Kementrian Lembaga: Bea Cukai

  • Setop Perdagangan dengan Israel, Turki Tutup Sistem Bea Cukai

    Setop Perdagangan dengan Israel, Turki Tutup Sistem Bea Cukai

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Perdagangan Turki Omer Bolat telah mengonfirmasi bahwa sistem bea cukai Turki sepenuhnya ditutup untuk perdagangan dengan Israel. Hal ini terjadi setelah beredar klaim yang menunjukkan bahwa hubungan dagang antara Turki dan Israel masih berlangsung.

    Laporan Kantor Berita Ma’an, seperti dikutip Middle East Monitor pada Selasa (5/11/2024), menyebut Bolat menekankan bahwa Ankara akan terus memenuhi kebutuhan rakyat Palestina dan mendukung tujuan mereka secara ekonomi.

    Bolat menglarifikasi bahwa pada 2 Mei, pemerintah Turki memutuskan untuk menangguhkan semua kegiatan ekspor dan impor dengan Israel hingga gencatan senjata permanen diumumkan dan bantuan kemanusiaan diizinkan mengalir tanpa gangguan ke Gaza.

    Ia menambahkan bahwa tidak ada deklarasi bea cukai untuk ekspor atau impor antara Turki dan Israel yang telah didaftarkan sejak tanggal tersebut, dan tidak ada pengiriman yang dilakukan ke kedua arah.

    Menurut Bolat, berdasarkan perjanjian dengan Kementerian Ekonomi Nasional Palestina, ekspor diizinkan hanya jika barang tersebut ditujukan untuk penerima Palestina dengan importir Palestina, dan hanya setelah konfirmasi resmi dari kementerian bahwa produk tersebut akan digunakan secara eksklusif di Palestina.

    Bolat mencatat bahwa sekitar 25% kebutuhan Palestina dipasok oleh Turki, baik secara langsung maupun tidak langsung.

    Sebagai informasi, Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan secara konsisten mengeluarkan retorika yang kuat selama perang Israel di Gaza. Selain pernyataan, Turki juga melakukan sejumlah tindakan “sanksi” ke Tel Aviv.

    Pada April, Turki membatasi beberapa ekspor ke Israel. Pada Mei, Turki menghentikan perdagangan dengan Israel sepenuhnya. Israel sendiri mengatakan akan membatalkan perjanjian perdagangan bebas negara itu dengan Turki sebagai balasan.

    (luc/luc)

  • Selundupkan 4 Satwa Dilindungi, Warga India Ditangkap Bea Cukai Soetta

    Selundupkan 4 Satwa Dilindungi, Warga India Ditangkap Bea Cukai Soetta

    Jakarta

    Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan empat satwa Indonesia dilindungi dengan tujuan Mumbai, India. Warga negara India inisial STH (43) menjadi tersangka kasus tersebut.

    Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soetta, Gatot Sugeng Wibowo, mengatakan keberhasilan dalam menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi ini atas kerja sama dengan Aviation Security Bandara Soetta, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Banten dan BKSDA Jakarta. Penindakan dilakukan Selasa (29/10) berawal adanya kecurigaan petugas dengan modus penyelundupan di Bandara Soetta.

    “Petugas melakukan pemantauan dan menyelidiki sebuah koper penumpang dengan berinisial STH umur 43 tahun yang tercatat sebagai bakasi pesawat Indigo Airline dengan kode penerbangan 6E1602 dengan rute penerbangan Jakarta-Mumbai,” kata Gatot dalam jumpa pers di kantor Bea Cukai Bandara Soetta, Selasa (5/11/2024).

    Kecurigaan terhadap STH membuat petugas Bea Cukai Bandara Soetta, AVSEC Bandara dan Balai Karantina Hewan Ikan Tumbuhan hingga BKSDA memanggil penumpang dan menggeledah kopernya. Saat itu, STH sudah masuk pesawat menunggu keberangkatan menuju Mumbai.

    “Dari adanya pemeriksaan terhadap koper yang turut disaksikan oleh penumpang, tentunya kita harus ada penumpangnya untuk membuka, didapati dua ekor primata jenis lutung budeng. Kemudian satu ekor burung nuri raja Ambon dan satu ekor burung sarimbit Jawa yang disembunyikan,” ucapnya.

    Gatot menjelaskan STH menggunakan modus false concealment atau menyamarkan satwa itu dengan barang bawaan lainnya.

    Atas tindakan STH itu, petugas mengamankan STH dan menyelidiki temuan tersebut. Kemudian STH ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.

    “STH sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar,” katanya.

    Lebih lanjut, Gatot menyebut hewan yang hendak diselundupkan merupakan hewan endemik Indonesia yang dilindungi undang-undang. Misalnya lutung budeng merupakan primata yang hidup di Indonesia, wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan, Bangka, Belitung, Kepulauan Riau.

    “Ciri khas (lutung budeng) rambut hitam atau kadang-kadang oranye, diselingi warna keperakan dan bagian perutnya berwarna keabuan, pucat dan memunyai jambul. Sedangkan burung nuri raja Ambon merupakan burung yang hanya dapat ditemukan di daerah Papua Barat dan Maluku dengan ciri khas berwarna merah dan hijau,” jelasnya.

    Adapun burung sarimbit Jawa merupakan burung endemik di Pulau Jawa dan Bali yang memiliki warna bulu hijau mirip dengan dedaunan. Jenis hewan ini terancam karena rusaknya habitat dan maraknya perburuan liar dilakukan oleh manusia.

