Kementrian Lembaga: Bea Cukai

  • Trump Hentikan Migrasi dari ‘Negara-Negara Dunia Ketiga’ ke AS

    Trump Hentikan Migrasi dari ‘Negara-Negara Dunia Ketiga’ ke AS

    Jakarta

    “Saya akan menghentikan secara permanen migrasi dari semua negara dunia ketiga untuk memungkinkan sistem Amerika Serikat pulih sepenuhnya,” tulis Trump dalam unggahan tengah malam di platform media sosialnya, Truth Social, menggunakan istilah yang sudah usang dan dianggap ofensif untuk menyebut negara-negara berkembang secara ekonomi.

    Donald Trump juga menulis bahwa ia akan “mengusir siapa pun yang bukan merupakan aset bersih bagi Amerika Serikat” dan “mengakhiri semua tunjangan serta subsidi federal bagi nonwarga negara, mencabut kewarganegaraan para migran yang merusak ketenteraman domestik, serta mendeportasi warga negara asing yang menjadi beban publik, risiko keamanan, atau dinilai tidak sesuai dengan peradaban Barat.”

    Trump menulis bahwa kebijakan itu juga akan mencakup program visa khusus bagi warga Afganistan yang bekerja dengan AS di Afganistan sebelum Taliban kembali berkuasa.

    Peninjauan ulang penuh diperintahkan setelah serangan di Washington

    Unggahan tersebut, yang ditulis pada hari libur Thanksgiving di AS, muncul setelah pemerintahan Trump memerintahkan peninjauan penuh terhadap status penduduk tetap imigran dari 19 negara, menyusul serangan terhadap dua personel Garda Nasional AS di Washington, DC.

    Seorang warga Afganistan yang masuk ke AS pada tahun 2021 setelah bekerja dengan militer dan dinas intelijen Amerika di Afganistan telah ditangkap terkait penembakan pada hari Rabu (19/11) dekat Gedung Putih.

    Direktur Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi AS (USCIS), Joseph Edlow, mengatakan di X: “Saya telah memerintahkan pemeriksaan ulang secara penuh dan ketat terhadap setiap pemegang Green Card untuk setiap warga asing dari setiap negara yang dianggap menjadi perhatian.”

    Pemerintahan Trump pada hari Rabu (19/11) sudah menghentikan pemrosesan aplikasi imigrasi dari Afghanistan setelah penembakan tersebut.

    Afghanistan, Iran, Somalia, Libya, Yaman, Kuba, Venezuela termasuk dalam daftar negara

    Di antara negara-negara tersebut adalah Afghanistan, Iran, Somalia, Libya, dan Yaman, serta Kuba, Venezuela, Chad, dan Eritrea.

    Para kritikus memperingatkan bahwa kebijakan itu berisiko menghukum ratusan ribu penduduk tetap yang sah hanya berdasarkan kebangsaannya.

    Apakah peninjauan tersebut akan mengarah pada pencabutan status atau deportasi masih belum jelas. Dampak pernyataan Trump pada hari Kamis (20/11) terhadap peninjauan USCIS juga tidak jelas.

    Untuk saat ini, pemerintah menyebut langkah itu sebagai tindakan perlindungan yang ditujukan untuk keamanan nasional menyusul serangan di Washington DC.

    Pengetatan kebijakan imigrasi pemerintahan Trump

    Masa jabatan kedua Trump ditandai dengan dorongan kuat untuk menindak imigrasi Ribuan orang telah ditangkap oleh agen imigrasi federal dalam operasi yang menargetkan para imigran tanpa dokumen yang sah, dengan mereka yang dianggap “alien ilegal” kemudian dideportasi.

    Badan Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) telah dikritik karena taktik yang dianggap keras, dengan agen-agen bersenjata lengkap dan mengenakan balaclava menyerbu orang-orang yang mereka tahan.

    Langkah-langkah tersebut banyak dikritik oleh kelompok hak asasi manusia yang berpendapat bahwa kebijakan Trump mengabaikan dan melanggar hak-hak manusia.

    Trump tampaknya tidak terpengaruh, dan dengan pernyataan terbarunya, ia terlihat mempertegas dan memperluas kebijakan imigrasinya.

    Artikel ini pertama kali terbit dalam bahasa Inggris
    Diadaptasi oleh Ayu Purwaningsih
    Editor: Yuniman Farid

    (ita/ita)

  • Alasan Purbaya Ancam Bekukan Bea Cukai: Under Invoicing-Banyak Barang Ilegal

    Alasan Purbaya Ancam Bekukan Bea Cukai: Under Invoicing-Banyak Barang Ilegal

    Jakarta

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka-bukaan soal modus nakal di Bea Cukai yang membuat institusi tersebut terancam dibekukan. Wacana pembekuan itu diungkapkan Purbaya karena melihat banyaknya masalah di Bea Cukai.

    Purbaya bilang ada sederet modus nakal yang dilakukan beberapa oknum dan mencoreng institusi Bea Cukai. Mulai dari siasat under-invoicing hingga bocornya barang ilegal masuk ke Indonesia.

    “Kan ada under-invoicing, ekspor yang nilainya lebih rendah, ada juga barang-barang yang ilegal masuk, yang nggak ketahuan segala macam. Orang kan nuduh katanya Bea Cukai main segala macam,” ujar Purbaya di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2025) kemarin.

