Kementrian Lembaga: Bea Cukai

  • Mendag tanggapi temuan impor beras ilegal 250 ton di Sabang

    Mendag tanggapi temuan impor beras ilegal 250 ton di Sabang

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menanggapi temuan impor beras 250 ton secara ilegal di Sabang, Aceh.

    “Kemarin, sudah ditangani ya, sudah ditangani. Pak Amran (Menteri Pertanian Amran Sulaiman) juga sudah (menjelaskan),” kata Mendag Budi saat ditemui di Jakarta, Selasa.

    Pria yang juga akrab disapa Busan itu menilai, impor beras tidak diperlukan karena stok beras dalam negeri masih banyak dan bahkan surplus.

    “Arahan Presiden (Prabowo Subianto) kan kita memang tidak impor, karena kita surplus. Di dalam negeri masih banyak, kenapa harus impor?” ujar dia.

    Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan satu gudang beras milik pengusaha swasta di Sabang, Aceh, disegel karena melakukan impor beras sebanyak 250 ton secara ilegal, tanpa ada persetujuan pemerintah pusat.

    “Ada beras masuk di Sabang, itu 250 ton tanpa izin dari pusat, tanpa persetujuan pusat. Tadi, langsung kami telepon Kapolda (Aceh). Kemudian, Kabareskrim, kemudian Pak Pangdam, langsung disegel,” kata Mentan dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (23/11/2025).

    Mentan menyampaikan beras asal Thailand tersebut tiba di Indonesia pada 16 November 2025, namun saat itu beras tersebut belum dilakukan pembongkaran.

    Kemudian, pada 22 November beras itu lalu dibongkar, lalu dibawa ke gudang perusahaan tersebut.

    Beras ratusan ton tersebut diimpor oleh perusahaan berinisial PT MSG.

    Menurutnya, kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang melarang impor saat stok nasional melimpah harus dipatuhi seluruh pihak, sehingga tindakan tegas terhadap pelanggaran menjadi kewajiban demi menjaga kehormatan bangsa.

    Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Djaka Budhi Utama menegaskan tidak pernah memberikan izin terhadap masuknya 250 ton beras impor ilegal melalui Sabang, Aceh.

    “Impor beras ilegal yang pasti kita enggak mengizinkan itu. Makanya, ketika barang itu masuk, langsung disegel,” kata Djaka seusai menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (24/11/2025).

    Djaka menjelaskan bahwa impor tersebut sebelumnya mendapat izin dari Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BPKS) Sabang.

    Namun, selama tidak ada restu dari pemerintah pusat, Bea Cukai bertugas memastikan beras itu tidak beredar di tengah masyarakat.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi XI DPR desak Bea Cukai jadikan Hico-Scan sebagai aset negara

    Komisi XI DPR desak Bea Cukai jadikan Hico-Scan sebagai aset negara

    Jakarta (ANTARA) – Komisi XI DPR RI meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk memperkuat pengawasan arus barang dengan menjadikan alat pemindai kontainer Hico-Scan (Hi-Co Scan) sebagai aset negara.

    Dorongan ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Jakarta, Senin, setelah Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menilai keberadaan scanner tersebut terbukti efektif menutup celah penyelundupan tetapi masih berada di bawah pengelolaan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo).

    Djaka menjelaskan pemanfaatan Hico-Scan menjadi salah satu langkah konkret mengurangi kebocoran, terutama di sektor tekstil, elektronik, kosmetik, dan berbagai komoditas lain yang rentan dimasuki barang ilegal.

    Alat tersebut telah ditempatkan di sejumlah pelabuhan utama, seperti Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, hingga Belawan.

    “Seperti apa yang kemarin diteliti pada saat kunjungan Pak Menteri Keuangan (Purbaya Yudhi Sadewa) di Surabaya, itu juga adalah berdasarkan hasil Hico-Scan, termasuk juga beberapa waktu lalu kita berhasil menggagalkan ekspor fiktif yang dilakukan di kawasan berikat,” kata dia.

    Bahkan, Hico-Scan berperan dalam menggagalkan ekspor rokok yang ternyata berisikan air mineral. Namun, efektivitas itu justru memunculkan kritik dari Komisi XI DPR RI.

    Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai penggunaan Hico-Scan selama ini tidak optimal karena banyak peralatan di pelabuhan yang tidak berfungsi meski berada di bawah pengawasan Bea Cukai.

    “Selama ini kita tahu Bea Cukai itu punya di banyak pelabuhan, tapi selama ini enggak hidup. Kalau sekarang dihidupkan kita senang Pak. Kita beberapa kali kunker (kunjungan kerja) spesifik ke pelabuhan-pelabuhan, mengecek peralatan itu, semua enggak hidup Pak,” ujar Misbakhun.

    Sebagaimana diketahui, Hico Scan merupakan alat pemindai peti kemas dan barang menggunakan teknologi X-ray yang dipasang di pelabuhan untuk membantu pemeriksaan fisik tanpa membuka kontainer. Namun alat ini merupakan fasilitas milik Pelindo, dan dibuat oleh PT Graha Segara.

    Maka dari itu, Misbakhun langsung menyoroti persoalan tata kelola.

    Dirinya menegaskan alat sejenis itu seharusnya menjadi aset Bea Cukai agar pengawasan bisa berjalan penuh tanpa bergantung pada operator pelabuhan.

    “Ini kan sebenarnya aset bukan asetnya Bapak (Bea Cukai), sementara lalu lintas barang itu tanggung jawab Bapak. Ke depan Pak, ini enggak boleh menjadi asetnya orang lain, harus menjadi asetnya Bea Cukai, dikerjakan oleh Bea Cukai, dimiliki oleh negara, dan dioperasionalkan oleh Bea Cukai,” tegas Misbakhun.

    Ia juga mengingatkan potensi celah penyelundupan jika alat rusak atau tidak beroperasi, mengingat perangkat tersebut bekerja selama 24 jam penuh dan membutuhkan pemeliharaan intensif. Ketergantungan pada anggaran dan kebijakan Pelindo justru dinilai berisiko memperlambat perbaikan bila terjadi kerusakan.

    Maka dari itu, Misbakhun meminta Bea Cukai menyusun langkah strategis agar alat pemindai tersebut dapat menjadi aset negara, sekaligus memastikan pengawasan terhadap arus barang berjalan tanpa hambatan teknis maupun administratif.

    Pewarta: Bayu Saputra
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Menteri UMKM: Impor barang baru tanpa merek jadi tantangan UMKM

    Menteri UMKM: Impor barang baru tanpa merek jadi tantangan UMKM

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan impor barang-barang baru tanpa merek atau label (white label) menjadi tantangan bagi pengusaha mikro dan kecil Indonesia.

    “Yang menghantam produk UMKM kita itu bukan cuma barang impor baju bekas, tetapi ada satu lagi yang juga dia menghantam produk-produk UMKM dalam negeri kita, yaitu impor barang-barang baru (tanpa merek),” kata Menteri Maman dalam pertemuan media terbatas di Jakarta, Senin.

    Menurut Maman, impor barang white label ini menjadi hal yang lebih kompleks untuk diatasi daripada impor barang bekas.

    Ia menilai dari sisi regulasi, impor barang baru tidak melanggar aturan.

    “Positioning-nya begini, kalau mengimpor barang bekas itu sudah jelas melanggar aturan, sementara kalau mengimpor barang baru, memang tidak ada,” kata Maman.

    Oleh karena itu, lanjutnya, penindakannya jauh lebih kompleks dibandingkan baju bekas.

    “Saya sebut istilahnya ini barang ilegal tapi legal, barang legal tapi ilegal,” ujarnya menambahkan.

    Lebih lanjut, Menteri Maman mengatakan impor barang white label ini juga tidak hanya berbentuk pakaian jadi, melainkan alas kaki, jam tangan, hingga jilbab.

    “Nah, ini masuk dalam jumlah banyak, yang akhirnya akan membanjiri market domestik kita,” ujar Maman.

    Untuk menghadapi tantangan tersebut, ia menilai diperlukan adanya kerja sama lintas kementerian/lembaga terkait, mengingat posisi impor barang white label berada dalam regulasi yang masih bersifat “abu-abu”.

