Kementrian Lembaga: Bea Cukai

  • Pengusaha Minta Purbaya Cegah Pakaian Bekas Impor Masuk Pasar RI

    Pengusaha Minta Purbaya Cegah Pakaian Bekas Impor Masuk Pasar RI

    Jakarta

    Asosiasi Garmen dan Tekstil Indonesia (AGTI) meminta pemerintah mencegah masuknya pakaian bekas impor ilegal ke pasar dalam negeri. Para pengusaha juga menyarankan metode daur ulang untuk menggantikan langkah pemusnahan produk ilegal tersebut

    Kementerian Keuangan melalui Ditjen Bea dan Cukai telah melakukan penertiban atas produk-produk ilegal tersebut. Meski demikian, para pengusaha garmen dan tekstil juga meminta dilakukan penindakan terhadap importir.

    “Kami sangat setuju bahwa keputusan Kemenkeu, dalam hal ini Pak Purbaya bersama Dirjen Bea dan Cukai, sudah tepat. Harapan kami sebenarnya di level importir langsung, kalau pun nanti ada barang yang sudah terlanjur di kepabeanan dan perlu diproses lebih lanjut, itu jangan masuk ke pasar lokal,” kata Ketua Umum AGTI Anne Patricia Sutanto usai pertemuan di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2025).

    Anne mengatakan, pemerintah sudah memiliki aturan yang melarang impor pakaian bekas melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

    Ia berharap implementasi aturan tersebut dapat didukung dengan ketegasan dari Ditjen Bea dan Cukai sebagai gerbang utama aktivitas impor di pelabuhan.

    “Karena menurut kami ini kan sudah ada Permendag bahwa hal ini dilarang. Jadi ketegasan di lapangan oleh Bea Cukai juga diperlukan. Cuma kan selalu dikatakan bahwa sayang bajunya dibakar atau dimusnahkan,” ujarnya.

    Selaras dengan hal tersebut, AGTI menyampaikan solusi pengelolaan barang-barang yang terlanjur masuk kawasan kepabeanan tersebut. Anne menyarankan agar bisa dilakukan pencacahan menjadi bahan daur ulang.

    “Baju ini bisa dicacah dan menjadi bahan daur ulang. Kalau polyester, polyester base; kalau cotton, cotton base; kalau yang lain juga bisa. Karena kita memerlukan bahan daur ulang sebagai bagian dari daya saing kita secara global,” ujar Anne.

    Di sisi lain, Anne juga menegaskan, pihaknya tidak menentang aktivitas impor. AGTI hanya berharap agar aktivitas impor bisa dilaksanakan dengan tertib dan industri dalam negeri tetap terjaga.

    Pihaknya juga siap menampung keluhan dari para pedagang thrift shop dan berkolaborasi membangun rantai pasok dari hulu ke hilir. Dengan demikian, diharapkan industri dalam negeri bisa semakin kuat.

    “Kalau nanti ada keluhan dari pedagang-pedagang di lapangan, kami di AGTI dan seluruh produsen lokal, baik kain maupun garmen, produk jadi, serta asosiasi perancang busana dan label fesyen lokal, siap untuk memenuhi kebutuhan teman-teman pedagang pakaian di lapangan,” kata dia.

    Perkuat Daya Saing

    Dalam keterangannya, Anne menyatakan komitmennya untuk memperkuat daya saing industri garmen dan tekstil nasional. Pihaknya telah menyampaikan roadmap penguatan daya saing dengan pendekatan analisis SWOT Analysis Peningkatan Daya Saing Industri TPT Nasional dan Ekosistemnya untuk memetakan peluang dan tantangan industri tekstil ke depan.

    Dalam dua minggu kedepan AGTI akan mendetailkan beberapa tantangan dan usulan untuk debottlenecking. “Audiensi AGTI dan tanggapan Pak Menkeu dan jajaran Kemenku memberikan angin segar bagi industri garmen dan tekstil tanah air, ujar Anne.

    Anne mengungkapkan bahwa AGTI bersama pemerintah sedang menyiapkan langkah-langkah konkret untuk memperkuat sektor industri padat karya ini.

    “Pertemuan lanjutan dengan KSSK dijadwalkan untuk membahas berbagai aspek strategis, termasuk penyederhanaan perizinan industri, khususnya dalam penerapan PP Nomor 28 terkait perizinan lingkungan hidup,” jelasnya.

    AGTI juga menyoroti kebijakan impor produk tekstil bekas (thrifting). Anne menilai keputusan pemerintah yang tegas membatasi peredaran barang thrifting di pasar lokal sudah sangat tepat dan memberi peluang positif bagi produsen pakaian jadi berorientasi market lokal.

    “Kami sangat mendukung keputusan Pak Purbaya. Barang yang sudah melalui kepabeanan tidak seharusnya beredar di pasar domestik. Industri lokal harus mendapat perlindungan agar bisa tumbuh. Di sisi lain, kami juga tengah mengembangkan solusi berbasis daur ulang poliester agar tetap kompetitif dan ramah lingkungan,” tambah Anne.

    (shc/ara)

  • Pengusaha Minta Purbaya Cegah Pakaian Bekas Impor Masuk Pasar RI

    Purbaya Bertemu Pengusaha Garmen dan Tekstil, Ini yang Dibahas

    Jakarta

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bertemu dengan Asosiasi Garment dan Textile Indonesia (AGTI). Pertemuan itu membahas sejumlah persoalan strategis di sektor industri pakaian dan tekstil.

    Ketua Umum AGTI, Anne Patricia Sutanto, mengatakan kunjungannya kali ini juga dalam rangka memperkenalkan asosiasinya yang baru berdiri per 1 Oktober 2025 lalu. Dalam kesempatan itu, ia juga menyerahkan peta jalan atau roadmap pengembangan industri.

