Kementrian Lembaga: Bea Cukai

  • Polisi gerebek kebun ganja rumahan di Cengkareng Jakarta Barat

    Polisi gerebek kebun ganja rumahan di Cengkareng Jakarta Barat

    Terhitung delapan pot ganja yang dipajang di depan rumah sebagai etalase barang bukti penggerebekanJakarta (ANTARA) – Polisi menggerebek kebun ganja produksi rumahan dengan cara ditanam di sejumlah pot di  RT/RW 02/16 Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu.

    Pantauan ANTARA di lokasi pada pukul 16.03 WIB tanaman ganja itu ada yang memiliki ketinggian 30 centimeter (cm) hingga dua meter yang diletakkan di teras rumah.

    Baca juga: Dua personel Polres Jaktim dipecat karena desersi dan narkoba

    Pada masing-masing tanaman ganja tersebut, terpasang penanda barang bukti narkoba berupa secarik kertas berwarna merah muda bertuliskan keterangan Kepolisian.

    Terhitung delapan pot ganja yang dipajang di depan rumah sebagai etalase barang bukti penggerebekan.

    Kemudian di depan pintu rumah terdapat sebuah meja ditempati sejumlah barang bukti berupa alat semprot, ganja kering, dan sejumlah barang bukti lainnya.

    Baca juga: Jakpus perkuat edukasi dan penyuluhan cegah narkoba di sekolah

    Adapun rumah lokasi penggerebekan tersebut nampak teduh dan tertutup. Rumah itu beratapkan genteng dan pada bagian teras ditutup dengan atap pvc.

    Pada sela-sela atap tersebut, ditumbuhi pohon jambu air dengan tinggi sekitar 10 meter. Garis polisi pun melintang pada tembok pagar depan rumah tersebut.

    Baca juga: Sinergi Bea Cukai dan Polri Bongkar Peredaran Narkoba Internasional Modus Operandi Jual Beli Mobil

    Sementara itu, warga sekitar, petugas Kepolisian, personel TNI serta awak media terlihat memadati area sekitar lokasi penggerebekan.

    Hingga pukul 16.10 WIB, belum ada keterangan resmi dari Kepolisian mengenai penggerebekan kebun ganja rumahan tersebut.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Ungkap Pesan Prabowo, Panglima TNI: Potensi Kerugian Negara Akibat Judol Rp981 T – Espos.id

    Ungkap Pesan Prabowo, Panglima TNI: Potensi Kerugian Negara Akibat Judol Rp981 T – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Ilustrasi judi online. (freepik)

    Esposin, JAKARTA — Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkap pesan Presiden Prabowo Subianto yang mengingatkan jajarannya soal potensi kerugian negara akibat judi online mencapai Rp981 triliun.

    Oleh karena itu, Panglima TNI pun memerintahkan jajaran prajurit untuk bersama-sama instansi pemerintah dan aparat penegak hukum memberantas judi online.

    Promosi
    Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, BRI dan Ombudsman RI Gelar Sosialisasi

    “Presiden Prabowo Subianto menyampaikan adanya potensi kebocoran negara akibat judi online sebesar Rp981 triliun atau US$65 miliar, akibat penambangan ilegal sebesar US$7 miliar, dan kebocoran APBN hingga US$7 miliar setiap tahunnya,” kata Panglima TNI dalam amanatnya yang dibacakan oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto saat Apel Gelar Pasukan Penegakan Hukum Tahun 2024 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (13/11/2024). 

    Prabowo dalam rapat koordinasi nasional yang digelar secara tertutup minggu lalu (7/11/2024) itu pun memerintahkan jajarannya untuk bergerak menanggulangi persoalan tersebut.

    Oleh karena itu, Markas Besar TNI menggelar Apel Gelar Pasukan Penegakan Hukum Tahun 2024 di Lapangan PRIMA, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu. Gelar pasukan itu diikuti 1.200 personel gabungan dari TNI, Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Bea Cukai, Imigrasi, Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional, dan PPATK.

    “Bapak Presiden memberi perintah kepada Panglima TNI terkait pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi merugikan negara. Contohnya, judi online, narkoba, penyeludupan, dan korupsi. Tidak hanya itu, TNI juga siap memberantas pelanggaran lain yang berpotensi merugikan negara sehingga Bapak Panglima memerintahkan pelaksanaan gelar pasukan penegakan hukum di TNI,” kata Danpuspom TNI sebagaimana dilansir Antara. 

    Dia melanjutkan apel gelar pasukan dalam rangka penegakan hukum itu juga bakal digelar di komando-komando utama (kotama) TNI di seluruh Indonesia.

