Kementrian Lembaga: Bea Cukai

  • DPR Usul Revisi UU Keuangan Negara, Jalan Masuk Pembentukan Badan Penerimaan Negara?

    DPR Usul Revisi UU Keuangan Negara, Jalan Masuk Pembentukan Badan Penerimaan Negara?

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi XI DPR mengusulkan RUU tentang Keuangan Negara agar masuk dalam Program Legislatif Nasional atau Prolegnas 2024—2029. Akankah revisi beleid tersebut menjadi jalan masuk pembentukan Badan Penerimaan Negara?

    Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Byarwati mengakui, rekan-rekannya di Komisi XI sudah menyetujui RUU Keuangan Negara menjadi salah satu usulan Prolegnas 2024—2029 yang akan diajukan ke Badan Legislatif (Baleg) DPR.

    Persetujuan tersebut didapatkan dalam rapat internal Komisi XI pada Selasa (19/10/2024). Meski demikian, Anis menegaskan bahwa usulan tersebut belum final karena masih akan dibahas lagi di Baleg DPR.

    “Perancangan Prolegnas dari Komisi XI kan ada sekitar 9 yang akan diusulkan. Itu nanti akan digodok lagi. Ini sifatnya usulan. Dari usulan itu akan digodok di Baleg,” ujar Anis saat ditemui Bisnis di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (29/10/2024).

    Dia tidak menjelaskan fraksi mana yang mengusulkan revisi UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara tersebut. Hanya saja, dia menegaskan bahwa beleid tersebut sudah berumur lebih dari 20 tahun.

    Oleh sebab itu, sambungnya, anggota Komisi XI ingin menyesuaikan agar UU Keuangan Negara tetap relevan dengan keadaan saat ini—terutama dengan pemerintahan baru.

    “Yang jelas kepentingannya adalah selaras dengan visi Indonesia Emas. Sebagaimana kita bisa, RUU itu yang mengakomodir bagaimana pemerintah bisa menjaga keuangan negara, stabilitas keuangan negara,” kata Anis.

    Lebih lanjut, dia juga tidak menampik revisi UU Keuangan Negara berhubungan dengan rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara sesuai keinginan Presiden Prabowo Subianto.

    “Kan sekarang kita belum rapat lagi dengan Kementerian Keuangan, dan belum ada penjelasan juga apakah memang pemerintah jadi membentuk itu [Badan Penerimaan Negara]. Kita lihat perkembangannya nanti,” jelasnya.

    Hanya saja, Anis meminta setiap pihak bersabar karena revisi UU Keuangan Negara tidak diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025—namun sekadar Prolegnas 2025—2029.

    Sejalan dengan itu, dia menjelaskan daftar inventaris masalah (DIM) RUU Keuangan Negara belum ada. Menurutnya, nantinya Baleg DPR yang akan menyusun DIM-nya.

    Rencana Pembentukan Badan Penerimaan Negara

    Adapun, pembentukan Badan Penerimaan Negara sudah digadang-gadang oleh Presiden Prabowo Subianto sejak masa kampanye Pilpres 2024. Kendati demikian, pembentukannya tertunda usai Sri Mulyani Indrawati kembali menjadi menteri keuangan (Menkeu).

    Usai bertemu dengan Prabowo sebelum diangkat menjadi Menkeu, Sri Mulyani memang menegaskan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan tetap satu. Dia menampik pemisahan Bea Cukai dan Dirjen Pajak dari Kemenkeu untuk menjadi Badan Penerimaan Negara.

    Kendati demikian, Wakil Komandan TKN Pemilih Muda Prabowo-Gibran Anggawira menegaskan bahwa peluang pembentukan Badan Penerimaan Negara masih terbuka lebar ke depannya. Dia berpendapat, pernyataan Sri Mulyani hanya sekadar menggambar kondisi saat ini.

    Bagaimanapun, kata Angga, Prabowo mengusulkan pembentukan Badan Penerimaan Negara sebagai strategi jangka panjang sehingga tidak harus langsung terbentuk. Lembaga tersebut akan bertugas untuk mengoptimalkan keuangan pemerintah terutama terkait penarikan pajak.

    Menurut ketua sekretaris jenderal HIPMI ini, akan ada pembahasan lebih lanjut di pemerintahan terutama terkait penyesuaian peraturan perundang-undangan yang ada.

