Kementrian Lembaga: Bea Cukai

  • Menkeu Purbaya Imbau Waspada Penipuan Atas Namakan ‘Tim Lapor Pak Menkeu’

    Menkeu Purbaya Imbau Waspada Penipuan Atas Namakan ‘Tim Lapor Pak Menkeu’

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan sejak diluncurkan, jumlah laporan yang masuk melalui saluran WhatsApp Lapor Pak Purbaya terus bertambah, menunjukkan tingginya partisipasi publik dalam melaporkan dugaan penyimpangan di lingkungan instansi keuangan negara.

    “Jadi lapor LPP pada 20 Oktober pukul 8 pagi yang masuk melalui Whatsapp LPP sebanyak 28.390. Oh ternyata melambat ya growth-nya ya? Melambat growth-nya ya? Sudah diverifikasi sebesar sebanyak 14.025 laporan. Ada 722 aduan, 393 masukan, 432 pertanyaan, 12.000 lain-lain,” ujar Purbaya dalam Media Briefing, Jumat (24/10/2025).

    Purbaya menjelaskan, dari ribuan laporan tersebut, sebagian besar telah diverifikasi dan sedang dalam proses tindak lanjut. Ia menegaskan, proses verifikasi dilakukan secara independen oleh Inspektorat Jenderal agar laporan dapat ditangani secara objektif.

    “Tindak Lanjut aduan pada periode 17 Oktober ada beberapa ini ya, sekarang kita cek ya, ada aduan yang tidak benar yaitu tidak benar bahwa Bea Cukai yang saya bilang nongkrong di Starbucks tiap hari ternyata bukan Bea Cukai,” kata Purbaya.

     

  • Industri Tekstil Menanti Tangan Dingin Purbaya Sikat Mafia Impor Baju Bekas

    Industri Tekstil Menanti Tangan Dingin Purbaya Sikat Mafia Impor Baju Bekas

    Bisnis.com, JAKARTA – Maraknya peredaran baju bekas selundupan masih menghantui industri tekstil dalam negeri. Gebrakan baru dari pemerintah pun dinanti untuk memberantas praktik impor baju bekas.

    Sejatinya, importasi baju bekas telah dilarang dan merupakan praktik ilegal. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 (Permendag-18/2021) jo. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 (Permendag-40/2022) tentang Barang Dilarang Ekspor Dan Barang Dilarang Impor (termasuk pakaian bekas).

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tidak menampik peraturan terkait importasi baju bekas masih memiliki banyak kelemahan sehingga terjadi kebocoran. Oleh sebab itu, dia akan memperketat aturan dan pengawasan, terutama pada jalur masuk baju bekas impor.

    Purbaya menyampaikan keinginannya untuk kembali menghidupkan kembali industri tekstil dalam negeri. Dia pun berjanji akan menindak tegas para importir balpres atau pakaian bekas yang dikemas dalam bentuk karung padat.

    Komitmen tersebut memberikan harapan baru bagi para pelaku industri tekstil. Pasalnya, peredaran barang impor ilegal, termasuk baju bekas, ini dinilai menjadi salah satu penyebab industri tekstil tertekan.

    “Banyaknya pabrik yang tutup dan PHK salah satu penyebabnya adalah importasi ilegal selain importasi dumping,” ujar Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wiraswasta kepada Bisnis, Kamis (30/10/2025).

    Redma menilai penindakan terhadap barang impor ilegal, termasuk baju bekas, selama ini belum efektif. Menurutnya, baju bekas impor masih mudah ditemukan di pasaran. Bahkan, baju baru impor ilegal dalam bentuk balpres juga makin marak.

    Menurutnya, penegakan hukum menjadi kunci utama pemberantasan impor ilegal, termasuk peran Bea Cukai sangat krusial dalam menjaga pintu masuk barang impor. Namun, langkah perbaikan tidak akan berjalan efektif selama masih ada oknum di dalam lembaga tersebut yang terlibat dalam praktik curang.

    Redma juga menilai pemerintah perlu melakukan perbaikan sistem kepabeanan agar lebih ketat dan transparan.

    “Semua kontainer harus masuk AI scanner untuk mencocokkan dengan dokumennya, hal ini akan meniadakan jalur merah-jalur hijau yang selama ini jadi permainan oknum Bea Cukai,” kata Redma.

    Calon pembeli memilih pakaian impor bekas di Jakarta, Senin (26/6/2023)./Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

    Pengetatan Pengawasan Jalur Pemasok

    Sementara itu, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) meminta agar pemerintah memberantas jalur pemasok dan importir besar baju bekas yang masuk ke Indonesia. Pasalnya, maraknya baju bekas selundupan telah merugikan negara hingga Rp1 triliun per tahun.

    Sekretaris Jenderal API Andrew Purnama mengatakan, pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 (Permendag No. 40/2022) melarang impor baju bekas, bukan perdagangan baju bekas (thrifting) yang beredar dalam negeri.

    “Jadi, yang harus diberantas adalah jalur pemasok dan importir besar, bukan pedagang pasar yang hanya menjual barang yang sudah beredar di dalam negeri,” kata Andrew kepada Bisnis, Kamis (30/10/2025).

    Kendati demikian, Andrew menyampaikan API mengapresiasi langkah penegakan hukum yang telah dilakukan pemerintah selama 1 tahun pemerintahan Prabowo Subianto—Gibran Rakabuming Raka, termasuk penyitaan dan penindakan terhadap impor pakaian bekas ilegal.

