Kementrian Lembaga: Bea Cukai

  • Purbaya ‘Sentil’ Bea Cukai: Citranya Kurang Bagus!

    Purbaya ‘Sentil’ Bea Cukai: Citranya Kurang Bagus!

    Jakarta

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bicara terkait citra Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di mata masyarakat hingga pimpinan tertinggi. Citra tentang instansi tersebut dianggap kurang bagus.

    Hal itu sudah disampaikan Purbaya di depan jajaran DJBC saat melakukan rapat internal. Ia meminta agar citra yang kurang bagus itu diperbaiki dengan peningkatan kinerja.

    “Bea Cukai, saya sudah panggil mereka, kita rapat internal ya, kita diskusikan dengan mereka. Saya bilang begini, image Bea Cukai kurang bagus di media, di masyarakat, di pimpinan tertinggi kita. Jadi kita harus perbaiki dengan serius,” ujar Purbaya kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/11/2025).

    Purbaya meminta waktu ke Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki kinerja DJBC dalam satu tahun. Jika tidak ada perbaikan, instansi tersebut terancam dibekukan dan dialihkan kepada perusahaan swasta asal Swiss, Societe Generale de Surveilance (SGS) seperti kebijakan pada masa orde baru.

    “Saya sudah minta waktu ke Presiden, satu tahun untuk nggak diganggu dulu. Saya biarkan, biarkan saya beri waktu saya untuk memperbaiki Bea Cukai, karena ancamannya serius,” ucap Purbaya.

    “Kalau kita, Bea Cukai tidak bisa memperbaiki kinerjanya dan masyarakat masih nggak puas, Bea Cukai bisa dibekukan, diganti dengan SGS seperti jaman dulu lagi,” tambahnya.

    Menurut Purbaya, para pegawai DJBC telah memahami ancaman yang mengintai mereka sehingga semangat untuk berbenah. Pasalnya jika tidak, 16.000 orang pegawai berada di ujung tanduk untuk dirumahkan.

    “Karena gini saya bilang, kalau kita gagal memperbaiki, nanti 16.000 orang pegawai Bea Cukai dirumahkan. Orang Bea Cukai pintar-pintar dan siap untuk mengubah keadaan,” tutur Purbaya.

    Salah satu perbaikan yang dilakukan yakni peningkatan sistem digital di seluruh kantor Bea Cukai untuk mengantisipasi penyelewengan. “Kita sudah mulai terapkan AI-AI di stasiun-stasiun Bea Cukai, jadi nanti under invoicing akan cepat terdeteksi sambil kita perbaiki yang lain. Jadi sekarang cukup baik kemajuannya, saya pikir tahun depan sudah aman, artinya Bea Cukai akan bisa bekerja dengan baik dan profesional,” tambahnya.

    Tonton juga video “Purbaya: Kalau Masyarakat Nggak Puas, Bea Cukai Bisa Dibekukan”

    Saksikan juga Blak-blakan: Adi Arnawa Ungkap Fokus Utama Akselerasi Pembangunan Kabupaten Badung

    (aid/hns)

  • Kita Sudah Tempatkan Pasukan di Sana

    Kita Sudah Tempatkan Pasukan di Sana

    Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, merupakan bandara resmi yang terdaftar di pemerintah.

    Penegasan itu disampaikan untuk merespons polemik publik yang menyebut bandara tersebut beroperasi tanpa kehadiran otoritas negara.

    Wakil Menteri Perhubungan Suntana menyampaikan bahwa pemerintah telah menurunkan personel ke lokasi untuk memastikan seluruh aspek operasional berjalan sesuai ketentuan.

    “Kemarin kami sudah menempatkan beberapa personel di sana. Dari bea cukai, dari kepolisian, dari Kementerian Perhubungan sendiri, termasuk Ditjen Otoritas Bandara ke sana. Jadi kami sudah turun ke sana,” ujar Suntana dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

    Ia menegaskan kembali bahwa bandara tersebut sudah terdaftar secara resmi.

    “Terdaftar, itu (Bandara IMIP) terdaftar. Enggak mungkin bandara itu tidak terdaftar,” ujarnya menepis keraguan yang berkembang.

  • TNI AU pastikan tidak ada aktivitas pesawat asing di bandara IMIP

    TNI AU pastikan tidak ada aktivitas pesawat asing di bandara IMIP

    Jadi kami juga memantau bahwa pergerakan-pergerakan pesawat di sana memang belum ada yang dari luar negeri ya. Jadi memang dari internal saja

    Jakarta (ANTARA) – Asisten Teritorial Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal Muda Palito Sitorus mengatakan sejauh ini pihaknya belum memantau adanya aktivitas keluar ataupun masuknya pesawat asing di Bandara swasta milik PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), di Morowali, Sulawesi Tengah.

    “Jadi kami juga memantau bahwa pergerakan-pergerakan pesawat di sana memang belum ada yang dari luar negeri ya. Jadi memang dari internal saja,” kata Palito saat ditemui awak media di kawasan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis.