    “Jadi, rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara belum tentu batal, tetapi bisa mengalami penyesuaian atau revisi tergantung pada hasil diskusi antara presiden dan tim ekonomi kabinet,” kata Angga kepada Bisnis, Rabu (16/10/2024).

    Bocoran 10 usulan RUU Prolegnas 2025—2029 dari Komisi XI:

    RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
    RUU tentang Statistik
    RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang dipisahkan
    RUU tentang Ekonomi Syariah
    RUU tentang Penghapusan Piutang Negara
    RUU tentang Integrasi Data Pembangunan
    RUU tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
    RUU tentang Keuangan Negara
    RUU tentang Perbendaharaan Negara
    RUU tentang Badan Pemeriksaan Keuangan

    Komisi XI juga mengusulkan setidaknya 3 RUU yang akan menjadi Prolegnas Prioritas 2025:

    RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pubik
    RUU tentang Ekonomi Syariah
    RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang dipisahkan

  • Airlangga: Prabowo Masih Kaji Dana Talangan untuk Selamatkan Sritex

    Airlangga: Prabowo Masih Kaji Dana Talangan untuk Selamatkan Sritex

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara soal rencana Presiden Prabowo Subianto menggelontorkan dana talangan atau bailout untuk menyelamatkan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex dari kondisi pailit.

    Dia mengatakan bahwa pemerintah masih mengkaji peluang tersebut. Namun, dia memastikan pihaknya bakal berkoordinasi dengan kurator terlebih dahulu.

    Mengingat, saat ini telah ada kurator yang merupakan pihak yang berhak melakukan eksekusi terhadap harta pailit dari raksasa tekstil dengan kode emiten SRIL itu.

    “Nanti dilihat dulu karena sekarang statusnya kan sudah ada kurator dan tentu harus ada pembicaraan dengan kurator,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (29/10/2024). 

    Lebih lanjut, Airlangga pun juga tak menutup kemungkinan untuk membuka opsi untuk melibatkan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) turut membantu Sritex dari ancaman gulung tikar.

    Dia memastikan Ditjen Bea Cukai sudah setuju bahwa impor dan ekspor produk Sritex akan terus berjalan.  

    “Sekarang kami monitor dulu. Pertama, Bea Cukai sudah menyetujui bahwa impor ekspornya bisa terus berjalan dan ini dulu pernah dilakukan di kawasan berikat di Jawa Barat. Jadi akan diberlakukan sama sehingga impor ekspornya terus berjalan sehingga kondisi perusahaan tidak terhenti,” pungkas Airlangga.

  • Bukan Bailout, Kemudahan Ekspor Paling Mendesak untuk Selamatkan Sritex

    Bukan Bailout, Kemudahan Ekspor Paling Mendesak untuk Selamatkan Sritex

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut hal yang paling mendesak untuk penyelamatan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex setelah dinyatakan pailit yakni berkaitan dengan kemudahan izin ekspor. 

    Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pabrik Sritex masih berproduksi untuk memenuhi pesanan dari pasar. Untuk itu, meski dipailitkan, gerbang untuk ekspor produk Sritex perlu dibuka demi menjaga pasar luar negeri. 

    “Mereka kan tetap produksi, tapi barang tidak bisa keluar dari pabrik, tidak keluar dari kawasan berikat. Itu bagaimana pemerintah bisa memastikan dalam hal ini Bea Cukai bahwa barang-barang yang diproduksi oleh mereka itu bisa keluar, bisa diekspor,” kata Agus kepada wartawan, dikutip Selasa (29/10/2024). 

    Langkah ini juga mesti dilakukan untuk menjaga tenaga kerja di pabrik Sritex agar tidak terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Berdasarkan pernyataan manajemen Sritex, saat ini tenaga kerja di Sritex Group mencapai 50.000 pekerja. 

    Pemerintah tengah menggodok sejumlah upaya untuk memastikan perusahaan tekstil terbesar se-Asia Tenggara itu tetap berproduksi dan mempertahankan puluhan ribu karyawan yang ada saat ini. 