    (fas/fas)

  • Disemprot Eks Jenderal, Tom Lembong Siapkan Perlawanan Via Praperadilan

    Disemprot Eks Jenderal, Tom Lembong Siapkan Perlawanan Via Praperadilan

    GELORA.CO  – Kejaksaan Agung (Kejagung) kini diserang terkait penetapan tersangka pada mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

    Banyak yang menduga status tersangka Tom Lembong sangat politis, termasuk soal aliran dana, kerugian negara hingga mengapa baru diusut sekarang.

    Tom Lembong kini tengah menyiapkan perlawanan atas status tersangkanya di Kejagung via jalur praperadilan.

    Sementara itu, Eks Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno menyemprot Kejagung yang menyebut tidak perlu ada bukti penerimaan aliran uang terkait penetapan tersangka Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

     

    Eks Wakapolri Semprot Kejagung soal Tak Perlu Aliran Duit di Kasus Tom Lembong, Pertanyakan Ijazah Jaksa, Abal-abal?

    Eks Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno menyemprot Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyebut tidak perlu ada bukti penerimaan aliran uang terkait penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

    Mulanya, Oegroseno mengatakan dalam penetapan seseorang sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana khususnya korupsi harus dilihat unsur-unsur yang menguatkan.

    Perihal menetapkan tersangka korupsi, dia mengungkapkan lembaga hukum harus bisa membuktikan bahwa yang bersangkutan memang merugikan negara dan memperkaya diri sendiri atau orang lain.

    “Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 kemudian UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi juga, sudah jelas seseorang atau barangsiapa secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi kemudian merugikan negara dan perekonomian negara, (tuduhan tersebut) harus dibuktikan semua,” katanya dalam siniar yang ditayangkan di YouTube Abraham Samad, Minggu (3/11/2024).

    Oegroseno pun mengaku heran dengan pernyataan Kejagung yang tak perlu adanya pembuktian ada atau tidaknya aliran dana saat menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula.

    Lantas, pensiunan jenderal polisi yang ahli di bidang reserse itu pun menyemprot Kejagung buntut pernyataan tersebut.

    “Kalau seorang jaksa mengatakan tidak perlu ada aliran dana, ini jaksa sekolah di mana? Saya nggak tahu,” tegasnya.

    “Ini saya mencoba menebak-nebak saja, sekarang lagi musim ijazah palsu abal-abal. Ini perlu dipertanyakan sekolahnya (jaksa) dari mana,” katanya.

     

    Penetapan Tersangka terhadap Tom Lembong oleh Kejagung Patut Dipertanyakan

    Selanjutnya, Oegroseno menjelaskan di kepolisian bahwa penyidik baru bisa melakukan penyelidikan ketika adanya laporan dari pelapor atau biasa disebut Laporan Polisi (LP).

    Sementara di KPK, katanya, penyidik KPK baru bisa melakukan penyelidikan ketika ada Laporan Kejadian (LK).

    “Laporan itu jadi dasar kemudian dikeluarkan adanya sprindik (Surat Perintah Penyidikan) langsung baru dibikin ada pemanggilan, penyelidikan kalau belum jelas,” katanya.

    Oegroseno lantas mengungkapkan berkaca dari pengalamannya sebagai polisi, maka mekanisme penetapan tersangka terhadap Tom Lembong oleh Kejagung patut dipertanyakan.

    Bahkan, dia mengungkapkan upaya Kejagung itu salah berat.

    Dia juga mempertanyakan ketika Tom Lembong ditetapkan menjadi tersangka, maka Kejagung pernah memeriksa pihak lain seperti Menko Perekonomian era Presiden Joko Widodo (Jokowi) jilid I hingga Bea Cukai.

    Ia berharap Kejagung membuka hasil pemeriksaan tersebut untuk membuat terang terkait mekanisme penangkapan Tom Lembong.

    “Kalau sudah berani menangkap dan menahan Tom Lembong, berarti jaksa sudah pernah memeriksa Menko Ekuin, kemudian Bea Cukai, ini sudah belum? Kemudian, aliran dana, kalau gak ada (kerugian) negara, mau dikatakan korupsi pasalnya Pasal 2 Pasal 3 (UU Tipikor) sama di situ. Masa ada pengecualian kalau (penetapan tersangka) Tom Lembong harus tidak ada aliran dana,” tuturnya.

     

    Kejagung Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Tak Harus Ada Aliran Duit Dulu

    Sebelumnya, Kejagung menyebut penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula tidak perlu adanya pembuktian penerimaan aliran uang.

    “Apa harus ada aliran dulu baru disebut sebagai tindak pidana korupsi?” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar pada Kamis (31/10/2024).

    Harli lalu mengungkapkan dari bukti yang didapatkan, penyidik yakin bahwa kerugian negara akibat kebijakan Tom Lembong semasa menjadi Mendag ada unsur perbuatan korupsi.

    Kejagung mengatakan aturan yang ditandatangani Tom Lembong sehingga ada 8 perusahaan swasta bisa mengimpor gula kristal mentah (GKM) telah melanggar aturan karena seharusnya perusahaan yang dapat mengimpor adalah BUMN.

    “Apakah peristiwa itu bisa muncul kalau tidak ada regulasi. Apakah regulasi itu benar? ujar Harli.

    Senada, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar juga mengungkapkan seseorang ditetapkan menjadi tersangka korupsi tak harus terlihat aliran uangnya.

    “Untuk menetapkan tersangka ini kan tidak harus seseorang itu mendapat aliran dana,” ujarnya pada Kamis (31/10/2024).

    Qohar menuturkan pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor diuraikan bahwa korupsi tidak cuma soal memperkaya diri sendiri saja.

    Namun, sambungnya, jika seseorang telah menguntungkan orang lain atau perusahaan, maka itu melanggar hukum.

