Kementrian Lembaga: Bea Cukai

  • Bos Bea Cukai Jawab Susu Impor Bebas Pajak – Inflasi AS Panas

    Bos Bea Cukai Jawab Susu Impor Bebas Pajak – Inflasi AS Panas

    Jakarta, CNBC Indonesia – Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Askolani angkat bicara terkait usu sapi impor bebas masuk ke dalam negeri tanpa dikenakan Bea masuk alias 0%. Sementara itu, tren inflasi di negeri paman sam kembali memanas. Departemen Tenaga Kerja AS mencatat indeks harga konsumen pada Oktober naik ke level 2,6% secara tahunan.

    Selengkapnya dalam program Evening Up CNBC Indonesia, (Kamis, 14/11/2024).

  • 8
                    
                        Danpuspom TNI Ungkap Keterlibatan 4.000 Prajurit dalam Judi "Online", Ini Penyebabnya
                        Nasional

    8 Danpuspom TNI Ungkap Keterlibatan 4.000 Prajurit dalam Judi "Online", Ini Penyebabnya Nasional

    Danpuspom TNI Ungkap Keterlibatan 4.000 Prajurit dalam Judi “Online”, Ini Penyebabnya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengungkapkan bahwa ribuan prajurit TNI terlibat dalam judi
    online,
    salah satu faktornya adalah kebiasaan mereka bermain gawai atau
    handphone
    saat waktu luang.
    Pernyataan ini disampaikan usai menjawab pertanyaan mengenai apakah keterlibatan prajurit dalam judi online mencerminkan ketidaksejahteraan mereka.
    “Enggak. Ya faktornya kan kita namanya TNI, dengan usia seusia mereka ini yang hari-harinya memegang HP, sehingga mudah untuk mereka menggunakan (HP untuk main judi
    online
    ) saat waktu-waktu luang,” ungkap Danpuspom di Kantor Bea Cukai, Jakarta Timur, pada Kamis (14/11/2024).
    Lebih lanjut, Danpuspom menegaskan bahwa fenomena ini tidak berkaitan dengan ketidaksejahteraan prajurit.
    “Kalau masalah kesejahteraan kita sudah Alhamdulillah, dalam arti untuk sekarang ini
    kesejahteraan prajurit
    sudah cukup baik,” tambahnya.
    Danpuspom juga menyebutkan bahwa beberapa prajurit TNI telah menggunakan uang satuan untuk bermain judi
    online
    , dan mereka telah diberikan sanksi pidana. Namun, ia tidak merinci dari satuan mana prajurit tersebut berasal.
    “Ya dalam hal ini dia karena ikut judol (judi
    online
    ), kemudian dia memaksakan diri, dan ada yang memakai uang satuan,” jelas Danpuspom.
    Atas temuan tersebut, Danpuspom menekankan kepada seluruh prajurit untuk segera menghentikan praktik judi
    online
    . Jika tidak, maka tindakan tegas dan lebih berat akan diberlakukan.
    “Ya intinya kalau mereka masih mengulangi lagi perbuatannya, maka sanksinya akan lebih berat,” ujarnya.
    Sebelumnya,
    Danpuspom TNI
    menyatakan bahwa sebanyak 4.000 prajurit TNI telah diberikan sanksi karena terlibat judi
    online
    .
    Pernyataan ini merespons data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebutkan bahwa 97.000 personel TNI/Polri terlibat judi
    online
    .
    Menurut Danpuspom, berdasarkan data yang dimiliki TNI, jumlah prajurit TNI yang terlibat judi
    online
    tidak sebanyak itu, melainkan 4.000 personel.
    “Panglima TNI sudah memberikan sanksi kepada 4.000 prajurit TNI tadi, dan itu sudah dilaksanakan oleh anggota TNI yang datanya ada yang melakukan kegiatan judi
    online
    ,” kata Danpuspom di Lapangan Prima, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Rabu (13/11/2024).
    Danpuspom menjelaskan bahwa sanksi yang diterima oleh prajurit TNI bervariasi. “Jadi sanksinya ada tindakan disiplin, penahanan ringan, penahanan berat dan juga ada yang dipidanakan ya,” ungkap dia
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4.000 Prajurit TNI Terjerat Judi Online, Ada yang Disanksi Pidana – Espos.id

    4.000 Prajurit TNI Terjerat Judi Online, Ada yang Disanksi Pidana – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Ilustrasi judi online. (freepik)

    Esposin, JAKARTA — Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto mengatakan beberapa dari 4.000 prajurit yang terlibat judi online atau daring dikenakan sanksi pidana karena menggunakan uang dari satuan masing-masing.