    Hal ini juga ditegaskan oleh Plt Direkut Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Reni Yanita bahwa bahwa Sritex masih menjalankan produksinya sebesar 65%, lebih tinggi dibandingkan pandemi di level 40%. 

    “Sritex masih berproduksi dan utilisasi nya 65%, jadi ini hal berbeda ketika memang sudah nggak berporduksi, komitmen dari pemiliknya pun mereka tetap akan mempertahankan tenaga kerjanya,” tuturnya. 

    Kendati demikian, Kemenperin tengah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga lain terkait dengan pembekuan izin ekspor-impor akibat putusan pailit Sritex untuk kembali dibuka agar produk TPT dari pabrik tersebut tetap terserap. 

    Tak hanya mempermudah ekspor, Sritex yang merupakan perusahaan dalam lingkup kawasan berikat membidik pasar domestik. Pasalnya, permintaan global mengalami perlambatan akibat ketidakpastian ekonomi dan geopolitik. 

    “Kalau dibilang sih karena kondisinya ekspornya masih begini memang inginnya untuk domestik, kepengin ada instrumen pemerintah untuk menjaga pasar doemstik ini supaya diisi oleh produk lokal,” pungkasnya. 

  • Selesai diperiksa, Pahala Nainggolan sebut dicecar 20 pertanyaan

    Selesai diperiksa, Pahala Nainggolan sebut dicecar 20 pertanyaan

    Mulai dari apa dasar penerbitan surat tugas, sampai langkah apa saja yang diambil sesudah surat tugas terbit

    Jakarta (ANTARA) – Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengaku dicecar sebanyak 20 pertanyaan saat diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    “Pertanyaan sekitar 20 tapi umum. Pertanyaannya sekitar kenapa surat tugas Eko (Darmanto) diterbitkan, kita menerangkan, kan ada prosedur, ada standar. Itu semua seputar pertanyaannya, ” katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin.

    Kemudian Pahala menjelaskan pemeriksaannya hari ini juga seputar prosedur pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

    “Mulai dari apa dasar penerbitan surat tugas, sampai langkah apa saja yang diambil sesudah surat tugas terbit, kalau ada hasilnya sampai paparan ke pimpinan dan diputuskan ke penyelidik, ” ucapnya.

    Saat dikonfirmasi soal Alex Marwata yang menyebut Pahala Nainggolan adalah salah satu orang yang sempat tahu soal pertemuan Alex Marwata dengan Eko Darmanto, Pahala menyebutkan dirinya lupa.

    “Wah saya lupa, tapi yang resmi kita kan sampai nota dinas, bahwa ini loh progres pemeriksaannya minta izin untuk dipaparkan, ” ucapnya.

    Pahala Nainggolan sendiri selesai diperiksa selama delapan jam di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

    Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus pertemuan Wakil Ketua KPK Alex Marwata dan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

    Saat dikonfirmasi persiapan menjalani pemeriksaan hari ini, Pahala menyebutkan nanti akan disampaikan usai pemeriksaan.

    “Yang disiapkan jiwa dan raga, nanti deh saya cerita semuanya, ” katanya saat ditemui di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun ANTARA di lapangan, Pahala tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.22 WIB.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Polisi Cecar Deputi KPK Pahala 20 Pertanyaan Terkait LHKPN

    Polisi Cecar Deputi KPK Pahala 20 Pertanyaan Terkait LHKPN

    Bisnis.com, JAKARTA — Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan telah rampung diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    Sebelumnya, pemanggilan pejabat tinggi lembaga antirasuah itu oleh polisi itu dilakukan terkait dengan penyelidikan kasus pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan Eko Darmanto. Pahala mengatakan dirinya diperiksa terkait dengan prosedur pemeriksaan LHKPN hingga penerbitan surat tugas untuk nantinya diputuskan penyelidikan suatu perkara.

    “Pemeriksaannya hari ini seputar prosedur pemeriksaan LHKPN. Mulai dari apa dasar penerbitan surat tugas, sampai langkah apa saja yang diambil sesudah surat tugas terbit,” ujar Pahala di Polda Metro Jaya, Senin (28/10/2024).

    Dia menambahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mencarinya dengan 20 pertanyaan terkait penerbitan surat tugas terhadap perkara Eko Darmanto.

