Kementrian Lembaga: Bea Cukai

  • Dekan UMAHA Jelaskan Dampak Putusan MK terhadap Anggota Polri

    Dekan UMAHA Jelaskan Dampak Putusan MK terhadap Anggota Polri

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 memberikan penegasan baru dalam penafsiran Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. Melalui amar putusannya, MK secara resmi menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang selama ini dinilai menimbulkan multitafsir dalam penerapan ketentuan jabatan di luar institusi Polri.

    Dekan Fakultas Hukum Universitas Maarif Hasyim Latif (UMAHA) Sidoarjo, Dr. Faiar Rachmad DM., S.H., M.H., menjelaskan bahwa sebelum putusan tersebut terbit, penjelasan Pasal 28 ayat (3) mengandung dua persoalan utama: makna “sangkut paut dengan kepolisian” dan keharusan adanya penugasan dari Kapolri sebagai dasar anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar institusi.

    Dengan dihapuskannya frasa yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 itu, frasa tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

    “Dengan dihapuskannya frasa tersebut, dasar penentuan kewajiban mundur bagi anggota Polri tidak lagi bergantung pada ada atau tidaknya penugasan dari Kapolri,” jelas Dr. Faiar, Senin (17/11/2025).

    Ia menegaskan bahwa anggota Polri tidak wajib mengundurkan diri jika jabatan yang diduduki di luar kepolisian memiliki keterkaitan langsung dengan tugas dan fungsi Polri.

    Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah “sangkut paut” berarti hubungan atau pertalian. Dengan demikian, jabatan yang memiliki relevansi fungsional dengan tugas pokok Polri dapat dikategorikan sebagai jabatan yang masih berkaitan erat dengan kepolisian.

    Ia mencontohkan beberapa lembaga yang memiliki keterkaitan substantif dengan tugas Polri. Diantaranya, Badan Narkotika Nasional (BNN) yang memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan narkotika, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang berwenang menangani pencegahan dan penindakan terorisme, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjalankan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan korupsi, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang berperan dalam keamanan siber nasional, Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang menjalankan fungsi penegakan hukum di perairan serta berbagai direktorat penegakan hukum di kementerian/lembaga, seperti Ditjen Imigrasi dan Ditjen Bea Cukai.

    “Lembaga-lembaga ini memiliki peran yang berkaitan dengan keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum. Karena itu, tidak otomatis mewajibkan anggota Polri untuk mengundurkan diri ketika menduduki jabatan di instansi tersebut,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Dr. Faiar menilai putusan ini sebagai tonggak penting untuk memastikan kepastian hukum, kejelasan norma, dan pencegahan multitafsir terkait jabatan anggota Polri di luar institusi Bhayangkara. Putusan MK ini juga memperkuat prinsip netralitas serta pencegahan konflik kepentingan.

    Ia mendorong pemerintah dan DPR segera menindaklanjuti putusan tersebut dengan membuat pengaturan lanjutan yang lebih limitatif, eksplisit, dan terukur, agar tidak terjadi kekosongan norma dan untuk memastikan profesionalitas Polri dalam penyelenggaraan jabatan publik.

    “Putusan ini adalah penegasan batas konstitusional, bukan perluasan ruang rangkap jabatan. Prinsip yang harus dijaga tetap sama: integritas, profesionalitas, dan kepastian hukum,” tegasnya. (isa/but)

     

     

  • Apple Watch Terancam Dilarang, Ternyata Ini Alasannya

    Apple Watch Terancam Dilarang, Ternyata Ini Alasannya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi Perdagangan Internasional AS (ITC) membuka penyelidikan baru untuk menentukan apakah impor Apple Watch terbaru sebaiknya dilarang, terkait sengketa paten dengan perusahaan teknologi medis Masimo.

    ITC akan menyelidiki apakah Apple Watch yang didesain ulang untuk menghindari larangan impor sebelumnya tetap melanggar paten Masimo terkait teknologi pengukuran oksigen darah. Penyidikan ditargetkan selesai dalam enam bulan.

    Apple menyebut kasus ini sebagai upaya tanpa dasar untuk memblokir fitur pengukuran oksigen darah pada jam pintarnya, dan menuding Masimo meniru desain jamnya untuk mengajukan gugatan, demikian dikutip dari Reuters, Senin (17/11/2025).