    “Tentunya, ini enggak bisa hanya sekedar dari kita Kementerian UMKM. Ini perlu tingkat koordinasi lintas institusi karena ada ruang abu-abu yang memang dalam konteks barang-barang ini, dan jumlahnya lebih banyak dari baju impor bekas. Lebih banyak, dan produknya juga lebih variatif,” kata Maman.

    Langkah lebih lanjut, tambah dia, bisa dijalankan apabila penindakan impor barang bekas sudah dijalankan dengan konsisten oleh Bea Cukai dan instansi terkait lainnya.

    “Kalau dari sisi Kementerian UMKM, saya harus menyampaikan realitas ini, bahwa salah satu yang membuat produk-produk UMKM kita sulit sekali tumbuh, industri-industri domestik lokal kita sulit sekali tumbuh, ya karena tadi dibanjiri dengan dua arus besar ini yakni arus barang dan baju impor bekas dengan barang-barang yang baru tanpa merek, sehingga ruang itu menjadi abu-abu,” jelas Maman.

    “Nah, kita sudah mulai fokus juga ke situ. Jadi, bukan hanya sekadar fokus di baju impor bekasnya, tapi yang di sini (impor barang white label) juga kita sudah harus mulai fokus,” imbuhnya.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Efektivitas Coretax dan Pemajakan Transaksi Digital untuk Target 2026 hanya Bisa Dijawab oleh Waktu

    Efektivitas Coretax dan Pemajakan Transaksi Digital untuk Target 2026 hanya Bisa Dijawab oleh Waktu

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal memperkuat sistem administrasi perpajakan Coretax serta memperluas basis penerimaan yakni terhadap transaksi digital guna mendorong target penerimaan 2026. 

    Untuk diketahui, pemerintah tahun depan menargetkan penerimaan pajak hingga Rp2.357,7 triliun sebagaimana diatur pada Undang-Undang (UU) APBN 2026. 

    Otoritas pajak telah menjadikan Coretax sebagai tumpuan utama sistem administrasi pajak berbasis teknologi. Sistem tersebut pun sudah diperbaiki dan dipersiapkan sedemikian rupa untuk digunakan dalam penyampaian SPT tahun depan. 

    Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia (UI) Prianto Budi Saptono menjelaskan penggunaan Coretax didasari oleh logika bahwasanya banyak negara yang sudah menerapkan digital tax administration atau IT-based tax administration system. 

    Harapannya, Coretax memiliki kemampuan interoperabilitas untuk akan lebih mampu mengawasi kepatuhan pajak berdasarkan database yang lebih banyak, namun dengan lebih cepat dan akurat. Akan tetapi, Prianto menilai hanya waktu yang akan mampu menjawab seberapa besar efektivitas Coretax terhadap penerimaan pajak. 

    “Ketika masih berupa rencana, logika dasarnya adalah bahwa rencana tersebut akan berjalan efektif 100%. Jadi, DJP membuat ekspektasi bahwa penguatan Coretax dan perluasan basis penerimaan ke transaksi digital memang bertujuan untuk mengejar penerimaan pajak,” tuturnya kepada Bisnis, Minggu (23/11/2025).

    Menurut Prianto, efektivitas Coretax maupun rencana pemajakan terhadap transaksi digital untuk mendulang penerimaan negara tahun depan hanya bisa dijawab setelah implementasi. Hasilnya nanti akan disandingkan dengan target penerimaan pajak senilai Rp2.357,7 triliun tahun depan. 

    Namun, dia mengakui bahwa transaksi bisnis digital saat ini semakin meningkat secara signifikan. Coretax pun diharapkan bisa membantu rencana ekstensifikasi penerimaan pajak oleh fiskus di 2026 mendatang. 

    “Karena transaksi bisnis secara digital semakin meningkat signifikan, Coretax menjadi sebuah kebutuhan karena DJP memerlukan proses bisnis yang andal di sistem administrasi pajaknya,” terang Prianto.

    Sebelumnya pada konferensi pers APBN KiTa November 2025, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan pihaknya bakal fokus memperkuat sistem pelayanan elektronik pajak yakni Coretax. Sistem administrasi perpajakan itu bakal digunakan untuk mengawal kepatuhan pembayaran pajak tahun berjalan maupun tahun-tahun sebelumnya. 