    “Kita kasih roadmap ke Bapak Menteri dan jajarannya. Kita juga berikan selain roadmap, ada SWOT Analysis, jadi pastinya ada peluang, ada kesempatan, juga ada ancaman maupun kelemahan kita. Memang Pak Purbaya dengan jajarannya langsung mencatat,” kata Anne usai pertemuan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2025).

    Anne mengatakan, Kementerian Keuangan merespons positif atas pertemuan tersebut dan akan menindaklanjutinya dalam pertemuan dua minggu mendatang untuk membahas lebih mendalam, khususnya menyangkut peluang di industri pakaian dan tekstil.

    “Peluang ini mesti kita capture, karena kami meyakini dengan adanya EU-Indonesia dan Indonesia-Canada Free Trade Agreement yang nantinya akan efektif pada akhir tahun 2026 atau awal 2027, bisa menambah kesempatan dan lapangan kerja. Jangan sampai potensi yang seharusnya bisa kita dapatkan tidak dinikmati oleh Indonesia,” ujarnya.

    Selain itu, kedua pihak juga membahas implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang telah diundangkan pada Juni 2025 lalu.

    Pihaknya tengah meninjau efektivitas regulasi tersebut di lapangan terhadap para pelaku usaha, termasuk terkait perizinan lingkungan hidup seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

    “Kalau pabrik itu mau menambah kapasitas ataupun pabrik baru dibentuk, kan perlu perizinan untuk kepatuhannya. Juga perlu izin lingkungan hidup karena kita kan ada tekstilnya, ada garmennya, ada spinning. Jadi, kita ingin pemerintah mengetahui bahwa di level tertentu mungkin ada backlog yang bisa di-unlock oleh pemerintah pusat. Dalam hal ini ada hal-hal tertentu yang mungkin memang ranahnya Kemenkeu atau Pak Purbaya bisa menyampaikannya lewat ratas dengan Kemenko Perekonomian dan industri,” ujar dia.

    Dukung Penertiban Impor Ilegal

    Di samping itu, AGTI juga mendukung penertiban impor pakaian bekas ilegal. Menurutnya, kebijakan yang dijalankan oleh Ditjen Bea dan Cukai itu sudah tepat.

    Anne mengatakan, pihaknya juga berharap agar pemerintah melakukan pengetatan pengawasan di level importir langsung. Dalam hal ini, apabila ada produk pakaian jadi yang sudah terlanjur masuk ke kepabeanan, jangan sampai masuk ke pasar lokal.

    “Kalau pun nanti ada barang yang sudah terlanjur di kepabeanan dan perlu diproses lebih lanjut, itu jangan masuk ke pasar lokal. Karena menurut kami ini kan sudah ada Permendag bahwa hal ini dilarang. Jadi, ketegasan di lapangan oleh Bea Cukai juga diperlukan. Cuma kan selalu dikatakan bahwa sayang bajunya dibakar atau dimusnahkan,” kata dia.

    Atas kondisi tersebut, AGTI menyampaikan solusi pengelolaan barang-barang tersebut dengan melakukan pencacahan menjadi bahan daur ulang untuk yang berbahan poliester hingga katun.

    Anne juga menegaskan, pihaknya tidak menentang aktivitas impor. AGTI hanya berharap agar aktivitas impor bisa dilaksanakan dengan tertib dan industri dalam negeri tetap terjaga.

    Selain itu, ia juga menyinggung soal efisiensi biaya produksi dan daya saing global industri dalam negeri. Anne berharap pemerintah dapat memberikan dukungan penuh, khususnya dalam hal perizinan bertumpuk yang kerap membebani pelaku usaha.

    Dengan penyederhanaan perizinan, termasuk di level pemerintah daerah, diharapkan dapat mendorong geliat industri hingga akhirnya berdampak pada pembukaan lapangan pekerjaan.

    Halaman 2 dari 2

    (shc/ara)

  • Setelah Mafia Impor Pakaian Bekas & Baja, Purbaya Bidik Sepatu

    Setelah Mafia Impor Pakaian Bekas & Baja, Purbaya Bidik Sepatu

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membidik importir sepatu ilegal, setelah berencana memberantas importir baja ilegal dan importir pakain bekas atau balpres ilegal.

    “Nanti sebentar lagi baja, kita akan lihat baja, terus sepatu, kita akan lihat seperti itu. Yang jelas kalau barangnya ilegal kita akan tutup,” ucap Purbaya saat rapat kerja dengan Komite IV DPD RI, Jakarta, Senin (3/11/2025).

    Purbaya menjelaskan, kebijakannya ini dalam rangka menyelamatkan seluruh industri lokal yang selama ini tertekan dari gempuran impor barang-barang ilegal murah.

    Menurutnya, kebijakan ini tak lagi bisa dikesampingkan karena Indonesia masih menjadi pasar utama barang-barang impor. Terutama karena 90% kapasitas ekonomi Indonesia didorong oleh permintaan domestik.

    “Orang bilang sepatu kan bisa dipakai bagus, murah lagi buat rakyat, iya tapi merusak industri kita secara keseluruhan, negara kita kan,” ujar Purbaya.

    “90% domestic demand, kalau kita buka semua untuk barang-barang produksi asing tadi, yang ilegal, pasar kita dikuasai asing, apa kita mau begitu? nanti kita komplain lagi, enggak ada kerjaan, enggak ada ini-itu,” paparnya.

    Purbaya mengaku sudah menargetkan sejumlah pelaku yang selama ini menjadi penentang utama kebijakannya. Ia menganggap sudah ada importir ilegal yang mulai bersuara menentang kebijakannya.

