Kementrian Lembaga: Bea Cukai

  • Badan Pengendalian Penyakit Uni Eropa: Sebaran Mpox Bisa Dibatasi

    Badan Pengendalian Penyakit Uni Eropa: Sebaran Mpox Bisa Dibatasi

    Jakarta

    Badan Pengendalian Penyakit Eropa ECDC di Stockholm merekomendasikan negara-negara anggota Uni Eropa (UE) mengeluarkan saran perjalanan untuk kunjungan ke wilayah Mpox, yang sebelumnya disebut cacar monyet, di lima negara bagian Afrika Tengah (Burundi, Republik Afrika Tengah, Kongo, Rwanda, Uganda) dan Kenya.

    Direktur ECDC, Pamela Rendi-Wagner, mengatakan bahwa kedekatan antara Afrika dan Eropa, membuat perlunya ada persiapan terhadap sebaran kasus Mpox yang disebabkan oleh varian virus baru clade I.

    “Sebagai konsekuensi dari penyebaran yang cepat di Afrika, ECDC telah menaikkan tingkat risiko bagi penduduk di UE dan bagi wisatawan yang datang ke wilayah yang terkena dampak,” kata Pamela Rendi-Wagner di ibu kota Swedia, Stockholm.

    Infeksi pertama Mpox clade I di UE, kebetulan juga di Swedia, diketahui pada hari Kamis (15/08). Orang yang terinfeksi adalah seorang yang baru saja kembali dari Afrika.

    Mencegah infeksi Mpox dari para pelancong

    Juru bicara ECDC mengatakan kepada DW bahwa belum perlu ada peringatan perjalanan, larangan perjalanan, atau bahkan kontrol perbatasan. Namun, jumlah infeksi diperkirakan akan lebih tinggi, termasuk di Eropa.

    Ayo berlangganan gratis newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru!

    Saat ini, hal yang sangat penting adalah agar mereka yang memiliki gejala untuk mendapatkan perawatan medis dan melakukan isolasi yang diperlukan. Hal ini dapat mencegah infeksi sekunder, yaitu penyebaran lebih lanjut di UE.

    ECDC percaya bahwa penyebaran Mpox secara berkepanjangan di Eropa tidak akan terjadi, asalkan kasusnya ditemukan dan diobati dengan cepat. Sangat penting bagi otoritas kesehatan di UE untuk bersiap dan memberikan edukasi serta informasi kepada para turis yang akan bepergian ke Afrika.

    “Pengawasan yang efektif, kapasitas laboratorium, penyelidikan epidemiologi, dan pelacakan kontak sangat penting untuk menemukan Mpox clade I dan meresponsnya dengan tepat,” tulis ECDC dalam analisis risiko barunya pada Jumat (16/08). Otoritas ini juga merekomendasikan agar pelancong yang ingin bepergian ke daerah berisiko di Afrika mendapatkan vaksinasi Mpox dari dokter.

    Jerman belum keluarkan peringatan perjalanan

    Sementara Cina bereaksi lebih keras dibandingkan UE dengan meningkatkan kontrol perbatasannya di bandara dan pelabuhan internasional. Orang yang terinfeksi Mpox atau orang yang memiliki gejala diminta melapor ke pihak bea cukai. Bea Cukai kemudian akan mengatur tes dan tindakan medis, kata pihak berwenang di Beijing.

    Kementerian Luar Negeri di Berlin memperbarui informasinya tentang Mpox pada hari Kamis. Tetapi sudah ada peringatan untuk tidak melakukan perjalanan ke wilayah Kongo dan Republik Afrika Tengah, terutama karena alasan keamanan, bukan karena penyakit Mpox. Saat ini tidak ada peringatan perjalanan dari Kementerian Luar Negeri Jerman untuk Burundi, Rwanda atau Kenya.

    Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan Mpox, yang disebabkan oleh varian clade I, sebagai “darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional” pada hari Rabu minggu lalu. Ini merupakan tingkat peringatan tertinggi dari WHO.

    Nama diganti Mpox untuk hindari rasisme

    Sekitar dua tahun lalu, WHO telah menetapkan tingkat peringatan tertinggi untuk cacar monyet, namun saat itu masih untuk varian 2b. Varian ini dinilai lebih sulit menular dan tidak begitu mematikan.

    Selama beberapa dekade, cacar monyet adalah nama yang diberikan untuk penyakit yang mirip dengan cacar pada manusia. Penyakit ini diganti namanya menjadi Mpox oleh WHO, yang selanjutnya tidak menggunakan nama binatang atau nama negara untuk mencegah kemungkinan kesimpulan yang bermotif rasial.