    Menurutnya, penindakan sudah berjalan. Hanya saja, Andrew menyebut, pemerintah perlu memastikan sisi hulu, yakni jalur masuknya barang perlu diperketat untuk jangka panjang. Sebab, sambung dia, selama jalur masuknya terbuka, maka arus barang ilegal akan terus mencari cara untuk masuk.

    Berdasarkan perhitungan API, estimasi konservatif potensi kerugian negara akibat masuknya impor baju bekas ilegal berada di kisaran Rp600 miliar—Rp 1 triliun per tahun. Namun, Andrew menyampaikan bahwa estimasi ini merupakan industri berbasis metodologi trade-remedy, bukan klaim asumtif.

    Estimasi tersebut mengacu data penindakan Bea Cukai dan simulasi penerimaan fiskal. Perinciannya, data penindakan Bea Cukai menunjukkan sekitar 21.000 bal pakaian bekas ilegal bernilai sekitar Rp120 miliar dalam 1 tahun, serta umumnya barang yang tertangkap hanya di kisaran 10–20% dari total arus masuk.

    Di sisi lain, Andrew menuturkan, peredaran baju bekas ilegal terhadap industri tekstil dan garmen berdampak dari hilir ke hulu, mulai dari garmen lokal yang kehilangan pesanan, pabrik kain menurunkan kapasitas, pemintal dan penenun mengurangi jam kerja hingga turunnya permintaan industri serat dan benang.

    Padahal, Andrew mengungkap, berdasarkan data Kementerian Perindustrian (Kemenperin) 2024, industri tekstil dan garmen menyerap lebih dari 3,9 juta pekerja.

    “Jadi ketika utilitas pabrik turun, yang terdampak bukan hanya pabrik, tetapi pendapatan rumah tangga para pekerja,” lanjutnya.

    Selain itu, dia juga menyoroti budaya thrifting di Indonesia yang saat ini bergeser. Dia mengungkap, di negara lain, thrifting adalah kegiatan sosial untuk mereka yang benar-benar tidak mampu membeli baju baru, bahkan banyak yang berbasis charity alias sangat rendah atau gratis.

    Namun, di Indonesia, tambah Andrew, thrifting justru berubah menjadi tren bagi konsumen yang sebenarnya mempunyai daya beli. Dia menyebut, kondisi ini membuat produk lokal semakin tersisih. Padahal, dia menerangkan pakaian yang diproduksi oleh industri kecil menengah (IKM) lokal masih sangat terjangkau, yakni di kisaran Rp50.000–200.000.

    “Membeli produk lokal berarti menghidupkan pekerja lokal. Kita bisa membeli ponsel belasan juta, tetapi sering merasa keberatan membeli baju lokal di bawah Rp100.000–200.000, pola pikir ini yang perlu diubah,” tambahnya.

    Untuk itu, API menilai pemerintah perlu memperbaiki sederet kebijakan untuk mencegah masuknya impor baju bekas ilegal. Pertama, di hulu (perbatasan), yakni dengan memperkuat pengawasan dan memutus jalur importir besar, bukan hanya razia di pasar

    Kedua, konsistensi regulasi. API meminta agar pemerintah memastikan implementasi Permendag No. 17/2025 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/2025 (Permenperin No. 27/2025) berjalan stabil.

    Ketiga, dampak sosial. Dalam hal ini, Andrew menyarankan agar pedagang thrift kecil harus dibina, bukan dipidanakan. Serta keempat, melalui edukasi publik dengan mengembalikan makna thrifting sebagai kegiatan sosial, bukan gaya hidup bagi yang mampu.

    Praktik Mafia Lintas Negara

    Institute for Development of Economics and Finance (Indef) memperingatkan adanya praktik mafia lintas negara di balik baju bekas impor yang masih membanjiri Indonesia.

    Kepala Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi Indef Andry Satrio Nugroho menyebut, fenomena impor baju bekas bukan lagi persoalan kecil lantaran melibatkan jejaring perdagangan lintas negara yang terorganisir.

    Bahkan, Andry menyebut fenomena ini telah menjadi masalah di kawasan Asia Tenggara, di mana sejumlah negara seperti Malaysia dan Thailand turut menghadapi gelombang besar impor pakaian bekas.

    “Kalau kita melihat memang impor baju bekas ini yang saya bisa katakan dalam tanda kutip mafianya. Ini perlu berhati-hati karena ini lintas negara dan problem-nya itu tidak hanya dirasakan oleh Indonesia saja,” kata Andry kepada Bisnis, Kamis (30/10/2025).

    Untuk itu, Andry mendesak pemerintah untuk memperketat pengawasan dari sisi hulu agar praktik impor ilegal dapat dihentikan di pintu masuk perdagangan.

    “Gempuran dari impor-impor baju bekas itu juga terjadi di Malaysia, di Thailand. Jadi Indonesia tidak sendiri. Nah, sekarang kita harus memperketat, memperketat dari sisi jalur perdagangannya, terutama dari sisi pintu masuk,” imbuhnya.

    Menurutnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) harus memperketat pengawasan pada jalur masuk impor baju bekas. 

    “Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan jangan sampai hanya fokus di hilir saja, tetapi di hulunya pintu masuk itu menjadi salah satu entry point pertama masuknya pakaian bekas tersebut,” terangnya.

