Kementrian Lembaga: Bea Cukai

  • 11.000 iPhone 16 yang Sudah Masuk RI Bisa Diblokir

    11.000 iPhone 16 yang Sudah Masuk RI Bisa Diblokir

    Jakarta, CNBC Indonesia – Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri mengatakan, jumlah iPhone 16 yang masuk ke Indonesia melalui jalur Bea Cukai dari luar negeri mengalami penambahan sebanyak 2.000 unit.

    “Kami terus memantau iPhone yang masuk ke Indonesia, iPhone 16 series yang masuk ke Indonesia lewat jalur Bea Cukai, lalu jalur barang bawaan yang ini, sejak 25 Oktober sampai dengan tanggal 10 November yang lalu, naik sekitar 2.000 unit,” ujar Febri saat ditemui di Kantor Kemenperin, Kamis (21/11/2024).

    Ia kemudian menghitung, secara total ada 11.000 unit yang beredar di Indonesia. Mengingat data awal yang masuk sudah ada 9.000 unit dan ada tambahan 2.000 unit lagi hingga 10 November 2024.

    Banyaknya iPhone 16 yang sudah masuk RI membuat Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mempertimbangkan langkah menonaktifkan IMEI iPhone 16 yang diperjualbelikan di Indonesia. Pemblokiran juga siap dilakukan ke iPhone yang masuk ke Indonesia dan diperjualbelikan lewat jalur bawaan penumpang.

    “Dan tentu kita sekali lagi tetap minta agar marketplace untuk tidak menayangkan iPhone 16 series untuk diperjualbelikan,” tegasnya.

    Namun sampai saat ini, belum unit iPhone 16 yang diblokir. Karena pihaknya belum terima bukti bahwa perangkat terbaru dari Apple itu diperjualbelikan.

    “Belum. Karena kami belum terima bukti bahwa itu diperjualbelikan,” kata dia.

    “Kalau ada bukti diperjualbelikan, kami akan siap menonaktifkan. Kami punya cara lah nanti bagaimana supaya memastikan barang-barang iPhone 16 series yang masuk lewat barang bawaan itu di-screening ulang,” pungkasnya.

    (dem/dem)

  • Kemenperin siap blokir IMEI iPhone 16 jika diperjualbelikan di RI

    Kemenperin siap blokir IMEI iPhone 16 jika diperjualbelikan di RI

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan siap memblokir ponsel seri terbaru keluaran Apple yakni iPhone 16 jika produk itu ditemui di pasaran alias diperjualbelikan di Indonesia.

    Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengungkapkan, pihaknya juga secara tegas bakal memblokir kode International Mobile Equiment Identity (IMEI) ponsel pintar itu. Hal ini karena pemerintah belum resmi mengizinkan iPhone 16 beredar di pasar Indonesia karena Apple belum memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebagaimana yang ditetapkan pemerintah Indonesia.

    “Kalau ada bukti diperjualbelikan, kami akan siap menonaktifkan (IMEI iPhone 16),” ujar Febri saat ditemui di Jakarta, Kamis.

    Lebih jauh, ia juga mengatakan bakal meminta platform penjualan daring atau marketplace di Indonesia untuk tidak mempromosikan atau memperjualbelikan iPhone 16. “Dan tentu kita tetap meminta marketplace untuk tidak menayangkan iPhone 16 series untuk diperjualbelikan,” tegasnya.

    Adapun hingga 10 November 2024, iPhone 16 telah masuk ke RI sebanyak 11.000 unit, soal ponsel yang telah masuk itu, ia mengungkapkan bakal menyiapkan skema agar ponsel dibeli dari luar negeri yang masuk ke Indonesia melalui jalur barang bawaan penumpang, serta pendaftaran IMEI lewat bea cukai akan dilakukan pengecekan ulang apakah pembeli menggunakannya untuk pribadi atau untuk diperjualbelikan.

    Hal ini pun dilakukan sebagai salah satu keseriusan pemerintah dalam mencegah produk ilegal masuk ke Indonesia.

    Sebelumnya, produk terbaru Iphone 16 yang penjualan resminya dibuka pada 20 September 2024 belum bisa masuk ke Indonesia, karena smartphone buatan perusahaan teknologi terkemuka Apple itu belum memenuhi TKDN 40 persen.