    Bahkan ada juga modus barang yang diselundupkan ke negara lain terlebih dahulu, sehingga membuat pencatatan ekspor impor yang ada di Indonesia berbeda dengan negara tujuan.

    Seperti misalnya dengan China seringkali data barang yang diekspor dari China berbeda dengan data barang yang tercatat diimpor ke Indonesia. Ada dugaan oknum Bea Cukai ikut kongkalikong soal penyelundupan sebagian barang di Singapura.

    “Lalu ada pencatatan, kita udah investigasikan, ada katanya ekspor dari mana? Di Chinanya, total ekspornya itu nggak sama dengan total impornya di sini, dari China ke Indonesia atau dari Indonesia ke China,” ujar Purbaya.

    “Tapi ada jalan yang sebagian dari China tuh ke Singapura, baru Singapura ke Indonesia. Kalau orang pake UN Comtrade database, cuma satu sisi aja, itu nggak pas. Tapi kalau kita gabung yang sini sama yang sini ke sini, itu akan sama,” lanjutnya.

    Soal wacana pembekuan Bea Cukai, Purbaya mengaku tidak punya kekesalan apapun kepada institusi tersebut. Hanya saja reformasi tegas dan cepat memang harus dilakukan di institusi tersebut. Perbaikan harus dilakukan segera di Bea Cukai.

    “Saya nggak kesal sama bea cukai. Tapi kita memerlukan solusi dari kita semua di Kementerian Keuangan untuk memperbaiki kinerja bea cukai,” ungkap Purbaya.

    Menurutnya bila Bea Cukai sama sekali tidak bisa melakukan perbaikan, wacana pembekuan institusi tersebut dan digantikan kepada institusi swasta seperti era orde baru mulai jadi diskusi pemerintah.

    Tapi baginya, wacana ini justru bukan berita negatif, tapi memberikan semangat baru bagi para stafnya untuk melakukan perbaikan.

    “Jadi saya pikir dengan adanya seperti itu, orang-orang Bea Cukai tim saya di Bea Cukai semakin semangat. Pengembangan software-nya juga cepat sekali. Saya pikir kita akan bisa menjalankan program-program yang di Bea Cukai dengan lebih bersih, tanpa harus menyerahkan ini ke tangan orang lain,” sebut Purbaya.

    (hal/fdl)

  • Bea Cukai dan DJP Sang ‘Enak Emas’ Kemenkeu Kini jadi Sorotan

    Bea Cukai dan DJP Sang ‘Enak Emas’ Kemenkeu Kini jadi Sorotan

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak kerap dianggap sebagai ‘anak emas’ Kementerian Keuangan, di antaranya terkait fungsi mereka dalam mengumpulkan penerimaan negara. Namun, kedua instansi itu kini menjadi sorotan, bahkan ada ancaman pembekuan langsung dari presiden.

    Presiden Prabowo Subianto memberikan ultimatum keras kepada Bea Cukai melalui pesannya ke Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ada waktu satu tahun bagi lembaga itu untuk berbenah dan memperbaiki kinerja.

    Menurut Purbaya, Prabowo akan membekukan Bea Cukai dan mengembalikan fungsi pemeriksaan kepabeanan kepada surveyor swasta internasional, Société Générale de Surveillance (SGS), layaknya era Orde Baru apabila kinerja dan citra publik mereka tak kunjung membaik.

    “Kalau kita gagal memperbaiki, nanti 16.000 orang pegawai Bea Cukai dirumahkan,” ujar Purbaya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).

    Purbaya mengakui bahwa saat ini persepsi publik terhadap instansi kepabeanan tersebut berada di titik kritis. Dalam rapat internal, dia secara terbuka menyampaikan kepada jajarannya bahwa citra Bea Cukai kurang bagus di mata media, masyarakat, hingga Prabowo.

    Hanya saja, di tengah ancaman pembubaran tersebut, Purbaya mengaku telah memasang badan. Dia telah meminta tenggat waktu satu tahun kepada Prabowo untuk melakukan bersih-bersih internal secara mandiri tanpa intervensi pihak luar.

    Purbaya mengatakan opsi pembekuan Bea Cukai bukanlah bentuk hukuman, melainkan langkah korektif agar kinerja lembaga itu bisa meningkat.

    “Waktu zaman Orde Baru, SDS yang menjalankan pengecekan di custom kita. Jadi, saya pikir dengan adanya seperti itu orang-orang Bea Cukai, tim saya di Bea Cukai semakin semangat. Pengembangan software-nya juga cepat sekali,” katanya.

    Kendati demikian, Purbaya tidak serta-merta ingin menyerahkan operasional Bea Cukai kepada pihak luar. Oleh sebab itu, dia tetap berharap fungsi Bea Cukai dapat dijalankan internal pemerintah, dengan syarat adanya perbaikan signifikan.

    “Saya pikir kita akan bisa menjalankan program-program yang di Bea Cukai dengan lebih bersih tanpa harus menyerahkan ini ke tangan orang lain. Jadi, teman-teman saya di Bea Cukai, staf saya, saya peringatkan itu dan mereka amat semangat untuk memperbaiki bersama-sama,” tuturnya.

    Purbaya turut merinci sejumlah persoalan yang sedang membelit Bea Cukai, mulai dari dugaan praktik under-invoicing hingga masuknya barang ilegal.

    “Ada under-invoicing ekspor yang nilainya lebih rendah. Ada juga barang-barang yang ilegal masuk yang enggak ketahuan segala macam. Orang kan nuduh, katanya Bea Cukai main segala macam,” katanya.