    “Kegiatan ini akan dilaksanakan secara masif, kemudian sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini TNI membentuk satuan tugas (satgas) untuk menanggulangi ancaman-ancaman yang saya sebutkan tadi,” kata Danpuspom TNI.

    Satuan tugas yang disebut oleh Danpuspom TNI merujuk pada Satgas Pencegahan, Pemantauan, dan Penindakan Pelanggaran Prajurit. Satgas itu dipimpin oleh Inspektur Jenderal (Irjen) TNI Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa.

    Satgas tersebut terdiri atas empat sub satgas, yaitu Sub Satgas Judi Online dipimpin oleh Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen TNI Ari Yulianto, Sub Satgas Narkoba dipimpin oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Sub Satgas Penyelundupan dipimpin oleh Direktur C Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Brigjen TNI Mirza Patria Jaya, dan Sub Satgas Korupsi dipimpin oleh Kepala Pusat Keuangan (Kapusku) TNI Laksamana Muda TNI Poedji Santoso.

    Sementara dalam struktur kepemimpinannya, di bawah ketua satgas ada wakil, yang diisi oleh Wakil Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Marsekal Muda TNI M. Tawakal Syaeful Haq, kemudian sekretaris satgas diisi Wakil Inspektur Jenderal (Wairjen) TNI Mayjen TNI Alvis Anwar.

    Kerja-kerja satgas nantinya juga dibantu oleh tim hukum dan tim penerangan.

    “Kami akan memanfaatkan sumber daya yang ada di TNI, mulai dari TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara, baik personel, teknologi, maupun peralatan yang kami punya untuk menindak dan mencegah prajurit, oknum prajurit, dan PNS TNI melakukan pelanggaran empat tadi judi online, narkoba, penyelundupan, dan korupsi,” kata Wakil Irjen TNI selaku Sekretaris Satgas saat jumpa pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta.

    Dia juga menjelaskan kerja-kerja satgas nantinya fokus di internal TNI, tetapi pada prosesnya tetap bekerja sama dengan instansi pemerintah lainnya, mengingat Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) juga membentuk Desk Penanganan Judi Online yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

    “Tentunya secara institusi, kami berharap tidak perlu lama-lama ya, karena ini juga sudah ditangani oleh lembaga-lembaga lain, Kementerian Komunikasi dan Digital, dari Kemenko Polkam, Kepolisian, dari satuan-satuan lain atau instansi lain sudah melakukan tindakan atau langkah untuk menyelesaikan ini. Tentunya, itu akan sejalan nanti dengan kegiatan yang dilakukan oleh lembaga lain,” kata Wakil Irjen TNI.

     

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Ratusan Barang Elektronik Ilegal Asal Malaysia Diamankan di Pulau Sebatik
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        13 November 2024

    Ratusan Barang Elektronik Ilegal Asal Malaysia Diamankan di Pulau Sebatik Regional 13 November 2024

    Ratusan Barang Elektronik Ilegal Asal Malaysia Diamankan di Pulau Sebatik
    Tim Redaksi
    NUNUKAN, KOMPAS.com –
    Ratusan
    barang ilegal
    asal
    Malaysia
    berupa barang elektronik dan pakaian bekas diamankan gabungan Aparat Penegak Hukum (APH) di
    Perbatasan RI-Malaysia
    , di
    Nunukan
    , Kalimantan Utara.
    Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas mengungkapkan, barang ilegal tersebut merupakan hasil penyekatan
    perbatasan RI-Malaysia
    di wilayah Sebatik yang dilakukan Polisi bersama Petugas Bea Cukai, dan TNI, di tanggal 7 dan 9 November 2024.
    “Sejauh ini, polisi masih melakukan penyidikan, dan belum menetapkan tersangka,” kata Boni dalam jumpa pers, Selasa (12/11/2024).
    Boni mengatakan, pihaknya masih mendalami siapa pemilik barang ilegal yang dikirim menggunakan kapal kayu ke Sebatik.
    “Kita juga menunggu keterangan ahli,” sambungnya.
    Ada sekitar 152 unit barang elektronik yang diamankan, terdiri dari berbagai merk dan jenis.
    Ada
    blender, stand mixer, hand mixer, rice cooker, thermo pot, water boiler,
    setrika, ada juga kompor gas.
    Petugas juga mengamankan 14
    ballpress 
    pakaian rombengan impor dalam operasi tersebut.
    Operasi penindakan barang ilegal itu dilakukan di tiga lokasi, yakni di Jalan Ahmad Yani, Desa Sungai Nyamuk, Sebatik Timur; Jalan Hasanuddin, Desa Seberang, Sebatik Timur; dan di Dermaga Bambangan, Sebatik Barat.
    “Selain masuknya ilegal, barang elektronik yang kami amankan dijual tanpa label SNI, sebagaimana diatur dalam UURI Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan,” jelas Boni.
    Ia melanjutkan, barang barang illegal dimaksud, biasanya dijual di Pulau Sebatik, dan sebagian dikirim ke Pare-pare, Sulawesi Selatan.
    Nantinya, akan ada dua pasal yang disangkakan kepada pemilik barang elektronik, maupun penyelundup pakaian bekas impor.
    Yang pertama, pasal 113 Jo pasal 57 Ayat (2) UURI Nomor 7 tahun 2014 yang menerangkan pelaku usaha yang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI.
    Dan pasal 102 huruf B UURI Nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan.
    “Perhitungan berapa kerugian Negara akibat impor illegal ini masih dalam penghitungan ahli,” kata Boni.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mendadak Wamenaker Panggil Bos Sritex Rabu Pagi, Ada Apa?