    Apalagi, Andry menambahkan, banjir impor baju bekas tidak hanya menimbulkan gangguan pasar domestik, melainkan berpotensi menggerus penerimaan negara. Sebab, banyak barang yang masuk ke Indonesia tanpa dikenakan pajak dan bea masuk.

    Padahal, sambung dia, industri tekstil dan garmen dalam negeri jauh lebih unggul karena memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara, yakni berupa pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).

    Di sisi lain, Andry menilai tren pembelian baju bekas juga didorong oleh persepsi keliru masyarakat terhadap barang bermerek (branded). Menurutnya, tidak semua baju bekas bermerek yang dijual di pasaran merupakan produk asli dan sebagian besar justru merupakan barang tiruan yang beredar tanpa pengawasan.

    “Kami melihat tidak hanya isu terkait dengan baju bekas tetapi juga baju palsu atau KW. Nah ini menurut saya harus dijaga regulasinya agar kita bisa memberikan pengetatan,” tambahnya.

    Di samping itu, Andry menilai maraknya pakaian bekas impor juga menunjukkan minimnya terhadap hak kekayaan intelektual (HKI) dan membuka potensi risiko kesehatan.

    Meski demikian, Indef menilai kebijakan pengetatan impor baju bekas juga harus diimbangi dengan solusi bagi para pedagang agar tidak kehilangan mata pencaharian.

    Andry menilai, proses peralihan ini memerlukan dukungan dari pemerintah pusat dan daerah, termasuk melalui bantuan modal dan pembinaan bagi sentra-sentra penjualan pakaian bekas.

    “Menurut saya, seharusnya pemerintah memberikan kesempatan bagi mereka yang saat ini menjual pakaian-pakaian bekas untuk segera beralih,” tuturnya.

  • Impor Baju Bekas Masih Marak di Tahun Pertama Prabowo, Industri Tekstil Tertekan

    Impor Baju Bekas Masih Marak di Tahun Pertama Prabowo, Industri Tekstil Tertekan

    Bisnis.com, JAKARTA — Maraknya impor baju bekas masih menjadi persoalan bagi industri tekstil dalam negeri dalam 1 tahun pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka.

    Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wiraswasta menilai penindakan terhadap barang impor ilegal, termasuk baju bekas, belum efektif.

    “Tingkat keberhasilannya tinggal dilihat saja di lapangan, apakah barang ilegal termasuk barang bekas ini masih banyak, berkurang atau tambah banyak?” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (30/10/2025).

    Redma menilai banyaknya pabrik yang gulung tikar dan meningkatnya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak bisa terlepas dari maraknya impor ilegal, termasuk praktik dumping yang membuat harga produk dalam negeri tidak kompetitif.

    “Banyaknya pabrik yang tutup dan PHK salah satu penyebabnya adalah importasi ilegal selain importasi dumping,” ujarnya.

    Selain itu, dia menuturkan, situasi di lapangan menunjukkan bahwa baju bekas impor masih mudah ditemukan di pasaran, yakni muncul tren baru berupa baju baru impor ilegal yang dikemas dalam bentuk balpres.

    “Masih sangat banyak [banjir impor baju bekas], bahkan baju baru yang impor ilegal pakai balpres juga makin marak,” ungkapnya.

    Menurutnya, penegakan hukum menjadi kunci utama pemberantasan impor ilegal, termasuk peran Bea Cukai sangat krusial dalam menjaga pintu masuk barang impor. Namun, langkah perbaikan tidak akan berjalan efektif selama masih ada oknum di dalam lembaga tersebut yang terlibat dalam praktik curang.

    Redma juga menilai pemerintah perlu melakukan perbaikan sistem kepabeanan agar lebih ketat dan transparan.

    “Semua kontainer harus masuk AI scanner untuk mencocokkan dengan dokumennya, hal ini akan meniadakan jalur merah-jalur hijau yang selama ini jadi permainan oknum Bea Cukai,” imbuhnya.

    Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Core Indonesia Mohammad Faisal menyebut, perbedaan data antara ekspor negara asal dan impor Indonesia menjadi indikasi kuat adanya praktik ilegal di rantai perdagangan.

    “Perbedaannya terlalu jauh, bisa sampai 5 kali lipat lebih besar pencatatan ekspor China ke Indonesia dibandingkan impor yang dicatat di Indonesia. Artinya potensi ilegalitasnya cukup besar,” kata Faisal kepada Bisnis.

    Faisal menilai pelaksanaan di lapangan lemah akibat minimnya sanksi juga membuat pelaku tidak jera, meski sudah ada regulasi yang mengikat.

    Di samping itu, dia menambahkan, kuatnya jaringan pelaku impor ilegal membuat pengawasan sulit ditembus. Untuk itu, Faisal mendorong agar Presiden Prabowo turun langsung menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.

    “Masalah ini sudah berlarut-larut dan banyak industri dalam negeri yang injury, terutama tekstil yang terpaksa PHK karena bersaing dengan barang impor bekas,” tandasnya.

  • API Estimasi Negara Rugi Rp1 Triliun per Tahun Imbas Marak Baju Bekas Selundupan

    API Estimasi Negara Rugi Rp1 Triliun per Tahun Imbas Marak Baju Bekas Selundupan

    Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) meminta agar pemerintah memberantas jalur pemasok dan importir besar baju bekas yang masuk ke Indonesia. Pasalnya, maraknya baju bekas selundupan telah merugikan negara hingga Rp1 triliun per tahun.

