Kementrian Lembaga: Bea Cukai

  • Tuduhan Aliran Dana Insentif BPBD Sidoarjo, Gus Muhdlor : Saya Tidak Tahu

    Tuduhan Aliran Dana Insentif BPBD Sidoarjo, Gus Muhdlor : Saya Tidak Tahu

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Terdakwa Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) dalam kasus dugaan pemotongan dana insentif pegawai BPPD Sidoarjo menegaskan tak tahu-menahu soal aliran dana untuk kegiatan keagamaan yang sempat diajukan ke pihaknya oleh saudara iparnya.

    Hal itu ditegaskan oleh Bupati Sidoarjo (non aktif) dalam sidang lanjutan pemeriksaan terdakwa oleh Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Senin (25/11/2024).

    Di depan Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani bersama hakim anggota Athoillah dan Ibnu Abbas Ali, Gus Muhdlor mengaku tidak tahu-menahu soal aliran dana pemotongan insentif ASN BPPD yang mengalir untuk keperluan keagamaan yang diminta saudara iparnya yakni Robith Fuady (Gus Robith).

    “Saya tidak tahu-menahu soal uang yang diduga mengalir untuk kegiatan keagamaan melalui Gus Robith. Karena saya anggap nilai permintaan dari proposal itu terlalu besar dan akhirnya tidak saya respon. Soal ipar saya komunikasi dengan Ari Suryono itu tanpa sepengetahuan saya,” ucapnya dalam persidangan.

    Tak hanya itu, ia juga menegaskan uang pembayaran barang di bea cukai senilai Rp 27 juta yang diberikan melalui supirnya yakni Masruri adalah uang pribadinya yang kemudian tidak digunakan Masruri sesuai peruntukannya.

    “Untuk hal yang menyangkut bea cukai itu, saya menitipkan uang pembayaran, dengan uang pribadi saya ke saudara Masruri senilai Rp 30 juta. Tapi dalam perjalanannya yang bersangkutan tidak amanah dan yang harusnya uang itu digunakan untuk pembayaran resmi, malah belakangan saya mengetahui kalau Ari Suryono yang pasang badan untuk membayar tanggungan di bea cukai itu,” ungkap Muhdlor.

    Lebih jauh ia menjelaskan, selain itu, terkait tagihan pajak KPP Pratama Sidoarjo Barat senilai Rp 131 juta itu, ia merasa tidak memiliki usaha yang berhubungan dengan tunggakan pajak tersebut. Dari situlah, Ari Suryono, yang ditugaskan untuk mencari tahu soal tunggakan pajak, melakukan mediasi dengan pegawai pajak. Hasil klarifikasinya muncul billing pajak sebesar Rp 26 juta, bukan Rp 131 juta.

    Ia menambahkan bahwa pembayaran Rp 26 juta yang dilakukan oleh Ari Suryono kepada pihak KPP Pratama Sidoarjo Barat bukanlah keputusan atau inisiatif dari pihaknya, melainkan tindakan pribadi dari Ari Suryono yang tidak melibatkannya atas pembayaran tersebut. “Saya tahu ada tagihan billing Rp 26 juta itu ya setelah ada perkara ini,” pungkasnya. (isa/kun)

  • Bea Cukai Riau Musnahkan 35 Juta Batang Rokok Tanpa Cukai

    Bea Cukai Riau Musnahkan 35 Juta Batang Rokok Tanpa Cukai

    Pekanbaru, Beritasatu.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau memusnahkan 35 juta batang rokok tanpa cukai dan 275 pakaian bekas ilegal, Senin (25/11/2024).

    Selain 35 batang rokok tanpa cukai, Kanwil DJP Riau juga memusnahkan ribuan ponsel ilegal dan minuman keras. Seluruh barang illegal tersebut merupakan hasil operasi penindakan bersama Bea Cukai Pekanbaru dan Bea Cukai Teluk Bayur Padang selama periode 2022 hingga 2024.

    Seluruh barang bukti itu secara simbolis dimusnahkan di halaman Kanwil DJP Riau dan sebagian besar dimusnahkan di pabrik pemusnah yang ditunjuk.

    Kepala Kanwil DJBC Riau Parjiya menjelaskan, selama 2023, seluruh barang ilegal tersebut masuk melalui perairan Riau dari negara tetangga Malaysia dan Thailand. Penyelundupan ini telah merugikan negara hingga Rp 30 miliar.

    “Total ada 20 truk barang ilegal yang kita musnahkan. Dua truk dari Bea Cukai Teluk Bayur, tujuh truk dari Bea Cukai Pekanbaru dan 11 truk dari Kanwil DJBC Riau,” kata Parjiya.

    Menurutnya, nilai barang yang kita musnahkan tersebut mencapai Rp 44 miliar dengan potensi kerugian negara kurang lebih Rp 30 miliar.

    “Ini merupakan komitmen Bea Cukai untuk mencegah penyelundupan dan melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal. Tentu apabila dikonsumsi masyarakat akan ada dampak negatif bagi kesehatan,” tuturnya.

    Dia menjelaskan, seluruh rokok tanpa cukai itu dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan bantuan pihak ketiga yang telah ditunjuk.

     

  • Warga RI Kompak Pilih Pindah ke Rokok Murah, Bea Cukai Lakukan Ini

    Warga RI Kompak Pilih Pindah ke Rokok Murah, Bea Cukai Lakukan Ini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendeteksi terjadinya fenomena masyarakat berbondong-bondong pindah ke rokok murah alias downtrading. Fenomena ini sudah diprediksi, namun pengaruhnya terhadap penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) tetap diwaspadai.

