Kementrian Lembaga: Bea Cukai

  • Merasa Janggal Kasasi Pailit Ditolak MA, Bos Sritex Ajukan PK

    Merasa Janggal Kasasi Pailit Ditolak MA, Bos Sritex Ajukan PK

    Solo, Beritasatu.com – Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (Wawan) kaget kasasi atas status pailit yang diajukan perusahaan tekstil terbesar di Tanah Air itu ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Sritex segera mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).

    “Terkejut dengan putusan MA yang menolak permohonan kami. Karena kami melihat dari sisi hukum sudah cukup kuat. Kami tidak paham penilaian hakim agung, kok malah menguatkan putusan dari Pengadilan Niaga Semarang,” ujar Wawan kepada wartawan di kantornya di Ngemplak, Jetis, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (20/12/2024).

    Status pailit Sritex telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht setelah permohonan kasasinya ditolak MA.

    Wawan menilai keputusan tersebut seakan menunjukkan keberpihakan terhadap satu pihak. Karena jika dilihat dari kasus ini, dari 20 kreditur yang ada di perusahaannya, hanya satu yang bermasalah.

    “Ini selalu ditanyakan Sritex, tidak ada niat untuk membayar, ada kelalaian dalam membayar supplier ini, ke depannya juga nanti tidak pasti akan membayar,” ungkapnya.

    Dikatakan Wawan, selama ini hubungan dengan puluhan supplier dan perbankan, seperti BCA dan bank lainnya, berjalan lancar. Jika memang ada masalah, lanjut Wawan, pasti mereka yang akan terlebih dahulu mempailitkan perusahaannya.

    “Mereka ini yang akan lebih dulu mempailitkan kami, daripada Indobarat yang nilainya hanya 0,4 persen dari total nilai semuanya. Jadi saya tidak paham, kenapa yang selama ini lancar dengan yang lainnya ini, tidak menjadi pertimbangan juga, bahwa kami ini masih mampu untuk melanjutkan usaha kalau kami kembali ke homologasi,” katanya.

    “Kami agak terkejut dan sedikit menyesal, ya, kenapa sudut pandang Mahkamah Agung berbeda,” imbuhnya menegaskan.

    Wawan mengaku sudah melakukan komunikasi dengan pihak Indobarat. Namun, ia merasa bingung karena ternyata intensi PT Indo Bharat Rayon bukan untuk mempailitkan Sritex.

    Indobarat merasa ingin agar Sritex kembali ke homologasi saja. Spirit mereka, kata Wawan, juga berbeda dari spirit yang dilakukan oleh kuasa hukumnya.

    “Jadi dari situ kami melihat agak aneh kasus ini. Penggugat merasa tidak menggugat, sebenarnya kami juga punya niat baik. Ayo kita bicara, seperti apa, ini yang membuat kami bingung dalam kasus ini. Ini kok istilahnya bermusuhan dengan hantu,” ungkapnya.

    Diberitakan sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan oleh Sritex terkait status pailit.

    Selama proses pengajuan kasasi ke MA, Sritex melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya. Meski tidak melakukan pemutusan hubungan kerja, Sritex telah merumahkan sekitar 3.000 karyawannya.

    Koordinator Serikat Pekerja se-Sritex Group Slamet Kaswanto, berharap Sritex dapat menyelamatkan perusahaan yang telah berdiri sejak tahun 1966 itu. Menurutnya bahan baku milik Sritex hanya tersisa untuk masa produksi selama satu bulan.

    “Produksi masih berlangsung karena menghabiskan bahan baku. Kalau bahan baku sudah habis, otomatis akan ada yang off karena bahan bakunya tidak bisa diproses. Pailit ini tidak bisa mendatangkan bahan baku karena ada aturan dari Bea Cukai. Nah, kalau ini tidak segera diputuskan untuk menjadi going concern, semuanya akan habis nanti,” ujar Slamet.

    Kemenaker berharap manajemen Sritex tetap berkomitmen tidak melakukan PHK terhadap karyawan meski pun kasasi status pailit Sritex sudah ditolak MA.

  • Top 5 News Bisnisindonesia.id: Nasib Pekerja Sritex hingga Target Tinggi Wisman saat PPN 12%

    Top 5 News Bisnisindonesia.id: Nasib Pekerja Sritex hingga Target Tinggi Wisman saat PPN 12%

    Bisnis, JAKARTA— Nasib raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex dan para pekerjanya kembali mengundang tanda tanya setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi terkait putusan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.

