Kementrian Lembaga: Bea Cukai

  • China Resmi Nyatakan ‘Perang’ ke Eropa, Seret Brussels ke Pengadilan

    China Resmi Nyatakan ‘Perang’ ke Eropa, Seret Brussels ke Pengadilan

    Jakarta, CNBC Indonesia – China secara resmi menyatakan gugatan perdagangan terhadap Uni Eropa (UE) di Pengadilan Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Hal ini terkait kebijakan UE yang menerapkan tarif atas mobil listrik (EV) buatan Negeri Tirai Bambu di Benua Biru.

    Dalam pernyataan resmi, Kementerian Perdagangan China mengaku menyesal dengan adanya manuver tarif ini. Mereka menyebut langkah ini tidak memiliki dasar faktual dan hukum, melanggar peraturan WTO, merupakan penyalahgunaan langkah-langkah pemulihan perdagangan, serta merupakan proteksionisme perdagangan.

    “Untuk menjaga kepentingan pengembangan industri kendaraan listrik dan kerja sama transformasi ramah lingkungan global, China telah memutuskan untuk mengajukan gugatan terhadap tindakan akhir anti-subsidi UE,” tulis pernyataan tersebut dalam situs resmi Kementerian Perdagangan China.

    “Kami mendesak pihak Eropa untuk mengakui kesalahannya, segera memperbaiki praktik ilegalnya, dan bersama-sama menjaga stabilitas rantai industri kendaraan listrik global dan rantai pasokan serta situasi keseluruhan kerja sama ekonomi dan perdagangan China-UE,” dikutip Sabtu (0/11/2024).

    Langkah ini sendiri diambil China setelah UE berencana menerapkan tarif bagi EV buatan China hingga 35,3%. Brussels mengatakan, langkah itu bertujuan untuk melindungi produsen mobil Eropa dalam industri penting yang menyediakan lapangan kerja bagi sekitar 14 juta orang di seluruh Benua Biru.

    Selain EV, Ketegangan perdagangan China dan UE juga melanda sektor panel surya dan turbin angin. Brussels juga melancarkan penyelidikan atas dua benda tersebut, yang dianggap mengancam industri Eropa.

    Atas situasi ini, Beijing menerapkan tindakan anti dumping sementara’ terhadap produk alkohol brendi asal UE. Dalam implementasinya, Otoritas China disebut akan menerapkan tarif ‘jaminan yang sesuai’ kepada para importir alkohol tersebut.

    Dikatakan jumlahnya akan didasarkan pada perhitungan yang melibatkan harga yang disetujui oleh bea cukai, serta pajak impor. Namun sejumlah info telah menyebutkan tarif yang diharapkan dibayarkan setiap perusahaan, mulai dari 30,6% untuk cognac Martell, hingga 39% untuk Hennessy, dan 38,1% untuk Remy Martin.

    (dce)

  • Alexander Marwata Gugat Pasal UU KPK ke MK, Jubir Sebut Langkah Pribadi

    Alexander Marwata Gugat Pasal UU KPK ke MK, Jubir Sebut Langkah Pribadi

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan langkah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melakukan uji materiel Pasal 36 huruf a UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan langkah pribadi. 

    Langkah tersebut disebut dilakukan Alex bukan atas nama lembaga KPK.

    “Proses pengajuan itu dilakukan secara pribadi. Bukan atas nama lembaga,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/11/2024).

    Oleh sebab itu, Tessa mengaku belum bisa memberikan komentar lebih lanjut terkait langkah Alexander Marwata tersebut. KPK pun menyerahkan sepenuhnya proses uji materiel itu ke MK.

    “Apa pun yang dilakukan oleh beliau maupun pihak-pihak yang mewakili dalam proses pengajuan judicial review kita ikuti saja prosesnya,” ujar Tessa.

    Sebelumnya, Alex mengajukan gugatan tersebut bersama auditor muda KPK Lies Kartika Sari dan pelaksana pada unit sekretariat pimpinan KPK Maria Fransiska. Ketiganya menunjuk Periati BR Ginting, Ario Montana, dan Abdul Hakim dari GSA Law Office sebagai kuasa hukum.

    Alex dkk menguji norma dimaksud dengan Pasal 28D ayat (1) dan 28I ayat (2) UUD 1945. Pasal 28D ayat (1) mengatur bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum yang adil, serta perlakuan setara di mata hukum.

    Lalu, Pasal 28 I ayat (2) mengatur, setiap orang berhak bebas atas perlakuan diskriminatif atas dasar apa pun serta punya hak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan diskriminatif.

    Alex merasa dirugikan akibat norma yang diatur dalam Pasal 36 huruf a UU KPK tersebut. Dalam permohonan, Alex menyebut pertemuan dirinya dengan sosok yang sengaja menyampaikan laporan dugaan korupsi secara resmi di kantor didampingi staf.