    Menindaklanjuti hal itu, Apple telah mengirimkan proposal rencana investasi kepada Kemenperin dengan total nilai investasi sebesar 100 juta dolar AS untuk kurun waktu dua tahun.

    Jubir Kemenperin pun mengatakan, pihaknya tengah membahas secara internal rencana investasi yang akan digunakan untuk program pusat riset dan pengembangan (research and development center) dan profesional developer academy itu.

    Ia juga menjelaskan rencana Apple memproduksi komponen produk aksesoris berupa mesh AirPods Max pada Juli 2025 di Kota Bandung yang menjadi salah satu bagian dari rantai pasok global produk Apple.

    Selain itu, pembangunan Apple Academy juga direncanakan akan ditambah yakni di Bali dan Jakarta hingga Juni 2026.

    Pewarta: Sinta Ambarwati
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2024

  • BPDPKS Angkat Bicara Soal Pernyataan Ombudsman Terkait Tata Kelola Sawit Buruk – Page 3

    BPDPKS Angkat Bicara Soal Pernyataan Ombudsman Terkait Tata Kelola Sawit Buruk – Page 3

    Liputan6.com, Surabaya – Direktur Penghimpunan Dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Normansyah Hidayat Syahruddin angkat bicara soal pernyataan resmi Ombudsman yang menyebut tata kelola kelapa sawit di Indonesia buruk.

    Normansyah mengungkapkan, pihaknya melihat industri kelapa sawit ini secara keseluruhan dari hulu ke hilir dan tata kelolanya menurut Ombudsman perlu diperbaiki.

    “Ini yang perlu mungkin nanti akan kita koordinasikan dengan steakholder karena tata kelola dalam kelapa sawit itu banyak sekali yang terlibat,” ujarnya usai acara sosialisasi pelaksanaan eksportasi dan pungutan ekspor kelapa sawit, CPO dan produk turunannya di Surabaya, Kamis (21/11/2024).

    “Ada Kementerian Pertanian, Perdagangan, Perindustrian dan sebagainya. Potensi itu akan kami coba perbaiki tata kelolanya,” imbuh Normansyah.

    Normansyah mengatakan, pihaknya berada di sisi pembiayaan namun pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Ditjen Perkebunan untuk terus dapat menyampaikan rekomendasi teknisnya.

    “Karena sebenarnya potensi sangat besar hanya sajamungkin ditangkap oleh Ombudsman dari sisi teman-teman petani belum melengkapi data dan sebagainya,” ucapnya.

    “Kemudian itu yang memperlambat proses realisasi penyaluran dana. Tapi memang dengan adanya penambahan dana tersebut kita harapkan ke depannya akan bisa terealisasi dengan baik lagi,” ucapnya.

    Selain tata kelola sawit, lanjut Normansyah, pihaknya mensosialisasikan tentang pungutan ekspor kelapa sawit dan produk turunannya.

    “Sosialisasi ini untuk memfasilitasi teman-teman eksportir dan juga teman-teman bea cukai untuk mengetahui mekanisme terkait dengan pungutan ekspor dan juga tata cara untuk pelaksanaan ekspor dari kelapa sawit itu sendiri,” ujarnya.

    Normansyah menyebut, pihaknya melakukan kegiatan ini dalam rangkah mensosialisasikan berbagai peraturan yang saat ini sudah ditentukan oleh pemerintah baik dari Kementerian Perdagangan, Perindustrian.

    “Serta, PMK 62 terkait pungutan ini dan juga tentunya dari kami juga, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS),” ucapnya.

     

  • BPDPKS kejar target pungutan ekspor hingga Rp24 triliun pada 2024

    BPDPKS kejar target pungutan ekspor hingga Rp24 triliun pada 2024

    Surabaya (ANTARA) – Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menyampaikan tengah mengejar target pungutan ekspor kelapa sawit Rp24 triliun hingga akhir 2024.

    Direktur Penghimpunan Dana BPDPKS Normansyah Hidayat Syahruddin mengungkapkan, sampai November tahun ini pihaknya telah mengumpulkan hasil pungutan ekspor Rp22 triliun.

    “Kalau kami dari BPDPKS, target pungutan ekspor yang kami tetapkan itu kurang lebih sekitar Rp27 triliun ya, sekarang kita sudah revisi menjadi sekitar Rp24 triliun,” ujar Normansyah dalam acara Sosialisasi Pelaksanaan Eksportasi dan Pungutan Ekspor atas Kelapa Sawit, CPO dan Produk Turunannya di Surabaya, Kamis.