    Lebih jauh, dia memaparkan adanya temuan dari investigasi internal yang menyangkut ketidaksesuaian data perdagangan antara Indonesia, China, dan Singapura.

    “Ada jalan yang sebagian dari China tuh ke Singapura, baru Singapura ke Indonesia. Kalau orang pakai UN.com trade database, kalau cuma lihat satu sisi aja, itu enggak pas. Namun, kalau kita gabung yang sini sama yang sini ke sini itu akan sama. Jadi bedanya enggak banyak. Hanya beda CIF, FOB aja. Jadi antara ekspor sampai impor aja pengitungannya,” tuturnya.

    Oleh sebab itu, Purbaya pun memastikan investigasi lanjutan akan terus dilakukan, dan prosesnya akan makin cepat dengan pemanfaatan teknologi baru.

    “Untuk semua jenis ekspor, apakah seperti itu? Atau apakah ada penggelapan? Ini masih kita kerjakan manual. Nggak lama lagi kita akan kerjakan pakai AI [artificial intelligence]. Jadi, akan lebih cepat,” ujarnya.

    Sebagai langkah perbaikan, bendahara negara itu mulai mengadopsi teknologi kecerdasan imitasi alias AI di pos-pos pelayanan Bea Cukai. Teknologi ini difokuskan untuk mendeteksi praktik under-invoicing atau manipulasi faktur harga barang impor yang selama ini menjadi celah kebocoran penerimaan negara.

    Purbaya menilai, respons internal Bea Cukai terhadap ultimatum ini cukup positif. Dia meyakini sumber daya manusia (SDM) di instansi tersebut memiliki kapasitas intelektual yang mumpuni untuk berubah.

    “Saya pikir tahun depan sudah aman. Artinya, Bea Cukai akan bisa bekerja dengan baik dan profesional. Orang Bea Cukai pintar-pintar dan siap untuk merubah keadaan,” ujar Purbaya.

    Pelantikan Letjen TNI (Purn.) Djaka Budi Utama (kiri) sebagai ⁠Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, menggantikan Askolani (kanan) yang kini menjabat sebagai ⁠⁠Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. Pelantikan berlangsung di Kementerian Keuangan, Jakarta pada Jumat (23/5/2025). / dok. KLI Kementerian Keuangan

    Pembekuan Bea Cukai Bukan Hal Baru

    Secara historis, pembekuan Bea Cukai bukan hal yang baru. Era Orde Baru, tepatnya periode pertengahan 1980-an hingga awal 1990-an mencatat babak penting tarik-ulur kewenangan di pelabuhan.

    Berdasarkan laporan Media Keuangan terbitan Kementerian Keuangan bertajuk Mengurai Sejarah Lembaga Bea Cukai, saat itu pelabuhan di Indonesia terkenal sangat korup: penyeludupan dan penyelewengan oleh petugas Bea Cukai sudah menjadi rahasia umum.

    Keluhan juga datang dari pengusaha, termasuk pengusaha Jepang. Aparat Bea Cukai disebut ribet, berbelit-belit, sehingga pada akhirnya melakukan pungutan liar.

    Masalah tersebut sampai ke Presiden Soeharto. Kepala negara dan pemerintah itu pun menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985 (Inpres 4/1985) setelah berdiskusi dengan para menteri dan mendapat penilaian dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    “Bahwa kelancaran arus lalu lintas barang antar pulau, ekspor dan impor merupakan unsur penting dalam peningkatan kegiatan ekonomi pada umumnya dan peningkatan ekspor komoditi non migas pada khususnya,” jelas pertimbangan Inpres 4/1985.

    Soeharto mengerahkan belasan menteri hingga Panglima ABRI untuk memastikan instruksi ini berjalan, sebuah sinyal bahwa kemacetan di pelabuhan telah menjadi masalah keamanan dan stabilitas ekonomi nasional.

    Enam tahun berselang, kebijakan tersebut dievaluasi: pemerintah menilai Inpres 4/1985 telah sukses memperlancar arus barang. Hanya saja, dinamika perdagangan ekspor-impor menuntut penyesuaian baru.

    Pada 25 Juli 1991, Presiden Soeharto menandatangani Inpres No. 3/1991. Poin paling krusial dari aturan ini adalah pernyataan tegas bahwa Inpres 4/1985 dinyatakan tidak berlaku lagi.

    Dalam Lampiran Inpres 3/1991, ditegaskan kembali bahwa kewenangan pemeriksaan barang impor berada pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

    Kendati demikian, kewenangan ini tidak serta-merta kembali seperti era pra-1985. Pemerintah menerapkan sistem pengawasan berlapis menggunakan jasa Surveyor.

    “Berdasarkan pemeriksaan tersebut surveyor menerbitkan Laporan Pemeriksaan Surveyor-Ekspor (LPS-E) yang dipergunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam rangka pemeriksaan yang bersifat final,” tertulis dalam Lampiran Inpres 3/1991.

    Dijelaskan, barang impor hanya diizinkan masuk ke wilayah pabean Indonesia apabila dilengkapi Laporan Pemeriksaan Surveyor Impor (LPS-I) yang diterbitkan oleh surveyor di negara asal barang (tempat ekspor dilakukan).

    Dalam hal ini, pemerintah melibatkan PT Surveyor Indonesia (PT SI) untuk bekerja sama dengan SGS. Laporan surveyor ini menjadi ‘dokumen sakti’.