    Sekretaris Jenderal API Andrew Purnama mengatakan, pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 (Permendag No. 40/2022) melarang impor baju bekas, bukan perdagangan baju bekas (thrifting) yang beredar dalam negeri.

    “Jadi, yang harus diberantas adalah jalur pemasok dan importir besar, bukan pedagang pasar yang hanya menjual barang yang sudah beredar di dalam negeri,” kata Andrew kepada Bisnis, Kamis (30/10/2025).

    Kendati demikian, Andrew menyampaikan API mengapresiasi langkah penegakan hukum yang telah dilakukan pemerintah selama 1 tahun pemerintahan Prabowo Subianto—Gibran Rakabuming Raka, termasuk penyitaan dan penindakan terhadap impor pakaian bekas ilegal.

    Menurutnya, penindakan sudah berjalan. Hanya saja, Andrew menyebut, pemerintah perlu memastikan sisi hulu, yakni jalur masuknya barang perlu diperketat untuk jangka panjang. Sebab, sambung dia, selama jalur masuknya terbuka, maka arus barang ilegal akan terus mencari cara untuk masuk.

    Berdasarkan perhitungan API, estimasi konservatif potensi kerugian negara akibat masuknya impor baju bekas ilegal berada di kisaran Rp600 miliar—Rp 1 triliun per tahun. Namun, Andrew menyampaikan bahwa estimasi ini merupakan industri berbasis metodologi trade-remedy, bukan klaim asumtif.

    Estimasi tersebut mengacu data penindakan Bea Cukai dan simulasi penerimaan fiskal. Perinciannya, data penindakan Bea Cukai menunjukkan sekitar 21.000 bal pakaian bekas ilegal bernilai sekitar Rp120 miliar dalam 1 tahun, serta umumnya barang yang tertangkap hanya di kisaran 10–20% dari total arus masuk.

    Di sisi lain, Andrew menuturkan, peredaran baju bekas ilegal terhadap industri tekstil dan garmen berdampak dari hilir ke hulu, mulai dari garmen lokal yang kehilangan pesanan, pabrik kain menurunkan kapasitas, pemintal dan penenun mengurangi jam kerja hingga turunnya permintaan industri serat dan benang.

    Padahal, Andrew mengungkap, berdasarkan data Kementerian Perindustrian (Kemenperin) 2024, industri tekstil dan garmen menyerap lebih dari 3,9 juta pekerja.

    “Jadi ketika utilitas pabrik turun, yang terdampak bukan hanya pabrik, tetapi pendapatan rumah tangga para pekerja,” lanjutnya.

    Selain itu, dia juga menyoroti budaya thrifting di Indonesia yang saat ini bergeser. Dia mengungkap, di negara lain, thrifting adalah kegiatan sosial untuk mereka yang benar-benar tidak mampu membeli baju baru, bahkan banyak yang berbasis charity alias sangat rendah atau gratis.

    Namun, di Indonesia, tambah Andrew, thrifting justru berubah menjadi tren bagi konsumen yang sebenarnya mempunyai daya beli. Dia menyebut, kondisi ini membuat produk lokal semakin tersisih. Padahal, dia menerangkan pakaian yang diproduksi oleh industri kecil menengah (IKM) lokal masih sangat terjangkau, yakni di kisaran Rp50.000–200.000.

    “Membeli produk lokal berarti menghidupkan pekerja lokal. Kita bisa membeli ponsel belasan juta, tetapi sering merasa keberatan membeli baju lokal di bawah Rp100.000–200.000, pola pikir ini yang perlu diubah,” tambahnya.

    Untuk itu, API menilai pemerintah perlu memperbaiki sederet kebijakan untuk mencegah masuknya impor baju bekas ilegal. Pertama, di hulu (perbatasan), yakni dengan memperkuat pengawasan dan memutus jalur importir besar, bukan hanya razia di pasar

    Kedua, konsistensi regulasi. API meminta agar pemerintah memastikan implementasi Permendag No. 17/2025 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/2025 (Permenperin No. 27/2025) berjalan stabil.

    Ketiga, dampak sosial. Dalam hal ini, Andrew menyarankan agar pedagang thrift kecil harus dibina, bukan dipidanakan. Serta keempat, melalui edukasi publik dengan mengembalikan makna thrifting sebagai kegiatan sosial, bukan gaya hidup bagi yang mampu.

  • Penilaian Prabowo soal Polri Makin Peka terhadap Tuntutan Rakyat

    Penilaian Prabowo soal Polri Makin Peka terhadap Tuntutan Rakyat

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto memuji kinerja Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Polri, kata Prabowo, semakin peka dalam merespons tuntutan rakyat.

    Pujian itu dilontarkan Prabowo saat memberikan sambutan di acara pemusnahan berbagai jenis narkoba seberat 214 ton di Lapangan Bhayangkara Polri, Rabu (29/10). Prabowo memuji ratusan kampung sarang narkoba di Indonesia telah berhasil diberantas oleh jajaran Polri.

    “Selamat, Saudara telah mengubah 228 kampung narkoba menjadi 118 kampung bebas narkoba. Teruskan upaya ini. Saya lihat sekarang polisi semakin peka terhadap tuntutan bangsa dan negara,” kata Prabowo.

    Prabowo Sebut Eropa Bingung dengan Tugas Aparat di RI

    Prabowo mengatakan Polri maupun TNI punya kekuatan yang dapat dimanfaatkan untuk kemajuan negara. Dia mengatakan TNI-Polri bahkan sampai mengurus pertanian hingga mengurus dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, aksi ini sebagai bentuk gotong royong demi bangsa.