    Sebelum kasasi, SRIL telah dinyatakan pailit oleh PN Niaga Semarang lewat putusan PN Semarang atas perkara No. 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Selain Sritex, permohonan pailit tersebut mengarah ke anak perusahaan lainnya, yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

    Berita tentang perkembangan pailitnya SRIL menjadi satu dari lima berita dalam Top 5 News Bisnisindonesia.id, Sabtu (21/12/2024). Simak ulasan singkatnya berikut ini.

    Nasib Pekerja Sritex (SRIL) Usai Resmi Dinyatakan Pailit

    Dalam perkara ini, PT Indobharat meminta PN Niaga untuk membatalkan putusan PN Semarang No. 12/Pdt.Sus PKPU/2021.PN.Niaga.Smg pada 25 Januari 2022 terkait Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).

    “Menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Biratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya pailit dengan segala akibat hukumnya,” tulis pernyataan dalam putusan terbaru.

    PN Niaga Semarang juga telah menyatakan bahwa para termohon telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada Pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022. Setelah kasasi ditolak, Tim Kurator Sritex telah mengidentifikasi total tagihan yang diajukan kreditur kepada raksasa tekstil yang belakangan dinyatakan pailit itu mencapai Rp32,63 triliun.

    Bagaimana respons perusahaan soal kasus ini? Penjelasan lebih lanjut mengenai perkembangan Sritex bisa diakses melalui Bisnisindonesia.id.

    Target Tinggi Wisatawan Mancanegara 2025 di Tengah Kenaikan PPN 12%

    Penetapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% yang berlaku tahun 2025 berlanjut di tengah ambisi Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mengerek tingkat kunjungan wisatawan mancanegara (wisman). Pemerintah mengincar 14,6 juta hingga 16 juta kunjungan pada 2025.

    Adapun, target tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan tahun lalu, yakni 14,3 juta kunjungan. Untuk target pergerakan wisatawan nusantara (wisnus), Kemenpar mematok sebesar 1,08 miliar perjalanan. Target tersebut sedikit lebih rendah dibanding target 2023 dan 2024 yang dipatok di kisaran 1,2 miliar hingga 1,4 miliar.

    Pemerintah juga menetapkan kontribusi sektor pariwisata terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 4,6% pada 2025 dengan nilai devisa ditargetkan di kisaran US$19 miliar sampai dengan US$22,1 miliar dan jumlah tenaga kerja di sektor ini sebanyak 25,8 juta orang. Pemerintah pun optimistis bahwa target itu bakal tercapai dengan mengandalkan sejumlah inovasi.  

    Apa saja rancangan inovasi pemerintah untuk memoles daya tarik pariwisata RI di mata wisman? Simak berita selengkapnya di Bisnisindonesia.id.

    Masa Depan Aluminium RI Usai Pemerintah Kebut Proyek Kendaraan Listrik

    Permintaan aluminium rendah karbon diproyeksi akan mengalami lompatan pada 2033 seiring dengan kian masifnya penggunaan kendaraan listrik. Sebagai salah satu pasar otomotif terbesar di kawasan Asia Tenggara, permintaan kebutuhan aluminium rendah karbon juga diperkirakan akan meningkat di Indonesia.

    Proyeksi tersebut diungkapkan oleh produsen aluminium berbasis di Rusia, Rusal. Menurut perkiraan perusahaan tersebut, sektor kebutuhan konsumen dan otomotif akan menjadi pengadopsi pertama aluminum rendah karbon di masa depan. 

    Hal ini sejalan dengan ambisi pemerintah untuk membangun 100 gigawatt pembangkit listrik dalam 15 tahun ke depan. Dari total tersebut, 75% di antaranya atau 75 GW akan berasal dari pembangkit listrik energi terbarukan. Langkah ini sejalan dengan target net zero emission yang dapat tercapai pada 2060, sekaligus memangkas emisi gas rumah kaca pada tahun 2030 senilai ekuivalen karbondioksida 140 juta ton.

    Bagaimana kemampuan industri aluminium di Tanah Air menghadapi prospek positif di balik perkembangan kendaraan listrik? Tim redaksi Bisnisindonesia.id telah membuat laporan lengkapnya.

    Mobil Hibrida Menolak Pelemahan Ekspor

    Meski laju ekspor mobil Indonesia mengalami penurunan, pengapalan kendaraan terlektrifikasi, terutama bertipe hibrida, meningkat signifikan.

    Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) melaporkan ekspor mobil dalam bentuk utuh (completely built-up/CBU) pada Januari—November 2024 turun 9,6% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu menjadi 343.223 unit. Adapun, volume pengapalan mobil dalam bentuk terurai lengkap (completely knock down) turun 20% dibandingkan dengaan periode yang sama tahun lalu menjadi 35.179 unit.

    Namun demikian, ekspor mobil terelektrifikasi, baik mobil listrik baterai (BEV) maupun mobil listrik hibrida (HEV) mengalami peningkatan, seiring dengan tren mobilitas ramah lingkungan di pasar global. Ekspor mobil listrik baterai rakitan Indonesia sepanjang Januari—November 2024 meningkat 597% dibandingkan pengapalan pada 2023 sebanyak 3.904 unit menjadi 17.570 unit.

    Negara mana saja yang menjadi pasar mobil hibrida Indonesia? Bagaimana potret pasar mobil hibrida global saat ini? Berita selengkapnya bisa diakses melalui tautan yang tersedia.

    Ketika Arus Peti Kemas Menurun Tapi Kasus Pelanggaran Meningkat

    Arus peti kemas ekspor dan impor di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, mengalami penurunan sepanjang tahun ini. Akan tetapi, kasus pelanggaran justru mengalami peningkatan.

    Berdasarkan data Bea dan Cukai, jumlah peti kemas impor di Pelabuhan Tanjung Priok sebanyak 1.296.779 unit dan peti kemas ekspor sebanyak 765.143 unit. Adapun pada 2023, arus peti kemas impor mencapai 1.316.322 unit, dan peti kemas ekspor 1.113.748 unit.

    Arus peti kemas impor turun 1,5%, sementara arus peti kemas ekspor anjlok 31,3%. Dengan demikian, tingkat penurunan arus peti kemas ekspor dan impor di kisaran 15%.

    Meski arus peti kemas barang impor dan ekspor pada tahun ini menunjukkan penurunan signifikan, kasus pelanggaran kepabeanan meningkat signifikan. Pada 2024, terdapat 1.849 kasus pelanggaran kepabeanan (hasil target intelijen), dengan 1.744 kasus impor dan 105 kasus ekspor. Angka tersebut meningkat dibandingkan dengan kondisi 2023 dengan 597 kasus.

    Bagaimana potret penindakan oleh Bea Cukai Tanjung Priok? Laporan selengkapnya tersedia di Bisnisindonesia.id.

  • Operasi gabungan razia tempat hiburan malam di wilayah hukum Kota Administrasi Jakarta Utara

    Operasi gabungan razia tempat hiburan malam di wilayah hukum Kota Administrasi Jakarta Utara

    Foto: ME Sudiono/ Reporter Elshinta

    Operasi gabungan razia tempat hiburan malam di wilayah hukum Kota Administrasi Jakarta Utara
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 20 Desember 2024 – 19:39 WIB

    Elshinta.com – Kegiatan razia tempat hiburan malam merupakan salah satu langkah penting dalam mendukung program 100 hari Asta Cita ke-7 Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia terkait Pencegahan dan Peredaran Gelap Narkoba, yang mana ini juga menjadi salah satu cita-cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk mewujudkan lingkungan masyarakat yang bebas dari Penyalahgunaan Narkoba dan Peredaran Gelap Narkoba serta perilaku negatif lainnya menuju Indonesia Emas, Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba).

    Berkaitan dengan hal tersebut Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta dan BNN Kota Jakarta Utara serta melibatkan dari K-9 BNN RI, Bea Cukai, Satpol PP dan POM AL Lantamal III, Denpom Jaya dan Polres Metro Jakarta Utara melakukan razia di beberapa titik tempat hiburan malam di wilayah Hukum Kota Administrasi Jakarta Utara.  

    Perlu diketahui, razia ini juga dipimpin langsung oleh Kepala BNN Provinsi DKI Jakarta, Brigjen Pol. Dr. R. Nurhadi Yuwono, S.I.K., M.Si., CHRMP dan juga Kepala BNN Kota Jakarta Utara, Kombes Pol. Irwan Andy Purnamawan, S.I.K beserta Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi DKI Jakarta, Kombes Pol. Drs. Edi Ciptianto, M.Si.

    Razia yang dilakukan pada hari Jumat (20/12), berlokasi di wilayah Jakarta Utara, berlokasi di 4 titik tempat hiburan malam dengan inisial N, BW, H, HL dengan melakukan proses deteksi dini penyalahgunaan Narkoba melalui pemeriksaan urine dan identitas yang dipilih secara acak (random) dari setiap pengunjung, seperti dilaporkan Reporter Elshinta, ME Sudiono.