    Pertemuan dimaksud diketahui terjadi antara Alex dengan mantan pejabat Bea Cukai Eko Darmanto. Eko kemudian mesti menjalani proses hukum di KPK atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Pertemuan tersebut pun kini diproses oleh Polda Metro Jaya.

    Padahal, pertemuan tersebut diklaim hanya untuk menerima laporan dugaan korupsi yang disampaikan Eko Darmanto. Alex pun menyebut ada ketidakjelasan batasan terkait larangan hubungan.

    Imbas Pasal 36 huruf a UU KPK tersebut, Alex menyebut pertemuannya dengan Eko Darmanto yang sejatinya berdasarkan itikad baik malah diselidiki oleh penegak hukum atas dugaan melanggar Pasal 36 huruf a UU KPK.

  • Negara Boncos Rp5,76 Triliun Gegara Kenaikan Tarif Cukai

    Negara Boncos Rp5,76 Triliun Gegara Kenaikan Tarif Cukai

    Jakarta: Hasil kajian Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (PPKE -FEB UB) menyatakan, setiap kenaikan tarif cukai mengakibatkan lonjakan persentase peredaran rokok ilegal sehingga mengakibatkan berkurangnya potensi penerimaan negara hingga Rp5,76 triliun per tahun.
     
    Meskipun kebijakan kenaikan harga dan tarif cukai rokok bertujuan untuk mengurangi konsumsi, mayoritas konsumen lebih memilih alternatif yang lebih murah atau ilegal daripada berhenti.
     
    “Kenaikan tarif cukai yang tidak diimbangi dengan kemampuan daya beli masyarakat justru mendorong peningkatan peredaran rokok ilegal,” kata Direktur PPKE-FEB UB Candra Fajri Ananda dalam paparan hasil kajian, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, 7 November 2024.
     
    Menyikapi hal itu, Asisten Deputi Pengembangan Industri Kemenko Perekonomian Eko Harjanto mengatakan penindakan rokok ilegal perlu ditindaklanjuti sampai ujungnya.
     
    Jika ujungnya tidak dilakukan penindakan, maka rokok ilegal akan terus meningkat. “Bea Cukai tidak bisa sendirian, penegak hukum juga perlu berkontribusi,” tutur dia.
     
    Koordinator Bidang Pembinaan Jabatan Fungsional Mediator HI Kementerian Ketenagakerjaan Feryando Agung Santoso menyoroti dampak pemberlakuan PP 28/2024 tentang Peraturan Pelaksana UU No 17/2023 tentang Kesehatan.
     
    Feryando mengatakan, pemberlakuan PP 28/2024 salah satu dampaknya peredaran rokok ilegal yang semakin masif. “Industri hasil tembakau ini harus terus dipertahankan karena banyaknya tenaga kerja yang bergantung pada sektor ini, termasuk keluarga yang juga terdampak,” sebutnya.
     
    Perwakilan Kementerian Perindustrian Nugraha Prasetya Yogi mengatakan, tarif rokok yang tinggi membuat konsumen beralih ke jenis rokok lain. Untuk meminimalisir rokok ilegal, Kemenperin sedang merevisi Peraturan Menteri Perindustrian No. 72.
     
    Regulasi itu untuk memantau keberadaan mesin linting dengan titik koordinat yang lebih akurat. “Regulasi ini diharapkan mampu membatasi produksi rokok ilegal yang sulit diawasi karena melibatkan banyak pihak,” jelas dia.
     

     

    Tindak peredaran rokok ilegal di pasar online
     
    Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, peredaran rokok ilegal menjadi salah satu tantangan utama dalam penerimaan cukai yang optimal.
     
    Rokok ilegal, yang tidak dikenai cukai, berdampak pada berkurangnya penerimaan negara dan merugikan industri legal. Ia mengakui tingginya selisih harga antara rokok legal dan ilegal menjadi salah satu pendorong peralihan konsumen ke rokok ilegal.
     
    Menurutnya, sinergi antara Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya, seperti kepolisian dan kementerian terkait, dalam memberantas rokok ilegal perlu ditingkatkan. Pihaknya pun telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Bareskrim Polri untuk memantau dan menindak peredaran rokok ilegal di pasar online.
     
    “Upaya ini perlu dilengkapi dengan kesadaran kolektif semua pihak agar pemberantasan rokok ilegal dapat dilakukan secara tuntas dan berkelanjutan,” tegasnya.
     
    Sementara, anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo mengapresiasi hasil kajian PPKE-FEB UB. Adanya fenomena down trading seiring dengan kenaikan tarif tembakau, menjadi perhatian di Komisi XI DPR. Selain itu, rencana pemerintah akan menaikkan harga jual eceran (HJE) perlu menjadi perhatian bersama.
     
