Kementrian Lembaga: Bea Cukai

  • Ratusan iPhone 16 dari Batam Dimusnahkan di Bandara Soekarno-Hatta – Page 3

    Ratusan iPhone 16 dari Batam Dimusnahkan di Bandara Soekarno-Hatta – Page 3

    BMMN yang dimusnahkan kali ini terdiri atas 237.905 batang hasil tembakau, 81 kemasan tembakau iris, 632 botol MMEA, 121 pcs bagian tubuh makhluk hidup, 1.682 buah kosmetik, 6.383 buah obat dan suplemen, 7 (tujuh) buah barang pornografi dan barang – barang lainnya.

    Menurut Askolani BMMN, ini merupakan barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya dan tidak dipenuhi ketentuan larangan pembatasannya ketika diimpor melalui Bandara Internasional Bea Cukai Soekarno-Hatta.

    “Juga terdapat barang-barang yang komoditinya memang dilarang pemasukannya ke Indonesia, karena berpotensi merugikan negara dan masyarakat yang dikirim baik melalui mekanisme pengiriman melalui kargo pesawat, maupun melalui barang bawaan penumpang,” jelasnya.

    Ke depannya, diharapkan dukungan masyarakat dan sinergi antar lembaga semakin kuat, demi mendukung kinerja pengawasan Bea Cukai.

    “Keberhasilan atas kegiatan pengawasan yang dilakukan Bea Cukai Soekarno-hatta tentu tidak lepas dari hasil sinergisitas serta kolaborasi yang dibangun bersama dengan aparat penegak hukum (APH) terkait dan seluruh masyarakat,” kata Askolani.

  • Belasan iPhone 16 Jastip Dimusnahkan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        29 November 2024

    Belasan iPhone 16 Jastip Dimusnahkan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Megapolitan 29 November 2024

    Belasan iPhone 16 Jastip Dimusnahkan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta memusnahkan barang-barang ilegal berupa 981 unit
    handphone,
    komputer genggam, dan tablet (HKT) dalam 119 operasi penindakan sepanjang tahun 2024. Total nilai barang yang disita mencapai Rp 2,5 miliar.
    Salah satu barang buktinya yaitu belasan iPhone 16 berasal dari Singapura yang dilarang beredar di Indonesia.
    “Terdapat penindakan dengan barang bukti 14 unit
    handphone
    merek iPhone 16 yang dibawa oleh penumpang berinisial Y di terminal 2F Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta dan merupakan jastip (jasa titip),” ujar Direktur Jendral Bea Cukai, Askolani di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Jumat (29/11/2024).
    Penindakan terhadap Y dilakukan pada Jumat (18/10/2024). Saat itu petugas menemukan 14 unit iPhone 16 yang diduga sebagai barang untuk jasa titip yang dikelolanya.
    “Barang-barang tersebut diduga merupakan jastip dan bukan untuk keperluan pribadi. Perkiraan nilai barang iPhone 16 tersebut mencapai Rp 373,93 juta,” kata dia.
    Atas temuan barang tersebut, Bea Cukai menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) nomor SBP-3186/KPU.305/2024.
    Selain itu, pada Senin (25/11/2024), Bea Cukai juga menindak penumpang yang membawa 102 unit
    handphone
    dan tablet Apple atau iPad dari Batam ke Jakarta.
    “Terindikasi barang tersebut merupakan barang yang akan diperjualbelikan (
    nonpersonal use)
    dengan perkiraan nilai barang Rp 714 juta,” jelas dia.
    Sama dengan sebelumnya, penindakan atas 102 unit dan tablet merek Apple ini tercatat dalam Surat Bukti Penindakan nomor SBP-3560/KPU.305/2024.
    “Untuk memusnahkan ini harus melalui proses, lalu finalnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan,” jelas dia.
    Selain HKT,
    Bea Cukai Soekarno-Hatta
    juga memusnahkan berbagai barang sitaan lainnya. Seperti, ratusan botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), ribuan batang rokok ilegal, hingga barang-barang terlarang lainnya.
    Pemusnahan dilakukan dengan cara dituangkan ke dalam drum dan dicampur dengan cairan pembersih lantai, khususnya untuk MMEA dan rokok.
    Askolani mengatakan bahwa barang-barang itu merupakan hasil penindakan dari barang bawaan penumpang yang tidak sesuai dengan ketentuan.
    Kemudian, Bea Cukai juga memusnahkan senjata api jenis Pistol FN beserta amunisinya, yang merupakan hasil sitaan dari penumpang internasional. Begitu pula dengan alat bantu seks yang juga melanggar aturan impor.
    “Tentunya pemasukan ini tidak sesuai dengan Permendag 08/2024. Sehingga kita tegah, dan barang-barang ini kita musnahkan,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bea Cukai Soetta Gagalkan Pengiriman Ratusan iPhone 16 Tanpa Izin, Langsung Dimusnahkan – Page 3

