Kementrian Lembaga: Bea Cukai

  • Benarkah Cukai Popok dan Tisu Basah Bakal Diterapkan? Ini Kata Bea Cukai

    Benarkah Cukai Popok dan Tisu Basah Bakal Diterapkan? Ini Kata Bea Cukai

    Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan buka suara soal pengenaan cukai atas produk popok dan tisu basah masih berada pada tahap kajian ilmiah (policy review) sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah.

    “Kami sampaikan bahwa pembahasan pengenaan cukai atas produk dimaksud masih berada pada tahap kajian ilmiah (policy review) sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, dikutip dalam jawaban tertulisnya, Jumat (14/11/2025).

    Nirwala menjelaskan, secara prinsip, cukai adalah pajak objektif yang dikenakan pada barang yang memenuhi salah satu kriteria menurut ketentuan cukai.

    Adapun kriterianya terdiri dari empat hal, konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi; pemakaiannya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat/lingkungan; atau pemakaiannya layak dipungut negara demi keadilan dan keseimbangan.

    Kajian Tindak Lanjut PP 83 Tahun 2018

    DJBC menjelaskan, kajian ini merupakan tindak lanjut program penanganan sampah laut (PP 83/2018) dan masukan DPR pada 2020 agar pembahasan cukai plastik tidak hanya kantong plastik, tetapi juga produk plastik sekali pakai. 

    Menindaklanjuti itu, tahun 2021 dilakukan kajian atas diapers, tisu basah, dan alat makan sekali pakai untuk memetakan opsi produk yang secara teoritis dapat memenuhi kriteria Barang Kena Cukai (BKC).

    “Karena saat ini masih dalam tahap kajian ilmiah, belum ada target penerimaan negara yang ditetapkan,” ujar Nirwala.

    Cukai MBDK

    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan Pemerintah belum berencana menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2026.

    “Nanti kita lihat,” kata Menkeu Purbaya saat ditemui di kantor Pusat Bea Cukai di Jakarta Timur, Senin, 13 Oktober 2025.

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, kebijakan tersebut dipastikan belum akan diberlakukan pada tahun 2025.

    “Terkait dengan pemberlakuan MBDK sampai saat ini mungkin itu rencana sampai tahun 2025 sementara tidak akan diterapkan mungkin kedepannya akan diterapkan,” kata Djaka kata Djaka dalam Konferensi Pers APBN, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.

     

     

  • Pengusaha Vs Kemenkeu: Dua Sisi Wacana Penerapan Single Profile Wajib Pajak

    Pengusaha Vs Kemenkeu: Dua Sisi Wacana Penerapan Single Profile Wajib Pajak

    Bisnis.com, JAKARTA — Rencana penerapan integrasi data antara wajib pajak pajak, bea cukai, dan wajib bayar PNBP dalam format single profile menuai pro dan kontra.

    Pemerintah memastikan bahwa integrasi data akan meningkatkan kepatuhan dan mengoptimalkan penerimaan. Sementara itu, kalangan pengusaha berharap penerapan single profile tidak menjadi beban baru ke pelaku usaha.

    Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro menjelaskan, single profile bertujuan untuk mengintegrasikan data para pengguna layanan Kemenkeu.

    Sekadar catatan, saat ini data wajib pajak (WP), pengguna jasa kepabeanan dan cukai maupun wajib bayar PNBP dikoordinasikan oleh masing-masing direktorat jenderal berbeda di Kemenkeu.

    Single profile merupakan salah satu inisiatif untuk mengkalibrasi profil pelaku usaha berdasarkan profil pengguna layanan digital, yang saat ini telah ada di masing-masing layanan elektronik di bawah berbagai unit Kemenkeu.

    “Rencana implementasi single profile untuk berbagai layanan akan dilakukan secara bertahap serta dilakukan perluasan penerapan di beberapa sistem dan layanan Kemenkeu lainnya,” terang Deni kepada Bisnis, Kamis (13/11/2025). 

    Dia menyebut pihaknya berharap program ini dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, seperti peningkatan layanan dan mendukung kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. 

    “Termasuk menunjang intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan negara ke depan,” lanjut Deni. 

    Namun demikian, Deni mengungkap rencana pembuatan single profile secara spesifik belum mengarah ke integrasi data dengan unit kementerian/lembaga lain, meskipun PMK No.70/2025 menyebut integrasi basis data penerimaan negara melalui single profile dilakukan untuk antarunit Kemenkeu maupun antarkementerian. 

    Deni hanya menambahkan bahwa, sebelum adanya rencana pembangunan single profile, integrasi data salah satu unit Kemenkeu seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sudah diintegrasikan dengan kementerian atau lembaga lainnya. Dia mencontohkan misalnya, dengan data nomor induk berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). 

    Integrasi basis data Bea Cukai dan BKPM itu terkait dengan layanan elektronik di bidang ekspor-impor maupun logistik, yang kini dikoordinasikan oleh Lembaga National Single Window (LNSW), salah satu unit di bawah Kemenkeu juga. Data eksportir maupun importir serta pelaku logistik lainnya sudah berdasarkan single stakeholder information. 

    Sementara itu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan bahwa data bea cukai sudah diintegrasikan dengan kementerian dan lembaga lain khususnya terkait dengan ekspor dan impor. Koordinasi dilakukan di bawah unit Kemenkeu lainnya, yakni Lembaga National Single Window (LNSW).