    Mendadak Wamenaker Panggil Bos Sritex Rabu Pagi, Ada Apa?

    Jakarta, CNBC Indonesia – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mendadak memanggil Presiden Komisaris PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex  Iwan Setiawan Lukminto ke kantornya, Rabu pagi (13/11/2024). Ternyata, pemanggilan itu berkaitan dengan kunjungan Wamenaker ke lokasi pabrik Sritex di kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (28/10/2024).

    “Hari ini saya sebagai Wakil Menteri Tenaga Kerja memanggil manajemen Sritex, Pak Iwan ya, Pak Iwan sebagai presiden komisaris Sritex,” katanya kepada wartawan.

    “Kenapa saya manggil beliau? Karena ada berita simpang siur pascakehadiran saya di Sritex. Terkait permintaan Presiden Prabowo Subianto yang akhirnya ditugaskan ke saya, untuk memastikan adanya PHK atau tidak,” ujar Wamenaker.

    Dia menuturkan, dalam pertemuan tersebut, Iwan Lukminto memastikan Sritex tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

    “Itu yang pertama. Kedua, setelah kejadian itu kita pulang. Seminggu kemudian ada sesuatu yang menurut manajemen Sritex itu mengganggu berangsunnya kegiatan perusahaan. Saya tanya kenapa? Oh iya ada problem misalnya kayak bea cukai,” ungkapnya.

    “Kemudian berapa minggu kemudiannya lagi, ada berita lagi soal ternyata ada karyawan yang dirumahkan ya?,” tanyanya kepada Iwan untuk menegaskan.

    “Diliburkan, pak,” kata Iwan menimpali.

    Kemudian, Wamenaker meminta Iwan Lukminto menjelaskan lebih detail kondisi di Sritex saat ini.

    (dce/dce)

  • Dorong Industri Kosmetik, BPOM Lakukan Hal Ini!

    Dorong Industri Kosmetik, BPOM Lakukan Hal Ini!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mendukung penuh merek lokal untuk tumbuh dan menjadi “Raja” di negeri sendiri. Berkaitan dengan hal tersebut, BPOM RI mengungkapkan sejumlah “jurus” untuk menjaga dan melindungi popularitas merek lokal di industri kecantikan.

    Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar mengungkapkan bahwa saat ini Indonesia telah memiliki lebih dari 400 ribu jenis produk kecantikan. Selain itu, setiap tahunnya BPOM RI telah mengeluarkan lebih dari 84 ribu nomor izin edar baru untuk produk-produk tersebut.

    “Hal ini menunjukkan bahwa geliat ekonomi produk lokal itu meningkat luar biasa juga. Tiap tahun meningkat,” kata Taruna dalam kepada CNBC Indonesia dalam program “Road to CNBC Indonesia Awards 2024”, Selasa (12/11/2024).

    “Proses peningkatan ini menunjukkan bahwa kita (Indonesia) punya sumber daya, baik itu sumber daya alam, sumber daya kosmetik, sangat banyak,” sambungnya.

    Di tengah meroketnya popularitas merek lokal, BPOM RI menyadari bahwa industri kecantikan di Indonesia mengalami sejumlah tantangan, salah satunya adalah banyaknya produk impor alias dari luar negeri.

    Taruna mengatakan, sebagian produk kecantikan impor memang mendapatkan nomor izin edar dari BPOM RI. Namun, tak sedikit juga produk yang tidak mendapatkan nomor izin edar alias ilegal. Biasanya, produk-produk ilegal dari luar negeri itu masuk melalui jasa titip hand carry.

