Jaksa Agung: Haram bagi Jaksa Limpahkan Kasus Pengguna Narkoba ke Pengadilan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Jaksa Agung
Sanitiar Burhanuddin menegaskan bahwa pihaknya mengharamkan kasus pengguna narkotika masuk ke pengadilan.
Ia menegaskan, pihaknya selalu akan menerapkan
keadilan restoratif
(
restorative justice
) untuk
pengguna narkoba
.
“Untuk
restorative justice
khususnya, haram bagi jaksa untuk melimpahkan ke pengadilan bagi pengguna (narkotika),” kata Jaksa Agung di Rupatama Mabes Polri, Kamis (4/12/2024).
“Artinya kalau itu hanya pengguna, kami akan lakukan
restorative justice
,” tambahya.
Di kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan memastikan proses hukum keadilan restoratif tidak dimanfaatkan oleh para pengedar dan bandar yang mengincar hukuman ringan.
Dia menjelaskan, pendekatan keadilan restoratif digunakan secara selektif oleh Polri dan Kejaksaan, dan hanya para pengguna yang dapat mendapatkan fasilitas hukum tersebut.
“
Restorative justice
ini diterapkan pada kasus yang betul-betul selektif, dan terlebih dulu mendapatkan assessment dari BNN, agar tidak dimanfaatkan oleh para bandar atau pengedar untuk memperoleh keringanan hukuman. Jadi, fokus hanya diberikan kepada pengguna, dan setelah mendapatkan assesment dari BNN,” kata Budi, dikutip dari
Antara.
Sementara itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo memastikan pendekatan keadilan restoratif hanya digunakan kepada mereka yang lolos penilaian (assesment) dari BNN.
“Mereka dinyatakan sebagai kelompok yang harus direhabilitasi, tentunya tetap ada pengawasan oleh aparat penegak hukum dan kembali dilakukan assesment sampai dipastikan yang bersangkutan betul-betul sembuh,” kata Kapolri.
Listyo melanjutkan, kepolisian juga menjaga agar penggunaan keadilan restoratif itu tidak dimanfaatkan oleh pengguna narkoba untuk mendapatkan hukuman ringan, dan nantinya kembali menggunakan narkoba.
Untuk diketahui, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan pada 4 November 2024 membentuk Desk Pemberantasan Narkoba yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Desk itu terdiri atas sejumlah k/l antara lain Polri, TNI, Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional (BNN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Rapat koordinasi perdana Desk Pemberantasan Narkoba digelar Kamis di Mabes Polri, Jakarta, dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Bea Cukai
-

KPK Lelang Motor-Mobil Mewah Koruptor, Paling Banyak Milik Rafael Alun
Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang terbuka barang-barang rampasan dari 13 kasus korupsi, termasuk motor dan mobil mewah, yang dikatakan paling banyak merupakan aset Rafael Alun Trisambodo, mantan ditjen pajak terpidana gratifikasi dan pencucian uang.
Jaksa Eksekutor KPK Syarkiyah M mengatakan barang yang dilelang terdiri dari macam-macam merek kendaraan, misalnya mobil mewah yaitu Mercedes Benz, Hummer, Cadillac, Mini Cooper, Chevrolet, hingga Toyota. Sementara motor mewah ada Harley-Davidson.
Selain itu ada pula tas mewah merek Hermes, Chanel, Louis Vuitton, hingga Christian Dior serta barang tak bergerak berupa tanah dan bangunan.
“Ada 13 perkara, ada perkara Abdul Latif [mantan Bupati Bangkalan], Eko Darmanto [mantan pejabat Bea Cukai] dan Rafael Alun. Paling banyak dari perkara Rafael Alun,” ujar Syarkiyah di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Jakarta Timur, Kamis (5/12).
KPK menggelar lelang ini dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia). Bagi masyarakat yang berminat, motor dan mobil mewah itu bisa dilihat langsung di Rupbasan KPK atau dapat pula dicek di situs lelang.go.id.
Penawaran lelang dilakukan secara open bidding sejak Kamis (5/12) melalui situs tersebut. Lelang akan dilakukan pada 10 Desember 2024 di kantor KPK di Jakarta dengan semua proses lelang dilakukan secara online.
Penawar mesti menyerahkan uang jaminan untuk melakukan penawaran, besarannya bisa berbeda-beda tiap jenis kendaraan. Bea lelang untuk tiap pembeli sebesar 2 persen dari harga lelang.
