Kementrian Lembaga: Bea Cukai

  • Cegah Diabetes, Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Juli 2025

    Cegah Diabetes, Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Juli 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempersiapkan aturan terkait pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Hal ini dilakukan demi mencegah penyakit diabetes di Tanah Air. Pemberlakuan ini bakal dilakukan Juli 2025.

    Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, penerapan pengenaan cukai MBDK sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 dan telah tercantum dalam APBN 2025.

    Rencananya aturan ini akan berlaku pada semester II tahun ini atau Juli 2025.

    “Bahwa di Undang-Undang APBN 2025 itu dinyatakan MBDK direncanakan semester II 2025,” ungkap Nirwala di kantor DJBC, Jakarta, Jumat (10/1/2024).

    “Perlu kita ingat di Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan syarat menjadi barang kena cukai baru adalah dicantumkan dalam Undang-Undang APBN,” sambungnya.

    Nirwala menegaskan, pada dasarnya pengenaan atau pungutan cukai MBDK bukan upaya pemerintah memaksimalkan pendapatan negara dari sektor tersebut.

    Melainkan, pengenaan cukai MBDK untuk membatasi konsumsi gula masyarakat.

    “Inti dari pengenaan MBDK adalah konsumsi gula tambahan itu yang dikendalikan,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) dalam 10 tahun menunjukkan, diabetes naik dua kali lipat dari 10% penduduk yang mengidap penyakit tersebut.

    Maka dari itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengesahkan aturan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di tahun ini.

    “10% penduduk kita mengidap diabetes. Jadi kalau penduduknya 280 juta jiwa, berarti 28 juta penduduk kita diabetes,” kata Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Dante Saksono Harbuwono Saksono dalam “Sosialisasi Urgensi Pengenaan Cukai MBDK” di Jakarta, Senin (29/1/2024).

    Ia menyatakan, hasil riset Kemenkes mencatat sebanyak 28,7 persen masyarakat Indonesia memiliki pola konsumsi gula garam dan lemak yang melebihi batas.

    Lebih lanjut, kata Dante, 95,5% masyarakat Indonesia kurang mengonsumsi buah dan sayur, serta 35,5% masyarakat yang kurang melakukan aktivitas fisik.

    “Penerapan kebijakan cukai pada MBDK diterapkan, karena saat ini minuman jenis tersebut menjadi salah satu faktor risiko dari banyaknya penyakit tidak menular yang terjadi di masyarakat. Jadi aturan cukai MBDK tersebut sudah sampai tahap final, tinggal sosialisasi dan selanjutnya bisa mulai diterapkan,” ujarnya.

    Menurutnya, peraturan tersebut saat ini tengah disosialisasikan dan dikoordinasikan bersama pemangku kepentingan terkait, salah satunya, bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait besaran cukai yang akan diterapkan.

    “Ini kami akan eksekusi sesegera mungkin dan tidak ada kendala sebenarnya untuk disahkan tahun ini serta sudah diserahkan. Segera disahkan, kalau sudah ditandatangani karena kajian akademisnya sudah kami buat dan selesaikan,” ungkap Dante.

    Terkait jenis minuman yang dikenakan cukai, ia menjelaskan hal tersebut akan dibeda-bedakan sesuai dengan kategori, cara pengolahan, juga kandungan gula yang ada.

  • Tok! Pemerintah Naikkan Harga Jual Eceran Rokok Sampoerna Cs

    Tok! Pemerintah Naikkan Harga Jual Eceran Rokok Sampoerna Cs

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkapkan kenaikan harga jual eceran untuk rokok konvensional dan elektrik sudah mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

    Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Jenderal Bea Cukai Akbar Harfianto menjelaskan perusahaan roko mulai dari Sampoerna, Djarum, hingga Gudang Garam sudah menggunakan pita cukai dengan harga jual eceran terbaru, terhitung per 1 Januari 2025.

    “Dengan kenaikan rata-rata 10%,” ujar Akbar dalam konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Jumat (10/1/2025).

    Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto menambahkan meski harga jual eceran hasil tembakau naik namun pabrik-pabrik tetap banyak memesan pita cukai dengan harga terbaru.