    “Downtrading itu memang faktor dari kebijakan tarif selama ini,” kata Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Minggu, (24/11/2024).

    Askolani mengatakan Bea Cukai akan melakukan pengawasan terhadap perubahan ini. Dia mengatakan perpindahan ini harus dipastikan terjadi secara alami, bukan tipu muslihat produsen untuk menghindari tarif cukai.

    “Downtrading kalau itu memang murni ekonomi tidak bisa kita lawan, tapi itu dengan kemudian melakukan yang tidak pas, salah personifikasi, salah peruntukan itu yang akan kami tindak,” kata dia.

    Selain itu, Askolani mengatakan akan menjadikan fenomena ini sebagai bahan evaluasi untuk membuat aturan yang lebih tepat ke depannya. “Itu jadi masukan untuk tarif ke depan, nanti kita lihat lagi untuk persiapan tahun depan kaya gimana,” kata dia.

    Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR tentang Laporan Semester 1, Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan penerimaan cukai tembakau yang terkontraksi selama 2 tahun berturut-turut. Dia mengatakan penurunan penerimaan cukai ini disebabkan karena banyak produsen rokok turun ke kelompok 3 yang tarifnya lebih murah.

    “Sehingga penerimaan cukai turun,” kata dia.

    Namun, Sri Mulyani mengatakan penurunan ini memang sesuai dengan tujuan penetapan cukai rokok. Dia mengatakan cukai ditetapkan untuk mengendalikan konsumsi tembakau.

    “Untuk cukai karena memang kita lakukan pengendalian produksi rokok, ya memang ini dampak yang diharapkan,” kata dia.

    CHT Tak Naik 2025

    Pemerintah berencana untuk tidak melakukan perubahan terhadap tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2025. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, kebijakan ini mempertimbangkan pembahasan dalam RAPBN 2025 yang telah ditetapkan DPR pekan lalu.

    “Posisi pemerintah untuk kebijakan CHT 2025 belum akan dilaksanakan,” kata Askolani saat konferensi pers APBN di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta.

    Ia mengungkapkan, salah satu pertimbangan untuk tidak mengubah kebijakan CHT pada 2025 ialah terus munculnya fenomena down trading rokok, yakni fenomena yang terjadi ketika konsumen beralih pada produk rokok lebih murah.

    “Kebijakan CHT 2025 ini tentunya bisa mempertimbangkan down trading, yaitu dari perbedaan antara rokok golongan I dengan golongan III,” tuturnya.

    (fsd/fsd)

  • Diduga Petugas Bea Cukai Ngotot Minta Buka Truk, Sopir Kukuh Minta Ganti Rugi: Asal ada Uang Ganti

    Diduga Petugas Bea Cukai Ngotot Minta Buka Truk, Sopir Kukuh Minta Ganti Rugi: Asal ada Uang Ganti

    TRIBUNJATIM.COM – Viral sebuah truk asal Pamekasan, Madura yang diberhentikan oleh beberapa orang yang diduga petugas Bea dan Cukai di ruas tol.

    Dari video yang tersebar itu, truk tersebut sarat muatan dan tertutup rapat oleh terpal.

    Truk itu semula dicurigai mengangkut rokok ilegal.

    Hingga akhirnya, petugas tersebut ingin segera memeriksa.

    Saat truk sudah berhenti menepi, terjadi cekcok mulut petugas Bea Cukai dengan awak truk.

    Petugas bersikukuh mencurigai isi muatan truk. 

     Sementara, pengemudi truk juga bersikukuh menyatakan truknya tidak mengangkut rokok ilegal sembari menunjukkan salinan surat jalan yang dia dapatkan dari pemilik barang.

    “Dikira rokok gaesss sama Bea Cukai. Ini suratnya. Saya juga dokumentasi ini sama bos.”

    “Dikira rokok ini bos, barangnya bos sama Bea Cukai,” teriak sang sopir sambil merekam video dengan kameranya.

    “Iya nggak apa-apa (kalau terpal ini harus dibuka). Berapa sampean? Kalau ini rokok sampean yang untung, kalau ini bukan rokok, saya yang rugi.”

    “Ok Siap. Asal ada uang gantinya, saya buka selebar-lebarnya (terpalnya).” kata sang sopir.

     Menurut sang sopir truk tersebut mengangkut logam.

    Hingga berita ini diturunkan, tim TribunJatim.com masih berusaha mencari konfirmasi pihak terkait.

    Sementara itu, kasus rokok ilegal tanpa cukai lainnya juga pernah terjadi di Surabaya.

    Akun Instagram Polres Pelabuhan Tanjung Perak sempat viral setelah mengunggah video penangkapan mobil pikap yang diketahui mengangkut rokok ilegal tanpa cukai. 

    Namun, video tersebut tiba-tiba menghilang dari akunnya.

    Kini banyak yang bertanya-tanya tentang kelanjutan penangkapan tersebut. Berdasarkan penelusuran, penangkapan terjadi pada Sabtu malam, 31 Agustus 2024. 

    Menurut sumber, pada malam itu, polisi melakukan operasi gabungan dan berhasil mengamankan sebuah mobil pikap di sekitar Jalan Kedung Cowek. Mobil niaga tersebut telah diintai sebelumnya dan diamankan setelah melintas dari arah Madura melalui Tol-Jembatan Suramadu. Di bagian bak terbuka, ditemukan rokok ilegal yang ditutupi dengan terpal.