    Bimo juga mengungkap arahan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk mulai memperluas basis penerimaan pajak, supaya tidak lagi mempraktikkan ‘berburu di kebun binatang’. Perluasan atau ekstensifikasi dilakukan dengan basis data yang ada. 

    “Apakah itu nanti untuk melalui sistem elektronik misalnya, kemudian juga digital transaction yang lain nanti akan kami lihat sesuai dengan arahan pimpinan,” terang Dirjen Pajak lulusan Taruna Nusantara itu, Kamis (20/11/2025). 

    Adapun, untuk mengejar target pajak tahun ini, Bimo mengatakan bakal memaksimalkan seluruh instrumen yang ada. Untuk diketahui, realisasi penerimaan pajak sampai dengan akhir Oktober 2025 baru Rp1.459 triliun atau 70,2% dari outlook laporan semester I/2025.

    Dengan demikian, otoritas pajak masih harus mengejar sisa target pemasukan Rp614,9 triliun. Bimo menyebut pihaknya masih akan menggali seluruh potensi penerimaan dengan beragam strategi yang sudah dicanangkan. 

    Misalnya, dengan mirroring data internal antarunit Kemenkeu seperti Direktorat Jenderal Bea Cukai maupun Direktorat Jenderal Anggaran untuk PNBP. 

    “Kemudian data-data yang akan habis untuk audit dan juga untuk penegakan hukum akan kami selesaikan sampai Desember. Selain itu tentu ada strategi kami untuk penegakan hukum yang multi-door approach dengan semua aparat penegak hukum, kemudian menggabungkan antara tindak pidana perpajakan, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang,” terang Bimo.

  • Mendag: RI Tak Boleh Jadi Tempat Pembuangan Pakaian Bekas Impor

    Mendag: RI Tak Boleh Jadi Tempat Pembuangan Pakaian Bekas Impor

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan Indonesia tidak boleh menjadi tempat pembuangan pakaian bekas impor, menyusul tren thrifting yang banyak memanfaatkan barang-barang impor.

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, kekhawatiran pemerintah bukan pada usaha thrifting secara umum, melainkan pada impor pakaian bekas yang bisa merugikan industri dan UMKM lokal.

    Budi menyampaikan, pasar dalam negeri harus diisi oleh produk-produk yang berasal dari industri dalam negeri, termasuk sektor pakaian, agar ekonomi dapat tumbuh dan UMKM tetap memiliki ruang.

    “Kalau yang kami nggak perbolehkan itu kan yang barang-barang impor yang bekas, termasuk pakaian, pakaian impor bekas. Sebenarnya kami concern-nya di impor pakaian bekas, karena yang dijual di situ kan kalau yang bekas kebanyakan pakaian,” kata Budi di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (21/11/2025).

    Budi menyatakan, larangan impor barang bekas ini juga sejalan dengan Undang-Undang Perdagangan yang melarang masuknya barang bekas, tidak hanya pakaian, tetapi juga barang industri lainnya.

    Di sisi lain, Budi menyatakan di negara-negara maju, membuang pakaian bekas memiliki biaya tinggi.

    “Kami itu tidak ingin [Indonesia] menjadi limbah, tempat pembuangan limbah, sebenarnya. Kalau misalnya di negara-negara maju itu, membuang kaya pakaian bekas, misalnya. Itu kan mahal sekali [biaya pemusnahan]. Masa kita mau jadi tempat pembuangan limbah, salah satunya pakaian,” ujarnya.

    Namun, pemerintah memberikan pengecualian hanya untuk impor barang modal tidak baru (BMTB), seperti mesin-mesin industri, dengan kriteria ketat. Pengecualian ini memungkinkan industri dalam negeri tetap berkembang tanpa harus membeli peralatan baru, sambil menjaga regulasi pasar dan kepentingan UMKM.

    Menurut Budi, pasar dalam negeri yang sehat memberi peluang bagi usaha lokal berkembang, menciptakan lapangan kerja, dan memastikan masyarakat tidak bergantung pada barang impor bekas.

    Dalam catatan Bisnis, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mencatat estimasi konservatif potensi kerugian negara akibat masuknya impor baju bekas ilegal mencapai Rp600 miliar—Rp 1 triliun per tahun. Estimasi ini merupakan industri berbasis metodologi trade-remedy, bukan klaim asumtif.