    Nirwala mengungkapkan notabenenya Bea Cukai menyiapkan 17 juta lembar pita cukai rokok untuk Januari 2025. Ternyata, klaimnya, pabrik-pabrik memesan pita cukai rokok hingga sekitar 23 juta lembar untuk Januari 2025.

    “Ini bisa dibayangkan, ya tercapai targetnya,” kata Nirwala pada kesempatan yang sama.

    Sebelumnya, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) berharap agar pemerintah dapat mengkaji ulang kebijakan kenaikan harga jual eceran (HJE) produk hasil tembakau mulai 1 Januari 2025. Pasalnya, industri hasil tembakau (IHT) masih tertekan dampak cukai tinggi. 

    Ketua Umum Gappri Henry Najoan mengatakan, pihaknya berharap agar industri mendapatkan relaksasi dengan tidak menaikkan tarif HJE dan cukai hasil tembakau (CHT) selama periode 2025-2027. 

    “Permohonan ini dengan maksud, agar IHT bisa melakukan pemulihan setelah mengalami kontraksi akibat dampak kenaikan tarif CHT yang di atas nilai keekonomian selama 2020-2024 selain akibat pandemi yang belum sepenuhnya pulih,” kata kepada Bisnis, dikutip Senin (16/12/2024). 

    Henry menerangkan, dengan tidak menaikkan tarif CHT dan HJE, maka akan mempersempit penyebaran rokok ilegal di pasar sehingga konsumsinya pun dapat ditekan. 

    Di sisi lain, dia menerangkan bahwa kenaikan tarif terhadap jenis sigaret kretek tangan (SKT) dengan rata-rata kisaran 14,07% akan membuat harga SKT yang selama ini bersaing dengan rokok ilegal akan naik lebih tinggi. 

    “Beban tambahan seperti PMK No. 97/PMK 012/2024 yang menaikkan tarif HJE dengan rata-rata tertimbang, 10,07% ini akan menambah berat bagi kami karena masih di angka dua digit,” ujarnya. 

  • 99 Eksportir Masih Diblokir Bea Cukai Gegara Malas Parkir Dolar AS di RI

    99 Eksportir Masih Diblokir Bea Cukai Gegara Malas Parkir Dolar AS di RI

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan melaporkan pada tahu 20204 sebanyak 176 eksportir diblokir kegiatan usahanya lantaran mereka tidak melaksanakan kewajibannya terkait devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam.

    Kepala Sub Bagian Impor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Chotibul Umam menjelaskan dari jumlah tersebut, saat ini masih ada 99 eksportir yang kegiatannya diblokir. Sementara 77 eksportir telah menyelesaikan kewajiban terkait devisa hasil ekspor sumber daya alam.

    “Total sampai 31 Desember 2024 itu ada 176 eksportir yang dikenakan sanksi pemblokiran. 99 eksportir masih dalam status terblokir. Sebanyak 77 sudah mulai kewajiban dan sudah dibuka blokirnya,” katanya dalam acara Media Brifieng terkait Kinerja DJBC 2024 dan Strategi 2025 di Jakarta, Jumat (10/1/2025).

    Sebagai informasi, pemerintah mewajibkan eksportir menyimpan hasil ekspor di dalam negeri paling sedikit 30% selama 3 bulan mulai Agustus 2023. Ini berlaku bagi hasil barang ekspor sumber daya alam (SDA) pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan.

    Para eksportir wajib menempatkan DHE SDA ke dalam rekening khusus perbankan Indonesia paling sedikit 30%. Hal itu wajib terhadap eksportir yang memiliki nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) paling sedikit US$ 250.000 atau ekuivalennya.

    Lalu pada awal 2025 ini, pemerintah menyatakan akan merevisi ketentuan DHE. Salah satu perombakan yang akan dilakukan yakni terkait jangka waktu kewajiban penempatan dana hasil ekspor di sistem keuangan dalam negeri. Penempatan DHE dalam rekening khusus perbankan Indonesia akan diperpanjang menjadi minimal 1 tahun.

    Untuk menarik eksportir lebih banyak menempatkan DHE, pemerintah sedang menggodok insentif pajak bagi penempatan DHE. Sejauh ini kebijakan diakui belum maksimal dan pemerintah akan melakukan evaluasi.