    “Pertanyaan sekitar 20-an. Tapi umumnya itu, kenapa surat tugas Eko diterbitkan, kita terangin. Kan ada prosedurnya standar saja itu semua,” pungkasan.

    Sebagai informasi, Alexander Marwata telah membenarkan pertemuannya dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

    Alex mengatakan bahwa pertemuannya dengan Eko terjadi pada enam bulan yang lalu atau Maret 2024. Pertemuan itu dilakukan lantaran Eko ingin melaporkan soal kasus dugaan korupsi di Bea Cukai.

    Adapun, Alex juga mengatakan bahwa pertemuan itu sudah diketahui oleh internal KPK termasuk pimpinan lainnya.

    Bahkan, hasil pertemuannya itu telah dilaporkan ke pimpinan KPK hingga Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. Alhasil, menurut Alex, pertemuannya dengan Eko itu sudah sesuai prosedur.

    “Apa yang saya komunikasikan dengan eko darmanto dalam pertemuan itu, saya sampaikan ke Dumas, orng Dumas tahu, orang pencegahan pak Pahala yang melakukan klarifikasi dan staffnya LHKPN,” tutur Alexander.

  • Pahala Nainggolan tiba di Polda Metro Jaya terkait kasus Alex Marwata

    Pahala Nainggolan tiba di Polda Metro Jaya terkait kasus Alex Marwata

    Jakarta (ANTARA) –

    Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus pertemuan Wakil Ketua KPK Alex Marwata dan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

     

    “Yang disiapkan jiwa dan raga, nanti deh saya cerita semuanya, ” katanya saat ditemui di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun ANTARA, Pahala tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.22 WIB.

    Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyebutkan pemanggilan Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan masih sesuai jadwal.

     

     

    Namun, saat ditanya identitas satu orang pegawai KPK tersebut, Ade Safri belum bisa membeberkan siapa pegawai KPK yang dimaksud.

    “Sementara itu dulu, ” ucapnya.

     

    Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah mengagendakan pemanggilan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK RI Pahala Nainggolan pada Senin ini terkait kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang bertemu dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

     

    “Pada Senin (28/10) pukul 09.00 WIB telah diagendakan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap dua orang pegawai KPK RI di ruang riksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantai satu, dimana salah satu adalah Pahala Nainggolan,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/10).

     

    Pemanggilan tersebut terkait pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Alex Marwata yang melakukan pertemuan dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

     

    Sementara itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pertemuan antara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto masih sesuai dengan rambu-rambu kode etik KPK karena pertemuan tersebut dalam rangka tugas.

    Jika mengacu pada Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2021 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku KPK, berkenaan dengan nilai integritas telah diatur rambu-rambu kapan seseorang insan KPK masih dapat berhubungan dengan seseorang tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungannya dengan perkara korupsi yang sedang ditangani oleh KPK.

     

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • Polda Metro Jaya Periksa Deputi KPK Pahala Nainggolan di Kasus Alexander Marwata

    Polda Metro Jaya Periksa Deputi KPK Pahala Nainggolan di Kasus Alexander Marwata

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya memeriksa Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK RI, Pahala Nainggolan dalam penyelidikan kasus pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto.

    Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Pahala bakal diminta keterangan sebagai saksi sekitar 09.00 WIB.

    “Pada hari Senin, 28 Oktober 2024, Pukul 09.00 WIB telah diagendakan klarifikasi atau permintaan Pahala Nainggolan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (28/10/2024).

    Selain Pahala, Ade juga menyampaikan bakal memeriksa satu pegawai KPK lainnya dalam kasus yang menyeret Wakil Ketua KPK Alexander Marwata itu.

    “Ada dua pegawai KPK yang diperiksa hari ini [termasuk Pahala],” pungkasan.

    Sekadar informasi, sejauh ini Polda Metro Jaya telah memeriksa 27 saksi dalam kasus ini, tiga di antaranya yakni Alexander Marwata, Ajudan Alexander, dan Eko Darmanto.

    Dalam klasifikasinya, Alexander mengaku bahwa pertemuannya dengan Eko Darmanto terjadi pada Maret 2024. Pertemuan itu dilakukan atas dasar Eko ingin melaporkan kasus dugaan korupsi di Bea Cukai mengenai impor emas hingga besi baja.