    Menurut Taruna, hal ini terjadi sebagai salah satu konsekuensi dari perkembangan teknologi. Ia mengungkapkan, umumnya produk-produk ilegal beredar di masyarakat melalui e-commerce.

    “Biasanya, dia (produk impor tanpa nomor izin edar) masuk ke Indonesia mungkin lewat hand carry atau lewat apa secara ilegal. Artinya di situ dia tidak bayar pajak ke negeri kita,” jelas Taruna.

    “Kita paham bahwa karena pada umumnya dipasarkan secara online atau e-commerce. Akhirnya, kan, kalau rakyat kita membutuhkan produk dari luar, dia tinggal pesan lewat Paypal, Amazon, Tokopedia, atau apa, kan, gitu, terus dikirim ke sini (Indonesia),” lanjutnya.

    Demi melindungi produk dalam negeri, BPOM RI akan memperketat proses beredarnya produk impor di Indonesia, salah satunya melalui syarat surat keterangan surat izin impor. Dalam hal ini, BPOM RI akan bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga terkait, seperti Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, hingga Kementerian Perindustrian.

    “Domain yang dimiliki BPOM adalah nomor izin edar. Kemudian kalau dia impor, negara kita mempersyaratkan yang namanya surat keterangan izin impor. Nah, artinya harus ada juga itu kalau diimpor,” jelas Taruna.

    Secara independen, Taruna menjelaskan bahwa BPOM RI memiliki wewenang untuk melakukan penindakan terhadap produk-produk ilegal atau mengandung bahan-bahan berbahaya bagi konsumen. Menurutnya, BPOM memiliki wewenang saat sebelum dan setelah dipasarkan.

    “Dalam konteks yang lebih spesifik lagi, BPOM memiliki hak berupa melakukan penindakan. Kami memiliki otoritas pre-market alias sebelum dipasarkan dan juga setelah dipasarkan alias post-market. Ini, kan, bagian dari kita bisa mengambil tindakan, bisa mencabut izin edar, dan sebagainya kalau ada izin edarnya,” beber Taruna.

    “Jadi jika ada produk luar yang masuk ke dalam negeri, misalnya kosmetik tanpa izin edar, berarti itu sudah ilegal dan BPOM punya tanggung jawab untuk menarik dan melakukan penindakan,” lanjutnya.

    Selain itu, BPOM RI juga akan melindungi merek lokal dengan mewajibkan setiap produk impor untuk memiliki Certificates of Free Sale, yakni dokumen yang menyatakan bahwa produk tersebut telah dipasarkan di negara asal dan memenuhi syarat untuk diekspor.

    Menurutnya, Certificates of Free Sale adalah kunci bagi produk impor jika ingin mendapatkan izin edar dari BPOM RI dan memasuki pasar Indonesia. Taruna menegaskan, syarat ini akan diperketat agar Indonesia tidak menjadi “tempat sampah” bagi produk-produk asing.

    “Kalau misalnya dia (produk) diproduksi di luar negeri, kita membutuhkan Certificates of Free Market dari negara yang bersangkutan untuk dapat surat izin edar,” jelas Taruna.

    “Jangan sampai kita cuma jadi pembuangan, kita tidak mau itu. Jadi itu persyaratan mutlak. Kalau dia dapat izin edar dan dipasarkan secara bebas di negerinya, berarti itu, kan, aman,” lanjutnya.

    Selain mensyaratkan Certificates of Free Sale, BPOM RI juga akan melakukan evaluasi terhadap kandungan bahan-bahan dalam produk demi melindungi merek lokal dan kesehatan konsumen Indonesia. Lalu, BPOM juga akan melakukan pembinaan untuk merek lokal demi meningkatkan kualitas dan popularitasnya di industri kecantikan.

    “Intinya, BPOM berpihak kepada pengusaha kosmetik dalam negeri. Kita ingin kosmetik dalam negeri kita ini menjadi tuan di negeri sendiri,” tegas Taruna.

    Taruna berpesan kepada seluruh pelaku industri kecantikan di Indonesia untuk selalu menjaga reputasi, kualitas, dan integritas setiap produknya. Sebab, perusahaan yang selalu jujur akan selalu mendapatkan kepercayaan dari konsumen di dalam negeri sehingga dapat menjadi raja di negeri sendiri.

    “Buat sejujur mungkin, lah, apa yang klaim itu sehingga saat konsumen memakai dan betul-betul terjadi sesuai klaimmya, pasti mereka akan meningkat kepercayaannya dan terus membeli produk,” pungkas Taruna.