    Sebanyak 127 sample urine yang telah di periksa  dinyatakan semua hasilnya negatif (tidak ada yang terindikasi menyalahgunakan Narkotika maupun Psikotropika). Kegiatan berjalan kopratif, pihak manajemen tempat hiburan malam pun menyambut baik dan mendukung sepenuhnya kegiatan yang dilaksanakan oleh BNN Provinsi DKI Jakarta dan BNN Kota Jakarta Utara beserta instansi terkait.

    “Pada pelaksanaannya, razia ini dilakukan dengan pendekatan yang tegas namun humanis, untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang merasa dirugikan namun tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya terhadap para pengunjung, tetapi juga terhadap staf dan pengelola tempat hiburan, guna memastikan bahwa tidak ada aktivitas ilegal yang terjadi di tempat tersebut,” ujar Brigjen Pol. Dr. R. Nurhadi Yuwono, S.I.K., M.Si., CHRMP.

    Salah satu fokus utama dalam razia tempat hiburan malam adalah memerangi peredaran Narkoba. Tempat hiburan malam sering kali menjadi sasaran Penyalahgunaan Narkotika oleh beberapa oknum yang mencoba bersembunyi di balik tempat hiburan dan keramaian. 

    “Razia dilakukan untuk mengidentifikasi keberadaan Narkoba, baik yang disimpan oleh pengunjung, maupun yang mungkin diperdagangkan oleh oknum-oknum tertentu. Melalui kegiatan razia ini, kami (BNN) juga berupaya untuk menyampaikan pesan yang jelas kepada masyarakat bahwa penyalahgunaan Narkoba dan perbuatan ilegal lainnya tidak akan ditoleransi, apalagi jika dilakukan di tempat-tempat yang seharusnya menjadi ruang hiburan yang aman,” tutur Kepala BNN Kota Jakarta Utara, Kombes Pol. Irwan Andy Purnamawan, S.I.K.

    Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan bahaya Narkoba semakin meningkat, dan penegakan hukum menjadi lebih efektif. Ini merupakan suatu kontribusi nyata dalam mendukung program 100 hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia untuk menciptakan Indonesia yang lebih bersih, sehat, dan bebas dari Penyalahgunaan Narkoba, serta menjadikan tempat hiburan malam yang aman dan nyaman untuk dikunjungi bagi semua orang.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Ini Alasan Negara Tetangga Masih Nekat Curi Ikan di Laut Indonesia – Page 3

    Ini Alasan Negara Tetangga Masih Nekat Curi Ikan di Laut Indonesia – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho, mengungkapkan alasan mengapa negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Filipina masih sering mencuri ikan di perairan laut Indonesia.

    Menurut Pung Nugroho, salah satu faktor utama adalah kerusakan ekosistem di wilayah laut negara-negara tetangga tersebut. Sebab mereka menggunakan alat tangkap yang merusak, seperti trawl, yang dapat merusak terumbu karang dan ekosistem laut secara keseluruhan.

    “Kenapa negara tetangga itu masih sering curi kok nggak ngapa-ngapa gitu ya jadi mereka ini kan dalam hal pengelolaan sumber daya kelautan perikanan mereka lebih menggunakan alat tangkap yang merusak yang kami tangkap rata-rata mereka menggunakan trawl. Tuh kan merusak,” kata Pung dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja Sektor Kelautan dan Perikanan Tahun 2024 Vol.4, di kantor KKP, Jakarta, Jumat (20/12/2024).

    Kerusakan ekologis ini, lanjutnya, menyebabkan penurunan jumlah ikan di wilayah mereka, yang pada gilirannya mendorong nelayan dari negara-negara tersebut untuk mencari ikan di perairan Indonesia, yang memiliki ekosistem yang lebih sehat.

    “Dari situ terumbu karang kemudian ekosistem ekologis semuanya yang rusak larinya ikan ke wilayah kita,” ujarnya.

    Pung Nugroho menjelaskan, bahwa Indonesia memang melarang penggunaan alat tangkap yang merusak lingkungan. Oleh karena itu, nelayan dari negara tetangga seringkali memasuki wilayah perairan Indonesia untuk memanfaatkan sumber daya laut yang lebih melimpah, hasil dari pengelolaan yang lebih berkelanjutan.

    “Jadi, kenapa masih di situ karena situasi di dalam lautnya mereka itu rusak ekologinya sudah rusak itulah mereka ke Indonesia karena mereka menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan di tempat kita Alat tangkap yang tidak ramah lingkungan dilarang dan mereka tidak dilarang sehingga mereka masuk wilayah kita,” ujarnya.

