Kementrian Lembaga: Bea Cukai

  • Finlandia Selidiki Aksi ‘Sabotase’ di Laut Baltik

    Finlandia Selidiki Aksi ‘Sabotase’ di Laut Baltik

    Jakarta

    Otoritas Finlandia pada hari Kamis (26/12) menyita sebuah kapal yang membawa minyak Rusia di Laut Baltik. Kapal itu diduga menyebabkan putusnya kabel listrik bawah laut yang menghubungkan Finlandia dan Estonia sehari sebelumnya, dan juga merusak atau memutus empat jalur internet.

    Kapal berkode Eagle S yang terdaftar di Kepulauan Cook itu kini berada di bawah kendali petugas, kata seorang pejabat penjaga pantai dalam sebuah konferensi pers.

    “Kami sedang menyelidiki aksi sabotase serius,” kata Robin Lardot, direktur Biro Investigasi Nasional Finlandia. “Menurut penyelidikan kami, jangkar kapal yang telah menyebabkan kerusakan,” tambahnya.

    Layanan bea cukai Finlandia mengatakan telah menyita kargo kapal dan Eagle S yag diyakini milik armada bayangan Rusia. Armada yang terdiri dari kapal tanker tua itu dibentuk demi menghindari sanksi atas ekspor minyak Rusia.

    Dugaan kuat aksi sabotase

    Dua kabel serat optik milik operator Finlandia Elisa yang menghubungkan Finlandia dan Estonia putus, sementara sambungan ketiga antara kedua negara yang dimiliki Citic dari Cina rusak, kata badan transportasi dan komunikasi Finlandia Traficom.

    Kabel internet keempat yang membentang antara Finlandia dan Jerman dan milik grup Finlandia Cinia juga diyakini telah putus, kata badan tersebut. “Kami berkoordinasi erat dengan sekutu kami dan siap mendukung penyelidikan mereka,” kata juru bicara Dewan Keamanan Nasional AS, seraya menambahkan bahwa insiden tersebut menggarisbawahi perlunya kerja sama internasional yang lebih erat dalam menjaga infrastruktur bawah laut yang penting.

    “Kami mengikuti penyelidikan oleh Estonia dan Finlandia, dan kami siap memberikan dukungan lebih lanjut,” kata Sekretaris Jenderal NATO Mark Rutte dalam sebuah posting di media sosial X.

    Negara-negara di Laut Baltik kian mewaspadai aksi sabotase menyusul serangkaian insiden kerusakan kabel listrik, jaringan telekomunikasi, dan jaringan pipa gas sejak 2022.

    Uni Eropa mengatakan pihaknya mengutuk keras setiap aksi pengrusakan infrastrukturnya secara sengaja. “Kami memuji otoritas Finlandia atas tindakan cepat mereka dalam menaiki kapal yang diduga terlibat,” kata pernyataan bersama dari kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa Kaja Kallas dan Komisi Eropa.

    Pengerahan patroli militer

    Perbaikan kabel sepanjang 170 km itu akan memakan waktu berbulan-bulan. Kerusakan pada jaringan nasional juga meningkatkan risiko pemadaman listrik selama musim dingin, kata operator Fingrid dalam sebuah pernyataan.

    Kapal tanker minyak Eagle S Panamax melintasi kabel listrik Estlink 2 pada pukul 10.26 GMT pada hari Rabu. Analisa oleh kantor berita Reuters terhadap data pelacakan kapal MarineTraffic menunjukkan lokasi kapal identik dengan waktu ketika Fingrid mengatakan pemadaman listrik terjadi.

    Estonia mengatakan pada hari Jumat (27/12) bahwa pihaknya akan mengirimkan kapal patroli untuk mengawasi jalur Estlink 1 ke Finlandia. “Kami telah memutuskan untuk mengirim angkatan laut kami dekat dengan Estlink 1 untuk mempertahankan dan mengamankan koneksi energi kami,” tulis Menteri Pertahanan Estonia Hanno Pevkur di X.

    Langkah tersebut untuk menjamin bahwa kabel penghubung akan terus beroperasi, kata Pevkur di radio Estonia.

    Secara terpisah, kepolisian Finlandia dan Estonia masih menyelidiki kerusakan yang terjadi tahun lalu pada jaringan pipa gas Balticconnector antara kedua negara. Kerusakan kemungkinan disebabkan oleh kapal yang menyeret jangkarnya di dasar laut.

    Pada tahun 2022, jaringan pipa gas Nord Stream Rusia-Jerman yang membentang di sepanjang dasar laut di perairan yang sama meledak, dalam kasus yang masih diselidiki oleh Jerman.

    rzn/hp (rtr,dpa,ap)

    (ita/ita)

  • Sri Mulyani Sidak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta saat Libur Nataru

    Sri Mulyani Sidak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta saat Libur Nataru

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama jajarannya melakukan kunjungan mendadak (sidak) ke Kantor Pelayanan Umum Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Sabtu (28/12/2024).

    Dalam unggahannya di Instagramnya, @smindrawati, Sri Mulyani membagikan video singkat penyidakan tersebut. Dia hadir bersama Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus Aris Marsudiyanto, dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani.

    Sri Mulyani menjelaskan tujuan kedatangannya ke Kantor Pelayanan Umum Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta untuk memastikan kesiapsiagaan layanan unit-unit Kementerian Keuangan menghadapi rangkaian Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).