    Estimasi tersebut mengacu data penindakan Bea Cukai dan simulasi penerimaan fiskal. Perinciannya, data penindakan Bea Cukai menunjukkan sekitar 21.000 bal pakaian bekas ilegal bernilai sekitar Rp120 miliar dalam satu tahun, serta umumnya barang yang tertangkap hanya di kisaran 10–20% dari total arus masuk.

    Sekretaris Jenderal API Andrew Purnama menuturkan peredaran baju bekas ilegal terhadap industri tekstil dan garmen berdampak dari hilir ke hulu, mulai dari garmen lokal yang kehilangan pesanan, pabrik kain menurunkan kapasitas, pemintal dan penenun mengurangi jam kerja, hingga turunnya permintaan industri serat dan benang.

    “Ketika utilitas pabrik turun, yang terdampak bukan hanya pabrik, tetapi pendapatan rumah tangga para pekerja,” ujar Andrew kepada Bisnis, Kamis (30/10/2025).

    API juga menyoroti budaya thrifting di Indonesia yang saat ini bergeser. Dia menuturkan, thrifting di negara lain biasanya berbasis sosial atau charity, tetapi di Indonesia, tren ini justru populer di kalangan konsumen berdaya beli, sehingga produk lokal semakin tersisih.

    “Membeli produk lokal berarti menghidupkan pekerja lokal. Kita bisa membeli ponsel belasan juta, tetapi sering merasa keberatan membeli baju lokal di bawah Rp100.000–200.000, pola pikir ini yang perlu diubah,” tutupnya.

  • Tren PHK Menurun, Guru Besar UGM Soroti Kebijakan ‘Koboi’ Purbaya

    Tren PHK Menurun, Guru Besar UGM Soroti Kebijakan ‘Koboi’ Purbaya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Guru Besar Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Tadjuddin Noer Effendi menanggapi menurunnya tren Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

    Menurutnya, salah satu faktor pendorongnya adalah gembrakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperketat impor pakaian bekas ilegal

    “Belakangan ini justru dengan adanya gebrakan dari Menteri Keuangan yang melarang masuknya pakaian bekas dan sebagainya, itu sudah mulai menurun. Malah sekarang sudah mulai terjadi titik balik terutama di UMKM tekstil,” ujarnya, dikutip dari laman resmi UGM, Sabtu (22/11).

    Prof. Tadjuddin menjelaskan bahwa meskipun pertumbuhan ekonomi meningkat dalam skala kecil, perubahan itu sudah mengindikasikan perbaikan daya serap tenaga kerja.

    Kebijakan pengetatan impor ini juga dibarengi dengan langkah penguatan pengawasan terkait penyelundupan, bea cukai, serta pembatasan barang-barang impor tertentu.

    “Dan juga ada dorongan untuk UMKM lewat pemberian kredit melalui perbankan dengan dana stimulus Rp 200 triliun, itu harapan dia untuk berkembang. Tidak boleh diberikan kredit itu kepada konglomerat,” katanya.

    Pakar Ketenagakerjaan itu menegaskan bahwa arah kebijakan fiskal yang lebih bersih turut memberikan dampak positif bagi stabilitas industri.

    “Arahnya sekarang sudah relatif, mulai bagus perkembangan ekonomi karena selama ini yang menjadi ladang korupsi mulai diberhentikan dengan adanya kebijakan-kebijakan Menteri Keuangan,” tegasnya.

    Menurutnya, banyaknya perusahaan yang sebelumnya kesulitan memperoleh kredit, menghadapi rendahnya daya beli, serta menurunnya produksi menjadi pemicu PHK massal.

  • Isu Politik-Hukum: Penetapan Besaran UMP 2026 Tunggu Rapat Tripartit

    Isu Politik-Hukum: Penetapan Besaran UMP 2026 Tunggu Rapat Tripartit

    Jakarta, Beritasatu.com – Rapat tripartit lintas kementerian dan lembaga terkait disebut akan menjadi dasar penetapan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026. Tema tersebut menjadi salah satu isu politik-hukum terkini Beritasatu.com, Jumat (21/11/2025).