    Ia menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia tidak tinggal diam dalam menghadapi masalah ini. KKP bersama pihak-pihak terkait seperti Polisi, Bakamla, dan Bea Cukai, saling bersinergi untuk mengamankan perairan Indonesia dari pencurian ikan.

    “Jangan khawatir kita bersama dengan Polisi, Bakamla, Bea Cukai kita semua saling sinergi mengamankan perairan kita,” pungkasnya.

  • Daftar Negara Tetangga Doyan Maling Ikan di Laut RI, Ini Juaranya

    Daftar Negara Tetangga Doyan Maling Ikan di Laut RI, Ini Juaranya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan daftar negara yang kapalnya kerap terlibat dalam praktik pencurian ikan di perairan Indonesia.

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengungkapkan, sepanjang tahun 2024, KKP menangkap 240 kapal pelaku illegal fishing, dengan mayoritas berasal dari Indonesia dan 30 sisanya kapal ikan berbendera asing.

    Ipunk merinci, dari total 30 kapal ikan asing (KIA) yang ditangkap KKP, paling banyak berasal dari Filipina, yakni 17 kapal. Kemudian KIA berbendera Malaysia sebanyak 7 kapal, Vietnam 3 kapal, Rusia 1 kapal, dan Sierra Leone 2 kapal.

    Lantas, mengapa negara tetangga kerap mencuri ikan di perairan Indonesia?

    Ipunk menjelaskan, alasan negara-negara tetangga kerap masuk ke perairan Indonesia untuk mencuri ikan, karena telah terjadinya kerusakan ekologis di wilayah laut mereka sendiri. Banyak dari kapal-kapal tersebut menggunakan alat tangkap yang merusak, seperti trawl, yang menghancurkan terumbu karang dan merusak habitat ikan.

    “Ekosistem laut mereka sudah rusak akibat alat tangkap yang tidak ramah lingkungan. Akibatnya, ikan-ikan dari wilayah mereka bermigrasi ke perairan kita, dan mereka mengejar ikan-ikan tersebut hingga masuk ke wilayah kita. Tapi kami tegaskan, siapa pun yang masuk ke perairan kita tanpa izin, pasti akan kami tangkap,” tegas Ipunk.

    Ipunk juga memastikan pengawasan perairan Indonesia dilakukan dengan kerja sama erat antara KKP, Kepolisian, Badan Keamanan Laut (Bakamla), serta Bea Cukai.

    “(Masyarakat) jangan khawatir. Kita bersama dengan Polisi, Bakamla, dan Bea Cukai, kita semua saling sinergi mengamankan perairan kita,” pungkasnya.

    Foto: Dirjen PSDKP KKP, Pung Nugroho saat ditemui usai konferensi pers di kantor KKP, Jumat (20/12/2024).
    Dirjen PSDKP KKP, Pung Nugroho saat ditemui usai konferensi pers di kantor KKP, Jumat (20/12/2024).

    (dce)

  • KKP Gagalkan Penyelundupan 6,44 Juta Benih Lobster Senilai Rp849 M

    KKP Gagalkan Penyelundupan 6,44 Juta Benih Lobster Senilai Rp849 M

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan penyelundupan benih bening lobster (BBL) atau benur ilegal sebanyak 6,44 juta ekor sepanjang tahun 2024, dengan nilai ekonomis dari benur yang diselamatkan dan dilepasliarkan kembali itu mencapai Rp849 miliar.

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengungkapkan, operasi penggagalan penyelundupan tersebut melibatkan 44 penindakan di 16 lokasi berbeda.

    “Jumlah BBL yang berhasil diselamatkan mencapai 6,44 juta ekor, yang kemudian kami lepasliarkan. Nilainya setara dengan Rp849 miliar,” ungkap Ipunk dalam konferensi pers di Kantor KKP, Jumat (20/12/2024).

    Dia menjelaskan, keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk TNI Angkatan Laut, Polri, dan Ditjen Bea Cukai. Sinergi ini dinilai penting untuk menghentikan praktik penyelundupan yang terus berulang.

    Adapun salah satu operasi terbaru, katanya, dilakukan di Provinsi Lampung, di mana tim PSDKP berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 52.200 benih lobster dengan nilai diperkirakan mencapai Rp7,8 miliar.

    “Saat ini pelaku utama masih kita kejar otak pelakunya, namun kami tegaskan di sini bahwa kami bekerja sama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dalam hal ini,” jelasnya.