KPK melelang motor mewah milik para koruptor. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)
Berikut daftar motor dan mobil mewah yang dilelang KPK:
Motor
BMW nopol B 6830 WPQ Rp 137.532.000. Uang jaminan Rp50 jutaHarley-Davidson Nopol B-6617-WRM 2017, nilai limit Rp 76.440.000. Uang jaminan Rp30 jutaHarley-Davidson 2013, nilai limit Rp 72.397.000. Uang jaminan Rp30 jutaHarley-Davidson B3389 SAS 2014, nilai limit Rp570.072.000, uang jaminan Rp250 jutaHarley Davidson D-2233-RK 2009, nilai wajar Rp337.041.000, uang jaminan Rp150 jutaHarley Davidson B-6007 JHH 2013, nilai wajar Rp465.768.000. Uang jaminan Rp200 jutaMotor Honda (tidak disebutkan modelnya), nilai wajar Rp53.394.000, uang jaminan Rp20 jutaHarley Davidson Nopol B-6947 HV, nilai wajar Rp267.883.000, uang jaminan Rp100 jutaHarley Davidson DK-4413-BPX 2010, nilai wajar Rp291.204.000, uang jaminan Rp100 juta
Mobil
Mercedes-Benz warna hitam tipe E 300 AT 2019, nilai wajar Rp532.034.000, uang jaminan Rp200 jutaMercedes-Benz GLB 200 2020, nilai wajar Rp477.565.000, uang jaminan Rp200 jutaLexus 2016, nilai wajar Rp1.008.240.000, uang jaminan Rp400 jutaJeep Wrangler Rubicon, nilai wajar Rp1.041.561.000, uang jaminan Rp400 jutaCadillac Escalade 2011, nilai wajar Rp401.134.000, uang jaminan Rp150 jutaHummer H3 2009, nilai wajar Rp610.296.000, uang jaminan Rp250 jutaMini Cooper B-1031-WOD, nilai wajar Rp370.898.000, uang jaminan Rp150 jutaBMW Sedan B 1190 UAH 2018, nilai wajar Rp342.504.000, uang jaminan Rp 150 jutaMercedes-Benz B-911-DLA 2018, nilai wajar Rp345.617.000, uang jaminan Rp 150 jutaMazda B-2170-UOB 2019, nilai wajar Rp155.818.000, uang jaminan Rp60 jutaChevrolet N-9117-RC tipe tidak disebutkan, nilai wajar Rp60.622.000, uang jaminan Rp25 jutaFargo nopol B-9033-QT, nilai wajar Rp262.599.000, uang jaminan Rp100 jutaJeep Willys, nilai wajar Rp94.626.000, uang jaminan Rp40 jutaFortuner 2.4 VRZ 2019, nilai wajar Rp255.384.000, uang jaminan Rp100 jutaBaleno 2018, nilai wajar Rp111.778.000, uang jaminan Rp50 juta (fea/fea)
[Gambas:Video CNN]
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4972587/original/000072000_1729246290-Picture3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tips dari FBI: Cara Mengatasi Penipuan Online Berbasis AI – Page 3
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Bea Cukai (Ditjen Bea Cukai) mengimbau masyarakat waspada terhadap penipuan yang berpura-pura menjadi petugas Bea Cukai. Hal seiring nama instansi bea cukai yang dicatut dalam modus penipuan.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo menuturkan, masyarakat perlu waspada, karena penipu sering kali berpura-pura menjadi petugas Bea Cukai dan mengklaim barang yang dibeli secara online terhambat. Hal ini karena masalah dokumen atau bahkan dikenakan denda dan sanksi pidana karena dianggap ilegal.
BACA JUGA:Pertumbuhan Ekonomi 8% Bisa Dicapai, Ini Salah Satu Caranya Berdasarkan, data contact center Bravo Bea Cukai 1500225, diketahui Oktober 2024, terdapat 539 pengaduan penipuan mengatasnamakan Bea Cukai yang diterima. Angka tersebut meningkat 3,45% apabila dibandingkan dengan bulan sebelumnya dengan 521 pengaduan.
Advertisement “Modus yang paling sering digunakan oleh pelaku penipuan mengatasnamakan Bea Cukai, yaitu modus online shop dengan jumlah 302 kasus penipuan yang mengalami penurunan 2,89% apabila dibandingkan dengan bulan sebelumnya dengan 311 kasus penipuan,” ujar Budi seperti dikutip dari keterangan tertulis, ditulis Sabtu (23/11/2024).
Budi menuturkan, yang menjadi ciri utama modus penipuan mengatasnamakan Bea Cukai adalah pelaku menghubungi menggunakan nomor pribadi, mengaku sebagai pejabat Bea Cukai, mengancam untuk memproses ke jalur hukum, dan meminta transfer sejumlah uang ke nomor rekening pribadi.