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengonfirmasi kepastian tersebut. Ia juga menyatakan, saat ini pembahasan masih berlangsung dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

    Isu lainnya, seputar penyelidikan kasus penyelundupan pakaian bekas impor (balpres) yang masuk ke Indonesia melalui sejumlah jalur tikus. Penyelidikan itu diungkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    Selain itu, soal munculnya modus baru kelompok teror dalam merekrut anggota, yang kini menyasar anak-anak melalui platform gim daring. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta orang tua, keluarga hingga masyarakat terlibat dalam upaya pencegahan salah satunya dengan pengawasan terhadap aktivitas digital anak. 

    Isu Poltik-Hukum

    1. Penetapan Besaran UMP 2026 Masih Menunggu Hasil Rapat Tripartit
    Pemerintah belum mengumumkan angka resmi upah minimum provinsi (UMP) 2026 karena masih menunggu hasil rapat tripartit lintas kementerian dan lembaga terkait. Pembahasannya masih berlangsung dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan penetapan UMP tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa karena menyangkut banyak pihak, termasuk pengusaha, pekerja, dan pemerintah daerah.

    “Rapatnya itu melibatkan dari Kementerian Ketenagakerjaan, kemudian nanti ada menko PMK, kemudian juga nanti ada dari Kementerian Perdagangan, kemudian Kementerian Perekonomian,” kata Tito kepada Beritasatu.com seusai menghadiri acara Beritasatu Malam Apresiasi di Hotel Mulia, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

    2. Polda Metro Ungkap Modus Jalur Tikus Penyelundupan Balpres Rp 4,2 M
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkap perkembangan penyelidikan kasus penyelundupan pakaian bekas impor (balpres) yang masuk ke Indonesia melalui sejumlah jalur tikus. Ia menyebut jalur ilegal tersebut masih menjadi modus utama jaringan pelaku untuk memasukkan barang ke dalam negeri.

    “Banyak barang-barang seperti ini yang masuk melalui jalur tikus, dan itu memang menjadi salah satu modus operandi. Kami terus berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, termasuk Bea Cukai dan kepolisian daerah yang wilayahnya diduga menjadi jalur masuk,” ujarnya di depan lobby gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (21/11/2025).

    Budi menjelaskan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk menelusuri jalur masuk pakaian bekas tersebut. Salah satu terduga pelaku mengarahkan ke seseorang berinisial A di Surabaya, tetapi polisi masih mengembangkan temuan tersebut.

    3. Menag Janji Tertib Tangani Kasus Perundungan di Madrasah
    Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan komitmen pemerintah, dalam memperbaiki penanganan kasus perundungan alias bullying di lingkungan madrasah. Ia mengatakan, Kementerian Agama (Kemenag) terus membenahi mekanisme respons dan pencegahan, agar insiden serupa dapat ditangani secara lebih cepat dan terpadu.

    “Insyaallah kami akan semakin rapi dalam penanganan. Kami akan terus berupaya menuntaskan setiap persoalan yang berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan bagi orang tua maupun masyarakat,” kata Nasaruddin di Sumedang, Jumat (21/11/2025).

    Ia menambahkan, Kemenag ingin menjadi lembaga yang semakin dipercaya oleh masyarakat, khususnya dalam membangun suasana pendidikan yang aman serta menumbuhkan budaya saling menghormati. Maka dari itu, madrasah harus menjadi ruang yang mencerminkan nilai-nilai kesantunan sosial dan lingkungan belajar yang sehat.

    “Kami ingin menjadi teladan dalam menciptakan tata kehidupan publik yang lebih santun,” tutupnya singkat.

    4. Rekrutmen Kelompok Teror via Gim Daring Bikin Ketar-ketir Kapolri
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyoroti munculnya modus baru kelompok teror dalam merekrut anggota, yang kini menyasar anak-anak melalui platform gim daring. Ia meminta orang tua, keluarga hingga masyarakat terlibat dalam upaya pencegahan salah satunya dengan pengawasan terhadap aktivitas digital anak.

    Menurutnya, metode penyusupan ini begitu berbahaya karena dilakukan secara halus dan memanfaatkan minat anak-anak terhadap permainan digital.

    “Tentunya, keterlibatan masyarakat untuk bersama-sama juga dari awal dari lingkungan keluarga, lingkungan pendidikan ataupun seluruh stakeholder yang ada tentunya menjadi sangat penting sehingga anak-anak kita harus terus kita jaga,” ujar Listyo Sigit pada awak media di markas Polda DIY, Jumat (21/11/2025).