    Kasus ini merupakan bagian dari sengketa paten yang kompleks dan berlangsung di banyak front antara Apple dan Masimo, perusahaan teknologi pemantauan medis yang berbasis di Irvine, California. Masimo menuduh Apple merekrut karyawannya untuk mencuri inovasi pulse-oximetry mereka.

    Pada 2023, ITC sempat memblokir impor Apple Watch Seri 9 dan Ultra 2 setelah menemukan pelanggaran paten Masimo. Apple sempat menghapus fitur pengukuran oksigen darah untuk menghindari larangan, namun versi terbaru fitur ini kembali diperkenalkan pada Agustus dengan persetujuan Bea Cukai AS.

    Masimo menggugat Bea Cukai atas persetujuan ini, sementara Apple menentang larangan ITC di pengadilan banding federal. Di sisi lain, Masimo juga menggugat Apple di pengadilan federal California atas pelanggaran paten dan pencurian rahasia dagang.

    Pada Jumat, pengadilan di Santa Ana memutuskan Apple harus membayar ganti rugi sebesar US$ 634 juta atau sekitar Rp10,5 triliun karena melanggar paten Masimo. Sementara itu, seorang hakim di California menyatakan persidangan Masimo atas kasus rahasia dagang terhadap Apple sebagai mistrial pada 2023 karena juri gagal mencapai putusan bulat.

    Apple juga memenangkan gugatan balik minimal sebesar US$250 terhadap Masimo di Delaware tahun lalu terkait tuduhan bahwa jam pintar Masimo melanggar dua paten desain Apple.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Ini Nomor Resmi Kemenkeu untuk Konfirmasi Aduan Pajak-Bea Cukai, Purbaya: Nggak Perlu Takut!

    Ini Nomor Resmi Kemenkeu untuk Konfirmasi Aduan Pajak-Bea Cukai, Purbaya: Nggak Perlu Takut!

    GELORA.CO  – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan nomor khusus yang akan digunakan timnya untuk mengonfirmasi laporan dari masyarakat terkait permasalahan pelayanan pegawai pajak dan bea cukai. Ia pun meminta masyarakat tak perlu takut.

    Menurut Purbaya, nomor tersebut adalah 08159966662. Nomor ini bertujuan menghilangkan keraguan dan ketakutan masyarakat saat dihubungi balik oleh pihak Kementerian Keuangan.

    “Saya yakin waktu itu mereka takut siapa yang nelpon. Jangan-jangan tetangganya atau siapa yang bikin susah. Tapi dengan nomor resmi ini harusnya mereka nggak takut lagi ke depan,” kata Purbaya di kantornya, Jakarta, Jumat (14/11/2025).

    Purbaya menegaskan bahwa pengumuman nomor resmi ini sangat penting karena selama ini Kementerian Keuangan kerap terkendala dalam menindaklanjuti laporan. Banyak laporan yang tidak dapat dikonfirmasi karena nomor pelapor tidak merespons atau enggan berbicara.

    “Jadi kesulitan kita di situ banyak sekali laporan ketika diverifikasi orangnya nggak mau ngomong. Mungkin juga takut. Mungkin juga iseng,” ujar Purbaya.

    “Tapi yang jelas kita follow up semua. Kita kontak balik semuanya,” ungkap dia.

    Sebagai informasi, saluran pengaduan layanan petugas pajak dan bea cukai ini telah resmi dibuka oleh Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa sejak 15 Oktober 2025.

    Bagi masyarakat yang ingin mengirim aduan, dapat dilakukan via WhatsApp ke nomor 082240406600, dengan menuliskan laporan secara jelas terkait pajak atau bea cukai, serta mencantumkan nama dan email. 

    Purbaya memastikan sudah ada administrator yang siaga menerima pengaduan, yang kemudian akan disortir dan ditindaklanjuti secara berkala

  • Wilhencargo: Proses Impor Barang dari China

    Wilhencargo: Proses Impor Barang dari China

    Untuk pengiriman lebih cepat, Wilhencargo menawarkan pengiriman melalui Air Freight yang bisa sampai 1-2 minggu. Berbeda dengan jalur laut yang umumnya sampai 3-5 minggu.