“Agar terhindar dari penipuan mengatasnamakan Bea Cukai, masyarakat perlu mengetahui bahwa petugas Bea Cukai tidak menghubungi penerima barang dengan nomor pribadi. Pembayaran bea masuk dan pajak impor juga tidak dilakukan melalui rekening pribadi, melainkan langsung ke rekening penerimaan negara dan menggunakan kode billing,” ujar dia.
Ia menambahkan,selanjutnya lakukan pengecekan barang kiriman secara mandiri melalui laman www.beacukai.go.id/barangkiriman untuk penipuan yang menggunakan modus barang kiriman. “Karena semua barang kiriman dari luar negeri yang diberitahukan secara legal ke Bea Cukai akan dapat ditemukan/dilacak pada laman tersebut,” ujar dia.
Selain itu Budi menuturkan, jika ada oknum yang mengaku petugas Bea Cukai, masyarakat dapat mendatangi langsung kantor Bea Cukai terdekat atau dapat menghubungi media sosial resmi Bea Cukai.
-
/data/photo/2024/12/05/6751760fa2c4d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Soal Buruh PT Sritex yang Dirumahkan, Wamenaker Noel: Jangan Ada PHK Regional 5 Desember 2024
Soal Buruh PT Sritex yang Dirumahkan, Wamenaker Noel: Jangan Ada PHK
Tim Redaksi
SOLO, KOMPAS.com
– Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI (Wamenker) Immanuel Ebenezer Gerungan menegaskan, pemerintah masih terus memberi perhatian kepada persoalan yang membelit PT Sri Rejeki Isman (
Sritex
).
Hal ini diungkapkan, setelah melakukan kunjungan dan bertemu karyawan Sritex di Kabupaten Sukorharjo, pada Kamis (5/12/2024).
“Yang pasti perusahaan tetap berjalan, kewajiban perusahaan terhadap buruhnya harus juga berjalan,” kata Noel saat ditemui seusai bertemu mantan presiden Joko Widodo di Solo, Jawa Tengah (Jateng).
Kemudian, perhatian khusus juga diberikan pemerintah kepada karyawan PT Sritex yang dirumahkan.
Tak kurang dari 2.500 karyawan yang dirumah setelah perusahaan tersebut dinyatakan pailit.
Noel berharap perusahaan memahami bahwa pemerintah menginginkan agar tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Semoga perusahaan atau manajemen paham bahwa kita tidak mau PHK,” katanya.
Terkait Sritex yang mulai kehabisan bahan baku produksi sehingga harus merumahkan sebagian karyawan, Noel mengatakan itu bisa didiskusikan dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.
“Biar kawan-kawan Sritex menyampaikan problemnya ke Bea Cukai, yang pasti negara punya komitmen jangan sampai ada PHK. Kami enggak mau dampak PHK ada problem sosial yang tidak diinginkan oleh pemerintahan Pak Prabowo (Presiden Prabowo Subianto),” katanya.
Noel meminta pihak Bea Cukai lebih bijak dalam menyikapi kondisi yang dialami oleh Sritex.
“Mereka kan bahan baku banyak ekspor impor ya, semoga Bea Cukai lebih bisa bijak melihat problem ini. Menko Perekonomian juga meminta perusahaan harus jalan,” katanya.
Disinggung soal karyawan PT Sritex yang dirumahkan terus bertambah, pihaknya juga meminta penjelasan ke Sritex.
“Kami minta penjelasan, kenapa dirumahkan, ternyata itu memang tidak ada bahan baku yang bisa dikerjakan. Daripada mereka tidak produktif di pabrik,” katanya.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

BNN Geledah Indekos di Bali Terkait Sindikat Ganja 5,7 Kg, Kristal Putih Ikut Ditemukan
Gianyar, Beritasatu.com – BNN Bali melakukan penggeledahan pada sebuah rumah yang berada di jalan, Arjuna, Desa Mas, Ubud, Gianyar, Bali. Penggeledahan dilakukan terkait pengungkapan kasus gudang narkotika di Gianyar, yang hingga kini masih diselidiki BNN Provinsi Bali. Dari hasil penggeledahan, BNN menemukan kristal putih.
Pada saat di lokasi, petugas menemukan gumpalan kristal putih yang selanjutnya akan diselidiki di labfor Polda Bali.
Penggeledahan yang dilakukan BNN Bali di sebuah kamar kost di jalan Arjuna, Desa Mas, Ubud, Gianyar, Bali disaksikan langsung oleh salah satu tersangka berinisial RZ, yang selama ini menempati kamar indekos tersebut. Penggeledahan juga disaksikan juga oleh aparat desa serta pemilik kost.