    “Terhadap DHE, karena DHE belum maksimal untuk 3 bulan ini dan kita masih bisa melihat potensi US$ 8 miliar dari devisa ini masih parkir di tempat lain (luar negeri),” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (7/11/2023).

    (fdl/fdl)

  • 5.448 Unit iPhone 16 Bisa Masuk RI, Begini Penjelasan Bea Cukai

    5.448 Unit iPhone 16 Bisa Masuk RI, Begini Penjelasan Bea Cukai

    Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat setidaknya sudah ada 5.448 Iphone 16 yang masuk ke Indonesia melalui barang bawaan penumpang dan juga barang kiriman. iPhone 16 itu sudah menunaikan seluruh kewajiban perpajakannya, termasuk pengenaan PPN yang berlaku di dalam negeri.

    Kasubdit Impor DJBC Chotibul Umam mengatakan, catatan Iphone 16 yang masuk itu hingga Oktober 2024, di tegah kebijakan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang melarang penjualan iPhone 16 di dalam negeri. Pasalnya, seri ponsel pintar keluaran Apple itu tak memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

    “Kami baru punya data sampai Oktober. Kalau sampai dengan Oktober itu ada 5.448. Ini dimasukkan melalui barang penumpang dan juga barang kiriman,” kata Chotibul saat konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Jumat (10/1/2025).

    Chotib menegaskan, iPhone16 ini masuk melalui jalur bandara, bukan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Bila melalui KPBPB ada batasan masuknya ponsel atau elektronik sebanyak 2 unit per kedatangan untuk periode 1 tahun.

    “Di tempat lain seperti Soekarno-Hatta, Juanda, Ngurah Rai, Kuala Namu. Itu berlaku ketentuan barang penumpang. Barang penumpang itu bawaannya dipetakan menjadi 2 antara barang pribadi penumpang dan barang non pribadi,” ucap Chotib.

    “Tadi disampaikan. Kalau sifatnya barang pribadi sesuai dengan pasal 34 Permendag 36 tadi, diberikan pengecualian lartas (larangan terbatas) sepanjang merupakan pribadi. Tapi kalau membawa 1 tapi ketahuan untuk diperdagangkan, enggak bisa diselesaikan,” tegasnya.

    Syarat iPhone 16 Bisa Digunakan di RI

    Karena Iphone 16 itu masuk melalui ketentuan barang pribadi, maka harus diselesaikan seluruh ketentuan perpajakannya saat memasuki wilayah pabean. Mulai dari harus melunasi kewajiban bea masuk maupun kewajiban pajaknya seperti PPN tarif yang berlaku pada 2024 masih 11% dan PPh 10% bagi yang telah memiliki NPWP untuk bisa mendapatkan IMEI.

    “Untuk barang penumpang ada threshold pembebasan sebesar US$ 500. Jadi kalau Iphone 16 itu harganya misal Rp 20 juta maka setelah dikurangi nilai US$ 500 atas kelebihannya dipungut bea masuknya 10%, PPN nya 12% dengan perkalian 11/12 ya jadi bayarnya 11%, kemudian untuk PPh nya apabila punya NPWP jadi 10%, kalau tidak punya NPWP 20%. Sepanjang NIK dipadankan sebagai NPWP maka PPh nya 10%,” tegas Chotib.

    Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menambahkan, untuk iPhone 16 yang masuk di dalam negeri itu oleh orang pribadi yang membawanya atau melalui barang kiriman, sebetulnya memang sangat sulit mengawasinya supaya tidak akan diperdagangkan kembali.

    “Yang agak repot kalau menjawab tidak diperdagangkan lagi atau enggak. Ini bagaimana ngawasainnya kan daftar masuk atas nama Nirwala, apakah nanti kalau saya kan bawa 2 iphone 16 yang satu saya beri ke anak saya, itu bukti tidak diperdagangkannya bagaimana, siapa yang melakukan,” tutur Nirwala.