    “Sebagian pemain yang diuntungkan ribut, saya sih gampang jawabnya, siapa yang paling keras protesnya itu saya tangkap duluan, karena berarti dia dalang di belakangnya. Ini sudah banyak komentar kan, mereka harus hati-hati karena saya lihat satu-satu, saya perintahkan orang bea cukai periksa mereka satu-satu,” tutur Purbaya.

    Purbaya menekankan, kebijakan pemberantasan pelaku impor barang-barang ilegal yang menganggu iklim usaha domestik ini semata untuk menjaga ketahanan ekonomi nasional.

    “Kecuali saya punya bisnis pesaingnya berarti saya punya urusan sendiri untuk keuntungan saya, tapi kan ini enggak, kebijakannya untuk kebijakan nasional,” kata Purbaya.

    (arj/haa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Fakta-fakta Dugaan Korupsi Ekspor Limbah CPO yang Seret Bea Cukai

    Fakta-fakta Dugaan Korupsi Ekspor Limbah CPO yang Seret Bea Cukai

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan kembali menjadi sorotan usai Kejaksaan Agung (Kejagung)  mengusut kasus dugaan korupsi terkait ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah CPO pada 2022.

    Penyidik Direktorat Jampidsus Kejagung RI telah mengendus dugaan praktik rasuah terkait dengan ekspor POME di Ditjen Bea Cukai pada periode 2022.

    Informasi yang dihimpun Bisnis, penyidikan kasus ini bermula dari data ekspor POME yang nilainya justru lebih tinggi dibandingkan dengan ekspor crude palm oil atau CPO pada tahun tersebut. 

    Kejanggalan lainnya, yakni POME adalah limbah cair kelapa sawit. Limbah ini bisa berfungsi untuk mengurangi emisi gas rumah kaca atau gas metana dan mengubah biogas menjadi energi listrik. 

    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengakui sudah ada pihak yang diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi ekspor limbah pengolahan minyak sawit atau POME

    Purbaya menyebut bahwa kasus dugaan korupsi itu terjadi sebelum dirinya menjabat menteri keuangan menggantikan Sri Mulyani Indrawati. Dia mengakui sudah ada pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

    “Biar saja orang lab yang diperiksa katanya ya, biarkan saja seperti apa,” kata Purbaya kepada wartawan saat ditemui di kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (24/10/2025). 

    Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan telah menggeledah lima tempat terkait dengan dugaan korupsi ekspor POME Bea Cukai pada 2022.

    Berikut Fakta-fakta Dugaan Korupsi Ekspor Limbah CPO di Bea Cukai 

    1. Kejagung Geledah 5 Tempat di Bea Cukai

    Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna menyatakan pihaknya telah menggeledah lebih dari lima lokasi terkait dengan perkara ini. Satu dari lokasi yang digeledah adalah kantor pusat Bea Cukai di Jakarta. 

    Selain itu, rumah pejabat Bea Cukai juga telah digeledah dalam perkara ini. Lokasi penggeledahan itu tak hanya dilakukan di Jakarta, sebab penyidik Jampidsus juga telah melakukan geledah di luar Jakarta. 

    Hanya saja, Anang tidak menjelaskan secara jelas pihak-pihak yang digeledah itu, termasuk duduk perkara kasusnya. Namun demikian, Anang menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya hukum seperti pemanggilan saksi dalam perkara ekspor limbah CPO ini.

    “Saksi sudah diperiksa, penggeledahan sudah, pokoknya ketika melakukan upaya paksa dan salah satunya penggeledahan langkah hukum ini pastinya saksi-saksi sudah ada yang diperiksa, sudah pasti itu,” ujar Anang di Kejagung, Selasa (28/10/2025).

    2. Pernyataan Menkeu Purbaya 

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal anak buahnya di Ditjen Bea Cukai yang diperiksa penyidik Kejagung terkait kasus dugaan korupsi ekspor POME periode 2022.

    Meski demikian, Purbaya enggan merinci lebih lanjut terkait proses hukum yang saat ini bergulir. Dia menyerahkan proses hukum agar ditindaklanjuti oleh Kejagung. 

    “Saya enggak tahu biar prosesnya berjalan,” terang mantan Deputi Kemenko Kemaritiman dan Investasi itu. 

    Sebelumnya, Menkeu yang belum genap dua bulan menjabat itu mengakui adanya penggeledahan Kejagung terkait terhadap Bea Cukai. Dia tidak memerinci lebih lanjut penggeledahan itu, namun dia menyebut kedua lembaga memiliki kerja sama antarinstitusi termasuk penegakan hukum.  

    “Kita memang ada kerja sama dengan Kejagung kan. Dalam pengertian begini, Kejagung pernah bertanya kalau ada yang salah di Bea Cukai bakal dilindungi apa enggak? Saya bilang enggak. Kalau salah, salah aja. Ini mungkin salah satu implementasi kerja sama itu,” terangnya kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Kamis (23/10/2025).

    3. Klasifikasi Ekspor Turunan CPO

    Jika merujuk kepada Peraturan Menteri Perindustrian atau Permenperin No.32/2024 tentang Klasifikasi Komoditas Turunan Kelapa Sawit, eksportasi POME bisa dilacak dalam dua kode harmonized system atau kode HS yakni 23066090 dan 23069090. 

    Kode HS dengan pos tarif 23066090 diperuntukan untuk POME yang berkadar asam lemak bebas atau ALB 10% – 20%. Sementara untuk kode HS dengan pos tarif 23069090 digunakan untuk POME dengan kadar air dan impurities sebesar 0,5%.

    Sayangnya, pihak Kejagung belum mau memaparkan mengenai detail perkara yang disidiknya saat ini. Mereka hanya memastikan telah memeriksa sejumlah pihak untuk menyibak misteri di balik kasus korupsi eksportasi POME.  

