburu pemain besar yang berada di belakang pelaku penyelundupan dimaksud. 

    Saat ditemui usai sidang kabinet paripurna satu tahun pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Purbaya menyebut penangkapan disinyalkan olehnya adalah terhadap pelaku penyelundupan dan yang menggunakan modus under invoicing ekspor-impor. 

    Sebagai informasi, under invoicing merujuk pada praktik pembuatan faktur lebih rendah atas suatu harga barang atau jasa, dari harga yang seharusnya dibayarkan. 

    “Yang under invoicing, yang selama ini nyelundupin, yang banyak tekstil, baja segala macam itu kan sudah ada nama-nama pemainnya. Tinggal kami pilih saja siapa yang mau diproses,” terangnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/10/2025). 

    Purbaya menyebut pengusutan tidak hanya dilakukan di sektor penerimaan negara dari kepabenan dan cukai. Dia juga menyebut tengah menangani kebocoran-kebocoran pada penerimaan pajak dengan memastikan kepatuhan para pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu. 

    Mantan Deputi di Kemenko Kemaritiman dan Investasi itu tidak menampik ada beberapa modus pelanggaran di bidang pajak, di mana fiskus bernegosiasi dengan wajib pajak untuk mengakali kewajiban pembayaran pajak. 

    Namun demikian, Purbaya masih enggan memerinci lebih lanjut berapa potensi pengembalian keuangan negara yang bisa didapatkan dari upaya-upaya penindakan tersebut. “Belum tahu, masih kita hitung,” ujarnya singkat.