    “Polisi berada di depan bersama yang lain, bersama TNI. Di bidang produksi pangan, kalau kau berangkat ke Inggris, Prancis, ke Barat, mungkin mereka merasa aneh, kok polisi urusan jagung? Polisi kok buka dapur? Ya ini Indonesia, Bung!” ungkap Prabowo.

    Dia mengatakan kesejahteraan masyarakat dapat menekan angka kriminalitas. Prabowo ingin semua pihak kerja sama memberantas kemiskinan.

    “Kita ini gotong royong. Kita ini semua satu keluarga. Polisi punya kekuatan, tentara punya kekuatan, ya kita kerja semua untuk rakyat. Kalau rakyat sejahtera, saya yakin kriminalitas berkurang, kalau kemiskinan hilang dari rakyat, saya yakin kriminalitas akan sangat sedikit,” tambahnya.

    Prabowo meminta semua pihak bersatu. Dia mengatakan keberhasilan Indonesia dikarenakan presiden, menteri, dan gubernur sebelumnya.

    “Kalau orang tak ada harapan, dia akan menjadi kriminal. Gotong royong, kita bersatu. Sekarang Indonesia harus berani, punya cara sendiri,” ucapnya.

    3 Arahan di Awal Pemerintahan Prabowo Dijalankan Polri

    Prabowo juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada Polri. Prabowo berterima kasih karena Polri telah mampu menjalankan tugas yang diberikan Prabowo, dalam hal ini upaya pemberantasan narkoba.

    “Saya menyampaikan penghargaan terima kasih kepada Polri. Memang satu tahun ini saya fokus pada hal-hal yang lain, tapi saya mengerti, dan saya terima kasih Anda nangkep tugas yang saya berikan di awal pemerintahan saya. Tiga hal Anda sudah jalankan. Sekarang sudah Anda buktikan ke rakyat,” ujar Prabowo.

    Prabowo mengatakan Polri telah mencegah penyebaran narkoba di Indonesia. Meski begitu, Prabowo meminta Polri tidak lengah karena kartel narkoba tidak akan berhenti.

    “Sekarang Anda sudah mencegah tersebarnya narkoba yang sedemikian besar, walaupun kita bisa bayangkan bahwa kartel-kartel itu tidak akan mau kalah, ini di mana pun seperti itu,” ucapnya.

    Menurutnya, untuk memberantas narkoba ini, Polri harus bekerja sama dengan seluruh instansi. Dia meminta tidak ada ego sektoral dalam pemberantasan narkoba.

    “Polisi harus lebih sigap, kompak, kerja sama dengan TNI, Bea Cukai, kejaksaan, semua lembaga kita harus jadi satu tim. Saya selalu katakan kita harus bekerja dengan teamwork, jangan ego sektoral, jangan loyalitas korps berlebihan, kita satu korps Merah Putih, korps NKRI,” tegasnya.

    Untuk diketahui, selama periode Oktober 2024 sampai dengan Oktober 2025, Polri telah mengungkap 49.306 kasus narkoba yang melibatkan 65.572 tersangka. Dari pengungkapan kasus ini, narkoba yang disita total beratnya 214,84 ton.

    Adapun rincian barang bukti yaitu 186,7 ton ganja, 9,2 ton sabu, 1,9 ton tembakau Gorilla, 2,1 juta butir ekstasi, 13,1 juta butir obat keras, 27,9 kilogram ketamin, 34,5 kilogram kokain, 6,8 kilogram heroin, 5,5 kilogram THC, 18 liter etomidate, 132,9 kilogram hashish, 1,4 juta butir Happy Five, dan 39,7 kilogram Happy Water.

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan barang bukti tersebut nilainya mencapai Rp 29,37 triliun. Dia menyebut lewat pengungkapan kasus ini, 629,93 juta jiwa berhasil diselamatkan.

    Halaman 2 dari 2

    (ygs/rfs)

  • Prabowo Wanti-wanti Polri, Kejaksaan hingga TNI Tak Utamakan Ego Sektoral

    Prabowo Wanti-wanti Polri, Kejaksaan hingga TNI Tak Utamakan Ego Sektoral

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto mengingatkan kepada aparat maupun lembaga di Indonesia agar tidak mengedepankan ego sektoral.

    Kepala negara ini mengingatkan agar Polri, TNI, Bea Cukai hingga Kejaksaan RI harus berada dalam satu tim yang memiliki satu tujuan yang sama.

    “Saya selalu mengatakan kita harus bekerja dengan tim work, jangan ego sektoral jangan loyalitas korps berlebihan, kita satu korps, korps merah putih, korps NKRI,” ujar Prabowo di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Rabu (29/10/2025).

    Prabowo pun mencontohkan salah satu persoalan yang harus diselesaikan bersama yakni terkait pemberantasan narkoba. Sebab, narkoba ini merupakan tergolong kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.

    Dia menambahkan, narkoba juga merupakan ancaman serius yang bisa menghambat Indonesia menjadi negara maju. Terlebih, RI bakal memiliki kesempatan bonus demografi sekitar 2030-2035.

    “Jadi saudara-saudara, masalah narkoba ini sangat-sangat strategis kalau kita kalah, tidak mungkin kita menjadi negara maju tidak mungkin,” imbuhnya.