    4. Nilai Ekspor Limbah CPO pada 2022

    Sementara itu, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor limbah CPO di Indonesia itu mencapai US$1.760.024.935 atau US$1,7 miliar pada 2022.

    Nilai itu diperoleh dari dua pos tarif POME yang diklasifikasikan berdasarkan parameter. Misalkan kode HS 23066090 dengan parameter kadar ALB memiliki nilai ekspor US$651 juta dan bobot sekitar 3 juta ton.

    Sementara itu, limbah CPO dengan parameter kadar air dan impurities memiliki kode HS 23069090. Limbah CPO dengan parameter ini memiliki nilai ekspor US$1,1 miliar dengan volume 1,2 juta ton.

    Dalam hal ini, Bisnis telah mencoba menghubungi terkait dengan data tersebut kepada Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, Kejagung belum memberikan tanggapan.

  • Duduk Perkara Kasus Korupsi Limbah CPO, Ekspor 2022 Tembus US,7 Miliar!

    Duduk Perkara Kasus Korupsi Limbah CPO, Ekspor 2022 Tembus US$1,7 Miliar!

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah CPO pada 2022.

    Pengusutan ini dilakukan karena penyidik pada direktorat Jampidsus Kejagung RI telah mengendus dugaan praktik rasuah terkait dengan ekspor Pome 2022.

    Informasi yang dihimpun Bisnis, penyidikan kasus ini bermula dari data eksportasi POME yang nilainya justru lebih tinggi dibandingkan dengan ekspor crude palm oil alias CPO. Padahal, POME adalah limbah cair kelapa sawit. Limbah ini bisa berfungsi untuk mengurangi emisi gas rumah kaca atau gas metana dan mengubah biogas menjadi energi listrik.

    Adapun kalau merujuk kepada Peraturan Menteri Perindustrian atau Permenperin No.32/2024 tentang Klasifikasi Komoditas Turunan Kelapa Sawit, eksportasi POME bisa dilacak dalam dua kode harmonized system atau kode HS yakni 23066090 dan 23069090. 

    Kode HS dengan pos tarif 23066090 diperuntukan untuk POME yang berkadar asam lemak bebas atau ALB 10% – 20%. Sementara untuk kode HS dengan pos tarif 23069090 digunakan untuk POME dengan kadar air dan impurities sebesar 0,5%.

    Sayangnya, pihak Kejagung belum mau memaparkan mengenai detail perkara yang disidiknya saat ini. Mereka hanya memastikan telah memeriksa sejumlah pihak untuk menyibak misteri di balik kasus korupsi eksportasi POME.  

    Nilai Ekspor Limbah CPO

    Sementara itu, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor limbah CPO di Indonesia itu mencapai US$1.760.024.935 atau US$1,7 miliar pada 2022.

    Nilai itu diperoleh dari dua pos tarif POME yang diklasifikasikan berdasarkan parameter. Misalkan kode HS 23066090 dengan parameter kadar ALB memiliki nilai ekspor US$651 juta dan bobot sekitar 3 juta ton.

    Sementara itu, limbah CPO dengan parameter kadar air dan impurities memiliki kode HS 23069090. Limbah CPO dengan parameter ini memiliki nilai ekspor US$1,1 miliar dengan volume 1,2 juta ton.

    Dalam hal ini, Bisnis telah mencoba menghubungi terkait dengan data tersebut kepada Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, Kejagung belum memberikan tanggapan.

    Geledah Bea Cukai 

    Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna menyatakan pihaknya telah menggeledah lebih dari lima lokasi terkait dengan perkara ini. Satu dari lokasi yang digeledah adalah kantor pusat Bea Cukai di Jakarta. 

    Selain itu, rumah pejabat Bea Cukai juga telah digeledah dalam perkara ini. Lokasi penggeledahan itu tak hanya dilakukan di Jakarta, sebab penyidik Jampidsus juga telah melakukan geledah di luar Jakarta. 

    Hanya saja, Anang tidak menjelaskan secara jelas pihak-pihak yang digeledah itu, termasuk duduk perkara kasusnya. Namun demikian, Anang menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya hukum seperti pemanggilan saksi dalam perkara ekspor limbah CPO ini.

    “Saksi sudah diperiksa, penggeledahan sudah, pokoknya ketika melakukan upaya paksa dan salah satunya penggeledahan langkah hukum ini pastinya saksi-saksi sudah ada yang diperiksa, sudah pasti itu,” ujar Anang di Kejagung, Selasa (28/10/2025).

  • Kumpulan Aksi Kocak Purbaya Si ‘Jempol Man’: Urus Duit Negara Tak Harus Selalu Serius

    Kumpulan Aksi Kocak Purbaya Si ‘Jempol Man’: Urus Duit Negara Tak Harus Selalu Serius

    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Posko Bea Cukai di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Senin (13/10).

    Sidak ini dilakukan untuk memastikan jalur hijau impor berjalan sesuai prosedur dan tidak disalahgunakan untuk penyelundupan barang.Purbaya menegaskan, sidak tersebut bukan bagian dari operasi khusus, melainkan pengecekan rutin untuk memastikan sistem pengawasan tetap berjalan efektif.

    “Enggak, enggak ada (pengetatan). Saya cuman cek saja pengin tahu hijau itu hijau benar atau nggak. Jangan-jangan hijaunya di dalamnya merah,” kata Purbaya.

    Ketika ditanya mengenai frekuensi sidak serupa di masa mendatang, Purbaya menyebutkan bahwa kegiatan pengawasan langsung ini akan dilakukan lebih sering.

    “Kalau lagi enggak ada kerjaan. Tapi saya akan lebih rutin,” ujar Purbaya.