    Pada tahun 2022, terdapat sekitar 100.000 infeksi virus subkelompok 2b di 116 negara di seluruh dunia, dengan 200 kematian yang terdaftar.

    (ae/hp)

    (ita/ita)

  • Bea Cukai Buka-bukaan Modus Penyelundupan Rokok hingga Miras Ilegal

    Bea Cukai Buka-bukaan Modus Penyelundupan Rokok hingga Miras Ilegal

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membeberkan modus penyelundupan rokok dan miras ilegal. Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan, ada beberapa modus untuk mendatangkan rokok dan minuman keras ilegal.

    “Ada beberapa modus,” bebernya dalam agenda konferensi pers ‘Pemusnahan Barang Milik Negara Eks Kepabeanan dan Cukai dan Barang Rampasan Negara’ di Kantor Pusat Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (31/7/2024).

    Modus pertama, pelaku usaha tidak melekatkan pita cukai, hal ini tentu menyalahi ketentuan perundang-undangan. Modus kedua, mendatangkan barang lewat barang bawaan pribadi.

    Untuk modus kedua, Askolani menjelaskan pemerintah sudah mengatur pembatasan jumlah barang bawaan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

    “Contohnya barang bawaan penumpang yang kemudian itu ada jumlah sesuai ketentuan yang harus kita batasin, sehingga sisanya kita tindak,” jelasnya.

    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memusnahkan ribuan botol minuman keras ilegal. Pemusnahaan itu dilakukan dengan eskavator. Foto: Agung Pambudhy

    Askolani mengatakan bahwa modus penyelundupan bisa dilakukan secara terpisah maupun bersamaan. Oleh sebab itu, pihaknya berupaya memantau ketat hal tersebut.

    “Jadi kombinasi itu, penegakan cukai tentunya baik rokok maupun minuman bukan hanya untuk domestik, tetapi juga barang-barang impor yang menyalahi ketentuan,” jelasnya.

    Pada 2023, DJBC menindak 1 juta batang hasil tembakau di daerah Cikampek, Bekasi dengan nilai Rp 1 miliar lebih. Di Pesisir Timur Sumatera, DJBC juga menindak 133 ribu lebih botol MMEA.

    Pada tahun yang sama juga, DJBC menindak 14.805 botol MMEA eks impor. “Dan ini kemudian sudah kami proses penindakannya dengan nilai mencapai Rp 5 miliar lebih dari nilai barang penindakan ini,” tuturnya.

    Dalam periode satu tahun ke belakang, Askolani menuturkan, DJBC sudah menindak 4.000 lebih botol MMEA, hasil tembakau rokok mencapai 509.000 batang, hasil penindakan tembakau lainnya (HPTL), 4 ribu lebih rokok elektrik, 70 ribu tembakau molassed sebesar 74 ribu gram, dan tembakau Inggris 40 kilogram (kg), serta cerutu yang jumlah penindakan mencapai 300 lebih di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta (Soetta).

    “Nilai barang penindakan ini tentunya bisa mencapai Rp 2,4 miliar lebih di luar daripada potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari hasil penindakan ini,” pungkasnya.

    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memusnahkan ribuan botol minuman keras ilegal. Pemusnahaan itu dilakukan dengan eskavator. Foto: Agung Pambudhy

    (ara/ara)

  • Bawa Rokok Ilegal Senilai Rp1,1 Miliar, Bus ALS Dihentikan Bea Cukai Blitar

    Bawa Rokok Ilegal Senilai Rp1,1 Miliar, Bus ALS Dihentikan Bea Cukai Blitar

    Blitar (beritajatim.com) – Penyelundupan rokok ilegal senilai Rp1,15 Miliar dibongkar oleh petugas Bea Cukai Blitar. Rokok ilegal ini diselundupkan oleh para produsen dengan cara dikirim menggunakan bus Antar Lintas Sumatra (ALS).

    Rokok ilegal ini rencananya bakal dikirim ke wilayah Sumatra. Sehingga para produsen rokok ilegal itu sengaja memanfaatkan jasa pengirim dari bus ALS yang memiliki rute ke pulau tersebut.

    Total ada 840.400 batang rokok ilegal yang diselundupkan. Ratusan ribu batang rokok tanpa cukai itu dikemas dalam beberapa karung. Untuk mengelabui sopir serta kernet bus, pihak produsen menyelipkan sandal jepit di bagian atas karung.

    “Ada enam merk rokok ilegal, tidak dilengkapi pita cukai atau rokok polos. Perkiraan nilai barang sekitar Rp1,15 miliar,” kata Fungsional Ahli Pertama pada Seksi Penindakan dan Penyelidikan Kantor Bea Cukai Blitar, Herlambang, Jumat (26/7/2024).