    Walau tidak memiliki aktivitas pesawat dari luar negeri, Palito memastikan pihaknya akan tetap memperkuat pengawasan di bandara udara IMIP.

    Jika ada temuan adanya aktivitas pesawat tidak berizin di bandara IMIP, Palito memastikan pihaknya akan menindak tegas pesawat tersebut.

    “Tentu Angkatan Udara itu akan melakukan tindakan. Tapi selama ini di sana itu belum ada pergerakan-pergerakan dari pesawat asing,” kata Palito.

    Untuk diketahui, bandara IMIP merupakan bandara swasta yang dibangun dengan dana hasil pengelolaan koperasi perusahaan.

    Bandara yang berlokasi di kawasan industri Morowali ini digunakan untuk mengantar para pekerja IMIP sekaligus logistik perusahaan.

    ANTARA pun sempat melakukan perjalanan ke IMIP bersama rombongan Mabes TNI beberapa waktu lalu.

    Berdasarkan pantauan di lokasi, tidak ada unsur pemerintahan di lokasi bandara seperti Bea Cukai dan aparat keamanan dari kepolisian ataupun TNI.

    TNI pun menggelar latihan gabungan militer di bandara tersebut dari mulai operasi forc down atau penurunan paksa pesawat asing dengan pesawat tempur hingga operasi perebutan bandara oleh pasukan Korpasgat pada 20 November 2025 lalu.

    Latihan itu digelar untuk mengasah kemampuan TNI dalam mencegah aksi penambangan ilegal yang kerap merugikan negara

    Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin saat jumpa pers di Morowali usai memantau langsung simulasi mengatakan banyak fenomena anomali di Indonesia yang dapat merugikan negara terutama di bidang pemanfaatan sumber daya alam.

    Salah satunya yakni pembangunan fasilitas transportasi yang tidak mengikutsertakan unsur pemerintah di dalamnya.

    “TNI menggelar latihan terhadap bandara yang tidak memiliki perangkat negara yang bertugas di dalam bandara tersebut Ini merupakan hal yang anomali di dalam negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Sjafrie.

    Hal tersebut dinilai Sjafrie sangat merugikan negara karena pemerintah tidak bisa memantau langsung aktivitas apa saja yang dilakukan di bandara IMIP.

    Dia menegaskan bahwa tidak ada konsep “negara dalam negara” yang berlaku di Indonesia. Karenanya dia memerintahkan jajaran TNI untuk memperketat pengawasan segala bentuk fasilitas transportasi untuk mencegah terjadinya aktivitas ilegal yang merugikan negara.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Simak Perbedaan Bandara Khusus dan Komersial, IMIP Termasuk Mana?

    Simak Perbedaan Bandara Khusus dan Komersial, IMIP Termasuk Mana?

    Bisnis.com, JAKARTA — Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Sulawesi Tengah menjadi hangat dalam perbincangan masyarakat.

    Isu tersebut mencuat karena berdasarkan tinjauan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Bandara IMIP tak memiliki otoritas Bea Cukai maupun imigrasi.

    Melihat kedudukannya dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38/2025, bandara tersebut telah ditetapkan sebagai internasional. Namun, dalam web Kementerian Perhubungan, saat ini Bandara IMIP masih berstatus operasi ‘Khusus’ dan penggunaan ‘Domestik’.

    Lantas, apa sebenarnya perbedaan bandara khusus dengan bandara komersial?

    Menurut Undang-Undang (UU) No. 1/2009 tentang Penerbangan, terdapat bandar udara umum dan bandar udara khusus sebagai kawasan mendarat dan lepas landas pesawat udara.

    Bandara umum atau komersial adalah bandara udara yang digunakan untuk melayani kepentingan umum, seperti Bandara Internasional Soekarno Hatta dan bandara lainnya yang dikelola oleh InJourney Airports.

    Bandara umum pun terbagi antara domestik dan internasional. Saat ini, terdapat 36 bandara umum yang berstatus internasional di Indonesia.

    Perbedaan mencolok dari domestik dan internasional, yakni internasional memiliki petugas Custom, Immigration, Quarantine (CIG) atau bea cukai, imigrasi, dan karantina, sementara domestik tak memilikinya.

    Bandara Khusus

    Sementara bandara khusus hanya melayani kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.

    Termasuk dilarang melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri kecuali dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara, dilarang digunakan untuk kepentingan umum kecuali dalam keadaan tertentu dengan izin Menteri dan bersifat sementara.

    Bandara khusus juga dapat berubah status menjadi bandar udara yang dapat melayani kepentingan umum setelah memenuhi persyaratan ketentuan bandar udara.

    Bentuk kegiatan penerbangan dari dan ke bandara khusus yang diperbolehkan adalah angkutan udara niaga tidak berjadwal (charter flight) dan angkutan udara bukan niaga.