    Sidak di Tanjung Priok ini menjadi bagian dari upaya Kementerian Keuangan untuk memastikan tata kelola ekspor-impor berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memperkuat sistem pengawasan di lapangan.

     

     

  • Kemendag: Impor Pakaian Bekas Ilegal Diduga Berasal dari Korea, Jepang, China

    Kemendag: Impor Pakaian Bekas Ilegal Diduga Berasal dari Korea, Jepang, China

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap sebagian besar pakaian bekas impor ilegal yang ditindak pemerintah diduga berasal dari Jepang, China, dan Korea Selatan.

    Seperti diberitakan Bisnis, pemerintah melalui Kemendag telah menindak barang impor ilegal, termasuk produk pakaian bekas dalam karung (balpres) sebanyak 21.054 bal selama satu tahun masa pemerintahan Prabowo—Gibran. Nilainya mencapai Rp120,65 miliar.

    Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang menyatakan hasil pemeriksaan menunjukkan asal barang pakaian bekas (balpres) yang ditindak tersebut masuk melalui jalur tidak resmi dan didistribusikan ke pasar lokal tanpa izin impor.

    Adapun, hasil pemeriksaan menunjukkan penanggungjawab barang balpres asal impor ilegal tersebut bukan merupakan importir.

    “Asal barang pakaian bekas [balpres] yang ditindak diduga sebagian besar berasal dari negara Korea, Jepang, dan China,” kata Moga kepada Bisnis, dikutip Minggu (2/11/2025).

    Lebih lanjut, Moga menyatakan pemerintah telah mengenakan sanksi berupa penutupan lokasi usaha, sebagaimana diatur dalam Pasal 424 jo Pasal 428 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

    Kemudian, sambungnya, terhadap barang tersebut telah diberikan perintah pemusnahan barang berdasarkan Pasal 87 Ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

    “Sehingga penanggungjawab barang melaksanakan pemusnahan atas barang balpres ilegal tersebut atas biaya sendiri dengan disaksikan oleh petugas pengawas,” lanjutnya.

    Moga menambahkan selama satu tahun masa pemerintahan Prabowo—Gibran, sebagian besar barang impor ilegal yang masuk ke Indonesia berisi pakaian jadi bekas yang diselundupkan dan dijual di pasar domestik.

    “Barang impor ilegal yang beredar di pasaran dapat merugikan pelaku usaha dalam negeri, khususnya UMKM di dalam negeri yang memproduksi barang serupa,” terangnya.

    Di sisi lain, Moga menyampaikan pemerintah telah melakukan larangan impor pakaian bekas yang diberlakukan sejak 2015 untuk melindungi industri tekstil dalam negeri, serta kesehatan dan keselamatan masyarakat.

    Hal itu sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 yang telah diperbaharui dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

    Adapun untuk menekan masuknya pakaian bekas, Kemendag akan memperkuat pengawasan lintas instansi bersama aparat penegak hukum. Upaya ini juga didukung oleh desk penyelundupan nasional yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

    “Selain itu, perlu juga upaya edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar tidak memperjualbelikan pakaian bekas impor ilegal,” tambahnya.

    Sebelumnya, berdasarkan perhitungan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), estimasi konservatif potensi kerugian negara akibat masuknya impor baju bekas ilegal berada di kisaran Rp600 miliar—Rp 1 triliun per tahun. Estimasi ini merupakan industri berbasis metodologi trade-remedy, bukan klaim asumtif.

    Adapun, estimasi tersebut mengacu data penindakan Bea Cukai dan simulasi penerimaan fiskal. Perinciannya, data penindakan Bea Cukai menunjukkan sekitar 21.000 bal pakaian bekas ilegal bernilai sekitar Rp120 miliar dalam satu tahun, serta umumnya barang yang tertangkap hanya di kisaran 10%–20% dari total arus masuk.

    Sekretaris Jenderal API Andrew Purnama mengatakan peredaran baju bekas ilegal terhadap industri tekstil dan garmen berdampak dari hilir ke hulu, mulai dari garmen lokal yang kehilangan pesanan, pabrik kain menurunkan kapasitas, pemintal dan penenun mengurangi jam kerja, hingga turunnya permintaan industri serat dan benang.

    Andrew mengungkap, berdasarkan data Kementerian Perindustrian (Kemenperin) 2024, industri tekstil dan garmen menyerap lebih dari 3,9 juta pekerja. “Jadi ketika utilitas pabrik turun, yang terdampak bukan hanya pabrik, tetapi pendapatan rumah tangga para pekerja,” kata Andrew kepada Bisnis, Kamis (30/10/2025).

    Di sisi lain, dia juga menyoroti budaya thrifting di Indonesia yang saat ini bergeser. Dia mengungkap, di negara lain, thrifting adalah kegiatan sosial untuk mereka yang benar-benar tidak mampu membeli baju baru, bahkan banyak yang berbasis charity alias sangat rendah atau gratis.

    Namun di Indonesia, sambung Andrew, thrifting justru berubah menjadi tren bagi konsumen yang sebenarnya mempunyai daya beli. Dia menyebut kondisi ini membuat produk lokal semakin tersisih. Padahal, dia menerangkan pakaian yang diproduksi oleh industri kecil menengah (IKM) lokal masih sangat terjangkau, yakni di kisaran Rp50.000–Rp200.000.

    “Membeli produk lokal berarti menghidupkan pekerja lokal. Kita bisa membeli ponsel belasan juta, tetapi sering merasa keberatan membeli baju lokal di bawah Rp100.000–Rp200.000, pola pikir ini yang perlu diubah,” tambahnya.