    “Apa tujuannya bertemu? yang bersangkutan ingin melaporkan terkait dugaan korupsi di instansi perusahaan bea cukai terkait impor emas, handphone, besi baja. Hanya itu,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (15/10/2024).

    Alex menegaskan bahwa dalam pertemuannya itu, dirinya tidak mendapatkan keuntungan sama sekali dan murni hanya untuk mendapatkan laporan dari Eko.

  • Emang Iya Semua iPhone 16 di Indonesia Ilegal? Ini Penjelasannya

    Emang Iya Semua iPhone 16 di Indonesia Ilegal? Ini Penjelasannya

    Jakarta

    Belum lama Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa iPhone 16 yang beredar di Indonesia adalah ilegal. Pernyataan ini sontak membuat heboh para Apple Fanboy di Tanah Air terutama mereka yang sudah kadung membeli dan menggunakan iPhone 16.

    “Kalau ada iPhone 16 yang bisa beroperasi di Indonesia artinya itu boleh saya sampaikan ilegal, laporkan ke kami,” tegas Agus di Kantor Kemenperin, Selasa (22/10/2024) seperti melansir CNBC Indonesia.

    Agus kemudian memberikan penjelasan bahwa pihaknya belum mengeluarkan izin edar karena Apple belum memenuhi persyaratan sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Dengan begitu iPhone 16 belum diizinkan dijual di Indonesia.

    “Kami Kemenperin belum bisa membuka izin edar untuk iPhone 16 karena sebelumnya seperti yang telah saya sampaikan, karena memang masih ada komitmen yang belum disampaikan, direalisasikan oleh Apple,” tegas Agus.

    Semuanya Ilegal?

    Pernyataan Menperin Agus menimbulkan pertanyaan besar di kalangan pengguna iPhone 16 di Tanah Air. Sebab merasa sudah membayar pajak IMEI ketika membeli HP baru Apple itu dari luar negeri.

    “Kan sudah bayar pajak di Bandara, kok iPhone 16 saya dibilang ilegal,” kata Adni kepada detikINET.

    Untuk perjelas hal tersebut, detikINET menghubungi Febri Hendri Antoni Arif Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Jubir Kemenperin). Dikatakan kalau iPhone 16 diperbolehkan masuk Indonesia melalui bandara dan pelabuhan, namun musti membayar pajak Bea Cukai.

    Hal tersebut tertuang dalam Pasal 35 PP 46 Tahun 2021. Pun begitu agar berstatus legal, masyarakat musti memenuhi syarat yang tercantum dalam aturan itu.

    “Satu orang penumpang hanya diperbolehkan membawa 2 unit. Dan barang bawaan tersebut tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia dan hanya untuk pemakaian sendiri,” ungkap Febri.

    Jadi iPhone 16 yang dibeli dari luar negeri dan membayar pajak IMEI statusnya legal. Namun bisa berubah menjadi ilegal bilamana dijualbelikan kembali sebelum sertifikat TKDN Kemenperin dan Postel Kominfo terbit.

    “Kemenperin mempersilakan masyarakat untuk melapor jika ada pihak tertentu yang memperjualbelikan iPhone 16 yang berasal dari barang bawaan penumpang tersebut,” pungkas Febri.

    Hingga saat ini terpantau iPhone 16 belum juga mejeng di situs TKDN. Pihak Kemenperin mengatakan Apple baru merealisasikan investasi sebesar Rp1,48 triliun, tapi masih ada selisih Rp 240 miliar dari komitmen total yang ditetapkan sebesar Rp1,71 triliun. Hal ini membuat Kemenperin belum memberi restu pada iPhone 16 untuk rilis di Indonesia.

    (afr/afr)

  • Jama’ah Muslimin ajak masyarakat muslim tolak minuman beralkohol

    Jama’ah Muslimin ajak masyarakat muslim tolak minuman beralkohol

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Majelis Ukhuwah Pusat Jama’ah Muslimin (Hizbullah) Sakuri mengajak masyarakat Muslim untuk menjauhi minuman beralkohol dan menolak beredar-nya minuman beralkohol di tengah masyarakat.