    Pelaksanaan penerbangan yang dilakukan oleh pesawat udara asing wajib memiliki Izin Terbang (Flight Clearence) yang diterbitkan setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Luar Negeri (Diplomatic Clearance), Mabes TNI (Security Clearance) dan Kementerian Perhubungan (Flight Approval).

    Untuk penerbangan dari dan ke bandara khusus yang berasal dari luar negeri, harus terlebih dahulu melalui bandara internasional sebagai pintu masuk (entry point) penerbangan luar negeri, untuk dilakukan pemeriksaan penumpang, barang dan kargo oleh CIQ.

    Setelah dilakukan pemeriksaan di bandar udara entry point tersebut, maka pesawat tersebut dapat melanjutkan penerbangan domestik ke bandara khusus, begitu pun sebaliknya.

    Apabila pesawat udara asing melakukan penerbangan langsung dari dan ke bandara khusus, dapat dikenakan sanksi administratif.

    Bandara Khusus Berstatus Internasional

    Indonesia memiliki sederet bandara khusus. Misalnya, milik PT Freeport Indonesia di Tembagapura, Papua. Kemudian, ⁠bandara khusus PT Vale Indonesia di Sorowako, Sulawesi Selatan.

    Dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 38/2025 tentang Penggunaan Bandara Udara yang dapat Melayani Penerbangan Langsung dari dan/atau ke Luar Negeri, tercatat adanya tiga bandara khusus yang ditetapkan statusnya menjadi internasional.

    Bandara tersebut adalah Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Kemudian Bandar Udara Khusus Weda Bay, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, serta Bandar Udara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

    Ketiga bandar udara ini hanya digunakan untuk angkutan udara niaga tidak berjadwal atau bukan niaga dalam rangka evakuasi medis, penanganan bencana, atau pengangkutan penumpang dan kargo untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.

    Karena sifatnya khusus dan sementara, setiap pelaksanaan penerbangan di bandar udara ini tetap harus memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku sebagai bandar udara khusus.

    Kegiatan hanya dapat dilakukan apabila persyaratan keselamatan, keamanan, dan pelayanan untuk melayani penerbangan langsung dari atau ke luar negeri telah terpenuhi.

    Penerbangan juga harus disertai koordinasi dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan. Koordinasi ini mencakup tersedianya personel maupun fasilitas pendukung yang memadai.

    Adapun, penetapan penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri yang dilaksanakan pada bandar udara hanya berlaku selama satu tahun sejak tanggal ditetapkan.

    Apabila membutuhkan penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri setelah berakhir masa berlaku, penyelenggara bandara khusus harus melakukan pengajuan perubahan status bandara khusus menjadi bandara umum kepada menteri perhubungan.

  • Pemkab Sumenep dan Bea Cukai Madura Musnahkan 28 Ribu Batang Rokok Ilegal

    Pemkab Sumenep dan Bea Cukai Madura Musnahkan 28 Ribu Batang Rokok Ilegal

    Sumenep (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep bersama Kantor Bea dan Cukai TMP C Madura memusnahkan 28 ribu batang rokok tanpa izin resmi. Pemusnahan rokok illegal tersebut dilakukan di halaman Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep.

    Kepala Satpol PP Sumenep, Wahyu Kurniawan Pribadi menjelaskan, pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut Operasi Yustisi yang dilakukan Satgas Operasi Bersama Pemberantasan BKC Ilegal 2025.

    “Temuan rokok ilegal merupakan hasil pemeriksaan gabungan petugas Bea Cukai Madura dan Satpol PP Sumenep sesuai amanah Pasal 34 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007,” katanya, Rabu (26/11/2025).

    Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memberantas Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Selain itu juga untuk penguatan pengawasan serta perlindungan terhadap masyarakat dan industri dalam negeri.

    Seluruh rokok yang dimusnahkan berstatus Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan yang telah memperoleh persetujuan peralihan sesuai ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Cukai.

    “Modus pelanggaran yang kami temukan saat operasi diantaranya penjualan rokok tanpa pita cukai, serta penggunaan pita cukai tidak sesuai ketentuan,” ungkap Wahyu.

    Ia menjelaskan, penindakan tersebut tidak hanya menyasar peredaran barang ilegal, tetapi juga menjadi bagian dari sosialisasi kepada masyarakat serta pendampingan bagi petugas di lapangan.

    Karena itu, Pemerintah Kabupaten Sumenep mengimbau warga agar tidak membeli atau memperdagangkan rokok ilegal.

    “Dukungan masyarakat sangat penting untuk menekan peredaran BKC ilegal dan menjaga iklim usaha yang sehat,” pesan Wahyu.

    Ia menambahkan, cukai merupakan instrumen negara yang berperan menjaga keseimbangan fiskal, kesehatan, dan keamanan masyarakat melalui pengendalian konsumsi barang tertentu.