    “Ketika memenuhi unsur bahwa dia salah satunya menguntungkan orang lain atau korporasi, akibat perbuatan melawan hukum, akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, karena jabatannya, dia bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” pungkasnya.

     

    Tom Lembong Melawan, Upaya Praperadilan Disiapkan

    Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengungkapkan kliennya bakal melakukan upaya praperadilan usai ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Ari menuturkan untuk saat ini, tim kuasa hukum masih menyiapkan segala bahan pengajuan praperadilan.

    “Hari ini, kita masih kumpul semua tim untuk membahas rencana kita untuk mengajukan praperadilan. Tetapi, itu belum kita putuskan secara tuntas karena semua pertimbangan-pertimbangan lagi dikaji terus dan bahan-bahan lagi kami siapkan,” ujarnya dikutip dari YouTube metrotvnews, Minggu (3/11/2024).

    Kendati demikian, Ari mengungkapkan kemungkinan besar keputusan pengajuan praperadilan Tom Lembong bakal diumumkan pada Senin (4/11/2024) besok.

    “Memang banyak hal yang kita pertimbangkan, tapi besok insya Allah sudah ada keputusannya,” jelasnya.

    Ari menjelaskan, secara garis besar, pengajuan praperadilan ini terkait penetapan tersangka terhadap Tom Lembong oleh Kejagung.

    Padahal, menurutnya, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) tahun 2015-2016 ini bersikap kooperatif saat diperiksa menjadi saksi.

    Selanjutnya, Ari mengungkapkan praperadilan yang diajukan ini untuk membuka bukti yang dimiliki Kejagung sehingga menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula.

    “Nah yang menjadi pertanyaan kita dan publik adalah ada urgensi apa di hari itu, ditemukan bukti apa di hari itu, didapatkan keterangan apa pada hari itu, sehingga merubah statusnya menjadi tersangka yang terlampau cepat.”

    “Lalu apakah urgensinya dilakukan penahanan? Berkali-kali saya sudah sampaikan, penahanan ini adalah upaya paksa yang tidak perlu dilakukan karena beliau kooperatif, tidak mengulangi perbuatannya, dan beliau tidak akan menghilangkan barang bukti,” jelasnya.

    Ari juga mengungkapkan pihaknya mempertanyakan pertimbangan Kejagung terkait penetapan tersangka kepada Tom Lembong bahwa yang bersangkutan membuat negara rugi buntut kebijakan yang dibuat.

    “Kalau soal kebijakan-kebijakan, semua menteri mengambil kebijakan, bisa benar bisa salah. Tapi, apakah kebijakan itu pidana atau tidak apalagi pidana korupsi, itu memenuhi unsur-unsur yang sudah jelas seharusnya dan limitatif,” katanya

  • Mau Mulai Bisnis Ekspor-Impor? Begini 5 Tipsnya untuk Pemula

    Mau Mulai Bisnis Ekspor-Impor? Begini 5 Tipsnya untuk Pemula

    Jakarta

    Bisnis ekspor-impor merupakan salah satu peluang usaha yang menjanjikan di era globalisasi ini. Dengan menjual produk ke pasar luar negeri atau mengimpor barang untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik, pelaku bisnis dapat memperluas jangkauan dan meningkatkan omset.

    Namun, memulai bisnis ekspor-impor bukanlah hal yang sederhana. Ada berbagai hal yang perlu dipersiapkan agar bisnis ini dapat berjalan lancar.

    Bagi yang tertarik memulai bisnis ekspor-impor, berikut adalah beberapa langkah penting yang perlu diperhatikan, serta bagaimana memilih solusi valas yang tepat sehingga bisa membantu mempermudah proses transaksi internasional dengan cepat dan aman.

    1. Pahami Regulasi Ekspor dan Impor

    Langkah pertama dalam memulai bisnis ekspor-impor adalah memahami regulasi ekspor dan impor yang berlaku di Indonesia dan negara tujuan. Setiap negara memiliki peraturan yang berbeda mengenai barang-barang yang boleh diekspor atau diimpor, prosedur bea cukai, hingga perizinan yang dibutuhkan.

    Misalnya, produk makanan dan minuman mungkin memerlukan sertifikasi khusus untuk memastikan bahwa barang tersebut memenuhi standar kesehatan negara tujuan. Di Indonesia, diperlukan mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan sertifikasi lain yang relevan dengan produk yang akan diekspor atau diimpor.

    Pastikan untuk selalu mengikuti regulasi yang berlaku agar proses pengiriman barang tidak mengalami kendala di perbatasan. Melakukan riset tentang peraturan di negara tujuan juga akan membantu Anda menghindari risiko barang tertahan di bea cukai.

    2. Tentukan Pasar yang Tepat

    Memilih pasar yang tepat adalah kunci sukses dalam bisnis ekspor-impor. Pastikan untuk menargetkan negara yang memiliki permintaan tinggi terhadap produk.

    Misalnya, produk tekstil dan kerajinan tangan dari Indonesia memiliki pasar yang potensial di negara-negara Eropa dan Amerika Serikat, sementara produk elektronik dan bahan baku sering dicari di negara-negara Asia Tenggara.

    Untuk menentukan pasar yang tepat, Anda perlu melakukan analisis pasar dan riset tentang tren produk di negara tujuan. Ini bisa dilakukan dengan mengikuti pameran perdagangan internasional, bergabung dalam komunitas bisnis, atau menggunakan data dari badan-badan perdagangan seperti Kementerian Perdagangan RI.