    Agar mampu mencapai target, Normansyah mengatakan BPDPKS tengah fokus mempercepat pungutan ekspor. Pihaknya juga menggandeng Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) guna mengawal proses pemungutan berbagai potensi ekspor.

    “Tentu kita melakukan percepatan terkait dengan pungutan ekspornya, teman-teman di Bea Cukai juga kita gandeng untuk mengawal terkait dengan pungutan ekspor, terutama para ekspor-ekspor yang memiliki potensi. Selain itu juga kita melihat celah-celah apakah ada nanti kira-kira dari pungutan itu bisa kita eksplor lebih lanjut lagi,” jelasnya.

    Adapun Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Eddy Abdurrachman menjelaskan, pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menyesuaikan tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 62 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

    Sesuai Peraturan Menteri Keuangan tersebut, tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit untuk CPO dan produk turunannya berubah yang semula merupakan tarif spesifik menjadi tarif advalorum (persentase dari harga CPO Referensi Kementerian Perdagangan yang berlaku). Sedangkan untuk produk non minyak, tarif pungutan ekspor masih menggunakan tarif spesifik seperti pada kebijakan tarif sebelumnya.

    “Besaran tarif pungutan ekspor dibagi ke dalam lima kelompok jenis barang, yaitu Kelompok I dengan dengan tarif spesifik sesuai jenis barang, Kelompok II sebesar 7,5 persen dari harga CPO Referensi Kemendag, Kelompok III sebesar 6 persen dari harga CPO Referensi Kemendag, Kelompok IV sebesar 4,5 persen dari harga CPO Referensi Kemendag, dan Kelompok V sebesar 3 persen dari harga CPO Referensi Kemendag,” jelasnya.

    Pengenaan tarif baru tersebut sudah berlaku sejak tanggal 22 September 2024.

    Dalam pertemuan sosialisasi yang digelar di Surabaya tersebut, dijelaskan bahwa BPDPKS telah menyesuaikan proses bisnis mengenai pengenaan pungutan ekspor dan peningkatan pelayanan sesuai Peraturan Direktur Utama BPDPKS Nomor : 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengenaan Pungutan Atas Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil dan/atau Produk Turunannya.

    Penyesuaian proses bisnis dan peningkatan pelayanan itu merupakan upaya BPDPKS untuk meningkatkan pelayanan dan daya saing produk kelapa sawit indonesia.

    Sesuai peraturan Direktur Utama BPDPKS, terdapat beberapa perubahan yang diatur yaitu yang pertama penyempurnaan proses bisnis mengenai pengenaan pungutan ekspor yakni penyesuaian ketentuan besaran tarif pungutan, optimalisasi penagihan melalui SP3ES khusus dan penagihan piutang.

    Yang kedua, meningkatkan pelayanan kepada eksportir berupa Layanan Penanganan Keberatan dan Layanan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pungutan (Restitusi).

    Kemudian yang ketiga, menjamin Kepastian Hukum dan Manifestasi dari Asas Keadilan Bagi Eksportir berupa penegasan norma waktu layanan penanganan Keberatan dan Restitusi dan Penyeragaman Format Permohonan Keberatan, Permohonan Restitusi dan lain-lain.

    Dalam acara sosialisasi, juga dijelaskan terkait peningkatan layanan. Penyesuaian penyelesaian permohonan keberatan di mana Surat Keputusan Keberatan diterbitkan 15 hari kerja sejak surat konfirmasi diterima dari DJBC dan penyelesaian permohonan pengembalian (restitusi) menjadi 10 hari kerja sejak surat konfirmasi diterima dari DJBC.

    Percepatan pelayanan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta meningkatkan roda perekonomian nasional.

    Lebih lanjut, Eddy menekankan pentingnya dukungan semua pihak. Kebijakan penyesuaian proses bisnis mengenai pengenaan pungutan ekspor diambil sebagai komitmen Pemerintah untuk terus melakukan evaluasi dalam mewujudkan keberlanjutan (sustainability) kelapa sawit mengingat peranan kelapa sawit yang sangat penting dalam perekonomian nasional.

    “Dukungan semua pihak sangat diharapkan untuk terus menjaga komoditas kelapa sawit tetap menjadi salah satu penyokong utama perekonomian Indonesia,” jelasnya.