    Total rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 28.392 batang yang terdiri atas jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), dan Sigaret Kretek Tangan (SKT). Nilai barang ditaksir mencapai Rp 42,38 juta dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 25,8 juta. [tem/suf]

  • Kemenhub Buka Suara soal Polemik Bandara IMIP: Legal & Ada Bea Cukai

    Kemenhub Buka Suara soal Polemik Bandara IMIP: Legal & Ada Bea Cukai

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya buka suara soal polemik Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang disebut-sebut ilegal karena absennya otoritas bea cukai dan imigrasi. 

    Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana menegaskan bahwa Bandara IMIP merupakan bandara yang telah terdaftar dan bukan ilegal. 

    Dirinya menyampaikan, pihaknya juga telah menempatkan beberapa personel dari Bea Cukai, Kepolisian, maupun Kemenhub itu sendiri di bandara IMIP. 

    “Kami sudah menempatkan beberapa personel, dari Bea Cukai, Kepolisian, dari Kemenhub sendiri sudah ada Otoritas bandara di sana. Jadi kita sudah turun ke sana,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (26/11/2025). 

    Suntana menjelaskan, Bandara IMIP telah memiliki izin operasional sebagai bandara khusus. 

    Saat ditanya soal kabar kekosongan otoritas negara di bandara khusus tersebut, Suntana mengatakan bahwa sistem pengawasan tetap dilaksanakan. 

    Kini, operasional bandara di Sulawesi Tengah tersebut telah diperkuat dengan pengawasan secara langsung oleh Bea Cukai, Kepolisian, dan Kemenhub.

    Wamenhub juga mengatakan sesuai arahan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, pemerintah memastikan seluruh simpul transportasi, termasuk Bandara IMIP Morowali, berada dalam kendali penuh negara. Untuk itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama TNI dan Polri telah menempatkan aparatur negara di lokasi tersebut guna memperkuat fungsi keamanan, pengawasan, serta perlindungan terhadap kepentingan nasional.

    Suntana menjelaskan, penempatan apparat TNI dan Polri ini untuk memastikan standar keamanan penerbangan terpenuhi semua, terutama pada kawasan industri strategis.

    “Kami ingin menegaskan bahwa negara hadir sepenuhnya dan tidak ada area yang berada di luar pengawasan,” ujarnya.

    Kemenhub, imbuhnya, terus berkoordinasi dengan Menhan, TNI, Polri, serta kementerian/lembaga terkait untuk memastikan operasional bandara berjalan aman, tertib, dan sesuai regulasi.

    Terpisah, Media Relation Head PT IMIP, Dedy Kurniawan menjelaskan bahwa operasional Bandara IMIP dipastikan sepenuhnya legal karena telah terdaftar secara resmi di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Di mana, penglolaan bandara itu tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 

    “Bandara Khusus IMIP terdaftar di Kemenhub yang pengelolaannya diatur UU No 1/2009 tentang Penerbangan,” kata Dedy kepada Bisnis, Rabu (26/11/2025). 

    Adapun, pengaturan dalam UU No. 1/2009 memastikan bahwa bandara khusus yang dibangun untuk mendukung kegiatan industri seperti yang dilakukan IMIP memiliki landasan hukum yang kuat dan berada di bawah pengawasan otoritas penerbangan nasional.

    Mengacu Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37/2025 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38/2025 pada Agustus lalu, tercantum 40 bandara yang ditetapkan sebagai internasional. 

    Terdiri dari 36 bandar udara umum, tiga bandar udara khusus, serta menetapkan Bandar Udara Bersujud yang dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) sebagai Bandar Udara Internasional. 

    Termasuk di dalamnya Bandara IMIP sebagai bandara khusus, yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara.

    Ketiga bandar udara ini hanya digunakan untuk angkutan udara niaga tidak berjadwal atau bukan niaga dalam rangka evakuasi medis, penanganan bencana, atau pengangkutan penumpang dan kargo untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.

    Karena sifatnya khusus dan sementara, setiap pelaksanaan penerbangan di bandar udara ini tetap harus memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku sebagai bandar udara khusus. 

    Kegiatan hanya dapat dilakukan apabila persyaratan keselamatan, keamanan, dan pelayanan untuk melayani penerbangan langsung dari atau ke luar negeri telah terpenuhi, disertai koordinasi dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan. Koordinasi ini mencakup tersedianya personel maupun fasilitas pendukung yang memadai.

    Namun berdasarkan temuan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, saat meninjau latihan TNI di Morowali, mengonfirmasi bahwa bandara IMIP memang tidak memiliki kehadiran Bea Cukai maupun Imigrasi.

  • Bandara Khusus IMIP Morowali Tuai Kritikan Pedas, Ibarat Provinsi Baru Negara China

    Bandara Khusus IMIP Morowali Tuai Kritikan Pedas, Ibarat Provinsi Baru Negara China

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Pegiat media sosial Jhon Sitorus turut menyoroti keberadaan Bandara milik PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).