    3. Jalin Kerja Sama dengan Supplier dan Distributor

    Bekerja sama dengan supplier dan distributor yang dapat diandalkan adalah langkah penting dalam bisnis ekspor-impor. Jika melakukan impor, pastikan supplier di luar negeri memiliki reputasi baik dan mampu memenuhi permintaan barang sesuai dengan kualitas dan kuantitas yang disepakati
    .
    Sebaliknya, jika mengekspor produk, penting untuk memiliki distributor yang kuat di negara tujuan. Distributor yang memiliki jaringan luas di pasar lokal akan membantu produk Anda lebih cepat dikenal dan diterima oleh konsumen di negara tersebut.

    Kerja sama yang baik dengan mitra bisnis juga akan memudahkan Anda dalam mengelola logistik dan distribusi barang dari Indonesia ke negara tujuan, sehingga barang dapat diterima tepat waktu dan dalam kondisi baik.

    4. Gunakan Solusi Transfer Valas untuk Transaksi Internasional

    Bisnis ekspor-impor membutuhkan transaksi keuangan lintas negara yang efisien. Mulai dari pembayaran kepada supplier, penerimaan pembayaran dari pembeli, hingga pembayaran biaya pengiriman, semuanya harus dilakukan dengan cara yang aman dan cepat. Untuk itu, penting bagi pelaku bisnis untuk menggunakan solusi transfer valas yang dapat diandalkan.

    Aplikasi Livin’ by Mandiri menawarkan layanan Transfer Valas yang dirancang untuk memudahkan transaksi internasional. Dengan fitur ini, Anda bisa melakukan transfer uang ke berbagai negara secara real-time (untuk mata uang tertentu), dan tersedia 24/7, sehingga Anda dapat mengirim uang kapan saja tanpa terhalang oleh perbedaan waktu atau jam operasional bank.

    Livin’ by Mandiri juga menawarkan biaya transfer yang rendah dan kurs yang kompetitif, sehingga pelaku bisnis bisa menghemat pengeluaran untuk setiap transaksi. Hal ini sangat penting dalam bisnis ekspor-impor, karena perbedaan kurs dan biaya transfer bisa mempengaruhi keuntungan secara signifikan.

    Selain itu, Livin’ by Mandiri menawarkan transfer ke 17 mata uang asing tujuan, seperti US Dollar (USD), Euro (EUR), Singapore Dollar (SGD), dan British Pound Sterling (GBP). Aplikasi ini juga baru saja menambahkan 7 mata uang asing tujuan baru, yaitu Japanese Yen (JPY), Korean Won (KRW), Malaysian Ringgit (MYR), Swiss Franc (CHF), United Arab Emirates Dirham (AED), Vietnamese Dong (VND), dan Philippine Peso (PHP). Selain itu Anda juga bisa mengirim mata uang USD ke seluruh dunia.

    Dengan banyaknya pilihan mata uang ini, pebisnis bisa melakukan pembayaran ke berbagai negara dengan mudah dan aman.

    5. Atur Strategi Pemasaran Internasional

    Setelah memahami regulasi dan membangun jaringan dengan supplier dan distributor, langkah selanjutnya adalah menyusun strategi pemasaran internasional yang efektif. Gunakan media sosial, e-commerce, dan website untuk mempromosikan produk Anda kepada calon pembeli di luar negeri.

    Pelajari juga kebiasaan konsumen di negara tujuan. Misalnya, konsumen di Jepang sangat memperhatikan kualitas dan kemasan produk, sementara konsumen di negara-negara Asia Tenggara mungkin lebih sensitif terhadap harga.

    Menyesuaikan strategi pemasaran dengan karakteristik pasar akan membantu produk lebih cepat diterima di negara tujuan.

    6. Jaga Hubungan Baik dengan Mitra Bisnis Internasional

    Dalam bisnis ekspor-impor, menjaga hubungan baik dengan mitra bisnis adalah kunci untuk membangun reputasi dan kepercayaan. Pastikan untuk selalu berkomunikasi dengan transparan mengenai kualitas produk, waktu pengiriman, dan pembayaran.

    Dengan hubungan yang baik, Anda bisa membangun kerja sama jangka panjang yang saling menguntungkan.

    Aplikasi Livin’ by Mandiri bisa membantu memastikan pebisnis dapat memenuhi kewajiban pembayaran kepada mitra tepat waktu. Dengan transfer valas yang cepat dan tanpa hambatan, Anda bisa mengelola transaksi dengan lebih efisien.

    Memulai bisnis ekspor-impor membutuhkan persiapan yang matang, mulai dari memahami regulasi hingga memilih mitra bisnis yang tepat. Dengan strategi yang tepat dan dukungan dari solusi keuangan seperti Transfer Valas di Livin’ by Mandiri, pebisnis bisa memastikan setiap transaksi berjalan dengan lancar dan efisien.

    Fitur transfer uang antar negara yang cepat, murah, dan aman akan membantu Anda fokus pada pengembangan bisnis dan mencapai kesuksesan di pasar internasional.

    Siap memulai bisnis ekspor-impor? Download aplikasi Livin’ by Mandiri sekarang juga dan nikmati kemudahan transfer valas ke berbagai mata uang tujuan.

    Tersedia di Google Play Store dan App Store.