    Dari penyelidikan yang dilakukan oleh Bea Cukai Blitar, sopir serta kernet bus ALS tidak mengetahui jika karung paket tersebut berisi rokok ilegal. Sepengetahuan sopir itu hanya paket biasa.

    “Sopir tidak tahu dipikirnya paket biasa, ada orderan paket oleh para sopir dibawa begitu saja,” imbuhnya.

    Diperkirakan ratusan ribu batang rokok ilegal ini diproduksi oleh sejumlah produsen yang ada di Jawa Timur. Akibat perbuatan ini negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp816 juta rupiah. “Perkiraan kerugian negara sekitar Rp816 juta,” imbuhnya.

    Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyelundupan rokok ilegal. Setelah dilakukan pengintaian, akhirnya petugas mencurigai bus ALS yang sedang melintas dari arah Malang ke Blitar.

    Kecurigaan ini lantaran bagian atas bus terdapat sejumlah paket yang cukup banyak. Bus ALS tersebut pun langsung digiring ke Terminal Patria Blitar. Disana petugas Bea Cukai Blitar melakukan pemeriksaan dan benar saja ditemukan berkarung-karung rokok ilegal.

    “Posisi barang ada yang di atas kap, ada yang di dalam bagasi dan di sela-sela kursi penumpang. Ketika dilakukan penangkapan ada beberapa penumpang,” tegasnya.

    Kini ratusan ribu batang rokok ilegal itu telah disita oleh Bea Cukai Blitar. Sementara bus ALS yang membawa rokok ilegal tersebut diperbolehkan melanjutkan perjalanannya. [owi/suf]

  • Soal BBM, Tiket Konser hingga Deterjen Kena Cukai, DJBC: Masih Usulan!

    Soal BBM, Tiket Konser hingga Deterjen Kena Cukai, DJBC: Masih Usulan!

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menanggapi isu yang beredar terkait akan adanya ekstensifikasi cukai atau penambahan jenis barang yang dikenakan cukai. Berbagai kajian maupun prakajian dilakukan atas tisu, makanan cepat saji (fast food), tiket konser, hingga deterjen, selain produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

    Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto mengatakan isu kebijakan ekstensifikasi cukai tersebut disampaikan dalam kuliah umum di ruang lingkup akademik. Jadi sifatnya masih usulan dari berbagai pihak untuk mendapatkan masukan dari kalangan akademisi.

    “Bahasan kebijakan ekstensifikasi cukai itu mengemuka di acara kuliah umum PKN STAN yang mengangkat tema ‘Menggali Potensi Cukai: Hadapi Tantangan, Wujudkan Masa Depan Berkelanjutan’. Jadi sifat kebijakan ekstensifikasi tersebut masih usulan-usulan dari berbagai pihak, belum masuk kajian dan juga dalam rangka untuk mendapatkan masukan dari kalangan akademisi,” kata Nirwala dalam keterangan tertulis, Rabu (24/7/2024).

    Nirwala menyebut pada dasarnya kriteria barang yang dikenakan cukai adalah yang mempunyai sifat atau karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

    Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Sampai saat ini barang yang dikenakan cukai baru ada tiga jenis yaitu etil alkohol atau etanol, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan hasil tembakau.

    Terkait wacana optimalisasi penerimaan negara melalui ekstensifikasi objek cukai, Nirwala menyebut prosesnya sangat panjang dan perlu melalui banyak tahap, termasuk mendengarkan aspirasi masyarakat.

    “Prosesnya dimulai dari penyampaian rencana ekstensifikasi cukai ke DPR, penentuan target penerimaan dalam RAPBN bersama DPR, dan penyusunan peraturan pemerintah sebagai payung hukum pengaturan ekstensifikasi tersebut,” rincinya.

    Pemerintah juga disebut sangat hati-hati dalam menetapkan suatu barang sebagai barang kena cukai. Contohnya untuk pengenaan cukai terhadap MBDK dan plastik yang penerimaannya sudah dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), namun belum diimplementasikan.

    “Karena pemerintah sangat prudent dan betul-betul mempertimbangkan berbagai aspek seperti kondisi ekonomi masyarakat, nasional, industri, aspek kesehatan, lingkungan dan lainnya. Kami akan mendengarkan aspirasi stakeholders, dalam hal ini DPR dan masyarakat luas,” tegas Nirwala.

    Sebelumnya, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Kemenkeu Iyan Rubiyanto dalam Kuliah Umum PKN STAN membeberkan kajian dan prakajian ekstensifikasi cukai. Berikut daftarnya:

    Kajian: Plastik, Bahan Bakar Minyak (BBM), produk pangan olahan bernatrium dalam kemasan, MBDK, serta shifting PPnBM Kendaraan Bermotor ke Cukai.Prakajian: Rumah mewah, tiket pertunjukan hiburan (konser musik), fast food, tisu, smartphone, MSG, baru bara dan deterjen.