    “Kami berharap hasil kajian ini bisa memberikan masukan tentang rencana kenaikan HJE tembakau karena akan memengaruhi fenomena downtrading. Tidak hanya pengaruh ke sektor ekonomi, tapi juga dari pajak pertambahan nilai,” tutup Andreas.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (HUS)

  • Kemendag Godok Aturan Pemusnahan Barang Impor Ilegal yang Bisa Untungkan Negara

    Kemendag Godok Aturan Pemusnahan Barang Impor Ilegal yang Bisa Untungkan Negara

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah menggodok formula aturan terkait pemusnahan barang impor ilegal yang masuk ke Indonesia, termasuk yang bisa memberikan keuntungan bagi negara.

    Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Rusmin Amin mengatakan bahwa formula itu melibatkan bea cukai, kejaksaan, hingga kepolisian.

    “Termasuk juga kita lagi coba menggodok aturan ke depan terkait dengan barang pemusnahan dan sebagainya. Ini juga lagi kita formulasi dengan bea cukai, kejaksaan, dan kepolisian,” ungkap Rusmin saat ditemui di Pergudangan Kamal Muara, Jakarta Utara, Jumat (8/11/2024).

    Rusmin pun mengakui dalam proses penyitaan membutuhkan biaya, salah satunya untuk pemusnahan barang impor ilegal. Untuk itu, menurutnya, diperlukan pertimbangan agar pemusnahan barang impor ilegal itu bisa menguntungkan negara.

    “Ada beberapa barang kan mau nggak mau kalau setelah penyitaan dan sebagainya ini pasti ada salah satunya yang jadi persoalan itu biasanya cost terkait dengan pemusnahan dan sebagainya, tetapi bagaimana itu menguntungkan bagi negara, ini kita lagi cari,” terangnya.

    Kendati demikian, Rusmin menyampaikan bahwa aturan ini belum dituangkan menjadi draf.

    Lebih lanjut, dia menuturkan bahwa masuknya barang impor secara ilegal menjadi tantangan signifikan di Indonesia dengan implikasi yang luas terhadap perlindungan dan perekonomian masyarakat serta perekonomian domestik.

    Rusmin mengatakan bahwa pemerintah telah melakukan langkah strategis dalam pengawasan dan penanganan permasalahan impor dengan terus berkoordinasi dan menjalin komunikasi pengawasan dan penanganan permasalahan impor.

    “Satgas akan terus melakukan pengawasan untuk melindungi industri dalam negeri. Selain itu, instansi yang tergabung dalam Satgas akan melanjutkan tugasnya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing,” terangnya.

    Adapun pada hari ini, Jumar (8/11/2024), Kemendag mengekspose kain gulungan yang diduga ilegal senilai Rp90 miliar di Jakarta Utara. Produk tersebut merupakan hasil temuan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, khususnya untuk produk tekstil dan produk tekstil (TPT).

    Pengawasan dilakukan di dua tempat di Jakarta dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Barang-barang tersebut diduga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 26 tahun 2021.

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menuturkan bahwa pengawasan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi industri dalam negeri. Budi menyampaikan bahwa Kemendag berkomitmen untuk terus mengawal dan mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk melindungi industri dalam negeri.

    Pada ekspose kali ini, pengawasan pertama dilakukan di Kelurahan Roa Malaka, Jakarta Barat pada 30 Oktober 2024 dengan jumlah temuan 30.000 rol TPT bernilai sekitar Rp30 miliar. Kemudian, Pengawasan kedua, yaitu di Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara pada 31 Oktober 2024 dengan jumlah temuan sebanyak 60.000 rol TPT bernilai sekitar Rp60 miliar.

    Sederet dugaan pelanggarannya antara lain tidak dilengkapinya dokumen Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor (LS), dan registrasi pendaftaran barang terkait Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup (K3L).

    “Masuknya barang tanpa mengikuti ketentuan seperti ini merupakan musuh utama kita bersama, yang menghambat tumbuhnya industri tekstil dalam negeri,” jelas Budi.

    Adapun, sejak dibentuk pada 18 Juli 2024, Satgas telah melakukan kegiatan ekspose hasil temuan pengawasan sebanyak empat kali.

    Jika diperinci, ekspose pertama dilaksanakan pada 26 Juli 2024 di salah satu gudang di kawasan pergudangan Kamal Muara, Jakarta Utara dengan nilai barang mencapai Rp40 miliar.

    Ekspose kedua dilaksanakan pada 6 Agustus 2024 di tempat Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi Jawa Barat dengan nilai barang mencapai Rp41,19 miliar. Selanjutnya, ekspose ketiga dilaksanakan pada 23 September 2024 di Kawasan Industri Jatake, Kota Tangerang, Banten dengan nilai temuan mencapai Rp10 miliar.