    Pewarta: Bayu Saputra
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2024

  • Bea Cukai Pasuruan Amankan Penjual 62.517 Keping Cukai Palsu

    Bea Cukai Pasuruan Amankan Penjual 62.517 Keping Cukai Palsu

    Pasuruan

    Bea Cukai Pasuruan gencar melakukan penegakan hukum terkait pelanggaran cukai. Dua orang penjual pita cukai palsu berhasil dibekuk. Sebanyak 62.517 keping cukai palsu disita.

    Dua pelaku yakni M (45) warga Pasuruan dan A (46) warga Malang. Mereka diamankan di Jalan Taman Dayu, Desa Karangjati, Pandaan, Pasuruan.

    “Sebanyak 62.517 keping cukai palsu yang diamankan rinciannya 60.972 jenis SKT dan 1.545 jenis SKM. Potensi kerugian keuangan negara sebanyak Rp 101.625.372,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana, Jumat (23/8/2024).

    Hatta menerangkan penindakan ini berdasarkan informasi dari kantor Bea Cukai Banyuwangi. Disebutkan Hatta, M mendapat pita cukai palsu dari A, di mana A ini mendapat pita cukai palsu dari seseorang yang berinisial R di Malang. Pita cukai palsu tersebut akan dijual kepada seseorang berinisial AN di Jember.

    “R merupakan makelar dan AN merupakan pengusaha rokok di Jember. R dan AN sedang dalam proses pengejaran,” jelas Hatta.

    Menurut Hatta M dan A mengaku baru pertama menjual pita cukai palsu. Mereka mendapatkan untung Rp 5 juta sekali jalan. Keduanya dijerat Pasal 55 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

    (akn/ega)

  • Cegah Fenomena Downtrading, Harga Jual Eceran Rokok Bakal Disesuaikan

    Cegah Fenomena Downtrading, Harga Jual Eceran Rokok Bakal Disesuaikan

    Jakarta: Pemerintah mengumumkan sejumlah kebijakan penting dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Salah satunya keputusan untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT), yang diikuti dengan penyesuaian terhadap Harga Jual Eceran (HJE) rokok untuk tahun depan.
     
    Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menjelaskan, alasan pemerintah tidak menaikkan tarif CHT pada 2025. Ia menyatakan keputusan ini untuk menjaga stabilitas harga dan mendukung kelangsungan usaha di industri hasil tembakau (IHT). 
     
    “Sudah kita sampaikan bulan lalu di APBN 2025 bahwa tidak ada kenaikan tarif CHT. Kami memberikan ruang kepada pelaku usaha,” kata dia usai Konferensi Pers APBN KiTa dilansir, Rabu, 20 November 2024.
    Di sisi lain, penyesuaian HJE rokok sedang dipersiapkan untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha, yang diharapkan mampu menstabilkan harga dan menekan konsumsi tembakau secara bertahap. Kebijakan ini juga untuk mengatasi fenomena downtrading, yakni peralihan ke rokok dengan harga yang lebih murah. 
     
    “Itu yang sedang kita siapkan pengaturannya, terkait dengan HJE, agar memberikan kepastian usaha bagi pelaku usaha,” ungkap Febrio.
     

     
    Sebelumnya, Dirjen Bea Cukai Askolani menjelaskan bahwa kebijakan tarif CHT untuk tahun depan akan difokuskan pada penanganan fenomena downtrading, yang dapat berdampak pada penurunan penerimaan cukai rokok. Apalagi CHT merupakan salah satu sumber utama penerimaan negara.
     
    “Kebijakan cukai hasil tembakau 2025 ini tentunya bisa mempertimbangkan downtrading,” tuturnya.
     
    Fenomena downtrading tidak hanya berdampak pada merosotnya realisasi target penerimaan negara dari cukai tembakau, namun juga menghambat pengendalian konsumsi. Tingginya konsumsi rokok murah dari golongan 2 dan 3 berpotensi juga mempermudah akses dan keterjangkauan rokok pada anak dan remaja. 
     
    Meski tarif CHT tidak dinaikkan, Askolani mengatakan pemerintah juga akan mengatur HJE rokok di tingkat industri untuk mengatasi fenomena downtrading. Pemerintah akan mempertimbangkan perbedaan antara golongan rokok tersebut dalam merumuskan kebijakan cukai tembakau yang lebih tepat dan efektif. 
     