    Terlepas dari narkoba, Prabowo juga meminta lembaga maupun institusi yang bergerak dalam pemberantasan korupsi harus bekerja sama. Dengan begitu, kesejahteraan rakyat bisa benar-benar diwujudkan apabila semua aparat maupun lembaga bisa bergerak secara tim.

    “Penegakan hukum semua jaksa, polisi harus bersama-sama, KPK, BPK, BPKP kita sama-sama satu tim. Saudara-saudara bayangkan kalau kita bekerja dengan benar apa yang bisa kita lakukan untuk rakyat kita,” pungkasnya.

  • Puan: Perang Lawan Narkoba Tak Hanya Dibebankan pada Aparat

    Puan: Perang Lawan Narkoba Tak Hanya Dibebankan pada Aparat

    Jakarta (beritajatim.com) – Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, perang melawan narkoba tidak bisa hanya dibebankan pada aparat penegak hukum, melainkan memerlukan gerakan nasional yang melibatkan keluarga, sekolah, komunitas, hingga dunia digital.

    “Kita harus membentengi anak-anak muda dengan pendidikan karakter, ketahanan moral, dan lingkungan sosial yang sehat. Jangan sampai bonus demografi yang kita miliki justru berubah menjadi bencana demografi karena narkoba,” ujarnya saat ikut menyaksikan pemusnahan 214,84 ton barang bukti narkoba di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/10/2025)

    Puan juga mengingatkan narkoba sudah sangat jelas merusak kehidupan, termasuk generasi muda Indonesia. Ia berpesan kepada seluruh pihak agar jangan pernah lengah melawan narkoba demi terciptanya generasi emas pada tahun 2045.

    “Jangan pernah beri ruang bagi peredaran narkoba. Kita harus lindungi generasi muda dan masa depan bangsa Indonesia,” kata Puan.

    Dia juga menegaskan, narkoba bukan sekadar masalah hukum, tetapi ancaman serius terhadap masa depan generasi muda dan keberlanjutan cita-cita Indonesia Emas 2045.

    “Pemusnahan ini bukan hanya simbol penegakan hukum, tetapi juga pengingat keras bagi kita semua bahwa narkoba adalah musuh bangsa. Jika generasi muda kita terjerat narkoba, maka masa depan Indonesia akan terampas,” ujar Puan.

    Mantan Menko PMK itu pun menekankan komitmen DPR RI yang mendukung penuh langkah pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memperkuat kebijakan dan anggaran yang berkaitan dengan pencegahan, rehabilitasi, dan pemberantasan narkoba.

    “Jangan sampai Indonesia Emas 2045 tidak tercapai karena bencana narkoba,” katanya.

    Diketahui, sepanjang periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Polri berhasil menyita 214,84 ton narkotika senilai Rp29,37 triliun, menangkap 65.572 tersangka dari 49.306 kasus, serta mengungkap 22 tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan aset senilai Rp221,38 miliar. Barang bukti yang dimusnahkan hari itu mencapai 2,1 ton narkotika berbagai jenis, hasil kerja kolaboratif antara Polri, BNN, Bea Cukai, Kejaksaan, dan PPATK. [hen/aje]

  • BRIN Telah Kembangkan Monitor Radiasi Selama 10 Tahun, Siap Dipakai Massal

    BRIN Telah Kembangkan Monitor Radiasi Selama 10 Tahun, Siap Dipakai Massal

    Bisnis.com, JAKARTA —  Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengaku telah mengembangkan teknologi Radiation Portal Monitor (RPM) atau Teknologi Monitor Radiasi (TMR) selama 10 tahun. Alat ini dipastikan sudah siap digunakan secara luas.

    TMR berfungsi untuk mendeteksi potensi kontaminasi bahan radioaktif di berbagai sektor, termasuk kawasan industri, pelabuhan, dan ekspor komoditas seperti udang dan rempah-rempah. 

    Direktur Pemanfaatan Riset dan Inovasi pada Industri BRIN, Mulyadi Sinung Harjono, menjelaskan perangkat tersebut telah dikembangkan selama lebih dari satu dekade dan siap untuk diimplementasikan secara luas.

    Menurut Sinung, BRIN tidak akan memproduksi alat ini secara massal, melainkan membuka peluang bagi industri untuk mengambil lisensi dan melakukan produksi lokal.

    “Kami menemukan sesuatu, menginovasikan sesuatu. Tapi nanti yang membuat mass production harapannya muncul orang, perusahaan-perusahaan yang bisa membantu kami untuk mass production dari produk tadi,” jelasnya, Rabu (29/10/2025).

    Dia menambahkan, skema kerja sama lisensi bersifat non-eksklusif, sehingga semakin banyak industri yang terlibat akan semakin baik. Adapun nilai investasi yang dibutuhkan akan bergantung pada skala produksi dan target pasar masing-masing perusahaan.

    Lebih jauh, RPM merupakan perangkat deteksi pasif yang digunakan untuk menyaring pejalan kaki, kendaraan, atau objek lain yang membawa bahan nuklir dan radioaktif. 

    Perangkat ini terdiri dari beberapa tipe, termasuk RPM kendaraan, RPM pedestrian, dan RPM portable, yang dapat dipasang di pelabuhan, bandar udara, perbatasan, dan kawasan industri. BRIN menilai pengembangan dan produksi RPM secara lokal penting untuk menjamin keberlanjutan operasi, perawatan, serta mendukung keamanan nasional. 

