Kementrian Lembaga: Bea Cukai

  • Dolar Hitam Bikin WNI Thierry Henry Tertahan di Paman Sam

    Dolar Hitam Bikin WNI Thierry Henry Tertahan di Paman Sam

    Jakarta

    Warga negara Indonesia (WNI) bernama Tuma Thierry Henry ditangkap petugas Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan Amerika Serikat(CBP). Dia diduga memalsukan uang.

    Dikutip dari situs resmi CBP, Kamis (31/10/2024), Henry ditangkap karena membawa uang kertas yang sering disebut dolar hitam. Petugas CBP menemukan uang kertas ‘penipuan uang hitam’ senilai USD 28.500 di dalam bagasi Thierry Henry di Bandara Internasional Washington Dulles.

    “Masyarakat harus diingatkan bahwa organisasi kriminal yang tidak bermoral terus menjalankan skema keuangan seperti penipuan uang gelap ini untuk menipu, mencurangi, dan menjadikan warga AS sebagai korban,” kata Direktur Pelabuhan Wilayah CBP untuk Pelabuhan Wilayah Washington, Marc E Calixte.

    Henry tiba di bandara Dulles pada Rabu malam dengan pesawat dari Lome, Togo. Selama pemeriksaan bagasi kedua, petugas CBP menemukan dua bundel kertas hitam kosong dan satu bundel kertas putih kosong yang masing-masing dibungkus pita bertuliskan ‘Seratus’.

    Petugas kemudian menghitung total 285 lembar kertas dalam ketiga bundel itu. Ukuran kertasnya sangat mirip dengan uang kertas AS. Petugas CBP memeriksa uang kertas itu di bawah sinar ultraviolet dan melihat kemiripan antara gambar bagian depan dan belakang uang kertas 100 dolar AS.

    Simak selengkapnya di halaman selanjutnya

  • 189 Ribu Benih Lobster dari Pulau Jawa Gagal Diselundupkan ke Malaysia

    189 Ribu Benih Lobster dari Pulau Jawa Gagal Diselundupkan ke Malaysia

    Liputan6.com, Batam – Satuan Tugas (Satgas) Benih Bening Lobster (BBL) yang terdiri dari Tim gabungan Bareskrim Polri, Lantamal IV, Bea Cukai, dan Bakamla RI, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 189 ribu benih bening lobster (BBL) tujuan Malaysia. Ratusan benih lobster yang akan dibawa ke negeri Jiran itu tertahan di wilayah Perairan Kepulauan Riau, tepatnya di Pulau Tandur, Tanjung Balai Karimun pada Jumat, 25 Oktober 2024.

    Direktur Tipiter Mabes Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, menyampaikan bahwa pengungkapan ini adalah hasil dari sinergi dan kolaborasi berbagai instansi terkait keamanan laut, termasuk Tipiter Polri, Bakamla RI, Dirjen Bea Cukai Kepri, Lantamal 4 Batam, dan Polda Kepri.

    “Kerja sama ini membuktikan bahwa keberhasilan ini bukan milik satu instansi saja, melainkan hasil koordinasi menyeluruh,” ujarnya.

    Operasi dimulai dari penyelidikan yang intensif setelah adanya laporan kapal hantu jenis High-Speed Craft (HSC) yang diduga akan mengangkut benih lobster. Pada 24 Oktober, tim gabungan melakukan patroli laut dari perairan Karimun hingga Pulau Tandur dan berhasil mengejar kapal HSC yang menyembunyikan benih lobster di area sungai hutan bakau.

    “Kali ini, para penyelundup menggunakan metode berbeda. Mereka menyimpan benih lobster di kawasan bakau agar sulit diakses kapal patroli,” ujar Brigjen Nunung saat rilis kasus di Mako Polda Kepri, Kamis (31/10/24).

    Upaya penyusuran kemudian dilakukan, dan tim menemukan 42 kotak styrofoam berisi sekitar 189 ribu benih lobster. Meskipun pelaku berhasil melarikan diri, benih-benih tersebut berhasil diselamatkan dan telah dilepaskan kembali ke habitatnya.

    Lebih lanjut, Brigjen Nunung menyebut bahwa otak penyelundupan ini diduga kuat adalah individu yang sama dengan kasus penyelundupan sebelumnya pada 14 Oktober 2024 lalu.