    “Ya dalam ini dia karena ikut judi online kemudian dia paksakan diri kemudian ada yang pakai uang satuan,” kata Yusri saat ditemui di kantor Direktorat Jendera Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (14/11/2024). 

    Promosi
    Jambore Nasional Tim Elang Relawan BRI, Perkuat Kapasitas Hadapi Bencana

    Namun demikian, Yusri tidak menyebut berapa jumlah pasti dan dari satuan mana oknum prajurit yang dikenakan sanksi pidana tersebut.

    Menurut Yusri, banyak faktor yang menyebabkan oknum prajurit tersebut terjerat dalam aktivitas judi online. Dari ragam penyebab itu, Yusri memastikan masalah kurangnya kesejahteraan yang didapat oknum TNI bukanlah salah satunya.

    “Ya faktornya kan namanya TNI kan dengan seusia usia mereka ini yang hari-harinya memegang handphone sehingga mudah untuk mereka menggunakan (aplikasi judi online) saat waktu-waktu luang. Kalau masalah kesejahteraan prajurit alhamdulillah sudah cukup baik,” kata Yusri sebagaimana dilansir Antara. 

    Yusri berharap pemberlakuan sanksi pidana tersebut dapat menjadi efek jera bagi prajurit untuk tidak terjerat dalam pusaran judi online.

    Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto telah menjatuhkan sanksi kepada sekitar 4.000 orang prajurit yang terbukti terlibat dalam praktik judi daring atau online.

    Data 4.000 prajurit yang terlibat judi online itu diterima TNI dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk periode tahun 2024.

    “Panglima TNI sudah memberikan sanksi kepada 4.000 prajurit TNI (yang terlibat judi online). Sanksinya ada tindakan disiplin, penahanan ringan, penahanan berat, dan ada juga yang dipidanakan,” kata Yusri di Lapangan PRIMA, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (13/11/2024). 

    Yusri menjelaskan Presiden Prabowo telah memerintahkan Panglima TNI untuk mengatasi berbagai persoalan yang merugikan negara, termasuk di antaranya judi online.

    Mengenai perintah Presiden itu, Panglima TNI langsung menginstruksikan jajarannya di Pusat Polisi Militer TNI untuk bergerak.

    Tindak lanjutnya, Yusri memimpin langsung Apel Gelar Pasukan Penegakan Hukum Tahun 2024 yang diikuti sekitar 1.200 personel gabungan dari TNI, Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Bea Cukai, Imigrasi, Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional, dan PPATK.

    Panglima TNI, dalam amanatnya yang dibacakan Yusri saat apel, memberikan sejumlah penekanan kepada para personel yang bertugas, di antaranya meminta mereka bekerja dengan niat tulus dan loyal, dan untuk prajurit diperintahkan memegang teguh Sumpah Prajurit, Sapta Marga, dan Delapan Wajib TNI.

    “Ketiga, tingkatkan kemampuan yang responsif dalam menghadapi dinamika perkembangan situasi melalui deteksi dini, cegah dini, dan reaksi cepat,” kata Yusri saat membacakan amanat Panglima.
     

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Apa Beda Ilegal, Informal & Underground Economy? Ini Jawab Sri Mulyani

    Apa Beda Ilegal, Informal & Underground Economy? Ini Jawab Sri Mulyani

    Jakarta, CNBC Indonesia-Menteri Keuangan Sri Mulyani buka-bukaan mengenai perbedaan antara illegal activity, informal activity dan underground economy. Sebagaimana diketahui, tiga frasa ini tengah mendapat sorotan publik karena rencana pemerintah untuk menarik potensi pajaknya.