    Sampaikan Kebutuhan Anda ke Tim Customer Wilhencargo

    Pastikan anda memiliki informasi jelas seputar barang yang ingin dikirim, kebutuhan pengiriman, dan estimasi barang sampai yang ditolerir.

    Sampaikan dengan jujur dan lengkap seputar kebutuhan anda agar tim Wilhencargo bisa memberikan solusi paling relevan. Tentukan juga di mana tujuan presisi atau alamat anda berikut dengan alamat supplier baik itu gudang, pabrik, kantor atau rumah.

    Mempersiapkan Dokumen Pengiriman

    Dokumen pengiriman sebagian besar akan diurus oleh jasa import barang China. Mulai dari untuk kepabeanan, packing list, invoice, dan sebagainya tidak perlu anda urus sendiri. Mengurus dokumen seperti ini sering kali ribet apa lagi jika tidak memiliki jaringan khusus dengan badan pengurus impor-ekspor.

    Mengambil Barang Dari Pemasok

    Pemasok yang berada di China akan dikunjungi oleh tim lapangan Wilhencargo yang juga berada di negara yang sama. Dengan begitu, barang bisa cepat diambil dan diantarkan ke bandara atau port/ pelabuhan. Meski pun anda sama sekali tidak pergi ke China, pengiriman tetap bisa dilakukan karena tim Wilhencargo yang akan berkoordinasi.

    Custom Clearance

    Setelah pick up, selanjutnya tim akan menyelesaikan custom clearance atau administrasi lalu lintas barang antar negara. Dalam proses bea cukai ini, biasanya diperiksa barang apa yang tidak boleh dikirim antar negara. Setiap dokumen harus lengkap dan akurat agar bisa lolos pada tahap custom clearance. Sebagai jasa impor terpercaya dan berpengalaman, anda tidak perlu khawatir karena Wilhencargo sudah terbiasa mengurus custom clearance ini. Dokumen yang diurus sebelumnya juga sudah lengkap sehingga mempermudah lolos bea cukai.

  • Purbaya Minta Anak Buahnya Bikin Blacklist Importir Barang Bekas

    Purbaya Minta Anak Buahnya Bikin Blacklist Importir Barang Bekas

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diberikan waktu satu minggu untuk membuat daftar hitam (blacklist) importir nakal yang kerap mendatangkan barang impor bekas.

    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa meminta jajarannya untuk segera menetapkan daftar hitam importir yang melanggar peraturan perundang-undangan itu. Tujuannya agar mereka dilarang untuk melakukan kegiatan importasi lagi.

    Purbaya menyebut pihaknya sampai dengan saat ini belum menetapkan blacklist dimaksud. Dia mengakui kinerja anak buahnya lambat. Oleh sebab itu, dia memberikan batas waktu sampai dengan seminggu untuk menerbitkan daftar hitam itu. 

    “Sudah ada belum yang di-blacklist orangnya? Yang enggak boleh ngimpor lagi? Belum kan? Minggu depan dilihat ya,” ujar Purbaya kepada Setjen dan Itjen Kemenkeu saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (14/11/2025). 

    Tidak hanya kepada Setjen dan Itjen, dia turut meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk segera mendatangi pihak-pihak yang sesumbar di media massa melakukan pelanggaran terkait dengan barang impor bekas. 

    “Jadi yang di YouTube, yang di TV, itu hati-hati. Saya akan kirim orang, karena anda declare anda penjahat. Terus saya diam? Kira-kira begitu,” tegasnya.

    Adapun berdasarkan kunjungan kerjanya ke berbagai pelabuhan, Purbaya mengaku ada banyak importir yang menunda-nunda penyampaikan pemberitahuan impor barang (PIB). Hal itu terlihat dari banyaknya kontainer yang sudah turun ke pelabuhan, namun importirnya tidak segera melaporkan PIB. 

    Untuk itu, mantan Deputi Kemenko Maritim dan Investasi tersebut meminta Bea Cukai langsung membongkar kontainer yang sudah dua minggu bongkar di pelabuhan namun tak kunjung menyerahkan PIB. 

    “Pokoknya kalau dua minggu, enggak PIB, kami bongkar. Orangnya disuruh datang ke situ,” ucapnya. 