    Lebih lanjut, ketika ditanya terkait kapan dalang penyelundupan BBL ditangkap, Ipunk berkomitmen mengungkapkan dalang di balik aktivitas penyelundupan BBL atau benur pada awal tahun 2025.

    Dia mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana jaringan penyelundupan. Ia menyebut sebagian besar kurir benur merupakan warga Indonesia dengan nilai transaksi mencapai Rp500 juta-Rp1 miliar.

    “Insyallah awal-awal tahun depan (ditangkap dalangnya). Yang di PPTAK Indonesia semua. (Aliran dana) ada yang Rp 500 juta, ada Rp 1 miliar, ada yang lebih,” ungkapnya.

    Ipunk menjelaskan, investigasi jaringan penyelundupan ini dilakukan melalui data yang diperoleh dari para kurir yang telah ditangkap. Informasi penting ditemukan dari perangkat komunikasi pelaku, yang mengungkapkan transaksi dana dan koneksi antar kelompok dalam jaringan.

    “Jadi, ada kelompok per kelompok. Kami sudah mencoba tiga kali, kami minta ke PPATK itu nyambung dengan sini, sini nyambung dengan sana. Jadi aliran dananya nyambung, jadi tinggal kita nanti menyelesaikan dengan seksama dan sungguh-sungguh,” terang dia.

    Namun, Ipunk enggan membeberkan lebih lanjut terkait dugaan pelaku di balik langgengnya aktivitas tersebut. Sebab, saat ini progress-nya masih dalam penyelidikan.

    Foto: Konferensi Pers Capaian KKP di kantor KKP, Jakarta, Jumat (20/12/2024). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizki)
    Konferensi Pers Capaian KKP di kantor KKP, Jakarta, Jumat (20/12/2024). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizki)

    (dce)

  • Sabun, Pakaian hingga Deterjen Bakal Kena PPN 12 Persen?

    Sabun, Pakaian hingga Deterjen Bakal Kena PPN 12 Persen?

    Jakarta, CNN Indonesia

    Center of Economic and Law Studies (Celios) mempertanyakan kebijakan pemerintah yang menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya untuk barang mewah mulai 1 Januari 2025.

    Para ekonom menilai tarif PPN 12 persen ini akan tetap menyasar sebagian besar kebutuhan masyarakat menengah ke bawah, meskipun pemerintah menegaskan barang pangan akan dikecualikan.

    Celios menegaskan sebenarnya pengecualian barang pangan dari pengenaan tarif PPN bukan kebijakan baru. Hal itu sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009 sebelum lahirnya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Tahun 2021.

    Sehingga para ekonom Celios menilai klaim pemerintah membuat narasi ‘barang mewah’ lebih terkesan sebagai manuver politik untuk meredam kritik publik. Menurut mereka, kenyataannya kenaikan tarif PPN tetap akan dikenakan pada sebagian besar kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.

    Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira berpendapat PPN 12 persen masih berdampak luas bagi banyak barang yang dikonsumsi masyarakat, termasuk peralatan elektronik dan suku cadang kendaraan bermotor.

    “Bahkan deterjen dan sabun mandi apa dikategorikan juga sebagai barang orang mampu? Narasi pemerintah semakin kontradiksi dengan keberpihakan pajak,” ujar Bhima dalam keterangan resmi, Senin (16/12).

    “Selain itu kenaikan PPN 12 persen tidak akan berkontribusi banyak terhadap penerimaan pajak, karena efek pelemahan konsumsi masyarakat, omzet pelaku usaha akan mempengaruhi penerimaan pajak lain seperti PPh Badan, PPh 21, dan bea cukai,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perek) Susiwijono Moegiarso mengatakan pada prinsipnya semua barang dan jasa yang selama ini kena PPN bakal terdampak kenaikan pajak. Namun, memang ada yang dikecualikan seperti sembako yang dikonsumsi masyarakat luas.

    Sedangkan, selain yang dikecualikan akan tetap dikenakan. Apalagi, yang hanya dinikmati segelintir orang sudah pasti dipungut PPN 12 persen.

    “(Pakaian dan kosmetik beli di mal kena PPN?) Secara regulasi seluruh barang dan jasa yang memang subjek PPN akan kena dulu. Tapi terus dari itu ada yang dikecualikan, dilakukan pembebasan atau tidak dikenakan,” ujar Susi, sapaan akrabnya, ditemui di kantornya, Selasa (17/12).