    “Hal ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara pertumbuhan penerimaan cukai dan keberlanjutan industri tembakau di Indonesia,” ungkap dia.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (END)

  • Trump Bikin Takut, Eropa Paksa China Serahkan Teknologi

    Trump Bikin Takut, Eropa Paksa China Serahkan Teknologi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Uni Eropa dikabarkan akan memaksa perusahaan China yang beroperasi di Eropa untuk berbagi teknologi dan keahlian kepada perusahaan setempat.

    Financial Times memberitakan bahwa pemerintah Uni Eropa menyiapkan kebijakan yang mengharuskan perusahaan China penerima subsidi atau hibah lainnya, untuk melakukan transfer hak atas karya intelektual kepada perusahaan Eropa. Aturan ini juga akan mewajibkan perusahaan China membuka pabrik di Eropa.

    Kebijakan Uni Eropa dinilai sebagai bentuk antisipasi dampak dari perang dagang China dan Amerika Serikat memanas setelah Donald Trump kembali menjadi Presiden. Kebijakan tarif Trump ditakutkan membuat China mengalihkan sasaran dagang ke negara-negara Eropa.

    Sebelumnya, Uni Eropa telah menerapkan kebijakan tegas untuk membendung banjir mobil listrik buatan China. Aturan tersebut sudah digugat China di WTO.

    Dalam pernyataan resmi, Kementerian Perdagangan China mengaku menyesal dengan adanya manuver tarif ini. Mereka menyebut langkah ini tidak memiliki dasar faktual dan hukum, melanggar peraturan WTO, merupakan penyalahgunaan langkah-langkah pemulihan perdagangan, serta merupakan proteksionisme perdagangan.

    “Untuk menjaga kepentingan pengembangan industri kendaraan listrik dan kerja sama transformasi ramah lingkungan global, China telah memutuskan untuk mengajukan gugatan terhadap tindakan akhir anti-subsidi UE,” tulis pernyataan tersebut dalam situs resmi Kementerian Perdagangan China.

    UE berencana menerapkan tarif bagi EV buatan China hingga 35,3%. Brussels mengatakan, langkah itu bertujuan untuk melindungi produsen mobil Eropa dalam industri penting yang menyediakan lapangan kerja bagi sekitar 14 juta orang di seluruh Benua Biru.

    Selain EV, Ketegangan perdagangan China dan UE juga melanda sektor panel surya dan turbin angin. Brussels juga melancarkan penyelidikan atas dua benda tersebut, yang dianggap mengancam industri Eropa.

    Atas situasi ini, Beijing menerapkan tindakan anti dumping sementara’ terhadap produk alkohol brendi asal UE. Dalam implementasinya, Otoritas China disebut akan menerapkan tarif ‘jaminan yang sesuai’ kepada para importir alkohol tersebut.

    Dikatakan jumlahnya akan didasarkan pada perhitungan yang melibatkan harga yang disetujui oleh bea cukai, serta pajak impor. Namun sejumlah info telah menyebutkan tarif yang diharapkan dibayarkan setiap perusahaan, mulai dari 30,6% untuk cognac Martell, hingga 39% untuk Hennessy, dan 38,1% untuk Remy Martin.

    (dem/dem)

  • Puluhan Kia Carens dan Fiat Punto Dilelang Bea Cukai, Mulai Rp 41 Jutaan

    Puluhan Kia Carens dan Fiat Punto Dilelang Bea Cukai, Mulai Rp 41 Jutaan

    Jakarta

    Puluhan unit Kia Carens dan Fiat Punto bakal dilelang Bea Cukai Priok dan KPNKL Jakarta II. Lelang ini rencananya dilaksanakan pada Senin, 18 November 2024. Mobil-mobil tersebut dilelang dengan harga penawaran mulai Rp 41 jutaan.

    Seperti dilihat detikOto di Instagram @beacukairi, total sebanyak 10 unit Kia Carens dan 40 unit Fiat Punto akan dilelang. Kia Carens akan ditawarkan dengan nilai limit mulai Rp 52.711.000 dan uang jaminan sebesar Rp 26.000.000. Sementara Fiat Punto ditawarkan dengan nilai limit mulai Rp 41.333.000 dan uang jaminan Rp 20.000.000.