    Bea Cukai Soetta Gagalkan Pengiriman Ratusan iPhone 16 Tanpa Izin, Langsung Dimusnahkan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta), telah menggagalkan pengiriman 102 unit iPhone 16 yang diketahui tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah.

    Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan bahwa ratusan unit iPhone ilegal ini didapat melalui barang bawaan penumpang yang dikirimkan dari daerah Batam sejak 4 sampai 27 November 2024.

    “Handphone merek Apple disita sebanyak 102 unit, yang modusnya dibawa dari Batam. Mereka tidak hanya mengirimkan ke Soetta, tapi di bandara-bandara lain juga ada,” ucap Askolani saat menghadiri kegiatan pemusnahan barang sitaan kepabeanan Bea Cukai di Tangerang, Jumat (19/11/2024) seperti dilansir Antara.

    Ia mengungkapkan, barang impor ilegal yang dilakukan upaya penindakan ini telah sesuai dengan aturan Permendag Nomor 08 Tahun 2024 tentang kebijakan barang impor yang tidak memenuhi izin secara resmi dari pemerintah.

    Rencananya, kata dia, terhadap ratusan IPhone 16 tersebut akan langsung dimusnahkan sebagai tindakan tegas dari pihaknya kepada para pelaku penyelundup barang-barang ilegal.

    “Yang kita cegah dari iPhone 16 via Batam ini tentunya harus bayar bea masuk dan itu tidak dilakukan, kami lakukan pemasukan sesuai dengan Permendag Nomor 08 Tahun 2024 sehingga kita tegah dan barang itu kita musnahkan tidak ada yang dilelang,” jelasnya.

    Dia mengungkapkan, ke depan upaya penindakan terhadap barang impor ini akan terus dilakukan dan diperketat oleh pihaknya sebagai menjaga industri dan ekonomi produk dalam negeri.

    “Sejalan dengan aturan Mendag dan ketentuan dari Kemenperin untuk jaga industri dan ekonomi kita,” kata dia.

     

  • Pabrik Rokok Tertua di RI Pailit, Kurator Gentong Gotri Beri Jadwal Pengajuan Tagihan

    Pabrik Rokok Tertua di RI Pailit, Kurator Gentong Gotri Beri Jadwal Pengajuan Tagihan

    Bisnis.com, JAKARTA – PT Perusahaan Rokok Gentong Gotri ditetapkan pailit berdasarkan putusan perkara No. 15/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Smg pada tanggal 21 November 2024, dan diterima oleh tim kurator pada 25 November 2024.

    “Menentapkan termohon PT Perusahaan Rokok Gentong Gotri,…, pailit dengan segala akibat hukumnya,” tulis Tim Kurator dalam pengumuman media, Jumat (29/11/2024)

    Pabrik Rokok Gentong Gotri beralamat di Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah.

    Pengadilan kemudian menunjuk Abd. Kadir sebagai hakim pengawas, serta Sigit Rizki Riyandani dan Victor Umbu Hukapati sebagai kurator untuk membereskan harta pailit perseroan.

    Selanjutnya, dalam permusyawaratan hakim pengawas dengan kurator, ditetapkan bahwa rapat kreditur pertama akan dilakukan pada 6 Desember 2024 mendatang di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang. Disebutkan juga bahwa kurator menerima tagihan pajak, pekerja, maupun pihak lain paling lambat 23 Desember 2024 di sekretariat tim kurator di Jl. Klipang Pesona Asri Residence, Blok Kab. 139, Tembalang, Kota Semarang.

    Rapat pencocokan piutang akan dilakukan pada 14 Januari 2025, dan rapat voting dijadwalkan pada 31 Januari 2025.