    Dia mengaku berdialog langsung dengan banyak penumpang di Bandara Soekarno-Hatta yang akan dan pulang dari luar negeri. Sri Mulyani mengaku menanyakan kesan dan pesan mereka atas pelayanan Bea Cukai.

    Tak hanya itu, bendahara Negera itu juga menyaksikan penanganan barang bawaan penumpang mulai dari pemindaian awal, Indonesian Customs Declaration (e-CD), penanganan Red Zone, registrasi IMEI, payment point, hingga sistem monitoring control room yang semuanya beroperasi tanpa henti.

    “Masyarakat harus mendapatkan pelayanan paling prima dari seluruh punggawa Kementerian Keuangan,” tulis Sri Mulyani dalam keterangan di Instagram @smindrawati, Sabtu (28/12/2024).

    Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatatkan puncak pergerakan penumpang pesawat terbang selama masa Natal jatuh pada 22 Desember yaitu sebanyak 301.488 penumpang atau naik 3,92% dari momen yang sama tahun lalu.

    Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Budi Rahardjo mengklaim kenaikan jumlah pergerakan penumpang pesawat tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk menurunkan harga tiket sebesar 10% selama 16 hari pada masa angkutan Nataru 2024/2025. 

  • 5
                    
                        Wacana Denda Damai untuk Koruptor Dihentikan
                        Nasional

    5 Wacana Denda Damai untuk Koruptor Dihentikan Nasional

    Wacana Denda Damai untuk Koruptor Dihentikan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menghentikan wacana penerapan
    denda damai
    bagi
    koruptor
    . Sebab, penerapan denda damai hanya berlaku bagi pelaku kejahatan ekonomi, sebagaimana disampaikan Kejaksaan Agung sebelumnya.
    “Karena itu, saya rasa untuk denda damai kita selesai sampai di sini, sudah
    clear
    bahwa itu diterapkan untuk tindak pidana ekonomi. Tetapi tindak pidana ekonomi itu kan intinya juga merugikan perekonomian negara. Jadi supaya jangan disalahartikan,” kata Supratman di Kantornya, Jumat (27/12/2024).
    Wacana ini sebelumnya dilontarkan Supratman. Menurutnya, perkara
    korupsi
    bisa dihentikan di luar pengadilan, bila koruptor membayar denda damai yang disetujui oleh jaksa agung. 
    Supratman pun sempat berdalih bahwa ketentuan denda damai ini diatur di dalam Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
    Namun, setelah wacana itu bergulir, sejumlah pihak justru mengkritik pemerintah. 
    Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, misalnya, menyatakan bahwa denda damai tidak bisa diterapkan untuk mengampuni koruptor.
    Sebab, ketentuan di dalam beleid itu hanya bisa diterapkan dalam tindak pidana ekonomi yang meliputi perpajakan, bea cukai, dan kepabeanan.

    Korupsi
    enggak masuk,” kata Mahfud saat ditemui di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024).
    Hal yang sama disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar. Menurutnya, ada konteks berbeda antara penerapan denda damai dalam UU Kejaksaan dengan uang pengganti yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

    Denda damai
    dalam UU Kejaksaan itu bukan untuk pengampunan koruptor tapi penyelesaian perkara tindak pidana ekonomi seperti kepabeanan, cukai, hingga pajak,” kata Harli kepada
    Kompas.com
    , Kamis (26/12/2024).
    “Penyelesaian tipikor berdasarkan UU tipikor, yaitu dengan uang pengganti” imbuhnya.
    Sejauh ini, menuturkan, penerapan denda damai belum digunakan, bahkan untuk menyelesaikan masalah kepabeanan.
    Apabila persoalan korupsi ingin dapat diselesaikan dengan mekanisme denda damai, maka perlu ada redefinisi korupsi sebagai tindak pidana ekonomi. Sejauh itu belum dilakukan, maka yang berlaku adalah ketentuan di dalam Pasal 2, 3 dan seterusnya yang diatur dalam UU Tipikor.
    “Kalau dari aspek teknis yuridis, tipikor tidak termasuk yang dapat diterapkan denda damai yang dimaksud Pasal 35 (1) huruf k, kecuali ada definisi yang memasukkan korupsi sebagai tindak pidana ekonomi,” tegasnya.
    Setelah pernyataannya menuai polemik di publik, Supratman pun memberikan klarifikasi. 
    Menurutnya, wacana penerapan
    denda damai untuk koruptor
    hanya sebagai sebuah komparasi atau perbandingan dalam penerapan sebuah aturan. 
    Baik korupsi maupun tindak pidana ekonomi, menurutnya, kedua perbuatan itu sama-sama berimplikasi terhadap kerugian keuangan negara.
    “Yang saya maksudkan itu adalah meng-
    compare
    . Karena UU Tindak Pidana Korupsi ataupun juga UU Kejaksaan, khusus pada tindak pidana ekonomi, dua-duanya itu adalah tindak pidana yang merugikan keuangan negara, merugikan perekonomian negara. Untuk itu, ada ruang yang diberikan,” ujarnya.
    Terkait kebijakan pengampunan, menurut Supratman, sebenarnya bukanlah sebuah barang baru di Indonesia. Ia mencontohkan, pemerintah sudah pernah dua kali menerapkan kebijakan tax amnesty.
    Selain itu, di dalam Undang-Undang Cipta Kerja juga diatur mengenai denda keterlanjuran yang ditujukan bagi kejahatan di sektor kehutanan. Kedua bentuk pengampunan itu dilakukan di luar pengadilan.
     