    API menilai pemerintah perlu memperbaiki sederet kebijakan untuk mencegah masuknya impor baju bekas ilegal. Pertama, di hulu (perbatasan), yakni dengan memperkuat pengawasan dan memutus jalur importir besar, bukan hanya razia di pasar.

    Kedua, konsistensi regulasi. API meminta agar pemerintah memastikan implementasi Permendag 17/2025 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/2025 (Permenperin 27/2025) berjalan stabil.

    Ketiga, dampak sosial. Andrew menyarankan agar pedagang thrift kecil harus dibina, bukan dipidanakan. Serta keempat, melalui edukasi publik dengan mengembalikan makna thrifting sebagai kegiatan sosial, bukan gaya hidup bagi yang mampu.

  • Ada Masalah Apa Sampai Pengusaha-Buruh Mau Datang “Bertemu” Purbaya?

    Ada Masalah Apa Sampai Pengusaha-Buruh Mau Datang “Bertemu” Purbaya?

    Jakarta, CNBC Indonesia – Belum lama ini, pengusaha tekstil dan produk tekstil (TPT) yang tergabung dalam Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) menyurati Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Isinya menyoroti industri tekstil dan upaya menyelamatkannya.

    Surat itu tertanggal 10 Oktober 2025 dan ditandatangani oleh Ketua Umum APSyFI Redma Gita Wirawasta.

    Dalam surat disebutkan soal kebutuhan hubungan pemerintah dan pelaku usaha untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional 8%.

    Redma juga menyoroti soal impor TPT ilegal. Masalah ini memperlebar gap data perdagangan dengan negara lain, khsuusnya China dan Singapura.

    “Selain kehilangan pendapatan sekitar Rp54 triliun per tahun, negara dirugikan dengan persaingan pasar tidak sehat sehingga tingkat utilisasi produsen dalam negeri turun, melakukan PHK hingga menutup perusahaannya terutama di sektor tekstil dan produk tekstil, alas kaki, elektronik hingga perkakas rumah tangga,” isi salah satu bagian surat tersebut.

    Redma juga menyebutkan 5 akar sumber permasalahan tersebut.

    Berikut rangkumannya:

    1. Ditjen Bea Cukai tidak menggunakan sistem port-to-port manifest, yakni Pemberitahuan Impor Barang (PIB/Inland Manifest) yang dibuat tidak berdasarkan pada Master B/L. Hal ini membuat praktik misdeclared digunakan importir nakal dan masuk dalam jalur hijau atau tanpa pemeriksaan fisik oleh oknum Ditjen Bea Cukai.

    2. Pemeriksaan kontainer tanpa AI Scanner. Sebagian kontainer disebut juga masuk jalur hijau karena untuk mengurangi dweling time.

    3. Ditjen Bea Cukai memberikan banyak fasilitas impor (KB/PLB/GB/MITA) berlebihan. Namun tidak ada sumber daya cukup untuk mengawasi

    4. Aturan barang bawaan dan kiriman yang ringan. Hal ini membuat oknum importir melakukan modus menghindari membayar Bea Mausk dan Perpajakan

    5. Lemahnya penegakan hukum dan kerjasama antar oknum importir, logistik, petugas Ditjen Bea Cukai, dan oknum pejabat lain dengan perlindungan oknum aparat penegak hukum kian kuat dan membentuk jaringan mafia impor.

    Usulan Solusi

    Redma juga memberikan lima solusi untuk mengatasi masalah tersebut:

    a. Menerapkan sistem Elektronic Data Interchange (EDI). Master B/L menjadi dokumen utama PIB (port to port manifest)

    b. Semua kontainer harus masuk melalui AI scanner. Saat terdeteksi ada ketidak sesuaian antara isi container dengan dokumen harus masuk pemeriksaan fisik pada jalur merah. Selain itu menetapkan pelabuhan untuk importasi barang jadi hanya dipelabuhan tertentu yang mempunyai fasilitas AI Scaner lengkap

    c. Fasilitas impor untuk tujuan ekspor dibatasi untuk Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Adanya perbaikan pada sistim pengawasan serta menghapus fasilitas PLB/GB/MITA

    d. Perbaikan aturan terkait barang bawaan dan barang kiriman

    e. Melarang praktik impor borongan/kubikasi, serta melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pihak yang terkait dengan praktik importasi ilegal.

    Karena itu, APSyFI pun meminta waktu bertemu dengan Menkeu Purbaya.

    “Atas dasar tersebut, kami memohon untuk dapat beraudiensi dengan Bapak bersama dengan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) untuk bersama-sama menyelamatkan industri tekstil saat ini. Kami berharap bisa menjelaskan lebih detail mengenai kondisi industri tekstil dan multiflier effect atas pemberlakuan trade remedies. Untuk waktu dan tempat, kami menyesuaikan dengan agenda Bapak,” demikian bagian dari surat APSyFI kepada Menkeu Purbaya.

    10 Ribu Buruh Mau Datangi Purbaya

    Serupa, Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) juga menyoroti soal impor ilegal. Mereka akan melakukan aksi untuk menuntut pemberantasan impor ilegal dan menghukum pelakuanya.

    Demo akan dilakukan di Kementerian Keuangan pada 27 November 2025 mendatang. Diklaim aksi unjuk rasa akan melibatkan 10 ribu anggotanya dari berbagai wilayah Banten, Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

    Unjuk rasa dilakukan dengan tuntutan memberantas impor ilegal dan menghukum pelakunya. Aksi serupa juga pernah dilakukan KSPN pada 1 Juniar 2025 di depan Istana Negara Jakarta.