    Menurut Jhon peringatan soal Morowali ini sudah sejak lama diungkap oleh mendiang ekonom senior, Faisal Basri.

    Faisal mengingatkan bahwa di Morowali sudah menjadi seperti Provinsi Baru bagi negara China yang tinggal di daerah tersebut.

    “Jauh sebelum Bandar Morowali terungkap hari ini, Faisal Basri sudah mengingatkan jika Morowali sudah seperti Provinsi Baru negara Cina di Indonesia,” tulisnya dikutip Rabu (26/11/2025).

    Menurut Jhon, peringatan ini ternyata pada akhirnya terjadi saat bandara milik IMIP luput dari pengawasan bea cukai dan imigrasi.

    “Analisa itu terbukti BENAR dan sekarang, kita tinggal GIGIT JARI,” sambungnya.

    Padahal, seluruh hukum negara berlaku tanpa terkecuali. Tetapi, warga China bebas keluar masuk tanpa terikat UU dan tanpa melewati bagian imigrasi.

    “Hukum RI tidak berlaku disana, warga Cina bebas keluar masuk tanpa aturan UU dan keimigrasian kita,” jelasnya.

    Pada akhirnya menurut Jhon hilirisasi sangat menguntungkan pihak China karena keuntungan sebesar-besarnya tetapi pembayaran pajak lebih murah.

    “Hilirisasi ternyata menguntungkan CINA karena pajak murah dan keuntungan yang besar,” sindirnya.

    Blak-blakan Jhon menyebut, pernyataan mendiang Faisal Basri relevan dengan pernyataan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin soal republik di dalam republik.

    “Penyataan Faisal Basri relevan dengan Menhan Syafri Syamsudin, ‘jangan ada Republik dalam Republik’,” pungkasnya. (Elva/Fajar)

  • 2
                    
                        Kala Menhan Tolak Republik dalam Republik Saat Tinjau Bandara di Morowali
                        Nasional