    (aid/das)

  • Bea Cukai Tulungagung Bakar Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

    Bea Cukai Tulungagung Bakar Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

    Tulungagung (beritajatim.com) – Kantor Bantu Bea Cukai Tulungagung memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal. Seluruhnya merupakan hasil sitaan selama bulan Januari hingga Juni 2024. Selain rokok ilegal, mereka juga memusnahkan ratusan botol minuman keras tanpa cukai.

    Kepala Kantor Bea Cukai Kabupaten Blitar, Abien Prastowidodo mengatakan total rokok ilegal yang dimusnahkan ini sebanyak 361.313 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), dan 3.600 rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT).

    Selain itu terdapat sekitar 3.845 gram tembakau Iris. Sedangkan untuk minuman keras yang dimusnahkan, terdiri dari 1.730,35 Golongan B dan 103,4 liter Golongan C. “Ini merupakan hasil sitaan kami mulai bulan Januari hingga Juni 2024,” ujarnya, pada Selasa (23/7/2024).

    Menurut Abien terjadi peningkatan jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan. Di wilayah Kabupaten Tulungagung dan Blitar tahun lalu mereka mengamankan 1,6 juta batang rokok ilegal. Sedangkan tahun ini hingga bulan Juni mereka sudah mengamankan 1,7 juta batang rokok ilegal.

    Selama ini pihak Bea Cukai kesulitan mengungkap produsen rokok tanpa cukai tersebut. Hal ini dikarenakan dalam produk mereka tidak mencantumkan nama perusahaan dan asalnya. ” Dari informasi produsennya bukan dari wilayah kerja kami, dari wilayah timur,” tuturnya.

    Sementara itu, Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno menambahkan rokok ilegal yang dimusnahkan ini memiliki nilai hingga Rp 400 juta. Keberadaan rokok ilegal ini banyak merugikan negara. Karena seharusnya mereka membayar cukai sesuai ketentuan dan masuk menjadi pendapatan negara.

    “Potensi nilai penerimaan negara dari rokok yang dimusnahkan ini mencapai Rp 300 juta,” pungkasnya. [nm/ian]

  • Pakaian Impor Ilegal Senilai Rp 243 Juta Dimusnahkan!

    Pakaian Impor Ilegal Senilai Rp 243 Juta Dimusnahkan!

    Foto Bisnis

    Ditjen Bea Cukai-Tanjung Perak – detikFinance

    Kamis, 18 Jul 2024 23:00 WIB

    Surabaya – Bea Cukai Tanjung Perak memusnahkan lebih dari 4 ton pakaian impor bekas ilegal. Pemusnahan dilakukan di Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (18/7).

  • Bea Cukai Tanjung Perak Bakar 4,3 Ton Baju Ilegal dari China

    Bea Cukai Tanjung Perak Bakar 4,3 Ton Baju Ilegal dari China

    Surabaya (beritajatim.com) – Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Kanwil Jatim I membakar atau memusnahkan 4,3 ton baju bekas yang diimpor secara ilegal dari China.

    Baju-baju tersebut merupakan hasil penindakan impor ilegal, yang terdiri pakaian bekas, kain katun gulungan, serta minuman beralkohol. Barang-barang itu, disita petugas Bea Cukai saat pemeriksaan fisik barang impor dari container di semester II 2023.

    Achmad Fatoni, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Kanwil Bea Cukai Provinsi Jatim I mengatakan bahwa hasil dari penindakan tersebut terkumpul seberat 4,3 ton pakaian ilegal, dan produk produk tekstil lain sebanyak 143 buah

    “Barang bekas ini diimpor dari negara China dan akan dipasarkan ke wilayah Jawa Timur. Barang bekas ini dilarang masuk Indonesia. Dan didapat dari kontainer,” terang Fatoni di Kantor Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, (18/7) siang.

    Menurut Fatoni, jumlah barang impor ilegal yang fantastis ini akan dimusnahkan sesuai persetujuan dari kementerian keuangan KPKNL di Surabaya.

    Fatoni mengungkapkan, nilai rupiah barang impor ilegal tersebut berkisar Rp243.164.000.00 rupiah.

    “Barang hasil penindakan ini akan dimusnahkan, ini ada lebih dari 4 ton ball press ilegal (pakaian),” jelasnya.

    Dengan rincian, lanjut Fatoni, pakaian bekas ilegal 48 koli dengan berat per koli 91-92 kilogram. Dan produk tekstil pakaian jadi 143 buah, serta 52 roll kain tenun.