    Sri Mulyani mengatakan illegal activity tentu sangat berbeda dengan underground economy maupun informal activity. Karena itu, kata dia, pemerintah tengah melakukan pemetaan secara serius terhadap ketiga sektor ekonomi ini.

    “Mapping kegiatan illegal activity itu beda sekali dengan underground economy dan informal activity. Jadi semuanya akan kita lihat,” kata Sri Mulyani di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta Timur, Kamis, (14/11/2024).

    Dia mengatakan informal activity merupakan kegiatan yang tidak tercatat dalam sistem perpajakan. Mereka tidak tercatat karena ukuran ekonominya yang relatif kecil. Dia mengatakan untuk aktivitas ekonomi informal ini, pemerintah akan melakukan pendekatan berupa edukasi dan pemberdayaan.

    “Karena mereka lebih pada kapasitas, maka programnya adalah pemetaan dan empowerment,” kata dia.

    Sri Mulyani melanjutkan informal activity ini jelas berbeda dengan underground economy. Dia mengatakan underground economy terbagi menjadi dua, yakni mereka yang berupaya menghindari pajak dan mereka yang melakukan aktivitas ilegal sehingga tidak masuk dalam sistem perpajakan.

    Dia mengatakan pemetaan terhadap kedua jenis underground economy ini tengah dilakukan oleh Wamenkeu Anggito Abimanyu bersama tim pajak, bea cukai dan tim Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

    “Apakah ini menghindari pajak dan PNBP di dalam rangka seperti kemarin untuk CPO kelapa sawit adalah dari lahannya, luas lahannya, dari reporting, under-reporting, atau transfer pricing, maka tindakannya akan berbeda,” kata dia.

    Sri Mulyani mengatakan underground economy juga ada yang sifatnya ilegal. Contohnya adalah judi online. Untuk underground economy ilegal ini, kata dia, Kemenkeu akan bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan untuk penindakannya.

    “Kami dengan Pak Menko Polkam,” kata dia.

    “Jadi nanti memang aktivitasnya akan bervariasi, tapi namanya sekarang namanya dimasukkan satu ilegal activity, underground economy, dan informal. Apapun namanya, kita nanti akan secara bertahap melakukan pemetaan bersama-sama dengan menteri-menteri terkait dan dalam koordinasi para Menko,” kata dia.

    (rsa/mij)

  • Bea Cukai Tindak Penyelundupan Senilai Rp 6,1 Triliun pada 2024, Ini Perinciannya

    Bea Cukai Tindak Penyelundupan Senilai Rp 6,1 Triliun pada 2024, Ini Perinciannya

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengungkapkan, sejak awal 2024 hingga November, Bea Cukai telah melakukan 31.275 penindakan terhadap upaya penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai, dengan nilai barang mencapai Rp 6,1 triliun serta potensi kerugian negara sebesar Rp 3,9 triliun.

    Perinciannya, di bidang impor tercatat 12.490 penindakan dengan nilai barang sebesar Rp 4,6 triliun, mayoritas berupa tekstil dan produk tekstil (TPT). Di bidang ekspor, Bea Cukai melakukan 382 penindakan dengan nilai barang Rp255 miliar, utamanya meliputi komoditas flora dan fauna.

    Penindakan ekspor juga mencakup empat kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) sebanyak 1.488.405 ekor senilai Rp 163,7 miliar, serta lima kasus penyelundupan pasir timah senilai Rp 10,9 miliar.

    Di bidang fasilitas, Bea Cukai mencatat 178 penindakan dengan nilai barang sebesar Rp 38 miliar, sebagian besar berupa TPT. Sedangkan untuk cukai, terdapat 18.225 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp 1,1 triliun, terutama berupa 710 juta batang rokok ilegal.

    “Dari hasil penindakan sepanjang 2024 ini, Bea Cukai telah melakukan 183 penyidikan tindak pidana dengan menetapkan 193 orang tersangka. Selain itu, berhasil dipulihkan penerimaan negara melalui ultimum remidium sebesar Rp 55,6 milliar yang berasal dari 1.390 penindakan di bidang cukai,” kata Askolani dalam konferensi pers di gedung Bea Cukai, Jakarta, Kamis (14/11/2024).