    Lalu, ekpose keempat dilaksanakan pada 30 September 2024 di Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan nilai temuan mencapai Rp11,45 milar. Sebagai tindak lanjut ekspose, Satgas telah melakukan pemusnahan barang hasil temuan pengawasan sebanyak dua kali, yaitu pada 2 dan 9 September 2024.

  • Sritex Umumkan Langkah Efisiensi, 10 Ribu Karyawan Terkena Dampak

    Sritex Umumkan Langkah Efisiensi, 10 Ribu Karyawan Terkena Dampak

    Jakarta

    PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) melakukan efisiensi karyawan terhadap 10 ribu karyawannya. Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan mengatakan, industri tekstil memang mengalami guncangan dalam beberapa waktu terakhir.

    Iwan menyebut efisiensi dibutuhkan untuk keberlanjutan usaha Sritex. Namun, jelas Iwan, Efisiensi diambil berdasarkan keputusan bisnis dan bukan karena Sritex akan bangkrut.

    “Efisiensi-efisiensi harus dilakukan untuk keberlanjutan perusahaan kami. Namun keputusan untuk efisiensi semuanya berdasarkan keputusan komersial atau keputusan bisnis, jadi bukan landasannya bahwa kita perusahaan yang mau bangkrut atau seperti apa,” kata Wawan, sapaan karibnya, di PT Sritex, Kabupaten Sukoharjo, dikutip dari detikJateng, Jumat (8/11/2024).

    Wawan tak memerinci detail jumlah karyawan PT Sritex group yang terkena efisiensi. Namun, jumlahnya cukup banyak.

    “Efisiensi sekitar mungkin 20 persen ya dari jumlah total karyawan sekarang,” ujarnya.

    Terpisah, General Manager HRD Sritex Group, Haryo Ngadiyono menjelaskan angka 20 persen itu berasal dari seluruh karyawan PT Sritex Grup termasuk yang ada di Semarang. Menurutnya, total ada ribuan karyawan yang terdampak.

    “Saya belum cek, saya mobile ke sana ke sini. 20 persen itu keseluruhan grup, termasuk Semarang. Dari 50 ribu 20 persen ya sekitar 10 ribuan,” kata Haryo.

    Di sisi lain, status pailit yang disandang PT Sritex juga menjadi salah satu alasan efisiensi karyawan dilakukan. Dengan status pailit itu, PT Sritex saat ini tidak bisa melakukan aktivitas keluar masuk barang.

    Sektor yang mulai terkena efisiensi adalah di sektor spinning atau pemintalan benang tekstil. Haryo menyebut status karyawan PT Sritex di Sukoharjo statusnya dirumahkan.

    “Yang sudah ada pengurangan itu Semarang, kalau sini masih dirumahkan. Produksi kita tergantung bahan baku, kalau bahan baku tidak ada bisa masuk otomatis berhenti, ya harus istirahat. Kalau ada bahan baku ya jalan lagi,” jelasnya.

    “Pabrik pemintalan (spinning) lain masih berjalan, hanya di sini karena disetop sama bea cukai, sehingga kita belum bisa keluar masuk barang sehingga disesuaikan,” sambung Haryo.

    Diberitakan sebelumnya, Sekretaris KSPI Jateng, Aulia Hakim mengungkapkan, PT Sritex memang sudah mengupayakan agar tak ada PHK bagi karyawannya. Sayangnya, nasib malang menimpa karyawan di dua anak PT Sritex di Kota Semarang, yakni PT Sinar Pantja Djaja dan PT Bitratex Industries. Ratusan karyawan sudah terkena PHK massal.

    “Data yang kami dapat dari dinas terkait itu (PHK) memang jumlahnya 687 (karyawan yang di-PHK) untuk di Bitratex dan 340 yang ada di Pantja Jaya,” kata Aulia saat dihubungi detikJateng, Minggu (3/11).

    Saksikan juga video: Terungkap Penyebab Sritex Pailit gegara Lengah Seolah Masalah Kecil

    (ily/kil)

  • Alexander Marawata Gugat Undang-Undang KPK ke MK, Ini Alasannya – Page 3

    Alexander Marawata Gugat Undang-Undang KPK ke MK, Ini Alasannya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengajukan uji materi Pasal 36 dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Adapun, pasal tersebut mengatur tentang pertemuan komisioner Lembaga Antirasuah dengan pihak berperkara.

    Pengajuan uji materi itu juga sehubungan dengan Alex yang pernah melakukan pertemuan dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto yang tengah berperkara di KPK.