    Pabrik Rokok Tua

    Bea Cukai mencatat bahwa Gentong Gotri merupakan salah satu pabrik rokok tertua di Indonesia. Pabrik yang memproduksi Sigaret Kretek Tangan (SKT) ini berdiri pada tahun 1927 sebagai industri rumahan dan terdaftar sebagai perusahaan rokok pada tahun 1967.

    Pabrik Rokok Gentong Gotri Henti Produksi, Pesangon Buruh Tunggu Jual Aset

    Namun demikian, dalam pemberitaan Bisnis, perusahaan ini telah mengalami kesulitan membayar tunjangan hari raya sejak 2013. Selanjutnya, dalam pemberitaan Espos.id, pada awal 2018 perusahaan mengumumkan penghentian produksi.

    Perusahaan menjanjikan untuk membayar pesangon kepada ribuan buruh pabrik rokok setelah seluruh aset pabrik terjual. “Tidak ada niat perusahaan untuk tidak membayarkan pesangon, karena setelah aset perusahaan terjual tentunya pesangon akan dibayarkan,” ucap pemilik PR Gentong Gotri, Budi Hartanto, di sela-sela mediasi dengan buruh di Lingkungan Industri Kecil Industri Hasil Tembakau Kabupaten Kudus, Senin (12/3/2018).

    Saat itu, perusahaan berupaya menjual aset berupa tanah di Semarang seluas 3,5 hektare.

  • Bareskrim Polri Selidiki Potensi TPPU Penyelundupan Barang Impor ke RI

    Bareskrim Polri Selidiki Potensi TPPU Penyelundupan Barang Impor ke RI

    Tangerang, CNBC Indonesia – Praktik penyelundupan barang impor ilegal ke Indonesia masih menjadi masalah besar yang menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah. Apalagi, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan telah mengungkapkan data Intelijen Keuangan, dalam 4 tahun terakhir total transaksi penyelundupan kurang lebih mencapai Rp 216 triliun.

    Disebutkan Budi, hasil pemetaan menunjukkan ada berbagai modus operandi yang digunakan para pelaku penyelundupan, yakni ketidaksesuaian dokumen, eksim ilegal, penyalahgunaan free trade zone, termasuk mekanisme pencucian uang.

    Menanggapi hal itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, setiap kali pihaknya melakukan penangkapan, fokus utama adalah menangkap pelaku utama dalam kasus tersebut.

    “Setiap kita melakukan penangkapan di satu komoditas atau jenis barang, pelaku utamanya pasti ada. Mereka langsung kita tangkap dan proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Helfi saat Konferensi Pers di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (29/11/2024).

    Helfi menjelaskan, meski sudah banyak pelaku yang telah diamankan, untuk mengungkap satu “bos besar” yang mengendalikan seluruh jaringan penyelundupan masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut.

    “Kalau dibilang satu tok (adanya bos besar), belum tentu. Kami harus mendalami lebih dalam dan menguatkan dengan alat bukti yang cukup. Oleh karena itu, kami selalu mempelajari unsur TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) untuk melacak aliran dana dan keterkaitan antar pelaku,” jelasnya.

    Dengan menelusuri aliran dana melalui TPPU Helfi optimistis pihaknya dapat menemukan hubungan antarjaringan dan membongkar lebih banyak pelaku di balik penyelundupan barang impor ilegal.

    Helfi juga memastikan, pelaku yang telah ditangkap merupakan pelaku utama untuk kasus atau komoditas tertentu. Seluruh barang bukti dan dokumen diserahkan kepada kejaksaan untuk dilanjutkan ke tahap persidangan.

    “Pelaku utama di setiap kasus yang kami tangani sudah kami amankan dan diproses. Barang bukti juga telah dilimpahkan ke kejaksaan sesuai prosedur,” katanya.

    Namun, Helfi mengakui hingga saat ini pihaknya belum menemukan keterkaitan yang jelas antara pelaku di satu kasus dengan pelaku di kasus lainnya.

    “Untuk kaitan antara satu dan yang lain, sejauh ini kita belum melihat seperti itu. Tapi yang jelas, setiap penangkapan pelakunya pasti kita amankan atau kita tangkap secara prosedur,” ucap dia.

    Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi meminta pemerintah segera mengejar dan menangkap pelaku utama praktik penyelundupan barang-barang impor ke pasar Indonesia. Dengan begitu, barang-barang impor ilegal tak lagi leluasa membanjiri pasar dalam negeri.