    “Nah karena itu, itu hanya
    compare. 
    Bahwa ada aturan yang mengatur, tetapi bukan berarti presiden akan menempuh itu. Sama sekali tidak,” ujarnya.
    Ia menegaskan, bukan menjadi wewenang bagi presiden untuk menerapkan denda damai yang diatur di dalam UU Kejaksaan RI. Wewenang penyelesaian perkara di luar pengadilan untuk kejahatan ekonomi itu menjadi wewenang jaksa agung.
    “Tetapi sekali lagi, untuk tindak pidana korupsi itu hanya sebagai pembanding bahwa ada aturan yang mengatur soal itu,” kata dia.
    Di sisi lain, ia menegaskan, wacana untuk memaafkan koruptor baru sebatas wacana. Dalam rencana pemberian amnesti terhadap 44.000 narapidana pun, Supratman mengatakan, Presiden Prabowo Subianto juga tidak berencana memberikan amnesti kepada pelaku kejahatan korupsi.
    Namun, sebagai wacana, ia mengingatkan bahwa ketika Mahfud menjabat sebagai Menteri Kehakiman pada masa pemerintahan Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid, juga pernah mengusulkan wacana memaafkan koruptor dengan menempuh berbagai macam cara.
    “Beliau menyatakan bisa mencontoh apa yang dilakukan oleh Latvia kalau tidak salah, dan juga Afrika Selatan. Artinya, waktu itu, menurut Prof Mahfud, tidak ada yang berani,” ujarnya. 
    Ia menambahkan, di dalam konteks tindak pidana korupsi, sebenarnya juga sudah dikenal amnesti atau pengampunan yang diatur pada sistem hukum di Indonesia melalui mekanisme restorative justice.
    “Tergantung berapa kerugian negaranya. Karena kalau semuanya diterapkan kalau kerugian negara cuma Rp 50 juta (atau) Rp 100 juta, padahal biaya penanganan perkaranya kan jauh lebih besar dibandingkan korupsinya yang sedikit,” ucapnya.
     
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Peran Kejati Jatim Bangun Ekonomi Daerah Lewat Penegakan Hukum di 2024

    Peran Kejati Jatim Bangun Ekonomi Daerah Lewat Penegakan Hukum di 2024

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati menjabarkan kontribusi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) pada perekonomian daerah tahun ini.

    Menurutnya, penegakan hukum bukanlah penghambat pembangunan ekonomi, tetapi justru menjadi motor penggerak yang akan mengarahkan proses pembangunan ekonomi yang adil dan beradab.

    “Penegakan hukum akan memastikan terwujudnya keadilan ekonomi, persaingan sehat, dan pemerataan pembangunan di segala bidang,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (28/12).

    “Di Jawa Timur, keberhasilan Kejaksaan dalam mengungkap kasus-kasus besar, menyelamatkan aset negara, dan mencegah kerugian ekonomi adalah bukti nyata bahwa penegakan hukum yang tegas dan berintegritas dapat memberikan dampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.

    Mia mencontohkan satu kasus besar yang ditangani Kejati Jatim tahun ini adalah kasus peredaran cukai palsu yang merugikan negara dan masyarakat.

    Ia menjelaskan kasus ini melibatkan jaringan distribusi barang kena cukai (BKC) ilegal, khususnya rokok dan minuman beralkohol, yang menggunakan pita cukai palsu.

    “Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menciptakan persaingan yang tidak sehat di pasar, merugikan para pelaku usaha yang mematuhi peraturan,” ujarnya.

    Dalam mengungkap kasus ini, Mia mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Bea Cukai dan kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan.

    Lantas, dalam pengungkapan yang dilakukan di berbagai wilayah Jawa Timur, kejaksaan berhasil menyita sejumlah besar barang ilegal dan pita cukai palsu yang diproduksi untuk menghindari kewajiban pembayaran cukai yang sah.

    “Dalam beberapa kasus, ditemukan bahwa barang-barang yang menggunakan pita cukai palsu ini disalurkan ke pasar dengan harga yang jauh lebih murah, mengancam keberlanjutan industri yang sah,” tegas Mia.

    Selain memberantas rokok ilegal dan minumal beralkohol, Kejaksaan Tinggi Jatim berperan aktif mendorong kemajuan sektor pariwisata dan UMKM Jatim.

    Salah satu inisiatif penting Kejati Jatim adalah berpartisipasi dalam Jakarta Economic and Education Fair (JEEF) 2024, yang diselenggarakan di Atrium Grand City Surabaya pada tanggal 6-10 November 2024.

    “Sektor UMKM merupakan salah satu pilar utama perekonomian daerah, termasuk di Jawa Timur, dan Kejaksaan berperan dalam memastikan bahwa UMKM dapat berkembang dengan cara yang sah dan adil, serta tidak terhambat oleh praktik ilegal atau ketidakpatuhan terhadap hukum,” pungkasnya.

    (pta/pta)

  • Kabel Internet Putus Gegara Kapal Minyak Rusia, Eropa Teriak Sabotase

    Kabel Internet Putus Gegara Kapal Minyak Rusia, Eropa Teriak Sabotase

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kapal Rusia disita oleh penjaga pantai Finlandia karena dicurigai melakukan aktivitas sabotase kabel laut yang menyebabkan gangguan layanan internet di Finlandia dan Estonia.