    “Ada 52 roll kain tenun, minuman alkohol berjenis Wine 517 botol, serta 1 botol Rum,” terang Fatoni.

    Ia menambahkan, penindakan impor ilegal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 yang telah diubah dengan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Aturan Impor.

    “Khusus untuk pakaian bekas dilarang impor atau tidak boleh masuk ke Indonesia, ini sesuai tata niaga-nya. Mereka pelanggar ini dikenakan sanksi administrasi, dan apabila diulangi lagi maka akan dilakukan penyidikan, dengan hukuman maksimal penjara,” tutupnya. [ram/beq]

  • RI Banjir Produk Plastik Murah Asal China, Pengusaha Teriak!

    RI Banjir Produk Plastik Murah Asal China, Pengusaha Teriak!

    Jakarta

    Asosiasi Industri Plastik Hilir Indonesia (Aphindo) menyampaikan perlunya pengetatan impor produk barang jadi plastik untuk memproteksi industri hilir plastik dalam negeri. Dengan begitu, sektor ini bisa memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pemajuan ekonomi Indonesia.

    Sekretaris Jenderal Aphindo Henry Chevalier mengatakan, masifnya impor barang jadi plastik secara langsung mengganggu kinerja industri hilir plastik domestik. Hal itu dikarenakan produk impor lebih diminati karena memiliki harga yang lebih murah.

    “Karena produk-produk yang impor itu, barang-barang jadi yang masuk ke Indonesia jauh lebih murah dibandingkan dengan produk dalam negeri,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (16/7/2024).

    Henry mencontohkan, salah satu negara pemasok barang impor yang lebih murah ke Indonesia yaitu China. Produk impor dari China bisa lebih murah dikarenakan upah pekerja di sana bisa lebih rendah, serta tingginya ketersediaan bahan baku.

    “Kenapa kita lebih mahal? Karena impor bahan bakunya, kemudian biaya listrik, upah buruh, kemudian biaya birokrasi seperti perizinan, cukai, pajak,” ujarnya.

    Oleh karena itu dirinya mendorong pemerintah menerapkan pengetatan impor, khususnya untuk barang jadi plastik di setiap regulasi yang diterapkan, terlebih bila produk tersebut sudah diproduksi oleh industri domestik. Harapannya produk yang dihasilkan di dalam negeri bisa lebih terserap oleh pasar.

    “Salah satu contoh yang dikeluarkan Permendag 36/2024, saya kira itu salah satu tools yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka proteksi industri dalam negeri. Tapi tidak cukup hanya sebatas lartas (larangan dan pembatasan), tapi harus diatur tata impornya,” ujarnya.

    Selain itu, kata dia, Bea Cukai mesti menindak tegas dan menolak barang plastik impor yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

    “Misalnya spesifikasi yang masuk dari barang-barang impor jadi plastik itu tidak sesuai dengan spesifikasi SNI yang ada di Indonesia, nah itu tentunya peran dari Bea Cukai harus menolak itu, dan Bea Cukai harus paham SNI itu apa aja,” katanya.

    Di sisi lain Sekretaris Jenderal Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas) Fajar Budiono menyampaikan, pihaknya mencatat sudah ada penurunan utilisasi di industri plastik hilir hingga di bawah 50 persen. Sehingga apabila masifnya barang impor di pasar domestik dibiarkan bisa berdampak kepada industri hulu yakni petrokimia.

    “Itu sudah mulai terasa juga di beberapa pabrik hulu, ada yang sudah mematikan/shut down mesinnya, mereka wait and see,” kata dia.

    Pihaknya sepakat dengan Aphindo supaya pemerintah melakukan pengetatan impor khususnya untuk barang jadi plastik di regulasi apapun, mengingat kebijakan yang kontraktif berpotensi melemahkan iklim investasi di Tanah Air yang berujung pada menurunnya kontribusi industri hulu.

    Ia menjelaskan dampak positif industri petrokimia berdasarkan studi kasus investasi Naptha Cracker Terintegrasi bisa memberikan output langsung pada kontribusi perekonomian sebesar Rp 41,04 triliun, menyerap tenaga kerja hingga 3,22 juta orang, peredaran upah hingga Rp 8,56 triliun, serta manfaat fiskal berupa pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 2,67 triliun.

    (ily/kil)

  • Geger Polisi Palsu Tipu Warga China Ratusan Juta Rupiah

    Geger Polisi Palsu Tipu Warga China Ratusan Juta Rupiah

    Jakarta

    Warga China di seluruh dunia menjadi sasaran “penipuan yang kompleks” lantaran pelaku kejahatan berpura-pura menjadi anggota polisi.