    Bea Cukai menggunakan LPS-I sebagai dasar pemeriksaan yang bersifat final. Artinya, petugas Bea Cukai di pelabuhan Indonesia tidak lagi memeriksa fisik barang secara acak, melainkan hanya melakukan pencocokan dokumen alias hanya ‘memberi stempel’.

    Kewenangan kemudian dikembalikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah Undang-Undang No. 10/1995 tentang Kepabeanan (UU Kepabeanan) diberlakukan secara efektif pada 1 April 1997.

    UU Kepabenan kembali memberikan wewenang pemeriksaan barang kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kontrak dengan SGS berakhir.

    Sorotan ke Mantan Bos Pajak dan Coretax

    Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa mantan anak buah Menkeu Sri Mulyani dalam kasus dugaan korupsi terkait pembayaran pajak periode 2016—2020. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan pihaknya telah memeriksa saksi berinisial SU.

    SU merupakan eks Staf Ahli Menkeu sekaligus eks Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Berdasarkan penelusuran Bisnis, SU ini mengacu pada nama Suryo Utomo.

    “SU selaku Mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak dan Mantan Direktur Jenderal [Dirjen] Pajak Kementerian Keuangan RI diperiksa,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Selasa (25/11/2025) malam.

    Selain Suryo, Anang mengemukakan bahwa pihaknya juga telah memeriksa BNDP selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang. Namun, dia tidak menjelaskan materi pemeriksaan keduanya secara detail, Anang hanya mengemukakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kasus pembayaran pajak periode 2016—2022.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Anang.

    Purbaya masih memantau apakah kasus yang sedang ditangani oleh Kejagung terkait pelaksanaan pengampunan pajak alias tax amnesty atau tidak. Dia ingin tahu apakah ada penyelewengan dalam kebijakan pengampunan pajak alias tax amnesty pada 2016.

    “Kita lihat apakah ada penyelenggaraan di waktu tax amnesty keluar,” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (26/11/2025).

    Kendati demikian, mantan ketua dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu menilai seharusnya tidak sewajarnya tax amnesty berujung ke kasus pidana. Menurutnya, jika memang ditemukan pelanggaran maka yang bersangkutan hanya perlu membayar denda.

    “Kalau ada pelanggaran, ya harusnya ada klausul di mana kalau misalnya aset yang dilaporkan ternyata lebih kecil daripada yang seharusnya ada dendanya. Saya pikir itu saja yang dikejar,” jelas Purbaya.

    Sorotan itu juga terjadi di tengah jalannya proyek prestisius dan ambisius Dirjen Pajak, yakni Sistem Inti Perpajakan alias Coretax System. Penerapan Coretax tidak sebanding dengan niat awalnya karena sering terkendala masalah teknis hingga persoalan teknisi yang dianggap tidak memenuhi kualifikasi.

    Purbaya pada akhir Oktober 2025 menyebut upaya pembenahan Coretax belum sepenuhnya tuntas. Salah satu aspek yang belum selesai dibenahi adalah perangkat lunak atau software yang digarap LG CNS-Qualysoft Consortium.

    Purbaya menjelaskan bahwa pihaknya sudah sebulan terakhir membenahi Coretax jelang penggunaannya untuk pelaporan SPT tahun depan.

    “Untuk software-software yang bisa dikendalikan langsung oleh tenaga dari Indonesia, kami sudah perbaiki. Cuma ternyata masih ada bagian-bagian yang terikat kontrak dengan pihak LG, di mana kami belum dikasih akses ke sana,” ujarnya kepada wartawan di kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (24/10/2025) lalu.

    Dia mengatakan bahwa kontrak antara pemerintah Indonesia dengan LG untuk Coretax akan berakhir pada Desember 2025 mendatang. Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu blak-blakan menyampaikan bahwa sebelumnya Kemenkeu telah membentuk tim satgas untuk menindaklanjuti gangguan sistem Coretax yang dikerjakan oleh perusahaan asal Korea Selatan itu.

    “Sebelum kami jalankan tim special task force ini, mereka itu kalau ditanya, enggak peduli. Ditanya di sana, cuek dan, responnya lama,” paparnya.

    Kendati demikian, Purbaya menyebut saat ini pihak LG sudah mengirimkan tim untuk mengurus pembenahan sistem Coretax.

    “Jadi, orang sana enggak pintar-pintar amat. Jadi, kami optimalkan perbaikan dengan kendala yang ada dalam hal ini, sebagian masih dipegang LG,” tuturnya. (Anshary Madya Sukma, Dany Saputra)

    Mantan Dirjen Pajak Suryo Utomo, kini menjabat sebagai Kepala Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan Kemenkeu. / Bisnis

  • Pembekuan Bea Cukai Bukan Hal Baru, Pernah Terjadi pada Era Orde Baru!

    Pembekuan Bea Cukai Bukan Hal Baru, Pernah Terjadi pada Era Orde Baru!

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto melemparkan ultimatum kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Prabowo siap membekukan instansi tersebut apabila kinerja dan citra publik mereka tak kunjung membaik.

    Secara historis, pembekuan Bea Cukai bukan hal yang baru. Era Orde Baru, tepatnya periode pertengahan 1980-an hingga awal 1990-an mencatat babak penting tarik-ulur kewenangan di pelabuhan.