    Reuters memberitakan sebuah kapal berbendera Kepulauan Cook bernama Eagle S, diambil alih oleh penjaga pantai Finlandia kemudian dibawa ke perairan negara tersebut untuk diperiksa.

    “Kami menyelidiki aktivitas sabotase. Menurut penyelidikan kami, jangkar kapal yang sedang diselidiki adalah penyebab kerusakan,” kata Robin Lardot, direktur Biro Investigasi Nasional Finlandia dalam konferensi pers, Kamis (26/12/2024).

    Badan bea cukai Finlandia menyatakan bahwa mereka telah menyita kargo kapal bermuatan minyak mentah tersebut. Eagle S dipercaya adalah salah satu dari sederet kapal tanker milik Rusia yang mencari pasar gelap untuk menghindari sanksi larangan pembelian minyak mentah Rusia.

    Dua kabel fiber optik milik operator internet Finlandia, Elisa, yang menghubungkan Finlandia dan Estonia putus. Kabel ketiga yang putus adalah kabel penghubung Estonia-Finlandia milik perusahaan China Citic. Kabel terakhir yang putus adalah kabel milik perusahaan Finlandia, Cinia, yang menghubungkan Finlandia dan Jerman.

    “Kami berkoordinasi dengan sekutu kami dan siap mendukung investigasi mereka,” kata juru bicara Konsul Pertahanan Nasional AS saat dimintai komentar oleh Reuters.

    Sekjen NATO Mark Rutte menyatakan NATO akan menindaklanjuti penyelidikan oleh Estonia dan Finlandia.

    Negara di sekitar Laut Baltik saat ini sedang siaga menghadapi potensi sabotase setelah serangkaian peristiwa kerusakan kabel telekomunikasi, listrik, dan jalur gas sejak 2022.

    (dem/dem)

  • Mahasiswa Asing Didesak Balik Kuliah sebelum Trump Dilantik, Ada Apa?

    Mahasiswa Asing Didesak Balik Kuliah sebelum Trump Dilantik, Ada Apa?

    Jakarta, CNN Indonesia

    Sejumlah perguruan tinggi di Amerika Serikat ramai-ramai mendesak mahasiswa internasionalnya segera kembali ke kampus sebelum Presiden terpilih Donald Trump dilantik pada 20 Januari.

    Kantor Pembelajaran Global Universitas Cornell meminta para mahasiswa asing yang bepergian ke luar negeri untuk kembali sebelum semester musim semi dimulai pada 21 Januari. Pasalnya, jika kembali setelah Trump dilantik, akan ada potensi diberlakukannya larangan perjalanan.

    “Larangan perjalanan kemungkinan akan berlaku segera setelah pelantikan,” demikian peringatan Universitas Cornell, seperti dikutip CNN.

    “Larangan itu kemungkinan mencakup warga negara yang ditargetkan dalam pemerintahan pertama Trump, yakni Kirgizstan, Nigeria, Myanmar, Sudan, Tanzania, Iran, Libya, Korea Utara, Suriah, Venezuela, Yaman, dan Somalia. Negara-negara baru dapat ditambahkan dalam daftar ini, terutama China dan India,” lanjut pernyataan tersebut.

    Universitas California Selatan (USC), yang memiliki lebih dari 17 ribu mahasiswa asing, juga mendesak pelajarnya balik ke AS satu minggu sebelum pelantikan Trump.

    Mereka menilai satu atau lebih “perintah eksekutif” yang berdampak pada perjalanan dan pemrosesan visa kemungkinan akan dirilis.

    “Meskipun belum ada kepastian bahwa perintah semacam itu akan dikeluarkan, namun cara teraman untuk menghindari tantangan apa pun yakni dengan hadir secara fisik di AS sebelum semester Musim Semi dimulai pada 13 Januari 2025,” demikian pernyataan kampus dengan mahasiswa internasional terbesar di California itu.

    Kantor Urusan Global di Universitas Massachusetts Amherst juga mendesak semua mahasiswa, penerima beasiswa, dosen, dan staf internasional kembali ke kampus sebelum hari pertama pemerintahan baru dimulai.

    Institut Teknologi Massachusetts (MIT) turut meminta mahasiswa menghindari “mengambil keputusan berdasarkan media sosial atau rumor.”

    Senada, Northeastern University juga meminta para pelajar internasional kembali ke kampus pada 6 Januari guna “meminimalkan potensi gangguan terhadap studi, pekerjaan, atau penelitian Anda.”

    Kantor Internasional Universitas Harvard turut menyarankan mahasiswa dan penerima beasiswa agar kembali sebelum dimulainya semester di bulan Januari untuk menghindari gangguan apa pun.

    Wesleyan University, dalam suratnya kepada mahasiswa yang bepergian ke luar negeri, juga merekomendasikan agar mereka kembali pada 19 Januari di tengah “ketidakpastian seputar rencana Presiden terpilih Donald Trump mengenai kebijakan terkait imigrasi.”

    Pada Oktober 2023, Trump berjanji untuk menerapkan kebijakan imigrasi yang lebih ketat setelah kembali ke Gedung Putih. Ia menyatakan bakal memperluas larangan perjalanan bagi warga dari negara mayoritas Muslim dan mencabut visa pelajar asing yang dinilai “anti-Amerika dan antisemit.”