    Data iPhone 16 yang masuk ke Indonesia versi Bea Cukai ini sebetulnya berbeda pula dengan yang dicatat Kemenperin. Di mana, Kemenperin mencatat sebanyak 11 ribu unit iPhone 16 telah masuk Indonesia sampai dengan 10 November 2024. Ribuan iPhone 16 tersebut masuk lewat jalur penumpang yang kembali dari luar negeri.

    Jumlah tersebut meningkat 2.000 unit dari periode Agustus-Oktober 2024. Saat itu, Kemenperin mencatat ada 9.000 unit iPhone 16 yang masuk ke dalam negeri.

    Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan pihaknya mempersilakan jika masyarakat membawa unit iPhone 16 dari luar negeri. Namun, ia mengancam bakal memblokir IMEI iPhone 16 tersebut apabila terbukti diperjualbelikan.

    “Kalau ada bukti diperjualbelikan, kami akan siap menonaktifkan [memblokir IMEI],” kata Febri di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Kamis (21/11) dikutip dari CNN Indonesia.

    “Kalau hukuman [penjual iPhone 16] itu kan nanti penegak hukum ya. Tapi kalau di sisi kami, itu yang bisa kami sampaikan, nonaktifkan IMEI,” tegasnya.

    (dce)

  • Sepanjang 2024 Bea Cukai Berhasil Tindak Barang Impor Ilegal Senilai Rp 1,45 Triliun  – Halaman all

    Sepanjang 2024 Bea Cukai Berhasil Tindak Barang Impor Ilegal Senilai Rp 1,45 Triliun  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bea Cukai menjadi lembaga pemerintah yang ikut berupaya melindungi industri dalam negeri dari barang impor ilegal.

    Sebagai Community Protector, Bea Cukai memiliki lima strategi pengawasan untuk melindungi industri dan masyarakat dari penyelundupan dan perdagangan ilegal.

    Strategi pertama, dengan melakukan penertiban impor, ekspor dan cukai melalui penataan pelabuhan dan bandara, penataan cukai dan penataan fasilitas.

    Selama lima tahun terakhir, penindakan impor ilegal terus meningkat, dengan jumlah penindakan tertinggi pada tahun 2024 mencapai 21.397 kasus.

    Sementara jumlah penindakan ekspor juga naik turun selama lima tahun terakhir. Jumlah penindakan tertinggi terjadi pada 2022, mencapai 756 penindakan.

    “Jumlah penindakan di bidang cukai fluktuatif selama lima tahun terakhir. Namun, Nilai Barang Hasil Penindakan (NHP) mengalami peningkatan setiap tahun. Nilai tertinggi pada tahun 2024 yang mencapai Rp 1,45 triliun,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Nirwala Dwi Heryanto, dalam Media Briefing di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Jumat (10/1/2025).

    Banyaknya barang impor ilegal yang masuk ke Indonesia, tentu mengancam keberlangsungan industri di dalam negeri.

    Strategi kedua untuk melindungi industri dan masyarakat ialah melakukan revitalisasi patroli laut melalui penataan Pangkalan Sarana Operasi (PSO), penataan pesisir timur Sumatera dan penyusunan regulasi pengawasan antarpulau.

    Dengan jurus ini, jumlah penindakan di laut mengalami peningkatan pada tiga tahun terakhir. Dimana tiga komoditas menjadi sasaran utama, yakni hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan barang campuran.

    “Penataan PSO bertujuan untuk memastikan kesinambungan pengawasan fiskal di bidang kepabeanan dan cukai di darat dan laut, serta meningkatkan pemberantasan narkotika. Sementara melalui pengawasan antarpulau diharapkan dapat meminimalisasi potensi kerugian negara, menyediakan data pergerakan barang strategis, memetakan distribusi barang strategis dan mendukung program Nawacita,” ungkap Nirwala.

    Ketiga, Bea Cukai melakukan pemberantasan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP) melalui pembentukan Joint Task Force, pelaksanaan Narcotics Cyber Crawling, pelaksanaan Operasi Bersinar, serta pengembangan dan penguatan K-9.

    Tren jumlah penindakan meningkat dalam tiga tahun terakhir hingga diperkirakan menyelamatkan 10,18 juta jiwa anak bangsa dari peredaran narkoba.