    Seorang perempuan keturunan China-Inggris mengatakan kepada BBC bahwa dia menyerahkan seluruh tabungannya kepada penipu yang mengenakan seragam polisi dalam panggilan video dan tampak berada di lokasi yang menyerupai kantor polisi.

    Helen Young tak bisa melupakan mimpi buruk yang dia alami selama dua pekan itu. Ia ditakut-takuti bahwa dirinya masuk dalam daftar orang paling dicari di China.

    Penipu yang menyamar sebagai polisi China memanipulasi akuntan yang kini tinggal di London, Inggris, tersebut agar percaya bahwa dia sedang diselidiki atas tuduhan penipuan besar-besaran di tanah kelahirannya.

    Saat itu Helen dihadapkan pada segunung bukti palsu yang seakan-akan menjeratnya dalam kejahatan yang tidak diketahuinya sama sekali.

    Ketika polisi palsu itu mengancam bakal mengekstradisi dan menjebloskannya ke penjara di China, Helen terpaksa menyerahkan tabungannya sebesar Pound 29.000 (sekitar Rp603 juta) sebagai “uang jaminan” agar tetap bisa tinggal di London.

    “Saya merasa bodoh sekarang,” katanya.

    Kisah Helen mungkin terdengar tak biasa dan mengejutkan, namun ada banyak kasus serupa menimpa diaspora China.

    Kedutaan Besar China di seluruh dunia telah mengeluarkan peringatan tentang penipuan yang memakai atau meniru identitas polisi. Peringatan serupa dikeluarkan FBI setelah mencuatnya kasus serupa di AS.

    Seorang perempuan lansia di Los Angeles dilaporkan diperdaya menyerahkan US$3 juta (setara Rp48 miliar) agar tidak diesktradisi.

    BBCFBI dan Kedutaan Besar China di seluruh dunia telah mengeluarkan peringatan tentang penipuan dengan modus pelaku meniru identitas polisi.

    Biasanya penipuan semacam ini dimulai dengan si target menerima panggilan telepon yang tidak mencurigakan.

    Dalam kasus Helen, seseorang yang diduga pelaku mengaku sebagai petugas bea cukai China yang memberitahu bahwa mereka menahan paket ilegal yang dikirim atas namanya.

    Helen merasa tidak mengirim paket apa pun. Kemudian dia mengatakan diberi tahu bahwa ia harus mengajukan laporan ke polisi jika memang dirinya yakin seseorang telah mencuri identitasnya.

    Meskipun Helen ragu, tapi dia tidak menutup telepon itu.

    “Orang China seperti saya, karena kami lahir dan besar di China, kami diajari patuh,” ucapnya.

    “Jadi ketika pihak berwenang meminta saya melakukan sesuatu atau orang tua saya meminta saya, sangat jarang saya bakal menolaknya.”

    Helen lantas diarahkan ke seorang pria yang mengaku sebagai polisi di Shenzhen yang disebut sebagai “Fang”. Helen meminta bukti dan Fang menyarankan agar mereka berkomunikasi lewat panggilan video.

    Ketika mereka terhubung, Helen melihat seorang pria berseragam yang wajahnya cocok dengan kartu identitas polisi yang ditunjukkannya.

    Polisi bernama Fang itu kemudian menggunakan teleponnya untuk mengajak Helen berkeliling kantor polisi yang tampak nyata tersebut -dengan memperlihatkan beberapa petugas berseragam serta meja yang terdapat lambang kepolisian berukuran besar.

    “Saat itu semua kecurigaan saya hilang. Jadi saya minta maaf padanya, saya bilang saya hanya harus berhati-hati karena sekarang banyak penjahat di luar sana,” ujar Helen.

    Di saat mereka berbincang, Helen mendengar panggilan dari pengeras suara yang memberi tahu Fang tentang persoalan yang menyangkut dirinya.

    Fang menghentikan sementara percakapan dengan Helen dan ketika kembali, Fang tak lagi membahas soal paket ilegal tersebut. Dia berkata telah diberi tahu bahwa Helen dicurigai terlibat dalam penipuan keuangan dalam jumlah besar.

    BBC

    “Saya bilang itu tidak masuk akal. Dia berkata: ‘Pelaku tidak mungkin mengaku bersalah’. Jadi bukti sangatlah penting.”

    Helen diperlihatkan sesuatu yang tampak seperti laporan bank dengan sejumlah besar uang atas namanya. Kemudian, menurut Helen, Fang mengatakan kepadanya jika dia tidak bersalah, maka dia harus membantu mereka menangkap penjahat sebenarnya.

    Fang lantas menyuruhnya menandatangani perjanjian rahasia dengan syarat tidak akan memberi tahu siapa pun tentang penyelidikan tersebut.