Penggeledahan dilakukan petugas BNN secara teliti, guna menemukan barang bukti yang ada kaitannya perkara jaringan narkoba Medan-Gianyar dengan barang bukti seberat 5,7 kg ganja.
Selain dilakukan penggeledahan oleh petugas, unit K9 diturunkan untuk memaksimalkan penggeledahan. Petugas mengamankan sejumlah barang milik tersangka dan istrinya, yaitu buku tabungan dan kartu ATM milik tersangka, serta kristal putih yang akan dilakukan pemeriksaannya melalui labfor untuk memastikan kandungannya.
Kombes Pol I Made Sinar Subawa selaku Kabid Berantas BNNP Bali mengatakan, saat ini kami melakukan penggeledahan di sebuah kamar indekos dan berhasil mengamankan barang bukti serta tersangka.
“Penggeledahan ini adalah bagian dari pengembangan kasus jaringan narkoba Medan-Gianyar. Sebelumnya, petugas Bea Cukai dan BNNP Bali berhasil mengamankan kiriman paket ganja seberat 5,7 kg dari Medan ke Gianyar,” ujarnya.
“Dua tersangka turut diamankan, yakni RZ (31) dan seorang mahasiswa ARHS (21). Rencananya paket ganja tersebut akan diedarkan menjelang tahun baru di wilayah Gianyar dan sekitarnya,” ungkapnya.
Pemilik kost Ketut Sulastra mengatakan, tersangka telah menempati kamar indekos sekitar sebulan, tersangka mengaku beraktivitas di sebuah villa.
“Tersangka menempati kamar indekos berdua bersama istrinya. Tidak ada gerak-gerik yang mencurigakan, karena dia mengaku kerja dan menangani beberapa villa,” jelasnya.
“Sudah sekitar dua minggu lalu, hanya istrinya saja yang tinggal di kamar indekos. Sedangkan, tersangka tidak ada di indekos. Setiap hari orangnya ramah sama siapa saja dan tidak ada yang mencurigakan,” tutupnya.
-

Ini Barang Sitaan yang Dimusnahkan Bea Cukai
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara bersama TNI, Polri, Kejaksaan, BIN, BPOM, dan Kemendag melakukan pemusnahan 2.814.756 batang rokok ilegal, 1.058,04 liter minuman keras, 2.100 balepress (pakaian, sepatu, dan tas bekas), 15.008 onderdil dan produk elektronik.
-

Terbengkalainya Museum Soeharto di TMII, Siapa yang Salah?
Jakarta, CNBC Indonesia – Perseteruan antara perusahaan asal Singapura, Mitora Pte. Ltd dengan Yayasan Purna Bhakti Pertiwi (YPBP) milik Keluarga Cendana, terkait pengelolaan Museum Soeharto di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) semakin memanas.
Perkara yang melibatkan kedua kubu ini pun akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (5/12/2024).
Agenda sidang kali ini berisi penyerahan bukti tambahan dan mendengarkan saksi-saksi termasuk ahli. Dalam sidang dengan nomor perkara 531/Pdt.Sus-Arb/2024/PN Jkt.Pst, Yayasan Purna Bhakti Pertiwi menghadirkan tiga saksi fakta dan ahli arbitrase.
Adapun tiga saksi yang dimaksud adalah Gatot Haryono selaku keponakan dari Dirjen Bea Cukai (1991-1998) Soehardjo Soebardi, Gunawan Wahyu Widodo selaku Kurator Museum Purna Bhakti Pertiwi serta Minang selaku Petugas Keamanan Museum Purna Bhakti Pertiwi.
Pada persidangan ini, Gunawan Wahyu Widodo selaku Kurator Museum Purna Bhakti Pertiwi berkata, bahwa sebelum adanya perjanjian kedua belah pihak, Museum dalam kondisi bagus.
“Sejak dibuka itu kondisinya 100% bagus, landscape bangunannya bagus, dalam perjalanannya ada penurunan. Selalu kebocoran, ada kendala karena bangunan yang dibangun unik berbentuk tumpeng perlu perawatan ekstra tinggi,” terangnya kepada Hakim.
Gunawan yang bekerja sejak 1993 itu pun mengaku mengetahui kerjasama kedua belah pihak yang diteken April 2014.
“Perjanjian itu secara garis besar mereka (Mitora) akan melakukan revitalisasi bangunan museum dan yang disampaikan juga akan membangun super mall. Tapi sampai berakhirnya putusan hubungan tidak ada satupun bangunan yang dibangun,” jelasnya.
Sementara saksi lainnya, Minang menyadari kondisi museum semakin memprihatinkan karena tidak terawat. Kondisi itu terjadi setelah adanya kerja sama dengan Mitora.