    2 Kala Menhan Tolak Republik dalam Republik Saat Tinjau Bandara di Morowali Nasional

    Kala Menhan Tolak Republik dalam Republik Saat Tinjau Bandara di Morowali
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pernyataan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin saat meninjau bandara di lokasi pertambangan Morowali Sulawesi Tengah memicu perhatian serius.
    Sjafrie menyampaikan sorotannya usai menghadiri Latihan Terintegrasi 2025 TNI dan instansi lain di Morowali, Sulawesi Tengah, Kamis (20/11/2025).
    Menhan menyebut keberadaan bandara tanpa kehadiran negara sebagai anomali yang dapat membuat kedaulatan ekonomi Indonesia rawan.
    Sebagaimana dilansir situs web resmi Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI, bandara yang dirujuk Sjafrie adalah bandara yang terletak dekat dengan jalur laut strategis yakni Alur Laut Kepulauan Indonesia atau ALKI II dan III.
    Peninjauan di lokasi pada 19 November itu dilakukan Sjafrie dalam kapasitasnya juga sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional (DPN) dan Pengawas Tim Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
    Saat itu di lokasi, simulasi pertahanan digelar oleh Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas).
    Simulasi ini adalah latihan menangani pesawat asing atau gelap (
    black flight
    ) yang melanggar wilayah kedaulatan udara.
    Sehari setelahnya, masih ada lagi unjuk kekuatan militer di lokasi itu yang berupa penerjunan operasi perebutan dan pengamanan pangkalan udara atau OP3U oleh Yonko 466 Korpasgat, disusul Yonif 432 dan 433 Brigif Para Rider 3/TBS Kostrad.
    Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Bung Hatta—370 dan KRI Panah-625 juga tampil dalam simulasi operasi penyergapan dan penindakan maritim.
    Menhan Sjafrie secara khusus menyoroti adanya “anomali” dalam regulasi yang menciptakan celah kerawanan terhadap kedaulatan ekonomi.
    Sjafrie menekankan perlunya deregulasi dan peningkatan pembangunan kekuatan pertahanan di titik-titik krusial nasional.
    Sjafrie menyampaikan pesan yang ditujukan kepada seluruh elemen bangsa, menegaskan bahwa negara tidak akan berhenti menindak kegiatan ilegal yang merugikan kekayaan nasional, seperti yang terjadi pada kasus pertambangan ilegal di Bangka sebelumnya.
    Menhan RI berjanji akan melaporkan semua temuan dan evaluasi kepada Presiden RI.
    “Republik ini tidak boleh ada republik di dalam republik. Kita harus tegakkan semua ketentuan tanpa kita melihat latar belakang dari manapun asalnya,” tegas Sjafrie.
    Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemhan, Kolonel Arm Rico Ricardo Sirait, menegaskan bahwa pernyataan Menhan harus dipahami sebagai peringatan umum terkait pengawasan negara di objek vital.
    “Pernyataan itu pada dasarnya mengingatkan pentingnya kehadiran perangkat negara di setiap objek vital. Untuk detailnya kami belum bisa menyampaikan, jadi sementara kami mengacu pada penjelasan umum yang sudah disampaikan Menhan saat kunjungan di lapangan,” kata Rico kepada
    Kompas.com
    , Selasa (25/11/2025).
    “Intinya perhatian tersebut muncul dari evaluasi umum dan menjadi catatan agar pengawasan negara di titik strategis tetap kuat.” ucapnya.
    Menurut Rico, absennya pengawasan negara di sebuah bandara dapat membuka celah aktivitas yang tidak tercatat. Namun demikian, Kemhan masih menunggu pendalaman bersama instansi terkait sebelum memberikan penilaian risiko lebih rinci.
    “Kalau pengawasan negara di sebuah bandara tidak lengkap, ruang bagi aktivitas yang tidak tercatat memang bisa terbuka, dan itu bisa berdampak pada keamanan nasional maupun lalu lintas ekonomi,” ucapnya.
    Lantas, apakah bandara di kawasan Morowali itu adalah “bandara gelap”? Mungkinkah ada “bandara gelap” semacam itu?
    “Dalam regulasi Tata Kebandarudaraan Nasional tidak ada kategori Bandara Tertutup. Kategori bandara hanya Bandara Khusus dan Bandara Umum, yang kemudian melayani rute domestik atau domestik & internasional,” kata Alvin.
    Ia menyebutkan,
    Bandara Morowali
    sendiri merupakan bandara khusus, yang hanya melayani penerbangan milik pemilik bandara, penerbangan tidak berjadwal yang memiliki perjanjian dengan pengelola, serta pesawat negara.
    Namun, Alvin menegaskan sistem penerbangan Indonesia sudah memiliki mekanisme berlapis yang membuat “penerbangan gelap” hampir mustahil terjadi.
    Untuk pesawat berregistrasi asing, prosedurnya bahkan sangat ketat: Setiap penerbangan harus lebih dulu mengantongi
    security clearance
    yang diterbitkan bersama oleh Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Perhubungan.
    Izin itu menjadi syarat untuk mendapatkan
    flight approval
    .
    Tanpa keduanya, pesawat asing otomatis tidak akan dilayani oleh navigasi penerbangan dan akan dicegat oleh unsur TNI begitu memasuki wilayah udara Indonesia.
    Untuk pesawat Indonesia, aturan dibedakan berdasarkan kapasitas.
    Pesawat domestik berkapasitas di bawah 25 kursi cukup mengajukan
    flight plan
    tanpa perlu
    flight approval
    .
    Namun, pesawat berkapasitas di atas 25 kursi wajib memiliki flight approval, izin rute, dan baru kemudian dapat mengajukan
    flight plan
    .
    Alvin menegaskan bahwa seluruh bandara tetap berada dalam pengawasan negara.
    Pengawasan operasional di lapangan dilakukan oleh Otoritas Bandara, sementara pengaturan dan pemantauan lalu lintas udara sepenuhnya ditangani AirNav Indonesia.
    Bila sebuah bandara melayani penerbangan internasional, perangkat negara seperti imigrasi, bea cukai, dan karantina wajib hadir di sana.
    Dengan mekanisme berlapis tersebut, Alvin menyebut peluang terjadinya penerbangan tidak tercatat nyaris mustahil.
    “Pengawasan dan pelayanan penerbangan itu berlapis-lapis. Mustahil ada penerbangan gelap. Jika sampai terjadi penerbangan gelap, berarti semua instansi berhasil dibobol,” ujarnya.
    Sementara itu, Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, telah menghubungi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara soal pernyataan Menhan yang ramai diperbincangkan di media sosial.
    Kepada
    Kompas.com
    , ia menegaskan bahwa Komisi V akan mempelajari struktur operasi bandara khusus dan menjadwalkan kunjungan setelah masa reses.
    “Kami sendiri belum pernah pergi ke bandara ini. Nanti kami akan cek langsung. Karena bandara ini statusnya bandara khusus. Itu ada aturannya,” kata Lasarus.
    Bandara khusus diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan sebagai bandar udara yang hanya digunakan untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan usaha tertentu, misalnya industri, tambang, atau perkebunan.
    Status ini berbeda dengan bandara umum yang melayani publik. Karena fungsinya terbatas untuk internal perusahaan, bandara khusus tidak diwajibkan memiliki perangkat negara secara penuh seperti imigrasi, bea cukai, karantina, atau otoritas bandara yang menetap.
    Negara hadir sebatas sebagai pemberi izin pembangunan dan izin operasi, serta melakukan audit keselamatan dan pengawasan berkala.
    Meski demikian, UU tetap mengatur standar keselamatan, keamanan, dan operasional minimum yang harus dipenuhi bandara khusus.
    Namun karena sifatnya bukan untuk layanan publik, pengelolaan sehari-hari, termasuk keamanan, fasilitas, hingga alur penumpang sepenuhnya berada di tangan pemilik bandara, umumnya perusahaan swasta.
    Menurut Lasarus, operasional bandara khusus tetap harus memenuhi ketentuan hukum.
    Ia sependapat dengan Menhan soal perlunya kehadiran negara.
    “Saya sepakat dengan Pak Sjafri bahwa harus ada unsur perangkat negara di sana. Harus ada dong.” ucapnya.
    Lasarus menuturkan bahwa baik pesawat domestik maupun asing yang turun dan terbang dari atau menuju bandara khusus tetap harus mengikuti mekanisme izin,
    slot tim
    e, dan
    clearance
    lintas kementerian.
    Misalnya, izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Luar Negeri (Kemlu) maupun pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
    “Misalnya ada
    private jet
    dari China mau masuk situ, itu ada izin terbang,
    slot time
    dari Kemenhub. Ada
    clearance
    dari Kemenlu, ada
    clearance
    lagi dari Bea Cukai. Itu ada aturannya.” Kata Lasarus.
    Lasarus membandingkan bandara khusus dengan terminal khusus (tersus) di sektor pelabuhan.
    Dia bilang, pelabuhan khusus juga memiliki Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
    “Di tersus itu kapal tidak boleh berlayar tanpa izin KSOP. KSOP itu unsur negara.” kata Lasarus.
    Menurutnya, prinsip serupa harus berlaku di bandara khusus.
    Keberadaan aparat seperti kepolisian dianggap bisa menjadi bentuk kehadiran negara.
    “Harus ada unsur negara. Enggak bisa enggak ada unsur negara,” kata dia.
    Ia menyatakan akan meminta penjelasan tuntas dari Kemenhub. Komisi V berencana meninjau Morowali pada masa sidang Januari.
    “Karena ini juga mendapat perhatian publik dan kami melihat kalau sama sekali tidak ada pejabat negara di sana, jaminannya apa? Sejauh apa kemampuan kita mendeteksi kemungkinan-kemungkinan yang tidak diinginkan.” kata Lasarus.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ratusan Ribu Batang Rokok dan Minuman Keras Ilegal Senilai Rp1,6 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Banyuwangi