    (dpu/dpu)

  • Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Surabaya, Polisi Selamatkan Negara Rugi Rp 20 Miliar

    Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Surabaya, Polisi Selamatkan Negara Rugi Rp 20 Miliar

    Surabaya (beritajatim.com) – Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggagalkan 7.677.400 batang rokok ilegal periode September sampai November 2024. Berkat penggagalan itu, polisi menyelamatkan kerugian negara hingga Rp 20 Milliar.

    Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelis Tannasale mengatakan, penggagalan peredaran rokok tanpa merek dan pita cukai itu dilakukan di sejumlah titik masuk kota Surabaya. Seperti di Jembatan Suramadu, Pelabuhan Tanjung Perak dan beberapa ruas jalan di Surabaya. Dari kasus ini, polisi mengamankan 6 kendaraan yang digunakan untuk mendistribusikan rokok ilegal itu.

    “Kami berhasil mengamankan 644 karton berisi 43.645 slop rokok ilegal.  Kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini ditaksir mencapai hingga Rp 20 miliar,” ujar William, Senin (11/11/2024).

    Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan 8 tersangka berinisial AA (28), SM (47), AE (44), TH (42), AM (49), YS (32), MK (23) dan MH (28). Kedelapan tersangka ini diamankan dari jembatan Suramadu, Depo Tanto V, Jalan Kedung Cowek, dan Jalan Tambak Wedi Baru. William menyebut, bahwa penyelundupan rokok ilegal paling banyak berada di Jembatan Suramadu arah ke Surabaya.

    “Rokok ini hendak dikirim ke luar kota bahkan ada yang mau dikirim ke luar pulau,” imbuh William.

    Sementara Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan, mengapresiasi kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polda Jatim. Ia berharap sinergi ini tidak hanya dari penegakkan hukum saja.

    “Kami mohon tidak hanya petugas gabungan saja namun, masyarakatnya juga turut bekerja sama memberantas barang ilegal baik rokok maupun barang kena cukai lainnya,” pungkasnya.

    Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit box kontainer, 2 truk box, 3 minibus, hingga 316 karton yang berisi 7.677.400 batang rokok ilegal berbagai merek atau jenis.

    Atas perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat dengan dijerat dengan Pasal 54 Jo Pasal 29 Ayat (A) dan atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Mereka terancam hukuman penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. (ang/ted)

  • 1
                    
                        Warga Tangerang Kecewa Beli iPhone 16 di Malaysia, Sampai di Indonesia Tidak Bisa Menyala
                        Megapolitan