    “Kami mengapresiasi upaya keseriusan pemerintah mengamankan barang ilegal, khususnya impor ilegal tekstil dan produk tekstil (TPT), seperti yang ramai dilakukan beberapa waktu terakhir,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi kepada CNBC Indonesia, dikutip Selasa (19/11/2024).

    “Tapi akan lebih afdal, lebih luar biasa kalau bukan barangnya saja yang diamankan. Tapi juga pelakunya. Kan nggak mungkin barang itu masuk ke sini tanpa da yang melakukan. Umumkan juga dong siapa pelakunya, jangan cuma barangnya. Pemerintah harus bongkar siapa sebenarnya pelaku impor ilegal tersebut. Itu akan luar biasa,” tukasnya.

    Sebab, imbuh dia, jika pemerintah tidak menindak pelaku importir ilegal, justru tidak akan memberikan efek jera. Akibatnya, ujar Ristadi, bukan tidak mungkin, aksi penyelundupan barang impor akan terus terjadi, meski pemerintah berulang kali melakukan pengamanan barang impor ilegal tersebut

    “Kalau kemudian pelaku tidak ditindak, tidak diekspose, pelaku akan merasa aman. Jangan-jangan kemudian malah barang-barang yang diamankan tadi bisa kembali ke tangannya si pelaku tanpa sepengetahuan publik. Permainan seperti ini kan ngeri. Takutnya ada oknum pejabat di bawah para menteri yang melakukan negosiasi-negosiasi,” cetus Ristadi.

    “Barang-barang yang diamankan itu misalnya hanya bermasalah dokumen, lalu dibenahi, kemudian bisa kembali ke si pelaku impor ilegal,” ucapnya.

    Karena itu, kata Ristadi, pemerintah harus mengejar dan menindak pelaku utama impor ilegal.

    (dce)

  • Dilarang Dijual di RI, Bea Cukai Belah iPhone 16 Jadi Berkeping-keping

    Dilarang Dijual di RI, Bea Cukai Belah iPhone 16 Jadi Berkeping-keping

    Tangerang, CNBC Indonesia – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali menegaskan komitmennya dalam mencegah masuknya barang ilegal ke Indonesia. Salah satu temuan terbaru adalah penyelundupan 102 unit iPhone, termasuk iPhone 16 yang statusnya saat ini masih dinyatakan ilegal diperjualbelikan di dalam negeri.

    Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani mengungkapkan 102 unit iPhone tersebut dibawa dari Batam ke Jakarta melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Dia pun memastikan semua barang sitaan dari selundupan itu tidak akan dilelang, tetapi dimusnahkan seluruhnya.

    Askolani menuturkan, seluruh iPhone 16 yang disita melanggar ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 08 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor.

    Dia menyebut 102 unit iPhone itu masuk ke tanah air tanpa membayar bea masuk yang seharusnya dibayarkan di Batam. Selain itu, modus penyelundupan dilakukan dengan berbagai cara, seperti melalui barang bawaan penumpang atau dikirim sebagai barang kiriman.

    Konferensi Pers Hasil Penindakan Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan di Bidang Kepabeanan dan Cukai Dalam Mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia di Lapangan Parkir depan Gedung B, Bea Cukai Soekarno-Hatta, Area Cargo Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Banten, Jumat, 29/11. (CNBC Indonesia Martyasari Rizki)

    “Yang kita tegah hari ini adalah pemasukan iPhone 16 via Batam, yang tentunya kalau lewat Batam dia harus membayar bea masuk, dan itu tidak dilakukan. Kemudian, pemasukan itu juga tidak sesuai dengan ketentuan Permendag 8/2024. Sehingga kita tegak,” kata Askolani saat ditemui di Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Tangerang, Jumat (29/11/2024).

    Askolani menegaskan, seluruh iPhone 16 yang disita akan dimusnahkan dan tidak akan dilelang oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Langkah ini diambil untuk melindungi industri dalam negeri dan menjaga kestabilan ekonomi nasional.

    “Barang-barang itu kita musnahkan, tidak ada yang kita lelang. Semua kita musnahkan. Untuk menjaga industri kita dan menjaga ekonomi kita. Kita sejalan dengan peraturan Mendag dan juga ketentuan dari Kemenperin, untuk kemudian menjaga industri dan ekonomi kita,” tegasnya.

    Seluruh iPhone 16 yang disita Bea Cukai diduga akan diperdagangkan secara ilegal. “Modusnya macam-macam, bisa dengan membawa barang baru ataupun memainkan barang second untuk dijual kembali,” terang dia.