    Ia pun menekankan detail jenis dan harga barang yang akan dikenakan PPN 12 persen mulai tahun depan akan segera dirilis. Saat ini aturannya sedang disusun bersama dengan Kementerian Keuangan.

    “Kalau di luar itu semuanya, per hari ini policynya akan dikenakan. Tapi detailnya akan seperti apa, kita akan tunggu di PMK-nya. Jadi kalau nanya barang yang lain apapun di luar itu, penjelasannya seperti itu. Semuanya barang dan jasa yang kena PPN akan kena tambahan 1 persen,” pungkas Susi.

    (del/agt)

  • Tim gabungan razia tempat hiburan malam di Jakarta Utara

    Tim gabungan razia tempat hiburan malam di Jakarta Utara

    Tim gabungan menggelar razia sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta Utara pada Kamis malam hingga Jumat dinihari. ANTARA/HO-BNNK Jakarta Utara

    Tim gabungan razia tempat hiburan malam di Jakarta Utara
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 20 Desember 2024 – 10:39 WIB

    Elshinta.com – Tim gabungan melakukan razia dan memeriksa urine 127 pengunjung di empat lokasi hiburan malam di Kota Jakarta Utara pada Jumat dinihari.

    “Kami menggelar razia pada empat tempat hiburan di Jakarta Utara dengan melakukan melakukan tes urine secara acak kepada pengunjung,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Brigjen Pol R Nurhadi Yuwono di Jakarta, Jumat dinihari.

    Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan urine pengunjung di empat lokasi hiburan malam tersebut, seluruhnya negatif atau tidak ada yang terindikasi memakai narkotika maupun psikotropika. Nurhadi menjelaskan pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh,  tidak hanya menjangkau pengunjung tetapi juga staf dan pengelola tempat hiburan untuk memastikan tidak ada aktivitas ilegal yang terjadi di tempat tersebut.

    Ia menjelaskan fokus utama dalam razia tempat hiburan malam adalah memerangi peredaran narkoba. Menurut dia tempat hiburan malam sering kali menjadi sasaran penyalahgunaan narkotika oleh beberapa oknum yang mencoba bersembunyi di balik tempat hiburan dan keramaian.

    “Ini sebagai upaya mencegah peredaran narkoba untuk mendukung Astacita Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam mewujudkan lingkungan yang  bebas narkoba,” kata dia.

    Selain itu, razia dilakukan untuk mengidentifikasi keberadaan narkoba, baik yang disimpan oleh pengunjung, maupun yang mungkin diperdagangkan oleh oknum-oknum tertentu. Ia mengatakan  penyalahgunaan narkoba dan perbuatan ilegal lainnya tidak akan ditoleransi, apalagi jika dilakukan di tempat-tempat yang seharusnya menjadi ruang hiburan yang aman.

    “Kami berharap dengan kegiatan ini kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba semakin meningkat, dan penegakan hukum menjadi lebih efektif,” kata dia.

    Ia mengatakan kegiatan razia berjalan baik dan pihak manajemen tempat hiburan malam mendukung kegiatan yang dilaksanakan oleh BNN Provinsi DKI Jakarta dan BNN Kota Jakarta Utara beserta instansi terkait.

    “Razia ini dilakukan dengan pendekatan yang tegas dan memastikan bahwa tidak ada pihak yang merasa dirugikan namun tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan,” kata dia.

    Kegiatan razia untuk mewujudkan lingkungan masyarakat yang bebas dari penyalahgunaan narkoba dan peredaran gelap narkoba serta perilaku negatif lainnya menuju Indonesia Emas, Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba).

    Tin gabungan yang terdiri Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta dan BNN Kota Jakarta Utara serta melibatkan dari K-9 BNN RI, Bea Cukai, Satpol PP dan POM AL Lantamal III, Denpom Jaya dan Polres Metro Jakarta Utara melakukan razia gabungan di beberapa titik tempat hiburan malam di wilayah Hukum Jakarta Utara.

    “Kegiatan razia gabungan ini juga dalam rangka menyambut Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025,” ujar Nurhadi.

    Sumber : Antara

  • Airlangga Tinjau Aturan Pailit Imbas Sritex: Terlalu Mudah Bangkrutkan

    Airlangga Tinjau Aturan Pailit Imbas Sritex: Terlalu Mudah Bangkrutkan

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan meninjau ulang aturan pailit usai kasus yang melilit Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex. Pasalnya Sritex pailit usai digugat oleh hanya satu supplier.