    “Presiden Prabowo saat itu berkomitmen menindak tegas pelaku impor ilegal, termasuk akan membakar kapal-kapal penyelundup dan merevisi Permendag No 8/2024 yang dianggap melonggarkan arus impor. Namun hingga kini, komitmen itu belum sepenuhnya terwujud. Revisi Permendag 8/2024 sudah positif, namun kami menilai belum menjawab secara utuh persoalan industri TPT (tekstil dan produk tekstil) nasional,” kata Presiden KSPN Ristadi.

    “Sebagai contoh, diperbolehkanya perusahaan importir di kawasan berikat menjual barang impornya di dalam negeri. Ini pasti berdampak akan menekan barang produsen industri di luar kawasan berikat, karena harganya akan lebih murah. Dengan demikian selain barang impor ilegal, barang import legal pun dengan praktik seperti itu akan ikut menekan barang-barang produsen industri dalam negeri,” tambahnya.

    Ristadi juga menyoroti beberapa ucapan Purbaya yang ingin memberantas praktik impor ilegal. Pihaknya menyambut baik ucapan itu dan berharap adanya penegakan hukum bagi penyimpanan tersebut.

    “Sebagaimana kita tahu bahwa bea cukai adalah direktorat di bawah Kemenkeu yang merupakan palang pintu masuknya barang impor. Ketika terjadi praktik penyimpangan importasi dan impor ilegal terus merajalela, maka kami meyakini ada yang tidak beres dengan bea cukai dalam mengatur arus impor,” tukasnya.

    Berikut tuntutan KSPN nanti:

    1. Mendesak pemerintah memperketat importasi dengan mengambil langkah-langkah kebijakan teknis yang melindungi sektor TPT, seperti kebijakan larangan terbatas (lartas), tindakan nontarif, BMAD dan BMTP. Dan secara bersamaan memberantas praktik impor ilegal yang merugikan industri nasional, menghancurkan lapangan kerja, dan menekan kesejahteraan buruh Indonesia

    2. Mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dan menghukum pelaku impor ilegal, baik dari kalangan swasta maupun pejabat yang terlibat

    3. Mendesak Kementerian Keuangan, Kemendag, dan Kemenperin untuk membangun koordinasi lintas lembaga dalam menutup celah regulasi yang dimanfaatkan penyelundup dan importir ilegal

    4. Meminta DPR RI menjalankan fungsi pengawasan dengan serius, bukan menjadi penonton di tengah gelombang industri lokal oriented yang pelan2 mati dan akibatkan PHK massal

    5. Menyerukan seluruh pekerja/buruh dan masyarakat luas untuk bersatu melawan mafia praktik bisnis yang merusak kedaulatan dan kemandirian industri nasional.

    (dce)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Trump-Kim Jong Un Terlihat Masih Ingin Akur, Apa Alasannya?

    Trump-Kim Jong Un Terlihat Masih Ingin Akur, Apa Alasannya?

    Jakarta

    Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, telah mengonfirmasi bahwa ia tidak akan bertemu dengan Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un, selama kunjungan dinasnya ke Asia. Alasannya: gagal “mengatur jadwal yang tepat.”

    Sehari sebelum Trump tiba di Korea Selatan untuk KTT APEC, Korea Utara menguji coba rudal jelajah di lepas pantai baratnya.

    Padahal, awal pekan ini Trump sempat menyatakan bahwa ia akan “senang sekali bertemu” Kim. Bahkan dia menawarkan diri untuk kembali mengunjungi Korea Utara.

    Sebelumnya, sekitar enam tahun lalu, Donald Trump mencetak sejarah dengan menjadi Presiden AS aktif pertama yang menginjakkan kaki di Korea Utara.

    Sepanjang masa jabatan pertamanya (20182019), ia tercatat bertemu dengan Kim Jong Un sebanyak tiga kali.

    Namun kini, alur komunikasi antara kedua negara tersebut diselimuti ketidakjelasan.

    Amerika Serikat kukuh pada tujuan utamanya, yaitu denuklirisasi total di Semenanjung Korea. Namun, Kim yang menolak itu dan terus mengembangkan senjata nuklirnya telah menganggap tuntutan ini sebagai “obsesi kosong” yang harus ditinggalkan Barat.

    “Mereka punya banyak senjata nuklir, tapi tidak banyak layanan telepon.”

    Meskipun demikian, bulan lalu, Kim secara mengejutkan mengumumkan niatnya untuk melanjutkan dialog dengan AS, seraya mengatakan ia memiliki “kenangan baik tentang Presiden Trump.”

    Korea Selatan telah menangguhkan kunjungan wisatawan ke “desa gencatan senjata” zona demiliterisasi, Panmunjom, tempat pertemuan Trump-Kim terakhir diadakan, pada tahun 2019. (Reuters)

    Meskipun pertemuan antara Trump dan Kim kali ini batal, beberapa analis meyakini Amerika Serikat kemungkinan besar akan tetap melanjutkan keterlibatan diplomatik dengan Korea Utara.

    Bukan rahasia lagi bahwa Presiden Trump, yang menampilkan dirinya sebagai pembawa perdamaian global, mengincar penghargaan Nobel Perdamaian.

    Awal pekan ini, dalam perhentian pertamanya di Asia, Trump mengunjungi Malaysia untuk ambil bagian dalam penandatanganan perjanjian damai antara Thailand dan Kamboja.

    Pada Juli lalu, kedua negara itu melakukan pertempuran yang terburuk dalam satu dekade, yang menewaskan puluhan orang.

    Mungkin Anda tertarik:

    Setelahnya, Trump mengklaim telah mengakhiri delapan perang dalam delapan bulan.

    “Saya tidak boleh menyebutnya sebagai hobi, karena ini jauh lebih serius, tetapi ini adalah sesuatu yang saya kuasai dan sukai,” ujarnya.