    5. Kejagung Endus Keterkaitan Riza Chalid dalam Kasus Petral
    Kejaksaan Agung (Kejagung) mengendus dugaan keterkaitan pengusaha Mohammad Riza Chalid dengan kasus pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Namun, belum diketahui sejauh mana keterkaitannya tersebut.

    “Sepertinya ya, sepertinya. Nanti kita lihat,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di kantornya, Jakarta, Jumat (21/11/2025).

    Anang menyampaikan, kasus tersebut adalah pengembangan dari perkara tata kelola minyak mentah yang juga menjerat Riza Chalid. Sudah ada sejumlah terdakwa dalam kasus itu yang digali keterangannya dalam kapasitas sebagai saksi pada pengembangan kasus Petral.

  • Kejagung Periksa 40 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Ekspor POME

    Kejagung Periksa 40 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Ekspor POME

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 40 saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) pada 2022.

    Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam proses ekspor limbah pengolahan minyak sawit yang nilai ekspornya tercatat lebih tinggi dari ekspor crude palm oil (CPO) pada periode yang sama.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan saksi yang telah dimintai keterangan berasal dari unsur birokrasi dan swasta. “Saksi lebih dari 40 orang. Dari birokrasi ada, dari swasta ada juga,” kata Anang di Kejagung, Jumat (21/11/2025). Ia tidak menjelaskan identitas para saksi maupun kemungkinan adanya pejabat tinggi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ikut diperiksa. “Saya enggak tahu pastinya,” ujarnya.

    Penyidikan perkara ini bermula dari temuan nilai ekspor POME yang melonjak hingga melampaui ekspor CPO pada 2022.

    POME sendiri adalah limbah cair kelapa sawit yang pada umumnya dimanfaatkan untuk mengurangi emisi gas metana atau digunakan sebagai bahan baku biogas. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan nilai ekspor limbah CPO mencapai US$1,7 miliar pada 2022, yang terdiri dari dua klasifikasi tarif berdasarkan parameter kadar asam lemak bebas maupun kadar air dan impurities.

    Direktorat Jampidsus Kejagung telah menggeledah lebih dari lima lokasi terkait perkara ini, termasuk kantor pusat Bea Cukai dan rumah sejumlah pejabat. Penggeledahan juga dilakukan di luar Jakarta. Dari rangkaian penggeledahan sebelumnya pada Oktober 2025, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan praktik ekspor POME pada 2022. Anang menyebut penggeledahan menjadi bagian dari langkah hukum lanjutan yang dilakukan setelah pemanggilan dan pemeriksaan saksi.

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui bahwa sudah ada pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang diperiksa terkait dugaan korupsi tersebut. Ia menegaskan bahwa kasus ini terjadi sebelum dirinya menjabat. “Biar saja orang lab yang diperiksa katanya ya, biarkan saja seperti apa,” ujar Purbaya.

    Ia menambahkan bahwa proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan Kejagung. “Saya enggak tahu biar prosesnya berjalan,” katanya.

    Purbaya juga menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan dan Kejagung memiliki kerja sama antarlembaga, termasuk dalam penegakan hukum. Ia menegaskan tidak ada perlindungan bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Menurut dia, penindakan yang dilakukan Kejagung mencerminkan komitmen kerja sama tersebut.

    Hingga saat ini Kejagung belum memaparkan lebih rinci perihal konstruksi perkara maupun pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab. Penyidik memastikan proses pemeriksaan akan terus berlanjut untuk mengungkap dugaan praktik rasuah dalam ekspor POME

  • Jadwal Rekrutmen CPNS Kemenkeu untuk Lulusan STAN dan SMA

    Jadwal Rekrutmen CPNS Kemenkeu untuk Lulusan STAN dan SMA

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil atau CPNS pada tahun 2026. Rekrutmen ini terbuka untuk lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) dan sekolah menengah atas (SMA).

    Melansir Antara, Purbaya mengemukakan bahwa seleksi CPNS pada tahun depan difokuskan pada sekolah kedinasan lantaran Kemenkeu sebelumnya telah membuka jalur umum.