    “Dan tentu ini merupakan sebuah hal yang juga mengkhawatirkan, karena terlalu mudah untuk membangkrutkan sebuah perusahaan, karena cukup oleh satu suplier. Nah ini juga kita akan review terkait dengan regulasi mengenai kepailitan,” katanya ditemui di Gedung Transmedia, Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (20/12).

    Terkait kasasi Sritex yang ditolak Mahkamah Agung (MA), Airlangga mengatakan perusahaan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Ia pun berharap Sritex dapat terus beroperasi.

    Ia juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait kegiatan ekspor-impor Sritex agar tetap bisa berjalan.

    “Kta berharap bahwa proses daripada Sritex ini going constant, jadi produksi diharapkan bisa terus berjalan. Nah sekarang juga komunikasi dengan lembaga terkait, termasuk Bea Cukai. Sehingga kalau proses berjalan, dalam proses ini restrukturisasi dengan kurator ini menjadi penting,” katanya.

    Putusan pailit Sritex mulanya datang dari Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang lewat putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada Senin (21/10) silam.

    Pembatalan Perdamaian

    Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, putusan pailit itu dijatuhkan terkait permohonan PT Indo Bharat Rayon yang mengajukan pembatalan perdamaian dengan pihak termohon (Sritex Group) lantaran lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran.

    PN Semarang memutus pailit Sritex setelah mengabulkan permohonan pihak Indo Bharat Rayon yang meminta pembatasan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang sudah disepakati sebelumnya.

    Kemudian, pemohon meminta putusan PN Niaga Semarang nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (homologasi) dibatalkan. Pemohon meminta para termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.

    PT Indo Bharat Rayon (IBR) adalah salah satu lini usaha yang terafiliasi dengan konglomerasi bisnis asal India, Aditya Birla Group. Perusahaan ini berdiri dan mulai beroperasi pada 1980 silam.

    (feb/asa)

    [Gambas:Video CNN]

  • KPK Panggil Dirjen Bea Cukai di Kasus Rita Widyasari

    KPK Panggil Dirjen Bea Cukai di Kasus Rita Widyasari

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Askolani) di kasus mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW).

    Askolani (A) dijadwalkan untuk diperiksa oleh penyidik sebagai saksi pada kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang oleh Rita. 

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada Kav.4 Setiabudi, Jakarta Selatan atas nama A, Direktur Jenderal Bea dan Cukai,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (20/12/2024).

    Dalam catatan Bisnis, ini bukan pertama kalinya eselon I Kemenkeu diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus Rita. Sebelumnya, pada Oktober 2024, lembaga antirasuah telah memeriksa Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata. 

    Pada keterangan terpisah, Tessa menyebut saat itu Isa diperiksa dalam kaitannya untuk mendalami soal penerimaan negara bukan pajak (PNBP) produksi batu bara di Kutai Kartanegara.  

    “Saksi dimintakan keterangannya terkait dengan PNBP dari Produksi Batubara di Kab. Kutai Kartanegara,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (24/10/2024). 

    Untuk diketahui, kasus Rita berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi olehnya dari perusahaan-perusahaan atas produksi batu bara per metric tonne. 

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pernah menjelaskan, KPK menduga adanya penerimaan gratifikasi oleh Rita saat menjabat Bupati terkait dengan produksi batu bara di daerahnya. 

    Kasusnya berbeda dengan suap izin pertambangan. Asep memaparkan, Rita diduga menerima jatah sekitar US$3,3 sampai dengan US$5 untuk per metrik ton produksi batu bara sejumlah perusahaan.

    “Kecil sih jumlahnya, jatahnya per metrik ton antara US$3,3 sampai US$5. Ini kan kalau US$5 dikalikan Rp15.000 [kurs rupiah per dolar], cuma Rp75.000. Tapi kan dikalikan metrik ton, ribuan bahkan jutaan bertahun-tahun sampai habis kegiatan pertambangan itu. Jadi ini terus-terusan,” kata Asep kepada wartawan beberapa waktu lalu.  

    Adapun KPK juga menduga ada praktik pencucian uang dari hasil korupsi Rita. Pada Mei 2024, KPK melakukan penggeledakan di Jakarta, Samarinda dan Kutai Kartanegara. Penggeledahan dilakukan pada sembilan kantor dan 19 rumah. 

    Hasilnya, penyidik menyita 72 mobil dan 32 motor; 6 tanah dan bangunan; uang Rp6,7 miliar dalam bentuk rupiah serta setara Rp2 miliar dalam bentuk dolar AS dan lainnya; serta barang bukti dokumen elektronik.