    Askolani mengingatkan, pengawasan serupa tidak hanya dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, tetapi juga di bandara-bandara lain di Indonesia. Bea Cukai terus berkomitmen melakukan pencegahan terhadap pemasukan barang ilegal yang tidak sesuai dengan perizinan.

    “Tentunya kita juga konsisten bahwa risiko itu bukan hanya di Bandara Soetta, tetapi juga di bandara lain dimungkinkan. Untuk itu kita konsisten melakukan pencegahan terhadap pemasukan barang-barang yang tidak sesuai dengan perizinan atau tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan di Permendag,” pungkasnya.

    (dem/dem)

  • Bea Cukai Tindak 4.029 Kasus dengan Potensi Kerugian Negara Rp 33 M di 2024

    Bea Cukai Tindak 4.029 Kasus dengan Potensi Kerugian Negara Rp 33 M di 2024

    Jakarta

    Ditjen Bea Cukai menindak 4.029 kasus selama tahun 2024. Dari ribuan kasus ini ditemukan adanya potensi kerugian negara mencapai Rp 38,3 miliar.

    “Kalau kita catat,sampai dengan 27 November 2004 telah dilaksanakan 4.029 penindakan atau rata-rata sebanyak 366 penindakan per bulan dan jumlah ini naik 93,3% dari realisasi periode tahun sebelumnya yaitu sebanyak 2.052 penindakan di tahun 2023. Total barang yang telah ditindak mencapai Rp 214 miliar dan potensi daripada kerugian negara bisa mencapai Rp 38,3 miliar,” terang Dirjen Bea Cukai, Askolani, dalam konferensi pers di kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Jumat (29/11/2024).

    Askolani menjelaskan penindakan dilakukan masing-masing oleh bidang kepabeanan dan cukai. Untuk bidang kepabeanan, terdapat beberapa barang hasil penindakan yang diperoleh mulai dari handphone, tablet, kosmetik, daging, potongan tubuh satwa hingga tumbuhan.

    Dia merinci untuk barang elektronik berupa handphone dan tablet, ada 289 unit yang diamankan. Dia mengungkap barang-barang ini terindikasi akan diperjualbelikan.

    “Telah ditindak 289 unit handphone, komputer genggam dan tablet HKT senilai Rp 867 juta yang berasal dari 8 penindakan yang berpotensi merugikan negara sebanyak Rp 260 juta,” kata Askolani.

    Kemudian untuk kosmetik dengan berbagai jenis, ada sebanyak 1.562 buah dari 12 penindakan yang bisa merugikan negara hingga Rp 45,6 juta. Sementara untuk 22 kilogram daging yang ditindak lantaran tidak dimungkinkan untuk masuk ke Indonesia sesuai dengan aturan badan karantina.

    Sedangkan untuk bidang cukai, diperoleh sebanyak 1.115.160 pita cukai MMMA impor golongan C palsu senilai total Rp 115,23 miliar yang berasal dari 2 penindakan dan merugikan negara hingga Rp 34,56 miliar. Sebanyak 1,1 juta pita cukai palsu ini berasal dari 10 koli paket asal Tiongkok berisikan 600 ribu keping pita cukai palsu dan 9 koli paket berisikan 515.160 keping pita cukai palsu.

    Kemudian penindakan juga dilakukan terhadap 90 ribu batang rokok, 29 kemasan hasil pengolahan tembakau HPTL, 2 kilo tembakau iris dan 90.000.141 batang cerutu. Terdapat juga 318 botol minuman mengandung etil alkohol MMMA yang disita.

    “Kemudian di bidang narkotika dalam periode 4 hingga 27 November di Soekarno-Hatta terdapat 28 kali penindakan MPP dengan modus digunakan tersangka ialah tidak diberitakan atau tidak diberitakan secara benar, false declaration, sebanyak 24 kali dan modus penyamaran dengan barang lain sebanyak 4 kali,” tutur Askolani.

    “Kemudian dari 28 penindakan tersebut diamankan 66,99 kilogram barang bukti dan 9 orang tersangka atas penindakan yang telah dilaksanakan 117 ribu jiwa bisa terselamatkan dari terpapar menggunakan daripada barang-barang tersebut,” imbuhnya.