    (prf/ega)

  • Polisi Perketat Jalur yang Terindikasi Pelintasan Transaksi Narkoba
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        2 November 2024

    Polisi Perketat Jalur yang Terindikasi Pelintasan Transaksi Narkoba Megapolitan 2 November 2024

    Polisi Perketat Jalur yang Terindikasi Pelintasan Transaksi Narkoba
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Usai membongkar tiga
    jaringan narkoba
    internasional, Polri bakal memperketat jalur-jalur yang diduga merupakan pelintasan jual beli narkoba.
    Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menegaskan, jalur peredaran narkoba di Indonesia akan diperketat. Kampung-kampung narkoba akan diubah menjadi kawasan bebas narkoba.
    “Kami menutup jalur masuk dan mengubah kampung-kampung ini menjadi kampung yang bebas narkoba,” ujar Wahyu di Jakarta, Jumat (1/11/2024).
    Wahyu mengatakan, pihaknya telah mengidentifikasi jalur-jalur utama, baik dari jalur laut maupun darat yang umum menjadi perlintasan transaksi narkoba.
    “Namun, mengawasi jalur laut tidaklah mudah mengingat luas dan panjangnya perairan kita. Tapi, yang penting adalah mengetahui jalurnya dan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak,” lanjut dia.
    Sebagai langkah nyata, Wahyu menyebutkan bahwa Polri bekerja sama dengan instansi lain seperti Bea Cukai dan Baharkam Polri untuk memperketat jalur peredaran narkoba tersebut.
    Polri juga telah menginstruksikan Direktorat Narkoba di setiap Polda, khususnya yang berada di daerah perbatasan, untuk lebih aktif dan giat dalam mengawasi jalur masuk narkoba.
    “Kami lebih mengejar kualitas dan jaringan narkoba, bukan hanya kuantitas atau jumlah kasus,” ungkap Wahyu.
    Direktur Interdiksi Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Syarif Hidayat, juga menegaskan pentingnya kerja sama antara Bea Cukai dan penegak hukum lainnya dalam memperkuat pengawasan perbatasan.
    Syarif bilang, perbatasan antar wayah di Indonesia sangat luas, khususnya di Kalimantan Barat dan Timur yang berbatasan langsung dengan Malaysia, membentang lebih dari 2.000 kilometer.
    “Kami terus bersinergi dengan kepolisian, BNN, dan TNI, baik di pusat maupun daerah, dalam pengawasan ketat di daerah perbatasan ini,” tegas Syarif.
    Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap tiga
    jaringan narkoba internasional
    FP, HS, dan H yang beroperasi di berbagai wilayah Indonesia. Total nilai perputaran uang mencapai Rp 59,2 triliun.
    Ketiga jaringan narkoba yang berhasil diungkap yaitu jaringan FP yang beroperasi di 14 provinsi, meliputi Sumatera Utara, Riau, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.
    Lalu, ada jaringan HS yang beroperasi di lima provinsi, yaitu Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jawa Timur, dan Bali. Serta jaringan H yang dikendalikan oleh tiga bersaudara berinisial ‘HDK,’ ‘DS alias T,’ dan ‘TM alias AK,’ yang beroperasi di Jambi
    Penangkapan ini merupakan hasil operasi gabungan selama dua bulan, dari September hingga Oktober 2024, yang melibatkan instansi terkait seperti Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional (BNN), Ditjen Pemasyarakatan, Ditjen Bea dan Cukai, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Drug Enforcement Administration (DEA).
    Selama operasi ini, Bareskrim Polri dan jajaran Polda menangkap 136 tersangka dari 80 kasus berbeda.
    Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
    Selain itu, mereka dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 10, Pasal 4 jo Pasal 10, dan Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 137 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun bagi pelaku aktif.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Siasat cepat pemerintah amankan pekerja Sritex dari badai PHK

    Siasat cepat pemerintah amankan pekerja Sritex dari badai PHK

    Pemerintah menekankan dalam penyelamatan Sritex tidak memberikan skema dana talangan (bailout)Jakarta (ANTARA) – Senin 21 Oktober menjadi momen yang tak diduga oleh para pekerja perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

    Pasalnya perusahaan tekstil dan produk tekstil (TPT) terbesar di Asia Tenggara yang telah berdiri selama 58 tahun itu dinyatakan tidak bisa memenuhi kewajiban pembayaran utang kepada kreditur alias pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.

    Pailitnya Sritex tertuang dalam putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus Homologasi/2024/PN Niaga Semarang yang diputuskan Oleh Hakim Ketua Moch Ansor.

    Merujuk laporan keuangan terakhir Sritex, perusahaan ini memiliki utang sebesar 1,6 miliar dolar AS atau sekitar Rp25,01 triliun. Beban utang ini terdiri dari kewajiban pembayaran (liabilitas) jangka pendek sebesar 11 juta dolar AS, surat utang jangka menengah 5 juta dolar AS, serta utang usaha 31,8 juta dolar AS.

    Sementara kewajiban pembayaran jangka panjang, Sritex memiliki utang ke bank dengan akumulasi 858,04 juta dolar AS, utang kepada pihak lainnya (berelasi) 92,51 juta dolar AS, serta obligasi sebesar 371,86 juta dolar AS.

    Sedangkan kerugian yang ditanggung Sritex sampai dengan Semester I 2024 mencapai Rp402,66 miliar.

    Sebelum dinyatakan pailit, perusahaan ini memiliki lini bisnis industri TPT yang meliputi pemintalan, penenunan, sentuhan akhir, dan pembuatan busana.

    Sebanyak 50.000 orang menggantungkan hidupnya dengan bekerja di perusahaan yang berproduksi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah tersebut.

    Artinya, dengan disematkannya titel pailit ke Sritex, perusahaan tersebut tidak bisa melakukan aktivitas niaga apapun, sehingga mau tidak mau bakal melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para karyawan.

    Meski demikian, Manajemen Sritex sudah mengajukan penolakan atau kasasi terkait putusan pailit yang dikeluarkan oleh PN Niaga Semarang.