    Keempat, Bea Cukai melakukan optimalisasi pengawasan pada komoditas tertentu, seperti ballpress (pakaian bekas), Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), serta mineral dan batubara (minerba). Tren penindakan ballpress mengalami peningkatan karena penindakan barang kiriman, hingga mencapai 2.394 penindakan pada tahun 2024.

    Tren peningkatan juga dialami pada penindakan TPT dan minerba, pada tahun 2024 terdapat 3.201 penindakan TPT dan 59 penindakan minerba.

    Kelima, Bea Cukai mengoptimalkan pengawasan di perbatasan melalui pengumpulan informasi dan pemetaan titik rawan pemasukan barang ilegal, sinergi penataan perbatasan, penataan Kartu Izin Lintas Batas (KILB) dan pengawasan kendaraan bermotor.

    Optimalisasi pengawasan perbatasan juga ditunjukkan melalui pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Jagoi Babang yang diresmikan pada tahun 2024.

    “Wilayah perbatasan merupakan pintu masuk yang sangat rentan terhadap aktivitas ilegal. Melalui optimalisasi pengawasan di perbatasan, diharapkan dapat menjaga kedaulatan dan keamanan negara dari ancaman barang-barang ilegal dan berbahaya,” tutur Nirwala.

  • Sepanjang 2024 Bea Cukai Berhasil Tindak Barang Impor Ilegal Senilai Rp 1,45 Triliun  – Halaman all

    Bea Cukai Tekan Dwelling Time di 2024, Pelayanan Ekspor Sekarang Cuma 15 Menit – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sepanjang tahun 2024, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mampu mengurangi dwelling time atau waktu tunggu peti kemas di pelabuhan sebelum memulai perjalan darat.

    Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan dalam pelaksanaan impor, realisasi durasi dwelling time fluktuatif pada lima tahun terakhir, dengan data sampai dengan Desember 2024 sekitar 3,52 hari. Yang artinya waktu tunggu peti kemas di pelabuhan sekarang hanya berkisar tiga setengah hari.

    “Tetapi proses clearance kepabeanan mengalami percepatan selama lima tahun berturut-turut, hingga Desember 2024 mencapai 0,49 hari atau kurang dari setengah hari. Pelayanan ekspor juga mengalami percepatan dari semula 20 menit menjadi kurang lebih 15 menit,” tutur Nirwala dalam Media Briefing di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Jumat (10/1/2025).

    Nirwala menambahkan, percepatan penataan sistem logistik nasional juga terus diupayakan melalui perluasan implementasi National Logistic Ecosystem (NLE). 

    Sampai dengan 2024, telah terealisasi 53 pelabuhan dan 7 bandara internasional di Indonesia yang menerapkan NLE. 

    “Dengan implementasi NLE, pengguna jasa mampu mengefisiensi waktu dan biaya untuk pengeluaran peti kemas dari pelabuhan,” terangnya.

    Bea Cukai memiliki empat strategi pelayanan untuk memfasilitasi perdagangan dan industri. Pertama, melakukan perbaikan proses bisnis ekspor, impor dan layanan pemeriksaan.

    Bea Cukai melakukan penyempurnaan regulasi dan harmonisasi kebijakan, sehingga menciptakan keselarasan regulasi dengan perpajakan, percepatan proses kepabeanan, efisiensi waktu dan biaya, serta peningkatan pengawasan. Hasilnya, proses dwelling time bisa lebih cepat di tahun 2024.

    Kedua, digitalisasi dan modernisasi proses bisnis melalui pengembangan sistem aplikasi Customs-Excise Information System and Automation (CEISA).

    “Hasilnya, tingkat downtime CEISA mengalami penurunan. Sementara, kecepatan waktu sistem merespons mengalami percepatan, yang semula 6 detik menjadi 18,8 milidetik,” kata Nirwala.

    CEISA berperan penting dalam revenue forecasting analytics dan Joint Probis IT untuk mendukung penerimaan negara. CEISA juga berperan dalam mengoptimalkan kegiatan operasional dan layanan.

    Ketiga, peningkatan pelayanan fasilitas kepabeanan untuk mendukung industri dalam negeri dengan memberikan dukungan kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui optimalisasi Klinik Ekspor dan pemberian fasilitas KITE IKM.