    Ratusan Ribu Batang Rokok dan Minuman Keras Ilegal Senilai Rp1,6 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Banyuwangi

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Kantor Bea Cukai Banyuwangi memusnahkan ratusan ribu batang rokok dan puluhan ribu liter minuman keras ilegal, Selasa (25/11/2025). Pemusnahan barang bukti yang berhasil dilakukan diperkirakan bernilai mencapai Rp1,6 miliar.

    Sebagian rokok dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman kantor Bea Cukai Banyuwangi. Sementara mayoritas lainnya dibakar di tempat pembuangan.

    Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan beberapa waktu terakhir. Jumlah barang bukti rokok ilegal yang dimusnahkan sebanyak 352.663 batang.

    Sementara miras ilegal yang dimusnahkan berjumlah 10.152 liter. Sama seperti rokok ilegal, pemusnahan miras juga dilakukan dengan dua cara. Sebagian dituangkan pada wadah berisi pasir di halaman Kantor Bea Cukai. Sementara sisanya dibuang di tempat pembuangan.

    “Barang bukti yang kami musnahkan adalah barang yang menjadi milik negara dan telah disetujui pemusnahannya oleh Kanwil Ditjen Kekayaan Negara Jatim dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jember,” kata Kepala Bea Cukai Banyuwangi Latif Helmi.

    Latif menjelaskan, jumlah barang bukti rokok dan miras ilegal yang disita oleh Bea Cukai Banyuwangi meningkat dari tahun ke tahun. Berdasarkan data yang ia miliki, peningkatan itu mencapai 150 persen.

    Di satu sisi, peredaran rokok dan miras ilegal juga makin beragam modusnya. Modus-mudus yang digunakan oleh para pelakunya, antara lain, memanfaatkan jasa sales dengan memberi iming-iming harga murah.

    Ada juga modus lain yang memanfaatkan distribusi perdagangan antarpulau. “Peningkatan tersebut juga cerminan konsolidasi, koordinasi, dan sinergi stakeholder yang ada di sini. Baik itu instansi, institusi, lembaga yang saling mendukung dalam pemberantasan barang ilegal,” katanya.

    Latif juga menyebut, kesadaran masyarakat untuk melapor saat menemui peredaran barang tanpa cukai di pasaran juga meningkat. Hal itu dibuktikan dengan beberapa pengungkapan kasus peredaran rokok atau miras ilegal yang informasi awalnya berasal dari masyarakat.

    “Kami juga terus mengimbau kepada masyarakat agar aktif memerangi barang tanpa cukai. Salah satunya caranya dengan malapor ke petugas berwajib jika menemui hal tersebut,” ujar dia. [alr/suf]

  • Mentan: Beras-gula impor ilegal ditindak sebelum bersandar di Batam

    Mentan: Beras-gula impor ilegal ditindak sebelum bersandar di Batam

    Pemerintah akan menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas, termasuk menelusuri pelaku dan jalur penyelundupan.