    “Mengajak kepada seluruh elemen bangsa, masyarakat, ormas Islam, tokoh agama, dan pemuda untuk bersatu memerangi miras yang berdampak merusak moralitas individu, bangsa, dan mengancam kesatuan NKRI dan umat manusia pada umumnya,” kata Sakuri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Pernyataan sikat tersebut disampaikan Sakuri menyikapi meningkatnya peredaran minuman beralkohol di sejumlah kota di Indonesia.

    Dia mengatakan Islam dengan tegas mengharamkan minuman beralkohol sebagaimana dinyatakan Al Quran Surat Al-Ma’idah ayat 90, yang artinya “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”

    Menurutnya melegalkan minuman beralkohol adalah bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi NKRI yang mengamanatkan untuk menjaga segenap tumpah darah, yang Berketuhanan Yang Maha Esa dan merupakan pelecehan terhadap lagu kebangsaan “Indonesia Raya”, yang dalam liriknya memerintahkan “Bangunlah Jiwanya, Bangunlah Badannya Untuk Indonesia Raya!”.

    Baca juga: Jenis-Jenis minuman keras dan pengawasannya di Indonesia

    Baca juga: Bea Cukai Amankan Minuman Beralkohol dan Ribuan Batang Rokok Ilegal di Wilayah Tulungagung

    Lebih lanjut dia mengatakan dalam asas hukum positif dikenal istilah “Lex superior derogate legi inferiori” yang artinya peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Oleh karena itu maka peraturan perundang-undangan yang melegalkan minuman keras seharusnya batal demi hukum.

    Dia juga mendesak kepada para kepala daerah dari mulai tingkat kabupaten, kota dan provinsi untuk segera mencabut izin usaha gerai minuman beralkohol.

    Sakuri juga mendesak agar para pemilik gerai minuman beralkohol untuk segera menutup dan menghentikan aktivitas perdagangan minuman keras.

    Tidak hanya itu, Sakuri juga meminta aparat penegak hukum untuk melindungi masyarakat dari bahaya minuman beralkohol yang berpotensi memicu tindakan kriminal dan melakukan penindakan secara tegas kepada semua oknum yang terlibat dalam peredaran minuman beralkohol.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kasus Alexander Marwata, IPW: Jangan kriminalisasi pimpinan KPK

    Kasus Alexander Marwata, IPW: Jangan kriminalisasi pimpinan KPK

    Jakarta (ANTARA) –

    Indonesia Police Watch (IPW) mengingatkan Polda Metro Jaya tidak terpengaruh desakan pihak tertentu untuk ​​​​​​mengkriminalisasi 
    pimpinan KPK dalam kasus Alexander Marwata.

     

    “Kecuali ada terdapat bukti lain adanya janji atau pemberian sesuatu yang diterima oleh pimpinan KPK Alexander Marwata,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Jakarta, Kamis.

    Menurut dia, bila tidak ada bukti lain terkait pemberian janji atau pemberian sesuatu terkait jabatan sebagai pimpinan KPK perkara ini lemah.

     

    Teguh juga menyebutkan perkara Alexander 
    Marwata ini berbeda dengan perkara Firli Bahuri pada beberapa hal.

     

     

    Kemudian pertemuan di gedung KPK bukan dalam kapasitas pribadi Alexander Marwata tetapi sebagai pimpinan KPK.

     

    “Selanjutnya pertemuan tersebut sudah dilaporkan pada pimpinan lain dan dihadiri oleh dua staf pengaduan,” kata Sugeng.

     

    Sugeng juga menambahkan saat pertemuan terjadi, Eko Darmanto belum dalam status tersangka dan masih dalam klarifikasi oleh KPK terkait “flexing’.

     

     

    Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dicecar sebanyak 24 pertanyaan oleh penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dalam pemeriksaan selama 10 jam pada Selasa (15/10).

     

    “Lebih kurangnya terkait dengan kronologis pertemuan saya dengan Eko Darmanto, apakah saya kenal dengan yang bersangkutan? Saya bilang, saya nggak kenal, sebelum yang bersangkutan datang ke KPK,” katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya usai pemeriksaan tersebut.

     

    Alex juga menjelaskan penyelidik menanyakan soal alasan pertemuan dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

     

    “Jadi sebetulnya pertemuan saya dengan Eko itu diketahui oleh pimpinan KPK yang lain, bukan hanya pimpinan pejabat struktural pun tahu kegiatan itu,” katanya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024