    Pengajuan kasasi itu dilakukan oleh pihak manajemen sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan kepada para kreditur, pelanggan, karyawan dan pemasok, serta berkomitmen untuk melunasinya.

    Disampaikan manajemen, Sritex membutuhkan dukungan pemerintah agar tetap memberikan kontribusi terhadap pemajuan industri teksil dalam negeri.

    Isu pailitnya Sritex menarik perhatian Presiden Prabowo, saat melakukan Retreat Kabinet Merah Putih di Magelang, dirinya langsung memerintahkan menteri terkait yakni Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasmita, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk segera melakukan tindakan guna mengamankan para pekerja Sritex.

    Keseriusan pemerintah

    Seminggu kemudian, yakni Senin, 28 Oktober, Komisaris Utama Sritex Iwan S Lukminto bertemu dengan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.

    Di pertemuan tersebut dirinya memberikan penjelasan mengenai alasan perusahaan tekstil besar itu bisa dinyatakan pailit, serta membahas langkah besar dengan pemerintah untuk memastikan Sritex tetap beroperasi.

    Pemerintah sudah menyiapkan dua opsi, opsi pertama yakni ketika kasasi yang diajukan oleh Sritex dikabulkan oleh Mahkamah Agung, dan opsi kedua yakni ketika kasasi yang diajukan oleh perusahaan tersebut ditolak.

    Nantinya dari kedua opsi tersebut langkah yang diambil oleh pemerintah akan berbeda, namun tetap dengan tujuan yang sama yakni memastikan perusahaan Sritex tetap beroperasi, dan para karyawan tetap bekerja.

    Dari dua kemungkinan tersebut, pemerintah memiliki komitmen yang sama yaitu bagaimana tenaga kerja itu diselamatkan, kata Menperin.

    Pemerintah menekankan dalam penyelamatan Sritex tidak memberikan skema dana talangan (bailout) untuk perusahaan ini, melainkan mengedepankan hal yang sudah disepakati dalam homologasi yakni salah satunya dengan melakukan restrukturisasi perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara tersebut.

    Selain itu, dari pihak Sritex mengajukan agar pemerintah turut merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengaturan Impor.

    Hal itu karena beleid tersebut memberikan kelonggaran masuknya barang impor tekstil dan pakaian jadi ke pasar domestik, sehingga menggerus daya saing dan utilisasi perusahaan ini.

    Saran tersebut langsung disikapi oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian dengan segera melakukan pembahasan terkait langkah yang akan diambil terhadap regulasi itu.

    Di hari yang sama, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan mengunjungi pabrik produksi Sritex di Jawa Tengah. Kedatangan Wamenaker tersebut mengukuhkan keseriusan pemerintah untuk menjaga keberlangsungan para pekerja.

    Isak tangis tak terbendung dari para karyawan ketika Wamenaker menyatakan pemerintah akan menjamin bahwa perusahaan Sritex bakal tetap beroperasi dan tidak ada karyawan yang di PHK.

    Akses zona berikat

    Selain opsi langkah yang sudah disiapkan sambil menunggu putusan kasasi, pemerintah juga mengambil langkah cepat dengan memberikan akses izin kepada Sritex untuk tetap bisa mengakses zona berikat (Bonded Zone).

    Zona tersebut merupakan suatu kawasan dengan batas wilayah pabean Indonesia yang di dalamnya berlaku ketentuan khusus terkait tata niaga internasional.

    Sederhananya zona ini merupakan wilayah yang krusial bagi suatu perusahaan untuk bisa melakukan transaksi ekspor-impor, karena sebelum dilakukan pengiriman, produk-produk yang diproduksi masuk terlebih dahulu di wilayah berikat.

    Meski sudah dinyatakan pailit, Sritex tetap diberikan izin untuk mengakses zona ini, hal itu karena pemerintah ingin memastikan bahwa perusahaan tetap bisa mengirimkan produknya ke luar negeri, dan tetap bisa mengakses untuk mendapatkan bahan baku produksi.

    Hal ini semata-mata dilakukan untuk memastikan perusahaan tetap beroperasi seperti biasa dan tidak melakukan PHK.

    Pemberian izin tersebut dilakukan oleh pihak Bea Cukai namun dengan catatan manajemen Sritex berada di bawah pengawasan para kurator yang sudah ditunjuk oleh PN Semarang.

    Selain menjamin perusahaan Sritex tetap beroperasi dengan diberikannya akses zona berikat, hal ini turut menjaga citra Indonesia ke para konsumen Sritex di luar negeri agar tetap percaya terhadap produk buatan Indonesia.

    Siasat cepat pemerintah untuk mengamankan Sritex menjadi sebuah langkah yang tepat, mengingat Presiden Prabowo dalam Astacitanya menginginkan untuk membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi masyarakat Indonesia.

    Sehingga dengan tetap menjaga Sritex beroperasi, hal ini menjadi salah satu bentuk komitmen Presiden menepati visi dan misinya.

    Editor: Budhi Santoso
    Copyright © ANTARA 2024

  • Menperin Larang Penjualan iPhone 16: Kasihan Masyarakat

    Menperin Larang Penjualan iPhone 16: Kasihan Masyarakat

    Jakarta

    Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita kembali angkat bicara soal pelarangan penjualan jajaran iPhone 16 di Indonesia.

    Menurutnya pihak Kemenperin mengontak ecommerce dan marketplace di Indonesia untuk menghilangkan produk iPhone 16 di layanannya agar tidak bisa dibeli oleh masyarakat.

    “Kami sudah melakukan kontak pada ecommerce untuk segera tidak menayangkan atau mencabut produk iPhone 16 pada market sehingga tidak bisa dibeli,” kata Menteri Agus, saat ditemui detikcom di Cikarang Dry Port, Bekasi, Jumat (1/11/2024).