    “Pada tahun 2024, dari 1.364 UMKM binaan Bea Cukai terdapat 461 UMKM berhasil melakukan ekspor mandiri dan 158 UMKM berhasil ekspor melalui pihak ketiga,” ucapnya.

    Bea Cukai juga memberikan fasilitas pembebasan fiskal pada penanganan Covid-19 dan importasi untuk Badan Internasional. Hasilnya, realisasi nilai pembebasan mengalami peningkatan pada tiga tahun terakhir.

    “Permohonan pembebasan juga mengalami efisiensi waktu pengajuan permohonan, yang semula lima hari menjadi satu jam,” ungkap Dirkom Bea Cukai tersebut.

    Keempat, perbaikan pelayanan cukai melalui digitalisasi proses perizinan dan pelayanan fasilitas cukai. Percepatan pelayanan cukai dilakukan melalui digitalisasi layanan cukai dan simplifikasi dokumen.

    “Dukungan Bea Cukai terhadap industri tembakau berdampak positif terhadap penyerapan tenaga kerja pada pabrik hasil tembakau, sehingga jumlah tenaga kerja mengalami peningkatan pada empat tahun terakhir,” jelasnya.

     

  • Beli Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Semester II-2025

    Beli Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Semester II-2025

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Bea Cukai (DKBC) Kementerian Keuangan melaporkan penerapan kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) akan dilaksanakan pada semester II 2025. Artinya dimulai antara Juli hingga Desember 2025.

    “Adanya penerapan MBDK itu kalau sesuai jadwal itu semester II 2025,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto dalam acara Media Brifieng terkait Kinerja DJBC 2024 dan Strategi 2025 di Jakarta, Jumat (10/1/2025).

    Nirwala menegaskan bahwa penerapan cukai ini dilakukan bukan semata-mata untuk meningkatkan pendapatan negara. Ia bilang inti dari pengenaan ini yakni untuk membatasi konsumsi gula tambahan di masyarakat.

    “Inti dari pengenaan MBDK adalah konsumsi gula tambahan itu yang dikendalikan,” katanya.

    Sementara itu, Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar, Akbar Harfianto menjelaskan meskipun jadwal pengenaan terhadap MBDK itu sudah diputuskan, namun pihkanya saat ini masih tetap melihat kondisi dan daya beli masyarakat. Terkait teknis pelaksanaannya, Akbar bilang saat ini pemerintah sedang menyiapkan aturan, baik dalam Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

    Ia mengatakan penerapan cukai minuman berpemanis yang akan dikenakan masih dalam proses kajian. Dia mengatakan ada dua skema penerapan, pertama ditujukan untuk MBDK on trade yakni minuman berpemanis yang sudah dalam bentuk kemasan dari pabrik dan off trade yakni minuman berpemanis yang dijual di berbagai gerai minuman.

    “Nah, mana yang akan dikenakan ini kita masih akan membahas secara teknis. Tetap kami akan perhatikan ya beban administrasi dibandingkan dengan impact-nya.Kita juga akan lihat penyebab utamanya seperti apa. Kemudian dari sisi penerimaan sekali lagi, kita akan lihat beberapa referensi di negara lain,” katanya.

    “Kemudian kami mengacu kepada unit teknis atau kementerian teknis terkait berapa sih asupan tambahan gula yang cukup sehat di Indonesia khususnya. Nah, itu menjadi acuan kami,” tambahnya.

    (fdl/fdl)

  • Penerimaan Bea dan Cukai Sepanjang 2024 Capai Rp 300,2 Triliun

    Penerimaan Bea dan Cukai Sepanjang 2024 Capai Rp 300,2 Triliun

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Bea Cukai (DKBC) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan bea dan cukai di periode 2024 mencapai Rp 300,2 triliun. Angka ini meningkat dari periode sebelumnya, namun tak mencapai target APBN.

    Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penerimaan bea dan cukai tahun ini mengalami peningkatan dari tahun 2023 yang hanya Rp 286,16 triliun. Namun jumlah penerimaan bea dan cukai masih rendah dari UU APBN 2024 sebesar Rp 321 triliun.