    “Pimpinan KPK bertindak dalam tugas jabatannya. Pertemuan tersebut selanjutnya oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya dilakukan proses penyelidikan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 36 huruf a ini,” tulis salah satu uji materi yang diajukan oleh Alex di MK yang dikutip, Kamis (7/11/2024).

    Menurut Alex pasal soal larangan pimpinan KPK yang bertemu dengan orang yang sedang berperkara dianggap kurang jelas. Sebab dalam pasal tersebut menjadi salah satu unsur dugaan pidana terhadap dirinya yang sekarang sedang berlangsung di Polda Metro Jaya.

    Dari beleid itu juga, Alex mengaku merasa dirugikan hingga menyebabkan dirinya sebagai terlapor di kasus pertemuan dengan Eko Darmanto.

    “Hal ini menunjukkan secara nyata akibat Ketidakjelasan Batasan atau kategori larangan hubungan dengan alasan apapun pada pasal a quo telah menyebabkan pemohon 1 harus menjadi terlapor atas dugaan tindak pidana,” tulis lagi gugatan Alex.

     

  • Donald Trump Menang Pilpres AS, Ekspor China Diperkirakan Turun 3 Persen

    Donald Trump Menang Pilpres AS, Ekspor China Diperkirakan Turun 3 Persen

    Jakarta, Beritasatu.com – Kinerja ekspor China pada Oktober 2024 meningkat 12,7% dibandingkan tahun lalu, mencatatkan pertumbuhan tercepat dalam lebih dari 2 tahun. Laporan yang dirilis Bea Cukai China ini muncul sehari setelah Donald Trump memenangkan Pemilu Presiden Amerika Serikat (Pilpres AS) dan memastikan masa jabatan keduanya sebagai presiden.

    Trump telah berkomitmen untuk menaikkan tarif impor dari China hingga 60%, sehingga menimbulkan ketidakpastian pada prospek ekspor ke Amerika Serikat. Namun, para ekonom menyebutkan, dampak tarif yang lebih tinggi di bawah kebijakan Trump baru akan terasa pada tahun depan.

    “Walaupun tarif yang diusulkan Trump akan berimbas pada sektor ekspor, dampaknya kemungkinan tidak sebesar yang dikhawatirkan. Kami memprediksi tarif ini bisa menurunkan volume ekspor sekitar 3%, dan kemungkinan baru terasa pada paruh kedua 2025,” kata Zichun Huang dari Capital Economics, dilansir dari AP, Kamis (7/11/2024). 

    Huang menambahkan, dalam waktu dekat, kembalinya Trump bisa memicu lonjakan sementara ekspor China karena importir AS mungkin akan meningkatkan pembelian mereka untuk menghindari tarif.

    Data Bea Cukai China juga menunjukkan, impor menurun 2,3% sementara surplus perdagangan China meningkat menjadi US$ 95,7 miliar, naik dari US$ 81,7 miliar pada bulan sebelumnya.

    Pertumbuhan ekspor ini melampaui perkiraan analis yang hanya sekitar 5,5% dan lebih tinggi dari pertumbuhan September yang tercatat 2,4%. Angka ini merupakan laju ekspansi tercepat sejak Juli 2022.

    Peningkatan ekspor pada Oktober 2024 mencerminkan permintaan barang-barang China yang terus kuat di pasar internasional, meskipun permintaan domestik masih lemah.

    Ekspor China ke Rusia naik hampir 27%, mencatat laju tercepat dalam 11 bulan. Pengiriman ke AS juga naik 8% secara tahunan, sementara ekspor ke Uni Eropa meningkat hampir 13%. Ekspor ke ASEAN juga melonjak 16%.

  • 7 Fakta Gugatan Alexander Marwata ke MK Terkait Larangan Pimpinan KPK Bertemu Pihak Berperkara

    7 Fakta Gugatan Alexander Marwata ke MK Terkait Larangan Pimpinan KPK Bertemu Pihak Berperkara

    Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengajukan uji materi terhadap Pasal 36 ayat (a) Undang-Undang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alex merasa bahwa aturan ini membatasi ruang gerak pimpinan KPK dalam menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum.

    1. Aturan Larangan Bertemu Pihak Berperkara
    Pasal 36 ayat (a) UU KPK mengatur bahwa pimpinan KPK dilarang berhubungan dengan pihak yang sedang berperkara. Berikut bunyi pasalnya: 

    “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:
    a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka
    atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana
    korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan
    apa pun.”

    2. Pertemuan dengan Eko Darmanto
    Salah satu dasar pengajuan gugatan adalah pertemuan Alex dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Pertemuan ini terjadi pada 9 Maret 2023, dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya.