    Ucapan Trump ini mengacu pada demonstrasi yang dilakukan sejumlah mahasiswa di AS yang memprotes agresi Israel di Jalur Gaza, Palestina.

    Trump mengkritik protes pro-Palestina tersebut dan mengatakan akan mengirim petugas imigrasi dan bea cukai mencekal para “demonstran pro-jihadis.”

    Di AS, ada lebih dari 1,1 juta mahasiswa internasional yang terdaftar di perguruan tinggi AS selama 2023-2024. Mereka umumnya memiliki visa non-imigran yang memungkinkan mereka belajar di AS namun tidak memberikan legalitas untuk tinggal di negara tersebut.

    “Ini adalah waktu yang menakutkan bagi mahasiswa internasional,” kata Pramath Pratap Misra (23), mahasiswa dari India yang lulus dari Universitas New York tahun ini dengan gelar sarjana ilmu politik.

    “Kami sangat tidak yakin mengenai masa depan,” kata Gabrielle Balreira Fontenelle Mota (21), mahasiswa asal Brasil yang belajar jurnalistik dan hubungan internasional di Universitas New York (NYU).

    “Saya bukan dari negara Muslim atau dari China, yang merupakan tempat-tempat yang biasanya dikritik Trump. Jadi saya tidak merasa rentan seperti mahasiswa internasional lainnya. Apa yang membuat saya sedikit lebih khawatir adalah penyaringan ideologis yang (Trump) katakan akan dia terapkan,” lanjut Mota.

    Para petinggi NYU telah menawarkan jaminan melalui email pasca-pemilihan presiden bulan lalu bahwa pihaknya akan memastikan keamanan mobilitas para mahasiswa asingnya.

    “Kami akan memantau setiap proposal undang-undang, dan tindakan terkait imigrasi yang dapat menjadi perhatian civitas kami,” demikian pernyataan NYU.

    (blq/bac)

    [Gambas:Video CNN]

  • 9
                    
                        Mahfud MD: Mana Ada Korupsi Diselesaikan dengan Damai, Korupsi Baru Itu…
                        Nasional