    “Jadi alhamdulillah tahun 2024, total penerimaan kita adalah Rp 300,2 triliun. Berdasarkan Perpres, dan yang persetujuan DPR kita di Rp 296 triliun,” katanya di acara Media Brifieng terkait Kinerja DJBC 2024 dan Strategi 2025 di Jakarta, Jumat (10/1/2025).

    Nirwala merinci penerimaan bea masuk sebesar Rp 53,0 triliun atau tumbuh 4,1% (yoy), penerimaan bea keluar sebesar Rp 20,9 triliun atau tumbuh 53,6% (yoy), penerimaan cukai hasil tembakau sebesar Rp 216,9 triliun atau tumbuh 1,6% (yoy), dan penerimaan cukai MMEA dan EA sebesar Rp 9,2 triliun atau tumbuh 13,9% (yoy).

    Ia juga mengatakan DJBC mempunyai Extra Effort Penerimaan Negara dari penolakan keberatan sebesar Rp 1,071 miliar, nota pembetulan Rp 2,588 miliar, audit Rp 978 miliar, penelitian uang Rp 443 miliar, penagihan juru sita Rp 43 miliar dan ultimum religion Rp 66 miliar.

    “Keberhasilan implementasi program reformasi ini tentu melibatkan berbagai pihak, termasuk integrasi data lintas kementerian dan lembaga. Kolaborasi menjadi kunci utama untuk menciptakan sistem kepabeanan dan cukai yang modern, transparan, dan akuntabel,” pungkas Nirwala.

    Lihat juga video: Operasi Laut Terpadu, Bea Cukai Amankan Kerugian Ratusan Miliar

    (fdl/fdl)

  • Rp 7,6 T Barang Impor Ilegal Diamankan di 2024, Pakaian-Rokok Paling Banyak

    Rp 7,6 T Barang Impor Ilegal Diamankan di 2024, Pakaian-Rokok Paling Banyak

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan kinerja penertiban impor ilegal yang dilakukan lembaga sepanjang 2024 mencapai 21.397 penindakan. Barang hasil penindakan (BHP) mencapai Rp 7,6 triliun.

    Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan tiga komoditas yang paling banyak diamankan dalam periode tersebut adalah tekstil dan produk tekstil (TPT) serta aksesoris; narkotika, prekusor, dan psikotropika (NPP); dan hasil tembakau (HT).

    “Itu penindakan di tahun 2024 meningkat dari tahun 2023-nya 16 ribu kali, pada 2024 jadi menjadi 21 ribu sekian kali. Yang agak aneh nilai barang hasil penindakannya turun. Artinya apa, operasi yang dijalankan itu efektif, kenapa? Kalau menangkap nggak pernah banyak lagi,” jelas Nirwala dalam konferensi pers DJBC, Jumat (10/1/2024).

    Dalam slide paparan yang disampaikan terlihat jumlah penindakan impor ilegal DJBC mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Namun secara nilai BHP dari hasil penindakan impor ilegal tersebut malah terus mengalami penurunan sejak 2021 hingga sekarang. Secara rinci pada 2020 DJBC melakukan 11.740 penindakan, lalu pada 2021 terdapat 13.521 penindakan, pada 2022 sebanyak 15.243 penindakan, dan 2023 ada 16.244 penindakan.

    Kemudian secara nilai BHP dari penindakan impor ilegal tersebut, lembaga di bawah Kemenkeu ini berhasil mengamankan Rp 5,4 triliun pada 2020, Rp 23,4 triliun pada 2021, Rp 19,8 triliun pada 2022, dan Rp 8,5 triliun pada 2023.

    Sedangkan untuk pengamanan cukai pada 2024, lembaga tersebut berhasil melakukan 22.730 penindakan dengan nilai BHP senilai Rp 1,45 triliun. Dalam hal ini tiga komoditas yang paling banyak diamankan adalah hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan persyaratan perizinan.

    Secara rinci Bea Cukai melakukan 9.766 penindakan dengan BHP Rp 514 miliar pada 2020, 14.458 penindakan dengan nilai Rp 514 miliar pada 2021, 23.623 penindakan dengan BHP Rp 683 miliar pada 2022, dan 24.204 penindakan dengan nilai Rp 982 miliar pada 2023.