    Ditegaskan Askolani, pemerintah akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap penyelundupan untuk menciptakan iklim ekonomi yang sehat, serta mendorong pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan.

  • Sri Mulyani: Bea Cukai Tindak Penyelundupan Barang Rp6,1 Triliun hingga November 2024

    Sri Mulyani: Bea Cukai Tindak Penyelundupan Barang Rp6,1 Triliun hingga November 2024

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melakukan penindakan penyeludupan barang di bidang kepabeanan dan cukai dengan total nilai Rp6,1 triliun dan potensi kerugian negara Rp3,9 triliun dari Januari—November 2024.

    Sri Mulyani menjelaskan, dari nilai tersebut, total penindakan penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai mencapai 31.275 kali dari Januari—November 2024.

    “Jadi kita bayangkan setiap bulannya sudah lebih dari 5 ribu yang kita lakukan [penindakan],” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Bea Cukai, Jakarta Timur, Kamis (14/11/2024).

    Bendahara negara itu merincikan, salah satu barang yang paling banyak diseludupkan adalah impor komoditas dalam bentuk tekstil dan barang-barang produk tekstil sebanyak 12.495 dengan nilai Rp4,6 triliun.

    Lalu, 3.382 penindakan ekspor untuk komoditas bentuknya flora dan fauna dengan nilai Rp255 miliar. Kemudian, benih lobster sebanyak 4 kali penindakan dengan nilai Rp163,7 miliar.

    Selanjutnya pasir timah sebanyak 5 kali penindakan untuk penyelundupan 84,18 ton dengan nilai barang Rp10,9 miliar. Kemudian, 178 penindakan untuk barang TPT, tekstil, dan produk tekstil dengan nilai Rp38 miliar.

    Terakhir, 18.225 penindakan di bidang cukai terutama untuk rokok sebanyak 710 juta barang dengan nilai Rp1,1 triliun.

    Dari semua penindakan tersebut, 183 di antaranya dalam status penyidikan tindak pidana dengan 193 orang sudah dalam status tersangka.

    “Untuk itu kami mampu untuk memulihkan penerimaan negara untuk mendapatkan ultimum remedium sebesar Rp55,6 miliar dari 1.390 penindakan bidang cukai,” ungkap Sri Mulyani.

    Dia pun menyatakan pihaknya akan terus coba melakukan penegakan hukum dalam rangka optimalisasi penerimaan negara. Apalagi, sambungnya, Kementerian Keuangan bergabung ke dalam Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyeludupan yang dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Hukum.

  • Sri Mulyani cs Tindak Ribuan Barang Impor Ilegal, Negara Rugi Ratusan Miliar

    Sri Mulyani cs Tindak Ribuan Barang Impor Ilegal, Negara Rugi Ratusan Miliar

    Jakarta

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap dalam 10 bulan telah melakukan 31.000 penindakan terhadap penyelundupan barang impor ilegal. Ribuan penindakan itu telah merugikan negara kurang lebih ratusan miliar.

    “Untuk tadi telah saya sampaikan tindakan dari 10 bulan pertama lebih dari 31.000 tindakan. Ini menggambarkan lebih dari 3.000 per bulan dan memang betul tujuh hari seminggu 24 jam itu jam kerja kita. Jumlah penindakan penyeludupan itu puluhan ribu dan ini memang membutuhkan kewaspadaan kita semua,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Kamis (14/11/2024).

    Penindakan ini juga hasil kerja sama dengan Kemenkopolhukam, Ditjen Bea dan Cukai, Polri, TNI, Kejaksaan, hingga kementerian dan lembaga (K/L) terkait.

    Daftar Penindakan Oktober-November 2024:

    A. Penindakan di Bidang Kepabeanan

    1. Penindakan 4 kontainer berisi 1.628 koli pakaian jadi, barang elektronik, kosmetik, dan barang lainnya yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok dengan modus diberitahukan tidak benar (miss declare) sebagai barang lain berupa packaging carton, dengan nilai barang sebesar Rp18,6 miliar serta potensi kerugian negara sebesar Rp24,8 miliar yang saat ini sedang dalam proses penelitian.