    (aik/aik)

  • Rokok Ilegal Marak di NTT, Jalur Perbatasan Jadi Perhatian

    Rokok Ilegal Marak di NTT, Jalur Perbatasan Jadi Perhatian

    Liputan6.com, Jakarta – Bea Cukai telah melakukan penindakan terhadap 1.260 batang rokok ilegal dan 12 ribu kg tembakau iris dan 2,18 liter MMEA pada periode Oktober 2024.

    Hal ini disampaikan Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Bali-Nusra Hari Murdianto dalam konferensi pers APBN KiTa Regional NTT bulan November 2024, di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu Provinsi NTT, Senin (25/11/2024).

    “Di bulan Oktober sebanyak 13 penindakan dan ada 1.260 batang rokok ilegal yang kami sita dan 12 ribu kg tembakao iris serta 2,18 liter minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA),” ujar Hari.

    Menurutnya, dalam penindakan, tidak hanya rokok namun juga dilakukan terhadap minuman yang mengandung etil alkohol dalam jumlah tertentu.

    Menurur Hari, peredaran rokok ilegal ini bisa masuk melalui jalur darat, laut maupun udara.

    “Peredaran ini bisa masuk lewat mana saja, bisa lewat laut, darat dan bisa melalui jasa titipan perusahaan titipan,” katanya.

    Ia menambahkan, peredaran rokok secara ilegal ini sangat merugikan negara dalam hal pendapatan.

    “Kenapa ada BKC ilegal, karena BKC ilegal ini tidak memesan atau membeli pita cukai yang resmi dari pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea Cukai. Oleh karena itu, hasil produksi BKC ilegal ini mempunyai diskualifikasi harga yang cukup tinggi,” terangnya.

    Ia menjelaskan, rokok ilegal tanpa pita cukai sangat merugikan negara, salah satunya keuntungan yang diperoleh oknum pengusaha yakni, tidak dikenai pajak.

    “Contohnya seperti rokok A harganya Rp 20 ribu, kalau tidak menggunakan pita cukai dia bisa akan jual di harga Rp 10-12, 5 ribu. Hal inilah yang dilakukan oknum tertentu yang dijadikan sebagai lahan untuk mengambil keuntungan yang tidak bagus,” jelasnya.

     

    Gawatnya Pelepasan Buaya Sinyulong Berbobot 200 Kilogram

  • Bea Cukai: Permendag 27/2024 Solusi Perdagangan Antarpulau Lebih Efisien dan Transparan – Page 3

    Bea Cukai: Permendag 27/2024 Solusi Perdagangan Antarpulau Lebih Efisien dan Transparan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menilai Permendag nomor 27 tahun 2024 tentang Perdagangan Antarpulau dapat mendorong tata kelola perdagangan antarpulau yang lebih baik dan transparan, sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas logistik Indonesia dalam program National Logistics Ecosystem (NLE).

    “Kami berharap penerbitan Permendag 27/2024 semakin mendorong tata kelola perdagangan antarpulau yang makin baik dan transparan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas logistik Indonesia di dalam program national logistik ecosystem,” kata Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai, Rudy Rahmadi, dalam Sosialisasi Permendag No.27 tahun 2024, di Jakarta, Selasa (26/11/2024).

    Menurutnya, penerbitan Permendag nomor 27 tahun 2024 menjadi momentum penting untuk memperkuat integrasi data dan informasi serta digitalisasi proses bisnis perdagangan antarpulau. Proses digitalisasi ini, menurut Rudy Rahmadi, adalah kunci dalam menciptakan logistik nasional yang berkualitas, efisien, andal, dan transparan.

    Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia menghadapi tantangan besar terkait biaya logistik yang lebih tinggi dibandingkan negara lain. Oleh karena itu, penataan logistik antarpulau harus menjadi prioritas dalam mendukung pertumbuhan perekonomian nasional.

    “Momentum ini sangat penting untuk mengingatkan kita bersama bahwa integrasi data dan informasi serta digitalisasi proses bisnis perdagangan antarpulau,” ujarnya.

    Apalagi Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau memerlukan sistem logistik yang dapat menghubungkan berbagai wilayah dengan efisien. Tanpa adanya sistem yang terintegrasi, kelangkaan barang kebutuhan pokok dan ketidakseimbangan dalam distribusi barang antar wilayah sulit untuk diatasi.