    Berdasarkan laporan Media Keuangan terbitan Kementerian Keuangan bertajuk Mengurai Sejarah Lembaga Bea Cukai, saat itu pelabuhan di Indonesia terkenal sangat korup: penyeludupan dan penyelewengan oleh petugas Bea Cukai sudah menjadi rahasia umum.

    Keluhan juga datang dari pengusaha, termasuk pengusaha Jepang. Aparat Bea Cukai disebut ribet, berbelit-belit, sehingga pada akhirnya melakukan pungutan liar.

    Masalah tersebut sampai ke Presiden Soeharto. Kepala negara dan pemerintah itu pun menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985 (Inpres 4/1985) setelah berdiskusi dengan para menteri dan mendapat penilaian dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    “Bahwa kelancaran arus lalu lintas barang antar pulau, ekspor dan impor merupakan unsur penting dalam peningkatan kegiatan ekonomi pada umumnya dan peningkatan ekspor komoditi non migas pada khususnya,” jelas pertimbangan Inpres 4/1985.

    Soeharto mengerahkan belasan menteri hingga Panglima ABRI untuk memastikan instruksi ini berjalan, sebuah sinyal bahwa kemacetan di pelabuhan telah menjadi masalah keamanan dan stabilitas ekonomi nasional.

    Lewat beleid itu, Soeharto memangkas sebagian besar kewenangan Bea Cukai dalam memeriksa barang impor. Pemerintah kemudian menunjuk Société Générale de Surveillance (SGS), sebuah perusahaan surveyor swasta asal Swiss, untuk mengambil alih tugas pemeriksaan barang.

    Reformasi 1991 dan Pengembalian Wewenang 1997

    Enam tahun berselang, kebijakan tersebut dievaluasi: pemerintah menilai Inpres 4/1985 telah sukses memperlancar arus barang. Hanya saja, dinamika perdagangan ekspor-impor menuntut penyesuaian baru. 

    Pada 25 Juli 1991, Presiden Soeharto menandatangani Inpres No. 3/1991. Poin paling krusial dari aturan ini adalah pernyataan tegas bahwa Inpres 4/1985 dinyatakan tidak berlaku lagi.  

    Dalam Lampiran Inpres 3/1991, ditegaskan kembali bahwa kewenangan pemeriksaan barang impor berada pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

    Kendati demikian, kewenangan ini tidak serta-merta kembali seperti era pra-1985. Pemerintah menerapkan sistem pengawasan berlapis menggunakan jasa Surveyor. 

    “Berdasarkan pemeriksaan tersebut surveyor menerbitkan Laporan Pemeriksaan Surveyor – Ekspor (LPS-E) yang dipergunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam rangka pemeriksaan yang bersifat final,” tertulis dalam Lampiran Inpres 3/1991.

    Dijelaskan, barang impor hanya diizinkan masuk ke wilayah pabean Indonesia apabila dilengkapi Laporan Pemeriksaan Surveyor Impor (LPS-I) yang diterbitkan oleh surveyor di negara asal barang (tempat ekspor dilakukan).  

    Dalam hal ini, pemerintah melibatkan PT Surveyor Indonesia (PT SI) untuk bekerja sama dengan SGS. Laporan surveyor ini menjadi ‘dokumen sakti’.

    Bea Cukai menggunakan LPS-I sebagai dasar pemeriksaan yang bersifat final. Artinya, petugas Bea Cukai di pelabuhan Indonesia tidak lagi memeriksa fisik barang secara acak, melainkan hanya melakukan pencocokan dokumen alias hanya ‘memberi stempel’.

    Kewenangan kemudian dikembalikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah Undang-Undang No. 10/1995 tentang Kepabeanan (UU Kepabeanan) diberlakukan secara efektif pada 1 April 1997.

    UU Kepabenan kembali memberikan wewenang pemeriksaan barang kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kontrak dengan SGS berakhir.

    Disinggung Purbaya 

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyinggung sejarah ‘pembekuan’ Bea Cukai era Orde Baru itu ketika mengungkapkan bahwa Prabowo telah memberikan ultimatum.

    Menurutnya, Prabowo siap mengembalikan fungsi pemeriksaan kepabeanan kepada surveyor swasta internasional seperti SGS era Orde Baru apabila kinerja dan citra publik Bea Cukai tak kunjung membaik.

    “Kalau kita gagal memperbaiki, nanti 16.000 orang pegawai Bea Cukai dirumahkan,” ujar Purbaya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).

    Purbaya mengakui bahwa saat ini persepsi publik terhadap instansi kepabeanan tersebut berada di titik kritis. Dalam rapat internal, dia secara terbuka menyampaikan kepada jajarannya bahwa citra Bea Cukai kurang bagus di mata media, masyarakat, hingga Prabowo.

    Hanya saja, di tengah ancaman pembubaran tersebut, Purbaya mengaku telah memasang badan. Dia telah meminta tenggat waktu satu tahun kepada Prabowo untuk melakukan bersih-bersih internal secara mandiri tanpa intervensi pihak luar.

    “Saya sudah minta waktu keberhasilannya satu tahun untuk tidak diganggu dulu. Biarkan saya, beri waktu saya untuk memperbaiki Bea Cukai, karena ancaman ini serius,” tegasnya.

    Sebagai langkah perbaikan, bendahara negara itu mulai mengadopsi teknologi kecerdasan imitasi alias artificial intelligence (AI) di pos-pos pelayanan Bea Cukai.