  • Kemenkeu Bakal Buka Lowongan CPNS buat 300 Lulusan SMA

    Kemenkeu Bakal Buka Lowongan CPNS buat 300 Lulusan SMA

    Jakarta

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membocorkan lowongan kerja calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 2026 mendatang. Salah satunya adalah rencana merekrut 300 orang lulusan sekolah menengah atas (SMA).

    Purbaya mengatakan para lulusan SMA itu akan ditugaskan untuk menjadi tenaga lapangan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

    “Bea Cukai kan perlu tenaga lapangan tuh. Sudah lihat kan kita petugas di mana-mana, sebagian juga karena kurang orang, kita akan rekrut 300 lulusan SMA dari seluruh Indonesia,” kata Purbaya dalam media briefing di Kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025).

    Tidak hanya itu, Purbaya menyebut pihaknya juga akan merekrut pegawai yang berasal dari Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN). Jumlahnya mencapai 279 orang.

    Dengan begitu, ia memastikan lowongan kerja CPNS Kemenkeu tahun 2026 dibuka secara hybrid atau terbuka untuk umum dan dari lulusan PKN STAN. “Saya pikir akan terbuka hybrid. Ada STAN, ada luar STAN,” jelasnya.

    Sebelumnya, rencana rekrutmen pegawai Kemenkeu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 Tentang Rencana Strategis Kemenkeu Tahun 2025-2029. Dalam aturan itu, disebutkan penambahan pegawai baru dari rekrutmen CPNS umum, serta sekolah kedinasan dan PPPK dengan mengkaji kemungkinan penerapan rekrutmen ASN fleksibel.

    Berdasarkan perhitungan atas data Human Resources Information System (HRIS) per 31 Desember 2024, diperoleh proyeksi pegawai yang akan memasuki batas usia pensiun dalam kurun tahun 2025-2029 sejumlah 5.738 orang. Sementara itu, berdasarkan tren turn over rate selama 3 tahun terakhir, jumlah pegawai keluar selain karena pensiun (karena penugasan, pindah instansi, meninggal dunia, mengundurkan diri, dll) dalam 5 tahun mendatang diprediksi sejumlah 2.010 orang.

    Di sisi lain, per 31 Desember 2024 jumlah ASN Kemenkeu tercatat sebanyak 77.055 orang berdasarkan data HRIS. Jumlah tersebut berkurang 6,56% atau 5.413 orang jika dibandingkan dengan jumlah pegawai pada 31 Desember 2019.

    (acd/acd)

  • Purbaya Kirim Tim Bea Cukai ke Perusahaan yang Akali Harga Barang Impor

    Purbaya Kirim Tim Bea Cukai ke Perusahaan yang Akali Harga Barang Impor

    Jakarta

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menemukan satu kontainer berisi barang impor under invoicing di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Tanjung Perak, Surabaya, Selasa (11/11). Sebagai tindak lanjut temuan tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diminta untuk menyambangi perusahaan terkait.

    Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, meminta pihak Bea Cukai untuk menyampaikan temuan tersebut. Selain itu, ia meminta Bea Cukai untuk menagih pajak dari praktik under invoicing.

    “Ke depan, ke perusahaannya kita kasih tau. Saya minta Dirjen Bea Cukai sampaikan declare yang betul, apa yang ada, dan bayar pajaknya sebelum kami periksa semua impor ekspornya dia,” ungkap Purbaya di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025).

    Purbaya juga akan memantau ketat perusahaan tersebut. Jika praktik under invoicing kembali terulang, ia tak segan mencabut izin impor perusahaan tersebut. Purbaya juga menyebut, terduga pelaku merupakan perusahaan besar yang mudah dideteksi.

    “Kalau melakukan hal yang sama, saya akan larang impor dari perusahaan itu. Perusahaan gede kan gampang deteksinya. Anda pernah dengar namanya di dunia persilatan,” ungkapnya.

    Ia menambahkan, Kemenkeu akan memperkuat sistem pengawasan. Pengawasan ini akan dilakukan juga di kantor pusat Bea Cukai untuk memastikan tidak ada pekerjanya yang bermain.

    “Saya waktu di Surabaya kan lihat tempat scanning. Nanti saya akan tarik ke kantor pusat Bea Cukai sini sehingga yang kerja di lapangan bisa dimonitor oleh kantor Bea Cukai Pusat. Sehingga kalau main-main lebih susah, tapi kalau semuanya main, celaka kita, tapi enggak deh. Kita akan terapkan itu dengan sungguh-sungguh,” pungkasnya.