    Pada rekrutmen jalur umum kemarin, Kemenkeu membuka lowongan untuk 1.113 pekerja. Sementara pada pembukaan CPNS nanti, Kemenkeu berencana menyerap 279 pekerja lulusan STAN.

    Adapun untuk lulusan SMA, Kemenkeu bakal membuka lowongan untuk 300 pekerja. Serapan tenaga kerja lulusan SMA ini nantinya bakal ditugaskan untuk menjadi petugas lapangan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

    “Bea Cukai perlu tenaga lapangan. Tenaga teknis Bea Cukai itu kan ada di mana-mana. Karena kurang orang, kami akan rekrut 300 orang lulusan SMA di seluruh Indonesia, direkrut di masing-masing lokasinya,” ujar Purbaya.

    Dengan begitu, kata Purbaya, rekrutmen CPNS pada tahun depan akan dilakukan secara hibrida. “Saya pikir akan terbuka hybrid, ada STAN dan luar STAN,” tuturnya.

    Renstra Kemenkeu

    Rencana rekrutmen pegawai Kemenkeu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.

    Dalam beleid itu, Kemenkeu membuka peluang penambahan pegawai baru dari rekrutmen CPNS, baik jalur umum maupun sekolah kedinasan, dan PPPK dengan mengkaji kemungkinan penerapan rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) fleksibel.

    Berdasarkan perhitungan atas data Human Resources Information System (HRIS) per 31 Desember 2024, Kemenkeu memperoleh proyeksi pegawai yang akan memasuki batas usia pensiun mencapai 5.738 orang dalam kurun tahun 2025-2029.

    Sementara itu, berdasarkan tren turn over rate selama tiga tahun terakhir, jumlah pegawai keluar selain karena pensiun diproyeksikan mencapai 2.010 orang dalam lima tahun mendatang.

    Dengan demikian, pada tahun 2025-2029, jumlah sumber daya manusia (SDM) Kemenkeu diperkirakan mengalami pertumbuhan sebesar 0,01 persen sampai 0,50 persen per tahun yang akan dievaluasi secara berkala berdasarkan kebutuhan organisasi.

  • Kejagung Sudah Periksa 40 Saksi Kasus Korupsi Ekspor di Ditjen Bea Cukai

    Kejagung Sudah Periksa 40 Saksi Kasus Korupsi Ekspor di Ditjen Bea Cukai

    Kejagung Sudah Periksa 40 Saksi Kasus Korupsi Ekspor di Ditjen Bea Cukai
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa lebih dari 40 saksi dalam kasus dugaan penyimpangan ekspor palm oil mill effluent (POME) di Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan.
    “Saksi lebih dari 40 orang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)
    Kejagung
    , Anang Supriatna di kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (21/11/2025).
    Anang menjelaskan, proses penyidikan perkara ini masih berjalan dan dilakukan pendalaman.
    Adapun para saksi tersebut berasal dari berbagai latar belakang.
    “Dari birokrasi ada, dari swasta ada juga,” kata dia.
    Ketika ditanya apakah pejabat tinggi Ditjen
    Bea Cukai
    , termasuk direktur jenderalnya, turut dimintai keterangan, Anang mengaku belum mengetahui tidak menjawab.
    “Saya enggak tahu pastinya,” ucap dia.
    Diberitakan sebelumnya, Kejagung menggeledah lebih dari 5 titik terkait kasus di Ditjen Bea Cukai pada 22 Oktober 2025.
    Lokasi-lokasi
    penggeledahan
    itu meliputi kantor Bea Cukai hingga rumah pejabat Bea Cukai.
    “Yang jelas memang penggeledahan terkait dengan perkara di Bea Cukai ada penggeledahan lebih dari lima titik, dan barang-barang yang sudah diambil ada dokumentasi-dokumentasi yang diperlukan dalam penyidikan,” ujar Anang di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
    Dari penggeledahan tersebut, Kejagung menyita sejumlah dokumen terkait ekspor
    POME
    pada 2022.
    POME sendiri merupakan singkatan dari palm oil mill effluent atau limbah minyak kelapa sawit.
    “Sementara dokumen-dokumen saja yang terkait dengan kegiatan untuk ekspor POME itu,” ucap Anang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.