    Selain itu, lisensi produk RPM akan dikoordinasikan melalui Direktorat Pemanfaatan Riset dan Inovasi pada Industri, di bawah Kedeputian Pemanfaatan Riset dan Inovasi BRIN, dengan melibatkan BAPETEN, KKP, serta kementerian dan otoritas terkait lainnya.

    Sementara itu, Kepala Organisasi Riset Tenaga Nuklir BRIN Syaiful Bakhri menuturkan kebutuhan perangkat pemantauan radiasi di Indonesia sangat mendesak, terlebih setelah munculnya beberapa kasus kontaminasi radioaktif seperti yang terjadi di Cikande, Serang, Banten.

    “Kita butuh radiation portal monitoring, hampir di semua tempat, di semua kawasan industri,” kata Syaiful.

    Syaiful menjelaskan, alat tersebut bukan hanya dibutuhkan di kawasan industri, tetapi juga di sektor ekspor, khususnya setelah Amerika Serikat memperketat batas ambang radioaktif untuk produk impor. 

    Menurutnya, penerapan portal monitoring radiasi akan membantu memastikan produk ekspor seperti udang dan cengkeh terbebas dari kontaminasi sebelum dikirim ke luar negeri. Dia menambahkan penerapan teknologi tersebut dapat menjadi peluang besar untuk melindungi ekspor nasional sekaligus mendorong kolaborasi lintas sektor.

    “Harapannya ke depannya [industri/pelaku bisnis] bisa mengembangkan ini lebih lanjut. Untuk apa? Untuk pertumbuhan ekonomi kita bersama dan keselamatan kita bersama,” ujar Syaiful. 

    Sebelumnya, temuan zat radioaktif Cs-137 di Indonesia telah menjadi perhatian serius. Food and Drug Administration (FDA) Amerika Serikat mendeteksi paparan Cs-137 pada cengkeh asal Indonesia yang dikirimkan oleh PT Natural Java Spice ke California. FDA kemudian memblokir impor seluruh rempah dari perusahaan tersebut.

    Meski kadar radioaktif yang terdeteksi masih di bawah ambang batas perlindungan kesehatan, FDA menilai temuan tersebut tidak bisa diabaikan karena paparan jangka panjang tetap berpotensi membahayakan kesehatan

    FDA juga menyoroti paparan zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137) pada komoditas udang dari Indonesia. Pemeriksaan pihak FDA serta Bea Cukai AS mendeteksi kandungan radiasi pada kontainer udang pada Agustus 2025. Penemuan ini menjadi titik balik yang menunjukkan sumber paparan radiasi bukan berasal dari tambak atau laut, melainkan berakar pada aktivitas industri logam di daratan.

  • Prabowo Apresiasi Polri Berhasil Sita 214 Ton Narkoba Senilai Rp29,37 Triliun

    Prabowo Apresiasi Polri Berhasil Sita 214 Ton Narkoba Senilai Rp29,37 Triliun

    Jakarta (beritajatim.com) – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atas keberhasilan menyita dan memusnahkan total 214,84 ton barang bukti narkoba selama periode satu tahun pemerintahannya, yaitu Oktober 2024 hingga Oktober 2025.

    Prabowo juga menyampaikan apresiasinya kepada aparat karena telah berhasil mengamankan nilai ekonomi barang haram tersebut yang diperkirakan mencapai Rp29,37 triliun. Penyitaan ini disebut telah menyelamatkan potensi penyalahgunaan oleh lebih dari 629 juta jiwa.

    “Polri berhasil menyita dan merebut 214,84 ton narkoba. Nilai uangnya Rp29,37 triliun. Dan apabila tidak berhasil mereka cegah atau mereka tangkap, itu bisa digunakan oleh 629 juta manusia. Berarti lebih dari dua kali bangsa Indonesia,” kata Prabowo saat memimpin pemusnahan barang bukti narkoba di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Trunojoyo, Jakarta, Rabu (29/10).

    Dia menambahkan, pemberantasan narkoba tidak hanya soal penegakan hukum, tetapi juga upaya pendidikan, rehabilitasi, dan pembinaan generasi muda. Ia menegaskan komitmennya untuk menginvestasikan hasil penghematan dan penyitaan negara ke bidang pendidikan.

    “Kunci kebangkitan bangsa adalah pendidikan. Semua hasil penghematan dan penyitaan akan kita arahkan untuk membangun sekolah, memperbaiki fasilitas pendidikan, dan menyiapkan generasi yang kuat dan berakhlak,” katanya.

    Dalam kesempatan itu, Presiden Pravowo juga meminta Polri melakukan tiga tugas utama dalam penegakan hukum saat ini. Selain pemberantasan narkoba, tugas lainnya adalah penyelundupan dan judi online.

    Karenanya, Prabowo memerintahkan, Polri memperketat pengawasan di pintu masuk, seperti pelabuhan dan perbatasan untuk mendeteksi barang selundupan.

    “Kita mau cegah penyelundupan narkotika lewat sampan-sampan di ribuan wilayah tikus,” ujarnya.