    Sebelumnya diberitakan, Purbaya menemukan barang berupa mesin dengan harga yang dicantumkan sebesar US$ 7 atau setara Rp 117.040 (kurs Rp 16.720). Padahal ia melihat harganya di marketplace mencapai Rp 40-50 juta. Temuan itu ia dapat dari kunjungannya KPPBC TMP dan Kantor Balai Laboratorium Bea Cukai (KBLBC) Kelas II Surabaya pada Selasa (11/11).

    Dalam kunjungan tersebut, Purbaya menemukan barang berupa mesin dengan harga yang dicantumkan sebesar US$ 7 atau setara Rp 117.040 (kurs Rp 16.720/US$). Padahal ia melihat harganya di marketplace mencapai Rp 40-50 juta.

    “Waktu periksa kontainer ada yang menarik tuh harganya kelihatannya kemurahan. Masa harga barang sebagus itu cuma US$ 7, di marketplace Rp 40-50 juta. Nanti dicek lagi,” ujar Purbaya dilansir dari video yang diunggah melalui TikTok resminya @purbayayudhis, dikutip Kamis (13/11/2025).

    (ara/ara)

  • Purbaya Sebut Barang Impor Ilegal Tiba di Pelabuhan Tanjung Perak saat Malam

    Purbaya Sebut Barang Impor Ilegal Tiba di Pelabuhan Tanjung Perak saat Malam

    Jakarta

    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut banyak barang impor ilegal yang tiba di pelabuhan Tanjung Perak pada malam hari. Hal itu ia ungkap setelah melakukan kunjungan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Tanjung Perak, pada Selasa (11/11) lalu.

    “Katanya kalau di Tanjung Perak tuh malam-malam ramainya. Semarang juga malam-malam,” ungkap Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025).

    Meski begitu, kunjungan tersebut tetap membuahkan hasil dengan temuan satu kontainer barang yang under invoicing atau praktik ilegal importir untuk menyatakan nilai barang dalam faktur impor lebih rendah dari harga sebenarnya. Padahal saat itu kunjungan dilakukan pada siang hari.

    “Kita datang ke siang, kita salah ya? Tapi siang datang saja sudah dapet satu (kontainer) tuh. Katanya mereka salah perhitungan, mereka kasih yang udah rapi, satu jenis barang supaya kalau dihitung jumlahnya pas, tapi mereka nggak duga saya lihat harga. Dia pikir saya bodoh,” jelasnya.

    Purbaya menjelaskan, harga barang dalam kontainer tersebut sengaja diturunkan untuk mengelabui pengenaan pajak. Ia menyebut, barang-barang tersebut memiliki harga asli Rp 50 juta dari label Rp 100 ribuan. Padahal dari barang tersebut, pemerintah dapat meraup pajak sekitar Rp 220 juta.

    “Jadi, dari situ dapat, kita dapat tax import tambahan Rp 220 juta kalau nggak salah dari satu-satu kontainer itu,” imbuhnya.

    Diberitakan sebelumnya, Purbaya menemukan barang berupa mesin dengan harga yang dicantumkan sebesar US$ 7 atau setara Rp 117.040 (kurs Rp 16.720). Padahal ia melihat harganya di marketplace mencapai Rp 40-50 juta. Temuan itu ia dapat dari kunjungannya KPPBC TMP Tanjung Perak beberapa waktu lalu.

    (ara/ara)

  • Purbaya Minta Bea Cukai Datangi Pihak yang Dukung Impor Baju Bekas

    Purbaya Minta Bea Cukai Datangi Pihak yang Dukung Impor Baju Bekas

    Jakarta

    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendatangi pihak-pihak yang ‘petantang-petenteng’ atau angkuh mendukung peredaran pakaian bekas yang diimpor secara ilegal. Hal ini sebagai upaya memberantas mafia baju bekas.

    Ia menjelaskan, banyak pihak yang secara terang-terangan mendukung praktik impor pakaian bekas ilegal. Purbaya menekankan, praktik impor ini merupakan kegiatan melawan hukum.