    9 Mahfud MD: Mana Ada Korupsi Diselesaikan dengan Damai, Korupsi Baru Itu… Nasional

    Mahfud MD: Mana Ada Korupsi Diselesaikan dengan Damai, Korupsi Baru Itu…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)
    Mahfud
    MD menyebut, menyelesaikan korupsi melalui cara damai justru menjadi korupsi baru, yakni kolusi.
    Menurut Mahfud, undang-undang terkait pemberantasan korupsi maupun hukum acara pidana di Indonesia tidak membenarkan penyelesaian korupsi dengan
    denda damai
    .
    Wacana ini sebelumnya dilontarkan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, saat berbicara mengenai pengampunan atau amnesti bagi narapidana, termasuk koruptor. 
    Melansir
    Antara
    , Andi mengungkapkan bahwa pengampunan kepada koruptor bisa dimungkinkan tanpa lewat presiden. Sebab, menurutnya, Undang-Undang Kejaksaan yang baru memberikan ruang kepada jaksa agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara yang dihadapi mereka.
    “Mana ada korupsi diselesaikan secara damai. Itu korupsi baru namanya kolusi, kalau diselesaikan secara damai,” kata Mahfud saat ditemui awak media di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2024).
    Mahfud pun menuturkan, praktik kolusi semacam itu sudah sering dilakukan. Misalnya, aparat penegak hukum dan pelaku, melakukan pemufakatan jahat untuk mengkondisikan agar kasus korupsi tidak diproses atau diadili diam-diam.
    Ketika kasus itu diketahui dan dibongkar oleh lembaga atau aparat penegak hukum yang lain, maka terjadilah perkara rasuah yang baru.
    “Jaksa, polisi, hakim masuk penjara kan mau selesaikan diam-diam, ya toh, itu sama saja,” ujar Mahfud.
    Mahfud memahami keinginan pemerintah yang ingin memaafkan koruptor dengan tujuan untuk memulihkan aset negara.
    Hal ini selaras dengan United Nations Convention against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Anti-Korupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait pemulihan aset.
    Namun, tindakan itu tidak bisa dilakukan dengan cara memaafkan secara diam-diam atau melalui mekanisme denda damai.
    “Silakan asset recovery itu. Tetapi yang termudah agar tidak terjadi diam-diam penyelesaiannya,” ujar Mahfud.
    Mahfud mengatakan, pada tahun 2001 ketika ia menjadi Menteri Kehakiman, ia mengusulkan untuk memaafkan koruptor namun dilakukan secara terbuka.
    Usulan itu kemudian ia tulis ulang dalam bukunya yang terbit pada 2003 dengan judul Setahun Bersama Gus Dur. Mekanisme pengampunan secara terbuka ini sebelumnya telah diterapkan di Afrika.
    Ia lantas mempertanyakan siapa pihak yang bertanggung jawab ketika pengampunan dilakukan secara diam-diam, siapa yang menerima laporan pengakuan koruptor, dan apakah pihak terkait bersedia namanya diumumkan ke publik.
    “Dan salah kalau mengatakan undang-undang untuk mengembalikan aset itu tidak ada jalannya. Kalau mau, kalau mau ya, Undang-Undang Perampasan Aset,” ujar Mahfud.
    “Diberlakukan saja Undang-Undang Perampasan Aset (tapi harus) yang sudah disetujui DPR sama Pemerintah dulu, tapi lalu (saat ini) macet di DPR. Itu saja diundangkan,” tambahnya.
    Pada kesempatan tersebut, Mahfud juga menjelaskan bahwa mekanisme denda damai tidak bisa diterapkan untuk mengampuni koruptor sebagaimana disampaikan Menteri Supratman.
    Mahfud menuturkan, mekanisme denda damai diatur dalam Pasal 35 Ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
    Dalam ketentuan itu disebutkan, Jaksa Agung berwenang pada kondisi tertentu memberikan pengampunan melalui denda damai namun terbatas pada tindak pidana ekonomi.
    Adapun tindak pidana ekonomi hanya menyangkut perpajakan, kepabeanan, dan bea cukai.
    “Hanya itu yang boleh. Kalau korupsi lain enggak boleh. Enggak pernah ada,” tutur Mahfud.
    Hal yang sama juga disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar. Denda damai tidak bisa diterapkan untuk menyelesaikan tindak pidana korupsi.
    Denda damai hanya bisa diterapkan untuk menangani tindak pidana ekonomi yang merugikan keuangan negara.
    “Klasternya beda, kalau denda damai itu hanya untuk undang-undang sektoral. Karena itu adalah turunan dari Pasal 1 Undang-Undang Darurat (UU Drt) Nomor 7 Tahun 1955 tentang tindak pidana ekonomi,” kata Harli kepada Kompas.com, Kamis (26/12/2024).
    Pada kesempatan tersebut, Mahfud mengaku heran dengan menteri hukum di Kabinet Merah Putih.
    Mereka dinilai gemar mencari dalil atau pasal untuk membenarkan wacana yang digelontorkan, meskipun salah.
    Terkait
    transfer of prisoners
    atau pemulangan terpidana asing ke negara asalnya, misalnya. Menurutnya, menteri terkait mencari-cari pembenaran, yang salah satunya dengan menyebut bahwa pemindahan terpidana cuma persoalan tactical arrangement.
    “Saya heran ya, menteri terkait dengan hukum itu sukanya mencari dalil atau pasal pembenar terhadap apa yang disampaikan oleh presiden,” ujar Mahfud.
    Hal yang sama, menurutnya, juga dilakukan Menteri Supratman ketika pemerintah menyampaikan keinginan mengampuni koruptor.
    Menteri Hukum kemudian mencari dalil pembenar dengan menyebut pengampunan bisa dilakukan melalui denda damai yang diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan RI.
    Padahal, kata Mahfud, sudah jelas undang-undang itu mengatur denda damai hanya untuk tindak pidana ekonomi.
    “Oleh sebab itu, menyongsong tahun baru ini, mari ke depannya jangan suka cari-cari pasal untuk pembenaran,” tutur Mahfud.
    “Itu bahaya nanti setiap ucapan presiden dicarikan dalil untuk membenarkan itu tidak bagus cara kita bernegara,” tambahnya.
    Sementara itu, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI Pujiyono Suwadi mengusulkan, agar koruptor mengembalikan kerugian negara berlipat, bila wacana denda damai hendak diterapkan.
    Artinya, kata Pujiyono, pelaku harus mengembalikan uang korupsi dalam jumlah berkali-kali lipat.
    “Kalau denda damai itu diproses dan kasus diberhentikan tanpa pengadilan, pelaku korupsi harus mengembalikan uang dengan jumlah berlipat,” kata Pujiyono kepada
    Kompas.com
    , Kamis.
    “Untuk kasus pajak dan bea cukai ada pengembalian empat kali lipat. Ini juga harus menjadi rujukan bagi pelaku korupsi, jangan hanya mengembalikan sebesar kerugian negara,” jelasnya.
    Menurutnya, pengembalian uang negara lebih penting, daripada sekedar pidana badan. Ia pun mencontohkan kasus korupsi dengan kerugian besar dalam perkara asuransi Jiwasraya dan Asabri, yang kerugiannya belum pulih meski hukumannya berat.
    “Tepuk tangan untuk hukuman berat, tapi substansi pengembalian kerugian negara tidak tercapai,” kata Pujiyono.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terkendala impor bahan baku karena status pailit, PT. Sritex cari bahan baku lokal

    Terkendala impor bahan baku karena status pailit, PT. Sritex cari bahan baku lokal

    Sumber foto: Deni Suryanti/elshinta.com.

    Terkendala impor bahan baku karena status pailit, PT. Sritex cari bahan baku lokal
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 26 Desember 2024 – 21:35 WIB

    Elshinta.com – Status pailit pabrik tekstil PT.Sri Rejeki Isman (PT.Sritex) di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah semakin mempersempit upaya perusahaan memasok bahan baku yang dibeli dengan cara impor. Pabrik mengupayakan memenuhui kebutuhan bahan baku tersebut dari pasar dalam negeri untuk keberlanjutan produksi.

    Direktur utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto mengatakan, ketersediaan bahan baku produksi terus menipis sejak status perusahaan pailit. Sebab, bahan baku produksi khususnya bahan kimia selama ini dipasok oleh pasar luar negeri, sehingga perusahaan harus impor untuk stok tersebut. Namun proses transaksi terkedala setelah perusahaan berstatus pailit. Sementara pabrik terus berproduksi, barang tidak bisa distok.