     

  • Antisipasi Pelintas Batas ILegal, Pamtas TNI dan UPF Timor Leste Patroli Bersama

    Antisipasi Pelintas Batas ILegal, Pamtas TNI dan UPF Timor Leste Patroli Bersama

    Atambua, Gatra.Com – Mengantisipasi pelintas batas illegal dua negara melalui jalan tikus, anggota TNI pengamanan perbatasan ( Pamtas) dari Satgas Yonif 742/SWY bersama Polri bersama Imigration Quarantine (CIQ) dan UPF Timor Leste melaksanakan patroli gabungan sepanjang garis perbatasan darat RI-RDTL melintasi pos Nunura, pos Turiskain dan pos Delomil, Jumat (5/7/2024).

    Ini untuk mengantisipasi kejadian serupa di tahun 2021 yaitu ratusan warga perguruan PSHT asal Timor Leste yang pernah melintas secara ilegal ke wilayah Indonesia.

    Menurut Danpos Delomil, Letda Inf Arfian Yudha Baktian, kegiatan patroli gabungan bentuk sinergitas semua elemen yang memiliki tanggung jawab bersama untuk menjaga keamanan dan kedaulatan kedua negara sesuai dengan tugas tanggungjawab dan fungsi masing-masing sebagaimana diatur dalam peraturan hukum di kedua negara yaitu RI-RDTL.

    “Tim Patroli memiliki komitmen bersama untuk mencegah segala aksi dan kegiatan ilegal di wilayah perbatasan RI-RDTL. Sekaligus sebagai upaya mengantisipasi kejadian warga PSHT yang pernah melintas secara ilegal sebanyak ratusan orang ke wilayah Indonesia pada tahun 2021 untuk mengikuti acara kenaikan sabuk di Timor Barat, NTT waktu lalu ,” kata Danpos Letda Inf Arfian Yudha Baktian dalam keterangannya dikutip dari Puspen TNI, Sabtu, (6/7).

    Adapun rute patroli lanjut Danpos yaitu menyusuri sepanjang sungai dan hutan yang berpotensi akan dilalui oleh para pelintas batas secara ilegal. Tim akan mempersempit ruang gerak atau kesempatan para pelaku pelintas batas ilegal yang melancarkan aksinya melalui jalur-jalur tikus yang ada di perbatasan kedua Negara.

    “Patroli Gabungan hari ini melibatkan 12 personel Satgas Yonif 742/SWY, 3 personel dari pos Polisi Builalu, 10 personel UPF Memo, 1 petugas dari Bea Cukai Turiskain, 1 petugas Imigrasi Turiskain dan 1 personel dari pos Polisi Turiskain ,” kata Letda Inf Arfian Yudha Baktian.

    “Harapannya dengan adanya kegiatan seperti ini menambah integritas antar sesama aparatur negara yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Republik Demokratik Timor Leste,” tambah Letda Inf Arfian. 

    24

  • iPhone 16 Tiba-Tiba Hilang dari Tokopedia? Ini Penjelasannya – Page 3

    iPhone 16 Tiba-Tiba Hilang dari Tokopedia? Ini Penjelasannya – Page 3

    Berdasarkan penelusuran Tekno Liputan6.com melalui pencarian produk di Shopee dan Tokopedia, saat ini tidak ditemukan penjualan produk iPhone 16.

    Ketika mencari kata kunci “iPhone 16” di Tokopedia, Kamis (31/10/2024), yang muncul hanyalah pesan “Oops, barang ini tidak bisa dibeli.”

    Begitu juga di Shopee, Pencarian untuk “iPhone 16” atau serinya malah menampilkan produk iPhone lama seperti iPhone 15 atau yang lebih lawas lagi.

    Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebelumnya menyatakan bahwa iPhone 16 belum diizinkan dijual di pasar Indonesia.

    Hal ini karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasi yang dibutuhkan untuk mendapatkan sertifikasi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) sesuai aturan inovasi yang ditetapkan.

    Kendati demikian, iPhone 16 tetap bisa masuk Indonesia sebagai barang pribadi dari luar negeri, dengan syarat pengguna mendaftarkan IMEI perangkat tersebut melalui Bea Cukai.

    Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, menegaskan status iPhone 16 series di Indonesia saat ini memang masih ilegal. Sebab, Kemenperin belum menerbitkan izin International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk ponsel terbaru milik Apple tersebut.

    “Kalau ada iPhone 16 bisa beroperasi di Indonesia, artinya boleh saya sampaikan ilegal. Laporkan kepada kami, karena Kemenperin belum mengeluarkan izin IMEI,” ujar Agus di kantornya, Jakarta, pada Selasa, 22 Oktober 2024.

     

  • iPhone 16 Lenyap dari Marketplace, HP “Ilegal” Lain Masih Ada

    iPhone 16 Lenyap dari Marketplace, HP “Ilegal” Lain Masih Ada

    Jakarta

    Toko-toko online yang menjual iPhone 16 series di berbagai marketplace mendadak hilang. Hal ini terjadi beberapa hari setelah Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa iPhone 16 yang beredar di Indonesia adalah ilegal.

    Dari pantauan detikINET di Tokopedia, kata kunci pencarian seperti “iPhone 16”, “iPhone 16 Pro”, dan “iPhone 16 Pro Max” tak menampilkan hasil pencarian.

    “Oops, barang ini nggak bisa dibeli. Coba periksa lagi kata kuncinya, atau cek rekomendasi lainnya,” tulis Tokopedia dalam keterangan di situsnya.

    Pencarian langsung ke toko-toko terkenal yang bisa menjajakan seri iPhone pun tak membuahkan hasil karena tak ada lagi iPhone 16 varian manapun di etalase penjualannya.

    Kejadian serupa juga terjadi di Shopee, pencarian dengan keyword yang sama pun tidak membuahkan hasil.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut bahwa semua iPhone 16 yang beredar di Indonesia adalah ilegal. Ini karena Kemeperin belum mengeluarkan izin edar untuk iPhone 16 series dikarenakan Apple belum memenuhi persyaratan sertifikasi TKDN.

    “Kami Kemenperin belum bisa membuka izin edar untuk iPhone 16 karena sebelumnya seperti yang telah saya sampaikan, karena memang masih ada komitmen yang belum disampaikan, direalisasikan oleh Apple,” tegas Agus.

    Pernyataan ini kemudian diluruskan oleh Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif. Ia menyebutkan iPhone 16 diperbolehkan masuk Indonesia melalui bandara dan pelabuhan, namun musti membayar pajak Bea Cukai.

    Hal tersebut tertuang dalam Pasal 35 PP 46 Tahun 2021. Pun begitu agar berstatus legal, masyarakat musti memenuhi syarat yang tercantum dalam aturan itu.

    “Satu orang penumpang hanya diperbolehkan membawa 2 unit. Dan barang bawaan tersebut tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia dan hanya untuk pemakaian sendiri,” ungkap Febri.

    Jadi iPhone 16 yang dibeli dari luar negeri dan membayar pajak IMEI statusnya legal. Namun bisa berubah menjadi ilegal bilamana dijualbelikan kembali sebelum sertifikat TKDN Kemenperin dan Postel Kominfo terbit.

    HP “Ilegal” lain masih diperjualbelikan

    Menariknya perlakuan ini tampaknya hanya dikhususkan untuk jajaran produk buatan Apple. Pasalnya di marketplace terlihat sejumlah ponsel lain yang seharusnya pun berstatus ilegal jika diperjualbelikan.

    Misalnya saja jajaran ponsel Google Pixel, yang dari pantauan detikINET juga tidak mempunyai sertifikat TKDN Kemenperin dan Postel Kominfo. Namun produk seperti Pixel 9 dari berbagai varian masih banyak diperjualbelikan di berbagai marketplace.

    (asj/asj)

  • WNI Thierry Henry Ditangkap di AS gegara Bawa Gepokan Dolar Hitam

    WNI Thierry Henry Ditangkap di AS gegara Bawa Gepokan Dolar Hitam

    Washington DC

    Petugas Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan Amerika Serikat (CBP) menangkap seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Tuma Thierry Henry terkait dugaan pemalsuan uang. Henry ditangkap karena membawa uang kertas yang sering disebut dolar hitam.