    1 Warga Tangerang Kecewa Beli iPhone 16 di Malaysia, Sampai di Indonesia Tidak Bisa Menyala Megapolitan

    Warga Tangerang Kecewa Beli iPhone 16 di Malaysia, Sampai di Indonesia Tidak Bisa Menyala
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Warga Tangerang bernama Nilawati Kusuma mengaku kecewa membeli
    iPhone 16
    di Kuala Kumpur, Malaysia, karena tidak bisa digunakan di Indonesia.
    Nilawati menceritakan, ia membeli iPhone di salah satu toko resmi di Kuala Lumpur, Malaysia pada 23 Oktober 2024. Ponsel yang dibelinya yakni iPhone 16 512 Gb Teal seharga 5.499 ringgit.
    Singkatnya, Nilawati mendarat ke Indonesia pada 23 Oktober 2024. Namun, iPhone keluaran terbaru itu tidak bisa menyala.
    “Saya transfer data dari iPhone lama saya dan normal. Keesokan harinya, iPhone tersebut mengalami kejadian
    restart
    berkali-kali. Tidak dapat menyala,” ujar Nilawati dalam keterangannya, Selasa (12/11/2024).
    Nilawati menuturkan, ia sempat melakukan unboxing terlebih dahulu di toko tempat dia membeli sebelum ponselnya dibawa pulang.
    “Tapi saya tidak melakukan transfer data dari iPhone lama saya karna memerlukan waktu yang cukup lama video
    unboxing
    bersama
    staff
      Apple Store TRX Kuala Lumpur,” tuturnya.
    Karena itu, Nilawati memutuskan pulang. Ketika sampai di Bandara Soekarno Hatta, ia telah melakukan registrasi IMEI sesuai prosedur.
    “Saya ikuti semua prosedur yang ada. Saya registrasi IMEI iPhone 16 tersebut. Saya bayarkan cukainya sebesar Rp 3.961.475,” kata dia.
    Sesampainya di rumah, iPhone 16 yang Nilawati beli sempat menyala normal. Tidak lama kemudian ponselnya mati.
    “Saya ingat, saya sudah dipesan oleh sales toko di Apple Store, jika ada masalah, boleh datang kembali ke Apple Store TRX Kuala Lumpur,” ucapnya.
    Pada 9 November 2024, Nilawati kembali ke toko tersebut. Setelah melalui tahap pengecekan, diketahui iPhone yang dibelinya ternyata mengalami
    error
    .
    “Akhirnya Apple Store TRX KL mengakui bahwa terjadi
    error
    pada iPhone 16 saya dan
    device
    Apple Store TRX KL tidak bisa mengecek
    error
    tersebut, harus dikembalikan ke pabrik,” kata dia.
    Pada 11 November 2024, Nilawati mendarat di Indonesia. Di bea cukai, Nilawati mengalami kendala saat melakukan registrasi IMEI.
    “Saya disuruh bayar kembali pajak atas IMEI baru tersebut, walaupun saya sudah memberikan keterangan dan bukti bahwa ini adalah iPhone 16 hasil dari
    return
    ,” ujarnya.
    Nilawati kemudian disarankan untuk ke kantor pusat bea cukai di Bandara Soekarno-Hatta untuk mengajukan banding sampai tanggal 15 November 2024.
    “Sampai hari ini tanggal 11 November, saya belum bisa menggunakan iPhone 16 saya yang baru karena masih belum selesai urusan IMEI,” tuturnya.
    Akibat peristiwa yang dialaminya ini, Nilawati sangat kecewa karena APPLE mengeluarkan produk gagal dan mempertanyakan proses Quality Control (QC).
    “Saya meminta APPLE Technology company untuk mengganti biaya kerugian saya secara materi dan nonmateri sebesar 200 x (harga pembelian+pajak IMEI) menjadi senilai 300.000 USD,” tandasnya.
    iPhone 16 diketahui belum mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
    TKDN adalah jumlah komponen di dalam sebuah perangkat yang diproduksi atau dibuat di Indonesia.
    TKDN ini adalah regulasi yang memungkinkan Indonesia tetap mendapat manfaat ekonomi dari produk asing yang masuk.
    Sertifikat TKDN menjadi salah satu syarat bagi vendor
    smartphone
    untuk menjual ponsel 4G dan 5G di Indonesia.
    Tanpa sertifikat tersebut, smartphone tidak bisa diedarkan secara resmi. Absennya sertifikat TKDN dapat berujung pada ancaman pemblokiran IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kemenperin.
    Hal ini semakin diperparah dengan adanya kegiatan jual-beli iPhone 16 hasil hand-carry di
    marketplace
    Indonesia.
    iPhone 16 yang dibeli dari luar negeri atau
    hand-carry
    dan membayar pajak, sebenarnya legal di Indonesia jika hanya digunakan untuk pemakaian pribadi.
    Yang dilarang adalah iPhone 16
    hand-carry
    yang kemudian diperjualbelikan kembali.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Fakta Indonesia minta Presiden Prabowo segera terapkan cukai MBDK

    Fakta Indonesia minta Presiden Prabowo segera terapkan cukai MBDK

    Sejumlah orang dari Forum Warga Kota (Fakta) Indonesia melakukan aksi solidaritas terkait tarif cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). ANTARA/HO-Fakta Indonesia/aa.

    Fakta Indonesia minta Presiden Prabowo segera terapkan cukai MBDK
    Dalam Negeri   
    Novelia Tri Ananda   
    Minggu, 10 November 2024 – 19:03 WIB

    Elshinta.com – Forum Warga Kota (Fakta) Indonesia telah menyampaikan surat kepada Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah segera menerapkan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).  Surat yang bernomor 076/SK/FAKTA/XI/2024 itu dibuat pada Kamis (7/11) lalu yang berisi agar pemerintah mengendalikan minuman berpemanis kemasan yang mengakibatkan obesitas dan diabetes.

    “Melalui surat ini, kami menyampaikan dukungan penuh atas upaya Pak Presiden dalam mewujudkan visi Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045 serta misi untuk mencapai Asta Cita terkait pembangunan SDM Indonesia,” kata Ketua Umum Fakta Indonesia, Ari Subagio dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

    Berdasarkan perkembangan terkini, kata dia, angka obesitas dan diabetes pada anak terus meningkat. Karena itu, diperlukan pengendalian MBDK melalui penerapan cukai pada produk-produk tersebut, mengacu pada praktik terbaik di beberapa negara yang telah menerapkan cukai MBDK guna mengendalikan obesitas dan diabetes.

    “Kami percaya bahwa kebijakan cukai MBDK merupakan langkah penting dalam melindungi generasi muda. Indonesia menuju Indonesia Emas 2045,” tuturnya.