    “Melalui SINSW, sistem Bea Cukai terhubung secara langsung dengan berbagai K/L teknis yang menerbitkan izin ekspor maupun impor. Artinya, setiap kali pelaku usaha mengajukan dokumen kepabeanan, sistem secara otomatis akan memeriksa apakah perizinan dari instansi terkait telah terpenuhi, dan apakah dokumen yang diajukan sudah sesuai dengan ketentuan,” terang Nirwala kepada Bisnis melalui keterangan tertulis.

    Sudah Berlangsung Lama

    Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak juga sudah mengintegrasikan datanya dengan berbagai instansi seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Salah satu contohnya adalah pemadanan identitas nomor induk kependudukan (NIK), yang dikoordinasikan oleh Ditjen Pendudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rosmauli juga menyebut data WP sudah diintegrasikan dengan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum terkait dengan data badan usaha. 

    Sementara itu, lanjut Rosmauli, antarunit Kemenkeu yakni Ditjen Pajak serta Ditjen Bea Cukai sudah saling bertukar data terkait dengan ekspor impor maupun profil wajib pajak pelaku usahanya. 

    Dia mengeklaim integrasi basis data sejatinya sudah berjalan dan sedang dalam tahap penyempurnaan, serta perluasan cakupan. Akan tetapi, otoritas pajak disebut bakal menyiapkan data-data sesuai dengan profil yang ingin dibangun oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. 

    “Untuk keperluan pembuatan single profile, data yang diperlukan dari DJP tentunya sesuai dengan profile apa yang akan dibangun. DJP berkomitmen untuk mendukung pembangunan single profile wajib pajak,” terangnya kepada Bisnis.

    Adapun mengutip Renstra Kemenkeu 2025-2029, nantinya pembuatan single profile akan dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal Kemenkeu, serta unit baru di kementerian itu yakni Badan Teknologi, Informasi dan Intelijen Keuangan (BATII). 

    Jangan Bebani Pengusaha

    Sementara itu, Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani, dunia usaha melihat langkah pemerintah membangun single profile ini sebagai kebijakan strategis dan sejalan dengan kebutuhan tata kelola penerimaan negara yang lebih berbasis data, transparan, dan efisien.

    Dia pun melihat rencana Menkeu Purbaya itu menjadi praktik terbaik (best practice) menuju pengelolaan fiskal yang lebih akurat, berkeadilan dan kredibel. 

    “Namun demikian, yang perlu kita pastikan bersama nantinya adalah bagaimana proses implementasi kebijakan ini berjalan secara terukur dan inklusif, agar tidak menimbulkan friction cost baru bagi pelaku usaha, baik dari sisi administratif, teknis, maupun kepastian hukum,” terang Shinta kepada Bisnis, Kamis (13/11/2025). 

    Untuk itu, lanjutnya, dunia usaha memerlukan peta jalan kebijakan single profile yang jelas, periode transisi yang memadai, proses sosialisasi dan konsultasi yang efektif, serta jaminan perlindungan data yang kuat. 

    CEO Sintesa Group itu menilai, profil tunggal data penerimaan negara yang ideal tidak hanya merupakan instrumen pengawasan. Dia berharap agar single profile yang ingin dibangun Kemenkeu itu terintegrasi, ramah pengguna, serta mengurangi biaya kepatuhan. 

    Selain itu, profil data tunggal untuk wajib pajak/wajib bayar/pengguna jasa kepabeanan dan cukai itu diharapkan mempercepat proses perizinan dalam bentuk kepabenan maupun restitusi pajak. 

    “Dengan kata lain, if designed well, this reform can be a catalyst for ease of doing business, not a barrier [apabila dirancang dengan baik, reformasi ini akan bisa menjadi katalis untuk kemudahan berusaha, bukan hambatan],” terang Shinta. 

    Menurut perempuan yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia itu, kebijakan single profile ini perlu dilihat sebagai dua sisi koin. Saat pemerintah ingin memperkuat basis penerimaan negara, pelaku usaha juga memerlukan kepastian dan kejelasan regulasi supaya bisa beroperasi secara efisien. 

    Shinta juga menyinggung bahwa upaya mendulang penerimaan negara harusnya lebih berorientasi pada perluasan basis ekonomi. Integrasi data fiskal semestinya menjadi instrumen kebijakan untuk memperluas basis penerimaan, bukan sekadar memperdalam pengawasan terhadap sektor yang sudah patuh. 

    “Dengan data yang lebih terkalibrasi dan terhubung lintas direktorat, Pemerintah dapat memetakan potensi penerimaan secara lebih objektif, mendorong kepatuhan sukarela, dan memperluas basis pajak tanpa menambah beban pelaporan bagi pelaku usaha,” ujarnya.

  • Hipmi Minta Single Profile Pajak hingga Bea Cukai Tak Bebani Pengusaha

    Hipmi Minta Single Profile Pajak hingga Bea Cukai Tak Bebani Pengusaha

    Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan pebisnis meminta supaya integrasi basis data pajak, bea cukai hingga penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui single profile tidak memicu beban baru berupa pelaporan kepatuhan maupun sanksi administratif. 

    Sekadar informasi, rencana untuk mengintegrasikan basis data sejumlah unit di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.70/2025 tentang Rencana Strategis (Renstra) Kemenkeu 2025-2029. 

    Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menyatakan dukungan terhadap rencana pembangunan single profile yang dinilai sebagai upaya modernisasi sistem penerimaan negara. 

    “Dunia usaha pada prinsipnya mendukung penguatan basis data yang terintegrasi, selama implementasinya dilakukan secara bertahap, transparan, dan tetap menjaga kepastian berusaha,” terang Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hipmi Anggawira kepada Bisnis, Kamis (13/11/2025). 

    Menurutnya, ada beberapa manfaat yang bakal didapatkan pelaku usaha dari upaya integrasi basis data penerimaan negara.

    Pertama, kepastian dan konsistensi regulasi meningkat. Anggawira melihat bahwa data yang terintegrasi membuat penilaian risiko, penetapan kewajiban, dan pelayanan menjadi lebih standar sehingga mengurangi potensi perbedaan interpretasi di lapangan.

    Kedua, mempermudah layanan dan mengurangi duplikasi dokumen. Basis data yang sama untuk ketiga penerimaan negara itu dinilai bisa membuat proses administrasi lebih efisien. 

    “Mulai dari ekspor-impor, restitusi pajak, hingga perizinan. Ini sejalan dengan agenda ease of doing business [kemudahan berusaha],” ujar Anggawira. 

    Ketiga, mendorong reformasi birokrasi berbasis data. Single profile itu dinilai bisa meminimalisasi kontak fisik serta menekan biaya-biaya tak resmi. 

    Akan tetapi, Anggawira juga mencatat otoritas perlu memastikan berbagai hal sejak awal. Misalnya, perlindungan data yang kuat dengan standar cyber-security, governance dan audit data yang jelas. 

    Selanjutnya, perbedaan sistem historis antar direktorat sering membuat validasi data tidak selalu linier. Dia mewanti-wanti agar jangan sampai terjadi mismatch yang pada akhirnya membebani wajib pajak.

    Anggawira, yang juga menjabat Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi Mineral dan Batu Bara (Aspebindo), turut meminta pemerintah bisa memastikan agar integrasi basis data itu justru tidak menambah beban kepatuhan. 

    “Kami ingin memastikan single profile tidak melahirkan kewajiban pelaporan tambahan atau sanksi administratif baru. Integrasi harus membuat proses lebih ringan, bukan lebih rumit,” terangnya. 

    Doktor lulusan Tsinghua University, China itu menilai single profile yang berhasil akan menciptakan sistem fiskal yang lebih berkeadilan (fair), modern, dan berbasis risiko, sehingga mendorong iklim investasi yang lebih sehat.

    “Hipmi dan dunia usaha pada dasarnya mendukung penuh transformasi digital Kemenkeu. Namun keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada proses transisi, keamanan data, serta ruang dialog yang berkelanjutan antara pemerintah dan pelaku usaha,” tuturnya. 

  • Momen Tak Terduga, Trump Bercanda Tanya Berapa Istri Presiden Suriah

    Momen Tak Terduga, Trump Bercanda Tanya Berapa Istri Presiden Suriah

    Washington DC

    Momen tak terduga terjadi di Gedung Putih saat Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump melontarkan candaan ke Presiden Suriah Ahmed al-Sharaa, dengan menanyakan berapa banyak istrinya. Momen ini terekam video yang viral di media sosial.

    Dalam langkah diplomatik yang belum pernah terjadi sebelumnya, seperti dilansir NDTV dan People, Kamis (13/11/2025), Trump menjamu Al-Sharaa di Gedung Putih pada Senin (10/11) waktu setempat. Al-Sharaa menjadi pemimpin pertama Suriah yang berkunjung ke Gedung Putih sejak negara itu merdeka tahun 1946 silam.

    Pertemuan keduanya sebelumnya tidak terbayangkan. Al-Sharaa, mantan komandan Al-Qaeda yang pernah dicap teroris oleh Washington dan bahkan kepalanya dihargai US$ 10 juta oleh AS, berdiri di samping Trump dalam kunjungan resmi pertamanya sebagai Presiden Suriah.

    Kunjungan ini dilakukan saat AS memperpanjang penangguhan sanksi terhadap Suriah selama 180 hari.

    Video pertemuan itu, yang beredar luas di internet, merekam percakapan ringan antara kedua pemimpin, dengan Trump terlihat memberikan hadiah parfum kepada Al-Sharaa. Dia menyemprotkan parfum itu ke arah Al-Sharaa sambil berkata: “Ini wewangian terbaik… Dan yang satunya lagi untuk istri Anda.”

    Dengan nada bercanda, Trump kemudian bertanya ke Al-Sharaa: “Berapa istri Anda?”

    “Satu,” jawab Al-Sharaa yang disambut tawa.

    Trump lalu membalas: “Dengan kalian, saya tidak pernah tahu.”

    Dalam kunjungannya, Al-Sharaa mengatakan dirinya memberikan hadiah simbolis kepada Trump, berupaya artefak kuno Suriah, termasuk apa yang digambarkannya sebagai “alfabet pertama dalam sejarah, perangko pertama dalam sejarah, not musik pertama, dan tarif bea cukai pertama”.

    Mengakui sejarah masa lalu Al-Shara yang bergejolak, Trump menyampaikan komentar bijak. “Kita semua memiliki masa lalu yang kelam, tetapi dia juga memiliki masa lalu yang kelam. Dan saya pikir, sejujurnya, jika Anda tidak memiliki masa lalu yang kelam, Anda tidak akan memiliki kesempatan,” ucapnya.