    Sementara itu, Kasi Humas Polres Tanjung Perak, IPDA Suroto, saat dikonfirmasi, menyalahkan seorang influencer terkait penghapusan video tersebut. 

    Ia menjelaskan bahwa video penangkapan diunggah tanpa izin dari pihak humas. Meskipun tidak dijelaskan secara rinci alasan di balik penghapusan video, Suroto menegaskan bahwa unggahan tersebut telah dihapus.

    “Unggahan di media sosial memang milik Mapolres Tanjung Perak, tetapi tayangan penangkapan mobil pengangkut rokok ilegal tanpa cukai adalah kesalahan pihak influencer. Karena itu, kami terpaksa menghapusnya,” jelasnya, Senin (2/9/2024).

    Suroto juga menyebutkan bahwa Instagram Mapolres Tanjung Perak dikelola oleh konten kreator eksternal. Saat disinggung mengenai rokok tanpa cukai, ia mengaku belum menerima informasi lengkap dari Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. 

    “Saya tidak ikut dalam penangkapan dan belum mendapatkan data lengkap mengenai kasus tersebut,” tutupnya. 

  • Bea Cukai Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Online – Page 3

    Bea Cukai Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Online – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea Cukai (Ditjen Bea Cukai) mengimbau masyarakat waspada terhadap penipuan yang berpura-pura menjadi petugas Bea Cukai. Hal seiring nama instansi bea cukai yang dicatut dalam modus penipuan.

    Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo menuturkan, masyarakat perlu waspada, karena penipu sering kali berpura-pura menjadi petugas Bea Cukai dan mengklaim barang yang dibeli secara online terhambat. Hal ini karena masalah dokumen atau bahkan dikenakan denda dan sanksi pidana karena dianggap ilegal.

    Berdasarkan, data contact center Bravo Bea Cukai 1500225, diketahui Oktober 2024, terdapat 539 pengaduan penipuan mengatasnamakan Bea Cukai yang diterima. Angka tersebut meningkat 3,45% apabila dibandingkan dengan bulan sebelumnya dengan 521 pengaduan.

    “Modus yang paling sering digunakan oleh pelaku penipuan mengatasnamakan Bea Cukai, yaitu modus online shop dengan jumlah 302 kasus penipuan yang mengalami penurunan 2,89% apabila dibandingkan dengan bulan sebelumnya dengan 311 kasus penipuan,” ujar Budi seperti dikutip dari keterangan tertulis, ditulis Sabtu (23/11/2024).

    Budi menuturkan, yang menjadi ciri utama modus penipuan mengatasnamakan Bea Cukai adalah pelaku menghubungi menggunakan nomor pribadi, mengaku sebagai pejabat Bea Cukai, mengancam untuk memproses ke jalur hukum, dan meminta transfer sejumlah uang ke nomor rekening pribadi.

    “Agar terhindar dari penipuan mengatasnamakan Bea Cukai, masyarakat perlu mengetahui bahwa petugas Bea Cukai tidak menghubungi penerima barang dengan nomor pribadi. Pembayaran bea masuk dan pajak impor juga tidak dilakukan melalui rekening pribadi, melainkan langsung ke rekening penerimaan negara dan menggunakan kode billing,” ujar dia.

    Ia menambahkan,selanjutnya lakukan pengecekan barang kiriman secara mandiri melalui laman www.beacukai.go.id/barangkiriman untuk penipuan yang menggunakan modus barang kiriman. “Karena semua barang kiriman dari luar negeri yang diberitahukan secara legal ke Bea Cukai akan dapat ditemukan/dilacak pada laman tersebut,” ujar dia.

    Selain itu Budi menuturkan, jika ada oknum yang mengaku petugas Bea Cukai, masyarakat dapat mendatangi langsung  kantor Bea Cukai terdekat atau dapat menghubungi media sosial resmi Bea Cukai.

     

  • Cegah Penyelundupan Barang Ilegal, RI dan Malaysia Patroli di Selat Malaka

    Cegah Penyelundupan Barang Ilegal, RI dan Malaysia Patroli di Selat Malaka

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan RI bersama Jabatan Kastam Diraja Malaysia (JKDM) resmi membuka operasi laut Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia Malaysia (Patkor Kastima) ke-28 2024 pada Kamis (22/11) di Kompleks Penguatkuasaan Kastam Sg. Pulai, Johor, Malaysia. Operasi patroli ini dilakukan untuk mencegah perdagangan dan penyelundupan barang ilegal di perairan Selat Malaka.

    Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani mengatakan, Patkor Kastima 2024 merupakan agenda bilateral untuk meningkatkan penegakan undang-undang kepabeanan kedua negara. Selain itu, operasi tersebut juga dapat mencegah perdagangan dan penyelundupan barang ilegal di perairan Selat Malaka. Apalagi Selat Malaka menjadi salah satu perairan tersibuk di dunia yang rawan menjadi lokasi ketegangan geopolitik internasional.

    “Meski demikian, melalui Patkor Kastima dan patroli mandiri, Bea Cukai dan JKDM hingga saat ini terus berupaya mengamankan wilayah perairan masing-masing negara dari aktivitas ilegal,” kata Askolani dalam keterangannya, Jumat (22/11/2024).