    Fakta Indonesia bersama Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Center for Indonesia Strategic Development Initiatives (CISDI) dan mitra-mitranya dari berbagai komunitas di Jakarta, Bogor, Bekasi, Surakarta, dan Yogyakarta serta Pusat Perilaku dan Promosi Kesehatan Universitas Gadjah Mada, telah melakukan upaya preventif terhadap dampak buruk MBDK.

    “Upaya kami mencakup sosialisasi kepada masyarakat dan kerja sama dengan Kantor Wilayah Bea Cukai. Kegiatan ini bertujuan untuk membangun pola hidup sehat di masyarakat,” katanya.

    Melalui surat itu, dia berharap Presiden Prabowo mendukung kebijakan cukai MBDK yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), menurunkan prevalensi diabetes dan obesitas pada anak dan mengurangi beban biaya kesehatan yang ditanggung pemerintah.

    Studi terbaru dari CISDI menunjukkan bahwa peningkatan harga MBDK sebesar 20 persen berpotensi mengurangi konsumsi minuman berpemanis dan asupan gula harian rata-rata sebesar 5,4 gram untuk pria dan 4,09 gram untuk wanita. Berdasarkan perhitungan model ekonomi, penurunan konsumsi ini diperkirakan dapat mencegah 253.527 kasus kelebihan berat badan dan 502.576 kasus obesitas hingga tahun 2033.

    Karena itu, pihaknya bersama mitra mendukung penuh upaya pemerintah untuk segera menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Cukai MBDK dan aturan turunannya di tahun 2025.

    “Surat dukungan ini kami sampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap isu kesehatan, karena kesehatan adalah modal utama dalam membangun SDM yang unggul dan berdaya saing,” katanya.

    Dia berharap pencegahan penyakit tidak menular seperti obesitas dan diabetes menjadi prioritas utama dalam kepemimpinan Presiden Prabowo.

    Sumber : Antara

  • Penundaan Kenaikan Tarif Cukai Jadi Angin Segar Industri Tembakau

    Penundaan Kenaikan Tarif Cukai Jadi Angin Segar Industri Tembakau

    Jakarta

    Pemerintah memutuskan untuk menunda kenaikan tarif cukai rokok di 2025, hal ini menjadi angin segara bagi industri hasil tembakau (IHT).

    Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (PPKE – FEB UB) bahkan merekomendasikan agar pemerintah melakukan moratorium kenaikan tarif cukai demi menjaga kelangsungan IHT.

    Direktur PPKE-FEB UB, Prof. Candra Fajri Ananda mengatakan, moratorium kenaikan tarif cukaiadalah opsi yang lebih bijaksana untuk menjagakeberlangsungan IHT dan mencegah lonjakan peredaran rokok ilegal, sembari tetap menjaga stabilitas penerimaan negara dan sektor tenaga kerja yang bergantung pada industri ini.

    Apabila tarif cukai ditujukan untuk mencapai keseimbangan pilar kebijakan IHT, maka tarif cukai sebesar 4-5% (dari tarif yang berlaku saat ini) adalah tarif cukai yang direkomendasikan untuk dapat diterapkan dalam mencapai keseimbangan antara penerimaan negara dan keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT).

    “Kenaikan tarif di atas batas ini berisiko meningkatkan peredaran rokok ilegal karena konsumen beralih ke produk yang lebih murah dan tidak dikenai cukai,” kata Candra, di Jakarta, Minggu (10/11/2024).
    Kajian PPKE-FEB UB juga menunjukkan, kenaikan tarif cukai yang tidak diimbangi dengan kemampuan daya beli masyarakat justru mendorong peningkatan peredaran rokok ilegal. Data simulasi yang dilakukan memperlihatkan bahwa setiap kenaikan tarif cukai mengakibatkan lonjakan persentase peredaran rokok ilegal sehingga mengakibatkan berkurangnya potensi penerimaan negara hingga 5,76 triliun rupiah per tahun.

    “Kenaikan tarif cukai berpengaruh negatif pada volume produksi rokok legal. Peningkatan harga membuat permintaan beralih ke produk ilegal, sehingga industri rokok mengalami penurunan kapasitas produksi. Akibatnya, lapangan kerja di sektor ini terancam, terutama bagi pabrik kecil yang tidak mampu bersaing di tengah tingginya tarif cukai dan menurunnya permintaan,” terang Prof. Candra.
    Candra mengatakan, temuan penting hasil kajian PPEK-FEB UB adalah bahwa ada titik optimal dalam kenaikan tarif cukai, dimana kenaikan lebih lanjut tidak efektif lagi dalam mencapai tujuan kebijakan. Berdasarkan simulasi, pihaknya menyarankan agar tarif cukai ditetapkan pada kisaran 4-5% untuk mencapai keseimbangan antara pengendalian konsumsi rokok, stabilitas penerimaan negara, dan keberlangsungan industri.