    “Karena kasihan masyarakat yang beli karena mereka pasti tidak akan diberi IMEI dari kita,” tambahnya.

    Lebih lanjut, ia kembali menjelaskan kenapa seri iPhone 16 ini dilarang. Menurutnya ini karena Apple belum merealisasikan komitmen investasi

    “Jadi kategorinya dari Kementerian Perindustrian ini masih ilegal,” papar Menteri Agus.

    Namun ia tak menampik bahwa masyarakat sebenarnya memang diperbolehkan membeli iPhone 16 dari luar negeri dan mendaftarkan IMEI dengan membayar pajak untuk perangkat tersebut, dengan catatan unit tersebut tidak boleh diperjualbelikan.

    “Memang aturannya mengatakan bahwa barang-barang yang dibawa pendatang dari luar negeri itu boleh, dia bisa mendaftarkan dan itu maksimal 2 unit dan tidak boleh diperjualbelikan,” jelasnya.

    Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif menyebutkan iPhone 16 diperbolehkan masuk Indonesia melalui bandara dan pelabuhan, namun musti membayar pajak Bea Cukai.

    Hal tersebut tertuang dalam Pasal 35 PP 46 Tahun 2021. Pun begitu agar berstatus legal, masyarakat musti memenuhi syarat yang tercantum dalam aturan itu.

    “Satu orang penumpang hanya diperbolehkan membawa 2 unit. Dan barang bawaan tersebut tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia dan hanya untuk pemakaian sendiri,” ungkap Febri.

    Jadi iPhone 16 yang dibeli dari luar negeri dan membayar pajak IMEI statusnya legal. Namun bisa berubah menjadi ilegal bilamana dijualbelikan kembali sebelum sertifikat TKDN Kemenperin dan Postel Kominfo terbit.

    (asj/fyk)

  • Bareskrim Polri Ungkap 80 Kasus Peredaran Narkoba, Termasuk Jaringan di Jawa Timur

    Bareskrim Polri Ungkap 80 Kasus Peredaran Narkoba, Termasuk Jaringan di Jawa Timur

    Jakarta (beritajatim.com) – Bareskrim Polri mengungkap 80 kasus peredaran gelap narkoba sepanjang September hingga Oktober 2024. Di antaranya merupakan jaringan yang beroperasi di wilayah Jawa Timur dan tiga jaringan internasional.

    Operasi ini merupakan hasil kerja sama antara Bareskrim Polri, sejumlah Polda di jajaran nasional, Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, serta Direktorat Jenderal Bea Cukai.

    “Dari 80 perkara joint operation tersebut sebanyak 136 orang tersangka yang diamankan,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2024).

    Dia memaparkan, jaringan narkoba yang berhasil diungkap di antaranya jaringan yang dikendalikan oleh gembong narkoba Fredy Pratama serta dua jaringan internasional lainnya. Jaringan yang berhasil diungkap adalah Jaringan F.P yang beroperasi pada 14 provinsi meliputi wilayah Sumatera Utara, Riau, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

    Kemudian, Jaringan H.S yang beroperasi pada 5 provinsi meliputi wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jawa Timur dan Bali. Terakhir, Jaringan H yang dikendalikan oleh 3 bersaudara berinisial HDK, DS dan TM, yang beroperasi pada Provinsi Jambi.

    “Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 1,07 ton, ganja sebanyak 1,12 ton, serta ekstasi 357.731 butir,” katanya.

    Ada juga pil happy five sebanyak 6.300 butir, ketamine 932,3 gram, double LL 127.000 butir, kokain 2,5 kg. Kemudian tembakau sintetis 9.064 gram, hasish 25,5 kg, MDMA 4.110 gram, mepherdrone 8.157 butir dan happy water sebanyak 2.974,9 gram.

    “Apabila barang tersebut beredar di dalam masyarakat maka jiwa yang berhasil diselamatkan sejumlah 6.261.329 jiwa,” tegasnya.

    Dia menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan asta cita dari Presiden Prabowo Subianto yakni untuk memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi. Selain itu juga guna memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba dan penyelundupan.

    “Menindaklanjuti arahan dari bapak Presiden RI dan Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Bareskrim Polri bersama-sama dengan Polda jajaran dan instansi terkait dalam kurun waktu dua bulan telah melaksanakan joint operation pengungkapan 80 perkara yang di antaranya merupakan 3 jaringan narkoba internasional,” kata Wahyu. [kun]

  • Chery Torehkan Sejarah Baru! Ekspor Omoda 5 ‘Made in Indonesia’ ke Vietnam

    Chery Torehkan Sejarah Baru! Ekspor Omoda 5 ‘Made in Indonesia’ ke Vietnam

    Bekasi

    Chery Indonesia resmi melakukan ekspor perdana 120 unit Omoda 5 ke Vietnam. Adapun unit Omoda 5 yang dikirim ke negeri jiran tersebut menggunakan model setir kiri.

    Dikatakan Executive Vice President Chery International Chen Cunqing, selama dua tahun berkiprah di Indonesia, Chery telah meluncurkan berbagai model kendaraan dari seri Tiggo hingga Omoda, maupun kendaraan bermesin konvensional hingga bermesin listrik.

    “Dengan desain futuristis dan fitur-fitur canggih dan safety, mobil-mobil kami mendapat pujian dan apresiasi dari konsumen Indonesia,” buka Cunqing dalam sambutan seremonial First Export Chery Indonesia di Cikarang Dry Port, Bekasi, Jumat (1/11/2024).