    “Sehingga akibat norma Pasal 36 huruf a tersebut yang tidak berkepastian hukum, perbuatan yang dilakukan secara beritikad baik bahkan memenuhi kewajiban hukum Pemohon 1 sebagai aparat penegak hukum telah dipandang dan karenanya dilakukan proses penyelidikan atas peristiwa yang dikategorikan telah melanggar ketentuan pasal 36 huruf a UU KPK,” bunyi gugatan Alex Marwata di MK yang dikutip Kamis 7 November 2024.

    Baca juga: KPK Tetapkan 4 Sekolah Terbaik dalam Pendidikan Antikorupsi

    3. Alasan Dinilai Diskriminatif
    Alex menyebutkan bahwa aturan ini diskriminatif karena larangan serupa tidak berlaku bagi aparat penegak hukum lainnya seperti polisi dan jaksa. Pihak-pihak tersebut masih dapat bertemu dengan masyarakat untuk mendapatkan laporan atau informasi terkait penegakan hukum.

    “Telah terjadi adanya diskriminasi atau perlakuan yang berbeda antara ara pemohon dalam jabatannya sebagai pimpinan dan pegawai KPK dengan pejabat lembaga hukum lainnya seperti kejaksaan maupun kepolisian yang mandiri dan dilindungi oleh hukum dalam menjalankan jabatannya,” tulis Alex dalam gugatan.

    “Bahwa ketentuan norma pasal 36 huruf a UU KPK yang berlaku hanya kepada penegak hukum di lingkungan KPK, sementara personel pada lembaga penegak hukum lainnya yang memiliki tugas dan wewenang sama dengan KPK tidak ada larangan/bebas dalam melakukan tindakan berhubungan dalam hal menjalankan jabatan, hal ini jelas menunjukkan ketentuan pasal 36 huruf a ini, telah secara nyata bersifat diskriminatif, yang bertentangan hak konstitusional pemohon,” bunyi gugatan Alex.
    4. Menyoroti Kasus Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo
    Alex juga menyinggung pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai contoh. Dalam pertemuan tersebut, Firli dianggap telah melanggar aturan yang sama, meskipun pertemuan tersebut dilakukan secara spontan.

    “Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo terjadi pada saat olahraga di pinggir lapangan bulutangkis di Gelanggang Olah Raga (GOR) kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat pada 2 Maret 2022 di mana Syahrul Yasin Limpo menemui Firli Bahuri pada saat berolahraga dan sebatas kesopansantunan Firli Bahuri menanggapi sewajarnya dan meminta Syahrul pulang. Bahwa atas pertemuan tersebut Firli Bahuri dinyatakan bersalah berdasarkan pasal 36 UU KPK,” bunyi gugatan Alex.
    5. Kasus Komunikasi Nurul Ghufron dan Kasdi Subagyono
    Alex juga membahas komunikasi yang terjadi antara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan mantan pejabat Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono. Meski komunikasi ini berlangsung sebelum Kasdi menjadi pihak berperkara, Dewan Pengawas KPK tetap menganggapnya sebagai pelanggaran.

    “Dikarenakan adanya komunikasi tersebut, dan Nurul Ghufron dijerat dengan pasal 36 UU KPK dan dijatuhi sanksi sesuai Petikan Putusan Nomor: 12/DEWAS/ETIK/04/2024,” bunyi gugatan Alex.
    6. Petitum
    Dalam petitum gugatannya, Alex meminta MK untuk mengabulkan permohonannya dan menyatakan Pasal 36 bertentangan dengan UUD 1945. Ia menganggap ketentuan ini telah melanggar hak konstitusional yang dimilikinya sebagai penegak hukum.

    7. Momentum Gugatan
    Gugatan ini dilayangkan Alez saat dirinya terseret kasus di Polda Metro Jaya. Ia diusut atas kasus pertemuan dengan Eko Darmanto sebagai pihak yang belakangan, berperkara atas kasus suap dan gratifikasi.

    Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengajukan uji materi terhadap Pasal 36 ayat (a) Undang-Undang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alex merasa bahwa aturan ini membatasi ruang gerak pimpinan KPK dalam menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum.

    1. Aturan Larangan Bertemu Pihak Berperkara

    Pasal 36 ayat (a) UU KPK mengatur bahwa pimpinan KPK dilarang berhubungan dengan pihak yang sedang berperkara. Berikut bunyi pasalnya: 

    “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:
    a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka
    atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana
    korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan
    apa pun.”

    2. Pertemuan dengan Eko Darmanto

    Salah satu dasar pengajuan gugatan adalah pertemuan Alex dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Pertemuan ini terjadi pada 9 Maret 2023, dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya.
     