    Bagi Anda yang berminat mengikuti lelang ini, bisa mengikuti prosedurnya. Lelang akan dilaksanakan pada Senin, 18 November 2024 secara open bidding di www.lelang.go.id yang bertempat di PT Balai Lelang Rajawali Karya, Koja, Jakarta Utara.

    Sementara open house lelang untuk pengecekan unit dibuka mulai tanggal 13 sampai 15 November 2024 pukul 09.00 s.d 15.00 WIB di TPP PT Multi Sejarah Abadi Jl. Cakung Cilincing Pal II, Jakarta Utara, DKI Jakarta.

    Sebagai informasi, unit mobil yang dilelang tersebut bersifat Barang Tidak Dikuasai (BTD) yang sudah lama tertahan Bea Cukai. Mobil impor tersebut dilelang murah, dengan pilihan warna hitam, putih dan merah.

    Dari amatan, unit Kia Carens yang ditawarkan merupakan Kia Carens generasi ketiga yang diproduksi pada rentang 2013-2016. Mobil ini ditenagai mesin GDI empat silinder, 2.000 cc, yang bisa menghasilkan tenaga 164 dk dan torsi 213 Nm.

    Sementara Fiat Punto merupakan mobil kecil buatan Italia yang saat ini sudah tidak diproduksi lagi model barunya. Tak diketahui pasti detail spesifikasi Fiat Punto yang bakal dilelang Bea Cukai Priok dan KPNKL Jakarta II tersebut. Namun yang pasti, di negara asalnya mobil ini ditawarkan dengan banyaknya pilihan mesin, ada yang 1.100 cc, 1.200 cc, 1.400 cc, bahkan 1.800 cc.

    [Gambas:Instagram]

    (lua/riar)

  • Duet Mahfud MD dan Luhut Pernah Bereskan Kasus Sawit dan Penyelundupan Minyak

    Duet Mahfud MD dan Luhut Pernah Bereskan Kasus Sawit dan Penyelundupan Minyak

    Bisnis.com, JAKARTA – Sosok Mahfud MD dikenal memiliki keakraban khusus dengan Luhut Binsar Pandjaitan. Keduanya telah menjalin hubungan persahabatan sejak menjabat sebagai menteri di masa pemerintahan Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. 

    Keduanya kembali dipertemukan dan berkolaborasi ketika masuk dalam kabinet Indonesia Maju pemerintahan Presiden RI ke-7 Joko Widodo, di mana Mahfud sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Polhukam) dan Luhut sebagai Menko Maritim dan Investasi. 

    “Kami punya idealisme yang sama tentang Indonesia yang dibangun oleh Gus Dur. Kita harus jaga indonesia ini, kita tidak boleh mengambil sesuatu dari Indonesia secara berlebihan tapi kita harus memberikan banyak ke Indonesia karena memberi berkah kepada kita,” kata Mahfud, dikutip dari Youtube Mahfud MD Official, Sabtu (16/11/2024). 

    Mahfud menerangkan bahwa dia dan Luhut dipertemukan ketika menjalankan arahan Gus Dur untuk menjaga Indonesia sebagai negara Pancasila yang penuh toleran kebersatuan dengan menegakkan hukum 

    “Kami bertemu di situ, kalau ada masalah di luar ribut, kami ngobrol, lalu kami berteman, meskipun kalau terakhir di kabinet Pak Jokowi saya tandem dalam banyak hal dengan Pak Luhut,” ujarnya. 

    Dia bercerita bahwa beberapa kasus telah diselesaikan lewat kerja sama dengan Luhut. Misalnya, kasus penyelundupan kapal minyak ilegal dari Iran dan Panama pada 2021. Kala itu, menurut Mahfud tindakan tersebut melanggar aturan, kendati demikian institusi lain yang juga mengurusi kelautan memiliki pandangan berbeda. 

    Padahal, dia telah menemukan bukti pelemparan minyak kotor, perusakan lingkungan, ada senjata api. Perbedaan pendapat dari kementerian/lembaga membuat penindakan terhambat, misalnya antara Kementerian Perhubungan dan Bea Cukai yang tidak sejalan, Kementerian LHK yang menyebut kasus tersebut tidak mencemari lingkungan, dan lainnya. 