    Askolani berharap dalam Patkor Kastima kali ini kedua pihak tidak hanya terbatas pada operasi taktis pengawasan di laut. Namun, juga dalam misi bertukar informasi dalam mengatasi penyelundupan dari dan ke wilayah masing-masing negara.

    Hal ini sebagai langkah mengatasi berbagai modus penyelundupan yang semakin berkembang, salah satunya dengan memanfaatkan batas negara dan celah perbedaan ketentuan aturan kepabeanan dari masing-masing negara. Adapun beberapa komoditas yang berisiko, seperti pasir timah dari Indonesia ke Malaysia, rokok ilegal dari Vietnam dan Thailand ke Indonesia yang kemungkinan juga diselundupkan ke Malaysia.

    “Selain itu, tentunya banyak ancaman kegiatan ilegal lainnya seperti penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), senjata api, komoditas CITES, baby lobster, tekstil dan produk tekstil, ballpress, bahan bakar minyak, minuman beralkohol, sumber daya alam, serta risiko human trafficking yang sangat membahayakan perekonomian masing-masing negara,” imbuh Askolani.

    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan RI bersama Jabatan Kastam Diraja Malaysia (JKDM) resmi membuka operasi laut Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia Malaysia (Patkor Kastima) ke-28 2024 pada Kamis (22/11) di Kompleks Penguatkuasaan Kastam Sg. Pulai, Johor, Malaysia. Foto: Dok. Bea Cukai

    Melalui Patkor Kastima ke-28, pihaknya terus berkomitmen melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara di sektor kepabeanan dan cukai di wilayah perairan Indonesia. Hal itu pun dapat terlihat dari capaian kinerja Patkor Kastima sebelumnya.

    “Dalam Patkor Kastima ke-27 tahun 2023 yang diselaraskan dengan operasi laut terpadu Bea Cukai Jaring Sriwijaya Semester II, kami melakukan tujuh kali penegahan terhadap komoditas rokok, bahan bakar minyak, narkotika, senjata api dan ballpress. Kami harap Patkor Kastima ke-28 ini dapat menjadi ajang penguatan sinergi Bea Cukai dan JKDM, sehingga tercipta iklim yang kondusif di perairan kedua negara. Tak luput, kami mengimbau masyarakat untuk terus mendukung pelaksanaan operasi ini,” terang Askolani.

    (ara/ara)

  • Daun Kering Asal RI Tembus Pasar Inggris, Dipakai buat Apa?

    Daun Kering Asal RI Tembus Pasar Inggris, Dipakai buat Apa?

    Jakarta

    Salah satu usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) binaan Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) asal Pulau Bangka menjual produk daun kering hingga ke luar negeri. Namun usaha ini tidak asal jual daun yang dikeringkan lho.

    PT Central Charcoal Babelindo (CCB), belum lama ini berhasil mengekspor 5.000 bungkus berbagai jenis daun kering, yaitu daun ketapang, daun dadap, dan daun manggis.

    “Salah satu UMKM binaan Bea Cukai Pangkalpinang PT Central Charcoal Babelindo (CCB) kembali pasarkan produk daun kering ke mancanegara,” tulis Bea Cukai dalam unggahan Instagram resminya (@beacukairi), Jumat (22/11/2024).

    “Kali ini, PT CCB mengekspor 5.000 bungkus daun kering ke Inggris. Daun kering yang diproduksi antara lain daun ketapang, daun dadap, daun manggis, dan lain-lain,” sambung salah satu lembaga di bawah Kemenkeu itu.

    Sebelumnya PT CCB sudah berhasil mengekspor berbagai produk daun keringnya sebanyak 11 kali dengan tujuan Jepang, Amerika Serikat, Jerman, Turki, dan Singapura.

    Produk-produk daun kering ini berhasil dipasarkan hingga ke luar negeri karena dipercaya memiliki khasiat. Semisal daun ketapan yang dinilai memiliki kemampuan mengatur PH air secara alami ataupun daun lainnya yang bisa digunakan untuk pengobatan.

    “Daun ketapang kering mempunyai manfaat sebagai pengatur alami PH air pada akuarium. Sementara daun dadap dan daun manggis dipercaya bermanfaat bagi kesehatan tubuh, baik untuk pengobatan atau pencegahan penyakit,” terang Bea Cukai.

    Berkat keberhasilan UMKM ini, Bea Cukai optimis dapat membina berbagai usaha mikro hingga menengah RI lainnya untuk semakin berkembang hingga go internasional.

    “Bea Cukai siap untuk memberikan dukungan kepada UMKM yang berencana ekspor ataupun yang berorientasi ekspor agar mampu bersaing secara global,” terang lembaga itu.

    “Untuk Sahabat BC di manapun berada, apabila membutuhkan asisten maupun pendampingan kegiatan ekspor, jangan ragu untuk kunjungi #KlinikEkspor yang tersedia di seluruh Kantor Pelayanan Bea Cukai di Indonesia,” pungkas Bea Cukai.

    (ara/ara)

  • 6,09 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Miliaran Rupiah  Hasil Penindakan Bea Cukai Kudus Dimusnahkan 

    6,09 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Miliaran Rupiah Hasil Penindakan Bea Cukai Kudus Dimusnahkan 

    TRIBUNJATENG.COM, KUDUS- Bea Cukai Kudus kembali melakukan pemusnahan jutaan batang rokok ilegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN), Kamis (21/11/2024).