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyatakan beras hingga gula impor ilegal telah ditindak sebelum bersandar di Batam, Kepulauan Riau, sebagai komitmen pemerintah menjaga kedaulatan pangan.

    Amran mengatakan pihaknya menunjukkan tindakan tegas terhadap masuknya beras ilegal, setelah sebelumnya menyegel 250 ton beras ilegal di Sabang, Aceh, kini pihaknya bersama pihak terkait lainnya menyegel 40,4 ton beras ilegal di Batam.

    “Kapal yang membawa beras itu bahkan belum sempat bersandar penuh di Pelabuhan Tanjung Sengkuang ketika aparat sudah bergerak mengamankan seluruh muatan tersebut pada Senin (24/11) malam,” kata Mentan dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa.

    Dia menyebutkan barang ilegal yang diamankan tidak hanya beras, tetapi juga komoditas lain berupa 4,5 ton gula pasir, 2,04 ton minyak goreng, 600 kilogram tepung terigu, 900 liter susu, 240 botol parfum, 360 bungkus mi impor, serta 30 dus produk frozen food.

    Ia menjelaskan laporan awal diterima pada Senin (24/11), usai menjelang malam melalui kanal “Lapor Pak Amran”.

    Begitu laporan masuk, Mentan Amran langsung menghubungi Pangdam Kepulauan Riau (Kepri), Kapolda Kepri, Gubernur Kepri, Wali Kota Batam, serta Dandim Batam untuk meminta aparat bergerak cepat. Berkat koordinasi tersebut, seluruh barang ilegal langsung diamankan setibanya di pelabuhan.

    Dia menyebutkan terdapat lima anak buah kapal (ABK) yang saat ini sedang diperiksa aparat. Seluruh beras ilegal tersebut masih dalam kondisi disegel sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

    Lebih lanjut Amran menegaskan isu itu bukan dilihat pada jumlah 40 tonnya, melainkan dampak psikologis dan ekonomi yang dapat menghancurkan semangat 115 juta petani padi di Indonesia.

    “Bayangkan jika petani saat ini sedang semangat tanam tiba-tiba impor, bisa pusing 115 juta petani kita nanti,” ujar Amran pula.

    Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto saat ini telah mengeluarkan 19 deregulasi besar untuk mempermudah petani, mulai dari penurunan harga pupuk sebesar 20 persen, kenaikan volume subsidi pupuk dua kali lipat, bantuan alsintan, hingga dukungan modal petani. Kondisi itu membuat motivasi petani sedang berada pada titik tertinggi.

    Ia menegaskan stok beras nasional saat ini dalam kondisi sangat aman. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), produksi beras nasional mencapai 34,7 juta ton dan stok Bulog telah mencapai 3,8 juta ton, tertinggi sepanjang sejarah. Karena itu, impor ilegal bukan saja tidak diperlukan, tetapi juga berbahaya bagi kepercayaan dan kesejahteraan petani.

    “Kalau mereka (petani) demotivasi dan tidak berproduksi, dampaknya kita akan import lagi,“ kata Amran menegaskan.

    Amran menilai, jika petani mendengar beras impor tetap masuk ketika mereka sedang menanam, maka yang rusak bukan hanya harga, tetapi mental mereka. Karena itu, pemerintah harus hadir tegas.

    Ia juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pangdam, kapolda, wali kota, gubernur, dandim, Bea Cukai, dan aparat penegak hukum yang bergerak cepat.

    “Pemerintah akan menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas, termasuk menelusuri pelaku dan jalur penyelundupan,” ujar Amran.

    Mentan juga mengingatkan pemerintah telah menyampaikan di forum internasional bahwa Indonesia menargetkan tidak ada impor beras pada 2025 dan sedang menuju swasembada tahun ini.

    “Ini bukan soal regulasi semata, tetapi menyangkut harga diri bangsa dan nasib petani kita. Negara tidak boleh diam,” katanya pula.

    Lebih lanjut Amran menuturkan, meskipun Batam merupakan free trade zone atau kawasan perdagangan bebas, hal itu tidak berarti barang dapat keluar masuk secara bebas tanpa memperhatikan kebijakan nasional.

    Dia mengatakan mekanisme kawasan bebas, tetap harus menghormati kebijakan pangan pusat, terutama karena beras merupakan komoditas strategis nasional yang sensitif dan menyangkut stabilitas produksi dalam negeri.

    Ia menambahkan, penindakan tegas akan terus dilakukan untuk menjaga stabilitas pangan nasional, melindungi petani, dan memastikan tidak ada celah bagi masuknya beras ilegal ke Indonesia.

    Mentan kembali mengajak masyarakat melaporkan setiap potensi pelanggaran melalui kanal Lapor Pak Amran di nomor 0823-1110-9390 sebagai bentuk partisipasi publik dalam menjaga kedaulatan pangan bangsa.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.