    Teknologi ini difokuskan untuk mendeteksi praktik under-invoicing atau manipulasi faktur harga barang impor yang selama ini menjadi celah kebocoran penerimaan negara.

    Purbaya menilai, respons internal Bea Cukai terhadap ultimatum ini cukup positif. Dia meyakini sumber daya manusia (SDM) di instansi tersebut memiliki kapasitas intelektual yang mumpuni untuk berubah.

    “Saya pikir tahun depan sudah aman. Artinya, Bea Cukai akan bisa bekerja dengan baik dan profesional. Orang Bea Cukai pintar-pintar dan siap untuk merubah keadaan,” tutupnya.

  • Purbaya Investigasi Dugaan Praktik Penggelapan Ekspor-Impor di Bea Cukai

    Purbaya Investigasi Dugaan Praktik Penggelapan Ekspor-Impor di Bea Cukai

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bakal menginvestigasi dugaan praktik penggelapan ekspor-impor di tengah sorotan publik ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

    Sebagaimana diketahui, Bea Cukai menjadi otoritas yang menangani jalur masuk dan keluar barang.

    Usai ramai wacana pembekuan Bea Cukai, Purbaya mengakui salah satu unit Kemenkeu yang dibawahinya itu kerap dirundung masalah dan tuduhan oleh masyarakat. 

    Beberapa tuduhan itu meliputi praktik pelaporan nilai barang secara tidak sesuai atau underinvoicing, maupun masuknya barang-barang impor ilegal ke Tanah Air. 

    “Orang kan nuduh katanya bea cukai main segala macam. Saya enggak tahu ya,” terangnya kepada wartawan usai rapat terbatas (ratas) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/11/2025). 

    Di sisi lain, Purbaya menyebut pihaknya juga sudah menginvestigasi ihwal adanya perbedaan antara data volume barang yang diekspor Indonesia ke negara lain, dengan yang diterima atau diimpor oleh negara tersebut.

    Salah satu contohnya, yakni data volume ekspor dari Indonesia ke China serta yang diterima atau diimpor oleh China. 

    Padahal, sebagaimana diketahui, data perdagangan barang antarnegara untuk satu komoditas tertentu sudah ditentukan berdasarkan kode HS yang sama dan berlaku di seluruh negara. 

    “Total ekspornya enggak sama dengan total impornya gitu. Dari China ke Indonesia atau dari Indonesia ke China, tetapi ada jalan yang sebagian dari China tuh ke Singapura, baru Singapura ke Indonesia,” ungkapnya.

    Purbaya menjelaskan seharusnya tidak banyak perbedaan pada data ekspor impor suatu komoditas dengan kode HS yang sama, antar dua negara.

    Oleh sebab itu, dia akan mendalami hal tersebut apabila ada dugaan praktik penggelapan ekspor impor.

    “Jadi bedanya enggak banyak. Hanya beda CIF [cost insurance and freight] dan FOB [free on board] aja. Jadi antara ekspor sampe impor aja pengitungannya. Kelihatannya itu yang terjadi dan akan kami investigasi. Untuk semua jenis ekspor, apakah seperti itu? Atau apakah ada penggelapan? Ini masih kami kerjakan manual. Enggak lama lagi kami akan kerjakan pakai AI. Jadi akan lebih cepat,” terangnya. 

  • Kalau Masyarakat Nggak Puas, Bea Cukai Bisa Dibekukan

    Kalau Masyarakat Nggak Puas, Bea Cukai Bisa Dibekukan

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap dirinya telah meminta waktu kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Lantaran citra DJBC yang kurang baik di mata masyarakat.

    Purbaya mengatakan jika tidak ada perbaikan ada ancaman DJBC akan dibekukan dan kembali seperti pada masa orde baru menggunakan perusahaan swasta asal Swiss, Societe Generale de Surveilance (SGS).

  • TNI AU Kerahkan Korpasgat untuk Jaga Bandara IMIP

    TNI AU Kerahkan Korpasgat untuk Jaga Bandara IMIP

    JAKARTA – Asisten Teritorial Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal Muda Palito Sitorus mengatakan Pasukan Korpasgat TNI AU sudah dikerahkan untuk memperketat penjagaan di bandara milik milik PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), di Morowali, Sulawesi Tengah.

    Hal tersebut dilakukan TNI AU sebagai tindak lanjut dari pernyataan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin untuk mengerahkan pasukan menjaga bandara yang sebelumnya tidak bisa diawasi pemerintah.

    “Kita sudah menempatkan pasukan kita ya Pasgat ya di sana dan ke depan mungkin nanti kita akan membuat pos ya di sana untuk menjaga, sehingga areal di Morowali itu bisa termonitor lah ya ke depannya,” kata Palito saat ditemui awak media di kawasan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Antara, Kamis, 27 November. 

    Dia menjelaskan penjagaan itu dilakukan agar pemerintah bisa mencegah ragam aktivitas ilegal yang memungkinkan terjadi di dalam bandara. Tidak hanya itu, TNI AU juga akan mengawasi setiap pergerakan pesawat yang mendarat maupun lepas landas di bandara IMIP.

    Menurut Palito, sejauh ini tidak ada aktivitas pesawat dari luar negeri di bandara IMIP.

    “Jadi kami juga memantau bahwa pergerakan-pergerakan pesawat di sana memang belum ada yang dari luar negeri ya. Jadi memang dari internal saja,” kata Palito.