    Pada pemusnahan ketiga kali tahun ini, terdapat 6,09 juta batang rokok ilegal berbagai merek dari jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dimusnahkan. 

    Selain itu, pemusnahan juga menyasar 341.000 gram tembakau iris (TIS), 8 roll kertas rokok, 5 buah alat pemanas, 6 karton filter rokok, dan 96 Liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan total berat 10,5 ton.

    Dari semua barang yang dimusnahkan, diperkirakan senilai Rp 7,72 miliar. 

    Semuanya merupakan Barang Kena Cukai (BKC) berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

    Dari peredaran BKC ilegal tersebut menimbulkan kerugian negara dari penerimaan cukai sebesar Rp 4,12 miliar, PPN sebesar Rp 764 juta, dan pajak rokok Rp 412 juta.

    Di mana perkiraan nilai barang atas BMMN dihitung berdasarkan hasil perkalian antara jumlah batang rokok ilegal dengan Harga Jual Eceran (HJE) terendah.

    Sedangkan potensi kerugian penerimaan negara dihitung berdasarkan akumulasi dari nilai cukai ditambah dengan nilai PPN dan pajak rokok.

    Nilai cukai dihitung berdasarkan hasil perkalian tarif cukai terendah hasil tembakau yang bersangkutan dengan jumlah batang produk. 

    Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti menyampaikan, Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang dimusnahkan pada hari ini berasal dari kegiatan penindakan di seluruh wilayah kerja Bea Cukai Kudus. Meliputi, Jepara, Kudus, Pati, Rembang, dan Blora kurun waktu antara Januari 2023 hingga Januari 2024.

    Penegakan hukum di bidang cukai dilakukan melalui operasi pasar, penindakan terhadap bangunan yang dijadikan gudang penimbunan atau tempat produksi rokok ilegal, penindakan pada jasa ekspedisi atau jasa pengiriman, juga penindakan terhadap sarana pengangkut yang membawa rokok ilegal.

    Kata dia, dari total barang hasil penindakan, sebagian dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kantor Bea Cukai Kudus. Sisanya diangkut untuk ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus.

    “Peredaran rokok ilegal tidak hanya mengganggu penerimaan negara dari sektor cukai, namun turut 
    menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat di masyarakat,” terangnya.

    Bea Cukai Kudus sebelumnya sudah dua kali melakukan pemusnahan jutaan rokok ilegal pada 2024 hasil penindakan yang dilakukan di lima daerah. 

    Pemusnahan pertama terjadi pada 21 Februari 2024 sebanyak 6,42 juta batang rokok ilegal senilai Rp 7,69 miliar. Sedangkan pemusnahan kedua dilakukan pada 17 Mei 2024 sebanyak 11,25 juta batang rokok ilegal senilai Rp 14,14 miliar.

    Lenni menyatakan, berdasarkan survei rokok ilegal 2023 yang dilakukan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM), angka peredaran rokok ilegal pada 2023 diperkirakan sebesar 7,56 persen.

    Namun, dikarenakan adanya extra effort melalui operasi Gempur Rokok Ilegal, angka prosentase rokok ilegal dapat ditekan menjadi 6,9 persen.

    Peredaran rokok ilegal yang dicatat relatif menurun pada periode 2018-2023. Terlihat dari hasil survei yang dilakukan UGM, mengindikasikan keberhasilan dari intervensi yang dilakukan pada periode tersebut.

    Pengawasan yang efektif terhadap seluruh lini, baik produksi, distribusi, maupun konsumsi yang dilakukan oleh Bea Cukai Kudus memberikan kontribusi 
    penting guna menekan peredaran rokok ilegal.

    Sepanjang 2023, lanjut dia, Bea Cukai Kudus telah melaksanakan penindakan sebanyak 181 kali. Hasilnya, 19,6 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan dan telah dilakukan penyidikan 16 kali 
    dengan jumlah tersangka 18 orang.

    Sementara 24 kasus dilakukan upaya penegakan hukum melalui proses ultimum remidium atau restorative justice di bidang cukai dengan denda administrasi sebesar Rp 1,9 miliar.

    Pada 2024, Bea Cukai Kudus telah melakukan 150 kali penindakan dari Januari – 20 November dengan hasil penindakan 20,83 juta batang rokok ilegal diamankan dan ultimum remidium/restorative justice di bidang cukai atas 10 kasus dengan denda administrasi sebesar Rp 2,25
    miliar.

    Lenni Ika menjelaskan, data yang dihimpun Bea Cukai Kudus, dampak dari peredaran rokok ilegal, industri rokok resmi mengalami kelesuan sehingga omsetnya menurun dan berdampak pada pengurangan tenaga kerja.

    Hal ini menimbulkan multiplier effect berdampak pada naiknya angka pengangguran dan kemiskinan.

    Bea Cukai Kudus bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Kudus, Jepara, Pati, Rembang dan Blora secara massif melakukan upaya persuasif melalui berbagai kegiatan sosialisasi. Baik secara tatap muka, online melalui media sosial, 
    maupun dengan menyebarkan brosur guna memberikan pemahaman ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat.

    Petugas yang terjun dalam kegiatan penegakan hukum di bidang cukai juga diberi pembekalan berbagai pelatihan dan keterampilan untuk meningkatkan kapasitas agar lebih profesional dalam menjalankan kinerjanya.