    “Hari ini merupakan tonggak baru dalam perjalanan Chery Indonesia. Kami hadir di sini untuk menyaksikan dimulainya ekspor perdana produk kami Omoda 5 ke negara Vietnam. Pencapaian ini menunjukkan bahwa Chery tidak hanya mendukung ekspektasi volume ekspor mobil yang dicanangkan pemerintah, tapi juga menunjukkan komitmen Chery untuk pengembangan dan ekspansi jangka panjang di Indonesia,” sambung Cunqing.

    Cunqing menambahkan, dengan memilih Indonesia sebagai titik awal untuk mengekspor 120 unit ke Vietnam, terbukti Indonesia memiliki kualitas manufaktur yang baik yang dapat memperoleh kepercayaan dari pasar global.

    “Target ekspor kami ke Vietnam adalah 5.000 unit pada tahun pertama. Kami yakin bahwa Chery Omoda 5, dengan desain futuristis, performa tangguh, dan fitur-fitur canggih, akan diterima dengan baik oleh konsumen Vietnam. Saat ini kami juga sedang mempelajari rencana untuk mengekspor ke lebih banyak negara,” kata Cunqing lagi.

    Cunqing melanjutkan, Chery Indonesia akan terus berkontribusi dan membawa lebih banyak nilai tambah bagi sektor manufaktur dan inovasi teknologi di Indonesia.

    “Melalui penawaran produk dan layanan terbaik kepada pelanggan, Chery akan menjadi salah satu merek otomotif paling berpengaruh di Indonesia dengan ekspor ini sebagai salah satu terobosan.

    Akhirnya, kami juga ingin mengucapkan terima kasih atas dukungan dan bantuan dari pemerintah Indonesia. Terima kasih kepada Menteri Perindustrian, Bea Cukai, Pelabuhan Cikarang, Mitra Pemasok Lokal, Media, dan peserta lainnya yang hadir pada acara hari ini untuk menyaksikan sejarah ini bersama-sama,” tutup Cunqing.

    (lua/dry)

  • Kenalin Andro, Anjing Pelacak DJBC Veteran Berhasil Deteksi 2,6 Ton Sabu

    Kenalin Andro, Anjing Pelacak DJBC Veteran Berhasil Deteksi 2,6 Ton Sabu

    Kemudian pada 2021, Andro kembali mendeteksi narkotika jenis sabu dan pil happy five yang diperkirakan nilainya mencapai Rp 17 miliar. Penindakan yang berawal dari informasi oleh Bea Cukai Riau akan adanya rencana pengiriman paket barang terlarang membuat seluruh Bea Cukai pesisir timur bersiaga.

    Dari pelacakan tersebut, Andro menunjukkan respons terhadap dua buah tabung gas berukuran 14 kilogram. Respons tersebut ditunjukkan dengan cara mencakar-cakar barang yang dicurigai.

    Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dengan melakukan pembongkaran terhadap kedua tabung gas tersebut. Dari pemeriksaan tersebut hasilnya ditemukan sebanyak 17 bungkus teh yang isinya diganti dengan sabu dengan total seberat 17,783 kg dan 1000 butir happy five.

    KM Tohor Jaya dan 5 orang Anak Buah Kapalnya (ABK) beserta barang bukti kemudian diserahterimakan kepada BNN karena diduga telah melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

    Atas kontribusinya, Andro diganjar berbagai macam penghargaan dari Menkeu Sri Mulyani dan Tito Karnavian yang saat itu menjabat sebagai Kapolri. Selain itu, Andro juga diabadikan sebagai patung monumen di RDTC.

    Dikarenakan usianya yang sangat tua, frekuensi Andro di lapangan juga ikut berkurang. Jika dikonversikan dengan usia manusia, usia Andro tujuh kali lebih tua yaitu 63 tahun.

    Andro dan monumen RDTC. Foto: Hana Nushratu Uzma/detikcom

    “Tapi tidak jarang juga, sekali dua kali turun dia juga ada tangkapan, baik di bandara maupun di kantor pos,” sambungnya.

    Pamungkas mengatakan selama dua tahun terakhir, Andro mengumpulkan banyak tangkapan dari kantor pos. Apalagi, Andro menunjukkan respons agresifnya dengan cara menggaruk jika menemukan barang bukti.

    “Tapi mungkin tidak sebanyak yang di tahun 2018 ini, karena di Kantor Pos Pasar Baru mungkin paling berat 4-5 kilo saja. Tapi waktu itu yang dia temukan tidak sampai 4-5 kilo, mungkin cuma beberapa ratus gram saja,” imbuhnya.

    Andro kini dirawat di RDTC yang terletak di Rawamangun, Jakarta Timur untuk persiapan masa pensiunnya. Rencananya, Andro akan dipensiunkan tahun 2025 dan akan diadopsi oleh handlernya.

    Selain Andro, DJBC juga memiliki anjing K-9 berprestasi lainnya yaitu Neo yang berhasil membekuk 1,6 kg sabu di kandang ayam yang belokasi di Singkawang. Ada juga Brown yang berhasil menangkap 23 gram methamphetamine di Perbatasan Darat Entikong Kalbar.

    Diketahui, RDTC adalah entitas regional Organisasi Kepabeanan Dunia (WCO) yang bertujuan memberikan dukungan dalam pengembangan kapasitas anjing pelacak dan personil terkait di wilayah-wilayah yang menjadi anggota. Dengan adanya RDTC di Indonesia, selain memperkuat sistem pengawasan dalam menghadapi tantangan kejahatan lintas negara, juga membuka peluang untuk berbagi pengetahuan dan praktik terbaik dalam pelatihan K-9 secara internasional.

    (akn/ega)