    Diektahui, sepanjang periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Polri berhasil menyita 214,84 ton narkotika senilai Rp29,37 triliun, menangkap 65.572 tersangka dari 49.306 kasus, serta mengungkap 22 tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan aset senilai Rp221,38 miliar. Barang bukti yang dimusnahkan hari itu mencapai 2,1 ton narkotika berbagai jenis, hasil kerja kolaboratif antara Polri, BNN, Bea Cukai, Kejaksaan, dan PPATK. [hen/aje]

     

  • BRIN Kenalkan Teknologi Monitor Radiasi, Belajar dari Kasus Kontaminasi Cikande

    BRIN Kenalkan Teknologi Monitor Radiasi, Belajar dari Kasus Kontaminasi Cikande

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memperkenalkan teknologi Radiation Portal Monitor (RPM) atau Teknologi Monitor Radiasi (TMR) yang berfungsi untuk mendeteksi potensi kontaminasi bahan radioaktif di berbagai sektor, termasuk kawasan industri, pelabuhan, dan ekspor komoditas seperti udang dan rempah-rempah. 

    Teknologi ini dinilai penting untuk memperkuat keamanan nuklir nasional sekaligus menjaga keberlanjutan ekspor produk Indonesia.

    Kepala Organisasi Riset Tenaga Nuklir BRIN Syaiful Bakhri menuturkan kebutuhan perangkat pemantauan radiasi di Indonesia sangat mendesak, terlebih setelah munculnya beberapa kasus kontaminasi radioaktif seperti yang terjadi di Cikande, Serang, Banten.

    “Kita butuh radiation portal monitoring, hampir di semua tempat, di semua kawasan industri,” kata Syaiful dalam acara Temu Bisnis Pemanfaatan Riset dan Inovasi di Bidang Teknologi Monitor Radiasi (TMR), Indonesia Research and Innovation Expo (INARI Expo 2025) di Jiexpo Kemayoran pada Rabu (29/10/2025). 

    Syaiful menjelaskan, alat tersebut bukan hanya dibutuhkan di kawasan industri, tetapi juga di sektor ekspor, khususnya setelah Amerika Serikat memperketat batas ambang radioaktif untuk produk impor. 

    Menurutnya, penerapan portal monitoring radiasi akan membantu memastikan produk ekspor seperti udang dan cengkeh terbebas dari kontaminasi sebelum dikirim ke luar negeri. Dia menambahkan penerapan teknologi tersebut dapat menjadi peluang besar untuk melindungi ekspor nasional sekaligus mendorong kolaborasi lintas sektor.

    “Harapannya ke depannya [industri/pelaku bisnis] bisa mengembangkan ini lebih lanjut. Untuk apa? Untuk pertumbuhan ekonomi kita bersama dan keselamatan kita bersama,” ujar Syaiful. 

    Sementara itu, Direktur Pemanfaatan Riset dan Inovasi pada Industri BRIN, Mulyadi Sinung Harjono, menjelaskan perangkat tersebut telah dikembangkan selama lebih dari satu dekade dan siap untuk diimplementasikan secara luas.

    Menurut Sinung, BRIN tidak akan memproduksi alat ini secara massal, melainkan membuka peluang bagi industri untuk mengambil lisensi dan melakukan produksi lokal.

    “Kami menemukan sesuatu, menginovasikan sesuatu. Tapi nanti yang membuat mass production harapannya muncul orang, perusahaan-perusahaan yang bisa membantu kami untuk mass production dari produk tadi,” jelasnya.

    Direktur Pemanfaatan Riset dan Inovasi pada Industri BRIN, Mulyadi Sinung Harjono,

    Dia menambahkan, skema kerja sama lisensi bersifat non-eksklusif, sehingga semakin banyak industri yang terlibat akan semakin baik. Adapun nilai investasi yang dibutuhkan akan bergantung pada skala produksi dan target pasar masing-masing perusahaan.

    Lebih jauh, RPM merupakan perangkat deteksi pasif yang digunakan untuk menyaring pejalan kaki, kendaraan, atau objek lain yang membawa bahan nuklir dan radioaktif. 

    Perangkat ini terdiri dari beberapa tipe, termasuk RPM kendaraan, RPM pedestrian, dan RPM portable, yang dapat dipasang di pelabuhan, bandar udara, perbatasan, dan kawasan industri. BRIN menilai pengembangan dan produksi RPM secara lokal penting untuk menjamin keberlanjutan operasi, perawatan, serta mendukung keamanan nasional. 

    Selain itu, lisensi produk RPM akan dikoordinasikan melalui Direktorat Pemanfaatan Riset dan Inovasi pada Industri, di bawah Kedeputian Pemanfaatan Riset dan Inovasi BRIN, dengan melibatkan BAPETEN, KKP, serta kementerian dan otoritas terkait lainnya.

    Sebelumnya, temuan zat radioaktif Cs-137 di Indonesia telah menjadi perhatian serius. Food and Drug Administration (FDA) Amerika Serikat mendeteksi paparan Cs-137 pada cengkeh asal Indonesia yang dikirimkan oleh PT Natural Java Spice ke California. FDA kemudian memblokir impor seluruh rempah dari perusahaan tersebut.

    Meski kadar radioaktif yang terdeteksi masih di bawah ambang batas perlindungan kesehatan, FDA menilai temuan tersebut tidak bisa diabaikan karena paparan jangka panjang tetap berpotensi membahayakan kesehatan

    FDA juga menyoroti paparan zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137) pada komoditas udang dari Indonesia. Pemeriksaan pihak FDA serta Bea Cukai AS mendeteksi kandungan radiasi pada kontainer udang pada Agustus 2025. Penemuan ini menjadi titik balik yang menunjukkan sumber paparan radiasi bukan berasal dari tambak atau laut, melainkan berakar pada aktivitas industri logam di daratan.