    Helen juga diperingatkan bahwa jika dia melanggar, dia akan mendapat tambahan enam bulan kurangan penjara.

    “Dia berkata jika kamu memberi tahu siapa pun bahwa kamu telah diwawancarai oleh polisi China, nyawamu akan dalam bahaya.”

    Para penipu juga menyuruh Helen mengunduh sebuah aplikasi sehingga mereka bisa mendengarkan apa yang sedang dia lakukan di siang dan malam hari.

    Selama beberapa hari berikutnya, Helen mencoba bersikap normal di tempat kerja. Dia menghabiskan malamnya mengerjakan pernyataan pribadi yang diperintahkan untuk ditulisnya, serta merinci setiap aspek kehidupannya.

    Lalu Fang menelepon kembali dengan berita bahwa beberapa tersangka kini ditahan. Dia menunjukkan pernyataan tertulis yang diklaim milik Helen berisi tuduhan dari beberapa orang.

    Helen pun dikirimi sebuah video yang memperlihatkan seorang tahanan pria mengaku kepada polisi dan menyebut namanya sebagai bos dalam penipuan tersebut.

    BBCPenipu Helen menggunakan pengakuan video yang dipersonalisasi untuk meyakinkannya bahwa dia menghadapi tuntutan pidana.

    BBC telah mencermati video tersebut lebih saksama, dan karena tersangka mengenakan masker medis cukup besar, mustahil untuk mengetahui apakah yang Anda dengar cocok dengan gerakan bibirnya.

    Mudah saja untuk menambahkan suara latar palsu yang menyebutkan nama Helen atau korban lainnya.

    Namun bagi Helen yang percaya bahwa dia berurusan dengan polisi asli, dampaknya sangat mengerikan.

    “Setelah mendengar nama saya disebut, saya mual,” katanya.

    “Video itu membuat saya percaya bahwa saya dalam masalah yang sangat besar.”

    Helen benar-benar percaya kepada Fang ketika dia kemudian berkata kepadanya bahwa ia akan diekstradisi ke China meskipun dia adalah warga negara Inggris.

    “Dia mengatakan kepada saya: Jadi Anda punya waktu 24 jam, kemasi barang Anda. Polisi akan datang untuk membawa Anda ke bandara.”

    Helen diberi tahu bahwa ekstradisinya bisa dihentikan jika ia bisa membayar uang jaminan.

    Usai mengirimkan rekening korannya untuk diperiksa, Helen diminta mentransfer Pound 29.000 (sekitar Rp603 juta).

    “Rasanya tidak enak sekali, karena sebelumnya saya berjanji kepada putri saya untuk memberinya uang menyewa apartemen pertamanya,” ucap Helen.

    Tapi beberapa hari kemudian polisi palsu itu menghubunginya lagi. Helen diperintahkan untuk mencari Pound 250.000 (setara Rp5,2 miliar) lagi atau bakal diesktradisi.

    “Saya berjuang untuk hidup saya,” ungkapnya.

    “Jika saya kembali ke China, saya mungkin tidak akan pernah bisa pulang.”

    Setelah Helen mencoba meminjam uang dari seorang teman, si temannya itu memberi tahu putri Helen. Helen pun menangis dan mengungkapkan semuanya.

    Namun, sebelum itu, dia meletakkan ponselnya di laci dapur dan membawa putrinya ke kamar tidur serta menutupi kepalanya dengan selimut agar penipu tersebut tidak bisa mendengar.

    Putrinya mendengarkan dengan sabar dan menjelaskan bahwa itu adalah penipuan.

    Bank tempat Helen bekerja akhirnya mengembalikan uangnya, tapi kejadian itu bisa saja berakhir buruk.

    “Selama dua pekan saya hampir tidak bisa tidur. Bagaimana Anda bisa tidur jika ada yang memantau telepon Anda,” tuturnya.

    Dalam kondisi kurang tidur, dia menabrakkan mobilnya dua kali. Pada insiden kedua, mobilnya hancur total.

    “Saya tidak membunuh siapa pun, tetapi saya bisa saja melakukannya. Jenis penipuan kriminal seperti ini bisa membunuh orang.”

    Korban penipuan lainnya dari pelaku yang meniru identitas polisi, telah berada dalam situasi yang lebih ekstrem.

    Dalam beberapa kasus, beberapa mahasiswa asing China yang tidak bisa memenuhi permintaan uang dari polisi palsu itu, dibujuk untuk memalsukan penculikan mereka sendiri agar mendapatkan tebusan dari keluarga mereka.

    Inspektur Detektif Joe Doueihi dari Kepolisian New South Wales memimpin kampanye untuk memperingatkan tentang apa yang disebut sebagai penculikan virtual atau dunia maya, setelah terjadi serangkaian kasus di Australia.