    2. Penindakan 1 kontainer berisi 1.117 roll kain tenun yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok dengan modus diberitahukan tidak benar (secara jumlah dan jenis barang) sebagai aksesoris pakaian jadi, dengan total nilai barang sebesar Rp9,8 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp13,3 miliar, yang saat ini sedang dalam proses penelitian.

    3. Penindakan 10.498 pcs produk besi baja, 1.700 pcs pakaian, 1.664 buah laptop dan asesoris dalam kondisi tidak baru, 136 set laptop, 2 NIU motor dalam keadaan terurai, 27 set sepeda, 36 unit tangki mesin dan kelengkapan kendaraan bermotor lainnya dan 18 unit alat pemindai dokumen (fotokopi) dengan modus memberitahukan jenis barang secara tidak benar untuk menghindari ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) melalui Cikarang Dry Port, dengan total nilai barang sebesar Rp9,4 miliar dan potensi kerugian negara Rp2,9 miliar, yang saat ini sedang dalam proses penelitian.

    B. Penindakan di Bidang Cukai

    1. Penindakan 6.768.300 batang rokok yang berasal dari 157 kasus penindakan yang dilakukan di Wilayah Jakarta dan Jawa Barat, dengan perkiraan nilai barang Rp9,6 miliar dan potensi kerugian negara Rp5,85 miliar.

    SAt ini Status penindakan saat ini dan getap akan dikakukan penindakan barang telah ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) dan telah mendapatkan persetujuan untuk pemusnahan.

    2. Penindakan 28.525 pcs rokok elektrik yang berasal dari 2 kasus penindakan yang dilakukan di Tangerang dan Jawa Barat, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp589 juta dan potensi kerugian negara Rp519 juta, yang status perkaranya saat ini sedang dalam proses penyidikan.

    3. Penindakan 705.000 keping pita cukai rokok elektrik (REL) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) palsu eks impor berasal dari dua kasus penindakan yang dilakukan di Semarang dan Tangerang, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp63,3 miliar. Status penindakan saat ini sedang dalam pengembangan untuk dilakukan penyidikan.

    4. Penindakan 3.301 liter MMEA berasal dari 11 kasus penindakan yang dilakukan di wilayah Jakarta dengan modus dilekati pita cukai palsu. Nilai barang sebesar Rp2 miliar dan potensi kerugian negara Rp410 juta, dengan status penindakan saat ini telah ditetapkan sebagai BMN.

    C. Penindakan Narkotika (Hasil Sinergi Bea Cukai, Polri, dan BNN)

    1. Penindakan 67 kg narkotika jenis sabu yang berasal dari lima kasus di wilayah Aceh, Dumai, Bogor, Lampung, Jakarta dan Banten dengan modus melalui jalur laut dan ekspedisi.

    2. Penindakan 48 ribu butir dan 7,6 kg narkotika jenis MDMA yang berasal dari empat kasus yang diungkap di wilayah Jakarta dan Banten dengan modus melalui barang penumpang dan ekspedisi.

    3. Penindakan 23 kg narkotika jenis ganja yang berasal dari dua kasus yang diungkap di wilayah Jawa Barat dengan modus pengiriman melalui ekspedisi.

    4. Penindakan 3.000 butir psikotropika jenis happy five yang berasal dari satu kasus yang diungkap di Wilayah Jakarta dengan modus pengiriman melalui ekspedisi.

    Saksikan juga video: Berantas Barang Impor Ilegal, Mendag Zulhas Gandeng Kejagung

    (ada/ara)

  • Rokok hingga Tekstil Senilai Rp 49 Miliar Diselundupkan ke Indonesia dalam Sepekan

    Rokok hingga Tekstil Senilai Rp 49 Miliar Diselundupkan ke Indonesia dalam Sepekan

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, dalam sepekan pada periode 4-11 November 2024, telah dilakukan 283 kali penindakan penyelundupan dengan perkiraan nilai Rp 49 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 10,3 miliar.