    “Dengan adanya PAB, maka upaya mengatasi kelangkaan barang kebutuhan pokok dan ketidakseimbangan dalam perdagangan antar wilayah ke depan akan dapat dengan cepat dan efektif diatasi. Tersedianya data cargo antarpulau by sistem yang terintegrasi merupakan suatu milestone dan sejarah tersendiri bagi RI,” ujarnya.

    Sebelum adanya sistem Pemberitahuan Antarpulau Barang (PAB), Indonesia hampir tidak memiliki data yang memadai mengenai pergerakan barang antarpulau. Fenomena kelangkaan atau kelebihan pasokan barang di suatu daerah seringkali sulit dijelaskan dan diatasi secara cepat.

    “Fenomena kelangkaan barang pokok di suatu wilayah di Indonesia menjadi sulit untuk dijelaskan dan ditangani secara cepat dan komprehensif, karena ketiadaan data yang memadai serta posisi dan pergerakan barang yang tidak transparan,” pungkasnya.

  • Sopir Travel Tak Terima Dipalak Rp 20 Ribu untuk ‘Jatah’ Putra Daerah, Padahal dari Rumah Saudara

    Sopir Travel Tak Terima Dipalak Rp 20 Ribu untuk ‘Jatah’ Putra Daerah, Padahal dari Rumah Saudara

    TRIBUNJATIM.COM – Tengah viral di media sosial sopir travel tak terima dipalak Rp 20 ribu.

    Sopir travel itu dipalak pelaku dengan alasan untuk putra daerah.

    Peristiwa ini terjadi di Cengkareng Timur, Jakarta Barat.

    Para pelaku pemalakan pun terungkap.

    Peristiwa ini di antaranya viral usai dibagikan akun Instagram @infopik.id, melansir dari TribunJabar.

    Dalam video rekaman dashcam travel yang dikemudikan korban, terlihat pemuda yang mengadang di jalan.

    Kemudian, pemuda itu meminta sopir travel untuk menepikan mobilnya.

    Akhirnya, sopir travel pun menuruti keinginan pemuda itu untuk menepi.

    Lalu, terdengar percekcokan antara pria di dalam mobil dengan pemuda di luar.

    Pemuda itu meminta pria di dalam mobil untuk membaca ketentuan bayar kepada “putra daerah” sebesar Rp20.000.

    Pemuda itu juga mengaku-ngaku bahwa pungutan itu resmi.

    Keduanya pun terlibat cekcok.

    Sopir travel itu mengatakan bahwa dia membawa mobil dengan pelat nomor D, tetapi dirinya tidak berasal dari Bandung.

    Ia mengaku baru saja mendatangi kediaman saudaranya yang berada di sekitar lokasi tersebut.

    Mendengar hal itu, pelaku justru menimpalinya dengan kalimat yang tak mengenakkan.

    Bahkan, ia mengatai korban dengan membawa-bawa salah satu suku di Indonesia.

    Dilansir dari Wartakotalive, aksi pemalakan yang viral ini terjadi di Jalan Kayu Besar 2, RT 013/11, Cengkareng Timur, Jakarta Barat pada Jumat (22/11/2024).

    Kapolsek Cengkareng Kompol Abdul Jana mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku yang berjumlah tiga orang, Sabtu (23/11/2024).

    “Ya benar, tiga orang pelaku sudah diamankan. Pelaku di antaranya berinisial AM alias Kutur (26), MA (24), dan AH,” ujar Abdul Jana saat dikonfirmasi, Senin (25/11/2024).

    Jana menjelaskan, tiga orang pelaku itu memiliki memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.

    Pelaku AM alias Kutur (26) berperan sebagai orang yang menghalangi dan memberhentikan mobil travel, sementara pelaku MA (24) bertugas memalak sopir dengan meminta sejumlah uang. 

    Dari hasil penyelidikan dan informasi yang dihimpu polisi dari warga, diketahui bahwa AM alias Kutur sering terlibat dalam aksi pemalakan.

    Dia biasa menyasar sopir-sopir travel, truk, hingga mobil box yang melintas di lokasi tersebut.

    “Pelaku MA dan AH untuk penanganan terhadap perkaranya di Polres Metro Jakarta Barat, karena mereka terlibat dalam kasus pemerasan dengan laporan polisi yang sudah terdaftar di sana,” jelas Jana.

    Sementara itu, AM alias Kutur (26) yang juga terlibat dalam aksi pemalakan di Jalan Kayu Besar 2, kini ditangani oleh Polsek Cengkareng, Jakata Barat.

    Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan. 

    Sebelumnya juga viral truk asal Pamekasan, Madura yang diberhentikan oleh beberapa orang yang diduga petugas Bea dan Cukai di ruas tol.

    Dari video yang tersebar itu, truk tersebut sarat muatan dan tertutup rapat oleh terpal.

    Truk itu semula dicurigai mengangkut rokok ilegal.

    Hingga akhirnya, petugas tersebut ingin segera memeriksa.

    Saat truk sudah berhenti menepi, terjadi cekcok mulut petugas Bea Cukai dengan awak truk.

    Petugas bersikukuh mencurigai isi muatan truk. 

    Sementara, pengemudi truk juga bersikukuh menyatakan truknya tidak mengangkut rokok ilegal sembari menunjukkan salinan surat jalan yang dia dapatkan dari pemilik barang.

    “Dikira rokok gaesss sama Bea Cukai. Ini suratnya. Saya juga dokumentasi ini sama bos.”

    “Dikira rokok ini bos, barangnya bos sama Bea Cukai,” teriak sang sopir sambil merekam video dengan kameranya.

    “Iya nggak apa-apa (kalau terpal ini harus dibuka). Berapa sampean? Kalau ini rokok sampean yang untung, kalau ini bukan rokok, saya yang rugi.”

    “Ok Siap. Asal ada uang gantinya, saya buka selebar-lebarnya (terpalnya).” kata sang sopir.

     Menurut sang sopir truk tersebut mengangkut logam.

    Hingga berita ini diturunkan, tim TribunJatim.com masih berusaha mencari konfirmasi pihak terkait.

    Kasus Pemalakan Lainnya

    Video polisi palak sopir mobil Rp 50 ribu menjadi viral di media sosial.

    Nasib anggota polisi itu pun kini terkuak.

    Terungkap bahwa ia adalah anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) di Jakarta Timur.

    Dalam video yang beredar, tampak oknum anggota Satlantas Jakarta Timur memberhentikan pengemudi mobil yang melintas di Jalan Otista Raya, Bidara Cina, Jatinegara pada Jumat (9/8/2024).

    Oknum anggota tersebut menyatakan bahwa pengemudi telah melanggar aturan karena berputar arah di simpang Otista III pada waktu yang dilarang, yakni pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB.

    “Ini enggak boleh, masih satu jam lagi (saat kejadian sekira pukul 09.10 WIB),” kata personel Satlantas Jakarta Timur kepada pengemudi mobil bak sebagaimana dalam video.

    Mendapat teguran, pengemudi mobil bak menyatakan bahwa dia berputar arah karena mengikuti petunjuk Google Maps yang digunakan sebagai acuan rute berkendara.

    Tapi setelah mendengar alasan, oknum anggota Satlantas Jakarta Timur justru menawarkan ‘bantuan’ agar pengemudi mobil bak dapat melanjutkan perjalanan tanpa harus dikenakan tilang.

    “Mau dibantu apa. Cepat jangan lama-lama. Rp50 ribu, ya sudah jalan. Jangan recehan, jangan recehan. SIM-nya ada?,” kata personel Satlantas Jakarta Timur kepada pengendara, melansir dari TribunJakarta.

    Setelah pengemudi mobil bak menyerahkan uang Rp50 ribu yang diminta, barulah personel Satlantas Jakarta Timur memperbolehkan sopir melanjutkan perjalanan.

    Sopir mobil bak tersebut pun kembali memacu kendaraannya di Jalan Otista Raya dari arah Cawang menuju Kampung Melayu meninggalkan oknum personel Satlantas Jakarta Timur.

    “Sudah jalan, hati-hati ya,” tutur oknum personel Satlantas Jakarta Timur.

    Dikonfirmasi kejadian, Kepala Satlantas Jakarta Timur Kompol Arry membenarkan bahwa personel yang melakukan Pungli sebagaimana dalam video yang beredar merupakan anggotanya.

    Arry mengatakan anggota tersebut bertugas sebagai Panit Lantas Jatinegara, namun usai kejadian kini sudah dinonaktifkan dari tugasnya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

    “Panit Jatinegara. Sudah dinonaktifkan mulai Senin (12/8), sekarang dalam pemeriksaan Propam (Profesi Pengamanan) Polda Metro,” kata Arry saat dikonfirmasi, Selasa (13/8/2024).

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com