    “Para korban dipaksa membuat video mereka sendiri yang memperlihatkan mereka dalam posisi rentan agar tampak seolah-olah telah diculik,” jelasnya.

    “Tangan-kaki diikat dan saus tomat ditempelkan ke tubuh mereka, agar tampak seperti darah lalu meminta bantuan dari orang-orang terdekat.”

    New South Wales PolicePolisi di Australia telah mengeluarkan peringatan setelah terjadinya serangkaian ‘penculikan virtual’.

    Para pelajar kemudian diperintahkan untuk mengisolasi diri, sementara para penipu mengirim gambar-gambar itu ke keluarga mereka di Chna beserta permintaan tebusan.

    Para korban penipuan juga bisa dimanipulasi untuk membantu menipu orang lain.

    “Para penipu akan menipu korban agar percaya bahwa mereka bekerja untuk pemerintah China. Mereka akan mengirimi mereka dokimen dan bersumpah sebagai polisi China,” ujar Detektif Supt Doueihi.

    Dia juga bilang korban yang mungkin telah menyerahkan yang kepada para pelaku, dikirim untuk memantau atau mengintimidasi pelajar China lainnya di Australia.

    BBCBBC menemukan filter AI yang dapat membantu penipu meniru polisi yang ditawarkan untuk dijual secara online.

    Banyak dari penipuan ini diduga oleh para ahli dilakukan kelompok kejahatan terorganisir China yang beroperasi dari negara-negara seperti Myanmar, Kamboja, dan Laos.

    Media pemerintah China telah melaporkan bahwa puluhan ribu tersangka telah dipulangkan ke China selama setahun terakhir.

    Namun, kesadaran akan penipuan semacam ini semakin meningkat.

    Kami berbincang dengan seorang pelajar di Jepang yang menyadari bahwa dia menjadi sasaran penjahat dan merekam percakapan mereka.

    Dia minta agar namanya tidak disebutkan, tapi dia membagikan rekaman tersebut kepada BBC.

    Dalam rekaman itu, para penipu mengatakan kepadanya bahwa jika dia mengungkapkan sesuatu tentang panggilan tersebut kepada siapa pun, maka dia akan membahayakan ‘penyelidikan’.

    Dia pun menolak untuk menyerahkan uang dan penipu itu berhenti mengejarnya.

    Ia sadar bahwa dirinya beruntung bisa lolos.

    “Saya tidak pernah menyangka hal itu akan terjadi pada saya. Berhati-hatilah saat Anda menerima panggilan dari nomor yang tidak Anda kenal.”

    (ita/ita)

  • Pekerja Tekstil Indonesia Demo di Kawasan Patung Kuda, Minta Kembalikan Permendag No 36 2023

    Pekerja Tekstil Indonesia Demo di Kawasan Patung Kuda, Minta Kembalikan Permendag No 36 2023

    Massa aksi tampak membawa poster aspirasi untuk industri tekstil yang saat ini dinilai tengah terpuruk.

    Tayang: Kamis, 27 Juni 2024 12:06 WIB

    Tribunnews.com/Rahmat

    Ratusan massa aksi dari pekerja tekstil Indonesia melakukan aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2024). 

    Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ratusan massa aksi dari pekerja tekstil Indonesia melakukan aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2024).

    Pantau Tribunnews.com di lokasi massa aksi datang sekitar 10.00 WIB.

    Massa aksi tampak membawa poster aspirasi untuk industri tekstil yang saat ini dinilai tengah terpuruk.

    Poster tersebut diantaranya bertuliskan meminta Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan kembalikan Permendag 36 2023.

    Kemudian dalam poster tuntutan, massa aksi juga mengkritisi Bea Cukai yang dinilai tak bekerja dengan benar sehingga banjir impor.

    Hal itu membuat pengusaha tekstil tak dapat orderan hingga terpaksa gulung tikar.

    “Bu Sri Mulyani tanggung jawab dong. Bea Cukai nggak becus, malah kami kena PHK,” tulis massa aksi dalam spanduk orasinya.

    Sementara itu koordinator aksi Anwar mengatakan bahwa pihaknya juga meminta pemerintah mengeluarkan kebijakan anti-dumping.

    Menurutnya tidak adanya hal itu membuat produk dalam negeri menjadi tidak laku. Sehingga berdampak pada tertutupnya perusahaan tekstil lokal.

    “Perusahaan industri tekstil yang terkena dampak dari adanya dumping ini. Kita datang ke sini juga untuk menyelamatkan semua pekerja di industri tekstil,” kata Anwar kepada awak media di lokasi.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    BERITA TERKINI