    Al-Sharaa yang berusia 43 tahun ini, merebut kekuasaan atas Suriah tahun lalu setelah pasukan oposisi yang dipimpinnya dengan cepat menggulingkan mantan Presiden Bashar al-Assad dalam serangan kilat yang berpuncak pada 8 Desember 2024.

    Pertemuan di Gedung Putih ini menjadi pertemuan ketiga antara Al-Sharaa dan Trump. Mereka sebelumnya bertemu di Arab Saudi pada Mei lalu di sela-sela Dewan Kerja Sama Teluk dan saat Sidang Majelis Umum PBB di New York pada September lalu.

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/idh)

  • Rapat Bareng DPR, Pengusaha Baja Minta Alat Deteksi Radioaktif Dipasang di Border

    Rapat Bareng DPR, Pengusaha Baja Minta Alat Deteksi Radioaktif Dipasang di Border

    JAKARTA – The Indonesian Iron and Steel Association (IISIA) mengusulkan agar pemasangan alat pendeteksi radiasi atau radiation portal monitor (RPM) dilakukan di border atau area perbatasan yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Keuangan).

    Usulan tersebut disampaikan menyusul kebijakan pemerintah yang mewajibkan pelaku industri peleburan logam memasang alat pendeteksi radioaktif di masing-masing fasilitas usaha.

    Direktur Eksekutif IISIA Harry Warganegara mengatakan, langkah pemerintah untuk memperketat pengawasan bahan baku logam, terutama scrap impor, sebenarnya dapat dipahami. 

    Akan tetapi, kata dia, pemasangan alat deteksi seharusnya dilakukan di titik masuk barang, bukan di area industri.

    “Kami siap memasang alat pendeteksi itu. Tapi, seharusnya ini dipasang di border, sehingga kalau ada apa-apa, ketahuan ada radioaktif bisa dire-export,” ujar Harry dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI bersama Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 November.

    Harry menjelaskan, kebutuhan bahan baku menjadi tantangan utama industri baja nasional untuk menuju produksi baja hijau (green steel). 

    Indonesia saat ini mengimpor sekitar 1,2 juta ton scrap setiap tahun, sementara pasokan domestik hanya mampu memenuhi 30-40 persen kebutuhan.

    Namun, pasokan scrap impor sempat terhambat setelah muncul temuan material radioaktif pada salah satu perusahaan peleburan di Cikande, Banten, yakni PT Peter Metal Technology (PMT). 

    Dampaknya, impor scrap langsung dihentikan sementara waktu.

    “Kami memahami ada situasi terjadi di Cikande dan akibatnya adalah scrap itu disetop. Kami sudah melayangkan surat ke Kemenperin, KLH dan (Kementerian) Perdagangan, sudah direspons. Kami diberikan waktu tiga bulan untuk memasang RPM atas CEMS yaitu alat untuk mendeteksi radioaktif,” katanya.

    Meski begitu, Harry menekankan, proses pengadaan alat tersebut memerlukan waktu. 

    Menurut dia, pihaknya tidak menolak untuk memasang alat deteksi tersebut. 

    Namun, secara waktu, pemasangan di kawasan industri dinilai akan terlambat apabila ditemukan unsur radioaktif setelah scrap tiba di area industri. 

    Menurut Harry, kondisi itu membuat perusahaan tidak bisa lagi mengekspor kembali material terkontaminasi.

    “Kalau radioaktifnya ditemukan di pabrik anggota kami, itu sudah tidak bisa di-re-export. Solusinya adalah dikubur. Kalau dikubur berarti radioaktif itu ditanam di bumi Indonesia, bukan dikembalikan ke negara asal. Ini yang kami khawatirkan,” tuturnya.

    Harry bilang, sebenarnya Bea Cukai telah memiliki alat pendeteksi radioaktif di Pelabuhan Tanjung Priok.

    Namun, fasilitas itu dinilai belum mencukupi karena belum tersedia di seluruh pelabuhan tempat scrap impor masuk.

    “Bea Cukai memang punya di Priok, tapi apakah alat itu aktif 24 jam dan apakah semua scrap diperiksa? Karena scrap tidak hanya masuk lewat Priok, ada pelabuhan lain belum punya alat itu,” pungkasnya.

  • Dilarang Masuk Turki, 3 Ribu Sapi Terombang-ambing 3 Minggu di Lautan

    Dilarang Masuk Turki, 3 Ribu Sapi Terombang-ambing 3 Minggu di Lautan

    Bandirma

    Sebanyak 3 ribu sapi dari Uruguay terombang-ambing di lautan lantaran dilarang masuk wilayah Turki. Ribuan sapi itu sudah 3 minggu terdampar di lautan Turki.

    Dilansir AFP, Rabu (12/11/2025), pihak berwenang Turki melarang 3 ribu sapi masuk Turki karena pelanggaran dokumen. 3 ribu sapi itu berada di dalam Kapal pengangkut ternak Spiridon II, yang meninggalkan Montevideo, Uruguay, lebih dari 50 hari yang lalu.

    “Kapal pengangkut ternak itu ditolak masuk setibanya di pelabuhan Bandirma di pesisir selatan Laut Marmara pada 21 Oktober,” ungkap direktorat komunikasi Turki.