    Dikutip dari situs resmi CBP, Kamis (31/10/2024), petugas CBP menemukan uang kertas ‘penipuan uang hitam’ senilai USD 28.500 di dalam bagasi Thierry Henry di Bandara Internasional Washington Dulles.

    Petugas Kepolisian Metropolitan Washington Airports Authority kemudian menjerat Henry (50) yang merupakan WNI atas tuduhan pemalsuan yang merupakan tindak pidana (VA Code 18.2-171). Kertas penipuan uang hitam itu tampak menyerupai dolar AS dalam segi ukuran dan terkadang terasa sama.

    Tetapi, uang itu akan tampak seperti lembaran kertas berwarna hitam, biru, atau putih jika dicek di bawah sinar hitam atau ultraviolet. Dalam penipuan uang hitam, penjahat sering menggunakan modus mengubah atau mewarnai uang kertas secara kimiawi untuk menghindari deteksi oleh otoritas bea cukai.

    Beda dolar jika terlihat di bawa ultraviolet (dok. Situs resmi CBP)

    Pelaku kerap menipu dengan alasan kebutuhan uang tunai lalu menawarkan untuk menjual uang kertas tersebut dengan harga diskon. Pelaku kerap mencampur uang asli dengan uang hitam untuk meyakinkan korban.

    Henry tiba di bandara Dulles pada Rabu malam dengan pesawat dari Lome, Togo. Selama pemeriksaan bagasi kedua, petugas CBP menemukan dua bundel kertas hitam kosong dan satu bundel kertas putih kosong yang masing-masing dibungkus pita bertuliskan ‘Seratus’. Petugas kemudian menghitung total 285 lembar kertas dalam ketiga bundel itu. Ukuran kertasnya sangat mirip dengan uang kertas AS.

    Petugas CBP memeriksa uang kertas itu di bawah sinar ultraviolet dan melihat kemiripan antara gambar bagian depan dan belakang uang kertas 100 dolar AS. Petugas CBP lalu menyita uang kertas ilegal itu dan menyerahkan uang kertas dan Henry kepada petugas Kepolisian Metropolitan Washington Airports Authority.

    Tumpukan dolar hitam yang dibawa WNI (dok. Situs resmi CBP)

    “Masyarakat harus diingatkan bahwa organisasi kriminal yang tidak bermoral terus menjalankan skema keuangan seperti penipuan uang gelap ini untuk menipu, mencurangi, dan menjadikan warga AS sebagai korban,” kata Direktur Pelabuhan Wilayah CBP untuk Pelabuhan Wilayah Washington, Marc E Calixte.

    “Petugas Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan tetap teguh dalam misi kami untuk melindungi warga Amerika dengan mendeteksi dan mencegat pelaku kejahatan yang terlibat dalam skema penipuan keuangan transnasional dan bekerja sama dengan mitra penegak hukum kami untuk membawa mereka ke pengadilan,” sambungnya.

    (haf/dhn)

  • Tokopedia Larang Seller Jual iPhone 16? Begini Isi Pengumuman Lengkapnya – Page 3

    Tokopedia Larang Seller Jual iPhone 16? Begini Isi Pengumuman Lengkapnya – Page 3

    Berdasarkan penelusuran Tekno Liputan6.com melalui pencarian produk di Shopee dan Tokopedia, saat ini tidak ditemukan penjualan produk iPhone 16.

    Ketika mencari kata kunci “iPhone 16” di Tokopedia, Kamis (31/10/2024), yang muncul hanyalah pesan “Oops, barang ini tidak bisa dibeli.”

    Begitu juga di Shopee, Pencarian untuk “iPhone 16” atau serinya malah menampilkan produk iPhone lama seperti iPhone 15 atau yang lebih lawas lagi.

    Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebelumnya menyatakan bahwa iPhone 16 belum diizinkan dijual di pasar Indonesia.

    Hal ini karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasi yang dibutuhkan untuk mendapatkan sertifikasi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) sesuai aturan inovasi yang ditetapkan.

    Kendati demikian, iPhone 16 tetap bisa masuk Indonesia sebagai barang pribadi dari luar negeri, dengan syarat pengguna mendaftarkan IMEI perangkat tersebut melalui Bea Cukai.

    Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, menegaskan status iPhone 16 series di Indonesia saat ini memang masih ilegal. Sebab, Kemenperin belum menerbitkan izin International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk ponsel terbaru milik Apple tersebut.

    “Kalau ada iPhone 16 bisa beroperasi di Indonesia, artinya boleh saya sampaikan ilegal. Laporkan kepada kami, karena Kemenperin belum mengeluarkan izin IMEI,” ujar Agus di kantornya, Jakarta, pada Selasa, 22 Oktober 2024.

    Mengenai hal tersebut, baik pihak Shopee maupun Tokopedia, belum memberikan tanggapan resmi.

  • Ramai iPhone 16 Hilang di E-commerce, dari Tokopedia hingga Shopee – Page 3

    Ramai iPhone 16 Hilang di E-commerce, dari Tokopedia hingga Shopee – Page 3

    Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, kembali menegaskan status iPhone 16 series di Indonesia saat ini masih ilegal.

    Pasalnya, Kemenperin belum menerbitkan izin International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk ponsel terbaru milik Apple tersebut.

    “Kalau ada iPhone 16 bisa beroperasi di Indonesia, artinya boleh saya sampaikan ilegal. Laporkan kepada kami, karena Kemenperin belum mengeluarkan izin IMEI,” ujar Agus di kantornya, Jakarta, pada Selasa, 22 Oktober 2024.

    Penyebab iPhone 16 Belum Beredar di Indonesia

    Menurut Agus, Apple masih harus memenuhi komitmen investasi telah disepakati sebelumnya dengan pemerintah Indonesia.

    Karena itu, Apple belum bisa mengantongi nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40 persen. Hal ini menjadi penghambat bagi iPhone 16 untuk beredar secara legal di Tanah Air dalam waktu dekat.

    “Mereka masih harus merealisasikan komitmen sudah sepakati antara kami dengan mereka,” kata Menperin.

    Selain Kemenperin, penerbitan IMEI juga melibatkan dua instansi lain, yakni Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

     

  • Bunuh UMKM, Begini Cara Temu Jual Barang Sangat Murah

    Bunuh UMKM, Begini Cara Temu Jual Barang Sangat Murah

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Aplikasi e-commerce asal China, Temu, mendulang popularitas di beberapa negara termasuk Amerika Serikat (AS) karena menawarkan barang dengan harga yang sangat murah. Aplikasi cross-border itu juga melakukan ekspansi besar-besaran ke negara-negara Uni Eropa (UE), termasuk Belgia, Prancis, dan Jerman.

    Basis pengguna Temu pun berkembang pesat mulai dari 4,5 juta menjadi 77,3 juta pengguna aktif bulanan dalam setahun.

    Di Indonesia, Temu dilarang beroperasi karena dinilai dapat mengancam UMKM dengan menjual barang-barang impor harga murah.

    Lantas, bagaimana Temu mampu menawarkan produk dengan harga murah?

    Mengutip laman Seller Alibaba, kemampuan Temu menawarkan produk dengan harga yang sangat murah berasal dari kombinasi berbagai faktor, termasuk model penjualan langsung ke konsumen, memanfaatkan kemampuan manufaktur China dan optimalisasi rantai pasokan.

    Berikut 6 alasan Temu bisa menjual barang dengan harga sangat murah.

    1. Menggunakan Model Direct-to-Consumer

    Temu beroperasi dengan model langsung ke konsumen atau direct-to-consumer, dengan menghapus rantai perantara seperti penjual grosir dan distributor. Dengan menghubungkan pelanggan langsung dengan produsen, Temu memangkas biaya tambahan yang berkaitan dengan perantara.

    Pendekatan seperti ini dapat memangkas biaya secara signifikan, sehingga Temu dapat menawarkan produk dengan harga lebih rendah daripada retail tradisional.

    Model bisnis Temu membuat peran distributor, peritel, hingga pedagang kecil musnah. Artinya, barang impor yang dibeli lewat Temu tidak memberikan nilai tambah sedikit pun bagi perekonomian.

    2. Memanfaatkan Manufaktur China

    Sebagian besar pemasok Temu berpusat di China, mereka memanfaatkan kemampuan manufaktur negara tersebut. Melalui software perusahaan induknya, Temu mencocokkan kapasitas manufaktur di China dengan permintaan konsumen.