    “Pada kisaran ini, peredaran rokok ilegal masih terkendali, penerimaan negara tetap signifikan, dan industri rokok masih bisa bertahan tanpa mengorbankan terlalu banyak lapangan kerja,” tegas Candra.

    Ketua umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan mengamini hasil kajian PPKE-FEB UB. Henry Najoan sepakat pentingnya moratorium atau penundaan kenaikan tarif cukai dalam beberapa tahun mendatang untuk menekan peredaran rokok ilegal yang terus meningkat. Menurutnya, kenaikan cukai yang berlebihan menciptakan kondisi yang tidak stabil bagi industri dan menurunkan daya saing produk legal di pasar.

    Henry Najoan mengusulkan agar moratorium dilakukan selama tiga tahun, memberikan waktu bagi industri untuk beradaptasi dan memitigasi dampak negatif kenaikan tarif cukai.

    “Pentingnya pendekatan yang adil dalam kebijakan cukai dan meminta peningkatan pengawasan terhadap produsen rokok ilegal yang terus berkembang pesat. Sebab, keberhasilan kebijakan cukai akan sangat bergantung pada koordinasi erat antara bea cukai, aparat penegak hukum, dan industri tembakau,” terang Henry Najoan.

    (rrd/rir)

  • RI Berisiko Tekor Rp10 Triliun Akibat Larangan Ekspor Konsentrat Tembaga

    RI Berisiko Tekor Rp10 Triliun Akibat Larangan Ekspor Konsentrat Tembaga

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah berisiko kehilangan pendapatan sekurang-kurangnya Rp10 triliun akibat rencana larangan ekspor konsentrat tembaga pada tahun depan.

    Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengungkapkan, selama ini pemasukan dari bea keluar ekspor konsentrat tembaga sangat besar. Dia mencontohkan, dari Januari hingga Oktober 2024, bea keluar ekspor konsentrat tembaga mencapai Rp10 triliun.

    Jumlah tersebut sangat berpotensi naik hingga akhir 2024. Oleh sebab itu, jika larangan ekspor konsentrat tembaga diberlakukan maka pemerintah tidak akan lagi bisa menerima pemasukan dari bea keluar produk tersebut.

    “Tentunya kita akan mengikuti ketentuan di ESDM yang akan mengatur itu, yang rencananya di awal Januari 2025,” ujar Askolani dalam konferensi pers APBN Kita di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, dikutip Sabtu (9/11/2024).

    Dia menjelaskan, kebijakan larangan ekspor konsentrat tembaga tersebut sebagai akibat dari komitmen pemerintah untuk melakukan hilirisasi. Meski berpotensi kehilangan penerimaan belasan triliun per tahunnya, namun Askolani menilai akan ada tiga keuntungan jangka panjang yang didapatkan dari larangan ekspor konsentrat tembaga.

    Pertama, menurutnya, hilirisasi produk tembaga akan menyebabkan penambahan investasi untuk pembangunan pabrik smelter sehingga juga bisa memacu pertumbuhan ekonomi.

    Kedua, hilirisasi produk tembaga diyakini juga akan menyebabkan penambahan PPN dan PPh dari perusahaan. Oleh sebab itu, sambung Askolani, akan ada pertukaran sumber pemasukan dari bea keluar menjadi pajak.

    “Dan ketiga tentunya kebijakan itu menambah penyerapan tenaga kerja hingga kemudian akan kita pantau hingga kita laksanakan di tahun 2025,” katanya.

    Lebih lanjut, Askolani menyatakan Bea Cukai ke depan akan fokus ke pemasukan bea keluar dari produk crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah. Menurut Askolani, rata-rata pemerintah mengantongi hingga Rp5 triliun berkat bea keluar CPO per tahunnya.

    Sebagai informasi, sebelumnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 22/2023 melarang ekspor sejumlah produk tambang mulai 1 Juni 2024 yang salah satunya konsentrat tembaga.

    Namun dalam perjalanannya, pemerintah memutuskan untuk menunda larangan tersebut hingga 31 Desember 2024 melalui Permendag No. 10/2024 yang merupakan perubahan dari Permendag No. 22/2023.

    Dengan begitu, larangan ekspor komoditas konsentrat besi laterit, konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, dan lumpur anoda bakal berlaku mulai 1 Januari 2025.