    “Kemudian untuk yang cukai dalam negeri, itu keliatan jumlah penindakannya (2024) 22.730, nilai BHP-nya meningkatkan. Karena di dalam negeri, nggak tahu malah lebih berprestasi. Jumlahnya turun tapi nilainya tinggi, kebalikan dengan yang impor tadi. Berarti rokok yang ditangkap, MMEA yang ditangkap, dalam rata-rata tangkapan lebih tinggi,” paparnya.

    Sementara untuk penertiban ekspor ilegal DJBC sepanjang 2024 mencapai 741 penindakan dengan BHP senilai Rp 431 miliar. Dalam hal ini tiga komoditas yang paling banyak diamankan adalah hewan dan bagian tubuh, Cites, tumbuhan dan bagian tumbuhan.

    Secara rinci Bea Cukai melakukan 239 penindakan dengan BHP Rp 145 miliar pada 2020, 539 penindakan dengan nilai Rp 173 miliar pada 2021, 756 penindakan dengan BHP Rp 521 miliar pada 2022, dan 575 penindakan dengan nilai Rp 344 miliar pada 2023.

    “Di tahun 2024 hit rate-nya 55,13%. Artinya dari 100 yang ditindak, 55% terbukti,” kata Nirwala.

    (fdl/fdl)

  • Ada Coretax, Luhut: Orang Belum Bayar Pajak Gak Bisa Urus SIM-Paspor

    Ada Coretax, Luhut: Orang Belum Bayar Pajak Gak Bisa Urus SIM-Paspor

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pemerintah akan tidak akan menerbitkan SIM hingga Paspor kepada warga yang belum membayar pajak. 

    Luhut menjelaskan kini pemerintah akan fokus menerapkan sistem digitalisasi, salah satunya lewat aplikasi Coretax atau sistem inti administrasi perpajakan. Menurutnya, Coretax akan mempermudah pemerintah mengindentifikasi warga yang belum bayar pajak. 

    “Kamu ngurus paspor mu, tidak bisa karena kamu belum bayar pajak. Kamu memperbarui SIM-mu, enggak bisa karena kau belum bayar ini [pajak]. Jadi semua ngerti,” ujar Luhut dalam konferensi pers di Kantor Dewan Ekonomi Nasional, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).

    Selain warga, mantan Menko Maritim dan Investasi tersebut juga akan mempersulit perizinan korporasi apabila menghindari atau tidak sesuai melakukan pembayaran pajak.

    Jika sebuah perusahaan ingin mengimpor barang namun data pemerintah menyatakan badan tersebut tidak patuh pembayaran pajak, lanjutnya, maka kontainernya akan diblokir oleh Bea Cukai.

    Sebaliknya, Luhut mengungkapkan jika suatu perusahaan membayar kewajiban pajaknya selalu tepat waktu dan sesuai profilnya maka segala urusan administrasi ketika melakukan impor akan dipermudah Bea Cukai.

    “Kalau data saya baik, mesin itu akan release [meliris barang impornya]. Jadi tidak perlu antri,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Luhut menjelaskan Coretax yang sudah diimplementasikan pada 1 Januari 2025 itu akan diintegrasikan ke sistem digitalisasi pemerintah lainnya. Menurutnya, ada empat pilar digitalisasi pemerintahan yang akan diterapkan.

    Pertama, optimalisasi penerimaan negara dengan sistem Coretax dan Sistem Informasi Mineral dan Batubara (Simbara). Kedua, efisiensi belanja negara dengan digitalisasi sistem e-catalogue versi 6.0.

    Ketiga, kemudahan pelayanan publik dengan digitalisasi layanan seperti administrasi kependudukan, SIM, paspor, pendidikan, dan kesehatan. Keempat, penyempurnaan sistem Online Single Submission (OSS) untuk mempercepat proses perizinan usaha dan meningkatkan daya saing investasi.

    Digitalisasi bukan hanya solusi untuk meningkatkan efisiensi, tetapi juga langkah penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan,” tutup Luhut.