    “Apresiasi setinggi-tingginya kami sampaikan kepada segenap jajaran pemerintah kabupaten di lima daerah kerja kami, Forkopimda, serta rekan-rekan media dalam upaya penegakan hukum dan edukasi di bidang cukai,” ujarnya.

    Pihaknya menyadari bahwa perjuangan panjang penuh liku dalam mengumpulkan penerimaan negara tentunya tidak dapat diselesaikan secara sendiri.

    Sinergi dan kolaborasi dengan semua pihak sangat diharapkan dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal, supaya tidak marak di lingkungan masyarakat. 

    “Kami mengimbau agar masyarakat menjalankan usaha secara resmi, tidak menjual dan tidak membeli rokok yang ilegal. Pengurusan izin untuk menjalankan usaha industri hasil tembakau dapat diperoleh di Kantor Bea dan Cukai tanpa dipungut biaya. Dan apabila ada informasi peredaran rokok ilegal atau sejenisnya dapat disampaikan ke Bea Cukai Kudus,” pintanya.

    Rencananya, Bea Cukai Kudus juga akan melakukan pemusnahan sisa jutaan batang rokok yang masih ada di gudang Kantor Bea Cukai pada Desember nanti.

    Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal terus dilakukan. Mengajak masyarakat untuk terus berintegritas dengan cara memberantas rokok ilegal. 

    Tidak hanya sekadar menindak bangunan, juga memantau perjalanan rokok ilegal di luar wilayah kerja Bea Cukai Kudus. Dengan cara berkoordinasi dengan Kantor Bea Cukai di daerah lain dalam rangka upaya penegakan hasil pengembangan dan koordinasi dengan Kantor Bea Cukai lainnya. (Sam)

     
     

  • Kenali Ciri-ciri Rokok Ilegal dan Sanksi Pelanggaran Cukai

    Kenali Ciri-ciri Rokok Ilegal dan Sanksi Pelanggaran Cukai

    TRIBUNJATIM.COM – Pelanggaran terhadap aturan cukai rokok di Indonesia dapat dikenakan sanksi yang berat, baik administratif maupun pidana. Sanksi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan bertujuan untuk menanggulangi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.

    Jenis Pelanggaran Rokok Ilegal

    Rokok ilegal dapat dikategorikan dalam beberapa jenis, antara lain:

    Rokok tanpa pita cukai (polos): Rokok yang tidak dilekati pita cukai resmi.
    Rokok dengan pita cukai palsu: Pita cukai yang diproduksi secara ilegal.
    Rokok dengan pita cukai bekas: Pita yang telah digunakan pada kemasan sebelumnya.
    Rokok dengan pita cukai yang salah peruntukan: Pita cukai yang tidak sesuai dengan produk yang dijual.
    Sanksi Administratif dan Pidana

    Sanksi Pidana:
    Pasal 54: Menjual atau menyediakan rokok tanpa pita cukai dikenakan pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
    Pasal 55: Untuk pelanggaran terkait penggunaan pita cukai palsu atau bekas, sanksi penjara dapat mencapai 8 tahun dan denda antara 10 hingga 20 kali nilai cuka
    Pasal 56: Menimbun atau menyimpan rokok ilegal juga dikenakan sanksi penjara 1 hingga 5 tahun dan denda serupa’
     

    Dampak dan Tujuan Penegakan Hukum

    Penegakan sanksi ini bertujuan untuk:

    Mengurangi peredaran rokok ilegal yang merugikan pendapatan negara.

    Memberikan efek jera bagi pelanggar hukum.

    Melindungi industri rokok legal dan petani tembakau.

    Dengan demikian, pengawasan ketat terhadap peredaran rokok ilegal sangat penting untuk menjaga kepatuhan terhadap regulasi cukai di Indonesia.

    Bagaimana cara Bea Cukai menindak pelanggaran cukai rokok ilegal??

    Bea Cukai mengambil berbagai langkah untuk menindak pelanggaran cukai rokok ilegal di Indonesia. Berikut adalah cara-cara yang dilakukan oleh Bea Cukai dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran ini:

    Operasi Gempur Rokok Ilegal

    Pelaksanaan Operasi Pasar:
    Bea Cukai secara rutin melaksanakan operasi pasar di berbagai wilayah untuk mengawasi dan menindak peredaran rokok ilegal. Operasi ini mencakup pengawasan di distributor, agen, dan penjual eceran seperti warung dan toko

    Dalam beberapa operasi, Bea Cukai berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal, termasuk rokok tanpa pita cukai dan yang menggunakan pita cukai palsu. Misalnya, dalam operasi di Kalimantan Timur dan Jawa Tengah, Bea Cukai menyita ratusan ribu batang rokok dengan potensi kerugian negara yang signifikan

    Edukasi kepada Masyarakat dan Pedagang:
    Selain penindakan, Bea Cukai juga melakukan sosialisasi untuk mendidik masyarakat dan pedagang mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan sanksi hukum yang dapat dikenakan jika mereka terlibat dalam penjualan rokok ilegal. Ini termasuk memberikan informasi tentang cara melaporkan peredaran rokok ilegal kepada Bea Cukai.

    Kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum

    Bea Cukai sering bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di lapangan. Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas operasi pasar dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan cukai

    Penerapan Sanksi Administratif dan Pidana

    Pelanggaran terhadap ketentuan cukai, seperti menjual rokok tanpa pita cukai, dapat dikenakan sanksi pidana yang berat, termasuk penjara dan denda yang berkisar antara 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
     

    Dalam beberapa kasus, pelanggar dapat dikenakan denda administratif sebagai alternatif penyelesaian perkara untuk menghindari proses pidana lebih lanjut

    Strategi Pemberantasan Berkelanjutan

    Bea Cukai terus mengembangkan strategi pemberantasan rokok ilegal dengan melakukan rapat koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat terkait untuk merencanakan kegiatan pengawasan yang lebih efektif. Strategi ini mencakup pendekatan preventif serta reaktif terhadap peredaran rokok ilegal
     Dengan langkah-langkah tersebut, Bea Cukai berupaya keras untuk menekan peredaran rokok ilegal, melindungi pendapatan negara dari sektor cukai, serta mendidik masyarakat mengenai dampak negatif dari konsumsi rokok ilegal.

    Apa saja ciri-ciri rokok ilegal yang perlu diwaspadai?

    Untuk mengenali rokok ilegal, penting bagi masyarakat untuk memahami ciri-cirinya. Berikut adalah beberapa ciri-ciri yang perlu diwaspadai:

    Ciri-Ciri Rokok Ilegal

    Tanpa Pita Cukai: Rokok yang tidak dilekati pita cukai resmi, sering disebut sebagai rokok polos.

    Pita Cukai Palsu: Rokok yang menggunakan pita cukai yang diproduksi secara ilegal atau tidak sah.

    Pita Cukai Bekas: Rokok yang menggunakan pita cukai yang telah digunakan sebelumnya pada produk lain.
    Pita Cukai Salah Peruntukan: Rokok yang dilekati pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis produk atau merek yang tertera.

    Merek Tidak Lazim: Merek rokok yang tidak dikenal atau merupakan plesetan dari merek besar, sering kali digunakan untuk menarik perhatian konsumen.

    Harga Sangat Murah: Rokok ilegal biasanya dijual dengan harga yang jauh lebih rendah dibandingkan rokok legal, karena tidak membayar cukai.

    Dampak Konsumsi Rokok Ilegal

    Konsumsi rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari segi pendapatan pajak dan cukai, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan konsumen karena tidak terjamin kualitas dan komposisinya

    Pelaporan

    Jika menemukan peredaran rokok ilegal, masyarakat diimbau untuk melaporkannya kepada pihak berwenang atau Bea Cukai untuk membantu memberantas praktik tersebut

    Dengan mengetahui ciri-ciri ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan menghindari konsumsi rokok ilegal.

    Bagaimana cara membedakan pita cukai asli dan palsu???

    Untuk membedakan pita cukai asli dan palsu, ada beberapa cara yang dapat dilakukan. Berikut adalah langkah-langkah dan ciri-ciri yang perlu diperhatikan:

    Cara Membedakan Pita Cukai Asli dan Palsu

    Pengecekan Kasat Mata:

    Warna Kertas: Pita cukai asli biasanya memiliki warna dasar kertas yang kebiruan.
    Serat Kasat Mata: Terdapat serat berwarna cokelat dan jingga yang terlihat jelas di permukaan kertas.

    Cetakan: Cetakan pada pita cukai asli terlihat tajam dan jelas.

    Menggunakan Kaca Pembesar:
    Saat dilihat dengan kaca pembesar, serat berwarna cokelat dan jingga akan tampak lebih jelas.
    Ada efek channeling antara teks hologram, seperti “BCRI” dan tahun (misalnya, “2021”), yang terlihat tanpa warna.

    Menggunakan Lampu UV:
    Ketika diterangi dengan lampu UV, pita cukai asli tidak akan memendar.
    Serat kasat mata berwarna cokelat tidak memendar, sementara warna jingga akan memendar.
    Terdapat gambar atau ornamen invisible image yang akan berpendar saat disinari.

    Hologram:
    Hologram pada pita cukai asli akan terlihat berdimensi jika dilihat dari sudut yang berbeda.

    Ciri-Ciri Lainnya:
    Perhatikan adanya lipatan atau bekas lem pada pita cukai, yang dapat menunjukkan bahwa pita tersebut adalah bekas pakai.
    Pastikan bahwa pita cukai sesuai dengan nama perusahaan yang tertera pada kemasan rokok.
     

    Apa saja ciri-ciri kertas pita cukai asli ?

    Untuk mengenali pita cukai asli, ada beberapa ciri yang harus diperhatikan. Berikut adalah ciri-ciri pita cukai asli yang perlu diwaspadai:

    Ciri-Ciri Pita Cukai Asli

    ·         Warna Dasar Kertas:

    Pita cukai asli memiliki warna dasar kertas yang khas, biasanya berwarna kebiruan atau kehijauan, tergantung pada tahun dan jenisnya12.

    ·         Serat Kasat Mata:

    Terdapat serat kasat mata berwarna cokelat dan jingga yang tersebar di permukaan kertas. Serat ini terlihat jelas saat diperiksa dengan mata telanjang23.

    ·         Cetakan Jelas dan Tajam:

    Cetakan pada pita cukai asli terlihat jelas dan tajam, tanpa adanya buram atau cacat pada tulisan2.

    ·         Hologram:

    Pita cukai asli dilengkapi dengan hologram yang menampilkan teks “BC” dan “RI”, lambang negara Indonesia berupa burung garuda, serta informasi lain seperti tarif cukai dan tahun anggaran14.

    ·         Tanda Air:

    Saat diterawang, pita cukai asli akan menunjukkan tanda air dengan teks tertentu yang merupakan bagian dari desain keamanan2.