    Walau tidak memiliki aktivitas pesawat dari luar negeri, Palito memastikan pihaknya akan tetap memperkuat pengawasan di bandara udara IMIP.

    Jika ada temuan adanya aktivitas pesawat tidak berizin di bandara IMIP, Palito memastikan pihaknya akan menindak tegas pesawat tersebut.

    “Tentu Angkatan Udara itu akan melakukan tindakan. Tapi selama ini di sana itu belum ada pergerakan-pergerakan dari pesawat asing,” kata Palito.

    Untuk diketahui, IMIP merupakan bandara swasta yang dibangun dengan dana hasil pengelolaan koperasi perusahaan.

    Bandara yang berlokasi di kawasan industri Morowali ini digunakan untuk mengantar para pekerja IMIP sekaligus logistik perusahaan.

    ANTARA pun sempat melakukan perjalanan ke IMIP bersama rombongan Mabes TNI beberapa waktu lalu.

    Berdasarkan pantauan di lokasi, tidak ada unsur pemerintahan di lokasi bandara seperti Bea Cukai dan aparat keamanan dari kepolisian ataupun TNI.

    TNI pun menggelar latihan gabungan militer di bandara tersebut dari mulai operasi force down atau penurunan paksa pesawat asing dengan pesawat tempur hingga operasi perebutan bandara oleh pasukan Korpasgat pada 20 November 2025 lalu.

    Latihan itu digelar untuk mengasah kemampuan TNI dalam mencegah aksi penambangan ilegal yang kerap merugikan negara

    Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin saat jumpa pers di Morowali usai memantau langsung simulasi mengatakan banyak fenomena anomali di Indonesia yang dapat merugikan negara terutama di bidang pemanfaatan sumber daya alam.

    Salah satunya yakni pembangunan fasilitas transportasi yang tidak mengikutsertakan unsur pemerintah di dalamnya.

    “TNI menggelar latihan terhadap bandara yang tidak memiliki perangkat negara yang bertugas di dalam bandara tersebut Ini merupakan hal yang anomali di dalam negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Sjafrie.

    Dia menegaskan bahwa tidak ada konsep “negara dalam negara” yang berlaku di Indonesia. Karenanya dia memerintahkan jajaran TNI untuk memperketat pengawasan segala bentuk fasilitas transportasi untuk mencegah terjadinya aktivitas ilegal yang merugikan negara.

  • Bea Cukai Intensifkan Patroli Darat dan Laut Demi Berantas Peredaran Rokok – Miras Ilegal

    Bea Cukai Intensifkan Patroli Darat dan Laut Demi Berantas Peredaran Rokok – Miras Ilegal

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Kantor Bea Cukai Banyuwangi mencatat adanya peningkatan jumlah temuan barang kena cukai ilegal berupa rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

    Di tahun 2025 ini terhitung sejak Januari – Oktober, total ada 352.663 batang rokok ilegal dan 10.152,05 liter minuman beralkohol ilegal. Barang-barang ilegal tersebut diketahui telah dimusnahkan pada Selasa (25/11/2025).

    “Perkiraan nilai barang ini cukup besar, yaitu Rp1.603.421.545,” kata Kepala Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi, Kamis (27/11/2025).

    Sementara itu, pada periode sama di tahun 2024, Bea Cukai Banyuwangi juga mencatat pemusnahan 575.884 batang rokok ilegal dan 3.155,3 liter miras ilegal senilai Rp997.431.920.

    “Kalau kita lihat dari statistik, tiap tahun ada kenaikan sekitar 150 persen. Ini mencerminkan bahwa konsolidasi, koordinasi, dan sinergi dengan para stakeholder berlangsung intens,” ujarnya.

    Dukungan instansi mitra, termasuk media dan kesadaran masyarakat, disebut berperan besar dalam keberhasilan pengawasan. Selain penindakan, Bea Cukai juga melakukan sosialisasi langsung ke masyarakat pesisir.

    Latif menjelaskan, petugas rutin menyasar kapal-kapal nelayan di sekitar Selat Bali untuk memberikan edukasi terkait bahaya dan pelanggaran rokok ilegal. Dalam setahun, Bea Cukai Banyuwangi melaksanakan sekitar sepuluh kali patroli laut dan patroli darat secara terjadwal.

    Kegiatan ini melibatkan sinergi dengan Polairud, TNI AL, dan instansi lain. Penyisiran wilayah dilakukan mulai dari Wongsorejo hingga ujung kawasan pesisir selatan Banyuwangi. Bea Cukai mencatat, jalur laut masih rawan dimanfaatkan sebagai rute distribusi barang kena cukai ilegal.

    “Bulan lalu kami mengamankan kiriman MMEA yang dibawa menggunakan jeriken oleh kapal ikan dari Bali,” kata Latif.

    Dalam sejumlah patroli, petugas menemukan nelayan yang membawa rokok tanpa pita cukai. Barang-barang tersebut disita, sementara nelayan diberikan pembinaan agar tidak menjadi target pasar pelaku peredaran ilegal.

