Jakarta, Beritasatu.com – Membeli mobil baru tentu menjadi pengalaman yang menyenangkan. Namun, setelah kendaraan diterima, mobil tersebut belum sepenuhnya dapat digunakan secara bebas di jalan raya.
Ada dua dokumen penting yang harus diterbitkan terlebih dahulu, yaitu surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB). Kedua dokumen ini merupakan bukti legalitas kepemilikan serta izin resmi penggunaan kendaraan bermotor di jalan umum.
Pada umumnya, pengurusan STNK mobil baru dan BPKB dibantu oleh pihak dealer. Meski demikian, proses penerbitan kedua dokumen tersebut tidak dapat dilakukan secara instan karena harus melalui sejumlah tahapan administratif di instansi terkait.
Mengapa Proses STNK Mobil Baru dan BPKB Memakan Waktu?
Setelah mobil diserahkan kepada konsumen, dealer akan mengajukan permohonan pembuatan STNK dan BPKB ke instansi berwenang seperti samsat dan kepolisian.
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa faktor yang memengaruhi lamanya proses penerbitan dokumen kendaraan.
Banyak pihak yang terlibat
Pengurusan STNK dan BPKB tidak hanya melibatkan dealer. Proses ini juga berkaitan dengan produsen kendaraan, instansi bea cukai untuk kendaraan impor, serta pihak kepolisian. Koordinasi antarlembaga tersebut membutuhkan waktu, sehingga penerbitan dokumen tidak bisa dilakukan secara cepat.
Perbedaan jenis kendaraan
Jenis kendaraan turut memengaruhi lama proses penerbitan dokumen. Mobil rakitan lokal atau completely knocked down (CKD) umumnya memiliki proses administrasi yang lebih singkat.
Sebaliknya, mobil impor utuh atau completely built up (CBU) memerlukan tahapan tambahan, termasuk pemeriksaan dan pelunasan pajak impor, sehingga waktunya lebih lama.
Kelengkapan berkas administrasi
Setiap pengajuan STNK mobil baru dan BPKB harus disertai dokumen pendukung, seperti faktur kendaraan, bukti pembayaran, serta identitas pemilik.
Apabila terdapat berkas yang belum lengkap atau perlu diperbaiki, proses pengajuan akan tertunda hingga seluruh persyaratan terpenuhi.
Pengajuan kolektif oleh dealer
Beberapa dealer mengajukan permohonan penerbitan dokumen kendaraan secara kolektif. Dalam sistem ini, jika ada satu berkas pembeli yang belum lengkap, seluruh pengajuan dapat ikut tertunda. Kondisi ini sering menjadi penyebab utama lamanya waktu penerbitan STNK dan BPKB.
Estimasi Waktu Penerbitan STNK Mobil Baru dan BPKB
Lamanya proses penerbitan STNK dan BPKB tidak selalu sama untuk setiap kendaraan. Namun, berdasarkan perkiraan umum dari berbagai sumber, berikut gambaran waktu yang biasanya dibutuhkan:
Mobil rakitan lokal (CKD): Proses penerbitan STNK mobil baru umumnya memakan waktu sekitar 10 hari hingga 14 hari kerja setelah pengajuan dilakukan.Mobil impor (CBU): Karena memerlukan pemeriksaan dan administrasi tambahan, proses penerbitan STNK bisa memakan waktu hingga sekitar 30 hari kerja.BPKB: BPKB biasanya diterbitkan setelah STNK selesai. Prosesnya dapat memakan waktu hingga 60 hari kerja atau sekitar dua bulan.
Perlu diperhatikan estimasi waktu tersebut dihitung berdasarkan hari kerja. Hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tidak termasuk dalam perhitungan.
Dasar Hukum Kepemilikan STNK dan BPKB
Kewajiban memiliki STNK dan BPKB diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 68 ayat (1) disebutkan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK.
Sementara itu, Pasal 106 ayat (5) menjelaskan pengemudi wajib menunjukkan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas.
Dengan demikian, kendaraan yang belum memiliki STNK resmi sebenarnya belum memenuhi syarat administratif untuk digunakan secara penuh di jalan umum.
Tip agar Pengurusan STNK Mobil Baru dan BPKB Lebih Cepat
Agar proses penerbitan dokumen kendaraan tidak memakan waktu terlalu lama, pembeli dapat melakukan beberapa langkah berikut ini:
Pastikan seluruh dokumen lengkap sejak awal
Segera lengkapi semua persyaratan yang diminta dealer, seperti KTP, NPWP, dan bukti pembayaran. Ketidaklengkapan berkas menjadi penyebab paling umum keterlambatan pengurusan.
Tanyakan mekanisme pengajuan di dealer
Setiap dealer memiliki sistem pengajuan yang berbeda, baik secara kolektif maupun individual. Dengan mengetahui mekanismenya, pembeli dapat memperkirakan waktu tunggu secara lebih realistis.
Pahami jenis kendaraan yang dibeli
Jika mobil yang dibeli termasuk kategori CBU, proses penerbitan STNK dan BPKB wajar memerlukan waktu lebih lama karena adanya tahapan tambahan di bea cukai.
Mintalah surat keterangan resmi
Pembeli dapat meminta surat tugas atau surat pengantar dari dealer yang menyatakan bahwa pengurusan STNK mobil baru dan BPKB sedang dalam proses. Surat ini dapat digunakan sebagai bukti apabila terjadi pemeriksaan di jalan.
Pantau perkembangan secara berkala
Pembeli berhak menanyakan progres pengurusan dokumen kepada dealer untuk memastikan proses berjalan sesuai jadwal.
Meskipun proses penerbitan STNK dan BPKB tidak bersifat instan, pembeli dapat membantu mempercepatnya dengan memastikan seluruh berkas lengkap dan aktif berkoordinasi dengan pihak dealer. Dengan begitu, kendaraan dapat segera digunakan secara legal di jalan raya tanpa kendala administratif.