    Kapal tersebut sempat diizinkan berlabuh pada hari Minggu untuk memuat pakan dan alas tidur sebelum berlabuh lagi di lepas pantai.

    Sementara itu, pemilik kapal mengatakan 48 ekor sapi telah mati dan persediaan makanan di kapal hampir habis.

    “Rekaman menunjukkan kantong-kantong putih di dek atas, kemungkinan berisi bangkai,” kata dia.

    Warga di Bandirma mengeluhkan bau busuk dan melaporkan adanya kawanan lalat di sekitar kapal.

    Pelabuhan telah menerima permohonan impor 2.901 sapi indukan untuk 15 perusahaan pada 21 Oktober, ungkap direktorat komunikasi.

    Namun, ketika sapi-sapi tersebut tiba, inspektur hewan menemukan beberapa di antaranya tidak memiliki tanda telinga atau chip identitas elektronik, sementara 469 lainnya tidak sesuai dengan deskripsi yang tercantum dalam dokumen.

    “Akibat penyimpangan ini, masuknya kiriman ke negara ini tidak diizinkan,” demikian pernyataan di X.

    Keputusan tersebut telah dikomunikasikan kepada bea cukai pada 23 Oktober dan sedang digugat oleh para importir di pengadilan, demikian pernyataan tersebut. Kapal tersebut tetap berada di lepas pantai selama proses berlangsung.

    Lihat juga Video: Bule Terombang-ambing Semalaman di Laut Bali gegara Jet Ski Kehabisan BBM

    Halaman 2 dari 2

    (maa/wnv)

  • Impor Scrap Baja Dilonggarkan Bersyarat Usai Polemik Kontaminasi Radioaktif

    Impor Scrap Baja Dilonggarkan Bersyarat Usai Polemik Kontaminasi Radioaktif

    Bisnis.com, JAKARTA — The Indonesian Iron and Steel Association (IISIA) mengungkap pemerintah telah memberikan kelonggaran untuk impor scrap metal atau besi tua yang sebelumnya sempat disetop lantaran temuan kontaminasi radioaktif Cesium-137 (Cs-137). 

    Direktur Eksekutif IISIA Harry Warganegara mengatakan pemerintah memberikan waktu tiga bulan bagi industri baja, selaku pengguna bahan baku berupa scrap, untuk memasang alat pendeteksi radioaktif seperti Radiation Portal Monitor (RPM) di fasilitas peleburan. 

    “Untuk memasang itu perlu waktu karena barangnya juga impor, paling cepat 3 bulan, nah jadi kami pun meminta bahwa kalau 3 bulan kami nggak bisa impor scrap, berarti kan berhenti produksi, akhirnya diizinkan dikasih tambahan waktu 3 bulan,” kata Harry saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (12/11/2025).

    Jika dalam 3 bulan pelaku usaha peleburan belum memasang alat pendeteksi tersebut, maka izin impor scrap tidak dikeluarkan. Hal tersebut tentunya dapat berakibat ke operasional pabrik. 

    Harry menerangkan bahwa pihaknya menyepakati keputusan tersebut. Meskipun, dalam pemasangannya dibutuhkan investasi tambahan sebesar Rp3,5 miliar-Rp5 miliar. 

    “Kami ikut permintaan pemerintah memasang alat itu, hanya saja pada saat kami bersimulasi, misalnya ini ya, ternyata terdeteksi ini nggak bisa diapa-apain, kan pertanyaannya apakah bisa kita re-ekspor? nggak bisa, karena sudah keluar dari wilayah kepabeanan,” tuturnya. 

    Menurut dia, mestinya alat pendeteksi radioaktif berada di wilayah kepabeanan atau kawasan border yang dikelola Bea Cukai. Dengan begitu, jika impor scrap terdeteksi radioaktif, maka barang tersebut bisa dikembalikan ke negara asalnya. 

    Sementara, jika ditemukan paparan ketika sudah berada di kawasan fasilitas peleburan, maka barang tersebut tak bisa dikembalikan ke negara asal. Pihaknya telah bertanya ke Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) jika ditemukan lagi barang terkontaminasi radioaktif maka barang tersebut ‘ditanam’. 

    “Pertanyaan ditanam dimana? kan belum ketahuan, alangkah baiknya, kalau tempat pencegahan pertama itu di border, kami pasang alat kami peleburan, tapi itu jangan dijadikan tempat pendeteksi awal jadikanlah tempat itu pendeteksi lanjutan,” jelasnya. 

    Adapun, saat ini industri membutuhkan 2 juta ton scrap atau logam bekas untuk kebutuhan produksi baja. Dalam hal ini, scrap dari lokal baru bisa memasok 600.000 ton, sementara sisanya diimpor. 

    Ditemui terpisah, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, Setia Diarta mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk memastikan kebutuhan bahan baku baja yang diimpor bisa tetap diizinkan. 

    “Ini yang kami coba koordinasi lagi dengan teman-teman k/l supaya industri tetap produksi,” tuturnya. 

  • Produsen Etanol Desak Pembebasan Cukai Agar Harga Bensin E10 Murah

    Produsen Etanol Desak Pembebasan Cukai Agar Harga Bensin E10 Murah

    Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Produsen Spiritus dan Etanol Indonesia (Apsendo) mendesak pemerintah untuk membebaskan etanol untuk bahan bakar dari kategori barang kena cukai (BKC). Terlebih, pemerintah akan menerapkan mandatory bensin campur etanol 10% atau E10 pada 2027. 