“Setahu saya dari 2014 sebelum ada kerja sama museum dibuka untuk umum, dibuka untuk pelajar. (Setelah ada kerja sama dengan Mitora) museum ditutup sampai saat ini tidak ada kunjungan dan terbengkalai,” ungkap dia.
Seperti diketahui, sengketa ini berawal dari Perjanjian Kerja Sama antara Mitora Pte. Ltd. dan Yayasan Purna Bhakti Pertiwi yang dituangkan dalam Akta Notaris Nomor 13 tanggal 17 April 2014.
Pada kasus ini pihak Mitora sendiri mengklaim telah menjalankan kewajibannya sesuai perjanjian, termasuk menyusun master plan, melakukan presentasi proyek, dan mendanai operasional selama periode tertentu.
Namun dalam perjalanannya, Mitora diputus telah melakukan Cedera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Kerjasama Nomor 13 tertanggal 7 April 2014 dan telah teregister di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dengan Nomor perkara: 47013/11/ARB-BANI/2024.
Kuasa hukum Mitora Pte. Ltd., OC Kaligis, pun menyatakan keberatan atas putusan Majelis Arbitrase Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) tersebut.
Sehingga Mitora resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk membatalkan putusan BANI tersebut.
“Majelis Arbitrase menyatakan bahwa Mitora melakukan wanprestasi, padahal bukti-bukti menunjukkan Mitora telah beritikad baik dan melaksanakan tanggung jawabnya sejauh mungkin dalam melaksanakan hak dan kewajiban sesuai dengan Akta Notaris 2014,” kata OC Kaligis beberapa waktu lalu.
(dpu/dpu)
-

Apple Kurang Blusukan, Tak Lihat Potensi Pasar Hp di Indonesia
Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang mengklaim Apple telah mau melakukan investasi US$1 miliar atau Rp15,8 triliun (asumsi kurs Rp15.868) di Indonesia.
Sejak beberapa pekan ke belakang, produk terbaru Apple, iPhone 16 Series, tak jelas nasibnya imbas kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang belum mereka penuhi.
Masalah TKDN ini berujung negosiasi alot antara pemerintah dengan Apple, yang akhirnya kini berujung di angka Rp15,8 triliun.
Komentar berdatangan soal langkah pemerintah melawan Apple, salah satunya dari Pengamat Telekomunikasi, Moch S Hendrowijono. Ia mengapresiasi langkah tersebut, karena belum pernah terjadi.
“Saya merasa terkesima benar-benar terkesima, ketika pemerintah dalam hal ini Kementerian perindustrian melawan Apple, itu belum pernah ada kejadian dulu,” kata Hendro dalam acara Selular Business Forum di Jakarta, Kamis (5/12).
Hendro membandingkan konsumsi produk gadget di Tanah Air dengan negara tetangga. Pada tahun lalu, kata Hendro, Indonesia mengimpor produk HKT (handphone, komputer, tablet) sebanyak 2,17 juta unit, sedangkan Vietnam hanya 1,3 juta unit, Singapura tak sampai 1 juta unit, dan Malaysia sekitar 1,2 juta unit.
“Penduduk kita 278 juta. Di Vietnam, Malaysia, Filipina, Singapura yang paling kecil bahkan penduduknya tidak sampai 20 juta. Potensi kita itu tidak dilihat Apple sama sekali. Apple memberi hanya sekadarnya saja,” ucap Hendro.
Hendro menganggap Apple tidak melihat Indonesia sebagai pasar penting, padahal Indonesia memiliki potensi besar yang dapat menguntungkan Apple.
Menurutnya, Indonesia memiliki banyak teknisi dan manufaktur yang mampu membuat peralatan dan perlengkapan Apple.
“Kita memiliki teknisi yang banyak dan mampu. Kita ada tujuh manufaktur yang mampu membuat peralatan, perlengkapan komponen Apple di beberapa daerah. Ini yang belum pernah dilihat oleh Apple dan baru sekarang diajukan oleh pemerintah kita,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menyarankan Apple untuk blusukan di Indonesia agar melihat potensi-potensi yang akan menguntungkan mereka.
“Jadi coba bicara antar Apple, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Bea Cukai tidak usah bertengkarlah yang baik-baik saja. Ajak orang Apple blusukan ke store, ke dealer-dealer, ke pabrik kita punya potensi mereka mesti tahu dan itu menguntungkan kedua belah pihak,” kata Hendro.
(lom/mik)
[Gambas:Video CNN]
/data/photo/2024/11/29/674910db588e6.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/11/27/6746e88115400.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