    “Yang petantang-petenteng di TV, yang mendukung itu, semuanya datangin ya. Bea Cukai datang ke sana, datang ke orangnya. Biar kapok dia, karena itu jelas barang ilegal. Kalau ilegal kan sudah jelas melanggar hukum, kok berani ngomong di TV? Seolah-olah kejahatan sekarang boleh di sini dilakukan. Saya akan kirim orang, karena Anda declare, Anda penjahat,” ungkap Purbaya di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025).

    Pakaian impor ilegal ini diduga berasal dari China. Purbaya menjelaskan, beberapa pakaian bekas yang diimpor ini memiliki kualitas yang masih sangat baik, bahkan ada yang baru.

    Dugaan itu ia ungkap menyusul banyaknya iklan di sejumlah platform media sosial yang menyebut China sebagai negara asal impor pakaian, salah satunya YouTube.

    “Kalau lihat iklan-iklan juga banyak tuh, ‘silakan belanja ke China, ada ini, ada ini, di pres,’ gitu. Ada loh, jadi saya lihat di YouTube seperti itu,” ungkapnya.

    Meski begitu, Purbaya mengaku pihaknya agak lambat untuk menindak pelaku impor ilegal baju-baju bekas tersebut. Ia pun meminta jajarannya untuk melakukan sidak bulan depan untuk menindak penyelewengan tersebut.

    “Nah, ini emang kita agak lambat. Sudah ada belum yang di-blacklist orangnya nggak boleh impor lagi? Belum kan? Belum,” pungkasnya.

    (ara/ara)

  • Purbaya Ungkap Praktik Licik Importir Akali Harga: Dia Pikir Saya Bodoh!

    Purbaya Ungkap Praktik Licik Importir Akali Harga: Dia Pikir Saya Bodoh!

    Jakarta

    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku keliru saat melakukan kunjungan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Tanjung Perak, pada Selasa (11/11) siang. Pasalnya, barang-barang impor ilegal lebih banyak tiba pada malam hari.

    Meski begitu, Purbaya menemukan barang dari kontainer yang diduga under invoicing atau praktik ilegal importir untuk menyatakan nilai barang dalam faktur impor lebih rendah dari harga sebenarnya. Ia mengecek harga-harga barang yang diduga under invoicing tersebut.

    “Katanya kalau di Tanjung Perak tuh malam-malam ramainya. Semarang juga malam-malam. Kita datang ke siang, kita salah ya? Tapi siang datang saja sudah dapet satu (kontainer) tuh. Katanya mereka salah perhitungan, mereka kasih yang udah rapi, satu jenis barang supaya kalau dihitung jumlahnya pas, tapi mereka nggak duga saya lihat harga. Dia pikir saya bodoh ya, agak pinter sedikit lah,” ungkap Purbaya dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025).

    Purbaya menjelaskan, harga barang dalam kontainer tersebut sengaja diturunkan untuk mengelabui pengenaan pajak. Ia menyebut, barang-barang tersebut memiliki harga asli Rp 50 juta dari label Rp 100 ribuan. Padahal dari barang tersebut, pemerintah dapat meraup pajak sekitar Rp 220 juta.

    “Jadi, dari situ dapat, kita dapat tax import tambahan Rp 220 juta kalau nggak salah dari satu-satu kontainer itu. Nanti yang lain akan kita diperiksa juga dengan dikenakan hal yang sama, lumayan lah. Dapat income tambahan itu ada banyak kontainer ya,” jelasnya.

    Purbaya meminta Bea Cukai mendatangi perusahaan terkait untuk mengkonfirmasi temuan tersebut. Selain itu, ia juga akan meminta perusahaan tersebut untuk melunasi pajak dari kegiatan ekspor-impornya.

    “Saya minta Dirjen Bea Cukai sampaikan declare yang betul, apa yang ada, dan bayar pajaknya sebelum kami periksa semua impor ekspornya dia. Ke depan kita akan monitor perusahaan itu, perusahaan besar rupanya. Jangan sampai melakukan hal yang sama lagi. Kalau sampai melakukan hal yang sama, saya akan larang,” tegasnya.

    Saksikan juga Blak-blakan: Eri Cahyadi Galakkan Semangat Gotong Royong Warga Surabaya melalui “Kampung Pancasila”

    (ara/ara)