    Ketua Umum Apsendo Izmirta Rachman mengatakan, saat ini pemerintah masih mengategorikan bioetanol yang digunakan untuk energi sebagai BKC dengan besaran cukai Rp20.000 per liter.

    “Ketika program E10 diterapkan, harga bahan bakar berpotensi meningkat akibat adanya cukai tersebut,” kata Izmirta saat ditemui di Kompleks DPR RI, Rabu (12/11/2025). 

    Menurut dia, ketentuan cukai ini sangat membebani dan mengganggu apabila dibebankan kepada konsumen karena akan berdampak langsung pada kenaikan harga bahan bakar. 

    Apabila mandatory E10 berlaku, maka dia memperkirakan harga bensin hijau yang ada saat ini yaitu Pertamax Green 95 (E5) maupun bensin E10 nantinya akan terbebani Rp2.000 per liter akibat pengenaan cukai. 

    “Pertamax Green yang baru mau diluncurkan, yang sudah jalan, yang walaupun volumenya kecil itu akan menjadi kenaikan Rp2.000 per liter,” ujarnya. 

    Dia menerangkan, untuk mendapatkan pembebasan cukai, pengguna bioetanol wajib mengajukan permohonan yang disertai izin usaha industri serta dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). 

    Prosedur tersebut sangat teknis dan memberatkan, terlebih jika harus diterapkan di setiap titik tempat penyampuran bahan bakar nabati (TBBN). Setiap lokasi blending nantinya harus memiliki izin tersendiri dan mengajukan permohonan pembebasan cukai ke kantor Bea Cukai. 

    “Padahal bioetanol yang diproduksi industri dalam negeri sebenarnya sudah didenaturasi atau dirusak dengan bahan kimia seperti denatonium benzoat,” jelasnya. 

    Adapun, proses denaturasi ini membuat bioetanol tidak mungkin lagi disuling ulang menjadi minuman beralkohol sehingga mustahil disalahgunakan.

    Atas dasar itu, produsen bioetanol mengusulkan agar bioetanol yang telah didenaturasi tidak lagi dikategorikan sebagai barang kena cukai. Hal ini diharapkan dapat mempermudah implementasi program E10 tanpa terbebani oleh kerumitan administrasi di setiap titik pencampuran. 

    “Usulan ini sangat sederhana. Bioetanol yang telah ditambahkan zat denaturasi bersifat beracun sehingga tidak mungkin dikonsumsi. Karena itu, pembebanan cukai atas produk yang sudah didenaturasi ini tidak relevan,” pungkasnya. 

    Untuk mendukung mandatory E10, produsen juga meminta optimalisasi penyerapan bioetanol berbahan baku molase di Pulau Jawa yang ada sekarang yaitu 50.500 kiloliter dari produsen yang tersedia di Pulau Jawa. 

    Izmirta juga mendorong konsistensi pelaksanaan program mandatory E10 dengan melakukan blending untuk semua non-public service obligation (PSO) untuk pemakaian Pulau Jawa terlebih dahulu. 

    “Kemudian kami minta untuk dilakukan evaluasi rumusan harga indeks pasar pada komponen biaya produksi bioetanol per liter yang sudah 12 tahun sejak evaluasi terakhir belum pernah dievaluasi kembali,” terangnya. 

    Lebih lanjut, dia berharap pemerintah mengutamakan pembangunan pabrik pengguna bahan baku molase di luar Pulau Jawa. Sebab, pada 2025 perkiraan molase mencapai 1,9 juta ton secara nasional. 

    Adapun, industri etanol dan industri pengguna molase di Pulau Jawa menyerap sekitar 900.000 ton. Artinya, masih ada sekitar 1 juta ton molase yang belum terserap di luar Pulau Jawa. 

    “Ini akan menjadi peluang untuk kita jadikan energi dengan cara membangun pabrik bioetanol fuel grade di luar Pulau Jawa supaya tetes sebagai bahan baku dapat terserap dan meningkatkan pendapatan petani,” pungkasnya. 

    Daftar 5 Pabrik Bioetanol untuk Energi di Indonesia

    1. PT Energi Agro Nusantara dengan kapasitas produksi 30.000 kiloliter di Pulau Jawa

    2. PT Molindo Raya Industrial dengan kapasitas produksi 10.000 kiloliter di Pulau Jawa

    3. PT Indo Acidatama dengan kapasitas produksi 3.000 kiloliter di Pulau Jawa

    4. PT Madu Baru dengan kapasitas produksi 7.500 kiloliter di Pulau Jawa

    5. PT Indonesia Etanol Industry dengan kapasitas produksi 20.000 kiloliter di luar Jawa 

  • Pengusaha Baja Minta Alat Deteksi Radioaktif Dipasang di Border Bea Cukai

    Pengusaha Baja Minta Alat Deteksi Radioaktif Dipasang di Border Bea Cukai

    Bisnis.com, JAKARTA — The Indonesian Iron and Steel Association (IISIA) mengusulkan agar pemasangan alat pendeteksi radiasi atau radiation portal monitor (RPM) dilakukan di area perbatasan atau border yang berada di bawah pengawasan Bea Cukai. 

    Usulan tersebut disampaikan menyusul kebijakan pemerintah yang mewajibkan pelaku industri peleburan logam memasang alat pendeteksi radioaktif di masing-masing fasilitas usaha.