    ·         Respons terhadap Sinar UV:

    Ketika diterangi dengan sinar UV, pita cukai asli tidak akan memendar (kertas tidak berpendar), tetapi serat kasat mata berwarna jingga akan memendar, sedangkan serat tak kasat mata berwarna kuning dan biru akan terlihat13.

    ·         Gambar Ornamen Khusus:

    Pita cukai asli juga memiliki ornamen khusus yang dapat terlihat di bawah sinar UV, seperti gambar tetes air atau ornamen lain yang menjadi bagian dari desain keamanan13.

    ·         Pentingnya Memeriksa Keaslian Pita Cukai

    Memeriksa keaslian pita cukai sangat penting untuk menghindari peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan konsumen. Dengan memahami ciri-ciri di atas, masyarakat dapat lebih waspada terhadap produk rokok yang tidak memenuhi ketentuan hukum.

  • Bea Cukai Ungkap Strategi Dukung Industri Petrokimia Tanah Air

    Bea Cukai Ungkap Strategi Dukung Industri Petrokimia Tanah Air

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menerapkan beragam peraturan untuk menjaga industri Tanah Air, tidak terkecuali industri petrokimia hulu dan hilir, salah satunya plastik.

    Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Susila Brata menyampaikan saat ini pemerintah menerapkan trade remedies melalui tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard dan Bea Masuk Anti Dumpung (BMAD) terkait komoditas petrokimia.

    “Trade remedies merupakan instrumen yang dapat dipergunakan oleh negara anggota WTO untuk mengendalikan importasi barang dalam rangka melindungi produsen domestik/industri dalam negeri dari dampak negatif perdagangan bebas,” ujarnya dalam Bisnis Indonesia Forum: Dukungan Pemerintahan Baru Genjot Manufaktur Petrokimia, Kamis (21/11/2024).

    Secara umum untuk memberikan kemudahan usaha, barang untuk bahan baku di petrokimia hulu yang tidak tersedia di dalam negeri tidak diberikan pengaturan tata niaga, kecuali barang tersebut tergolong dalam produk Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan (K3L).

    Sementara sebagian besar produk petrokimia hilir (plastik hilir, urea, ban, nilon dan serat polyester) telah dikenakan tata niaga impor baik border maupun post border. Namun, beberapa produk tidak diatur tata niaga impornya.

    Pertama, PMK No. 174/2021 tentang BMTP Expansible Polystyrene (EPS) dengan kode HS 3903.11.10. EPS merupakan plastik berbentuk busa berwarna putih yang banyak digunakan dalam industri bangunan, konstruksi, dan pengemasan.

    Kedua, PMK NO. 11/2021 jo PMK No. 37/2022 tentang BMAD Biaxially Oriented Polyethylene Terephtalate (BOPET) dari India, China, dan Thailand.

    BOPET merupakan film poliester yang dibuat dengan meregangkan polyethylene terephthalate (PET). Umumnya digunakan untuk menyimpan dokumen arsip, mengemas kartu dagang (seperti Yu-Gi-Oh!), maupun karya seni holografik.

    Ketiga, PMK No. 60/2024 tentang BMAD Produk Biaxially Oriented Polypropylene (BOPP) dari Malaysia dan China.

    PMK No. 60/2024 merupakan belied teranyar yang pemerintah keluarkan pada September lalu—dan berlaku hingga 2029—sebagai hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia.

    Terbukti bahwa terjadi dumping atas impor barang yang dilakukan oleh Malaysia dan China dan menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri serta ditemukan hubungan kausal antara dumping dengan kerugian yang dialami industri dalam negeri.

    Bea masuk antidumping dikenakan terhadap impor produk berupa BOPP dalam bentuk film yang termasuk dalam pos tarif 3920.20.10 dan dalam bentuk pelat, lembaran, foil, dan strip lainnya yang termasuk dalam pos tarif ex3920.20.91 dan ex3920.20.99.

    Secara terperinci, Indonesia mengenakan bea masuk antidumping untuk perusahan Malaysia yakni Stenta Films (M) Sdn. Bhd sebesar 18,60% dan Scientex Great Wall Sdn. Bhd 6,36%. Perusahaan lainnya dikenakan sebesar 18,60%.

    Kemudian, untuk perusahaan China yakni Zhejiang Kinlead Innovative Materials Co., Ltd dikenakan bea masuk antidumping sebesar 6,73%, Guangdong Decro Package Films Co., Ltd 5,76%, dan Furonghui Industrial (Fujian) Co., Ltd 10,75%. Lalu, Suqian Gettel Plastic Industry Co., Ltd sebesar 7,99% dan perusahaan lainnya dikenakan bea masuk antidumping sebesar 29,95%.

    Meski demikian, tercatat Plastik dan Barang dari Plastik menjadi salah satu komoditas utama impor Indonesia setelah Mesin/Peralatan Mekanis dan Mesin/Perlengkapan Elektrik.

    Per Oktober 2024, nilai impor komoditas tersebut mencapai US$0,98 miliar atau naik 5,52% secara bulanan dan naik 13,63% secara tahunan.

    Susila hal tersebut sejalan dengan data tren impor, tampak terjadi peningkatan impor pada produk plastik hilir, serat Poliester, Nilon, dan polipropilena. Produk seperti Carbon Black/Asetilena dan Urea bergerak fluktuatif dan tidak menunjukan adanya tren meningkat.