    “Status pailit mulai membatasi gerak operasional pabrik, otomatis kami hanya mengerjakan persediaan yang saat ini dimiliki,” kata Iwan  seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Kamis (26/12). 

    Iwan Kurniawan Lukminto mengaku, untuk menyiasati larangan transaksi impor. pihaknya mencari stok bahan dari pasar dalam negeri sebagai opsi yang paling memungkinkan untuk melanjutkan operasional. Perusahaan berharap bisa menggunakan opini going concern atau keberlanjutan usaha dari pihak kurator untuk memenuhi kebutuhan produksi. Yakni celah masih memungkinkan ditempuh perusahaan untuk melakukan transaksi ditengah persoalan hutang piutang yang dihadapi pabrik.

    “Harapannya opini going concern akan lebih memudahkan memenuhi kebutuhan bahan baku,” ujarnya.

    Sementara, Koordinator Serikat Pekerja Sritex, Slamet Kaswanto menyebebutkan ada beberapa divisi di PT Sritex yang saat ini sudah menghentikan operasional karena tidak ada bahan baku yang diproduksi. Bahan baku yang diimpor tertahan oleh bea cukai. Bahan baku yang ada saat ini paling lama hanya mampu mempertahankan operasional sampai satu bulan kedepan.

    Perusahaan sudah merumahkan sekitar tiga ribu pekerja sejak kasus kasus hukum membelit persuahaan mulai Bulan Oktober lalu. Jika kondisi perusahaan tidak segera mendapatkan jalan memenuhi stok bahan baku, ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran bakal dihadapi para pekerja.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Setelah Dirjen, KPK Mulai Panggil Direktur Bea Cukai Kemenkeu di Kasus Rita Widyasari

    Setelah Dirjen, KPK Mulai Panggil Direktur Bea Cukai Kemenkeu di Kasus Rita Widyasari

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap sejumlah eselon II atau Direktur di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) pada kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. 

    Pada kasus Rita atau RW, pekan ini KPK telah memanggil dua orang Direktur Bea Cukai yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal pda 23 Desember, serta Direktur Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai Anita Iskandar pada 24 Desember. KPK mengonfirmasi bahwa saksi Anita Iskandar meminta penjadwalan ulang dalam dua minggu ke depan. 

    “[Saksi] meminta penjadwalan ulang ke tanggal 8,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (25/12/2024). 

    Sebelumnya, KPK telah lebih dulu memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kemenkeu Askolani sebagai saksi pada kasus RW, Jumat (20/12/2024). Dia diperiksa oleh penyidik terkait dengan ekspor batu bara. 

    Pada keterangan terpisah, Tessa menjelaskan bahwa Askolani diperiksa berkaitan dengan pengetahuannya soal ekspor komoditas itu ke luar negeri lantaran Bea Cukai adalah otoritas yang menaungi hal tersebut. 

    Untuk diketahui, tersangka lRW diduga menerima gratifikasi terkait dengan produksi batu bara per metric tonne. Batu bara itu diekspor ke luar negeri. Meski demikian, lanjut Tessa, KPK belum sampai kepada dugaan adanya keterlibatan Dirjen Bea Cukai secara langsung pada kasus RW. 

    “Tidak semua saksi itu paham perkara intinya, bisa jadi yang bersangkutan dipanggil karena ada prosedur yang diketahui penyidik dan penyidik butuh keterangan bisa dikatakan semi ahli untuk menjelaskan proses tersebut seperti apa, jadi bisa jadi yang bersangkutan tidak tahu tetapi hal ini masih di dalami penyidik,” kata Tessa. 

    Dalam catatan Bisnis.com, ini bukan pertama kalinya eselon I Kemenkeu diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus RW. Sebelumnya, pada Oktober 2024, lembaga antirasuah telah memeriksa Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata terkait dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) produksi batu bara di Kutai Kartanegara.  

    Untuk diketahui, kasus Rita berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi olehnya dari perusahaan-perusahaan atas produksi batu bara per metric tonne. 

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pernah menjelaskan, KPK menduga adanya penerimaan gratifikasi oleh Rita saat menjabat Bupati terkait dengan produksi batu bara di daerahnya. 

    Kasusnya berbeda dengan suap izin pertambangan. Asep memaparkan, Rita diduga menerima jatah sekitar US$3,3 sampai dengan US$5 untuk per metrik ton produksi batu bara sejumlah perusahaan.

    “Kecil sih jumlahnya, jatahnya per metrik ton antara US$3,3 sampai US$5. Ini kan kalau US$5 dikalikan Rp15.000 [kurs rupiah per dolar], cuma Rp75.000. Tapi kan dikalikan metrik ton, ribuan bahkan jutaan bertahun-tahun sampai habis kegiatan pertambangan itu. Jadi ini terus-terusan,” kata Asep kepada wartawan beberapa waktu lalu.  

    Di sisi lain KPK juga menduga ada praktik pencucian uang dari hasil korupsi Rita. Pada Mei 2024, KPK melakukan penggeledakan di Jakarta, Samarinda dan Kutai Kartanegara. Penggeledahan dilakukan pada sembilan kantor dan 19 rumah. 

    Hasilnya, penyidik menyita 72 mobil dan 32 motor; 6 tanah dan bangunan; uang Rp6,7 miliar dalam bentuk rupiah serta setara Rp2 miliar dalam bentuk dolar AS dan lainnya; serta barang bukti dokumen elektronik.