    “Sehingga akibat norma Pasal 36 huruf a tersebut yang tidak berkepastian hukum, perbuatan yang dilakukan secara beritikad baik bahkan memenuhi kewajiban hukum Pemohon 1 sebagai aparat penegak hukum telah dipandang dan karenanya dilakukan proses penyelidikan atas peristiwa yang dikategorikan telah melanggar ketentuan pasal 36 huruf a UU KPK,” bunyi gugatan Alex Marwata di MK yang dikutip Kamis 7 November 2024.
     
    Baca juga: KPK Tetapkan 4 Sekolah Terbaik dalam Pendidikan Antikorupsi

    3. Alasan Dinilai Diskriminatif

    Alex menyebutkan bahwa aturan ini diskriminatif karena larangan serupa tidak berlaku bagi aparat penegak hukum lainnya seperti polisi dan jaksa. Pihak-pihak tersebut masih dapat bertemu dengan masyarakat untuk mendapatkan laporan atau informasi terkait penegakan hukum.
    “Telah terjadi adanya diskriminasi atau perlakuan yang berbeda antara ara pemohon dalam jabatannya sebagai pimpinan dan pegawai KPK dengan pejabat lembaga hukum lainnya seperti kejaksaan maupun kepolisian yang mandiri dan dilindungi oleh hukum dalam menjalankan jabatannya,” tulis Alex dalam gugatan.
     
    “Bahwa ketentuan norma pasal 36 huruf a UU KPK yang berlaku hanya kepada penegak hukum di lingkungan KPK, sementara personel pada lembaga penegak hukum lainnya yang memiliki tugas dan wewenang sama dengan KPK tidak ada larangan/bebas dalam melakukan tindakan berhubungan dalam hal menjalankan jabatan, hal ini jelas menunjukkan ketentuan pasal 36 huruf a ini, telah secara nyata bersifat diskriminatif, yang bertentangan hak konstitusional pemohon,” bunyi gugatan Alex.

    4. Menyoroti Kasus Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo

    Alex juga menyinggung pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai contoh. Dalam pertemuan tersebut, Firli dianggap telah melanggar aturan yang sama, meskipun pertemuan tersebut dilakukan secara spontan.
     
    “Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo terjadi pada saat olahraga di pinggir lapangan bulutangkis di Gelanggang Olah Raga (GOR) kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat pada 2 Maret 2022 di mana Syahrul Yasin Limpo menemui Firli Bahuri pada saat berolahraga dan sebatas kesopansantunan Firli Bahuri menanggapi sewajarnya dan meminta Syahrul pulang. Bahwa atas pertemuan tersebut Firli Bahuri dinyatakan bersalah berdasarkan pasal 36 UU KPK,” bunyi gugatan Alex.

    5. Kasus Komunikasi Nurul Ghufron dan Kasdi Subagyono

    Alex juga membahas komunikasi yang terjadi antara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan mantan pejabat Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono. Meski komunikasi ini berlangsung sebelum Kasdi menjadi pihak berperkara, Dewan Pengawas KPK tetap menganggapnya sebagai pelanggaran.
     
    “Dikarenakan adanya komunikasi tersebut, dan Nurul Ghufron dijerat dengan pasal 36 UU KPK dan dijatuhi sanksi sesuai Petikan Putusan Nomor: 12/DEWAS/ETIK/04/2024,” bunyi gugatan Alex.

    6. Petitum

    Dalam petitum gugatannya, Alex meminta MK untuk mengabulkan permohonannya dan menyatakan Pasal 36 bertentangan dengan UUD 1945. Ia menganggap ketentuan ini telah melanggar hak konstitusional yang dimilikinya sebagai penegak hukum.

    7. Momentum Gugatan

    Gugatan ini dilayangkan Alez saat dirinya terseret kasus di Polda Metro Jaya. Ia diusut atas kasus pertemuan dengan Eko Darmanto sebagai pihak yang belakangan, berperkara atas kasus suap dan gratifikasi.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Bea Cukai dan Satpol PP Gresik Musnahkan 6,2 Juta Batang Rokok Ilegal

    Bea Cukai dan Satpol PP Gresik Musnahkan 6,2 Juta Batang Rokok Ilegal

    Gresik (beritajatim.com) – Sebanyak 6,2 juta batang rokok ilegal dan 2.801 liter etil alkohol (Minuman Mengandung Etil Alkohol atau MMEA) dimusnahkan dalam sebuah operasi gabungan antara Satpol PP dan Kantor Bea Cukai Gresik. Pemusnahan ini merupakan hasil operasi yang berlangsung sejak 2023 hingga Oktober 2024, mencakup wilayah Gresik dan Lamongan.

    Kepala Bea Cukai Gresik, Wahyudi Andrianto, mengungkapkan nilai barang ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp 8 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 6 miliar akibat barang-barang tanpa cukai tersebut. “Operasi pasar terhadap rokok ilegal dan MMEA ini dilaksanakan untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal,” jelas Wahyudi, Kamis (7/11/2024).