    “Nelayan itu konsumen, mereka kami edukasi dan kami beri teguran supaya tidak mengulangi perbuatannya,” tandasnya. [alr/suf]

  • Purbaya Wanti-wanti Bea Cukai: Jika Tidak Berbenah, Bisa Dibekukan seperti Era Orba
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 November 2025

    Purbaya Wanti-wanti Bea Cukai: Jika Tidak Berbenah, Bisa Dibekukan seperti Era Orba Nasional 27 November 2025

    Purbaya Wanti-wanti Bea Cukai: Jika Tidak Berbenah, Bisa Dibekukan seperti Era Orba
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mewanti-wanti Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kemenkeu untuk berbenah jika tidak mau dibekukan.
    Dia mengajak semua unsur di Kemenkeu untuk memperbaiki kinerja
    Bea Cukai
    .
    “Jadi, sempat ada wacana kalau kita tidak bisa memperbaiki kinerja Bea Cukai, maka akan dijalankan seperti tahun dulu, waktu zaman Orde Baru, SGS (
    Societe Generale de Surveilance
    ) yang menjalankan pengecekan di custom kita,” ujar Purbaya di Istana, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
    Purbaya mengaku sebenarnya “permainan” apa yang kerap dilakukan Bea Cukai. Namun, dia mengatakan, publik kerap menuduh Ditjen Bea Cukai Kemenkeu terlibat ‘permainan’
    barang ilegal
    .
    “Ada
    under invoicing
    ekspor yang nilainya lebih rendah. Ada juga barang-barang yang ilegal masuk yang enggak ketahuan segala macam. Orang kan nuduh katanya Bea Cukai main segala macam. Saya enggak tahu ya,” kata dia.
    Purbaya mengatakan, setelah peringatan itu, timnya di Bea Cukai lebih semangat untuk membuktikan diri. 
    “Jadi, saya pikir dengan adanya seperti itu orang-orang Bea Cukai, tim saya di Bea Cukai semakin semangat. Pengembangan software-nya juga cepat sekali. Saya pikir kita akan bisa menjalankan program-program yang di Bea Cukai dengan lebih bersih tanpa harus menyerahkan ini ke tangan orang lain,” sambung Purbaya.
    Menurut Purbaya, ketika dia memberitahu staf di Bea Cukai bahwa mereka bisa saja dibekukan seperti zaman Orde Baru dulu, karyawannya bersemangat untuk memperbaiki diri.
    Diketahui, sorotan terhadap Bea Cukai meningkat dalam beberapa bulan terakhir.
    Salah satu pemicu berasal dari pengakuan pedagang thrifting di Pasar Senen yang menyebut biaya meloloskan impor pakaian bekas ilegal mencapai Rp 550 juta per kontainer di pelabuhan.
    Pengakuan itu memunculkan dugaan keterlibatan oknum Bea Cukai.
    Purbaya juga menemukan kejanggalan saat inspeksi ke Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak dan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II Surabaya pada Selasa (11/11/2025).
    Ia menemukan laporan nilai impor yang tidak masuk akal.
    Contohnya barang berupa submersible pump atau pompa air terbenam.
    Dokumen mencatat barang itu berharga 7 dollar AS atau sekitar Rp 117.000 (kurs Rp 16.700 per dollar AS).
    Nilai tersebut jauh di bawah harga pasar.
    Menurut pengecekan Purbaya di marketplace, produk serupa dijual pada kisaran Rp 40 juta sampai Rp 50 juta per unit.
    Perbedaan besar itu disebutnya sebagai indikasi jelas praktik
    under invoicing.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Saya Nggak Kesal, Tapi Kita Perlu Solusi

    Saya Nggak Kesal, Tapi Kita Perlu Solusi

    Jakarta

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali bicara soal ancaman pembekuan institusi Bea Cukai yang ada di bawah kendalinya. Purbaya mengaku tidak punya kekesalan apapun kepada institusi tersebut.

    Hanya saja, reformasi tegas dan cepat memang harus dilakukan di institusi tersebut. Perbaikan harus dilakukan segera di Bea Cukai.

    “Saya nggak kesal sama bea cukai. Tapi kita memerlukan solusi dari kita semua di Kementerian Keuangan untuk memperbaiki kinerja bea cukai,” ungkap Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025).

    Menurutnya bila Bea Cukai sama sekali tidak bisa melakukan perbaikan, wacana pembekuan institusi tersebut dan diberikan kepada institusi swasta seperti era orde baru mulai jadi diskusi pemerintah. Baginya, wacana ini justru bukan berita negatif, tapi memberikan semangat baru bagi para stafnya untuk melakukan perbaikan.

    “Jadi saya pikir dengan adanya seperti itu, orang-orang Bea Cukai tim saya di Bea Cukai semakin semangat. Pengembangan software-nya juga cepat sekali. Saya pikir kita akan bisa menjalankan program-program yang di Bea Cukai dengan lebih bersih, tanpa harus menyerahkan ini ke tangan orang lain,” sebut Purbaya.

    Ketika ditanya apa saja potensi masalah yang terjadi di Bea Cukai, Purbaya mencontohkan ada praktik under invoicing, hingga barang ilegal yang lolos masuk tanpa pengawasan.

    “Kan ada under-invoicing, ekspor yang nilainya lebih rendah, ada juga barang-barang yang ilegal masuk, yang nggak ketahuan segala macam. Orang kan nuduh katanya bea cukai main segala macam, saya nggak tau ya,” ujar Purbaya.

    Tonton juga video “Purbaya: Kalau Masyarakat Nggak Puas, Bea Cukai Bisa Dibekukan”

    Saksikan juga Blak-blakan: Adi Arnawa Ungkap Fokus Utama Akselerasi Pembangunan Kabupaten Badung

    (hal/fdl)