    Optimalisasi produksi ini memastikan penggunaan sumber daya yang efisien dan meminimalkan biaya, yang berkontribusi pada kemampuan Temu untuk menawarkan harga yang kompetitif.

    Temu biasanya meminta beberapa pabrik untuk menawarkan produk yang sama dan harganya. Pabrik dengan harga yang paling rendah dipilih sebagai pemasok. Jika pada kemudian hari ada pabrik yang bisa menawarkan harga lebih rendah, Temu akan mengganti pemasoknya. 

    3. Optimalisasi Rantai Pasokan

    Temu menggunakan teknik optimalisasi rantai pasokan yang inovatif, termasuk analisis data dan prediksi permintaan.

    Dengan memperkirakan permintaan secara akurat dan mengoptimalkan logistik, Temu meningkatkan efisiensi di seluruh rantai pasokan. Hal ini menghasilkan penghematan biaya ke pelanggan, hingga mampu menekan harga jual.

    4. Pemanfaatan Pengecualian De Minimis

    Temu dilaporkan memanfaatkan pengecualian de minimis, yang memungkinkan pengiriman di bawah US$800 untuk memasuki AS tanpa pemeriksaan atau pajak.

    Dengan mengirimkan produk langsung ke pelanggan AS dan melewati pemeriksaan bea cukai, perusahaan dapat mengurangi biaya pengiriman dan impor. In memungkinkan harga eceran yang dijual ke konsumen jauh lebih rendah.

    5. Biaya Produksi Rendah

    Temu memotivasi produsennya untuk menurunkan harga guna memenuhi permintaan konsumen. Hal ini sering kali mengakibatkan produsen beroperasi dengan margin keuntungan yang tipis. Namun, Temu bersedia untuk menanggung sebagian besar biaya pengiriman internasional. Dengan menekan biaya produksi, Temu mempertahankan strategi harga yang kompetitif.

    6. Produk Tiruan

    Banyak produk yang dijual di Temu adalah “tiruan” tanpa merek atau tiruan dari barang-barang bermerek yang populer. Produksi massal produk tiruan ini di China berkontribusi pada kemampuan Temu untuk menawarkan harga murah.

    Meskipun produk-produk ini mungkin tidak memiliki standar merek dan kualitas seperti produk aslinya, produk tiruan tersebut menarik bagi pembeli yang mencari alternatif yang barang serupa dengan harga terjangkau.

    (fab/fab)

  • Sritex Boleh Ekspor-Impor Lagi, Begini Penjelasan Kantor Sri Mulyani

    Sritex Boleh Ekspor-Impor Lagi, Begini Penjelasan Kantor Sri Mulyani

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara mengenai PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex yang diperbolehkan melakukan kegiatan ekspor-impor kendati dinyatakan pailit. Kemenkeu menyebut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan memfasilitasi kegiatan tersebut sebagaimana arahan dari pemerintah.

    “Dengan adanya kurator kemarin sempat terhenti, nanti akan dilakukan oleh Bea Cukai untuk membantu agar Sritex bisa melakukan ekspor-impor lagi,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, dikutip Kamis, (31/10/2024).

    Deni mengatakan dengan dibukanya izin ekspor-impor ini lagi, maka Sritex diharapkan dapat menyelesaikan kontrak-kontrak yang sudah mereka buat. Namun, Deni belum bisa memastikan apakah perusahaan diperbolehkan menerima kontrak baru.

    “Untuk kontrak-kontrak baru itu belum menjadi pembahasan,” kata dia.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Ditjen Bea Cukai sudah mengizinkan Sritex untuk melakukan ekspor. Keputusan ini diambil setelah Sritex dan kurator melakukan pembahasan dengan Bea Cukai.

    Airlangga mengatakan meski sudah diizinkan melakukan ekspor-impor, manajemen Sritex kini dipegang oleh kurator yang telah ditunjuk pengadilan. Dia mengatakan langkah selanjutnya mengenai perusahaan tekstil tersebut akan diputuskan lewat hakim pengawas.

    “Manajemen dipegang kurator, dan langkah-langkah selanjutnya juga diputuskan lewat hakim pengawas,” kata Airlangga.

    (haa/haa)