    Direktur Eksekutif IISIA Harry Warganegara mengatakan bahwa langkah pemerintah untuk memperketat pengawasan bahan baku logam, terutama scrap impor, sebenarnya dapat dipahami. Namun, pemasangan alat deteksi seharusnya dilakukan di titik masuk barang, bukan di area industri.

    “Kami bisa pasang alat pendeteksi itu, tapi seharusnya ini dipasang di border sehingga kalau ada apa-apa, ketahuan ada radioaktif, bisa langsung di re-export,” ujar Harry dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR, Rabu (12/11/2025).

    Harry menjelaskan, kebutuhan bahan baku menjadi tantangan utama industri baja nasional untuk menuju produksi baja hijau (green steel). 

    Indonesia saat ini mengimpor sekitar 1,2 juta ton scrap setiap tahun, sementara pasokan domestik hanya mampu memenuhi 30%—40% kebutuhan.

    Namun, pasokan scrap impor sempat terhambat setelah muncul temuan material radioaktif pada salah satu perusahaan peleburan di Cikande, Banten, yakni PT Peter Metal Technology (PMT). Dampaknya, impor scrap langsung dihentikan sementara waktu.

    “Kami memahami situasi yang terjadi di Cikande, akibatnya scrap itu disetop. Kami sudah melayangkan surat ke Kemenperin, KLHK, dan Kemendag, dan sudah direspons. Kami diberi waktu 3 bulan untuk memasang alat RPM atau CSSM sebagai detektor radioaktif,” ungkapnya.

    Meski demikian, Harry menekankan bahwa proses pengadaan alat tersebut memerlukan waktu. Dia mengungkap pihaknya tidak menolak untuk memasang alat deteksi tersebut. 

    Namun, secara waktu, pemasangan di kawasan industri dinilai akan terlambat apabila ditemukan unsur radioaktif setelah scrap tiba di area industri. Menurut Harry, kondisi itu membuat perusahaan tidak bisa lagi mengekspor kembali material yang terkontaminasi.

    “Kalau radioaktifnya ditemukan di pabrik anggota kami, itu sudah tidak bisa di-re-export. Solusinya adalah dikubur. Kalau dikubur berarti radioaktif itu ditanam di bumi Indonesia, bukan dikembalikan ke negara asal. Ini yang kami khawatirkan,” jelasnya.

    Harry menambahkan, sebenarnya Bea Cukai telah memiliki alat pendeteksi radioaktif di Pelabuhan Tanjung Priok. Namun, fasilitas itu dinilai belum mencukupi karena belum tersedia di seluruh pelabuhan tempat scrap impor masuk.

    “Bea Cukai memang punya di Priok, tapi apakah alat itu aktif 24 jam dan apakah semua scrap diperiksa? Karena scrap tidak hanya masuk lewat Priok, ada pelabuhan lain yang belum punya alat itu,” imbuhnya.

    Sementara itu, berdasarkan edaran dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), perusahaan peleburan diwajibkan memasang alat deteksi radioaktif sebelum dapat kembali mengimpor scrap. IISIA menilai kebijakan ini perlu penyesuaian agar tidak menghambat aktivitas industri.

    “Kalau harus pasang dulu baru boleh impor lagi, berarti selama alat dipasang, produksi berhenti. Dampaknya bukan hanya ke perusahaan, tapi juga ke karyawan. Untungnya sekarang sudah diperpanjang waktunya,” pungkasnya. 

  • Lapak Shein & Temu Laris Manis Tanjung Kimpul di Eropa, Otoritas Resah

    Lapak Shein & Temu Laris Manis Tanjung Kimpul di Eropa, Otoritas Resah

    Jakarta

    Ketika retailer online fast-fashion Cina, Shein, membuka butik pertamanya pekan lalu, terjadi protes sekaligus kerumunan pembeli. Toko fisik di dalam department store BHV Marais di pusat Paris itu menyentuh saraf publik, bukan hanya karena berada di rumah haute couture. Respons massa adalah “cinta-dan-benci”; sama seperti di banyak wilayah lainnya.

    (Ed: Fast fashion adalah istilah untuk industri pakaian yang memproduksi pakaian baru dengan cepat, murah, dan mengikuti tren terbaru. Tujuannya agar konsumen bisa membeli model terbaru dengan harga rendah, seringkali hanya beberapa minggu setelah tren muncul di runway atau media sosial.)

    Shein, yang sering dikelompokkan bersama platform online Temu—yang memungkinkan produsen menjual jauh lebih banyak dari sekadar fesyen langsung ke konsumen—telah dikritik karena hal-hal seperti barang palsu, pemasaran agresif, kondisi kerja buruk, dan produk yang tidak aman. Meski begitu, banyak orang senang karena opsi belanja lebih banyak dan harga murah.

    Walaupun kedua perusahaan ini berbeda dan memiliki model bisnis berbeda, hasilnya sering sama: banjir barang murah asal Cina beserta kemasannya. Selain harga yang ultramurah, faktor lain yang menguntungkan perusahaan ini adalah pembebasan bea impor Uni Eropa untuk paket bernilai di bawah €150 atau hampir tiga juta rupiah.

    AS sempat memiliki celah serupa untuk paket bernilai di bawah $800, tetapi telah mengubah regulasinya sehingga pengiriman berkurang. UE sedang dalam tahap akhir mengesahkan aturan serupa untuk menutup celah nilai rendah, meskipun mungkin baru berlaku pada 2028.