    “Akan ada dorongan untuk mewujudkan perdamaian di Semenanjung Korea, yang dapat dikatakan sebagai tempat ‘terpanas’ di Asia Timur Laut, menormalisasi hubungan AS dan Korea Utara, dan bahkan menyelesaikan isu nuklir Korea Utara,” kata Kim Jae-chun, profesor hubungan internasional dari Universitas Sogang.

    Cho Han-beom, peneliti senior di Korean Institute for National Unification, sependapat. Ia menyebut Korea Utara sebagai “kepingan puzzle terakhir” yang tersisa.

    “Bahkan jika masalahnya tidak terselesaikan sepenuhnya, hal itu bisa menjadi jalan pintas menuju Hadiah Nobel Perdamaian karena dapat membangun citra bahwa masalah keamanan utama telah teratasi,” jelasnya.

    Pada September 2025, Kim terlihat bertemu dengan Presiden Rusia Vladimir Putin dan pemimpin China Xi Jinping selama parade militer China. (Reuters)

    Korea Utara telah muncul dalam posisi yang lebih kuat sejak pertemuan terakhir antara Trump dan Kim pada 2019.

    “Rezim Korea Utara telah memasuki periode stabilitas,” ujar Profesor Kang In-deok dari Universitas Kyungnam, yang pernah menjabat sebagai Menteri Unifikasi Korea Selatan pada akhir 1990-an.

    Pada September 2025, Kim Jong Un tertangkap kamera bertemu dengan Presiden Rusia Vladimir Putin dan Pemimpin China Xi Jinping, selama parade militer China yang memperingati 80 tahun kemenangan atas Jepang di Perang Dunia II.

    Ini adalah penampilan publik pertama ketiga pemimpin tersebut secara bersamaan.

    Korea Utara telah menjalin aliansi militer dengan Rusia. Tahun lalu, kedua negara yang dikenai sanksi oleh Barat itu menandatangani perjanjian pertahanan bersama.

    Mereka sepakat untuk “segera memberikan bantuan militer dan bantuan lain dengan menggunakan semua sarana yang tersedia” jika salah satu menghadapi agresi.

    Pada Januari 2025, pejabat Barat melaporkan kepada BBC bahwa Korea Utara telah mengirim sekitar 11.000 tentara untuk berperang bagi Rusia di Ukraina.

    Sebagai imbalannya, Korea Utara diperkirakan akan menerima bantuan finansial dan teknologi.

    Sementara itu, hubungan ekonomi Pyongyang dengan China juga menguat secara signifikan. Data bea cukai China menunjukkan, perdagangan antara kedua negara meningkat sebesar 33%, mencapai US$1,05 miliar pada paruh pertama tahun 2025.

    Para analis menyebut China sempat menjaga jarak dari Korea Utara karena hubungan militernya yang semakin mendalam dengan Rusia.

    Namun, kini, dengan Washington dan Seoul yang kembali menunjukkan minat untuk memperbaiki hubungan dengan Pyongyang, Beijing tampaknya juga berusaha merapatkan barisan.

    Dalam tatanan dunia yang baru ini, dibandingkan dengan 2018 dan 2019, prospek pencabutan sanksi AS telah kehilangan sebagian urgensinya bagi Korea Utara, ujar Profesor Kang.

    Reportase dan penyuntingan tambahan oleh Grace Tsoi dan Olga Sawczuk, BBC World Service

    (ita/ita)

  • Razia Gabungan di Lumajang, 7.866 Bungkus Rokok Ilegal Disita Satpol PP dan Bea Cukai

    Razia Gabungan di Lumajang, 7.866 Bungkus Rokok Ilegal Disita Satpol PP dan Bea Cukai

    LUMAJANG – Petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lumajang bersama Kantor Bea Cukai Probolinggo menyita 7.866 bungkus rokok ilegal dalam operasi penegakan hukum di sejumlah toko di Lumajang, Jawa Timur.

    “Peredaran rokok ilegal di Lumajang masih menjadi masalah serius dan merugikan negara hingga miliaran rupiah setiap tahunnya,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Lumajang, Enny Roseita Hadi di Lumajang, Antara, Jumat, 31 Oktober.

    Hingga Oktober 2025, operasi gabungan tersebut juga menyita 1.488 batang rokok ilegal eceran. Razia dilakukan di berbagai kecamatan, terutama di wilayah selatan dan timur Lumajang yang terdeteksi memiliki sebaran tertinggi peredaran rokok ilegal berdasarkan data Sistem Informasi Rokok Ilegal (SIROLEG).

    “Petugas sempat mengalami kesulitan melacak pemasok karena mereka menggunakan modus titip jual, dan tidak ada identitas jelas dari pemasok,” ujarnya.

    Enny menjelaskan, beberapa toko bahkan memilih tutup lebih awal saat mendengar ada razia. Para pedagang saling memberi informasi lewat grup WhatsApp untuk menghindari penertiban petugas.

    “Sanksi bagi pelaku bisa berupa denda atau pidana, tergantung tingkat pelanggaran. Tahun 2025, denda yang disetor ke kas negara sudah mencapai tiga digit,” kata Enny.

    Ia menambahkan, penindakan terhadap rokok ilegal di Lumajang dilakukan melalui operasi gabungan, penggunaan aplikasi SIROLEG, serta sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya rokok ilegal.

    “Kami mengimbau masyarakat tidak membeli atau menjual rokok ilegal, dan segera melapor kepada Satpol PP atau Bea Cukai jika menemukan peredarannya,” tegasnya.

    Sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, pelanggar dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda dua hingga sepuluh kali nilai cukai, atau pidana penjara 1–5 tahun jika tidak mampu membayar denda.

    “Selama 2025, sebagian besar pelanggar di Lumajang dijatuhi sanksi administrasi berupa denda,” kata Enny menambahkan.