    “Akhirnya rapat kumpulkan semua ke tempat saya, Pak Luhut hadir, saya cerita ini harus ditangkap, Pak Luhut bilang ‘kamu jangan macam-macam, kepada republik ini, tangkap sesuai kebijakan Menko Polhukam, tangkap’. akhirnya sudah di hukum penjara, 2 nahkoda kapal, di denda sekian miliar, Menteri Irian datang minta maaf, semua denda dibayar, penjara selesai, pulang mereka,” jelasnya.

    Menurut Mahfud, soal hukum Luhut amat percaya padanya. Beberapa kali Mahfud juga andil dalam perdebatan masalah hukum dalam kasus kelapa sawit, hubungan luar negeri, hingga polemik laut China Selatan. Kendati demikian, Mahfud tak memberikan rincian kasus tersebut. 

    Menanggapi hal ini, Luhut yang saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional mengatakan Mahfud memiliki idealisme yang bagus sehingga dia percaya Mahfud banyak menyelesaikan masalah hukum di Indonesia. 

    “Banyak sekali dengan pak mahfud, mengenai FIR [flight information region] mengenai ekstradisi, FIR Singapura iya, saya masalah hukum tu sangat hati-hati, mestinya tanya ahlinya Pak Mahfud,” tuturnya. 

    Luhut juga menyoroti upaya Mahfud dalam memberantas mafia kelapa sawit, menyelesaikan ketimpangan lahan sawit hingga tindakan yang dilakukan Mahfud terus dilanjutkan dan menjadi landasan di masa pemerintahan Presiden Prabowo saat ini. 

  • Ada 50 Mobil Fiat-Kia Dilelang Mulai Rp 41 Juta, Begini Cara Ikutnya

    Ada 50 Mobil Fiat-Kia Dilelang Mulai Rp 41 Juta, Begini Cara Ikutnya

    Jakarta

    Bea Cukai Tanjung Priok bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II akan melelang sejumlah 50 unit mobil. Rinciannya terdiri dari 40 unit Fiat Punto dan 10 unit Kia Carens.

    “Total 50 mobil Fiat Punto dan Kia Carens akan dilelang oleh Bea Cukai Priok dan KPKNL Jakarta II,” tulis unggahan di Instagram resmi @beacukairi, dikutip Jumat (15/11/2024).

    Unit mobil yang dilelang tersebut bersifat Barang Tidak Dikuasai (BTD) yang sudah lama tertahan Bea Cukai. Mobil impor tersebut akan dilelang murah dengan pilihan warna hitam, putih dan merah.

    Untuk unit Fiat Punto ditetapkan nilai limit mulai Rp 41.333.000 dengan uang jaminan Rp 20.000.000. Sementara itu, unit Kia Carens ditetapkan nilai limit Rp 52.711.000 dengan uang jaminan Rp 26.000.000.

    “Untuk surat-suratnya belum ada. Setelah lelang selesai akan diterbitkan risalah lelang untuk mengurus surat-surat tersebut,” jelas Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Bea Cukai Tanjung Priok, Ardhani Naryasti kepada detikcom.

    Cara Ikut Lelang Mobil Fiat Punto dan Kia Carens:

    Mobil ini akan dilelang pada Senin, 18 November 2024. Pelaksanaan lelang akan dilakukan secara open bidding di www.lelang.go.id yang bertempat di PT Balai Lelang Rajawali Karya, Koja, Jakarta Utara.

    Untuk mengikuti lelang, peserta langsung saja mendaftarkan diri pada website https://www.lelang.go.id. Peserta lelang yang berhak mengikuti lelang adalah yang memiliki akun terverifikasi oleh website lelang tersebut.

    Lalu, peserta memilih lot yang akan dilelang dan menyetorkan jaminan sesuai dengan waktu dan nilai yang telah ditentukan. Adapun batas akhir setor uang jaminan 17 November 2024, dengan batas akhir penawaran sampai 18 November 2024 pukul 14.15 WIB.

    Terkait pelaksanaan lelang ini dilakukan open house. Jadi orang yang mau ikut lelang bisa melihat langsung terlebih dahulu seperti apa kondisi mobil.

    Open house lelang berlangsung sejak 13-15 November 2024 pukul 09.00-15.00 WIB di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) PT Multi Sejahtera Abadi, Cakung, Cilincing, Jakarta Utara.

    Lihat juga video: Review KIA EV9 GT Line: Bukti Bahwa KIA Tak Main-main di Mobil Listrik

    (acd/acd)