  • 5 Fakta Ngeri Pria Bakar Wanita di Kereta New York

    5 Fakta Ngeri Pria Bakar Wanita di Kereta New York

    Jakarta

    Seorang wanita tewas dibakar oleh pria di kereta bawah tanah di Brooklyn, New York, Amerika Serikat (AS). Pelaku menonton pembakaran dari jarak dekat.

    Dilansir AFP dan Associated Press, insiden ini terjadi pada Minggu (22/12/2024) pagi waktu setempat. Korban tewas dalam insiden mengerikan ini. Berikut fakta-faktanya:

    Pelaku Ditangkap

    Otoritas setempat menyebut insiden ini sebagai “salah satu kejahatan paling keji” yang dapat dilakukan seseorang. Pelaku telah diringkus polisi.

    “Pria itu dengan tenang berjalan mendekati korban” di kereta F di Brooklyn dan membakarnya pada Minggu pagi waktu setempat, kata Komisaris Polisi Kota New York Jessica Tisch dalam konferensi pers, dilansir kantor berita AFP, Senin (23/12).

    “Tersangka menggunakan apa yang kami yakini sebagai korek api untuk membakar pakaian korban, yang terbakar seluruhnya dalam hitungan detik,” katanya.

    Setelah meninjau rekaman dari kamera tubuh, polisi mendapatkan gambar yang jelas dari tersangka karena ia “tetap berada di tempat kejadian, dan duduk di bangku di peron tepat di luar gerbong kereta,” kata Tisch.

    Setelah menyebarkan fotonya ke publik, polisi menerima informasi dari tiga siswa sekolah menengah dan menangkap tersangka di stasiun Manhattan. Pelaku adalah Sebastian Zapeta (33).

    “Saya ingin berterima kasih kepada anak-anak muda yang menelepon 911 untuk membantu. Mereka melihat sesuatu, mereka mengatakan sesuatu, dan mereka melakukan sesuatu,” kata Tisch.

    Korban Meninggal Ditempat

    Tisch mengatakan bahwa polisi bergegas ke tempat kejadian dan api dipadamkan dengan alat pemadam. Namun korban meninggal di tempat kejadian.

    “Sayangnya sudah terlambat dan korban dinyatakan meninggal di tempat kejadian,” imbuhnya.

    Polisi Duga Pelaku dan Korban Tidak Saling Kenal

    Foto: Getty Images/iStockphoto/OlgaMiltsova

    Baik tersangka maupun korban tidak diidentifikasi. Joseph Gulotta dari Kepolisian Kota New York mengatakan “tidak ada interaksi antara keduanya ketika insiden itu terjadi.”

    “Kami tidak percaya mereka saling kenal,” katanya selama konferensi pers.

    Ia menambahkan bahwa pria itu berimigrasi dari Guatemala ke Amerika Serikat pada tahun 2018.

    Pelaku Nonton Pembakaran Korban dari Dekat

    Polisi mengungkap detik-detik peristiwa ini. Rekaman CCTV menunjukkan pelaku Zapeta mendekati wanita itu lalu membakarnya.

    Polisi mengatakan rekaman video pengawas menunjukkan seorang pria dengan tenang mendekati wanita tersebut, yang belum teridentifikasi, di atas kereta F yang berhenti di stasiun Coney Island-Stillwell Avenue di Brooklyn. Pria itu kemudian membakar wanita tersebut.

    Komisaris Polisi Kota New York Jessica Tisch menyebut pakaian korban ‘dilalap api dalam hitungan detik’. Dia juga menggambarkan kasus tersebut sebagai ‘salah satu kejahatan paling bejat yang mungkin dilakukan seseorang terhadap manusia lain’.

    Pria itu kemudian duduk di bangku terdekat di luar gerbong kereta dan menyaksikan petugas dan pekerja angkutan memadamkan api. Rekaman yang viral di media sosial menunjukkan wanita itu terbakar dalam kondisi berdiri di dekat pintu salah satu gerbong.

    Api terlihat membakar seluruh tubuhnya. Asap keluar dari dalam kereta.

    Orang-orang terdengar berteriak, namun ada seorang pria yang disebut sebagai Zapeta duduk tenang menonton wanita itu terbakar. Zapeta lalu ditahan beberapa jam setelah polisi menyebarkan gambar tersangka dalam kematian wanita itu.

    Ilustrasi Imigran Ilegal

    Foto: Getty Images/iStockphoto/OlgaMiltsova

    Juru bicara Imigrasi dan Bea Cukai AS Jeff Carter mengatakan Zapeta adalah warga negara Guatemala yang memasuki AS secara ilegal setelah sebelumnya dideportasi ke Guatemala pada tahun 2018. Tidak jelas kapan dan di mana dia masuk kembali ke AS.

    Alamat Zapeta di Brooklyn yang dirilis oleh polisi cocok dengan pusat layanan untuk Samaritan Daytop Village, yang menyediakan perumahan dan dukungan penyalahgunaan zat. Organisasi tersebut tidak segera menanggapi permintaan komentar.

    Jaksa Wilayah Brooklyn Eric Gonzalez mengeluarkan pernyataan yang mengatakan ‘kami akan melakukan segala daya upaya untuk memastikan akuntabilitas dalam kasus ini’.

    Halaman 2 dari 3

    (lir/lir)