    Pada paruh pertama 2025, Temu memiliki rata-rata 115 juta pengguna aktif bulanan di UE dan Shein 145 juta, menurut data mereka sendiri. Untuk kedua platform, ini sekitar 12% lebih banyak dibanding enam bulan sebelumnya.

    Jutaan paket dari Cina ke Eropa

    Salah satu kekhawatiran terbesar tentang platform e-commerce Cina ini adalah keberlanjutan. Sebagian besar barang yang dibeli dikirim langsung ke konsumen di seluruh dunia dari produsen di Cina. Barang-barang yang dikemas satu per satu ini dikirim dengan pesawat untuk pengiriman cepat, membanjiri otoritas bea cukai, dan seringkali tidak bisa dikembalikan.

    Pada tahun 2024, sekitar 4,6 miliar barang bernilai rendah diimpor ke UE, menurut laporan Komisi Eksekutif UE yang diterbitkan Februari lalu. Itu dua kali lipat dibanding 2023 dan lebih dari tiga kali lipat dibanding 2022.

    Dari 12 juta paket per hari, 91% berasal dari Cina. Tidak semua paket ini dari Temu atau Shein, tapi bersama-sama mereka memiliki pangsa pasar yang besar. “Eropa dibanjiri tsunami paket kecil dari Cina, dan ini tidak akan berhenti,” ujar Agustin Reyna, Direktur Jenderal European Consumer Organisation (BEUC) yang bermarkas di Brussels, kepada DW.

    Melindungi konsumen di UE

    Selain isu keberlanjutan, pengawas perlindungan konsumen dan Komisi Eropa berulang kali memperingatkan tentang produk tidak aman yang tidak memenuhi standar UE. Hasil uji baru yang diterbitkan 30 Oktober oleh Stiftung Warentest, organisasi independen di Berlinyang mengkhususkan diri pada pengujian produk, memperkuat kekhawatiran banyak pihak.

    Pengujian yang dilakukan bersama kelompok dari Belgia dan Denmark itu menunjukkan hasil dramatis. Mereka meneliti kalung, USB, dan mainan bayi.

    Dari 162 barang yang dibeli dari produsen yang menjual melalui Temu dan Shein, 110 tidak memenuhi standar UE, dan sekitar seperempat berpotensi berbahaya. Beberapa barang mengandung formaldehida tinggi atau logam berat seperti kadmium, dan beberapa charger USB menjadi terlalu panas.

    European Consumer Organisation menilai bahwa melanggar regulasi keselamatan menyebabkan persaingan tidak sehat, karena beberapa perusahaan menjual produk yang tidak memenuhi standar UE, sementara perusahaan lokal harus mematuhi aturan tersebut.

    Otoritas UE tidak diam

    Pada bulan Mei, Komisi UE memberi peringatan kepada Shein terkait praktik di platformnya yang melanggar hukum konsumen UE. Keluhan termasuk diskon palsu, tekanan untuk menyelesaikan pembelian, informasi menyesatkan tentang hak konsumen, label produk menipu, dan klaim keberlanjutan menyesatkan.

    Pada bulan Juli, Komisi secara preliminer menemukan Temu melanggar kewajibannya di bawah Digital Services Act karena tidak cukup mencegah penjualan produk ilegal. Investigasi lebih lanjut sedang berlangsung dan bisa berujung pada denda besar.

    Negara-negara UE juga bertindak

    Oktober lalu, otoritas persaingan Jerman, Cartel Office, memulai proses terhadap Temu. Mereka ingin melihat apakah platform ini mempengaruhi harga di pasar online Jerman, termasuk menetapkan harga jual akhir.

    Agustus lalu, Shein didenda €1 juta oleh otoritas persaingan Italia karena klaim lingkungan menyesatkan.

    Juli, Shein didenda €40 juta oleh otoritas persaingan Prancis karena diskon menyesatkan dan klaim lingkungan. Total denda Shein di Prancis tahun ini menjadi €191 juta.

    Prancis melangkah lebih jauh dengan aturan baru untuk perusahaan fast-fashion seperti Temu dan Shein. Jika disetujui, aturan itu akan:

    Melarang iklan di PrancisMemaksa laporan efek lingkungan barangMenambah pungutan hingga €10 hampir 20 ribu Rupiah) per pakaian yang dibeli

    Denda besar dan regulasi lebih ketat mungkin memperlambat raksasa e-commerce Cina, tapi tidak akan menghentikan mereka.

    “Eropa harus bertindak dan membuat Temu serta Shein bertanggung jawab,” kata Agustin Reyna. “Kita butuh tanggung jawab jelas dan konsekuensi tegas saat produk mereka melanggar aturan.”

    Untuk mewujudkannya, UE membutuhkan reformasi bea cukai dan pengawasan pasar yang ambisius. Tapi jika UE tetap membiarkan paket di bawah €150 bebas bea sampai 2028, perusahaan akan terus memanfaatkan celah ini, dan pelanggan Eropa kemungkinan besar tetap belanja.

    Artikel ini pertama kali terbit dalam bahasa Jerman
    Diadaptasi oleh Ayu Purwaningsih
    Editor: Yuniman Farid

    Lihat juga Video: Toko Shein Paris Dikecam Terkait Boneka Seks Anak-Isu Fast Fashion

    (ita/ita)