    Wahyudi menambahkan bahwa selain pemusnahan di Gresik, operasi serupa juga dilakukan di berbagai daerah di Jawa Timur, berkolaborasi dengan Satpol PP.

    Kepala Dinas Satpol PP Gresik, AH. Sinaga, mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi dan pemusnahan ini bertujuan untuk mengendalikan peredaran barang ilegal di masyarakat. Ia mengingatkan bahwa pelaku peredaran rokok ilegal bisa dijatuhi sanksi pidana penjara hingga 5 tahun serta denda sepuluh kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

    Sinaga juga mencatat adanya peningkatan signifikan dalam jumlah rokok ilegal yang disita pada 2024, mencapai 6,2 juta batang, dibandingkan tahun 2023 yang hanya sekitar 1 juta batang. Kenaikan ini diduga dipengaruhi oleh peningkatan tarif cukai rokok resmi.

    Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik, M. Washil, menambahkan bahwa pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan pendapatan negara melalui cukai rokok. Pada tahun 2024, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Gresik mencapai Rp 26 miliar, yang dialokasikan 10 persen untuk sosialisasi, 40 persen untuk peningkatan kesehatan, dan sisanya untuk penindakan. “Tahun depan, DBHCHT kami akan meningkat menjadi Rp 34 miliar untuk mendukung sosialisasi dan bantuan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

    Melalui pemusnahan ini, pemerintah berharap dapat mengurangi peredaran barang kena cukai ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya membeli produk legal. [dny/but]

  • Selebgram Asal Kaltara Terlibat Jaringan Narkotika Internasional, Polisi Sita 82,9 Kilogram Sabu

    Selebgram Asal Kaltara Terlibat Jaringan Narkotika Internasional, Polisi Sita 82,9 Kilogram Sabu

    Bulungan, Beritasatu.com – Seorang selebgram berinisial DK ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara (Kaltara) karena diduga terlibat dalam jaringan internasional peredaran narkotika.

    Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti sebanyak 82,9 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang diperkirakan bernilai lebih dari Rp 180 miliar.

    Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara menangkap enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika dari jaringan internasional. Keenam tersangka ini terdiri dari seorang wanita berinisial MA dan lima pria yang berinisial IS, J, WD, Selebgram DK, dan AR.

    Semua tersangka ini diduga kuat terafiliasi dengan jaringan narkoba internasional, karena barang bukti sabu-sabu yang diamankan memiliki kemasan yang serupa, yakni kemasan teh herbal yang berasal dari China.

    Kapolda Kalimantan Utara, Irjen Pol Hary Sudwijanto mengungkapkan keenam tersangka ini berasal dari tiga kasus berbeda, tetapi total barang bukti yang berhasil disita dari mereka mencapai 82,9 kilogram sabu-sabu.

    “Sebanyak tiga kasus dengan total barang bukti 82,9 kilogram berhasil diamankan oleh Direktorat Resnarkoba Polda Kaltara, Satresnarkoba Polres Polda Kaltara, dan jajaran lainnya,” ujar Hary saat memimpin konferensi pers di Mapolda Kalimantan Utara, Kamis (7/11/2024).

    Dua Jaringan Terlibat

    Direktur Resnarkoba Polda Kaltara, Kombes Pol Ronny Tri Prasetio menjelaskan, 82,9 kilogram sabu-sabu yang disita berasal dari dua jaringan berbeda. Jaringan pertama yang ditangkap di wilayah Kabupaten Nunukan, melibatkan tersangka MA, IS, dan J, dengan barang bukti sebanyak 5 kilogram sabu-sabu. 

    Sementara itu, jaringan kedua yang beroperasi di Kabupaten Bulungan melibatkan tersangka selebgram DK, WD, dan AR, dengan 74 bungkus sabu-sabu yang totalnya diperkirakan mencapai lebih dari 77 kilogram.

    “Jadi, dari total 74 bungkus sabu-sabu, itu merupakan satu jaringan terpisah dari jaringan yang menangani 5 kilogram sabu-sabu di Nunukan. Kedua kasus ini berbeda,” jelas Ronny.

    Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari operasi gabungan yang melibatkan Direktorat Resnarkoba Polda Kalimantan Utara, BNN, TNI, Bea Cukai, serta sejumlah lembaga penegak hukum lainnya.

    Tersangka Dijerat Hukuman Mati

    Saat ini, selebgram Kaltara yang terlibat narkoba dan lima tersangka lainnya telah ditahan di Rutan Polda Kalimantan Utara dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika. Mereka menghadapi ancaman pidana hukuman mati atas keterlibatannya dalam peredaran narkotika internasional.