    “Telah dilakukan 283 kali penindakan penyelundupan dalam satu minggu saja, terutama terkait dengan komoditas garmen, tekstil, mesin elektronik, rokok, minuman keras, dan narkotika,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantor Bea Cukai, Jakarta, Kamis (14/11/2024).

    Disampaikan Sri Mulyani, penindakan penyelundupan impor ilegal ini dilaksanakan melalui sinergi antara Ditjen Bea Cukai, Polri, TNI, Kejaksaan Agung, serta kementerian dan lembaga (K/L) terkait.

    Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan juga mengungkapkan, dalam 4 tahun terakhir, nilai transaksi penyelundupan di Indonesia mencapai Rp 216 triliun. Maraknya barang selundupan ini membuat produk-produk lokal menjadi sulit bersaing.

    “Industri dalam negeri sedang mengalami tekanan luar biasa karena harus bersaing dengan produk-produk dari negara lain, terutama produk selundupan,” ungkap Budi.

    Berbagai modus operandi yang digunakan  para pelaku penyelundupan, seperti ketidaksesuaian dokumen, ekspor-impor ilegal, penyalahgunaan free trade zone, hingga mekanisme pencucian uang.

  • Transaksi Penyelundupan dalam 4 Tahun Terakhir Capai Rp 216 Triliun

    Transaksi Penyelundupan dalam 4 Tahun Terakhir Capai Rp 216 Triliun

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan mengungkapkan, nilai transaksi penyelundupan di Indonesia dalam 4 tahun terakhir telah mencapai ratusan triliun rupiah. Hal ini mengundang keprihatinan, pasalnya produk-produk lokal tengah menghadapi tekanan yang besar.

    “Berdasarkan data intelijen keuangan selama 4 tahun terakhir, total transaksi penyelundupan telah mencapai kurang lebih Rp 216 triliun,” kata Budi Gunawan dalam konferensi pers di kantor Bea Cukai, Jakarta, Kamis (14/11/2024).

    Budi Gunawan menyampaikan, maraknya barang selundupan ini membuat produk-produk lokal sulit bersaing.

    “Industri dalam negeri tengah mengalami tekanan luar biasa karena harus bersaing dengan produk-produk negara lain, terutama produk-produk selundupan,” ungkap Budi.

    Pemerintah juga telah memetakan berbagai modus operandi yang digunakan oleh para pelaku penyelundupan, seperti ekspor-impor ilegal, ketidaksesuaian dokumen, penyalahgunaan free trade zone, termasuk mekanisme pencucian uang.

    “Desk penyelundupan telah berhasil melakukan penindakan sebanyak 213 kali, berupa produk-produk garmen, tekstil, rokok, elektronik, minuman keras, narkotika, dan sebagainya,” tutur Budi Gunawan.

  • Tekstil hingga Elektronik Impor Ilegal Rp 49 M Disita dalam Sepekan

    Tekstil hingga Elektronik Impor Ilegal Rp 49 M Disita dalam Sepekan

    Jakarta

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap dengan kerja sama bersama Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan dalam sepekan telah menindak penyelundupan barang impor ilegal senilai Rp 49 miliar.

    Penindakan dilaksanakan melalui sinergi bersama Ditjen Bea Cukai, Polri, Kejaksaan, TNI, dan kementerian dan lembaga (K/L) terkait. Nilai itu merupakan penindakan periode 4-11 November 2024 dan telah menghasilkan 283 kali penindakan penyelundupan terhadap berbagai komoditas.

    “Penindakan dikaitkan dengan komoditas garmen, tekstil, elektronik, rokok, miras, dan narkotika, perkiraan nilai Rp 49 miliar dalam satu minggu,” ungkap dia dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Kamis (14/11/2024).

    Dengan penindakan itu, didapati total kerugian negara mencapai Rp 10,3 miliar. Sri Mulyani menyebut penindakan ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

    “Kami sampaikan bahwa kami berterima kasih kepada Menkopolkam dan jajaran, seluruh kementerian/lembaga bersama-sama menjalankan program Asta Cita Presiden Indonesia dan melaksanakan koordinasi dengan baik,” pungkasnya.

    Saksikan juga video: Berantas Barang Impor Ilegal, Mendag Zulhas Gandeng Kejagung

    (ada/ara)